Skip to content
Back to announcement

20240507_ADRO_Informasi Transaksi Afiliasi_31635662_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review ADRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
          KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                    TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
           PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya
disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Pinjaman antara

PT Alam Tri Abadi (“ATA”), suatu perseroan terbatas yang 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan, dengan PT Adaro
Indonesia (“AI”), suatu perseroan terbatas yang 88,467% (delapan puluh delapan koma empat enam
tujuh persen) sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.

Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN
INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI
TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                     PT Adaro Energy Indonesia Tbk
                                          Kegiatan Usaha:
    Bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak
perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan
  besar, angkutan, pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang),
    aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin,
                           pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan dan industri)

                                            Kantor Pusat:
                                        Menara Karya, Lantai 23
                               Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2,
                                        Jakarta 12950, Indonesia
                                       Email: corsec@adaro.com
                                        Website: www.adaro.com

               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2024




                                                   1
Page 2
                                 DEFINISI


Afiliasi                :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1
                            Undang-Undang Pasar Modal atau POJK 42/2020.

AS$                     :   Dolar Amerika Serikat.

Direktur                :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
                            tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Komisaris               :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
                            pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

SOFR                    :   Secured Overnight Financing Rate.

Penilai Independen      :   Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman dan
                            Rekan, penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
                            Keuangan Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan
                            untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau
                            kewajaran terhadap transaksi sebagaimana diuraikan dalam
                            Keterbukaan Informasi ini.

Perseroan               :   PT Adaro Energy Indonesia Tbk, suatu perusahaan terbuka
                            yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara
                            Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.

Perusahaan Terkendali   :   Memiliki pengertian sebagaimana     diatur   dalam   POJK
                            42/2020.

Transaksi Afiliasi      :   Memiliki pengertian sebagaimana     diatur   dalam   POJK
                            42/2020.

POJK 42/2020            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                            42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                            Benturan Kepentingan.




                                     2
Page 3
I.        PENDAHULUAN

          Pada tanggal 3 Mei 2024, ATA dan AI telah melakukan Transaksi Afiliasi dengan menandatangani
          Perjanjian Pinjaman dimana AI memberikan pinjaman kepada ATA dengan jumlah sampai
          dengan AS$550.000.000 (lima ratus lima puluh juta dolar Amerika Serikat) (“Perjanjian
          Pinjaman”).

          Mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, pelaksanaanTransaksi Afiliasi wajib
          menggunakan jasa penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
          kewajaran transaksi tersebut, serta perlu diumumkan kepada masyarakat. Dalam rangka
          memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
          ini untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi
          Afiliasi tersebut.

          Laporan Penilai Independen yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik
          (“KJPP”) Desmar, Susanto, Salman dan Rekan dan Rekan Nomor 00025/2.0142-
          00/BS/02/0177/1/IV/2024 tertanggal 29 April 2024 perihal Pendapat Kewajaran atas Rencana
          Transaksi (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai memberikan pendapat Wajar terhadap Perjanjian
          Pinjaman.

          Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020
          dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

          Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak
          memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari rapat umum pemegang saham Perseroan
          sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, serta tidak termasuk Transaksi Material sebagaimana
          diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020
          tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) karena total nilai
          Transaksi Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana
          tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 yang diaudit oleh Kantor
          Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yaitu sebesar AS$1,481,750 (dalam
          ribuan Dolar Amerika Serikat).

II.       URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP
          KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

     A.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

          i.   Alasan, Latar Belakang dan Manfaat Transaksi

               Perseroan adalah perusahaan pertambangan dan energi terintegrasi di Indonesia.
               Perseroan memiliki pilar-pilar bisnis di bidang pertambangan batu bara termal dan metalurgi,
               energi, utilitas, infrastruktur pendukung, dan pengolahan metal sebagai sarana pertumbuhan
               utama yang dioperasikan dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang dimilikinya.

               Di samping bisnis pertambangan batu bara, bisnis non pertambangan batu bara juga harus
               senantiasa dikembangkan dengan baik oleh Perseroan, sehingga Perseroan berencana
               untuk terus secara strategis melakukan ekspansi dan diversifikasi pada pilar non
               pertambangan batu bara. Hal ini akan menciptakan portofolio bisnis yang lebih seimbang
               dan perlindungan yang lebih baik bagi Perseroan di seluruh fase dari siklus batu bara, selain
               menjadi kontributor penting terhadap penciptaan nilai jangka panjang.

