Back to announcement
20240506_MDKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31635522_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review MDKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.947
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT MERDEKA COPPER GOLD TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”). menceraa COPPER GOLD PT Merdeka Copper Gold Tbk Kegiatan Usaha: Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel, dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan usaha terkait lainnya melalui perusahaan anak Perseroan Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia Kantor Pusat: Treasury Tower, Lantai 67-68 District 8, SCBD Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia Telepon: #62 21 - 3952 5580 Faksimile: t62 21 - 3952 5589 E-mail: corporate.secretary@merdekacoppergold.com Situs web: www.merdekacoppergold.com Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan untuk mengambil keputusan mengenai rencana penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu Perseroan. Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, dan/atau penasihat profesional lainnya. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada kesalahan pengungkapan fakta material atau tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada 6 Mei 2024
Page 2 OCR 0.935
Perseroan bermaksud untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMTHMETD III”) kepada para pemegang saham Perseroan dengan perkiraan jadwal waktu sebagai berikut: 1. | Pemberitahuan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 26 April 2024 (“RUPSLB”) kepada OJK 2. | Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB kepada para pemegang 6 Mei 2024 saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan www.merdekacoppergold.com 3. Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait penambahan modal tanpa 6 Mei 2024 memberikan hak memesan efek terlebih dahulu melalui situs web BEI, situs web @ASY.KSEI, dan Situs web Perseroan www.merdekacoppergold.com 4. | Tanggal pencatatan (recording date) pemegang saham yang berhak hadir 20 Mei 2024 dalam RUPSLB 5. - Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan 21 Mei 2024 melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan www.merdekacoppergold.com - Pemberitahuan perubahan atas mata acara RUPSLB kepada OJK (jika ada) 6. Pengumuman Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini 10 Juni 2024 7. RUPSLB 12 Juni 2024 8. Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB melalui situs web BEI, situs web 14 Juni 2024 @ASY.KSEI, dan situs web Perseroan www.merdekacoppergold.com 9. Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI 12 Juli 2024
Page 3 OCR 0.956
(umum A Keterangan Umum tentang Perseroan Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 02 tanggal 5 September 2012, yang dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, di mana akta tersebut telah mendapat pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 September 2012, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 2013, Tambahan No. 73263. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 121 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0074803 tanggal 27 Maret 2024 (“Akta 121/2024”). Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha sebagai perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut: a. aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak perusahaannya, dan b. aktivitas konsultasi manajemen lainnya, di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan) adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut: a. menyediakan jasa sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan, dan b. menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan keuangan, nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomis dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian pendanaan, nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain, termasuk namun tidak terbatas pada jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Page 4 OCR 0.930
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 69 tanggal 25 September 2019 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0339775 tanggal 2 Oktober 2019 juncto Akta 121/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan pada tanggal pengumuman RUPSLB ini adalah sebagai berikut: Modal Dasar : Rp1.400.000.000.000 Modal Ditempatkan 1 Rp489.459.675.420 Modal Disetor 1 Rp489.459.675.420 Modal Dasar Perseroan terbagi atas 70.000.000.000 (tujuh puluh miliar) lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp20 (dua puluh Rupiah). Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 April 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: 1.400.000.000.000 A. Modal Dasar 70.000.000.000 B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1) PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.604.374.026 92.087.480.520 18,814 2) PT Mitra Daya Mustika 2.907.302.421 58.146.048.420 11,880 3) Garibaldi Thohir 1.849.197.014 36.983.940.280 7,556 4) PT Suwarna Arta Mandiri 1.347.254.738 26.945.094.760 5,505 5) Albert Saputro 533.500 10.670.000 0,002 6) Andrew Phillip Starkey 777.900 15.558.000 0,003 7) Gavin Arnold Caudle 174.526.836 3.490.536.720 0,713 8) Hardi Wijaya Liong 69.596.728 1.391.934.560 0,284 9) Titien Supeno 818.500 16.370.000 0,003 10) Masyarakat (masing-masing di 13.453.682.008 269.073.640.160 | 54,974 bawah 596) Saham Treasuri 64.920.100 1.298.402.000 0,265 Da Modal Ditempatkan dan Disetor | 244320983771| 489.459:675420 | 100,000 C. Sisa Saham Dalam Portepel 45.527.016.229 910.540.324.580 s D Komisaris dan Direksi P Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 59 tanggal 12 April 2023, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0023036.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023 dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- AH.01.09-0111358 tanggal 17 April 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
Page 5 OCR 0.946
berikut: D Komisari Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya Komisaris : Yoke Candra Komisaris : Tang Honghui Komisaris Independen : Budi Bowoleksono Komisaris Independen : Muhamad Munir Direksi Presiden Direktur : Albert Saputro Wakil Presiden Direktur Jason Laurence Greive Direktur : Andrew Phillip Starkey Direktur : Gavin Arnold Caudle Direktur : Hardi Wijaya Liong Direktur : David Thomas Fowler Direktur : Titien Supeno Direktur : Chrisanthus Supriyo INFORMASI MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU A. Alasan dan Tujuan PMTHMETD III Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha Perseroan serta upaya memiliki kesempatan untuk melaksanakan potensi ekspansi, Perseroan memandang perlu untuk memperkuat struktur permodalannya. Oleh karena itu, Perseroan bermaksud untuk mengeluarkan sebanyak-banyaknya 2.447.298.377 (dua miliar empat ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh) lembar saham atau maksimum sebesar 1096 (sepuluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan pada tanggal pengumuman RUPSLB (“Saham Baru”) melalui PMTHMETD III berdasarkan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPSLB. Melalui PMTHMETD III, Perseroan diharapkan untuk mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan Perseroan. Tidak terdapat persetujuan/pelaporan terlebih dahulu dari/kepada kreditur Perseroan/instansi pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang wajib diperoleh atau dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan PMTHMETD III. B. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD III Sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat (1) huruf a POJK 14/2019, PMTHMETD III akan dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB menyetujui PMTHMETD III. Pelaksanaan PMTHMETD III akan tergantung dan tunduk pada serta akan dilakukan jika telah diperolehnya persetujuan dari pemegang saham independen pada RUPSLB Perseroan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. C. Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD III Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha Perseroan serta upaya memiliki kesempatan untuk melaksanakan potensi ekspansi, Perseroan memandang perlu untuk memperkuat struktur
Page 6 OCR 0.944
permodalannya. Dana yang diperoleh dari hasil PMTHMETD III tersebut akan digunakan oleh Perseroan: a. kebutuhan modal kerja Perseroan dan grup Perseroan, dan/atau b. pengembangan usaha Perseroan dan grup Perseroan, baik dalam bentuk belanja modal dan/atau pembelian saham dan/atau pembelian aset dan/atau penyertaan saham serta metode transaksi yang sesuai pada satu atau lebih perusahaan dengan industri yang sesuai atau terkait dengan kegiatan usaha grup Perseroan. Penerbitan Saham Baru dan Harga Saham Baru Sesuai dengan POJK 14/2019, PMTHMETD III hanya dapat dilakukan Perseroan dengan memperoleh persetujuan pemegang saham independen melalui RUPSLB. RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan memperhatikan prosedur yang diatur dalam Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. PMTHMETD III harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD III. Selanjutnya, Perseroan hanya dapat meningkatkan maksimal 1096 (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini. Harga pelaksanaan penerbitan Saham Baru dalam rangka PMTHMETD III merujuk pada ketentuan Lampiran I Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tanggal 21 Desember 2021. Harga pelaksanaan Saham Baru Perseroan tersebut paling sedikit 9096 (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD III kepada BEI disampaikan. Dalam pelaksanaan penerbitan Saham Baru dalam rangka PMTHMETD III, pemegang saham Perseroan dapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan realisasi atas penerbitan saham tersebut dengan melakukan perubahan anggaran dasar Perseroan. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah Dilakukannya Rencana PMTHMETD III Sehubungan dengan PMTHMETD III, Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.447.298.377 (dua miliar empat ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh) lembar saham atau sebesar maksimum 106 (sepuluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan pada tanggal pengumuman RUPSLB, yang akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per lembar saham. Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan setelah dilakukannya PMTHMETD III secara proforma dengan asumsi bahwa Perseroan menerbitkan sebanyak 2.447.298.377 (dua miliar empat ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh) lembar saham adalah sebagai berikut: Sebelum PMTHMETD III Sesudah PMTHMETD III Keterangan Nilai Nominal Rp20perSaham Nilai Nominal Rp20 per Saham Nilai Nominal Nilai Nominal (Rp) (00) | Jumlah Saham Ra Jumlah Saham (ol A Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000 70.000.000.000 | 1.400.000.000.000 B. Modal Ditempatkan dan
