Skip to content
Back to announcement

20240507_KDTN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31636139_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed KDTN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                  KANTOR NOTARIS
                                NITRA REZA, S.H., M.Kn
                             Jalan Raya Pajajaran 99 D Bogor
                                  Telp/Fax. 0251 8394656


Nomor : 05/Not-NR/V/2024
Hal   : Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
        PT PURI SENTUL PERMAI Tbk.

Kepada Yth :
PT PURI SENTUL PERMAI Tbk.
Kawasan Industri Sentul, Jl. Surya
Raya, Kav. Commercial Area 1,
Olympic CBD, Sentul Bogor 16810

Dengan Hormat,
Bersama ini, kami sampaikan Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat ”Rapat”) dari PT PURI SENTUL PERMAI Tbk., berkedudukan di Kabupaten Bogor (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

A.    Hari/Tanggal              : Senin, 06 Mei 2024
      Pukul                     : 10.12 WIBB s/d 11.08 WIBB
      Tempat                    : PT PURI SENTUL PERMAI Tbk, Fu Hotpot & Grill Restaurant
                                  Kawasan Industri Sentul, Jl. Surya Raya Kav. Commercial Area 1,
                                  Olympic CBD Sentul Bogor 16810.
      Mekanisme                 : Secara Fisik dan Elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI
      Konferensi Media          : AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom

B.    Mata Acara Rapat yaitu:
      1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Mengenai Keadaan Dan Jalannya Perseroan Selama
         Tahun Buku 2023 Termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
         Selama Tahun Buku 2023 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023.
      2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023.
      3. Persetujuan Laporan Pengunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham.
      4. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit Laporan Keuangan
         Perseroan Tahun Buku 2024.
      5. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus PT Puri Sentul Permai Tbk.
      6. Persetujuan Penetapan Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
         Tahun Buku 2024.

C.    Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
      Dewan Komisaris:
      • Komisaris Utama : Bpk. Au Bintoro
      • Komisaris : Bpk. Rolf B. Pohan
                                                                                                    1
Page 2
     • Komisaris Independen : Bpk. Eka Surya
     Dewan Direksi:
     • Direktur Utama : Bpk. Xaverius Nursalim
     • Direktur : Ibu. Aan Rohanah
     PEMEGANG SAHAM YANG HADIR DAN/ATAU DIWAKILI
     a PT PUTRASAKTI MANDIRI selaku pemegang/pemilik 434.470.000 saham dari jumlah seluruh
       saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan; dalam hal ini diwakili
       oleh Tuan Willson Ardian Nursalim selaku Direktur dari PT PUTRASAKTI MANDIRI
     b. PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES, Tbk., selaku pemegang/pemilik 300.000.000 saham
        dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan;
        dalam hal ini diwakili oleh Tuan Yohannes Sumarno Direktur dari PT CAHAYASAKTI
        INVESTINDO SUKSES, Tbk..
     c. PT INTAN PERDANA SUKSES, selaku pemegang/pemilik 300.000.000 saham dari jumlah
        seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan; dalam hal ini
        diwakili oleh Tuan Zaenudin selaku kuasa dari Tuan Rolf Bakri Pohan, Direktur dari PT INTAN
        PERDANA SUKSES;
     d. Masyarakat sejumlah 68.718.400 saham dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan
        dan disetor penuh ke dalam Perseroan.
D.    Sesuai Ketentuan Pada Pasal 21 Ayat 1a, 2a, dan 3a Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat
      Umum Pemegang Saham Terbuka (Selanjutnya disebut POJK 15 Tahun 2020) Dapat Kami
      Sampaikan sebagai berikut :
     • Pertama, bahwa Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan rencana penyelenggaraan
         Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Puri Sentul Permai Tbk untuk Tahun Buku 2023
         kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia melalui surat
         036/K8/LO/III/24 pada Tanggal 20 Maret 2024.
     • Kedua, adapun pengumuman rapat ini juga telah disampaikan Perseroan pada masing-
         masing web yaitu pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web KSEI dan situs web
         Perseroan dalam 2 bahasa yaitu Indonesia dan Inggris ditanggal 27 Maret 2024.
     • Ketiga, Pemanggilan untuk RUPS Tahunan ini telah dimuat dalam situs web Bursa Efek
         Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI pada tanggal 13 April 2024 lalu juga dalam
         2 bahasa, Indonesia dan Inggris.

