Back to announcement
20240507_ADRO_Informasi Transaksi Afiliasi_31635662_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya
disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Pinjaman antara
PT Alam Tri Abadi (“ATA”), suatu perseroan terbatas yang 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan, dengan PT Adaro
Indonesia (“AI”), suatu perseroan terbatas yang 88,467% (delapan puluh delapan koma empat enam
tujuh persen) sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.
Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN
INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI
TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT Adaro Energy Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak
perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan
besar, angkutan, pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang),
aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin,
pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan dan industri)
Kantor Pusat:
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2,
Jakarta 12950, Indonesia
Email: corsec@adaro.com
Website: www.adaro.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2024
1
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1
Undang-Undang Pasar Modal atau POJK 42/2020.
AS$ : Dolar Amerika Serikat.
Direktur : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
SOFR : Secured Overnight Financing Rate.
Penilai Independen : Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman dan
Rekan, penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan
untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau
kewajaran terhadap transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Perseroan : PT Adaro Energy Indonesia Tbk, suatu perusahaan terbuka
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.
Perusahaan Terkendali : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.
Transaksi Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 3 Mei 2024, ATA dan AI telah melakukan Transaksi Afiliasi dengan menandatangani
Perjanjian Pinjaman dimana AI memberikan pinjaman kepada ATA dengan jumlah sampai
dengan AS$550.000.000 (lima ratus lima puluh juta dolar Amerika Serikat) (“Perjanjian
Pinjaman”).
Mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, pelaksanaanTransaksi Afiliasi wajib
menggunakan jasa penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
kewajaran transaksi tersebut, serta perlu diumumkan kepada masyarakat. Dalam rangka
memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
ini untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi
Afiliasi tersebut.
Laporan Penilai Independen yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik
(“KJPP”) Desmar, Susanto, Salman dan Rekan dan Rekan Nomor 00025/2.0142-
00/BS/02/0177/1/IV/2024 tertanggal 29 April 2024 perihal Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai memberikan pendapat Wajar terhadap Perjanjian
Pinjaman.
Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020
dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak
memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari rapat umum pemegang saham Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, serta tidak termasuk Transaksi Material sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) karena total nilai
Transaksi Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 yang diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yaitu sebesar AS$1,481,750 (dalam
ribuan Dolar Amerika Serikat).
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
i. Alasan, Latar Belakang dan Manfaat Transaksi
Perseroan adalah perusahaan pertambangan dan energi terintegrasi di Indonesia.
Perseroan memiliki pilar-pilar bisnis di bidang pertambangan batu bara termal dan metalurgi,
energi, utilitas, infrastruktur pendukung, dan pengolahan metal sebagai sarana pertumbuhan
utama yang dioperasikan dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang dimilikinya.
Di samping bisnis pertambangan batu bara, bisnis non pertambangan batu bara juga harus
senantiasa dikembangkan dengan baik oleh Perseroan, sehingga Perseroan berencana
untuk terus secara strategis melakukan ekspansi dan diversifikasi pada pilar non
pertambangan batu bara. Hal ini akan menciptakan portofolio bisnis yang lebih seimbang
dan perlindungan yang lebih baik bagi Perseroan di seluruh fase dari siklus batu bara, selain
menjadi kontributor penting terhadap penciptaan nilai jangka panjang.
Oleh karena itu Perseroan melalui ATA melakukan Perjanjian Pinjaman dengan AI untuk
dapat merealisasikan rencana pertumbuhan yang berkesinambungan dimana Perseroan
akan mengeksekusi dan berpartisipasi secara langsung dalam investasi yang dibutuhkan
Grup Adaro di kemudian hari.
3
Page 4
Di sisi lain, AI saat ini memiliki tingkat profitabilitas dan likuiditas yang sangat sehat ditopang
oleh harga batu bara. Perjanjian Pinjaman ini merupakan salah satu investasi yang akan
memberikan tingkat pengembalian yang sehat kepada AI dan juga memberikan pengaruh
positif pada profitabilitas AI.
Fasilitas pinjaman tersebut juga akan digunakan oleh ATA diantaranya untuk tujuan investasi
dan tujuan korporasi lainnya.
