Back to announcement
20240507_KDTN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31636139_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed KDTNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KANTOR NOTARIS
NITRA REZA, S.H., M.Kn
Jalan Raya Pajajaran 99 D Bogor
Telp/Fax. 0251 8394656
Nomor : 05/Not-NR/V/2024
Hal : Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT PURI SENTUL PERMAI Tbk.
Kepada Yth :
PT PURI SENTUL PERMAI Tbk.
Kawasan Industri Sentul, Jl. Surya
Raya, Kav. Commercial Area 1,
Olympic CBD, Sentul Bogor 16810
Dengan Hormat,
Bersama ini, kami sampaikan Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat ”Rapat”) dari PT PURI SENTUL PERMAI Tbk., berkedudukan di Kabupaten Bogor (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
A. Hari/Tanggal : Senin, 06 Mei 2024
Pukul : 10.12 WIBB s/d 11.08 WIBB
Tempat : PT PURI SENTUL PERMAI Tbk, Fu Hotpot & Grill Restaurant
Kawasan Industri Sentul, Jl. Surya Raya Kav. Commercial Area 1,
Olympic CBD Sentul Bogor 16810.
Mekanisme : Secara Fisik dan Elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI
Konferensi Media : AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom
B. Mata Acara Rapat yaitu:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Mengenai Keadaan Dan Jalannya Perseroan Selama
Tahun Buku 2023 Termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Selama Tahun Buku 2023 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023.
3. Persetujuan Laporan Pengunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham.
4. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2024.
5. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus PT Puri Sentul Permai Tbk.
6. Persetujuan Penetapan Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
Tahun Buku 2024.
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
Dewan Komisaris:
• Komisaris Utama : Bpk. Au Bintoro
• Komisaris : Bpk. Rolf B. Pohan
1
Page 2
• Komisaris Independen : Bpk. Eka Surya
Dewan Direksi:
• Direktur Utama : Bpk. Xaverius Nursalim
• Direktur : Ibu. Aan Rohanah
PEMEGANG SAHAM YANG HADIR DAN/ATAU DIWAKILI
a PT PUTRASAKTI MANDIRI selaku pemegang/pemilik 434.470.000 saham dari jumlah seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan; dalam hal ini diwakili
oleh Tuan Willson Ardian Nursalim selaku Direktur dari PT PUTRASAKTI MANDIRI
b. PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES, Tbk., selaku pemegang/pemilik 300.000.000 saham
dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan;
dalam hal ini diwakili oleh Tuan Yohannes Sumarno Direktur dari PT CAHAYASAKTI
INVESTINDO SUKSES, Tbk..
c. PT INTAN PERDANA SUKSES, selaku pemegang/pemilik 300.000.000 saham dari jumlah
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan; dalam hal ini
diwakili oleh Tuan Zaenudin selaku kuasa dari Tuan Rolf Bakri Pohan, Direktur dari PT INTAN
PERDANA SUKSES;
d. Masyarakat sejumlah 68.718.400 saham dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor penuh ke dalam Perseroan.
D. Sesuai Ketentuan Pada Pasal 21 Ayat 1a, 2a, dan 3a Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Terbuka (Selanjutnya disebut POJK 15 Tahun 2020) Dapat Kami
Sampaikan sebagai berikut :
• Pertama, bahwa Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan rencana penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Puri Sentul Permai Tbk untuk Tahun Buku 2023
kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia melalui surat
036/K8/LO/III/24 pada Tanggal 20 Maret 2024.
• Kedua, adapun pengumuman rapat ini juga telah disampaikan Perseroan pada masing-
masing web yaitu pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web KSEI dan situs web
Perseroan dalam 2 bahasa yaitu Indonesia dan Inggris ditanggal 27 Maret 2024.
• Ketiga, Pemanggilan untuk RUPS Tahunan ini telah dimuat dalam situs web Bursa Efek
Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI pada tanggal 13 April 2024 lalu juga dalam
2 bahasa, Indonesia dan Inggris.
E. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Kuorum Kehadiran Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Keenam:
sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal
41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, yang
mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan
dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Kuorum Keputusan Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Keenam:
Sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 butir huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1)
huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, keputusan harus
disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
2
Page 3
F. Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili Pemegang Saham Perseroan sebanyak 1.103.188.400
saham atau merupakan 88,2537825 % dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang
sah dan berhak hadir dalam Rapat yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari
Rapat, yaitu berjumlah 1.250.018.264 saham; dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham
per tanggal 05 April 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian kuorum yang
disyaratkan dalam Pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1)
huruf a POJK 15/2020 telah terpenuhi dan Rapat ini adalah sah dan berhak untuk mengambil
keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara
rapat.
G. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1) POJK
15/2020, Rapat dipimpin oleh Bapak AU BINTORO selaku Komisaris Utama Perseroan
berdasarkan Surat Penunjukan Ketua RUPST PT. Puri Sentul Permai, Tbk., Nomor : 01/DK-
PSP/IV/24 tertanggal 5 April 2024;
H. Dalam setiap mata acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau
Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Namun ternyata
tidak ada pertanyaan dan atau pendapat dari Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang
Saham atas semua mata acara Rapat.
I. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
• Keputusan atas keseluruhan mata acara Rapat diambil secara musyawarah untuk
mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020, Pemegang Saham dapat
mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara elektronik melalui
eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara
pemungutan suara (voting).
• Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, perhitungan Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak
menggunakan hak suaranya atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat, dan
dianggap memberikan yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham.
J. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Puri Sentul Permai, Tbk.” tertanggal 06 Mei
2024 Nomor 03 yang dibuat oleh saya, Notaris (untuk selanjutnya disebut “Risalah Rapat”), yang
pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Dalam Mata Acara Rapat Pertama:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.103.188.400 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Tidak setuju sebanyak 0 suara;
2. Abstain sebanyak 0 suara;
3. Setuju sebanyak 1.103.188.400 saham atau sebesar 100%
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.103.188.400 saham atau sebesar 100%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan:
Menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan termasuk Laporan
Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023 dan mengesahkan
Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Tjun Tjun, AP. No. 1115 dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
3
Page 4
Aryanto, Mawar & Rekan dengan Laporan No. 00218/2.1030/AU.1/05/1115-2/1/III/2024
tertanggal 25 Maret 2024 dengan pendapat “Wajar dalam semua hal yang Material”.
Dalam Mata Acara Rapat Kedua:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.103.188.400 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Tidak setuju sebanyak 0 suara;
2. Abstain sebanyak 0 suara;
3. Setuju sebanyak 1.103.188.400 saham atau sebesar 100%
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.103.188.400 saham atau sebesar 100%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan:
1. Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2023 PT Puri Sentul Permai Tbk sebesar
Rp3.370.380.744 (tiga miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh ribu tujuh
ratus empat puluh empat rupiah) sebagai berikut:
a. Pembagian dividen sebesar 40% senilai Rp1.348.152.298 (satu miliar tiga ratus empat
puluh delapan juta seratus lima puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah)
kepada para pemegang saham perseroan.
b. Penyisihan cadangan wajib senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
c. Penggunaan sisa laba bersih perseroan sebesar Rp1.922.228.446 (satu miliar sembilan
ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh delapan ribu empat ratus empat puluh
enam rupiah) sebagai tambahan modal kerja.
Atas Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2023 tersebut telah kami sampaikan
kepada Dewan Komisaris Perseroan dan mendapat Persetujuan sesuai dengan Surat Direksi
No. 004/DIR/PSP/IV/24 tertanggal 24 April 2024.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk
menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tahun buku 2023 sesuai dengan
ketentuan yang berlaku POJK 15/04-2020 Pasal 58 tentang jadwal pembagian dividen bahwa
Pembagian Dividen PT Puri Sentul Permai Tbk selambat-lambatnya dibagikan 30 hari setelah
pemberitahuan ringkasan risalah RUPS.
Dalam Mata Acara Rapat Ketiga:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.103.188.400 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Tidak setuju sebanyak 0 suara;
2. Abstain sebanyak 0 suara;
3. Setuju sebanyak 1.103.188.400 saham atau sebesar 100%
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.103.188.400 saham atau sebesar 100%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan:
Menyetujui laporan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham sebagai berikut:
1. Pembangunan 2 (dua) unit Xpress Hotel sebesar Rp11.785.819.286 (sebelas miliar tujuh
ratus delapan puluh lima juta delapan ratus sembilan belas ribu dua ratus delapan puluh
enam rupiah).
2. Pengembangan management system & information, communication and technologies (ICT)
sebesar Rp688.782.015 (enam ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh
dua ribu lima belas rupiah).
4
Page 5
3. Digunakan untuk modal kerja sebesar Rp422.412.802 (empat ratus dua puluh dua juta
empat ratus dua belas ribu delapan ratus dua rupiah).
4. Bahwa terhadap laporan penggunaan dana hasil penawaran umum tersebut telah perseroan
sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 31
Desember 2023.
Dalam Mata Acara Rapat Keempat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.103.188.400 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Tidak setuju sebanyak 0 suara;
2. Abstain sebanyak 0 suara;
3. Setuju sebanyak 1.103.188.400 saham atau sebesar 100%
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.103.188.400 saham atau sebesar 100%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan :
1. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan pekerjaan audit
keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besaran imbalan jasa audit untuk ruang lingkup pekerjaan Perseroan, penambahan ruang
lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan
Publik tersebut.
Dalam Mata Acara Rapat Kelima:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.103.188.400 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Tidak setuju sebanyak 0 suara;
2. Abstain sebanyak 0 suara;
3. Setuju sebanyak 1.103.188.400 saham atau sebesar 100%
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.103.188.400 saham atau sebesar 100%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan :
1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai pengurus
Perseroan:
a. Bapak Rolf B. Pohan sebagai Komisaris;
b. Bapak Eka Surya sebagai Komisaris Independen;
c. Ibu Aan Rohanah sebagai Direktur.
Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga
pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan serta memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) atas semua
tindakan hukum yang dilakukan sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan
dan laporan keuangan Perseroan.
2. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
a. Bapak Liris Suryanto sebagai Komisaris Independen, melanjutkan sisa masa jabatan
Komisaris Independen sebelumnya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatan yang bersangkutan, yaitu
RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 yang akan diadakan pada tahun 2025, dengan
5
Page 6
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
b. Bapak Rolf B. Pohan sebagai Direktur, melanjutkan sisa masa jabatan Direktur
sebelumnya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS
Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatan yang bersangkutan, yaitu RUPS Tahunan
Tahun Buku 2024 yang akan diadakan pada tahun 2025, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS
untuk memberhentikan sewaktu-waktu; dan
c. Ibu Irene Nursalim sebagai Direktur, dengan masa jabatan mengikuti sisa masa jabatan
Direksi lainnya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS
Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatan Direksi lainnya, yaitu RUPS Tahunan Tahun
Buku 2024 yang akan diadakan pada tahun 2025, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
3. Sehubungan dengan pemberhentian dan pengangkatan Pengurus Perseroan tersebut di
atas, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini
hingga dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 yang
akan dilaksanakan pada tahun 2025 menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
• Komisaris Utama : Bapak Au Bintoro
• Komisaris Independen : Bapak Liris Suryanto
Dewan Direksi
• Direktur Utama : Bapak Xaverius Nursalim
• Direktur : Bapak Rolf B. Pohan
• Direktur : Ibu Irene Nursalim
4. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan kembali keputusan tentang perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan dalam akta notaris, dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
Republik Indonesia.
Dalam Mata Acara Rapat Keenam:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.103.188.400 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Tidak setuju sebanyak 0 suara;
2. Abstain sebanyak 0 suara;
3. Setuju sebanyak 1.103.188.400 saham atau sebesar 100%
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.103.188.400 saham atau sebesar 100%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan :
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham guna menyetujui besaran Gaji,
Honorarium serta Tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi PT Puri Sentul Permai Tbk untuk
Tahun 2024. Adapun jumlah besaran Gaji, Honorarium, serta Tunjangan Dewan Komisaris dan
Direksi PT Puri Sentul Permai Tbk untuk Tahun 2024 diusulkan maksimal sebesar
Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
6
Page 7
Demikianlah Resume Risalah Rapat ini disampaikan. Dan untuk salinan Akta Berita Acara Rapat
Perseroan masih dalam proses penyelesaian.
Bogor, 06 Mei 2024
Notaris di Bogor
NITRA REZA, S.H., M.Kn.
7
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 6 May 2024 · – |
| Present | 1,103,188,400 (88.25%) |
| Chair | AU BINTORO |
Agenda 1
approved
For
1,103,188,400
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2
approved
For
1,103,188,400
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3
approved
For
1,103,188,400
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 4
approved
For
1,103,188,400
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 5
approved
For
1,103,188,400
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
- Komisaris Utama : Bapak Au Bintoro
- Komisaris Independen : Bapak Liris Suryanto
- Direktur Utama : Bapak Xaverius Nursalim
- Direktur : Bapak Rolf B. Pohan
Agenda 6
approved
For
1,103,188,400
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KANTOR NOTARIS NITRA REZA
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit
p.1
unresolved
person
Rolf B. Pohan
· Komisaris
p.1 ×6
unresolved
person
Willson Ardian Nursalim
· Direktur
p.2
unresolved
person
Zaenudin
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tjun Tjun
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Bogor NITRA REZA
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
300 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Mengenai Keadaan '
'Dan Jalannya Perseroan Selama Tahun Buku 2023 Termasuk '
'Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris '
'Selama Tahun Buku 2023 dan Pengesahan Laporan Keuangan '
'Perseroan Tahun Buku 2023. 2. Penetapan Penggunaan Laba '
'Bersih Perseroan Tahun Buku 2023. 3. Persetujuan '
'Laporan Pengunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana '
'Saham. 4. Persetujuan Pen',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1103188400'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1103188400'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1103188400'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1103188400'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': ['Komisaris Utama : Bapak Au Bintoro',
'Komisaris Independen : Bapak Liris Suryanto',
'Direktur Utama : Bapak Xaverius Nursalim',
'Direktur : Bapak Rolf B. Pohan',
'Direktur : Ibu Irene Nursalim'],
'resolution_text': 'Komisaris dan Direksi Perseroan dalam akta '
'notaris, dan selanjutnya menyampaikannya '
'kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia, serta untuk melakukan '
'segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku di '
'negara Republik Indonesia. Dalam',
'seq': 5,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1103188400'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 6,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1103188400'}],
'chair_name': 'AU BINTORO',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-06',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '88.2537825',
'shares_present': '1103188400'}