Skip to content
Back to announcement

20260508_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32079522_lamp1.pdf

Other Text extracted HRTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                              Bandung, 11 Mei 2026
Nomor                : S-311/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/V/2026
Lampiran             :-

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up.           : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up.            : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan

Perihal        : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk


Dengan hormat,


Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
31/POJK.04/2015”) serta Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00087/BEI/12-2025 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi (“Kep. BEI No. Kep-00087/BEI/12-2025”), bersama dengan ini
kami sampaikan Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”),
dengan rincian sebagai berikut:


Nama Emiten atau Perusahaan Publik        : PT Hartadinata Abadi Tbk
Bidang Usaha                              : Perindustrian dan Perdagangan Emas
Telepon                                   : 022-5402326
Faksimili                                 :-
Alamat surat elektronik (e-mail)          : corsec@hartadinataabadi.co.id
Page 2
No.   Aktivitas               Keterangan
 1.      Tanggal Kejadian     7 Mei 2026
                              “Informasi atau Fakta Material lainnya”

       Jenis Informasi atau   Bahwa Perseroan bersama dengan PT Pegadaian Galeri Dua
2.                            Empat telah melakukan penandatanganan Addendum Ketiga
         Fakta Material
                              Perjanjian Kerja Sama Jual Beli Produk EMASKU (“Kerja
                              Sama”).
                              Mengacu pada:
                               a. POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
                                  Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
                                  Publik, tertanggal 22 Desember 2015.
                               b. POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material
                                  Dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April 2020.
                               c. POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                  Transaksi Benturan Kepentingan, tertanggal 1 Juli 2020.
                               d. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
                                  Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1
                                  Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E
                                  tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, tertanggal 30
                                  September 2022.

                              Perseroan telah menandatangani Addendum Ketiga atas
                              Perjanjian Kerja Sama Jual Beli Produk EMASKU dengan PT
                              Pegadaian Galeri Dua Empat (“PGDE”). Addendum Ketiga
                              tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama jual beli
      Uraian Informasi atau
3.                            produk EMASKU antara Perseroan dan PGDE, serta mengatur
         Fakta Material
                              penyesuaian atas beberapa ketentuan dalam perjanjian kerja
                              sama, antara lain terkait mekanisme penyerahan produk
                              EMASKU, hak dan kewajiban para pihak, ketentuan
                              keterlambatan dan wanprestasi, pernyataan kepatuhan atas
                              sumber emas, jangka waktu kerja sama, serta ketentuan
                              pengakhiran perjanjian.

                              Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
                              Berdasarkan penelaahan Perseroan, tidak terdapat hubungan
                              afiliasi antara Perseroan dengan PGDE, serta tidak terdapat
                              benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
                              42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                              Benturan Kepentingan. Dengan demikian, pelaksanaan
                              Addendum Ketiga Perjanjian Kerja Sama ini bukan merupakan
                              Transaksi Afiliasi dan bukan merupakan Transaksi Benturan
                              Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
                              42/POJK.04/2020.
Page 3
                                Berdasarkan penelaahan Perseroan, Addendum Ketiga
                                merupakan bagian dari kegiatan usaha Perseroan yang
                                dilakukan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan
                                dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha. Dengan
                                demikian, transaksi tersebut termasuk dalam transaksi yang
                                dikecualikan dari kewajiban Transaksi Material sebagaimana
                                diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.

                                Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan
           Dampak kejadian,     kegiatan operasional, memperkuat kanal distribusi produk
  4.     Informasi atau Fakta   EMASKU, serta memberikan kontribusi positif terhadap
               Material         pengembangan ekosistem bisnis Perseroan.

                                Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan di
                                atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau Fakta
                                Material lain yang tidak kami ungkapkan selain informasi
                                tersebut di atas.
  5.     Keterangan lain-lain
                                Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
                                kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
                                Keterbukaan Informasi ini.


Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.


Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi Tbk




Ong Deny
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published11 May 2026
Pages3
Characters6,367
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hartadinata Abadi Tbk p.1 ×11
linked person Ong Deny · Corporate Secretary p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT Pegadaian Galeri Dua p.2
unresolved org PT Pegadaian Galeri Dua Empat p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result