Skip to content
Back to announcement

20240508_BBSS_Penyampaian Bukti Iklan_31637013_lamp2.pdf

Other Text extracted BBSS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                                 PEMANGGILAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                  DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                     PT. BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk.

Direksi PT BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk. ("Perseroan"), dengan ini mengundang Para
Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPST") dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB"). Selanjutnya RUPST dan RUPSLB tersebut disebut
Rapat, yang akan diselenggarakan pada:
        Hari/Tanggal : Jumat, 31 Mei 2024
        Waktu           : 14.00 WIB - Selesai
        Tempat          : Ruang Rapat PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera Tbk.
                          Jalan W.R. Supratman No. 19, Kota Surabaya.

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
MATA ACARA RUPST:
1. Persetujuan laporan tahunan Perseroan tahun buku 2023, termasuk pengesahan laporan keuangan
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, pengesahan laporan
   pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan
   tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sejauh tercermin dalam laporan tahunan Perseroan
   tahun buku 2023 dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023.
   Penjelasan Mata Acara Rapat:
   Sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
   (“UUPT”) dan Pasal 19 ayat 2 huruf a dan ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, maka persetujuan
   Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan
   Dewan Komisaris ditetapkan melalui RUPST.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023.
   Penjelasan Mata Acara Rapat:
   Sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT serta Pasal 19 ayat 2 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, maka
   penetapan penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan melalui RUPST.
3. Persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan Audit Laporan Keuangan
   Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
   Penjelasan Mata Acara Rapat:
   Sesuai dengan Pasal 59 Peratuan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
   dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”)
   dan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, maka penunjukan Akuntan Publik Terdaftar
   dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar wajib diputuskan dalam RUPST.
4. Persetujuan Penetapan gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
   Penjelasan Mata Acara Rapat :
Page 2
   Sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT, serta Pasal 14 ayat 6 dan Pasal 11 ayat 6 Anggaran Dasar
   Perseroan, maka penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lain anggota Dewan Komisaris dan
   Direksi ditetapkan melalui RUPS.

MATA ACARA RUPSLB:
 Persetujuan pengangkatan kembali anggota Direksi Perseroan dan perubahan susunan anggota Dewan
 Komisaris Perseroan.
 Penjelasan Mata Acara Rapat:
 Sesuai dengan Pasal 94 ayat 1 UUPT dan Pasal 11 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, maka anggota
 Direksi yang masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali melalui RUPS.
 Sesuai dengan Pasal 111 ayat 1 UUPT dan Pasal 14 ayat 12 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, maka
 RUPS dapat mengangkat anggota Dewan Komisaris yang baru, untuk menggantikan anggota Dewan
 Komisaris yang masa jabatannya berakhir.

Catatan:
   1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham karena
        Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di situs
        web Perseroan (www.bumibenowo.com.) dan aplikasi eASY.KSEI.

  2. Bahan-bahan mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan (www.bumibenowo.com.) sejak
       tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 08 Mei 2024.

  3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
       namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada penutupan jam
       perdagangan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 07 Mei 2024.

  4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
      berikut:
           a. hadir dalam Rapat secara fisik atau;
           b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

  5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir
       4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
       kolektif KSEI.

  6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI
      yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)

  7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
       yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
       berdasarkan kewenangan yang ditetapkan Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
       lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan
       Rapat yang terdapat pada situs web Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan
       lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan
       hadir dalam Rapat secara fisik.

  8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan
       menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
       kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
       aplikasi eASY.KSEI.
Page 3
9. Mekanisme Pemberian Kuasa:
    a. Pemberian kuasa secara elektronik
        i.    Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham, yang saham-sahamnya
              terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”)
              untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa
              Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
              PT Adimitra Jasa Korpora dalam fasilitas eASY.KSEI.
        ii.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
              aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
              tanggal Rapat.
    b.   Pemberian kuasa secara non-elektronik:
         i.   Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, dengan
              mengunduh       formulir     Surat      Kuasa     di      situs     web      Perseroan
              (www.bumibenowo.com.).
         ii   Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani diatas meterai Rp 10.000,
              kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas (KTP/Paspor) melalui
              email kepada: opr@adimitra-jk.co.id. paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal
              penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024 pukul 16.00 Waktu
              Indonesia Barat.
         iii. Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan memenuhi persyaratan wajib
              disampaikan secara langsung atau melalui pos kepada PT Adimitra Jasa Korpora
              dengan alamat:

