Skip to content
Back to announcement

20260508_ARMA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32078990_lamp1.pdf

Listing Text extracted ARMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1
                   TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG TELAH DIUMUMKAN PADA TANGGAL
2 APRIL 2026. INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.

PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

PT ARMADIAN TRITUNGGAL (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.




                                                                Kegiatan Usaha Utama:
                                                              Aktivitas Perusahaan Holding
                                                          Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                                               Kantor:
                                                            Sinar Mas Land Plaza Sudirman Lantai 10
                                                                    Jl. Jend. Sudirman Kav 21.
                                                                   Jakarta Selatan, DKI Jakarta
                                                                          Indonesia 12920
                                                                 Email: atcorsec@armadian.co.id
                                                                  Website: www.armadian.co.id
                                                                    Telepon: (021) 8061 3737
                                                                        Fax: (021) 8061 3738

          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I ARMADIAN TRITUNGGAL
           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                      (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
                       Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan
                  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I ARMADIAN TRITUNGGAL TAHAP I TAHUN 2025
           DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                              (“SUKUK MUDHARABAH”)
         Dan Bahwa Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan
   SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I ARMADIAN TRITUNGGAL TAHAP II TAHUN 2026 DENGAN JUMLAH DANA SUKUK
                   MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp1.780.500.000.000,- (satu triliun tujuh ratus delapan puluh miliar lima ratus juta
Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya nisbah adalah 10,39% (sepuluh koma tiga sembilan persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Agustus 2026,
sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus dengan pelunasan Sukuk Mudharabah akan dibayarkan pada tanggal 8 Mei 2031.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.219.500.000.000,- (satu triliun dua ratus sembilan belas miliar lima ratus
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

          SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TAHAP III DAN/ATAU SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM
BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA
KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA
HAK ISTIMEWA TERMASUK SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN
DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK MUDHARABAH INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH
TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN SUKUK MUDHARABAH ATAU
DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT
PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARK AN
DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

    DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT KREDIT RATING INDONESIA:
                                             i r A- ( s y ) (Single A Minus Syariah)
                              HASIL PEMERINGKATAN DI ATAS BERLAKU UNTUK PERIODE 26 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN 1 JULI 2026.
                         KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.


                      PENCATATAN ATAS SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK MENJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                             TERHADAP PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN




                                 PT Sinarmas Sekuritas (Terafiliasi)                 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

                                                                      Wali Amanat

                                                              PT Bank KB Indonesia Tbk.
             Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2026.
Page 2
                                                JADWAL


   Tanggal Efektif                                                        :            23 Oktober 2025
   Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah                                   :                 5 Mei 2026
   Tanggal Penjatahan                                                     :                 6 Mei 2026
   Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                    :                  8 Mei 2026
   Tanggal Distribusi Sukuk Mudharabah Secara Elektronik                  :                  8 Mei 2026
   Tanggal Pencatatan Sukuk Mudharabah pada BEI                           :                11 Mei 2026


                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN


  PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
  Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I dapat dilaksanakan oleh
  Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014 dan diatur khusus dalam POJK No.
  3/2018, sebagai berikut:

  i.   Dalam hal PUB Sukuk dilakukan tidak bersamaan dengan Penawaran Umum Efek bersifat utang,
       Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I dapat dilakukan oleh pihak
       yang telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu)
       tahun, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan yang telah menjadi Emiten sejak tanggal 20
       November 2023 berdasarkan Surat No. S-350/D.04/2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya
       Pernyataan Pendaftaran untuk Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023.
 ii.   tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
       pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, di mana hal ini telah
       dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan dengan nomor surat
       023/AT/BOD/III/2026 tanggal 30 Maret 2026;
iii.   Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 3 (tiga) tahun, dimana
       Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif berdasarkan Surat No. S-116/D.04/2025 tanggal
       23 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan I Armadian Tritunggal, dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun dan berakhir
       pada tanggal 23 Oktober 2028, dan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
       terakhir akan disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak tanggal
       efektifnya Pernyataan Pendaftaran tersebut.
iv.    Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
       urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
       berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana Perseroan
       memiliki peringkat ir A- (sy) berdasarkan surat hasil pemeringkatan pertama dari lembaga
       pemeringkat No. RC-008/KRI-DIR/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 dan surat penegasan peringkat
       No. RTG-001/KRI-DIR/III/2026 tanggal 13 Maret 2026.

  AKAD MUDHARABAH
  Adapun ringkasan Akad Mudharabah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
  Armadian Tritunggal Tahap II Tahun 2026 antara Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai
  Wali Amanat adalah sebagai berikut:
   a. Akad Mudharabah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah telah dibuat secara terpisah dan
       disetujui oleh Perseroan dan PT Bank KB Indonesia Tbk. sebagai Wali Amanat dan wakil dari
       Pemegang Sukuk Mudharabah.
   b. Mudharib (Perseroan) berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian
       Tritunggal Tahap II Tahun 2026. Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang
       diperoleh dari penjaminan secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yaitu sebesar
       Rp1.780.500.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus delapan puluh miliar lima ratus juta Rupiah) akan
       disalurkan dalam bentuk pembiayaan melalui (atau dalam bentuk) Akad Mudharabah kepada BC
       yang akan mempergunakan dana tersebut dengan rincian sebagai berikut:




                                                                                                        1
Page 3
1.   Sebesar Rp445.125.000.000,00 (empat ratus empat puluh lima miliar seratus dua puluh lima
     juta Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran kewajiban kepada pemerintah terkait Dana
     Hasil Produksi Batubara (DHPB) dan pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
     undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara serta peraturan perpajakan yang
     berlaku.

     Realisasi penggunaan dana dalam rangka pembayaran DHPB dan pajak direncanakan pada
     triwulan II tahun 2026 dan/atau triwulan III tahun 2026 dengan mempertimbangkan kondisi
     operasional, yaitu nilai penjualan dan biaya penjualan yang terkait dalam perhitungan DHPB.
     DHPB dan pajak harus dibayarkan sebelum pengiriman batubara atau vessel cast off.

     Jumlah nominal pembayaran DHPB dan pajak merupakan estimasi yang disusun berdasarkan
     perhitungan pada periode sebelumnya dan dapat berubah mengikuti kondisi operasional,
     yaitu nilai penjualan dan biaya penjualan yang terkait dalam perhitungan DHPB. Apabila pada
     saat realisasi terdapat perubahan signifikan dalam kondisi operasional, termasuk nilai
     penjualan dan biaya penjualan yang menjadi dasar perhitungan DHPB, yang menyebabkan
     jumlah nominal pembayaran DHPB dan pajak menjadi lebih besar, maka PT Berau Coal akan
     memenuhi selisih kekurangan tersebut melalui efisiensi, pengelolaan arus kas, serta
     perencanaan kembali belanja modal. Sebaliknya, apabila jumlah dana yang dibutuhkan untuk
     pembayaran DHPB dan pajak pada saat realisasi triwulan II dan/atau triwulan III lebih kecil
     dari estimasi, maka PT Berau Coal akan menggunakan kelebihan dana tersebut untuk
     pembayaran ke DHPB dan pajak pada triwulan IV 2026.

