Skip to content
Back to announcement

20240506_BEST_Pemanggilan RUPS_31635177_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BEST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                           PEMANGGILAN
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                            PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk.
                                       (“Perseroan”)

Dengan ini, PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     :    Selasa, 28 Mei 2024
Waktu            :    09.30 WIB – selesai
Tempat           :    Enso Hotel
                      Kawasan Industri MM2100
                      Jl. Kalimantan Blok CA No. 2-3
                      Cikarang Barat, Bekasi, 17842


Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 termasuk Laporan
   Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
   serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2023.
   Penjelasan: Mata Acara Pertama dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) butir a
   (i), Pasal 19 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun
   2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun
   2020 tentang Cipta Kerja (“UUPT”) serta berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) butir a (ii), Pasal
   19 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 69 UUPT.

2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2023.
   Penjelasan: Mata Acara Kedua dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) butir c dan
   Pasal 20, Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UUPT.

3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan
   audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024.
   Penjelasan: Mata Acara Ketiga dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) butir d
   Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 9 Tahun
   2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa
   Keuangan, Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan
   Perseroan untuk Tahun Buku 2024 diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan
   Dewan Komisaris.

4. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk
   tahun 2024.
   Penjelasan: Mata Acara Keempat dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 6 dan Pasal
   16 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, serta Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT.
Page 2
CATATAN

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
      Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman
      situs Perseroan https://www.befa.co.id/ dan aplikasi eASY.KSEI.
  2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat (“Bahan Rapat”) dapat diunduh melalui situs web
      Perseroan di https://www.befa.co.id/ dimulai sejak tanggal Pemanggilan pada tanggal 6 Mei
      2024 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 28 Mei 2024. Perseroan tidak
      menyediakan Bahan Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dalam bentuk flash disk,
      yang kami sediakan hanya QR Code untuk mengakses situs web Perseroan dan informasi
      alamat situs web dimana Bahan Rapat tersedia
  3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
      namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
      Bursa Efek tanggal 3 Mei 2024 pukul 16.00 WIB
  4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
      berikut:
           a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
           b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI .
  5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
      butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
      penitipan kolektif KSEI.
  6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
      eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
  7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
      ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
      pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
      Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi
      eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait.
      Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan
      pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
  8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
      akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
      kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
      aplikasi eASY.KSEI.
  9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
      eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
  10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
      secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri
      yang asli.
  11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
      Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
       a. Proses Registrasi
             i.   Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
                  atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
                  menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
                  dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                  registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
            ii.   Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                  tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
Page 3
        dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
        Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
        eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
        Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
   iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
        disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
        Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
        untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
        pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
        melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
        pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
        oleh Perseroan.
   iv.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
        partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
        memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
        9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
        wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
        pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
        oleh Perseroan.
    v.  Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
        kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
        Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
        minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
        paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
        penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
        aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
        otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
        diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
   vi.  Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
        sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
        mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
        Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
        kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
        acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
        disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
        menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
        E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
        dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
        Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
    ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
        melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
        setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
        Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
        pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
        acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
Page 4
        saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
        pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
     i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
        pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
    ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
        belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
        pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
        memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
        pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
        Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
        dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
        dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
        pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
        agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
        pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
        mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada
        kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ]
        has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
        Rapat yang bersangkutan.
   iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
        standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
        menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
        mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata
        acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
        aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
     i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI
        paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan
        Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
        eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes
        (https://akses.ksei.co.id/).
    ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
        peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
        saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
        menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
        secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
        dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
        ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
   iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
        Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
        pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
        kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
        serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
   iv.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
        melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
        mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
        Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
        allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
Page 5
               Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
               fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
               setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
               Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
          v.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
               dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
               menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik
    dalam Rapat, Pemegang Saham wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang
    ditetapkan Perseroan termasuk dalam hal pembatasan peserta Rapat. Protokol yang
    ditetapkan Perseroan untuk Rapat.
13. Apabila Pemegang Saham dan atau Kuasa Pemegang Saham memenuhi persyaratan
    sebagaimana dimaksud dalam butir 12 di atas, maka sebelum masuk ruang Rapat wajib
    mengikuti prosedur sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham Perorangan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau
      bukti identitas lainnya;
   b. Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya dengan
      membawa surat kuasa tertulis yang sah. Direksi, Komisaris dan karyawan Perseroan dapat
      bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka
      keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam menentukan keseluruhan jumlah suara yang
      dikeluarkan dalam Rapat. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri
      Rapat diminta untuk menyerahkan fotocopy identitas diri sebelum memasuki ruang Rapat.
      Bagi Pemegang Saham berbentuk badan hukum agar melampirkan fotocopy anggaran
      dasar dan akta susunan pengurus yang terakhir;
14. Dengan memperhatikan protokol keamanan dan kesehatan serta untuk memudahkan
    registrasi kehadiran Pemegang Saham, pemegang saham Perseroan atau kuasa mereka yang
    sah diminta dengan hormat agar berada di tempat Rapat pada pukul 09.00 WIB. Untuk
    memastikan jalannya Rapat yang sederhana, ringkas dan cepat, Rapat akan dimulai tepat
    waktu dan meja pendaftaran akan ditutup pada pukul 09.30 WIB. Pemegang Saham atau
    Kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pukul 09.30 WIB tidak diperkenankan untuk hadir
    dalam Rapat.
15. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham diwajibkan untuk mempelajari materi yang
    berkenaan dengan penjelasan mata acara Rapat, Tata Tertib yang disiapkan oleh Perseroan.
    Surat Kuasa dan dokumen pendukung lainnya dapat diunduh melalui situs web Perseroan
    www.befa.id. dan tersedia selama jam dan hari kerja di kantor BAE. Perseroan tidak
    menyediakan materi Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dalam bentuk flash disk.
    Pertanyaan atau permintaan informasi lain terkait Rapat dapat diajukan/diminta ke Email
    Perseroan: corsec@befa.id dan atau Email BAE : rsrbae@registra.co.id.


                                   Bekasi, 6 Mei 2024

                                   Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published6 May 2024
Pages5
Characters17,167
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result