               PT Adimitra Jasa Korpora
               Kirana Boutique Office
               Jalan Kirana Avenue III Blok F3 No.5, Kelapa Gading
               Jakarta Utara 14250
               Telp : 021 29745222

               dan diterima oleh PT Adimitra Jasa Korpora paling lambat 3 (tiga) hari kerja
               sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024
               pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
         iv.   Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan salinan
               Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/persetujuan
               dari instansi yang berwenang, berikut akta yang memuat susunan pengurus
               terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat, serta salinan kartu
               identitas Pemberi Kuasa dan/atau Penerima Kuasa.
         v.    Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia dan
               menggunakan formulir Surat Kuasa tertulis, maka asli Surat Kuasa tertulis harus
               dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia
               setempat.

10. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
    memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Perseroan memberlakukan pembatasan jumlah kehadiran fisik, sehingga pemegang saham
        atau kuasanya yang berencana hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan melakukan
        pendaftaran terlebih dahulu melalui Corporate Secretary Perseroan dengan mengirimkan
        email ke andrewyiulin@yahoo.com dan cc: corsec@bumibenowo.com paling lambat 3
        (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 28 Mei
        2024 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. Pada saat pendaftaran, pemegang saham wajib
        menyerahkan formulir deklarasi kesehatan yang memuat informasi kesehatan dan
        perjalanannya. Formulir deklarasi kesehatan dapat diunduh pada www.bumibenowo.com.
        Pemegang saham atau kuasanya akan mendapatkan email balasan mengenai ketersediaan
        kuota untuk hadir fisik.
Page 4
    b.   Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang saham
         atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 13.45 Waktu
         Indonesia Barat.
    c.   Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib telah
         melakukan vaksin booster dengan dibuktikan dalam aplikasi Peduli Lindungi dan
         menunjukan Tes Swab PCR Covid-19 dengan hasil negative yang diperoleh dari rumah
         sakit, puskemas atau klinik kesehatan dengan tanggal pengambilan sampel 1 (satu) hari
         sebelum Rapat;
    d.   Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib mengisi
         daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal
         lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas
         pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
    e.   Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan
         fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota
         dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada
         petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
    f.   Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral
         Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis
         Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.
    g.   Hal-hal lain yang menjadi persyaratan bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir
         fisik akan dijelaskan lebih rinci pada tata tertib Rapat yang dapat diunduh di situs web
         Perseroan (www.bumibenowo.com)

11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
    Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi
          i.  Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
              atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dan
              ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
              kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
              dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         ii.  Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
              tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
              dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dan ingin
              menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
              dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
              registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        iii.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
              disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
              Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
              untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
              pada butir 9.a.ii, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
              melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
              oleh Perseroan.
        iv.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
              partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
              memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
              butir 9.a.ii, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
              eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
              pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
              elektronik ditutup oleh Perseroan.
         v.   Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
              kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
              Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
Page 5
         minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
         paling lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii, maka pemegang saham atau
         penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
         aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
         otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
         diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
   vi.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
         sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
         mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
         Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
         kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     i.  Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
         menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
         Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
         tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat
         pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di
         aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
         selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
         “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
    ii.  Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
         melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
         setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
         Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii.  Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
         pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
         acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
         saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
         pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
     i.  Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
         pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
    ii.  Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
         belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
         pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
         memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
         pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
         Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
         dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
         dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses
         pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
         agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
         pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
         mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
         ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
         ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat
         yang bersangkutan.
   iii.  Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
         standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
         menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata
         acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara
         Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
         eASY.KSEI.
Page 6
     d.   Tayangan RUPS
            i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling
               lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
               yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
               eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes
               (https://akses.ksei.co.id/).
           ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
               peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
               saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
               menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPStetap dianggap sah hadir
               secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
               dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
               ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
          iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
               Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
               aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
               kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
               serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
          iv.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
               melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
               mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
               berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
               talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
               pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
               pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang
               terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
               tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
               aplikasi eASY.KSEI.
           v.  Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
               dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
               menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

12. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
    seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku
    untuk seluruh saham yang dimilikinya.

