Back to announcement
20260511_PBID_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32089939_lamp2.pdf
Other Text extracted PBIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
PT PANCA BUDI IDAMAN Tbk. (“PERSEROAN”)
Sesuai dengan keputusan Mata Acara kedua Rapat sebagaimana tersebut di atas,
dimana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen tunai kepada
pemegang saham Perseroan sebesar Rp 397.500.000.000,00 (Tiga ratus Sembilan
puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebagai dividen tunai atau
sebesar Rp 53,00 (lima puluh tiga rupiah) setiap saham. setiap saham serta
memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan jadwal dan tata
cara pembagian dividen Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata
Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2025 sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai:
NO KETERANGAN TANGGAL
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
(Cum Dividen)
1
• Pasar Reguler dan Negosiasi 20 Mei 2026
• Pasar Tunai 22 Mei 2026
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen
(Ex Dividen)
2
• Pasar Reguler dan Negosiasi 21 Mei 2026
• Pasar Tunai 25 Mei 2026
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen
3
(Recording Date) 22 Mei 2026
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 4 Juni 2026
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada
tanggal 22 Mei 2026 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal
22 Mei 2026.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada
tanggal 4 Juni 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahaan
efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening
Pemegang Saham.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP
Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak
orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Page 2
Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham
Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD
yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE
sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen
tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
Tangerang, 11 Mei 2026
PT Panca Budi Idaman Tbk
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.