Back to announcement
20240507_ASBI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31636445_lamp1.pdf
Board change Needs review ASBISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.951
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 SURAT KETERANGAN Nomor : 99/RUPS-ASBIN/IV/2024 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO SH, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan: Bahwa pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, berada di Kantor Pusat PT Asuransi Bintang Tbk, JL. RS. Fatmawati No. 32, Jakarta Selatan 12430, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disebut “Rapat” PT ASURANSI BINTANG Tbk. (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”). Rapat Perseroan dibuka pada jam 10.32 (sepuluh lewat tiga puluh dua menit) Waktu Indonesia Barat. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan, peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan Rapat ini Direksi Perseroan telah melakukan: 1. Memberitahukan mengenai rencana diselenggarakannya Rapat ini kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui website Bursa Efek dan website KSEI dengan Surat Perseroan No. 039/SK/DIR-JCM/III/2024 tanggal 13 Maret 2024: 2. Melakukan Pengumuman kepada para Pemegang Saham melalui website Bursa Efek, website KSEI, dan website Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris pada tanggal 20 Maret 2024, 3. Melakukan Panggilan kepada para Pemegang Saham melalui website KSEI, website Bursa Efek, dan website Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa inggris pada tanggal 5 April 2024. Berdasarkan informasi dari Biro Administrasi Efek PT Bima Registra, para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini berjumlah berjumlah 305.397.345 (tiga ratus lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh lima) saham atau mewakili 87,66”6 (delapan puluh tujuh koma enam puluh enam) persen dari 348.386.472 (tiga ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh dua) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal hari ini, karenanya ketentuan-ketentuan tersebut di atas telah terpenuhi. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat. Dewan Komisaris : Bapak Chaerul Djusman Djakman Komisaris Independen JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 1 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 2 OCR 0.948
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Direksi - Bapak Hastanto Sri Margi Widodo Presiden Direktur - Bapak Jenry Cardo Manurung Direktur - Ibu Reniwati Darmakusumah Direktur - Bapak Zafar Dinesh Idham Direktur Kepatuhan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : 1. Laporan Direksi mengenai kegiatan Perseroan Tahun Buku 2023. 2. Pengesahan Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan 6. Komprehensif lain Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2023 serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris. 3. Penentuan dan Persetujuan Penggunaan Keuntungan Tahun Buku 2023. 4. 5. Penentuan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi Anggota Direksi dan Anggota Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Dewan Komisaris Perseroan. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik Untuk Tahun Buku 2024. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap mata acara Rapat, namun tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang memberikan pertanyaan dan/atau tanggapan. Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Keputusan dalam Rapat tersebut adalah sebagai berikut: Mata Acara Rapat Pertama Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 305.397.345 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Jumlah Total suara setuju sebanyak 305.397.345 saham - 100Y6 JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 2 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 3 OCR 0.947
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Mata Acara Rapat Kedua Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 305.397.345 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak po) saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Jumlah Total suara setuju sebanyak 305.397.345 saham — 100Y6 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat yang pertama dan kedua telah disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut : 1. Menerima baik laporan Direksi mengenai kegiatan Perseroan dan hasil yang telah dicapai selama tahun buku 2023 serta mengesahkan Laporan posisi keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris member of Moore Global Network Limited untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023, sebagaimana ternyata dari laporannya No. 00354/2.1090/AU.1/08/0154- 3/1/111/2024 tertanggal 27 Maret 2024 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dan menerima laporan pengawasan yang telah dilakukan oleh Dewan Komisaris Perseroan, 2. Dengan diterimanya laporan kegiatan Perseroan serta disahkannya Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 maka dengan demikian berarti juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (aguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang mereka jalankan selama tahun buku 2023 sejauh tindakan-tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan. Mata Acara Rapat Ketiga. Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 305.397.345 saham JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 3 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 4 OCR 0.946
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Jumlah Total suara setuju sebanyak 305.397.345 saham - 1006 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat yang ketiga telah disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut: 1. Meyetujui untuk menyisihkan saldo laba sebagai dana cadangan sebesar kurang lebih 596 dari laba bersih tahun buku 2023, sebesar Rp. 291.349.635,- 2. Menyetujui untuk membayar dividen terhadap 348.386.472 saham sebesar Rp. 3,5 per saham atau sebesar Rp. 1.219.352.652,- 3. Menyetujui untuk menahan sisa laba sebesar Rp. 4.316.290.409,- didalam saldo laba Perseroan. 4. Menyetujui untuk membayar Tanda Laba terhadap 598 sertifikat sebesar Rp. 110.000,- per sertifikat atau sebesar Rp. 65.780.000,- yang dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan komperhensif lain konsolidasian tahun berjalan saat pembayaran. Pembayaran dividen tunai akan dilakukan pada tanggal 31 Mei 2024 sebesar Rp 1.219.352.652,- (satu miliar dua ratus sembilan belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus lima puluh dua rupiah) kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Untuk pembayaran dividen dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku Rapat memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut. Jadwal Pembayaran Dividen sebagai berikut : - Cum Dividen perdagangan pada pasar reguler dan pasar negosiasi tanggal 13 Mei 2024, - Ex Dividen perdagangan pada pasar reguler dan pasar negosiasi tanggal 14 Mei 2024, - Cum Dividen perdagangan pada pasar tunai tanggal 15 Mei 2024, - Ex Dividen perdagangan pada pasar tunai tanggal 16 Mei 2024: - Tanggal pencatatan pada tanggal 15 Mei 2024, dan - Tanggal pembayaran Dividen tunai pada tanggal 31 Mei 2024. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 4 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 5 OCR 0.944