13. Dengan mempertimbangkan kondisi Pandemi Covid-19 saat ini, Perseroan tidak menyediakan
    Laporan Tahunan dalam bentuk salinan maupun konsumsi dan souvenir kepada pemegang
    saham atau penerima kuasanya yang menghadiri Rapat. Pemegang saham dapat mengakses atau
    mengunduh Laporan Tahunan di website Perseroan (www.bumibenowo.com) sejak tanggal
    Pemanggilan ini.

                             Kota Surabaya, 08 Mei 2024
                    PT. BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk
                                      Direksi
Page 7
                 ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
           AND EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                   PT. BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk.

The Board of Directors of PT BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk. ("the Company"), hereby
invites Shareholders to attend the Annual General Meeting of Shareholders ("AGM") and Extraordinary
General Meeting of Shareholders ("EGM"). The AGM and EGM hereinafter referred to as the Meeting,
will be held on:
         Date/Day : Friday, May 31, 2024
         Time       : 2:00 p.m. WIB - End
         Place       : PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera Tbk. Meeting Room,
                       Jalan W.R. Supratman No. 19, Surabaya City.

Agenda of the Meeting:

AGMS AGENDA:
  1. Approval of the Company's annual report for the financial year 2023, including the approval of
     the Company's financial statements for the financial year ended December 31, 2023, the
     approval of the Supervisory Board's supervision report for the financial year 2023, and the
     granting of full discharge and release of liability to all members of the Board of Directors and
     Supervisory Board of the Company for their management and supervisory actions during the
     financial year ended December 31, 2023, to the extent reflected in the Company's annual report
     for the financial year 2023 and the Company's financial statements for the financial year ended
     December 31, 2023.
     Explanation of the Agenda Item:
     In accordance with Article 69 paragraph 1 of Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability
     Companies ("LLP Law") and Article 19 paragraph 2 letter a and paragraph 3 of the Company's
     Articles of Association, the approval of the Annual Report including the approval of the
     Financial Statements and the Supervisory Board's Supervision Report is decided through the
     AGM.

    2. Determination of the use of the Company's net profit for the financial year ended December 31,
       2023.
       Explanation of the Agenda Item:
       In accordance with Articles 70 and 71 of the LLP Law and Article 19 paragraph 2 letter b of
       the Company's Articles of Association, the determination of the use of the Company's net profit
       is decided through the AGM.

    3. Approval of the appointment of the Public Accounting Firm that will conduct the Audit of the
       Company's Financial Statements and subsidiaries for the financial year ended December 31,
       2024.
       Explanation of the Agenda Item:
       In accordance with Article 59 of the Financial Services Authority Regulation No.
       15/POJK.04/2020 concerning the Planning and Holding of General Meetings of Shareholders
       of Public Companies ("POJK No. 15/2020") and Article 19 paragraph 2 letter c of the
       Company's Articles of Association, the appointment of a Registered Public Accountant and/or
       Registered Public Accounting Firm is mandatory to be decided in the AGM.
Page 8
    4. Approval of the determination of salaries and allowances and other facilities for members of
       the Board of Directors and Supervisory Board of the Company for the Financial Year 2024.
       Explanation of the Agenda Item:
       In accordance with Articles 96 and 113 of the LLP Law, and Articles 14 paragraph 6 and Article
       11 paragraph 6 of the Company's Articles of Association, the determination of
       salaries/honorariums and other allowances for members of the Supervisory Board and Board
       of Directors is decided through the GMS.

