Back to announcement
20240507_PYFA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31636426_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PYFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PYRIDAM FARMA TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA TRANSAKSI MATERIAL
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN KEPADA
PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT KEUANGAN, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT HUKUM,
ATAU PENASIHAT PROFESIONAL MAUPUN PIHAK YANG KOMPETEN LAINNYA.
PT PYRIDAM FARMA Tbk
Kegiatan usaha:
Industri Produk Farmasi Untuk Manusia, Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga,
Jasa Pengujian Laboratorium, Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl, Industri Produk Obat Tradisional untuk
Manusia, Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia, dan
Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia.
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Alamat Kantor Pusat: Alamat Pabrik:
Sinarmas MSIG Tower Lantai 12 Jl. Hanjawar - Pacet
Jl. Jend Sudirman Kav. 21, RT 10/ RW 01, Cibodas, Cianjur 43253, Jawa Barat, Indonesia
Kuningan, Karet Telepon: (021) 580-833
Jakarta Selatan 12920, Indonesia
Telepon: (021) 509-91067
Alamat e-mail: corsec@pyfa.co.id
Situs web: www.pyfa.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL LAIN YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP, ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2024
Page 2
I. PENDAHULUAN
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (”POJK No. 17/2020”) dan
Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022
tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini
kami, PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan Keterbukaan Informasi terkait
dengan Transaksi Material (sebagaimana yang dimaksud dalam POJK No. 17/2020)
sehubungan dengan fasilitas pinjaman berjangka multi-currency yang diterima oleh Pyfa
Australia Pty. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Bagian
Victoria, Australia (”Pyfa Australia”) dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation
Limited, Cabang Singapura (”Bank”) senilai AUD155.000.000 (seratus lima puluh lima juta
Dolar Australia) (”Fasilitas Pinjaman”) (seluruhnya, ”Transaksi Fasilitas Pinjaman”).
Pyfa Australia adalah perusahaan terkendali Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
Perseroan.
Transaksi Fasilitas Pinjaman merupakan transaksi material karena pelaksanaan transaksi di
atas memiliki nilai lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian dari Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 yang telah diaudit, yaitu sebesar 460,54% (empat ratus enam puluh koma lima
empat persen).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan d jo. Pasal 11 huruf b POJK No. 17/2020,
Transaksi Fasilitas Pinjaman tidak diwajibkan untuk mendapatkan pendapat kewajaran dari
penilai dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
dikarenakan Transaksi Fasilitas Pinjaman diterima secara langsung dari bank. Perseroan cukup
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan melaporkan kepada OJK dalam
waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi material.
II. URAIAN TRANSAKSI
A. Objek Transaksi
Pyfa Australia sebagai penerima pinjaman telah menandatangani Multicurrency Term
Facility Subscription Agreement, tertanggal 3 Mei 2024, bersama dengan Bank sebagai
pemberi pinjaman (“Perjanjian Fasilitas”).
Objek transaksi ini adalah perolehan Fasilitas Pinjaman dari Bank oleh Pyfa Australia
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas.
B. Nilai Transaksi
Jumlah Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Bank kepada Pyfa Australia adalah sebesar
AUD155.000.000 (seratus lima puluh lima juta Dolar Australia).
C. Pihak Yang Melakukan Transaksi
a. Pyfa Australia sebagai penerima pinjaman; dan
b. Bank sebagai pemberi pinjaman.
D. Ketentuan Perjanjian Fasilitas
a. Bunga pinjaman
Suku bunga setiap pinjaman yang dibuat berdasarkan Fasilitas Pinjaman atau jumlah
pokok yang terutang pada setiap saat dari pinjaman tersebut untuk setiap periode
bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan agregat dari marjin dan
biaya dana (cost of funds) Bank yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Fasilitas.
2
Page 3
b. Jangka waktu
Tanggal yang jatuh 6 (enam) bulan sejak tanggal dimana Pyfa Australia menyelesaikan
pelaksanaan pengambilalihan seluruh saham Probiotec (sebagaimana didefinisikan di
bawah ini) atau pada tanggal lain yang disetujui secara tertulis oleh Bank.
c. Jaminan
Pemenuhan kewajiban-kewajiban Pyfa Australia berdasarkan Perjanjian Fasilitas
dijamin oleh:
(i) suatu jaminan prioritas pertama (memorandum of charge) atas rekening bank Pyfa
Australia yang dibuka dengan Bank; dan
(ii) jaminan lain yang dapat diminta oleh Bank dari waktu ke waktu.
d. Hal yang dilarang dilakukan oleh Pyfa Australia tanpa persetujuan terlebih dahulu dari
Bank
Pyfa Australia dilarang melaksanakan hal-hal di bawah ini tanpa persetujuan terlebih
dahulu dari Bank, yaitu antara lain:
(i) Pyfa Australia sebagai penerima pinjaman tidak dapat mengalihkan atau
mentransfer setiap hak atau kewajibannya berdasarkan setiap dokumen-
dokumen pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Fasilitas;
(ii) Pyfa Australia tidak boleh membuat atau mengizinkan adanya jaminan apa pun
atas asetnya yang tunduk pada ketentuan penjaminan untuk Transaksi
Fasilitas Pinjaman; dan
(iii) Pyfa Australia sebagai penerima pinjaman tidak akan menjadi suatu lembaga
keuangan asing sebagaimana dimaksud dalam US Internal Revenue Code
Tahun 1986 yang dapat diminta untuk melakukan pengurangan atau
pemotongan dari suatu pembayaran berdasarkan suatu dokumen pembiayaan
yang disyaratkan oleh Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) atau
suatu pihak yang berkewajiban pajak Amerika Serikat sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Fasilitas.
E. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Fasilitas Pinjaman serta
Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
a. Pemberian Fasilitas Pinjaman oleh Bank kepada Pyfa Australia dimaksudkan sebagai
tambahan pembiayaan untuk mendanai rencana akuisisi Probiotec Limited, suatu
perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Bagian Victoria, Australia, yang
bergerak di bidang farmasi, khususnya sehubungan dengan pharmaceutical
manufacturing dan packaging (“Probiotec”), yang saham-sahamnya tercatat dan
diperdagangkan di Australia Stock Exchange (ASX), oleh Pyfa Australia;
b. Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap
kondisi keuangan Perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok
pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas.
III. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
a. Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
Perolehan Fasilitas Pinjaman dari Bank oleh Pyfa Australia bukan merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (”POJK No. 42/2020”) karena dilakukan
dengan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
3
Page 4
b. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
- Perolehan Fasilitas Pinjaman tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020; dan
- Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai Transaksi Fasilitas
Pinjaman sebagaimana dilaporkan dalam Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan
dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
IV. INFORMASI TAMBAHAN
Setiap pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan Transaksi
Fasilitas Pinjaman dapat menghubungi Corporate Secretary Perseroan selama hari kerja dan
jam kerja di alamat berikut:
PT Pyridam Farma Tbk
Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 21, RT10/RW01
Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi
Jakarta 12920 – Indonesia
Tel: +62 (21) 5099 1067
Email: corsec@pyfa.co.id
4
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.2
unresolved
org
Bank Pyfa Australia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
849 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}