2.   Sebesar Rp1.050.495.000.000,00 (satu triliun lima puluh miliar empat ratus sembilan puluh
     lima juta Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran kepada kontraktor pertambangan,
     dengan rincian sebagai berikut:
      - Pembayaran kepada PT Bukit Makmur Mandiri Utama sebesar Rp276.973.934.656,00
          (dua ratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus
          tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh enam Rupiah) berdasarkan Amandemen
          24A Perjanjian tentang Pekerjaan Pengupasan Lapisan Tanah Pentutup (Overburden) di
          Area Lati Mine Operation (LMO) Pit West Nomor: 24A/AMD/620/100.40.6/02/BC/XI-
          98/PP      tanggal    28    Maret       2025     dan     Amandemen       23B     Nomor:
          23B/AMD/620/100.40.6/02/BC/XI-98/PP tanggal 28 Maret 2025.
      - Pembayaran kepada PT Pamapersada Nusantara sebesar Rp552.067.608.937,00 (lima
          ratus lima puluh dua miliar enam puluh tujuh juta enam ratus delapan ribu sembilan
          ratus tiga puluh tujuh Rupiah) berdasarkan Amandemen 3A Perjanjian Pengupasan dan
          Pengangkutan Lapisan Tanah Penutup (Overburden) di Area Binungan Mine Operation
          Blok 8 Nomor: 3A/AMD/016/BC-PAMA/DIR/AGR-MCM/I/2017 tanggal 3 April 2023 dan
          Amandemen 3B Nomor: 3B/AMD/016/BC-PAMA/DIR/AGR-MCM/I/2017 tanggal 3 April
          2023
      - Pembayaran kepada PT Madhani Talatah Nusantara sebesar Rp179.386.036.769,00
          (seratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh enam juta tiga puluh enam
          ribu tujuh ratus enam puluh sembilan Rupiah) berdasarkan Amandemen II Nomor
          002/AMD/200/BC-MTN/DIR/AGR-CM/2018 atas Perjanjian Pengangkutan Batubara
          (Coal Hauling) di Area Sambarata Mine Operation (SMO) Blok B West, B-East, dan B1
          dan Amandemen II Nomor 002/AMD/200/BC-MTN/DIR/AGR-CM/2018 tanggal 25
          September 2023 atas Perjanjian Pengupasan dan Pengangkutan Lapisan Tanah Penutup
          (Overburden) di Area Sambarata Mine Operation (SMO) Blok B West, B-East, dan B1.
          Amandemen perjanjian terbaru saat ini masih dalam proses perpanjangan, namun jasa
          masih tetap diberikan.
      - Pembayaran kepada PT Fajar Anugerah Dinamika sebesar Rp42.067.419.638,00 (empat
          puluh dua miliar enam puluh tujuh juta empat ratus sembilan belas ribu enam ratus tiga
          puluh delapan Rupiah) berdasarkan Perjanjian Penambangan Batubara di Area Binungan
          Mine Operation Nomor: 041/BC-FAD/DIR/AGR-GMO/IV/2023 dan Amandemen I Nomor
          130/BC-FAD/DIR/AGR-GMO/VIII/2025 dan Perjanjian Pengupasan dan Pengangkutan
          Lapisan Tanah Penutup (Overburden) di Area Binungan Mine Operation Nomor: 039/BC-
          FAD/DIR/AGR-GMO/IV/2023 dan Amandemen I Nomor 131/BC-FAD/DIR/AGR-



                                                                                               2
Page 4
         GMO/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025. Amandemen perjanjian terbaru saat ini masih
         dalam proses perpanjangan, namun jasa masih tetap diberikan.

     Realisasi penggunaan dana dalam rangka pembayaran kepada kontraktor pertambangan
     direncanakan pada triwulan II tahun 2026 dan/atau triwulan III tahun 2026 dengan
     mempertimbangkan kondisi operasional, termasuk volume produksi serta mekanisme
     penagihan berdasarkan perjanjian.

     Jumlah nominal pembayaran kepada kontraktor pertambangan dapat bergerak mengikuti
     kondisi operasional, termasuk volume produksi serta mekanisme penagihan berdasarkan
     perjanjian. Dalam hal jumlah dana yang dibutuhkan untuk pembayaran tersebut pada saat
     realisasi lebih besar dari estimasi, maka PT Berau Coal akan memenuhi selisih kekurangan
     tersebut melalui efisiensi, pengelolaan arus kas, serta perencanaan kembali belanja modal.
     Sebaliknya, apabila jumlah dana yang dibutuhkan untuk pembayaran tersebut pada saat
     realisasi triwulan II dan/atau triwulan III lebih kecil dari estimasi, maka PT Berau Coal akan
     menggunakan kelebihan dana tersebut untuk pembayaran ke vendor yang sama pada
     triwulan IV 2026.

3.   Sebesar Rp160.245.000.000,00 (seratus enam puluh miliar dua ratus empat puluh lima juta
     Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran kepada vendor pengangkutan, dengan rincian
     sebagai berikut:
      - Pembayaran kepada PT Dian Ciptamas Agung adalah sebesar Rp72.702.000.000,00 (tujuh
         puluh dua miliar tujuh ratus dua juta Rupiah) berdasarkan perjanjian jasa barging
         batubara nomor: 026/BC-DCA/DIR/AGR-MARINE/II/2021 dan Amandemen I No. 003/BC-
         DCA/DIR/AGR-MARINE/I/2025
      - Pembayaran kepada PT Asian Bulk Logistics sebesar Rp87.543.000.000,00 (delapan puluh
         tujuh miliar lima ratus empat puluh tiga juta Rupiah) berdasarkan perjanjian PT Berau
         Coal dan PT Asian Bulk Logistics tertanggal 10 Desember 2024

     Realisasi penggunaan dana dalam rangka pembayaran kepada vendor pengangkutan
     direncanakan pada triwulan II tahun 2026 dan/atau triwulan III tahun 2026 dengan
     mempertimbangkan kondisi operasional, termasuk volume penjualan, serta mekanisme
     penagihan berdasarkan perjanjian.

     Jumlah nominal pembayaran kepada vendor pengangkutan dapat bergerak mengikuti kondisi
     operasional, termasuk volume penjualan, serta mekanisme penagihan berdasarkan
     perjanjian. Dalam hal jumlah dana yang dibutuhkan untuk pembayaran kepada vendor
     pengangkutan pada saat realisasi lebih besar dari estimasi, maka PT Berau Coal akan
     memenuhi selisih kekurangan tersebut melalui efisiensi, pengelolaan arus kas, serta
     perencanaan kembali belanja modal. Sebaliknya, apabila jumlah dana yang dibutuhkan untuk
     pembayaran tersebut pada saat realisasi triwulan II dan/atau triwulan III lebih kecil dari
     estimasi, maka PT Berau Coal akan menggunakan kelebihan dana tersebut untuk pembayaran
     ke vendor pengangkutan yang sama pada triwulan IV 2026.

