Skip to content
Back to announcement

20240506_CRSN_Pemanggilan RUPS_31635186_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted CRSN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                               PEMANGGILAN
                                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                              PT CARSURIN Tbk
                                                (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal                     : Selasa, 28 Mei 2024
Waktu                            : 09.00 WIB – selesai
Tempat                           : Artotel Suites Mangkuluhur – Jakarta
                                   Jl. Gatot Subroto Kav II No. 3, Karet Semanggi,
                                   Setiabudi, Jakarta Selatan

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan,
       Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk
       tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
   2. Persetujuan pengunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2023;
   3. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan
       Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
   4. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
       Perseroan untuk tahun buku 2024;
   5. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
   6. Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
   7. Persetujuan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum.

Penjelasan Mata acara Rapat:
   a. Mata Acara Rapat 1 sampai dengan 4 merupakan agenda rutin diadakan dalam RUPS Tahunan
        sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang Undang No. 40 tahun 2007
        tentang Perseroan Terbatas.
   b. Mata Acara Rapat ke-5, Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK Nomor
        33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
        pengangkatan dan/atau pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan wajib
        disetujui oleh Rapat.
   c. Mata Acara Rapat ke-6 dan ke-7 dilakukan guna memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
        30/POJK.03/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
SOHO Capital 28th Floor
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28,
Grogol Petamburan,
Jakarta Barat 11470, Indonesia



e: +62.21.5022.6868
e: headoffice@carsurin.com
w: carsurin.com
Page 2
Catatan:
    1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, dan
       Pemanggilan ini merupakan undangan resmi. Pemanggilan ini dapat juga dilihat pada website
       Perseroan, www.carsurin.com, website PT Bursa Efek Indonesia, www.idx.co.id, dan aplikasi
       eASY KSEI.
    2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya
       Pemanggilan pada 06 Mei 2024 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada 28 Mei 2024,
       sesuai informasi Perseroan di atas.
    3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
       namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
       Bursa Efek tanggal 03 Mei 2024.
    4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat mengacu pada pelaksanaan RUPS secara
       elektronik yang ditetapkan oleh Perusahaan Terbuka yaitu menyelenggarakan RUPS secara
       fisik atau tidak melaksanakan RUPS secara fisik:
            a. Apabila Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS secara fisik, mekanisme
                keikutsertaan pemegang saham sebagai berikut:
                    i.    Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
                   ii.    Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
            b. Apabila Perusahaan Terbuka tidak melaksanakan RUPS secara fisik, mekanisme
                keikutsertaan pemegang saham adalah hadir dalam Rapat secara elektronik melalui
                aplikasi eASY.KSEI.
    5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
       butir 4 huruf a.ii dan 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan
       dalam penitipan kolektif KSEI.
    6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses fasilitas AKSes
       (https://akses.ksei.co.id/).
    7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
       ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
       pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
       Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
       aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
       terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
       keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara
       fisik.
    8. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
       menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan
       suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.



SOHO Capital 28th Floor
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28,
Grogol Petamburan,
Jakarta Barat 11470, Indonesia



e: +62.21.5022.6868
e: headoffice@carsurin.com
w: carsurin.com
Page 3
      9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
          elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat
          pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
      10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
          secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri
          yang asli.
      11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
          Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
              a. Proses Registrasi
                         i.   Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                              kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                              butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                              registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                              Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                              Perseroan.
                        ii.   Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                              kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                              mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
                              dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                              registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                              Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                              Perseroan.
                       iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                              yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
                              Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
                              pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
                              eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang
                              mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
                              aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                              registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
                       iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                              partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                              memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
                              pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
                              aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                              eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
                              Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.



SOHO Capital 28th Floor
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28,
Grogol Petamburan,
Jakarta Barat 11470, Indonesia



e: +62.21.5022.6868
e: headoffice@carsurin.com
w: carsurin.com
Page 4
                                 v.
                                 Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
                                 memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
                                 (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
                                 memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata
                                 acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada
                                 butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
                                 registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                                 pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
                                 sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
                                 otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
                           vi.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
                                 sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
                                 mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
                                 menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
                                 diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
                    b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
                             i.  Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
                                 untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
                                 diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
                                 acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau
                                 penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
                                 Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
                                 Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
                                 pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
                                 “Discussion started for agenda item no. [ ] ”.
                            ii.  Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
                                 tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
                                 kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
                                 Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
                           iii.  Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
                                 pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi
                                 per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan
                                 nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti
                                 dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
                    c. Proses Pemungutan Suara/Voting.
                             i.  Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
                                 eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
                            ii.  Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
                                 namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
SOHO Capital 28th Floor
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28,
Grogol Petamburan,
Jakarta Barat 11470, Indonesia



e: +62.21.5022.6868
e: headoffice@carsurin.com
w: carsurin.com
Page 5
                                sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang
                                saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan
                                pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting
                           iii. Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
                                suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
                                otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
                                menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
                                pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
                                “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting
                                Flow Text’.
                                Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
                                pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
                                Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
                                menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
                                memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
                           iv.  Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
                                waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
                                dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
                                elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2
                                (dua) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
                                Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
                    d. Tayangan Rapat :
                             i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
                                eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
                                pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
                                mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
                                fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
                            ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
                                tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
                                pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
                                kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
                                tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
                                pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
                                dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
                                angka i – v.
                           iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
                                pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
                                secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
                                huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
SOHO Capital 28th Floor
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28,
Grogol Petamburan,
Jakarta Barat 11470, Indonesia



e: +62.21.5022.6868
e: headoffice@carsurin.com
w: carsurin.com
Page 6
                           kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
                           perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
                     iv.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
                           Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat
                           digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
                           diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
                           dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau
                           penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
                           dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
                           mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
                           Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut
                           akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                           aplikasi eASY.KSEI.
                      v.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
                           eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                           kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
      12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang
          sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat telah berada di tempat
          Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.




                                        Jakarta, 06 Mei 2024
                                          Direksi Perseroan




SOHO Capital 28th Floor
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28,
Grogol Petamburan,
Jakarta Barat 11470, Indonesia



e: +62.21.5022.6868
e: headoffice@carsurin.com
w: carsurin.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published6 May 2024
Pages6
Characters18,884
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org CARSURIN Tbk p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result