EGMS AGENDA:
     Approval of the reappointment of members of the Company's Board of Directors and changes
     in the composition of members of the Company's Supervisory Board.
     Explanation of the Agenda Item:
     In accordance with Article 94 paragraph 1 of the LLP Law and Article 11 paragraph 5 of the
     Company's Articles of Association, members of the Board of Directors whose term of office
     has expired may be reappointed through the GMS.
     In accordance with Article 111 paragraph 1 of the LLP Law and Article 14 paragraph 12 letter
     b of the Company's Articles of Association, the GMS may appoint new members of the
     Supervisory Board, to replace members of the Supervisory Board whose term of office has
     expired.

Notes:
   1. The Company does not send special invitations to shareholders because this invitation acts as
       an official invitation. This summons can also be seen on the Company's website
       (www.bumibenowo.com.) and the eASY.KSEI application.
   2. Meeting agenda materials are available on the Company's website (www.bumibenowo.com.)
       from the date of the Invitation on 08 May 2024.
   3. Every shareholder who is entitled to attend the Meeting is the shareholder whose name is
       registered in the Company's Register of Shareholders (DPS) at the close of trading hours on the
       Indonesia Stock Exchange on 07 May 2024.
   4. Shareholder participation in the Meeting can be carried out using the following mechanism:
       a. physically present at the Meeting or;
       b. attend the Meeting electronically via the eASY.KSEI application.
   5. Shareholders who can attend directly electronically as mentioned in point 4 letter b are local
       individual shareholders whose shares are held in KSEI's collective custody.
   6. To use the eASY.KSEI application, shareholders can access the eASY.KSEI menu in the
       AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/)
   7. Before determining their participation in the Meeting, shareholders are required to read the
       provisions conveyed through this invitation as well as other provisions related to the
       implementation of the Meeting based on the authority determined by the Company. Other
       provisions can be seen through the attached documents in the Meeting Info feature on the
       eASY.KSEI application and/or the invitation to the Meeting on the Company's website. The
       Company has the right to determine other requirements regarding the participation of
       shareholders or their proxies who will be physically present at the Meeting.
   8. Shareholders who will be physically present at the Meeting or shareholders who will exercise
       their voting rights via the eASY.KSEI application, can inform their presence or appoint their
       proxies, and/or submit their voting choices in the eASY.KSEI application.
   9. Authorization Mechanism:
Page 9
    a. Electronic grant of power of attorney
             i. The Company appeals to Shareholders, whose shares are registered in the Collective
             Custody of PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") to provide power of attorney
             electronically ("e-Proxy") to an Independent Proxy, namely a representative appointed
             by the Company's Securities Administration Bureau namely PT Adimitra Jasa Korpora
             in the eASY.KSEI facility.
             ii. The deadline for providing a declaration of presence or proxy and vote in the
             eASY.KSEI application is 12.00 WIB 1 (one) working day before the Meeting date.
    b. Non-electronic authorization:
             i. Shareholders can provide power of attorney outside the eASY.KSEI mechanism, by
             downloading the Power of Attorney form on the Company's website
             (www.bumibenowo.com.).
             ii Power of Attorney which has been completely filled out and signed on a stamp of
             IDR 10,000, then scanned and sent along with a copy of the identity card
             (KTP/Passport) via email to: opr@adimitra-jk.co.id. no later than 3 (three) working
             days before the date of the Meeting, namely Tuesday, May 28 2024 at 16.00 West
             Indonesia Time.
             iii. The original Power of Attorney which has been signed and meets the requirements
             must be delivered in person or by post to PT Adimitra Jasa Korpora at the address:

            PT Adimitra Jasa Korpora
            Kirana Boutique Office
            Jalan Kirana Avenue III Blok F3 No.5, Kelapa Gading
            North Jakarta 14250
            Tel: 021 29745222

            and received by PT Adimitra Jasa Korpora no later than 3 (three) working days before
            the date of the Meeting, namely Tuesday, May 28 2024 at 16.00 West Indonesia Time.
            iv. Shareholders in the form of Legal Entities are required to submit a copy of the
            Articles of Association and any amendments thereto, letters of validation/approval
            from the competent authority, along with a deed containing the latest composition of
            management/Directors and Board of Commissioners serving at the Meeting, as well as
            a copy of the Authorizer's identity card. and/or Power of Attorney.
            v. For Shareholders whose address is registered outside Indonesia and using a written
            Power of Attorney form, the original written Power of Attorney must be legalized first
            by the local Embassy/Representative of the Republic of Indonesia.