               Oleh karena itu Perseroan melalui ATA melakukan Perjanjian Pinjaman dengan AI untuk
               dapat merealisasikan rencana pertumbuhan yang berkesinambungan dimana Perseroan
               akan mengeksekusi dan berpartisipasi secara langsung dalam investasi yang dibutuhkan
               Grup Adaro di kemudian hari.




                                                      3
Page 4
       Di sisi lain, AI saat ini memiliki tingkat profitabilitas dan likuiditas yang sangat sehat ditopang
       oleh harga batu bara. Perjanjian Pinjaman ini merupakan salah satu investasi yang akan
       memberikan tingkat pengembalian yang sehat kepada AI dan juga memberikan pengaruh
       positif pada profitabilitas AI.

       Fasilitas pinjaman tersebut juga akan digunakan oleh ATA diantaranya untuk tujuan investasi
       dan tujuan korporasi lainnya.

       ATA dan AI juga senantiasa memastikan adanya kajian profil risiko, diversifikasi investasi
       yang baik, serta senantiasa memantau dan melakukan penyeimbangan portofolio investasi.

ii.    Uraian Singkat Mengenai Transaksi

       Pada tanggal 3 Mei 2024, ATA dan AI telah menandatangani Perjanjian Pinjaman dimana
       AI memberikan pinjaman kepada ATA.

       Berikut adalah informasi mengenai Perjanjian Pinjaman:
       •   Nilai Pokok Pinjaman : sampai dengan sejumlah AS$550.000.000 (lima ratus lima puluh
                                  juta dolar Amerika Serikat).
       •   Bunga                : SOFR ditambah 1,40% (satu koma empat puluh persen) per
                                  tahun.
       •   Tanggal Jatuh Tempo : 5 (lima) tahun sejak tanggal Perjanjian Pinjaman.
       •   Penggunaan Pinjaman: diantaranya untuk tujuan investasi dan tujuan korporasi lainnya.

       Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf (e) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib melakukan
       prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 serta tidak wajib memenuhi
       ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 jika dikemudian
       hari terdapat transaksi berkelanjutan dari Perjanjian Pinjaman ini, dimana Perjanjian
       Pinjaman ini merupakan transaksi awal yang mendasari transaksi selanjutnya tersebut, dan
       syarat dan kondisi Perjanjian Pinjaman ini tidak mengalami perubahan yang dapat
       merugikan Perseroan.

iii.   Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi

       1. Perseroan sebagai pengendali AI dan ATA

           Riwayat Singkat

           Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris
           Sukawaty Sumadi, S.H., Notaris di Jakarta No. 25 tertanggal 28 Juli 2004. Akta pendirian
           Perseroan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tertanggal 25 Juli
           2006, Tambahan Berita Negara No. 8036 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik
           Indonesia dengan Surat Keputusan No. C‐21493 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 26
           Agustus 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan
           terakhir berdasarkan Akta Notaris Mahendra Adinegara, S.H., M.Kn. No. 16 tertanggal 15
           Februari 2022. Perubahan Anggaran Dasar ini telah mendapatkan persetujuan dari
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan
           No. AHU‐ 0011776.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 16 Februari 2022.

           Pengurusan dan Pengawasan

           Berdasarkan Akta No. 44 tertanggal 22 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
           S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah diberitahukan kepada Menteri
           Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU‐AH.01.09‐0121980 tertanggal 29
           Mei 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
           berikut:

                                                4
Page 5
  Dewan Komisaris

  Presiden Komisaris:               Bapak Edwin Soeryadjaya
  Wakil Presiden Komisaris:         Bapak Theodore Permadi Rachmat
  Komisaris:                        Ibu Arini Saraswaty Subianto
  Komisaris Independen:             Bapak Mohammad Effendi
  Komisaris Independen:             Bapak Budi Bowoleksono

  Direksi

  Presiden Direktur:                Bapak Garibaldi Thohir
  Wakil Presiden Direktur:          Bapak Christian Ariano Rachmat
  Direktur:                         Bapak Michael William P. Soeryadjaya
  Direktur:                         Bapak Chia Ah Hoo
  Direktur:                         Bapak M. Syah Indra Aman
  Direktur:                         Bapak Julius Aslan

