Skip to content
Back to announcement

20240501_MDKA_Pengumuman RUPS_31633106_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MDKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                    PENGUMUMAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                             PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
                                     (“Perseroan”)

Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan bermaksud
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama selanjutnya disebut
“Rapat”) yang diselenggarakan secara elektronik pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024. Adapun para
pemegang saham dapat mengakses pelaksanaan Rapat elektronik melalui Electronic General Meeting
System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (“eASY.KSEI”), sistem yang disediakan oleh
KSEI sebagai penyedia rapat secara elektronik.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan (18) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
17 juncto Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”) serta Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), pemanggilan Rapat
yang mencantumkan mata acara Rapat akan diumumkan pada tanggal 21 Mei 2024, dalam situs web
Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web Perseroan, serta situs web eASY.KSEI.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 23 POJK 15/2020,
pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan (recording date) dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada
sub-rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham di BEI pada tanggal 20 Mei 2024.

Dengan memperhatikan ketentuan POJK 15/2020 dan POJK 16/2020, Perseroan menghimbau kepada
para pemegang saham untuk hadir secara elektronik atau dengan cara memberikan surat kuasa
kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI sebagai mekanisme pemberian
kuasa secara elektronik (e-Proxy). Penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pemberian
kuasa secara elektronik akan disampaikan dalam pemanggilan Rapat.

Usulan mata acara rapat dari pemegang saham Perseroan akan dimasukkan ke dalam mata acara
Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 10 ayat (17) dan (21) Anggaran Dasar Perseroan serta
memperhatikan Pasal 16 POJK 15/2020, yaitu sebagai berikut:
1. usulan diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh seorang atau lebih pemegang
   saham yang bersama-sama mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah
   seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah;
2. usulan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal
   pemanggilan Rapat; dan
3. usulan harus: (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (c)
   merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (d) menyertakan alasan dan bahan
   usulan mata acara Rapat; dan (e) tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
   undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.

Sehubungan dengan salah satu mata acara dalam RUPSLB yang membutuhkan persetujuan
pemegang saham independen, dalam hal kuorum kehadiran pemegang saham independen yang
disyaratkan tidak diperoleh dalam rapat pertama, maka rapat selanjutnya direncanakan akan
diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh
satu) hari setelah rapat pertama diselenggarakan.

Kuorum pengambilan keputusan sehubungan dengan mata acara dalam RUPSLB yang membutuhkan
persetujuan pemegang saham independen adalah sebagai berikut:
1. Rapat dapat dilangsungkan jika rapat dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
    seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan
Page 2
     pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi,
     anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
2.   Keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
     (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
     pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
     dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
     pengendali.
3.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak tercapai, rapat kedua dapat
     dilangsungkan jika rapat dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
     dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham
     yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan
     komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
4.   Keputusan rapat kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
     seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
     pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi,
     anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang hadir dalam rapat
     kedua.
5.   Dalam hal kuorum kehadiran pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak
     tercapai, rapat ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan rapat ketiga sah dan berhak
     mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang
     bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris,
     pemegang saham utama, atau pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum
     kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
6.   Keputusan rapat ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang
     saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan
     komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh
     persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
     merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris,
     pemegang saham utama, atau pengendali yang hadir dalam rapat ketiga.


Demikian Perseroan sampaikan pengumuman Rapat ini.

                                        Jakarta, 6 Mei 2024
                                  PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
                                              Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published6 May 2024
Pages2
Characters6,707
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org MERDEKA COPPER GOLD TBK p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result