4.   Sebesar Rp89.025.000.000,00 (delapan puluh sembilan miliar dua puluh lima juta Rupiah)
     akan digunakan untuk pembayaran kepada pemasok, dengan rincian sebagai berikut:
      - Pembayaran kepada PT Pertamina Patra Niaga sebesar Rp89.025.000.000,00 (delapan
         puluh sembilan miliar dua puluh lima juta Rupiah) berdasarkan Amandemen II No.
         205/BC-PPN/DIR/AGR-LOG/XII/2025 dan Amandemen III No. 206/BC-PPN/DIR/AGR-
         LOG/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025

     Realisasi penggunaan dana dalam rangka pembayaran kepada pemasok direncanakan pada
     triwulan II tahun 2026 dan/atau triwulan III tahun 2026 dengan mempertimbangkan kondisi
     operasional, termasuk volume produksi serta mekanisme penagihan berdasarkan perjanjian.




                                                                                                 3
Page 5
          Jumlah nominal pembayaran kepada pemasok dapat bergerak mengikuti kondisi operasional,
          termasuk volume produksi serta mekanisme penagihan berdasarkan perjanjian. Dalam hal
          jumlah dana yang dibutuhkan untuk pembayaran kepada pemasok pada saat realisasi lebih
          besar dari estimasi, maka PT Berau Coal akan memenuhi selisih kekurangan tersebut melalui
          efisiensi, pengelolaan arus kas, serta perencanaan kembali belanja modal. Sebaliknya, apabila
          jumlah dana yang dibutuhkan untuk pembayaran tersebut pada saat realisasi triwulan II
          dan/atau triwulan III lebih kecil dari estimasi, maka PT Berau Coal akan menggunakan
          kelebihan dana tersebut untuk pembayaran kepada pihak pemasok yang sama pada triwulan
          IV 2026.

     5.   Sisanya akan dipergunakan untuk pembayaran remunerasi karyawan PT Berau Coal.

     Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp1.780.500.000.000,00 (satu
     triliun tujuh ratus delapan puluh miliar lima ratus juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil
     penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
     pembayaran kewajiban kepada pemerintah terkait Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) dan
     pajak, pembayaran kepada kontraktor pertambangan, pembayaran kepada vendor
     pengangkutan, pembayaran kepada pemasok, serta pembayaran remunerasi karyawan PT Berau
     Coal, maka keseluruhan dari sisa dana tersebut akan dipergunakan untuk pembayaran kewajiban
     kepada pemerintah terkait Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) dan pajak.

      Rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud di atas tidak bertentangan dengan prinsip
      syariah, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal enam belas
      April dua ribu dua puluh enam (16-04-2026) Nomor 003/PKS-TAS/AT/IV/2026.
c.   Shahib al-Mal (Pemegang Sukuk yang diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk. dalam perannya
     sebagai Wali Amanat) dengan ini setuju memberikan Dana Sukuk Mudharabah (ra’s al mal) untuk
     dikelola untuk kegiatan usaha oleh Mudharib sebagaimana tersebut di atas.
d.   Mudharib akan mengembalikan seluruh Dana Sukuk Mudharabah pada saat Akad Mudharabah
     berakhir yaitu Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana akan
     ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
e.   Bagi Hasil yang akan diperoleh Shahib Al-mal dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
     Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan. Pendapatan Yang
     Dibagihasilkan merupakan pendapatan laba bruto konsolidasian Mudharib dan Entitas Anak
     Mudharib yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang tidak bertentangan dengan prinsip
     syariah.
Perseroan menyatakan bahwa kegiatan usaha yang menjadi dasar penerbitan Sukuk tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk kegiatan usaha
yang menjadi dasar penerbitan Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah,
dan/atau Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah:
 a.   Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
 b.   Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
      perubahan dimaksud adalah pelunasan Sukuk Mudharabah;
 c.   Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
      sebelum dilaksanakannya RUPSU.

PENJELASAN STRUKTUR SUKUK MUDHARABAH
Akad Syariah yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah akad mudharabah yaitu
akad kerjasama antara pihak pemilik dana (Shahib al-mal) dengan pengelola (Mudharib). Shahib al-
mal menyerahkan dana sedangkan Mudharib mengelola dana tersebut. Keuntungan dibagi
berdasarkan persentase yang disepakati (Nisbah Bagi Hasil). Akad mudharabah telah dibuat secara
tersendiri untuk mengakomodasi ketentuan syariah.

Perseroan sebagai Pengelola (Mudharib) dengan Pemodal sebagai Investor (Shahib al-mal) yang
diwakili oleh Wali Amanat, Shighah akad (ijab-qabul) direfleksikan dengan penandatanganan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
juga termaktub besarnya nisbah bagi hasil sebagai rukun-rukun akad mudharabah.


                                                                                                     4
Page 6
     Penjelasan skema sukuk mudharabah adalah sebagai berikut:

       1.a.   Investor (Shahib al-mal) menyerahkan Dana kepada Perseroan sebagai Pengelola
              (Mudharib).
       1.b.   Perseroan sebagai Mudharib (Emiten) menyerahkan Sukuk Mudharabah kepada
              Pemegang Sukuk sebagai bukti penyerahan dana investasi kepada Mudharib.
         2.   Perseroan sebagai Pengelola (Mudharib) melakukan pengelolaan atau ‘amal atas
              dana dari investor (Shahib al-mal) untuk pembiayaan kegiatan usaha kepada Entitas
              Anak Perseroan.
         3.   Dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal
              Tahap II Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan disalurkan
              dalam bentuk pembiayaan modal kerja kepada entitas anak yaitu PT Berau Coal (BC)
              melalui Akad Mudharabah. BC selanjutnya akan menggunakan dana tersebut untuk
              modal kerja yaitu pembayaran kepada pemerintah terkait Dana Hasil Produksi
              Batubara (DHPB) dan pajak, kontraktor pertambangan, vendor pengangkutan,
              pemasok dan karyawan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
         4.   Bagi hasil yang akan diperoleh Shahib al-mal dihitung berdasarkan perkalian antara
              Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
              Pendapatan Yang Dibagihasilkan merupakan pendapatan laba bruto konsolidasian
              Mudharib dan Entitas Anak Mudharib yang bergerak di bidang usaha pertambangan
              yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
         5.   Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk membayar dana Sukuk pada saat
              jatuh tempo, sehingga pada saat jatuh tempo Sukuk, Perseroan harus
              mengembalikan keseluruhan Dana Sukuk kepada investor.

Dalam konteks akad mudharabah tidak ada/tidak perlu aset fisik (tangible asset) yang dijadikan dasar
Sukuk Mudharabah (underlying Sukuk). Dalam akad mudharabah yang menjadi underlying Sukuk atau
Objek Sukuk adalah kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Kegiatan usaha yang menjadi underlying/dasar penerbitan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha
Mudharib dalam aktifitas perusahaan induk dan konsultasi jasa manajemen, kegiatan usaha ini tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.

Keterangan lebih lanjut mengenai informasi Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab
I Informasi Tambahan.

         RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH


Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang diperoleh dari penjaminan secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yaitu sebesar Rp1.780.500.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus
delapan puluh miliar lima ratus juta Rupiah), setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada Perusahaan Anak yaitu PT Berau Coal berdasarkan Akad
Mudharabah yang telah ditandatangani antara Perseroan dengan PT Berau Coal. PT Berau Coal
selanjutnya akan menggunakan dana tersebut untuk modal kerja yaitu dengan rincian sebagai berikut:

1.   Sebesar Rp445.125.000.000,00 (empat ratus empat puluh lima miliar seratus dua puluh lima juta
     Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran kewajiban kepada pemerintah terkait Dana Hasil
     Produksi Batubara (DHPB) dan pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di
     bidang pertambangan mineral dan batubara serta peraturan perpajakan yang berlaku.
     Realisasi penggunaan dana dalam rangka pembayaran DHPB dan pajak direncanakan pada triwulan
     II tahun 2026 dan/atau triwulan III tahun 2026 dengan mempertimbangkan kondisi operasional,
     yaitu nilai penjualan dan biaya penjualan yang terkait dalam perhitungan DHPB. DHPB dan pajak
     harus dibayarkan sebelum pengiriman batubara atau vessel cast off.




                                                                                                   5
Page 7
     Jumlah nominal pembayaran DHPB dan pajak merupakan estimasi yang disusun berdasarkan
     perhitungan pada periode sebelumnya dan dapat berubah mengikuti kondisi operasional, yaitu
     nilai penjualan dan biaya penjualan yang terkait dalam perhitungan DHPB. Apabila pada saat
     realisasi terdapat perubahan signifikan dalam kondisi operasional, termasuk nilai penjualan dan
     biaya penjualan yang menjadi dasar perhitungan DHPB, yang menyebabkan jumlah nominal
     pembayaran DHPB dan pajak menjadi lebih besar, maka PT Berau Coal akan memenuhi selisih
     kekurangan tersebut melalui efisiensi, pengelolaan arus kas, serta perencanaan kembali belanja
     modal. Sebaliknya, apabila jumlah dana yang dibutuhkan untuk pembayaran DHPB dan pajak pada
     saat realisasi triwulan II dan/atau triwulan III lebih kecil dari estimasi, maka PT Berau Coal akan
     menggunakan kelebihan dana tersebut untuk pembayaran ke DHPB dan pajak pada triwulan IV
     2026.

2.   Sebesar Rp1.050.495.000.000,00 (satu triliun lima puluh miliar empat ratus sembilan puluh lima
     juta Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran kepada kontraktor pertambangan, dengan rincian
     sebagai berikut:
     - Pembayaran kepada PT Bukit Makmur Mandiri Utama sebesar Rp276.973.934.656,00 (dua ratus
         tujuh puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh empat
         ribu enam ratus lima puluh enam Rupiah) berdasarkan Amandemen 24A Perjanjian tentang
         Pekerjaan Pengupasan Lapisan Tanah Pentutup (Overburden) di Area Lati Mine Operation
         (LMO) Pit West Nomor: 24A/AMD/620/100.40.6/02/BC/XI-98/PP tanggal 28 Maret 2025 dan
         Amandemen 23B Nomor: 23B/AMD/620/100.40.6/02/BC/XI-98/PP tanggal 28 Maret 2025.
     - Pembayaran kepada PT Pamapersada Nusantara sebesar Rp552.067.608.937,00 (lima ratus lima
         puluh dua miliar enam puluh tujuh juta enam ratus delapan ribu sembilan ratus tiga puluh
         tujuh Rupiah) berdasarkan Amandemen 3A Perjanjian Pengupasan dan Pengangkutan Lapisan
         Tanah Penutup (Overburden) di Area Binungan Mine Operation Blok 8 Nomor:
         3A/AMD/016/BC-PAMA/DIR/AGR-MCM/I/2017 tanggal 3 April 2023 dan Amandemen 3B
         Nomor: 3B/AMD/016/BC-PAMA/DIR/AGR-MCM/I/2017 tanggal 3 April 2023
     - Pembayaran kepada PT Madhani Talatah Nusantara sebesar Rp179.386.036.769,00 (seratus
         tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh enam juta tiga puluh enam ribu tujuh
         ratus enam puluh sembilan Rupiah) berdasarkan Amandemen II Nomor 002/AMD/200/BC-
         MTN/DIR/AGR-CM/2018 atas Perjanjian Pengangkutan Batubara (Coal Hauling) di Area
         Sambarata Mine Operation (SMO) Blok B West, B-East, dan B1 dan Amandemen II Nomor
         002/AMD/200/BC-MTN/DIR/AGR-CM/2018 tanggal 25 September 2023 atas Perjanjian
         Pengupasan dan Pengangkutan Lapisan Tanah Penutup (Overburden) di Area Sambarata Mine
         Operation (SMO) Blok B West, B-East, dan B1. Amandemen perjanjian terbaru saat ini masih
         dalam proses perpanjangan, namun jasa masih tetap diberikan.
         Pembayaran kepada PT Fajar Anugerah Dinamika sebesar Rp42.067.419.638,00 (empat puluh
         dua miliar enam puluh tujuh juta empat ratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh
         delapan Rupiah) berdasarkan Perjanjian Penambangan Batubara di Area Binungan Mine
         Operation Nomor: 041/BC-FAD/DIR/AGR-GMO/IV/2023 dan Amandemen I Nomor 130/BC-
         FAD/DIR/AGR-GMO/VIII/2025 dan Perjanjian Pengupasan dan Pengangkutan Lapisan Tanah
         Penutup (Overburden) di Area Binungan Mine Operation Nomor: 039/BC-FAD/DIR/AGR-
         GMO/IV/2023 dan Amandemen I Nomor 131/BC-FAD/DIR/AGR-GMO/VIII/2025 tanggal 8
         Agustus 2025. Amandemen perjanjian terbaru saat ini masih dalam proses perpanjangan,
         namun jasa masih tetap diberikan.

     Realisasi penggunaan dana dalam rangka pembayaran kepada kontraktor pertambangan
     direncanakan pada triwulan II tahun 2026 dan/atau triwulan III tahun 2026 dengan
     mempertimbangkan kondisi operasional, termasuk volume produksi serta mekanisme penagihan
     berdasarkan perjanjian.