ATA dan AI juga senantiasa memastikan adanya kajian profil risiko, diversifikasi investasi
yang baik, serta senantiasa memantau dan melakukan penyeimbangan portofolio investasi.
ii. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
Pada tanggal 3 Mei 2024, ATA dan AI telah menandatangani Perjanjian Pinjaman dimana
AI memberikan pinjaman kepada ATA.
Berikut adalah informasi mengenai Perjanjian Pinjaman:
• Nilai Pokok Pinjaman : sampai dengan sejumlah AS$550.000.000 (lima ratus lima puluh
juta dolar Amerika Serikat).
• Bunga : SOFR ditambah 1,40% (satu koma empat puluh persen) per
tahun.
• Tanggal Jatuh Tempo : 5 (lima) tahun sejak tanggal Perjanjian Pinjaman.
• Penggunaan Pinjaman: diantaranya untuk tujuan investasi dan tujuan korporasi lainnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf (e) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib melakukan
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 serta tidak wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 jika dikemudian
hari terdapat transaksi berkelanjutan dari Perjanjian Pinjaman ini, dimana Perjanjian
Pinjaman ini merupakan transaksi awal yang mendasari transaksi selanjutnya tersebut, dan
syarat dan kondisi Perjanjian Pinjaman ini tidak mengalami perubahan yang dapat
merugikan Perseroan.
iii. Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi
1. Perseroan sebagai pengendali AI dan ATA
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris
Sukawaty Sumadi, S.H., Notaris di Jakarta No. 25 tertanggal 28 Juli 2004. Akta pendirian
Perseroan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tertanggal 25 Juli
2006, Tambahan Berita Negara No. 8036 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C‐21493 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 26
Agustus 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan
terakhir berdasarkan Akta Notaris Mahendra Adinegara, S.H., M.Kn. No. 16 tertanggal 15
Februari 2022. Perubahan Anggaran Dasar ini telah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan
No. AHU‐ 0011776.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 16 Februari 2022.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 44 tertanggal 22 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU‐AH.01.09‐0121980 tertanggal 29
Mei 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:
4
Page 5
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Bapak Edwin Soeryadjaya
Wakil Presiden Komisaris: Bapak Theodore Permadi Rachmat
Komisaris: Ibu Arini Saraswaty Subianto
Komisaris Independen: Bapak Mohammad Effendi
Komisaris Independen: Bapak Budi Bowoleksono
Direksi
Presiden Direktur: Bapak Garibaldi Thohir
Wakil Presiden Direktur: Bapak Christian Ariano Rachmat
Direktur: Bapak Michael William P. Soeryadjaya
Direktur: Bapak Chia Ah Hoo
Direktur: Bapak M. Syah Indra Aman
Direktur: Bapak Julius Aslan
2. ATA
Riwayat Singkat
ATA merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. ATA didirikan berdasarkan Akta
Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Rusli, S.H., Notaris di Bekasi No. 2
tertanggal 1 Desember 2004. Akta pendirian ATA disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C‐ 31123
HT.01.01.TH.2004 tertanggal 23 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 52 tertanggal 1 Juli 2005, Tambahan Berita Negara No.
6922 dan Anggaran Dasar ATA telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. No. 53 tertanggal 20 September
2021. Perubahan Anggaran Dasar ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU‐
0051320.AH.01.02 TAHUN 2021 tertanggal 21 September 2021.
Maksud dan tujuan ATA adalah berusaha dalam bidang perdagangan besar bahan bakar
padat, cair dan gas dan produk terkait, perdagangan besar produk pertanian dan hewan
hidup, perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya, perkebunan buah kelapa
sawit, dan kegiatan konsultasi manajemen.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. No. 17 tertanggal 11 Februari
2020 yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU‐AH.01.03‐ 0134374 tertanggal 11 Maret 2020, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi ATA adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Bapak Garibaldi Thohir
Komisaris: Bapak Christian Ariano Rachmat
Komisaris: Bapak Julius Aslan
Direksi
Direktur Utama: Bapak Chia Ah Hoo
Direktur: Bapak M. Syah Indra Aman
5
Page 6
Direktur: Bapak Lie Luckman
3. AI
Riwayat Singkat
AI merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. AI didirikan berdasarkan Akta
Notaris No. 77, tertanggal 11 November 1982 yang dibuat di hadapan Warda Sungkar
Alurmei, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini disetujui oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-7797-HT.01.01.TH 83, tertanggal 5
Desember 1983 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 27
dan Tambahan Berita Negara No. 590, tertanggal 4 April 1989. Anggaran Dasar AI telah
diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 141, tertanggal
22 November 2016 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara. Perubahan ini telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasar No. AHU-AH.01.03-0100877, tertanggal 22 November 2016.
