Back to announcement
20260508_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32079522_lamp1.pdf
Other Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Bandung, 11 Mei 2026 Nomor : S-311/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/V/2026 Lampiran :- Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Up. : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Perihal : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk Dengan hormat, Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/POJK.04/2015”) serta Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep- 00087/BEI/12-2025 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Kep. BEI No. Kep-00087/BEI/12-2025”), bersama dengan ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Hartadinata Abadi Tbk Bidang Usaha : Perindustrian dan Perdagangan Emas Telepon : 022-5402326 Faksimili :- Alamat surat elektronik (e-mail) : corsec@hartadinataabadi.co.id
Page 2
No. Aktivitas Keterangan
1. Tanggal Kejadian 7 Mei 2026
“Informasi atau Fakta Material lainnya”
Jenis Informasi atau Bahwa Perseroan bersama dengan PT Pegadaian Galeri Dua
2. Empat telah melakukan penandatanganan Addendum Ketiga
Fakta Material
Perjanjian Kerja Sama Jual Beli Produk EMASKU (“Kerja
Sama”).
Mengacu pada:
a. POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik, tertanggal 22 Desember 2015.
b. POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April 2020.
c. POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan, tertanggal 1 Juli 2020.
d. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1
Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, tertanggal 30
September 2022.
Perseroan telah menandatangani Addendum Ketiga atas
Perjanjian Kerja Sama Jual Beli Produk EMASKU dengan PT
Pegadaian Galeri Dua Empat (“PGDE”). Addendum Ketiga
tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama jual beli
Uraian Informasi atau
3. produk EMASKU antara Perseroan dan PGDE, serta mengatur
Fakta Material
penyesuaian atas beberapa ketentuan dalam perjanjian kerja
sama, antara lain terkait mekanisme penyerahan produk
EMASKU, hak dan kewajiban para pihak, ketentuan
keterlambatan dan wanprestasi, pernyataan kepatuhan atas
sumber emas, jangka waktu kerja sama, serta ketentuan
pengakhiran perjanjian.
Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Berdasarkan penelaahan Perseroan, tidak terdapat hubungan
afiliasi antara Perseroan dengan PGDE, serta tidak terdapat
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan. Dengan demikian, pelaksanaan
Addendum Ketiga Perjanjian Kerja Sama ini bukan merupakan
Transaksi Afiliasi dan bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/POJK.04/2020.
Page 3
Berdasarkan penelaahan Perseroan, Addendum Ketiga
merupakan bagian dari kegiatan usaha Perseroan yang
dilakukan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan
dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha. Dengan
demikian, transaksi tersebut termasuk dalam transaksi yang
dikecualikan dari kewajiban Transaksi Material sebagaimana
diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.
Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan
Dampak kejadian, kegiatan operasional, memperkuat kanal distribusi produk
4. Informasi atau Fakta EMASKU, serta memberikan kontribusi positif terhadap
Material pengembangan ekosistem bisnis Perseroan.
Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan di
atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau Fakta
Material lain yang tidak kami ungkapkan selain informasi
tersebut di atas.
5. Keterangan lain-lain
Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi Tbk
Ong Deny
Corporate Secretary
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Pegadaian Galeri Dua
p.2
unresolved
org
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.