Skip to content
Back to announcement

20240508_BBSS_Pemanggilan RUPS_31636769_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BBSS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                 PEMANGGILAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                  DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                     PT. BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk.

Direksi PT BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk. ("Perseroan"), dengan ini mengundang Para
Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPST") dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB"). Selanjutnya RUPST dan RUPSLB tersebut disebut
Rapat, yang akan diselenggarakan pada:
        Hari/Tanggal : Jumat, 31 Mei 2024
        Waktu           : 14.00 WIB - Selesai
        Tempat          : Ruang Rapat PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera Tbk.
                          Jalan W.R. Supratman No. 19, Kota Surabaya.

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
MATA ACARA RUPST:
1. Persetujuan laporan tahunan Perseroan tahun buku 2023, termasuk pengesahan laporan keuangan
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, pengesahan laporan
   pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan
   tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sejauh tercermin dalam laporan tahunan Perseroan
   tahun buku 2023 dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023.
   Penjelasan Mata Acara Rapat:
   Sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
   (“UUPT”) dan Pasal 19 ayat 2 huruf a dan ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, maka persetujuan
   Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan
   Dewan Komisaris ditetapkan melalui RUPST.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023.
   Penjelasan Mata Acara Rapat:
   Sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT serta Pasal 19 ayat 2 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, maka
   penetapan penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan melalui RUPST.
3. Persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan Audit Laporan Keuangan
   Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
   Penjelasan Mata Acara Rapat:
   Sesuai dengan Pasal 59 Peratuan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
   dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”)
   dan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, maka penunjukan Akuntan Publik Terdaftar
   dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar wajib diputuskan dalam RUPST.
4. Persetujuan Penetapan gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
   Penjelasan Mata Acara Rapat :
Page 2
   Sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT, serta Pasal 14 ayat 6 dan Pasal 11 ayat 6 Anggaran Dasar
   Perseroan, maka penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lain anggota Dewan Komisaris dan
   Direksi ditetapkan melalui RUPS.

MATA ACARA RUPSLB:
 Persetujuan pengangkatan kembali anggota Direksi Perseroan dan perubahan susunan anggota Dewan
 Komisaris Perseroan.
 Penjelasan Mata Acara Rapat:
 Sesuai dengan Pasal 94 ayat 1 UUPT dan Pasal 11 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, maka anggota
 Direksi yang masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali melalui RUPS.
 Sesuai dengan Pasal 111 ayat 1 UUPT dan Pasal 14 ayat 12 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, maka
 RUPS dapat mengangkat anggota Dewan Komisaris yang baru, untuk menggantikan anggota Dewan
 Komisaris yang masa jabatannya berakhir.

Catatan:
   1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham karena
        Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di situs
        web Perseroan (www.bumibenowo.com.) dan aplikasi eASY.KSEI.

  2.   Bahan-bahan mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan (www.bumibenowo.com.) sejak
       tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 08 Mei 2024.

  3.   Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
       namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada penutupan jam
       perdagangan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 07 Mei 2024.

  4.   Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
       berikut:
           a. hadir dalam Rapat secara fisik atau;
           b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

  5.   Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
       butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
       penitipan kolektif KSEI.

  6.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
       eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)

  7.   Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
       yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
       berdasarkan kewenangan yang ditetapkan Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
       lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan
       Rapat yang terdapat pada situs web Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan
       lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan
       hadir dalam Rapat secara fisik.

  8.   Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
       akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
       kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
       aplikasi eASY.KSEI.
Page 3
9.   Mekanisme Pemberian Kuasa:
     a. Pemberian kuasa secara elektronik
        i.    Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham, yang saham-sahamnya
              terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”)
              untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa
              Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
              PT Adimitra Jasa Korpora dalam fasilitas eASY.KSEI.
        ii.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
              aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
              tanggal Rapat.
     b.   Pemberian kuasa secara non-elektronik:
          i.   Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, dengan
               mengunduh       formulir     Surat      Kuasa     di      situs     web      Perseroan
               (www.bumibenowo.com.).
          ii   Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani diatas meterai Rp 10.000,
               kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas (KTP/Paspor) melalui
               email kepada: opr@adimitra-jk.co.id. paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal
               penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024 pukul 16.00 Waktu
               Indonesia Barat.
          iii. Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan memenuhi persyaratan wajib
               disampaikan secara langsung atau melalui pos kepada PT Adimitra Jasa Korpora
               dengan alamat:

                                       PT Adimitra Jasa Korpora
                                         Kirana Boutique Office
                           Jalan Kirana Avenue III Blok F3 No.5, Kelapa Gading
                                           Jakarta Utara 14250
                                           Telp : 021 29745222

                dan diterima oleh PT Adimitra Jasa Korpora paling lambat 3 (tiga) hari kerja
                sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024
                pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
          iv.   Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan salinan
                Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/persetujuan
                dari instansi yang berwenang, berikut akta yang memuat susunan pengurus
                terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat, serta salinan kartu
                identitas Pemberi Kuasa dan/atau Penerima Kuasa.
          v.    Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia dan
                menggunakan formulir Surat Kuasa tertulis, maka asli Surat Kuasa tertulis harus
                dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia
                setempat.

10. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
    memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Perseroan memberlakukan pembatasan jumlah kehadiran fisik, sehingga pemegang saham
        atau kuasanya yang berencana hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan melakukan
        pendaftaran terlebih dahulu melalui Corporate Secretary Perseroan dengan mengirimkan
        email ke andrewyiulin@yahoo.com dan cc: corsec@bumibenowo.com paling lambat 3
        (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 28 Mei
        2024 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. Pada saat pendaftaran, pemegang saham wajib
        menyerahkan formulir deklarasi kesehatan yang memuat informasi kesehatan dan
        perjalanannya. Formulir deklarasi kesehatan dapat diunduh pada www.bumibenowo.com.
        Pemegang saham atau kuasanya akan mendapatkan email balasan mengenai ketersediaan
        kuota untuk hadir fisik.
Page 4
    b.   Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang saham
         atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 13.45 Waktu
         Indonesia Barat.
    c.   Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib telah
         melakukan vaksin booster dengan dibuktikan dalam aplikasi Peduli Lindungi dan
         menunjukan Tes Swab PCR Covid-19 dengan hasil negative yang diperoleh dari rumah
         sakit, puskemas atau klinik kesehatan dengan tanggal pengambilan sampel 1 (satu) hari
         sebelum Rapat;
    d.   Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib mengisi
         daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal
         lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas
         pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
    e.   Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan
         fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota
         dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada
         petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
    f.   Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral
         Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis
         Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.
    g.   Hal-hal lain yang menjadi persyaratan bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir
         fisik akan dijelaskan lebih rinci pada tata tertib Rapat yang dapat diunduh di situs web
         Perseroan (www.bumibenowo.com)

11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
    Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi
          i.  Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
              atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dan
              ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
              kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
              dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         ii.  Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
              tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
              dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dan ingin
              menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
              dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
              registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        iii.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
              disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
              Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
              untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
              pada butir 9.a.ii, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
              melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
              oleh Perseroan.
        iv.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
              partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
              memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
              butir 9.a.ii, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
              eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
              pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
              elektronik ditutup oleh Perseroan.
         v.   Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
              kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
              Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
Page 5
         minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
         paling lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii, maka pemegang saham atau
         penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
         aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
         otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
         diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
   vi.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
         sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
         mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
         Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
         kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     i.  Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
         menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
         Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
         tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat
         pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di
         aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
         selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
         “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
    ii.  Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
         melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
         setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
         Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii.  Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
         pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
         acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
         saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
         pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
     i.  Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
         pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
    ii.  Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
         belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
         pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
         memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
         pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
         Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
         dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
         dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses
         pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
         agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
         pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
         mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
         ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
         ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat
         yang bersangkutan.
   iii.  Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
         standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
         menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata
         acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara
         Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
         eASY.KSEI.
Page 6
     d.   Tayangan RUPS
            i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling
               lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
               yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
               eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes
               (https://akses.ksei.co.id/).
           ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
               peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
               saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
               menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPStetap dianggap sah hadir
               secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
               dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
               ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
          iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
               Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
               aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
               kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
               serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
          iv.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
               melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
               mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
               berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
               talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
               pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
               pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang
               terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
               tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
               aplikasi eASY.KSEI.
           v.  Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
               dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
               menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

12. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
    seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku
    untuk seluruh saham yang dimilikinya.

13. Dengan mempertimbangkan kondisi Pandemi Covid-19 saat ini, Perseroan tidak menyediakan
    Laporan Tahunan dalam bentuk salinan maupun konsumsi dan souvenir kepada pemegang
    saham atau penerima kuasanya yang menghadiri Rapat. Pemegang saham dapat mengakses atau
    mengunduh Laporan Tahunan di website Perseroan (www.bumibenowo.com) sejak tanggal
    Pemanggilan ini.

                             Kota Surabaya, 08 Mei 2024
                    PT. BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk
                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published8 May 2024
Pages6
Characters21,657
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk. p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result