2. ATA

  Riwayat Singkat

  ATA merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. ATA didirikan berdasarkan Akta
  Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Rusli, S.H., Notaris di Bekasi No. 2
  tertanggal 1 Desember 2004. Akta pendirian ATA disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
  Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C‐ 31123
  HT.01.01.TH.2004 tertanggal 23 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Berita
  Negara Republik Indonesia No. 52 tertanggal 1 Juli 2005, Tambahan Berita Negara No.
  6922 dan Anggaran Dasar ATA telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
  berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. No. 53 tertanggal 20 September
  2021. Perubahan Anggaran Dasar ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
  dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU‐
  0051320.AH.01.02 TAHUN 2021 tertanggal 21 September 2021.

  Maksud dan tujuan ATA adalah berusaha dalam bidang perdagangan besar bahan bakar
  padat, cair dan gas dan produk terkait, perdagangan besar produk pertanian dan hewan
  hidup, perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya, perkebunan buah kelapa
  sawit, dan kegiatan konsultasi manajemen.

  Pengurusan dan Pengawasan

  Berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. No. 17 tertanggal 11 Februari
  2020 yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
  No. AHU‐AH.01.03‐ 0134374 tertanggal 11 Maret 2020, susunan Dewan Komisaris dan
  Direksi ATA adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris

  Komisaris Utama:           Bapak Garibaldi Thohir
  Komisaris:                 Bapak Christian Ariano Rachmat
  Komisaris:                 Bapak Julius Aslan

  Direksi

  Direktur Utama:            Bapak Chia Ah Hoo
  Direktur:                  Bapak M. Syah Indra Aman

                                      5
Page 6
            Direktur:               Bapak Lie Luckman

         3. AI

            Riwayat Singkat

            AI merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. AI didirikan berdasarkan Akta
            Notaris No. 77, tertanggal 11 November 1982 yang dibuat di hadapan Warda Sungkar
            Alurmei, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini disetujui oleh Menteri Kehakiman
            Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-7797-HT.01.01.TH 83, tertanggal 5
            Desember 1983 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 27
            dan Tambahan Berita Negara No. 590, tertanggal 4 April 1989. Anggaran Dasar AI telah
            diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 141, tertanggal
            22 November 2016 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
            Jakarta Utara. Perubahan ini telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
            Republik Indonesia berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
            dasar No. AHU-AH.01.03-0100877, tertanggal 22 November 2016.

            Pengurusan dan Pengawasan

            Dewan Komisaris

            Presiden Komisaris:     Bapak Garibaldi Thohir
            Komisaris:              Bapak Christian Ariano Rachmat
            Komisaris:              Bapak M. Syah Indra Aman
            Komisaris:              Bapak Julius Aslan
            Komisaris:              Bapak Lie Luckman
            Komisaris:              Bapak Bundit Umpornsrisupap

            Direksi

            Presiden Direktur:      Bapak Priyadi
            Direktur:               Bapak Hendri Tamrin
            Direktur:               Bapak Heri Gunawan
            Direktur:               Bapak Djohan Nurjadi
            Direktur:               Ibu Lili Pratiwi
            Direktur:               Bapak Wahyu Sulistiyo


B.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
     DENGAN PERSEROAN

     Transaksi Perjanjian Pinjaman merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam
     POJK 42/2020. Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan afiliasi ATA
     dan AI sebagai pihak-pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi, dengan Perseroan:




                                              6
Page 7
     Keterangan:
     (1) PT Alam Tri Abadi
     (2) PT Viscaya Investments
     (3) PT Dianlia Setyamukti
     (4) Adaro International (Singapore) Pte. Ltd.
     (5) PT Adaro Indonesia

     ______: kepemilikan saham secara langsung
     ----------: kepemilikan saham secara tidak langsung


C. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)

     Proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan                                         (Ribuan USD)
                                             Audit                                     Proforma
            Laporan Posisi Keuangan                                Transaksi
                                       31 Desember 2023                            31 Desember 2023
     Aset Lancar                                4,302,033                      -           4,302,033
     Aset Tidak Lancar                          6,170,678                      -           6,170,678
     Total Aset                               10,472,711                       -          10,472,711
     Liabilitas Jangka Pendek                   2,135,234                      -           2,135,234
     Liabilitas Jangka Panjang                    928,727                      -             928,727
     Total Liabilitias                         3,063,961                       -           3,063,961
     Ekuitas                                   7,408,750                       -           7,408,750