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Bapak Garibaldi Thohir
Komisaris: Bapak Christian Ariano Rachmat
Komisaris: Bapak M. Syah Indra Aman
Komisaris: Bapak Julius Aslan
Komisaris: Bapak Lie Luckman
Komisaris: Bapak Bundit Umpornsrisupap
Direksi
Presiden Direktur: Bapak Priyadi
Direktur: Bapak Hendri Tamrin
Direktur: Bapak Heri Gunawan
Direktur: Bapak Djohan Nurjadi
Direktur: Ibu Lili Pratiwi
Direktur: Bapak Wahyu Sulistiyo
B. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
DENGAN PERSEROAN
Transaksi Perjanjian Pinjaman merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam
POJK 42/2020. Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan afiliasi ATA
dan AI sebagai pihak-pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi, dengan Perseroan:
6
Page 7
Keterangan:
(1) PT Alam Tri Abadi
(2) PT Viscaya Investments
(3) PT Dianlia Setyamukti
(4) Adaro International (Singapore) Pte. Ltd.
(5) PT Adaro Indonesia
______: kepemilikan saham secara langsung
----------: kepemilikan saham secara tidak langsung
C. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
Proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan (Ribuan USD)
Audit Proforma
Laporan Posisi Keuangan Transaksi
31 Desember 2023 31 Desember 2023
Aset Lancar 4,302,033 - 4,302,033
Aset Tidak Lancar 6,170,678 - 6,170,678
Total Aset 10,472,711 - 10,472,711
Liabilitas Jangka Pendek 2,135,234 - 2,135,234
Liabilitas Jangka Panjang 928,727 - 928,727
Total Liabilitias 3,063,961 - 3,063,961
Ekuitas 7,408,750 - 7,408,750
Proforma Laporan Laba Rugi Perseroan (Ribuan USD)
Audit Proforma
Laporan Laba Rugi Transaksi
31 Desember 2023 31 Desember 2023
Pendapatan usaha 6,517,556 - 6,517,556
Beban pokok pendapatan (3,980,272) - (3,980,272)
Laba bruto 2,537,284 - 2,537,284
Laba usaha 2,155,498 - 2,155,498
Laba periode berjalan 1,854,878 - 1,854,878
D. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK
DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Perjanjian Pinjaman dilakukan karena memberikan jangka waktu dan proses yang lebih efisien
dibandingkan dengan apabila dilakukan dengan pihak ketiga. Kondisi Perseroan sebagai
7
Page 8
perusahaan holding tentunya memiliki tantangan tersendiri untuk memperoleh pendanaan
dengan jumlah yang cukup besar.
Oleh karena itu, Perjanjian Pinjaman ini akan membantu Perseroan melalui ATA dalam
mengeksekusi dan memformulasikan strategi pertumbuhan grup. Sementara bagi AI, Perjanjian
Pinjaman ini akan memberikan pendapatan bunga yang lebih baik jika dibandingkan dengan
penempatan pada deposito.
Dokumen-dokumen sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman telah dibuat menggunakan syarat
dan ketentuan yang sama apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat
dan ketentuan atas Transaksi Afiliasi tersebut dilakukan secara arm’s length basis.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, Perusahaan terbuka yang melakukan
Transaksi Afiliasi wajib menggunakan jasa penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.
Untuk memastikan Kewajaran Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan
telah menunjuk Penilai Independen, yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan untuk
memberikan Pendapat Kewajaran atas Perjanjian Pinjaman, sesuai dengan Surat Penawaran
nomor 0002/2.0142-00/PP-B/DSS-01/0177/II/2024 tertanggal 18 Februari 2024 yang telah
disetujui Perseroan.