E.     Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
       Kuorum Kehadiran Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Keenam:
       sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal
       41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, yang
       mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari
       1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan
       dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
       dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

       Kuorum Keputusan Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Keenam:
       Sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 butir huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1)
       huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, keputusan harus
       disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu
       per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.


                                                                                                   2
Page 3
F.   Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili Pemegang Saham Perseroan sebanyak 1.103.188.400
     saham atau merupakan 88,2537825 % dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang
     sah dan berhak hadir dalam Rapat yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari
     Rapat, yaitu berjumlah 1.250.018.264 saham; dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham
     per tanggal 05 April 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian kuorum yang
     disyaratkan dalam Pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1)
     huruf a POJK 15/2020 telah terpenuhi dan Rapat ini adalah sah dan berhak untuk mengambil
     keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara
     rapat.

G.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1) POJK
     15/2020, Rapat dipimpin oleh Bapak AU BINTORO selaku Komisaris Utama Perseroan
     berdasarkan Surat Penunjukan Ketua RUPST PT. Puri Sentul Permai, Tbk., Nomor : 01/DK-
     PSP/IV/24 tertanggal 5 April 2024;

H.   Dalam setiap mata acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau
     Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Namun ternyata
     tidak ada pertanyaan dan atau pendapat dari Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang
     Saham atas semua mata acara Rapat.

I.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
     •    Keputusan atas keseluruhan mata acara Rapat diambil secara musyawarah untuk
          mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020, Pemegang Saham dapat
          mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara elektronik melalui
          eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara
          pemungutan suara (voting).
     •     Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, perhitungan Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak
           menggunakan hak suaranya atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat, dan
           dianggap memberikan yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham.

J.   Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Berita
     Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Puri Sentul Permai, Tbk.” tertanggal 06 Mei
     2024 Nomor 03 yang dibuat oleh saya, Notaris (untuk selanjutnya disebut “Risalah Rapat”), yang
     pada pokoknya adalah sebagai berikut:

     Dalam Mata Acara Rapat Pertama:
     Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.103.188.400 saham
     setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
     1. Tidak setuju sebanyak 0 suara;
     2. Abstain sebanyak 0 suara;
     3. Setuju sebanyak 1.103.188.400 saham atau sebesar 100%
     Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
     memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
     suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.103.188.400 saham atau sebesar 100%

     Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan:
     Menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan termasuk Laporan
     Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023 dan mengesahkan
     Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan telah diaudit oleh
     Kantor Akuntan Publik Tjun Tjun, AP. No. 1115 dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
                                                                                                 3
Page 4
Aryanto, Mawar & Rekan dengan Laporan No. 00218/2.1030/AU.1/05/1115-2/1/III/2024
tertanggal 25 Maret 2024 dengan pendapat “Wajar dalam semua hal yang Material”.

Dalam Mata Acara Rapat Kedua:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.103.188.400 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Tidak setuju sebanyak 0 suara;
2. Abstain sebanyak 0 suara;
3. Setuju sebanyak 1.103.188.400 saham atau sebesar 100%
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.103.188.400 saham atau sebesar 100%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan:
1. Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2023 PT Puri Sentul Permai Tbk sebesar
   Rp3.370.380.744 (tiga miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh ribu tujuh
   ratus empat puluh empat rupiah) sebagai berikut:
   a. Pembagian dividen sebesar 40% senilai Rp1.348.152.298 (satu miliar tiga ratus empat
      puluh delapan juta seratus lima puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah)
      kepada para pemegang saham perseroan.
   b. Penyisihan cadangan wajib senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
   c. Penggunaan sisa laba bersih perseroan sebesar Rp1.922.228.446 (satu miliar sembilan
      ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh delapan ribu empat ratus empat puluh
      enam rupiah) sebagai tambahan modal kerja.
   Atas Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2023 tersebut telah kami sampaikan
   kepada Dewan Komisaris Perseroan dan mendapat Persetujuan sesuai dengan Surat Direksi
   No. 004/DIR/PSP/IV/24 tertanggal 24 April 2024.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk
   menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tahun buku 2023 sesuai dengan
   ketentuan yang berlaku POJK 15/04-2020 Pasal 58 tentang jadwal pembagian dividen bahwa
   Pembagian Dividen PT Puri Sentul Permai Tbk selambat-lambatnya dibagikan 30 hari setelah
   pemberitahuan ringkasan risalah RUPS.