10. Shareholders or their proxies who will attend the Meeting physically are required to pay
    attention to the following matters:
    a. The Company imposes a limit on the number of physical presences, so that shareholders or
    their proxies who plan to physically attend the Meeting are required to register first through the
    Company's Corporate Secretary by sending an email to andrewyiulin@yahoo.com and cc:
    corsec@bumibenowo.com no later than 3 (three) ) working day before the date of the Meeting,
    namely Tuesday, May 28 2024 at 16.00 West Indonesia Time. At the time of registration,
    shareholders are required to submit a health declaration form containing their health and travel
    information. The health declaration form can be downloaded at www.bumibenowo.com.
    Shareholders or their proxies will receive an email reply regarding the availability of quotas for
    physical attendance.
Page 10
    b. To ensure that the Meeting runs in an orderly, efficient and timely manner, shareholders or
    their proxies are kindly requested to attend no later than 13.45 West Indonesia Time.
    c. Shareholders or their proxies who will physically attend the Meeting are required to have
    taken a booster vaccine as proven in the Peduli Protect application and show a Covid-19 PCR
    Swab Test with a negative result obtained from a hospital, health center or health clinic with a
    sample collection date of 1 (one) the day before the Meeting;
    d. Shareholders or their proxies who will physically attend the Meeting are required to fill out
    an attendance list and show their Resident Identity Card (“KTP”) or other valid identification
    and submit a photocopy of it to the registration officer before entering the Meeting room.
    e. For shareholders of the Company which are legal entities, they are required to submit a
    photocopy of their latest articles of association as well as a notarial deed regarding the
    appointment of members of the board of commissioners and directors or administrators who
    are still serving at the Meeting, to the registration officer before entering the Meeting room.
    f. Shareholders whose shares are registered in collective custody at PT Kustodian Sentral Efek
    Indonesia (“KSEI”), or their proxies, are required to provide Written Confirmation for the
    Meeting or KTUR to the registration officer.
    g. Other matters that are requirements for shareholders or their proxies to be physically present
    will be explained in more detail in the Meeting rules and regulations which can be downloaded
    on the Company's website (www.bumibenowo.com)
11. Shareholders who will attend or provide power of attorney electronically at the Meeting via the
    eASY.KSEI application are required to pay attention to the following matters:
    a. Registration Process
              i. Local individual shareholders who have not provided a declaration of presence or
              power of attorney in the eASY.KSEI application by the deadline in point 9.a.ii and
              wish to attend the Meeting electronically are required to register their attendance in the
              eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the end of the day. electronic
              registration for the Meeting is closed by the Company.
              ii. Local individual shareholders who have provided a declaration of attendance but
              have not voted for at least 1 (one) Meeting agenda item in the eASY.KSEI application
              by the deadline in point 9.a.ii and wish to attend the Meeting electronically are required
              to register their attendance. in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting
              until the electronic registration period for the Meeting is closed by the Company.
              iii. Shareholders who have given power of attorney to the recipient of the power of
              attorney provided by the Company (Independent Representative) or Individual
              Representative but the shareholder has not yet cast their vote for at least 1 (one)
              Meeting agenda item in the eASY.KSEI application until the deadline in point 9.a. ii,
              the proxy representing the shareholders is required to register their attendance in the
              eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic Meeting
              registration period is closed by the Company.
              iv. Shareholders who have given power of attorney to the participating power of
              attorney/Intermediary (Custodian Bank or Securities Company) and have voted in the
              eASY.KSEI application until the deadline in point 9.a.ii, are representatives of the
              power of attorney who have registered in the eASY application .KSEI is required to
              register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the
              electronic Meeting registration period is closed by the Company.
              v. Shareholders who have provided a declaration of attendance or given power of
              attorney to the proxy provided by the Company (Independent Representative) or
              Individual Representative and have cast a vote for at least 1 (one) or all Meeting agenda
Page 11
            items in the eASY.KSEI application no later than the deadline time in point 9.a.ii,
            shareholders or proxies do not need to register their attendance electronically in the
            eASY.KSEI application on the date of the Meeting. Share ownership will automatically
            be counted as a quorum for attendance and the voting options that have been cast will
            automatically be taken into account in voting at the Meeting.
            vi. Delays or failures in the electronic registration process as intended in numbers i –
            iv for any reason will result in shareholders or their proxies being unable to attend the
            Meeting electronically, and their share ownership will not be counted as a quorum for
            attendance at the Meeting.
    b. Process for Submitting Questions and/or Opinions Electronically
            i. Shareholders or proxies have 3 (three) opportunities to submit questions and/or
            opinions at each discussion session per Meeting agenda item. Questions and/or
            opinions per Meeting agenda can be submitted in writing by shareholders or proxies
            using the chat feature in the 'Electronic Opinions' column available on the E-meeting
            Hall screen in the eASY.KSEI application. Giving questions and/or opinions can be
            done as long as the Meeting status in the 'General Meeting Flow Text' column is
            "Discussion started for agenda item no. [ ]”.
            ii. Determining the mechanism for carrying out discussions per Meeting agenda item
            in writing via the E-meeting Hall screen in the eASY.KSEI application is the authority
            of each Company and this will be stated by the Company in the Meeting
            Implementation Rules via the eASY.KSEI application.
            iii. For proxy recipients who are present electronically and will submit questions and/or
            opinions from their shareholders during the discussion session per Meeting agenda
            item, they are required to write down the name of the shareholder and the size of their
            share ownership, followed by related questions or opinions.

