Back to announcement
20240507_CSRA_Pemanggilan RUPS_31635587_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted CSRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.922
PA
CSR
—
Jakarta, 7 Mei 2024
Nomor 1033/CSR-JKT/Dir/Ext/V/2024
Lampiran 1
Perihal : Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (“RUPS”)
PT Cisadane Sawit Raya Tbk (“Perseroan”)
Kepada Yth,
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK")
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
U.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK
Direktur Penilaian Perusahaan - PT Bursa Efek Indonesia
Gedung BEI Lantai 4, Tower I
Ji Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta
U.p.: Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Grup
Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 7 Mei 2024 Direksi Perseroan melakukan
pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“RUPS" atau “Rapat”). Pemanggilan dilakukan melalui situs web penyedia e-RUPS,
situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perusahaan. Rapat akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal :Rabu, 29 Mei 2024
Waktu 110.00 WIB - selesai
Tempat : Skenoo Hall Emporium Mall Pluit, lantai 9
Jl Pluit Selatan Raya Penjaringan
Jakarta Utara 14440
Dengan Mata Acara RUPS Tahunan tahun buku 2023 sebagai berikut:
1 Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan
persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka
lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acguit et de charge):
1/4
HEAD OFFICE MEDAN OFFICE
Ruko CBD Pluit, Jl. Pluit Selatan Raya R-2 / B-25 RT. 022 RW. 008 JL Karsa No. 25 (Sei Agul)
Penjaringan Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara DKI Jakartat4440 Medan 20117
T 16221 6667 3312-15 T 16261 661 4328
F 46221 6667 3910-11 F 46261662 7913
Page 2 OCR 0.944
Pr CSR .— Penjelasan: Mata Acara 1 merupakan agenda rutin dalam RUPS Tahunan Perseroan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 12 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK/04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”). 2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023: Penjelasan: Mata Acara 2 dilaksanakan berdasarkan Pasal 70 dan 71 UUPT, Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020. 3. Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi: Penjelasan: Pada Mata Acara 3 dilaksanakan untuk menetapkan rincian pembagian jumlah remunerasi serta fasilitas lain yang akan diberikan kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT. 4. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya. Penjelasan: Mata Acara 4 dilaksanakan berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 59 POJK 15/2020 dimana penunjukkan AP dan/atau KAP mempertimbangkan Usulan Dewan Komisaris dan rekomendasi Komite Audit. 5.Persetujuan atas perubahan susunan Anggota Pengurus Perseroan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan pada periode pertama. Penjelasan: Mata Acara 5 dilaksanakan berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 94 ayat (3) dan (7) UU PT. Catatan: 1.Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat resmi kepada para pemegang saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada para pemegang saham Perseroan. 2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 6 Mei 2024 pukul 16.00 WIB, atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEP”) pada penutupan perdagangan saham tanggal 6 Mei 2024 pukul 16.00 WIB. 3. Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Rapat. Sebelum memasuki 2/4 HEAD OFFICE MEDAN OFFICE Ruko CBD Pluit, Jl. Pluit Selatan Raya R-2 / B-25 RT. 022 RW. 008 Jl. Karsa No. 25 (Sei Agul) Penjaringan Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara DKI Jakarta14440 Medan 20117 T 46221 6667 3912-15 T 16261 661 4328 F 46221 6667 3910-11 F 46261 662 7913
Page 3 OCR 0.949
rD CSR - ruang Rapat, para Pemegang Saham Perseroan atau Kuasanya dimohon untuk menyerahkan fotocopy Surat Kolektif Saham (“SKS”) dan Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas diri lainnya kepada petugas pendaftaran Rapat Perseroan. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum agar membawa fotocopy Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir. Adapun bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau di bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya. 4. Pemegang saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotocopy bukti identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan ketentuan para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa dalam Rapat. Suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Sesuai ketentuan pada Pasal 48 POJK 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Formulir surat kuasa dapat diunduh di situs web Perseroan dan kantor BAE Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora yang beralamat di Kirana Boutigue Office, Jl Kirana Avenue III Blok F3 No.5 Kelapa Gading Jakarta Utara 14250. 5. Selain itu Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk dapat memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), dengan ketentuan Penerima Kuasa secara elektronik bukan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan, dengan prosedur sebagai berikut: a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila Pemegang Saham belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi dengan mengunjungi situs web akses.ksei.co.id: b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke dalam AKSes KSEI (akses.ksei.co.id), Cc. Jangka waktu Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukkan kepada Penerima Kuasa dan/atau mengubah piihan suara untuk tiap mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat, d. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini juga kami upload di situs web kami di www.csr.co.id. 6. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol yang berlaku pada tempat Rapat, sebagai berikut: a. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sedang sakit meskipun suhu tubuh masih dalam ambang batas normal tidak diperkenankan masuk ke dalam tempat Rapat. 3/4 HEAD OFFICE MEDAN OFFICE Ruko CBD Pluit, Jl. Pluit Selatan Raya R-2 /B-25 RT. 022 RW. 008 Jl. Karsa No. 25 (Sei Agul) Penjaringan Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara DKI Jakarta14440 Medan 20117 T 46221 6667 3812-15 T 16261 661 4328 F 46221 6667 3310-11 F 46261 662 7913
Page 4 OCR 0.936
PD CSR — b. Apabila di tempat Rapat terlihat/terdapat Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang batuk-batuk maupun bersin-bersin, maka akan diminta untuk meninggalkan ruang Rapat. Demi alasan go green dan paperless, Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan dalam bentuk fisik, kepada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat. 7.Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat dapat diunduh di website Perseroan di www.csr.co.id dimulai sejak tanggal Pemanggilan ini, Perseroan tidak menyediakan Bahan Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy di tempat berlangsungnya Rapat. 8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya diminta dengan hormat agar hadir di tempat Rapat paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai. Demikian kami sampaikan, terima-kasih atas perhatiannya. Hormat kami, PT Cisadane Sawit Raya Tbk Seman Sendiaja Direktur Tembusan: 1. Unit Pengelolaan Efek, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia aya HEAD OFFICE MEDAN OFFICE Ruko CBD Pluit, Jl. Pluit Selatan Raya R-2 / B-25 RT. 022 RW. 008 Jl. Karsa No. 25 (Sei Agul) Penjaringan Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara DKI Jakarta14440 Medan 20117 T 46221 6667 3312-15 T 16261 661 4328 F 46221 6667 3310-11 F 46261 662 7913
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
unresolved
person
Seman Sendiaja
· Direktur
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.