Dalam Mata Acara Rapat Ketiga:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.103.188.400 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Tidak setuju sebanyak 0 suara;
2. Abstain sebanyak 0 suara;
3. Setuju sebanyak 1.103.188.400 saham atau sebesar 100%
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.103.188.400 saham atau sebesar 100%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan:
Menyetujui laporan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham sebagai berikut:
1. Pembangunan 2 (dua) unit Xpress Hotel sebesar Rp11.785.819.286 (sebelas miliar tujuh
   ratus delapan puluh lima juta delapan ratus sembilan belas ribu dua ratus delapan puluh
   enam rupiah).
2. Pengembangan management system & information, communication and technologies (ICT)
   sebesar Rp688.782.015 (enam ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh
   dua ribu lima belas rupiah).
                                                                                             4
Page 5
3. Digunakan untuk modal kerja sebesar Rp422.412.802 (empat ratus dua puluh dua juta
   empat ratus dua belas ribu delapan ratus dua rupiah).
4. Bahwa terhadap laporan penggunaan dana hasil penawaran umum tersebut telah perseroan
   sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 31
   Desember 2023.

Dalam Mata Acara Rapat Keempat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.103.188.400 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Tidak setuju sebanyak 0 suara;
2. Abstain sebanyak 0 suara;
3. Setuju sebanyak 1.103.188.400 saham atau sebesar 100%
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.103.188.400 saham atau sebesar 100%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan :
1. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
   Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan pekerjaan audit
   keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
   besaran imbalan jasa audit untuk ruang lingkup pekerjaan Perseroan, penambahan ruang
   lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan
   Publik tersebut.

Dalam Mata Acara Rapat Kelima:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.103.188.400 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Tidak setuju sebanyak 0 suara;
2. Abstain sebanyak 0 suara;
3. Setuju sebanyak 1.103.188.400 saham atau sebesar 100%
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.103.188.400 saham atau sebesar 100%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan :
1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai pengurus
   Perseroan:
   a. Bapak Rolf B. Pohan sebagai Komisaris;
   b. Bapak Eka Surya sebagai Komisaris Independen;
   c. Ibu Aan Rohanah sebagai Direktur.
   Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga
   pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan serta memberikan
   pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) atas semua
   tindakan hukum yang dilakukan sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan
   dan laporan keuangan Perseroan.
2. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
   a. Bapak Liris Suryanto sebagai Komisaris Independen, melanjutkan sisa masa jabatan
      Komisaris Independen sebelumnya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
      ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatan yang bersangkutan, yaitu
      RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 yang akan diadakan pada tahun 2025, dengan
                                                                                         5
Page 6
      memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa
      mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
   b. Bapak Rolf B. Pohan sebagai Direktur, melanjutkan sisa masa jabatan Direktur
      sebelumnya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS
      Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatan yang bersangkutan, yaitu RUPS Tahunan
      Tahun Buku 2024 yang akan diadakan pada tahun 2025, dengan memperhatikan
      peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS
      untuk memberhentikan sewaktu-waktu; dan
   c. Ibu Irene Nursalim sebagai Direktur, dengan masa jabatan mengikuti sisa masa jabatan
      Direksi lainnya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS
      Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatan Direksi lainnya, yaitu RUPS Tahunan Tahun
      Buku 2024 yang akan diadakan pada tahun 2025, dengan memperhatikan peraturan
      perundang-undangan di bidang pasar modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk
      memberhentikan sewaktu-waktu.
3. Sehubungan dengan pemberhentian dan pengangkatan Pengurus Perseroan tersebut di
   atas, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini
   hingga dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 yang
   akan dilaksanakan pada tahun 2025 menjadi sebagai berikut:
   Dewan Komisaris
     • Komisaris Utama         : Bapak Au Bintoro
     • Komisaris Independen : Bapak Liris Suryanto
   Dewan Direksi
     • Direktur Utama          : Bapak Xaverius Nursalim
     • Direktur                : Bapak Rolf B. Pohan
     • Direktur                : Ibu Irene Nursalim
4. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
   menyatakan kembali keputusan tentang perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan
   Direksi Perseroan dalam akta notaris, dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri
   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta untuk melakukan segala tindakan
   yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
   Republik Indonesia.

