Back to announcement
20240506_INDS_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31635338_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review INDSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
PT Indospring Tbk Studi Kelayakan Bisnis atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Indospring Tbk Mei 2024
Page 2
Jakarta, 2 Mei 2024
No. : 00044/2.0095-00/BS/04/0273/1/V/2024
Kepada Yth.
PT Indospring Tbk
Jl. Mayjend Sungkono No. 10,
Desa Segoromadu
Gresik - 31123
Perihal : Studi Kelayakan Bisnis atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Indospring Tbk
Dengan hormat,
PT Indospring Tbk (”Perseroan/INDS”) merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri suku
cadang kendaraan bermotor khususnya pegas, yang berupa leaf spring (pegas daun) dan coil spring
(pegas spiral).
Sebagaimana pemahaman kami, Perseroan berencana menambah kegiatan usaha baru yaitu
industri barang dari kawat dan industri mur serta baut (center bolt dan u-bolt) untuk sektor
automotive maupun non-automotive (KBLI 25951 dan KBLI 25952), untuk selanjutnya disebut
“Rencana Perseroan”.
Berdasarkan informasi manajemen Perseroan, Rencana Perseroan termasuk transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 /POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Sehubungan dengan Rencana Perseroan tersebut dan untuk memenuhi POJK 17/2020, Perseroan
wajib untuk menunjuk Penilai Independen untuk mempersiapkan Studi Kelayakan Bisnis.
Berikut kami sampaikan opini kami mengenai Kelayakan Bisnis atas Rencana Perseroan per tanggal
31 Desember 2023.
Status Penilai
RSR memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095 berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober
2011.
Penilai Publik yang menandatangani laporan Studi Kelayakan Bisnis adalah penilai yang memiliki
kompetensi dalam melakukan Studi Kelayakan Bisnis serta telah memperoleh izin sebagai penilai
publik dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai penilai di Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”).
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 54/KM.1/2010 tertanggal 25 Januari
2010 mengenai Izin Penilai Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.) yang ditetapkan sebagai penilai di
Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi Penilai Bisnis (B) No. B-1.10.00273 dan terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal Penilai Bisnis dengan No. STTD.PB-12/PJ-1/PM.02/2023.
Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Dalam laporan ini, Perseroan bertindak sebagai “Pemberi Tugas” dan “Pengguna Laporan”.
Nama : PT Indospring Tbk
Alamat : Jl. Mayjend Sungkono No. 10,
Desa Segoromadu – Gresik - 61123
Page 3
Telepon : 031-3981135
Faksimile : 031-3981531
E-mail : corsec@indospring.co.id
Website : https://indospring.co.id/
Bidang usaha : Industri suku cadang kendaraan bermotor khususnya pegas, yang berupa leaf
spring (pegas daun) dan coil spring (pegas spiral).
Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan Bisnis
Maksud dari Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk memberikan laporan studi kelayakan
penambahan kegiatan usaha yang selanjutnya akan digunakan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan dari POJK 17/2020.
Tujuan penugasan adalah untuk memberikan gambaran mengenai kelayakan penambahan
kegiatan usaha ditinjau dari berbagai analisis, meliputi analisis pasar, analisis teknis, analisis pola
bisnis, analisis model manajemen dan analisis keuangan.
Objek Studi Kelayakan Bisnis
Objek dalam Studi Kelayakan Bisnis ini adalah penambahan lingkup usaha baru yaitu produksi
industri barang dari kawat dan industri mur serta baut (center bolt dan u-bolt) untuk sektor
automotive dan non-automotive (KBLI 25951 dan KBLI 25952) sehubungan dengan Rencana
Perseroan.
Tanggal Studi Kelayakan Bisnis
Studi Kelayakan Bisnis ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2023, parameter dan laporan
keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember 2023.
Kejadian Setelah Tanggal Studi Kelayakan
Dari tanggal Studi Kelayakan Bisnis, yaitu tanggal 31 Desember 2023, sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil Studi
Kelayakan Bisnis secara signifikan.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini Bisnis ini.
Standar Studi Kelayakan Bisnis
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini disusun sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII tahun
2018 (SPI 2018) dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI 310, SPI 320, dan SPI 330 yang ditetapkan
pada 1 Maret 2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) seperti yang ditetapkan oleh Masyarakat
Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), POJK 17/2020 serta menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020 (“POJK 35”) dan Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”).
Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Studi Kelayakan Bisnis ini kami telah bertindak secara independen tanpa
adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan
perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan
dengan penugasan ini. Selanjutnya, Studi Kelayakan Bisnis ini tidak dilakukan untuk memberikan
keuntungan atau merugikan pada pihak manapun.
ii
Page 4
Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan dari
proses analisis Studi Kelayakan Bisnis ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai yang tercantum
pada proposal penawaran jasa penilai independen No. RSR/P-B/FS/140324.02 tanggal 14 Maret
2024. Adapun biaya jasa dalam melakukan Studi Kelayakan Bisnis telah memperhatikan ketentuan
yang diatur oleh Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI.
Sumber Data dan Informasi
Sebagai Penilai Independen dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis, kami telah
menelaah, mengacu, dan mempertimbangkan atas data dan dokumen yang disampaikan oleh
manajemen Perseroan atas hal-hal sebagai berikut:
1. Akta Pendirian Perseroan Nomor 10 tanggal 5 Mei 1978 oleh Stefanus Sindhunatha, S.H.,
notaris di Surabaya dan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
YA.5/324/1 tanggal 14 Desember 1979.
2. Akta Nomor 46 Tanggal 29 Juni 2022 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan oleh Siti Nurul Yuliami, S.H., M.Kn., dan Surat Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
AH.01.09-0037878 tanggal 28 Juli 2022.
3. Business Flow center bolt dan u-bolt.
4. Rincian Investasi Perseroan untuk bisnis center bolt dan u-bolt.
5. Salinan sertifikat merek yang dimiliki Perseroan.
6. Center bolt dan u-bolt pricing.
7. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan :
a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto,
Fahmi, Bambang & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2024 oleh Zoelkarnain, S.E., Ak., M.Ak., CA., CPA.,
ASEAN CPA., dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1239.
b. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang &
Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada
tanggal 30 Maret 2023 oleh Zoelkarnain, S.E., Ak., M.Ak., CA., CPA., ASEAN CPA., dengan
izin Akuntan Publik No. AP. 1239.
c. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang &
Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada
tanggal 20 April 2022 oleh Hedy, S.E., Ak., CA., CPA., CCPI., dengan izin Akuntan Publik No.
AP. 1619.
d. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang &
Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada
tanggal 26 April 2021 oleh Hedy, S.E., Ak., CA., CPA., dengan izin Akuntan Publik No. AP.
1619.
e. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang &
Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada
iii
Page 5
tanggal 24 April 2020 oleh Hedy, S.E., Ak., CA., CPA., dengan izin Akuntan Publik No. AP.
1619.
8. Jadual waktu (Time table) rencana penambahan kegiatan Perseroan.
9. Specs dan penawaran harga mesin center bolt dan u-bolt.
10. Proyeksi keuangan bisnis center bolt dan u-bolt untuk tahun 2024-2034, yang telah disediakan
oleh manajemen Perseroan.
RSR telah melakukan penyesuaian atas proyeksi keuangan tersebut berdasarkan diskusi
dengan manajemen Perseroan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Dalam menyusun Laporan ini, RSR telah
menggunakan Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan.
Atas data yang telah disampaikan tersebut, kami telah menerima Surat Pernyataan Manajemen
(Representation Letter) dari manajemen Perseroan No. 092/ISP-Corsec/IV/2024 tanggal 30 April
2024 sehubungan dengan penugasan Studi Kelayakan Bisnis.
Kami telah melakukan wawancara secara langsung sehubungan dengan Studi Kelayakan Bisnis ini
pada tanggal 23 April 2024 dengan manajemen Perseroan yaitu bapak Hendra selaku Accounting
Manager Perseroan dengan hasil diskusi terkait rencana bisnis dan asumsi proyeksi bisnis center
bolt dan u-bolt.
Kami juga telah melakukan inspeksi ke lokasi operasional Perseroan pada tanggal 23 April 2023 di
Jl. Mayjend Sungkono No. 10, Segoromadu, Gresik yang didampingi oleh Tim Operasional
Perseroan dengan hasil pengamatan dan penjelasan berupa lokasi pabrik serta penjelasan proses
produksi center bolt dan u-bolt.
Kami juga menggunakan berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak dan elektronik,
seperti website Aswath Damodaran, S&P Capital IQ dan Bank Indonesia, serta hasil analisis lain yang
kami anggap relevan dengan penugasan Studi Kelayakan Bisnis.
Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan Bisnis
Analisis Kajian Kelayakan Keuangan merupakan analisis yang dilakukan dari berbagai aspek yang
saling berkaitan untuk mengetahui dan mengukur seberapa besar prospek Perseroan dan potensi
sinergi yang diperoleh Perseroan, serta mengukur tingkat balikan (return) yang diperoleh dari
jumlah investasi yang ditanamkan. Analisis tersebut meliputi sumber dan target pendapatan
operasional serta biaya-biaya yang harus dikeluarkan meliputi biaya operasional langsung dan
beban usaha, modal kerja dan investasi.
Analisis kelayakan keuangan atas Rencana Perseroan dilakukan dengan mempertimbangkan
beberapa metode yaitu :
a. Net Present Value (NPV), yaitu metode yang menunjukkan selisih bersih antara nilai kini
(present value) dari investasi (capital outlays) yang dilakukan terhadap nilai kini dari arus
kas masuk (cash inflow) dari kegiatan operasional di masa yang akan datang. Suatu proyek
dapat dikatakan layak untuk dilakukan apabila NPV positif dan tidak layak bila NPV negatif;
b. Payback Period (PBP), yaitu lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan biaya
investasi. PBP dengan periode pengembalian lebih pendek lebih baik dari periode
pengembalian lebih lama; atau lamanya waktu yang diperlukan untuk memulihkan biaya
investasi atau lamanya waktu yang dibutuhkan investor untuk mencapai titik impas (break
even point). Pengembalian dana yang lebih pendek berarti investasi yang lebih menarik,
sedangkan periode pengembalian yang lebih lama kurang diminati;
iv
Page 6
c. Internal Rate of Return (IRR), yaitu suatu tingkat imbal hasil (return) yang diperoleh
berdasarkan nilai kini dari arus kas masuk tersebut nilainya akan sama dengan nilai kini
dari investasi yang dilakukan. Suatu proyek dikatakan layak untuk dilakukan apabila nilai
IRR lebih besar dari imbal hasil yang diharapkan (dalam rencana Perseroan ini tingkat
pengembalian yang diharapkan adalah Weighted Average Cost of Capital / WACC);
d. Profitability index (P/I), merupakan rasio yang digunakan untuk mengetahui nilai tambah
dari investasi yang dilakukan pada awal periode. Nilai tambah yang didapat dari investasi
diperhitungkan dengan membagi total investasi pada awal periode dengan jumlah arus
kas yang dihasilkan selama periode berjalannya proyek. Apabila P/I dihasilkan dari suatu
proyek sama dengan satu maka arus kas dari proyek setiap tahun tidak menghasilkan nilai
tambah, apabila P/I lebih besar dari satu, maka nilai arus kas yang dihasilkan dari proyek
setiap tahun menghasilkan nilai tambah bagi perusahaan; sedangkan P/I lebih kecil dari
satu, maka nilai arus kas yang dihasilkan dari proyek setiap tahun tidak menghasilkan nilai
tambah bagi perusahaan. Dalam menganalisis P/I suatu proyek maka kelayakan dapat
dinilai apabila nilai P/I lebih dari satu
Dalam analisis kelayakan kami akan menggunakan empat metode di atas terhadap arus kas bersih
untuk perusahaan (Free Cash Flow to the Firm – FCFF). Tingkat diskonto yang digunakan untuk
perhitungan NPV adalah WACC, sedangkan IRR yang diperoleh akan dibandingkan dengan WACC.
Asumsi, Kondisi Pembatas dan Tingkat Kedalaman Investigasi
Asumsi
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan
penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Studi Kelayakan
Bisnis, data dan informasi yang diperoleh baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain
yang dapat dipercaya keakuratannya.
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang disiapkan
oleh manajemen Perseroan yang telah kami sesuaikan asumsinya dan telah disetujui oleh
manajemen Perseroan (“Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan”) sehingga mencerminkan kewajaran
proyeksi dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan Bisnis dan menurut pendapat kami
Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan tersebut wajar, namun kami tidak bertanggung jawab
terhadap pencapaiannya.
Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis.
Kondisi Pembatas
Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
menyusun Studi Kelayakan Bisnis ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data
sebagaimana disediakan oleh manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakikat kewajaran
adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun data yang
diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak
dapat memberikan jaminan atau bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari
informasi atau penjelasan tersebut.
Sebagai dasar bagi kami untuk melakukan analisis dalam Studi Kelayakan Bisnis, kami menggunakan
data sebagaimana tercantum pada bagian Sumber Data dan Informasi sebagai bahan penelaahan,
perhitungan dan analisis.
v
Page 7
Segala perubahan terhadap data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil Studi Kelayakan Bisnis
kami secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas
kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
Studi Kelayakan Bisnis ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang
saham Perseroan serta tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-
aspek lainnya.