     Jumlah nominal pembayaran kepada kontraktor pertambangan dapat bergerak mengikuti kondisi
     operasional, termasuk volume produksi serta mekanisme penagihan berdasarkan perjanjian. Dalam
     hal jumlah dana yang dibutuhkan untuk pembayaran tersebut pada saat realisasi lebih besar dari
     estimasi, maka PT Berau Coal akan memenuhi selisih kekurangan tersebut melalui efisiensi,
     pengelolaan arus kas, serta perencanaan kembali belanja modal. Sebaliknya, apabila jumlah dana
     yang dibutuhkan untuk pembayaran tersebut pada saat realisasi triwulan II dan/atau triwulan III


                                                                                                      6
Page 8
     lebih kecil dari estimasi, maka PT Berau Coal akan menggunakan kelebihan dana tersebut untuk
     pembayaran ke vendor yang sama pada triwulan IV 2026.
3.   Sebesar Rp160.245.000.000,00 (seratus enam puluh miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah)
     akan digunakan untuk pembayaran kepada vendor pengangkutan, dengan rincian sebagai berikut:
     - Pembayaran kepada PT Dian Ciptamas Agung adalah sebesar Rp72.702.000.000,00 (tujuh puluh
         dua miliar tujuh ratus dua juta Rupiah) berdasarkan perjanjian jasa barging batubara nomor:
         026/BC-DCA/DIR/AGR-MARINE/II/2021 dan Amandemen I No. 003/BC-DCA/DIR/AGR-
         MARINE/I/2025
     - Pembayaran kepada PT Asian Bulk Logistics sebesar Rp87.543.000.000,00 (delapan puluh tujuh
         miliar lima ratus empat puluh tiga juta Rupiah) berdasarkan perjanjian PT Berau Coal dan PT
         Asian Bulk Logistics tertanggal 10 Desember 2024

     Realisasi penggunaan dana dalam rangka pembayaran kepada vendor pengangkutan direncanakan
     pada triwulan II tahun 2026 dan/atau triwulan III tahun 2026 dengan mempertimbangkan kondisi
     operasional, termasuk volume penjualan, serta mekanisme penagihan berdasarkan perjanjian.

     Jumlah nominal pembayaran kepada vendor pengangkutan dapat bergerak mengikuti kondisi
     operasional, termasuk volume penjualan, serta mekanisme penagihan berdasarkan perjanjian.
     Dalam hal jumlah dana yang dibutuhkan untuk pembayaran kepada vendor pengangkutan pada
     saat realisasi lebih besar dari estimasi, maka PT Berau Coal akan memenuhi selisih kekurangan
     tersebut melalui efisiensi, pengelolaan arus kas, serta perencanaan kembali belanja modal.
     Sebaliknya, apabila jumlah dana yang dibutuhkan untuk pembayaran tersebut pada saat realisasi
     triwulan II dan/atau triwulan III lebih kecil dari estimasi, maka PT Berau Coal akan menggunakan
     kelebihan dana tersebut untuk pembayaran ke vendor pengangkutan yang sama pada triwulan IV
     2026.

4.   Sebesar Rp89.025.000.000,00 (delapan puluh sembilan miliar dua puluh lima juta Rupiah) akan
     digunakan untuk pembayaran kepada pemasok, dengan rincian sebagai berikut:
     - Pembayaran kepada PT Pertamina Patra Niaga sebesar Rp89.025.000.000,00 (delapan puluh
         sembilan miliar dua puluh lima juta Rupiah) berdasarkan Amandemen II No. 205/BC-
         PPN/DIR/AGR-LOG/XII/2025 dan Amandemen III No. 206/BC-PPN/DIR/AGR-LOG/XII/2025
         tanggal 1 Desember 2025

     Realisasi penggunaan dana dalam rangka pembayaran kepada pemasok direncanakan pada
     triwulan II tahun 2026 dan/atau triwulan III tahun 2026 dengan mempertimbangkan kondisi
     operasional, termasuk volume produksi serta mekanisme penagihan berdasarkan perjanjian.

     Jumlah nominal pembayaran kepada pemasok dapat bergerak mengikuti kondisi operasional,
     termasuk volume produksi serta mekanisme penagihan berdasarkan perjanjian. Dalam hal jumlah
     dana yang dibutuhkan untuk pembayaran kepada pemasok pada saat realisasi lebih besar dari
     estimasi, maka PT Berau Coal akan memenuhi selisih kekurangan tersebut melalui efisiensi,
     pengelolaan arus kas, serta perencanaan kembali belanja modal. Sebaliknya, apabila jumlah dana
     yang dibutuhkan untuk pembayaran tersebut pada saat realisasi triwulan II dan/atau triwulan III
     lebih kecil dari estimasi, maka PT Berau Coal akan menggunakan kelebihan dana tersebut untuk
     pembayaran kepada pihak pemasok yang sama pada triwulan IV 2026.

5.   Sisanya akan dipergunakan untuk pembayaran remunerasi karyawan PT Berau Coal.

Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp1.780.500.000.000,00 (satu
triliun tujuh ratus delapan puluh miliar lima ratus juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan
secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka setelah dikurangi biaya-biaya emisi, pembayaran
kewajiban kepada pemerintah terkait Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) dan pajak, pembayaran
kepada kontraktor pertambangan, pembayaran kepada vendor pengangkutan, pembayaran kepada
pemasok, serta pembayaran remunerasi karyawan PT Berau Coal, maka keseluruhan dari sisa dana
tersebut akan dipergunakan untuk pembayaran kewajiban kepada pemerintah terkait Dana Hasil
Produksi Batubara (DHPB) dan pajak.




                                                                                                   7
Page 9
Rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud di atas tidak bertentangan dengan prinsip syariah,
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal enam belas April dua ribu
dua puluh enam (16-04-2026) Nomor 003/PKS-TAS/AT/IV/2026.

Transaksi sehubungan dengan rencana Penggunaan Dana yang akan disalurkan dalam bentuk
pembiayaan kepada PT Berau Coal dengan Akad Mudharabah (“Transaksi”) merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK No.42/2020 karena dilakukan antara Perseroan yang 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan               persen)      sahamnya dimiliki oleh
PT Berau Coal Energy Tbk, dengan BC yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 90% (sembilan
puluh persen) dari modal disetor BC serta merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/2020 karena nilai transaksi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas
PT Berau Coal Energy Tbk, namun Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi yang mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. PT Berau Coal Energy Tbk
telah memenuhi POJK No. 17/2020, yaitu mengumumkan dan menyampaikan Keterbukaan Informasi
sehubungan dengan Transaksi pada tanggal 24 April 2026 yang telah disampaikan kepada OJK melalui
surat PT Berau Coal Energy Tbk No.021/BCE/BOD-MDZ/IV/2026 tanggal 24 April 2026 serta telah
memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen yang termuat dalam surat keterangan dari
Notaris Hannywati Gunawan, SH., Nomor: 099/N/IV/2026 tanggal 28 April 2026 yang menerangkan
bahwa Ringkasan Risalah Rapat tersebut tercantum dalam akta Berita Acara Rapat No. 206 tanggal 28
April 2026 yang dibuat oleh Hannywati Gunawan, SH.

Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini
dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.