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran atas Perjanjian Pinjaman Nomor 00025/2.0142-00/BS/02/0177/1/IV/2024 tertanggal
29 April 2024, dengan ringkasan sebagai berikut:
i. Identitas Pihak
Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak‐pihak yang bertransaksi adalah
ATA dan AI, yang mana keduanya adalah Perusahaan Terkendali Perseroan.
ii. Objek Analisis Kewajaran
Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat
kewajaran terkait dengan rencana penandatanganan Perjanjian Pinjaman antara ATA
dengan AI, dimana AI selaku Pemberi Pinjaman sepakat untuk memberikan pinjaman
sampai dengan sejumlah AS$550.000.000 (lima ratus lima puluh juta Dollar Amerika
Serikat) kepada ATA dengan tingkat suku Bunga sebesar SOFR+1,40% per tahun dan
tanggal jatuh tempo 5 tahun sejak tanggal Perjanjian Pinjaman (selanjutnya disebut
“Rencana Transaksi”).
iii. Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Laporan Pendapat Kewajaran diperlukan dalam rangka memenuhi POJK 42/2020.
iv. Asumsi‐asumsi dan Kondisi Pembatas
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non disclaimer opinion.
• Semua data, pernyataan beserta Informasi yang Penilai Independen terima dari
manajemen dan data atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai
data ekonomi dan industri, dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
8
Page 9
• Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen‐dokumen yang
digunakan dalam proses pendapat kewajaran.
• Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar
Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau
kepentingan lain di luar kepentingan Pasar Modal.
• Dalam melaksanakan analisis, Penilai Independen mengasumsikan dan bergantung
pada keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada Penilai Independen oleh Perseroan
atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan
tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi‐informasi tersebut. Penilai Independen
juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta‐fakta yang menyebabkan informasi‐informasi yang diberikan
kepada Penilai Independen menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
• Penilai Independen mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat
kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi‐asumsi
yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Penilai Independen
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat Penilai Independen karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi serta peristiwa‐peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi
tanggung jawab Penilai Independen.
• Perubahan‐perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
berkaitan dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan
sebagainya bukan menjadi tanggung jawab Penilai Independen.
v. Pendekatan dan metode penilaian
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang
mencakup hal–hal sebagai berikut:
a. Analisis atas Rencana Transaksi.
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi.
c. Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi.
vi. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari
Rencana Transaksi yang akan dilakukan, maka Penilai Independen berpendapat bahwa
Rencana Transaksi yang akan dilakukan berupa pemberian pinjaman sampai dengan
sejumlah AS$550.000.000 (lima ratus lima puluh juta dollar Amerika Serikat) oleh AI
kepada ATA dengan tingkat suku bunga sebesar SOFR+1,40% per tahun dan tanggal
jatuh tempo 5 tahun sejak tanggal Perjanjian Pinjaman adalah Wajar.
IV. PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman ini telah melalui prosedur yang
memadai dan memastikan bahwa Perjanjian Pinjaman dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi
yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan
memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s-length principle).
9
Page 10
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman ini merupakan
suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama
informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan
Perjanjian Pinjaman telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material
tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang
dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai transaksi
Perjanjian Pinjaman harap menghubungi:
PT Adaro Energy Indonesia Tbk
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said
Block X-5, Kav. 1-2
Jakarta 12950
Indonesia
Email: corsec@adaro.com
10
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
—
| Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman
· Penilai Independen
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Desmar
p.2
unresolved
org
Salman dan Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.3
unresolved
person
Sukawaty Sumadi
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Mahendra Adinegara
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×6
unresolved
person
Theodore Permadi Rachmat
p.5 ×2
unresolved
person
Mohammad Effendi
p.5
unresolved
person
Christian Ariano Rachmat
p.5 ×6
unresolved
person
Michael William P. Soeryadjaya
p.5
unresolved
person
M. Syah Indra Aman
p.5 ×3
unresolved
person
Pengawasan Berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie
· Notaris
p.5 ×5
unresolved
person
Warda Sungkar Alurmei
· Notaris
p.6
unresolved
person
Bundit Umpornsrisupap
p.6
unresolved
person
Hendri Tamrin
p.6
unresolved
person
Djohan Nurjadi
p.6
unresolved
person
Lili Pratiwi
p.6
unresolved
person
Wahyu Sulistiyo B.
p.6
unresolved
org
PT Viscaya Investments
p.7
unresolved
org
PT Dianlia Setyamukti
p.7
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.7
unresolved
org
KJPP Desmar
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
3175 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}