Skip to content
Back to announcement

20260511_PBID_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32089939_lamp2.pdf

Other Text extracted PBID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                        PENGUMUMAN
 JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
             PT PANCA BUDI IDAMAN Tbk. (“PERSEROAN”)



    Sesuai dengan keputusan Mata Acara kedua Rapat sebagaimana tersebut di atas,
    dimana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen tunai kepada
    pemegang saham Perseroan sebesar Rp 397.500.000.000,00 (Tiga ratus Sembilan
    puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebagai dividen tunai atau
    sebesar Rp 53,00 (lima puluh tiga rupiah) setiap saham. setiap saham serta
    memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan jadwal dan tata
    cara pembagian dividen Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata
    Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2025 sebagai berikut:
    Jadwal Pembagian Dividen Tunai:

    NO                        KETERANGAN                                 TANGGAL
          Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
          (Cum Dividen)
     1
           • Pasar Reguler dan Negosiasi                                    20 Mei 2026
           • Pasar Tunai                                                    22 Mei 2026
          Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen
          (Ex Dividen)
     2
           • Pasar Reguler dan Negosiasi                                    21 Mei 2026
           • Pasar Tunai                                                    25 Mei 2026
          Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen
     3
          (Recording Date)                                                  22 Mei 2026
     4    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                  4 Juni 2026

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:

   1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
      dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada
      tanggal 22 Mei 2026 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di
      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal
      22 Mei 2026.

   2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
      pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada
      tanggal 4 Juni 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahaan
      efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
      Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
      penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening
      Pemegang Saham.

   3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan perpajakan yang berlaku.

   4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
      tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
      pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
      pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP
      Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak
      orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
      sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Page 2
   Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
   disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
   dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
   yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
   bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
   tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
   melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham
   Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
   bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
   pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
   undangan perpajakan yang berlaku.

6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
   pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
   No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD
   yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE
   sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen
   tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.


                          Tangerang, 11 Mei 2026
                         PT Panca Budi Idaman Tbk
                                  Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published11 May 2026
Pages2
Characters5,016
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PANCA BUDI IDAMAN Tbk. p.1 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result