    c. Voting/Voting Process
            i. The electronic voting process takes place in the eASY.KSEI application in the E-
            meeting Hall menu, Live Broadcasting sub menu.
            ii. Shareholders who are present in person or represented by their proxies but have not
            yet cast their vote on the Meeting agenda as referred to in point 11 letter a numbers i –
            iii, then the shareholders or their proxies have the opportunity to convey their vote
            choices during the voting period via the E-screen. The meeting hall on the eASY.KSEI
            application was opened by the Company. When the electronic voting period per
            Meeting agenda begins, the system automatically runs the voting time by counting
            down for a maximum of 2 (two) minutes. During the electronic voting process, the
            status "Voting for agenda item no [ ] has started" will appear in the 'General Meeting
            Flow Text' column. If shareholders or their proxies do not vote for a particular Meeting
            agenda item until the Meeting implementation status visible in the 'General Meeting
            Flow Text' column changes to "Voting for agenda item no [ ] has ended", then it will
            be deemed to have given an Abstain vote for the relevant agenda of the Meeting.
            iii. Voting time during the electronic voting process is the standard time set in the
            eASY.KSEI application. Each Company can determine a policy on the timing of direct
            electronic voting per agenda item at the Meeting (with a maximum time of 2 (two)
            minutes per Meeting agenda item) and will be outlined in the Meeting Implementation
            Rules via the eASY.KSEI application.
12. One share gives the holder the right to cast 1 (one) vote. If a shareholder owns more than 1
    (one) share, the vote cast applies to all the shares he or she owns.
Page 12
13. Taking into account the current conditions of the Covid-19 Pandemic, the Company does not
    provide the Annual Report in the form of copies or consumption and souvenirs to shareholders
    or their proxies who attend the Meeting. Shareholders can access or download the Annual
    Report on the Company's website (www.bumibenowo.com) from the date of this Invitation.

                            Surabaya City, 08 May 2024
                   PT. BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk
                                    Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published8 May 2024
Pages12
Characters40,588
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk. p.1 ×23
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×7
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3 ×6
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office p.3 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.7
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result