Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT JAKARTA INTERNATIONAL HOTELS & DEVELOPMENT Tbk
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”) dan Pasal 14 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, Kami
beritahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 17 Juni 2026
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Ruang Flores B - Hotel Borobudur Jakarta
Jl. Lapangan Banteng Selatan No. 1, Jakarta Pusat
Sesuai dengan ketentuan Pasal 52 POJK No. 15/2020 dan Pasal 14 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan,
Pemanggilan Rapat akan diumumkan melalui situs web Perseroan, situs web PT Bursa Efek Indonesia dan
situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 26 Mei 2026 dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris.
Dengan ini disampaikan bahwa:
1. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 25 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan
pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan
di Bursa Efek Indonesia pada 25 Mei 2026.
2. Berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 ayat (1) dan (2) POJK
No.15/2020, Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah 1 (satu) Pemegang
Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara. Usulan tersebut diterima oleh Direksi melalui surat tercatat disertai alasan atas usulan yang
disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum dilakukannya pemanggilan Rapat.
3. Dengan memperhatikan Pasal 3 dan 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK
No.16/2020”) serta Pasal 28 ayat (2) POJK No.15/2020, Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan
elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS. Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan
menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau memberikan kuasa
secara elektronik (e-Proxy). Pemberian kuasa secara elektronik dapat dilakukan Pemegang Saham
melalui fasilitas eASY.KSEI. Dalam hal Pemegang Saham akan memberikan kuasa di luar mekanisme
eASY.KSEI, maka Pemegang Saham dapat menghubungi Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya
Saham Registra, Plaza Sentral Lt. 2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, telepon (62-21)
2525666.
Pengumuman Rapat ini juga telah tersedia dan dapat diakses antara lain di situs web Perseroan, situs web
PT Bursa Efek Indonesia dan situs web KSEI. Informasi detail terkait mata acara dan pelaksanaan Rapat
akan diinformasikan lebih lanjut dalam Pemanggilan Rapat.
Jakarta, 11 Mei 2026
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT JAKARTA INTERNATIONAL HOTELS
p.1
unresolved
org
DEVELOPMENT Tbk
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
385 ms
12 Sep 2026 19:32
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}