                                         PERNYATAAN UTANG


Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Entitas Anak mencatat jumlah liabilitas sebesar US$
920.188 ribu yang terdiri dari total liabilitas jangka pendek sebesar US$ 771.370 ribu dan total liabilitas
jangka panjang sebesar US$ 148.818 ribu sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anak yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Anggota Moore
Global), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, dalam
laporannya No. 00127/2.1090/AU.1/10/1904-2/1/III/2026 tanggal 5 Maret 2026, yang ditandatangani
oleh Ario Bulan Awalia Noor dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1904, dengan rincian sebagai
berikut:

                                                                                 (dalam ribuan Dolar AS)
                    Keterangan                                                       31 Desember 2025
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha
   Pihak berelasi                                                                                    237
   Pihak ketiga                                                                                  166.331
 Utang lain-lain - pihak ketiga                                                                    2.317
 Beban akrual                                                                                    583.651
 Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                                            2.520
 Utang pajak                                                                                      13.159
 Liabilitas imbalan pascakerja karyawan                                                              311
 Provisi reklamasi dan penutupan tambang                                                           2.844
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                771.370




                                                                                                           8
Page 10
                                                                         (dalam ribuan Dolar AS)
                Keterangan                                                   31 Desember 2025
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Sukuk Mudharabah                                                                       117.669
 Liabilitas imbalan pascakerja karyawan                                                   7.453
 Provisi reklamasi dan penutupan tambang                                                 23.696
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                      148.818
 Jumlah Liabilitas                                                                     920.188

Rincian Masing-Masing Pos Liabilitas

1.   Utang Usaha

Pada tanggal 31 Desember 2025, utang usaha Perseroan dan Entitas Anak adalah sebesar US$166.568
ribu dengan rincian sebagai berikut:
                                                            (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                   Keterangan                                               31 Desember 2025
  Pihak berelasi                                                                           237
  Pihak ketiga                                                                         166.331
  Jumlah                                                                               166.568

Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                  Keterangan                                                31 Desember 2025
 Rupiah                                                                                107.680
 Dolar Amerika Serikat                                                                   58.886
 Mata uang lainnya                                                                            2
 Jumlah                                                                                166.568

Karena sifatnya yang jangka pendek, nilai wajar utang usaha diperkirakan sama dengan nilai
tercatatnya.

2.   Utang Lain-lain

Pada tanggal 31 Desember 2025, utang lain-lain pihak ketiga   Perseroan dan Entitas Anak adalah
sebesar US$2.317 ribu.

3.   Beban Akrual

Pada tanggal 31 Desember 2025, beban akrual Perseroan dan Entitas Anak adalah sebesar US$583.651
ribu, dengan rincian sebagai berikut:
                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                     Keterangan                                              31 Desember 2025
 Penambangan dan pengangkutan                                                           283.526
 Fasilitas pengapalan                                                                     94.680
 Biaya kapal angkut                                                                       91.277
 Komisi                                                                                   51.857
 Sewa peralatan                                                                           18.312
 Denda keterlambatan                                                                      13.133
 Pembagian Batubara untuk Pemerintah                                                       8.169
 Pengembangan masyarakat                                                                   4.485
 Biaya pendukung                                                                            417
 Lainnya                                                                                  17.795
 Jumlah                                                                                 583.651



                                                                                                  9
Page 11
4.   Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek

Pada tanggal 31 Desember 2025, liabilitas imbalan kerja jangka pendek Perseroan dan Entitas Anak
adalah sebesar US$2.520 ribu, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                  Keterangan                                                   31 Desember 2025
 Tantiem                                                                                     2.520
 Jumlah                                                                                     2.520

5.   Utang Pajak

Pada tanggal 31 Desember 2025, utang pajak Perseroan dan Entitas Anak adalah sebesar US$13.159
ribu, dengan rincian sebagai berikut:
                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                    Keterangan                                               31 Desember 2025
  Pajak penghasilan
     Pasal 15 dan 4 (2)                                                                   4.096
     Pasal 21                                                                               204
     Pasal 23                                                                             7.372
     Pasal 25                                                                               152
     Pasal 26                                                                                 1
  PPN keluaran                                                                            1.334
  Jumlah                                                                                13.159

6.   Liabilitas Imbalan PascaKerja Karyawan

Sesuai dengan Undang-Undang (”UU”) No. 6/2023 tentang Cipta Kerja (“Omnibus Law”), Perusahaan
wajib memberikan imbalan pascakerja kepada karyawannya pada saat pemutusan hubungan kerja atau
pada saat karyawan menyelesaikan masa kerjanya. Imbalan pascakerja ini diberikan terutama
berdasarkan masa kerja dan kompensasi karyawan pada saat pemutusan hubungan kerja atau
selesainya masa kerja.

Jumlah liabilitas pascakerja yang diakui di laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2025
dan beban imbalan pasca kerja untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah dihitung oleh
Kantor Konsultan Aktuaria Halim dan Rekan, aktuaris independen, dalam laporannya tanggal
11 Februari 2026.

Asumsi-asumsi utama yang dipakai dalam menentukan liabilitas imbalan pascakerja pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                      Keterangan                                                31 Desember 2025
 Tingkat diskonto                                                                    6,10% – 7,10%
 Tingkat kenaikan gaji                                                                          8%
 Tingkat mortalitas                                                                    TMI-IV 2019
 Tingkat pengunduran diri                                                                       4%


Jumlah liabilitas imbalan pascakerja karyawan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                                               (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                  Keterangan                                                   31 Desember 2025
 Bagian jangka pendek                                                                         311
 Bagian jangka panjang                                                                      7.453
 Jumlah                                                                                     7.764




                                                                                                 10
Page 12
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan pascakerja karyawan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai
berikut:
                                                                  (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                    Keterangan                                                   31 Desember 2025
 Saldo awal                                                                                    4.227
 Biaya jasa kini                                                                               1.604
 Biaya bunga                                                                                   1.218
 Penilaian kembali imbalan kerja lain                                                          1.077
 Pendapatan bunga atas aset program                                                             (937)
 Pembayaran tahun berjalan                                                                      (369)
 Kerugian aktuarial yang di akui                                                               1.163
 Penyesuaian kurs                                                                               (219)
 Saldo akhir                                                                                   7.764


Analisa beban imbalan pascakerja untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:

                                                                (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                    Keterangan                                                   31 Desember 2025
 Biaya jasa kini                                                                               1.604
 Biaya bunga                                                                                   1.218
 Pendapatan bunga atas aset program                                                             (937)
 Penilaian kembali imbalan kerja lain                                                          1.077
 Komponen biaya imbalan pasti yang diakui di                                                   2.962
 laba rugi


 Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti:
   Kerugian (keuntungan) aktuarial yang timbul
 dari:
     Perubahan asumsi keuangan                                                                 1.235
    Penyesuaian pengalaman                                                                      (193)
   Imbalan hasil atas aset program                                                               121
 Komponen biaya imbalan pasti yang diakui di
 penghasilan komprehensif lain                                                                 1.163
 Jumlah                                                                                        4.125

Jumlah penyesuaian yang timbul pada liabilitas program pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:
                                                           (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                      Keterangan                                          31 Desember 2025
 Nilai kini liabilitas imbalan pascakerja karyawan                                      7.764
 Penyesuaian atas pengalaman liabilitas                                                   827
 karyawan