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Mata Acara Rapat Keempat. Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 305.397.345 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Jumlah Total suara setuju sebanyak 305.397.345 saham - 100Y6 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat yang keempat telah disetujui atas dasar musyawarah mufakat, sebagai berikut : 1. Mengangkat kembali seluruh Direksi Perseroan masing-masing untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029. 2. Menyetujui pengunduran diri Ibu Shanti L. Poesposoetjipto selaku Presiden Komisaris Perseroan sebagaimana tertuang dalam suratnya tertanggal 18 April 2024 dan pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit de charge) atas seluruh tindakan pengawasan yang telah dilakukannya selama menjabat, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan, terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat. 3. Mengangkat Bapak Ronald Waas menjadi Presiden Komisaris Perseroan. Dengan ketentuan pengangkatan mana berlaku efektif setelah dinyatakan lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Dengan disetujuinya oleh Rapat, maka: 1. Susunan Anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029 menjadi sebagai berikut : - Bapak Hastanto Sri Margi Widodo Presiden Direktur - Ibu Reniwati Darmakusumah Direktur - Bapak Jenry Cardo Manurung Direktur - Bapak Zafar Dinesh Idham Direktur JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 5 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsiheyahoo.com
Page 6 OCR 0.947
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 2. Susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2025 menjadi sebagai berikut : - Bapak Ronald Waas Presiden Komisaris yang merupakan Komisaris Independen - Bapak Petronius Saragih Komisaris - Bapak Chaerul D. Djakman Komisaris Independen - Bapak Krishna Suparto Komisaris Independen 3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan susunan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi- instansi terkait lainnya serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya. Mata Acara Rapat Kelima. Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 305.397.345 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Jumlah Total suara setuju sebanyak 305.397.345 saham - 1005 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat yang kelima telah disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut : e Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji dan/atau tunjangan lainnya termasuk tantiem/bonus bagi para anggota Direksi Perseroan e Menetapkan besarnya gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan setinggi-tingginya sebesar Rp. 170 juta (seratus tujuh puluh juta Rupiah) per-bulan setelah dipotong pajak penghasilan dan JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 6 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 7 OCR 0.949
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya tantiem/bonus bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan. Mata Acara Rapat Keenam Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 305.397.345 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Jumlah Total suara setuju sebanyak 305.397.345 saham - 100Y6 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat yang keenam telah disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut : a. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (MSID) dan Akuntan Publik Jacinta Mirawati yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 atas usulan Komite Audit dan memberi wewenang kepada Direksi untuk melakukan tindakan yang diperlukan mengenai penunjukkan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut. b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti dalam hal akuntan publik tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024. Rapat Perseroan ditutup pada jam 12.12 (dua belas lewat dua belas menit) Waktu Indonesia Barat. -Keputusan Rapat Perseroan tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari Selasa, tanggal 30 April 2024, Nomor : 54, dibuat oleh saya, Notaris. -Salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. £ JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 7 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 8 OCR 0.912
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya. Jakarta, 30 April 2024 : NDARI ADI WARSITO, SH) Votaris di Jakarta JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 8 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO
p.1 ×17
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×8
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.1 ×5
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.1 ×8
unresolved
org
PT Bima Registra
p.1
unresolved
person
Chaerul Djusman Djakman
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
org
Menteri Agrariadan Tata Ruang
p.2 ×3
unresolved
person
Jenry Cardo Manurung
p.2 ×2
unresolved
person
Reniwati Darmakusumah
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.3 ×2
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.3
unresolved
—
Ronald Wa
· Presiden Komisaris
p.6
unresolved
person
Petronius Saragih
p.6
unresolved
person
Chaerul D. Djakman
p.6
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
NDARI ADI WARSITO
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
252 ms
13 Sep 2026 16:33
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2024-04-30',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2024-04-30',
'name': 'Ronald Waas',
'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Presiden Komisaris',
'reason_text': ' charge) atas seluruh tindakan pengawasan yang '
'telah dilakukannya selama menjabat, sepanjang '
'tindakan tersebut tercermin dalam laporan '
'Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan, '
'terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat. 3. '
'Mengangkat Bapak Ronald Waas menjadi Presiden '
'Komisaris Perseroan. Dengan ketentuan '
'pengangkatan mana berlaku efektif setelah '
'dinyatakan lulus Penilaian Kemampuan dan '
'Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai '
'dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2024-04-30',
'name': 'Shanti L. Poesposoetjipto',
'position_after': '',
'position_before': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_raw': 'Presiden Komisaris',
'reason_text': 'gkat kembali seluruh Direksi Perseroan '
'masing-masing untuk masa jabatan 5 (lima) tahun '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan '
'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'Perseroan pada tahun 2029. 2. Menyetujui '
'pengunduran diri Ibu Shanti L. Poesposoetjipto '
'selaku Presiden Komisaris Perseroan sebagaimana '
'tertuang dalam suratnya tertanggal 18 April 2024 '
'dan pemberian pembebasan tanggung jawab '
'sepenuhnya (acguit de charge) atas seluruh '
'tindakan pengawasan yang telah dilakukannya '
'sel'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Asuransi\nBintang Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}