     Proforma Laporan Laba Rugi Perseroan                                               (Ribuan USD)
                                                    Audit                              Proforma
               Laporan Laba Rugi                                   Transaksi
                                              31 Desember 2023                     31 Desember 2023
     Pendapatan usaha                                 6,517,556                -           6,517,556
     Beban pokok pendapatan                          (3,980,272)               -          (3,980,272)
     Laba bruto                                       2,537,284                -           2,537,284
     Laba usaha                                       2,155,498                -           2,155,498
     Laba periode berjalan                            1,854,878                -           1,854,878


D.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
     DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK
     DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

     Perjanjian Pinjaman dilakukan karena memberikan jangka waktu dan proses yang lebih efisien
     dibandingkan dengan apabila dilakukan dengan pihak ketiga. Kondisi Perseroan sebagai



                                                     7
Page 8
       perusahaan holding tentunya memiliki tantangan tersendiri untuk memperoleh pendanaan
       dengan jumlah yang cukup besar.

       Oleh karena itu, Perjanjian Pinjaman ini akan membantu Perseroan melalui ATA dalam
       mengeksekusi dan memformulasikan strategi pertumbuhan grup. Sementara bagi AI, Perjanjian
       Pinjaman ini akan memberikan pendapatan bunga yang lebih baik jika dibandingkan dengan
       penempatan pada deposito.

       Dokumen-dokumen sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman telah dibuat menggunakan syarat
       dan ketentuan yang sama apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat
       dan ketentuan atas Transaksi Afiliasi tersebut dilakukan secara arm’s length basis.



III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI

       Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, Perusahaan terbuka yang melakukan
       Transaksi Afiliasi wajib menggunakan jasa penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
       Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.

       Untuk memastikan Kewajaran Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan
       telah menunjuk Penilai Independen, yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan untuk
       memberikan Pendapat Kewajaran atas Perjanjian Pinjaman, sesuai dengan Surat Penawaran
       nomor 0002/2.0142-00/PP-B/DSS-01/0177/II/2024 tertanggal 18 Februari 2024 yang telah
       disetujui Perseroan.

       Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat
       Kewajaran atas Perjanjian Pinjaman Nomor 00025/2.0142-00/BS/02/0177/1/IV/2024 tertanggal
       29 April 2024, dengan ringkasan sebagai berikut:

       i.     Identitas Pihak

              Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak‐pihak yang bertransaksi adalah
              ATA dan AI, yang mana keduanya adalah Perusahaan Terkendali Perseroan.

       ii.    Objek Analisis Kewajaran

              Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat
              kewajaran terkait dengan rencana penandatanganan Perjanjian Pinjaman antara ATA
              dengan AI, dimana AI selaku Pemberi Pinjaman sepakat untuk memberikan pinjaman
              sampai dengan sejumlah AS$550.000.000 (lima ratus lima puluh juta Dollar Amerika
              Serikat) kepada ATA dengan tingkat suku Bunga sebesar SOFR+1,40% per tahun dan
              tanggal jatuh tempo 5 tahun sejak tanggal Perjanjian Pinjaman (selanjutnya disebut
              “Rencana Transaksi”).

       iii.   Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

              Laporan Pendapat Kewajaran diperlukan dalam rangka memenuhi POJK 42/2020.

       iv.    Asumsi‐asumsi dan Kondisi Pembatas

              Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
              • Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non disclaimer opinion.
              • Semua data, pernyataan beserta Informasi yang Penilai Independen terima dari
                  manajemen dan data atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai
                  data ekonomi dan industri, dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat
                  dipercaya keakuratannya.