Penugasan kami tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelemahan pengendalian internal,
kesalahan atau kecurangan dalam laporan keuangan, segala bentuk implikasi pajak atau
pelanggaran hukum.
Organisasi Kesehatan Dunia (“WHO”) telah resmi mengumumkan bahwa pandemi Coronavirus
Disease (“COVID-19”) sebagai pandemi global dan telah menyebar hampir ke seluruh dunia
termasuk Indonesia. Hal ini diumumkan pada tanggal 11 Maret 2020, sebagaimana diberitakan
dalam situs resmi WHO melalui konferensi pers di kantor pusat WHO di Jenewa1.
Pada tanggal 30 Desember 2022, pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (“PPKM”) di seluruh wilayah Indonesia dan tanggal 21 Juni 2023, pemerintah
memutuskan untuk mencabut status pandemi dan Indonesia mulai memasuki masa endemi2.
Dampak pandemi COVID-19 belum dapat ditentukan saat ini.
Studi Kelayakan Bisnis disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal Studi Kelayakan
Bisnis ini dikeluarkan.
Studi Kelayakan Bisnis ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Studi Kelayakan Bisnis seperti yang telah
diuraikan di atas.
Kami menganggap bahwa sejak tanggal Studi Kelayakan Bisnis hingga tanggal penerbitan laporan
Studi Kelayakan Bisnis, tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara material, baik secara makro
ekonomi maupun industri, saat kini maupun yang akan datang, dapat berpengaruh terhadap
Perseroan serta rencana bisnis dan anggaran Perseroan.
Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis transaksi-
transaksi di luar Tujuan Studi Kelayakan Bisnis yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Tujuan Studi Kelayakan Bisnis, dan juga bukan
merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Studi Kelayakan
Bisnis.
Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus hanya terbatas
pada aspek finansial, kami tidak melakukan penelitian atas kajian aspek pasar, aspek teknis, aspek
pola bisnis dan aspek model manajemen yang telah disampaikan oleh manajemen Perseroan
maupun keabsahan Rencana Perseroan dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, karena hal
tersebut berada di luar lingkup penugasan kami.
Kami juga berpegang kepada surat pernyataan (representation letter) dari manajemen Perseroan
atas penugasan kami untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis, bahwa Perseroan telah
menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan Studi Kelayakan Bisnis
dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum
diungkapkan dan dapat menyesatkan.
Tingkat Kedalaman Investigasi
1 https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-covid-
19---11-march-2020
2 https://setkab.go.id/pemerintah-resmi-cabut-status-pandemi-covid-19
vi
Page 8
Dalam melakukan penugasan, tidak ada batas atau pembatasan dalam melakukan wawancara,
penelaahan, penghitungan dan analisis.
RSR telah melakukan wawancara melalui video call conference dengan manajemen Perseroan pada
tanggal 30 April 2023 dengan hasil diskusi terkait rencana dan asumsi proyeksi keuangan bisnis
center bolt dan u-bolt. RSR juga telah melakukan wawancara langsung dan site visit ke lokasi
operasional Perseroan pada tanggal 23 April 2024 terkait dengan penugasan Studi Kelayakan Bisnis.
Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi
Laporan Studi Kelayakan Bisnis bersifat terbuka untuk publik, namun demikian publikasi atas
sebagian atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan persetujuan dari manajemen
Perseroan dan RSR, mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat rahasia dan dapat
mempengaruhi kompetisi dan operasional Perseroan.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis atas Rencana Perseroan baik dari aspek pasar, teknis, pola bisnis, maupun
model manajemen, Perseroan memiliki kapasitas serta kemampuan yang cukup untuk
melaksanakan Rencana Perseroan. Rencana Perseroan dengan nilai investasi Rp71,42 miliar
merupakan rencana yang dapat dilakukan oleh Perseroan, dilihat dengan empat metode yaitu NPV
sebesar Rp240,85 miliar, PBP selama 5 Tahun dengan IRR sebesar 41,07% yang lebih besar dari
WACC sebesar 10,86% dan P/I sebesar 4,74 lebih besar dari satu.
Berdasarkan hasil analisis kami atas kelayakan pasar, teknis, pola bisnis, model manajemen, dan
keuangan dengan asumsi dan kondisi pembatas yang dijelaskan pada Laporan ini, maka Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah LAYAK.