Page 7 OCR 0.768
Disetor Penuh 1) PT Saratoga Investama 4.604.374.026 92087480520 | 18814| 4604374026| 92087480520 17,104 Sedaya Tbk 2 Pena 2.907.302.421 58146048420 | 11880| 2907302421| sexecoag420| 10,800 5) Perang 1.849.197.014 36983940280 | 75s6| — 1849197014| 36.983.9402600 6869 D1 Suwarna | 4 347254738 26945.094.760 | 5,505 1347254738 | 26945.094.760 5,005 Arta Mandiri 5) Albert Saputro 533.500 10.670.000 | 0,002 533.500 10.670.000 0,002 6) Andrew Phillip 777.900 15.558.000 | 0,003 777.900 15.558.000 0,003 Starkey n FA jare 174.526.836 3490536720 | 0,713 174.526.836 3.490.536.720 0,648 P) Ha Wijaya 69.596.728 1.391.934.560 | 0284 69.596.728 1.391.934.560 0,259 9) Titien Supeno 818.500 16370.000 | 0,003 818.500 16.370.000 0,003 10) Masyarakat ke ml Asasses2oo | 269073640160 | sas7a| 13453ce2000| 269073640160 | 49976 bawah 596) TI) Investor PMTHMETD e - -| 2417298377 | 489a5.967.540 9091 1 Saham Treasuri 64.920.100 1.298.402.000 | 0,265 64.920.100 1.298.402.000 0,241 Jumlah Modal Ditempatkan — dan| 24472983771 | 489459675420 100000 | 26920202148 | 538405642060 | 100,000 Disetor Penuh “ ai 45527016229 | 910.540.324.580 43079.717852 | 861.594357.040 “Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, belum terdapat calon investor yang menyatakan niatnya untuk mengambil bagian atas Saham Baru yang diterbitkan melalui PMTHMETD III Perseroan. Selanjutnya, sejalan dengan POJK 14/2019, penerbitan Saham Baru melalui PMTHMETD III harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD III. Perseroan akan mengumumkan kepada masyarakat serta memberitahukan kepada OJK mengenai pelaksanaan PMTHMETD III paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD III melalui situs web BEI dan situs web Perseroan. Dampak PMTHMETD III Penerbitan Saham Baru dari PMTHMETD III akan meningkatkan jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan. Pelaksanaan PMTHMETD III juga akan memberikan dana tambahan bagi Perseroan untuk mendukung pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan memperkuat struktur permodalan Perseroan. Manfaat tersebut secara tidak langsung akan meningkatkan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.
Page 8 OCR 0.953
Setelah pelaksanaan PMTHMETD III menjadi efektif, persentase kepemilikan saham dari pemegang saham Perseroan saat ini akan mengalami dilusi sebesar maksimum 9,09146 (sembilan koma nol sembilan satu persen). Analisis dan Pembahasan mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah PMTHMETD III Secara umum, pelaksanaan PMTHMETD III akan memberikan dampak secara langsung terhadap struktur permodalan dan likuiditas Perseroan. Dengan asumsi harga penutupan saham Perseroan per tanggal 3 Mei 2024 sebesar Rp2.560 (dua ribu lima ratus enam puluh Rupiah) dan kurs tengah Bank Indonesia per 3 Mei 2024 sebesar Rp16.202/USD (enam belas ribu dua ratus dua Rupiah), kondisi keuangan dan ekuitas Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD III akan mengalami peningkatan sebesar AS$386.685.832 (tiga ratus delapan puluh enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh dua Dolar Amerika Serikat). Sehingga rasio utang terhadap ekuitas Perseroan membaik dari 0,8x sebelum PMTHMETD III menjadi 0,7x setelah PMTHMETD III. ul. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan, dan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah meninjau rencana PMTHMETD III termasuk menilai risiko dan manfaat PMTHMETD III bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa PMTHMETD III merupakan salah satu pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.
Page 9 OCR 0.870
(IV. INFORMASI TAMBAHAN Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada jam kerja Perseroan dengan detail di bawah ini: PT Merdeka Copper Gold Tbk Corporate Secretary Kantor Pusat: Treasury Tower, Lantai 67-68 District 8, SCBD Lot. 28 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia Telepon: #62 21 - 3952 5580 Faksimile: -62 21 - 3952 5589 E-mail: corporate.secretary@merdekacoppergold.com Situs web: www.merdekacoppergold.com | NY Paraf: 1 ENY N Wei
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
p.1 ×3
unresolved
org
PT Merdeka Serasi Jaya
p.3
unresolved
person
Ivan Gelium Lantu
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
unresolved
org
Sedaya Tbk
p.7
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
192 ms
13 Sep 2026 16:34
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2024-04-30'}