                                                 8
Page 9
              •   Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen‐dokumen yang
                  digunakan dalam proses pendapat kewajaran.
              •   Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar
                  Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau
                  kepentingan lain di luar kepentingan Pasar Modal.
              •   Dalam melaksanakan analisis, Penilai Independen mengasumsikan dan bergantung
                  pada keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
                  informasi-informasi lain yang diberikan kepada Penilai Independen oleh Perseroan
                  atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan
                  tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan
                  pemeriksaan independen terhadap informasi‐informasi tersebut. Penilai Independen
                  juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
                  mengetahui fakta‐fakta yang menyebabkan informasi‐informasi yang diberikan
                  kepada Penilai Independen menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
              •   Penilai Independen mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat
                  kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi
                  perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi‐asumsi
                  yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Penilai Independen
                  tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
                  memutakhirkan (update) pendapat Penilai Independen karena adanya perubahan
                  asumsi dan kondisi serta peristiwa‐peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
                  Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
                  maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi
                  tanggung jawab Penilai Independen.
              •   Perubahan‐perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
                  berkaitan dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan
                  sebagainya bukan menjadi tanggung jawab Penilai Independen.

      v.     Pendekatan dan metode penilaian

             Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
             melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang
             mencakup hal–hal sebagai berikut:
             a. Analisis atas Rencana Transaksi.
             b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi.
             c. Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi.

      vi.    Pendapat Kewajaran atas Transaksi

             Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
             terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari
             Rencana Transaksi yang akan dilakukan, maka Penilai Independen berpendapat bahwa
             Rencana Transaksi yang akan dilakukan berupa pemberian pinjaman sampai dengan
             sejumlah AS$550.000.000 (lima ratus lima puluh juta dollar Amerika Serikat) oleh AI
             kepada ATA dengan tingkat suku bunga sebesar SOFR+1,40% per tahun dan tanggal
             jatuh tempo 5 tahun sejak tanggal Perjanjian Pinjaman adalah Wajar.

IV.   PERNYATAAN DIREKSI

      Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman ini telah melalui prosedur yang
      memadai dan memastikan bahwa Perjanjian Pinjaman dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
      yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi
      yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan
      memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s-length principle).




                                                9
Page 10
V.    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman ini merupakan
      suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan.

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama
      informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman sebagaimana
      diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan
      Perjanjian Pinjaman telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material
      tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi
      Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang
      dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.

VI.   INFORMASI TAMBAHAN

      Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai transaksi
      Perjanjian Pinjaman harap menghubungi:


                                   PT Adaro Energy Indonesia Tbk
                                       Menara Karya, Lantai 23
                                        Jl. H.R. Rasuna Said
                                         Block X-5, Kav. 1-2
                                            Jakarta 12950
                                              Indonesia
                                      Email: corsec@adaro.com




                                              10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published7 May 2024
Pages10
Characters28,912
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADARO ENERGY INDONESIA TBK p.1 ×11
linked org PT Alam Tri Abadi p.1 ×3
linked org PT Adaro Indonesia p.1 ×3
linked person Edwin Soeryadjaya p.5
linked person Arini Saraswaty Subianto p.5
linked person Garibaldi Thohir p.5 ×5
linked person Chia Ah Hoo p.5 ×3
linked person Julius Aslan p.5 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×4
possible person Effendi Komisaris p.5
possible person Budi Bowoleksono p.5
possible person Ir. Rusli · Notaris p.5 ×2
possible person Lie Luckman p.6 ×3
possible person Priyadi p.6
possible person Heri Gunawan p.6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved — | Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman · Penilai Independen p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Desmar p.2
unresolved org Salman dan Rekan p.2 ×3
unresolved org Rintis & Rekan p.3
unresolved person Sukawaty Sumadi · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person Akta Notaris Mahendra Adinegara p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×6
unresolved person Theodore Permadi Rachmat p.5 ×2
unresolved person Mohammad Effendi p.5
unresolved person Christian Ariano Rachmat p.5 ×6
unresolved person Michael William P. Soeryadjaya p.5
unresolved person M. Syah Indra Aman p.5 ×3
unresolved person Pengawasan Berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie · Notaris p.5 ×5
unresolved person Warda Sungkar Alurmei · Notaris p.6
unresolved person Bundit Umpornsrisupap p.6
unresolved person Hendri Tamrin p.6
unresolved person Djohan Nurjadi p.6
unresolved person Lili Pratiwi p.6
unresolved person Wahyu Sulistiyo B. p.6
unresolved org PT Viscaya Investments p.7
unresolved org PT Dianlia Setyamukti p.7
unresolved org Pte. Ltd. p.7
unresolved org KJPP Desmar p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 3175 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result