Penutup
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini.
Hormat kami,
Jakarta, 2 Mei 2024
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan
Yunus N.Purwono, MAPPI (Cert.)
Rekan Senior
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00273
STTD OJK No. : STTD.PB-12/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. : 06-S-01990
vii
Page 9
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah
ini menerangkan bahwa:
1. Dalam mempersiapkan Studi Kelayakan Bisnis ini kami telah bertindak secara independen
tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
2. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Selanjutnya, Studi Kelayakan Bisnis ini tidak dilakukan untuk memberikan
keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama
sekali tidak dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan dari proses analisis Studi Kelayakan Bisnis
ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai yang tercantum pada proposal penawaran jasa
penilai independen No. RSR/P-B/FS/140324.02 tanggal 14 Maret 2024. Adapun biaya jasa
dalam melakukan Studi Kelayakan Bisnis telah memperhatikan ketentuan yang diatur oleh
Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI.
3. Penilai bertanggung jawab atas opini Laporan Studi Kelayakan Bisnis.
4. Studi Kelayakan Bisnis dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2023, parameter dan laporan
keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per tanggal 31 Desember 2023.
5. Penugasan Studi Kelayakan Bisnis telah dilakukan dengan pemahaman terhadap Objek Studi
Kelayakan Bisnis pada Tanggal Studi Kelayakan Bisnis dan analisis telah dilakukan sesuai
dengan Tujuan Studi Kelayakan Bisnis sebagaimana diungkapkan dalam Laporan ini.
6. Studi Kelayakan Bisnis ini disusun sesuai dengan SPI 2018 dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI
310, SPI 320, dan SPI 330 yang ditetapkan pada 1 Maret 2020 dan KEPI seperti yang ditetapkan
oleh MAPPI.
7. Opini yang dihasilkan dalam penugasan ini telah disajikan sebagai Kesimpulan pada Laporan
Studi Kelayakan Bisnis ini.
8. Lingkup pekerjaan telah diungkapkan pada ruang lingkup dan data yang dianalisis serta data
ekonomi dan industri yang diungkapkan dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini pada Sumber
Data dan Informasi diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini dapat
dipertanggungjawabkan.
9. Laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini.
10. Pernyataan yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan di dalam
Laporan ini adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik.
11. RSR telah melakukan wawancara melalui call conference dengan manajemen Perseroan pada
tanggal 30 April 2024. RSR telah melakukan wawancara dan site visit ke lokasi operasional
Perseroan pada tanggal 23 April 2024.
12. Dalam melakukan penugasan ini, Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional
dalam menyiapkan Studi Kelayakan Bisnis.
13. Tidak seorang pun Penilai Publik atau Penilai Beregister yang telah menyediakan bantuan
profesional dalam menyiapkan laporan penilaian Studi Kelayakan Bisnis, kecuali yang
disebutkan dalam laporan ini.
Jakarta, 2 Mei 2024
Signing Partner
Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.)
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00273
STTD OJK No. : STTD.PB-12/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. : 06-S-01990 ......................................................
viii
Page 10
Reviewer
Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.)
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00269
STTD OJK No. : STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. : 00-S-01349 ......................................................
Penilai :
Nursatrio, MAPPI (Cert.)
MAPPI No. : 12 -S-03901
Register No. : RMK-2017.00645 ......................................................
Ari Kurnia
MAPPI No. : 11-T-03180
Register No. : RMK-2017.00649 .....................................................
Hairiza
MAPPI No. : 18-P-08363
Register No. : RMK-2021.04065 .....................................................
Asisten Penilai :
Renhard Vesta Sirait
MAPPI No. : 21-P-11126 .....................................................
ix
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indospring Tbk
p.1 ×12
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Izin Penilai Yunus N. Purwono
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Stefanus Sindhunatha
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. YA.
p.4
unresolved
person
Siti Nurul Yuliami
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- AH.
p.4
unresolved
org
Bambang & Rekan
p.4 ×5
unresolved
person
Zoelkarnain
p.4 ×2
unresolved
org
Tanubrata
p.4 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5
unresolved
org
KJPP Ruky
p.8
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.8
unresolved
person
Yunus N.Purwono, MAPPI (Cert.)
· Rekan Senior
p.8
unresolved
person
Signing Partner Yunus N. Purwono
p.9
unresolved
person
Reviewer Rudi M. Safrudin
p.10
unresolved
person
Nursatrio
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1392 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}