Dalam Mata Acara Rapat Keenam:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.103.188.400 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Tidak setuju sebanyak 0 suara;
2. Abstain sebanyak 0 suara;
3. Setuju sebanyak 1.103.188.400 saham atau sebesar 100%
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.103.188.400 saham atau sebesar 100%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan :
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham guna menyetujui besaran Gaji,
Honorarium serta Tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi PT Puri Sentul Permai Tbk untuk
Tahun 2024. Adapun jumlah besaran Gaji, Honorarium, serta Tunjangan Dewan Komisaris dan
Direksi PT Puri Sentul Permai Tbk untuk Tahun 2024 diusulkan maksimal sebesar
Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).




                                                                                         6
Page 7
Demikianlah Resume Risalah Rapat ini disampaikan. Dan untuk salinan Akta Berita Acara Rapat
Perseroan masih dalam proses penyelesaian.

Bogor, 06 Mei 2024
Notaris di Bogor




NITRA REZA, S.H., M.Kn.




                                                                                         7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published7 May 2024
Pages7
Characters19,563
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held6 May 2024 · –
Present1,103,188,400 (88.25%)
ChairAU BINTORO
Agenda 1 approved
For
1,103,188,400
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2 approved
For
1,103,188,400
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3 approved
For
1,103,188,400
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 4 approved
For
1,103,188,400
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 5 approved
For
1,103,188,400
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
  • Komisaris Utama : Bapak Au Bintoro
  • Komisaris Independen : Bapak Liris Suryanto
  • Direktur Utama : Bapak Xaverius Nursalim
  • Direktur : Bapak Rolf B. Pohan
Agenda 6 approved
For
1,103,188,400
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PURI SENTUL PERMAI Tbk. p.1 ×33
linked person Au Bintoro · Komisaris Utama p.1 ×6
linked person Eka Surya · Komisaris Independen p.2 ×4
linked person Xaverius Nursalim · Direktur Utama p.2 ×3
linked person Ibu. Aan Rohanah · Direktur p.2 ×3
linked org PT PUTRASAKTI MANDIRI p.2 ×3
linked person Rolf Bakri Pohan p.2
linked person Amir Abadi Jusuf p.3
linked person Liris Suryanto · Komisaris Independen p.5 ×4
linked person Irene Nursalim · Direktur p.6 ×3
possible org PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES p.2 ×3
possible person Yohannes Sumarno p.2
possible org PT INTAN PERDANA SUKSES p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.6
unresolved person KANTOR NOTARIS NITRA REZA p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit p.1
unresolved person Rolf B. Pohan · Komisaris p.1 ×6
unresolved person Willson Ardian Nursalim · Direktur p.2
unresolved person Zaenudin p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tjun Tjun p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3
unresolved org Mawar & Rekan p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved person Bogor NITRA REZA p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 300 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Mengenai Keadaan '
                      'Dan Jalannya Perseroan Selama Tahun Buku 2023 Termasuk '
                      'Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris '
                      'Selama Tahun Buku 2023 dan Pengesahan Laporan Keuangan '
                      'Perseroan Tahun Buku 2023. 2. Penetapan Penggunaan Laba '
                      'Bersih Perseroan Tahun Buku 2023. 3. Persetujuan '
                      'Laporan Pengunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana '
                      'Saham. 4. Persetujuan Pen',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1103188400'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1103188400'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1103188400'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1103188400'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': ['Komisaris Utama : Bapak Au Bintoro',
                                  'Komisaris Independen : Bapak Liris Suryanto',
                                  'Direktur Utama : Bapak Xaverius Nursalim',
                                  'Direktur : Bapak Rolf B. Pohan',
                                  'Direktur : Ibu Irene Nursalim'],
             'resolution_text': 'Komisaris dan Direksi Perseroan dalam akta '
                                'notaris, dan selanjutnya menyampaikannya '
                                'kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia, serta untuk melakukan '
                                'segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku di '
                                'negara Republik Indonesia. Dalam',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1103188400'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1103188400'}],
 'chair_name': 'AU BINTORO',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-06',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '88.2537825',
 'shares_present': '1103188400'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result