Analisa sensitivitas dari perubahan asumsi-asumsi utama terhadap liabilitas imbalan kerja jangka
panjang pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                Dampak kenaikan (penurunan) terhadap liabilitas imbalan pasti
                         Perubahan asumsi       Kenaikan asumsi         Penurunan asumsi
 Tingkat diskonto                       1%                    (1.272)                 1.395
 Tingkat kenaikan gaji                  1%                      1.519               (1.403)



                                                                                                   11
Page 13
7.   Sukuk Mudharabah
                                                                   (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)

                     Keterangan                                                    31 Desember 2025

 Nilai nominal                                                                                 119.175
 Biaya emisi yang belum diamortisasi                                                            (1.506)

 Jumlah                                                                                       117.669


                                                                   (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)

                     Keterangan                                                    31 Desember 2025

 Bagian jangka pendek                                                                                 -
 Bagian jangka panjang                                                                         117.669

 Jumlah                                                                                       117.669


Pada tanggal 23 Oktober 2025, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-116/D.04/2025 untuk
melakukan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun
2025 sebesar Rp 2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah). Penawaran umum tersebut terdiri atas 2 (dua)
seri, yaitu Seri A dan Seri B. Seri A dengan nilai pokok sebesar Rp 300.000.000.000 (tiga ratus miliar
Rupiah) dan akan jatuh tempo pada tanggal 29 Oktober 2028. Seri B memiliki nilai pokok sebesar
Rp 1.700.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dan akan jatuh tempo pada tanggal
29 Oktober 2030.

Seluruh dana yang diperoleh dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I
Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada
Entitas Anak yaitu PT Berau Coal (BC) dengan Akad Mudharabah untuk menggantikan modal kerja BC
yang akan digunakan terlebih dahulu oleh BC untuk melunasi kewajiban kepada Perseroan atas Akad
Mudharabah tahun 2023, yang selanjutnya Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk
melunasi kewajiban Sukuk Mudharabah kepada investor atas penerbitan Sukuk Mudharabah I
Armadian Tritunggal Tahun 2023.

Seluruh Sukuk Mudharabah ini dijual sebesar harga nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia,
dengan PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat.

Hasil pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh PT Kredit Rating Indonesia
berdasarkan surat pemeringkat tertanggal 26 Juni 2025 adalah ir A- (sy) (Single A Minus Syariah).

Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan mencakup persyaratan (covenants) penting
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang harus dipenuhi oleh Perseroan, antara lain
batasan rasio keuangan dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi semua persyaratan perwaliamanatan
sebagaimana disebutkan pada paragraf sebelumnya.




                                                                                                     12
Page 14
8.   Provisi Reklamasi dan Penutupan Tambang
                                                              (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                               Perubahan selama 2025
                Saldo Awal      Unwinding                                             Saldo Akhir
Keterangan                                                             Keuntungan
                (1 Januari          of       Kenaikan  Penggunaan                    (31 Desember
                                                                          Kurs
                   2025)         discount                                                2025)
Reklamasi            13.089            677       7.689       (7.490)          (514)           13.451
Penutupan
Tambang              12.908            342           -              -           (161)          13.089
Jumlah               25.997          1.019       7.689        (7.490)          (675)           26.540

Bagian
Jangka
Pendek                 2.844                                                                    2.844
Bagian
Jangka                23.153                                                                   23.696
Panjang
Jumlah               25.997                                                                    26.540

Area tambang BC, anak usaha Perseroan berlokasi di beberapa wilayah di Kalimantan. Manajemen yakin
bahwa provisi reklamasi dan penutupan tambang yang ada telah cukup dalam memenuhi kewajiban
restorasi lingkungan.

Pembebanan pada laba rugi untuk reklamasi dan penutupan tambang untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2025 adalah sebesar US$ 8.033.

Keterangan Tentang Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) Bulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar US$ 100.337 ribu dan US$ 221.787 ribu, yang masing-masing terdiri dari Utang usaha dan
Beban akrual. Kewajiban ini akan dibayar dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari arus
kas kegiatan operasional Perseroan dan Entitas Anak.

Keterangan lebih lanjut mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.

                                IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang terdapat di bagian lain
dalam Informasi Tambahan.

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi
Idris (Anggota Moore Global), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian, dalam laporannya No. 00127/2.1090/AU.1/10/1904-2/1/III/2026 tanggal 5 Maret 2026,
yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1904.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                            dalam ribuan dolar AS
                                                                           31 Desember
 Uraian                                                                     (12 Bulan)
                                                                        2025            2024
 Total aset                                                             1.050.782       1.519.932
 Total liabilitas                                                         920.188       1.207.400
 Total ekuitas                                                            130.594         312.532
 Total liabilitas dan ekuitas                                           1.050.782       1.519.932


                                                                                                13
Page 15
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                      dalam ribuan dolar AS
                                                                      31 Desember
Uraian                                                                 (12 Bulan)
                                                                  2025           2024
Penjualan                                                         2.303.629       2.705.844
Beban pokok penjualan                                            (2.015.303)    (2.346.428)
LABA KOTOR                                                         288.326         359.416
Beban penjualan dan pemasaran                                      (60.937)        (68.959)
Beban umum dan administrasi                                       (120.308)       (118.222)
LABA OPERASI                                                       107.081         172.235
Pendapatan keuangan                                                   9.752           2.135
Beban keuangan                                                     (14.608)        (12.981)
Bagian atas laba bersih entitas asosiasi                              3.067           1.694
Keuntungan selisih kurs mata uang asing                               5.952         31.158
Lain-lain                                                            (3.909)       (57.091)
LABA SEBELUM PAJAK                                                 107.335         137.150
BEBAN (PENGHASILAN) PAJAK
   Pajak kini                                                        35.033         94.272
   Pajak tangguhan                                                    3.600        (34.376)
Jumlah beban pajak                                                  38.633          59.896
LABA TAHUN BERJALAN                                                 68.702          77.254
RUGI KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
   Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti                       (1.163)        (1.595)
   Pajak sehubungan dengan pos yang tidak akan direklasifikasi           523            718
RUGI KOMPREHENSIF LAIN SETELAH PAJAK                                  (640)          (877)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                      68.062          76.377


Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                             62.293         69.529
   Kepentingan non-pengendali                                         6.409           7.725
Jumlah                                                              68.702          77.254
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                            61.717          68.739
   Kepentingan non-pengendali                                        6.345           7.638
Jumlah                                                              68.062          76.377

Laba bersih per saham dasar (US$, nilai penuh)                           101            112

RASIO- RASIO KEUANGAN
                                                                     31 Desember
                           KETERANGAN                                 (12 Bulan)
                                                                 2025            2024
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan                                                          -14,86%           8,89%
Laba Tahun Berjalan                                                -11,07%         255,42%
Total Aset                                                         -30,87%          17,41%
Total Liabilitas                                                   -23,79%          14,08%
Total Ekuitas                                                      -58,21%          32,34%


                                                                                          14
Page 16
                                                                             31 Desember
                           KETERANGAN                                         (12 Bulan)
                                                                         2025            2024
 RASIO USAHA
 Laba Sebelum Pajak/Penjualan                                               4,66%               5,07%
 Penjualan/Total Aset                                                     219,23%             178,02%
 Laba Bersih/Total Aset (ROA)                                               6,54%               5,08%
 Laba Bersih/Total Ekuitas (ROE)                                           52,61%              24,72%
 Gross Profit Margin                                                       12,52%              13,28%
 Net Profit Margin                                                          2,98%               2,86%
 Receivable Turnover                                                         8,91x              10,81x
 Inventory Turnover                                                         47,64x              34,38x
 Asset Turnover                                                              1,79x               1,92x
 RASIO KEUANGAN
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                         1,10x             0,86x
 Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to Equity ratio)               7,05x             3,86x
 Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to Asset ratio)                   0,88x             0,79x
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 1)                                        8,67x             1,84x
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 2)                         8,67x            19,23x

Catatan:
1. Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga
   ditambah sukuk mudharabah yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
2. Merupakan hasil perbandingan antara Penghasilan Sebelum Bunga, Pajak, Depresiasi dan Amortisasi
   (EBITDA) dengan beban bunga.

INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

Berikut adalah tabel nilai kurs tengah tertinggi dan terendah untuk tiap bulan selama periode 4
(empat) bulan terakhir:
              Bulan                             Tertinggi                         Terendah
 Desember 2025                                                16.632                            16.790
 Januari 2026                                                 16.981                            16.723
 Februari 2026                                                16.925                            16.758
 Maret 2026                                                   16.999                            16.848

Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:
              Tanggal                                                            Nilai Kurs
 31 Desember 2023                                                                                15.416
 31 Desember 2024                                                                                16.162
 31 Desember 2025                                                                                16.129

Rasio keuangan yang dipersyaratkan atas fasilitas pinjaman berdasarkan perjanjian perwaliamanatan
serta pemenuhannya adalah sebagai berikut:
               Rasio                    Persyaratan PWAS                    Rasio Perseroan
                                                                        Per 31 Desember 2025
 Liabilitas Berbunga / Ekuitas               Maksimal 4x                          0,90x
 Interest Coverage Ratio (EBITDA              Minimal 1x                          8,67x
 / Beban Bunga)




                                                                                                    15
Page 17
Sehubungan dengan penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan (“PUB”) Sukuk Mudharabah yang
dilakukan secara bertahap, setiap tahap penerbitan Sukuk Mudharabah akan meningkatkan liabilitas
Perseroan dan berpotensi mempengaruhi rasio keuangan. Namun demikian, dampak tersebut telah
diperhitungkan dalam perencanaan keuangan dan proyeksi arus kas Perseroan. Perseroan senantiasa
memastikan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan perwaliamanatan melalui pemantauan berkala.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh manajemen, Perseroan memiliki kapasitas keuangan yang
memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban, serta tidak terdapat indikasi pelanggaran terhadap
ketentuan yang berlaku.

Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat dalam Bab IV Informasi
Tambahan.

                        ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


1.   Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

Penjualan

Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$2.303.629 ribu
mengalami penurunan sebesar US$402.215 ribu atau 14,86% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$2.705.844 ribu. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan harga jual batubara.

Beban Pokok Penjualan

Beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
US$2.015.303 ribu mengalami penurunan sebesar US$331.125 ribu atau 14,11% dibandingkan dengan
beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
US$2.346.428 ribu. Penurunan ini terutama karena penurunan biaya penambangan, beban
pengangkutan dan bongkar muat, amortisasi properti pertambangan, pembagian batubara untuk
pemerintah serta pemrosesan batubara dan biaya produksi lainnya.

Beban Lain-lain

Beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$3.909 ribu
mengalami penurunan sebesar US$53.182 ribu atau 93,15% dibandingkan beban lain-lain untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$57.091 ribu. Penurunan ini terutama
dikarenakan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 terdapat beban atas Surat
Ketetapan Pajak sebesar US$34.804 ribu dan cadangan kerugian penurunan nilai piutang usaha sebesar
US$422 ribu, sedangkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, terdapat
pemulihan atas cadangan kerugian penurunan piutang usaha sebesar US$8.291 ribu.




                                                                                                 16
Page 18
Laba Tahun Berjalan

Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$68.702
ribu mengalami penurunan sebesar US$8.552 ribu atau 11,1% dibandingkan dengan laba tahun
berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$77.254 ribu.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan harga jual batubara.

Rugi Komprehensif Lain

Rugi komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Rugi komprehensif lain setelah pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar US$ 640 ribu menurun sebesar US$ 237 ribu dibandingkan dengan rugi komprehensif lain
setelah pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$ 877 ribu.
Penurunan ini sehubungan dengan pengukuran kembali liabilitas imbalan pascakerja karyawan.

Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan

Jumlah penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 sebesar US$68.062 ribu mengalami penurunan sebesar US$8.315 ribu atau 10,9%
dibandingkan dengan jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$76.377 ribu. Penurunan ini sejalan dengan menurunnya
harga batubara.

2.   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

Aset Lancar

Aset lancar pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan aset lancar pada tanggal 31
Desember 2024

Aset lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$850.973 ribu mengalami penurunan sebesar
15,7% atau US$158.528 ribu dibandingkan dengan aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
US$1.009.501 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan kas dan setara kas dan
persediaan.

Aset Tidak Lancar

Aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan aset tidak lancar pada
tanggal 31 Desember 2024

Aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$199.809 ribu mengalami penurunan
sebesar 60,9% atau US$310.622 ribu dibandingkan dengan aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar US$510.431 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan aset tidak lancar
lainnya.




                                                                                              17
Page 19
Aset

Aset pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan aset pada tanggal 31 Desember 2024

Aset pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$1.050.782 ribu menurun sebesar 30,9% atau
US$469.150 ribu dibandingkan dengan aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.519.932
ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan kas dan setara kas dan aset tidak lancar
lainnya.

Liabilitas Jangka Pendek

Liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan liabilitas jangka
pendek pada tanggal 31 Desember 2024

Liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$771.370 ribu mengalami
penurunan sebesar 34,6% atau US$408.819 ribu dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.180.189 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan beban akrual, utang usaha, utang pajak, serta penurunan sukuk mudharabah tahun 2023
yang telah dilunasi sepenuhnya pada tanggal jatuh temponya.

Liabilitas Jangka Panjang

Liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan liabilitas jangka
panjang pada tanggal 31 Desember 2024

Liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$148.818 ribu meningkat sebesar
446,9% atau US$121.607 ribu dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar US$27.211 ribu. Peningkatan ini terutama sehubungan penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 pada bulan Oktober 2025.

Liabilitas

Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan liabilitas pada tanggal 31
Desember 2024

Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$920.188 ribu mengalami penurunan sebesar
23,8% atau US$287.212 ribu dibandingkan dengan liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
US$1.207.400 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan jumlah liabilitas jangka pendek,
namun disisi lain terdapat kenaikan pada liabilitas jangka panjang.

Ekuitas

Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan ekuitas pada tanggal 31 Desember
2024

Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$130.594 ribu mengalami penurunan sebesar 58,2%
atau US$181.938 ribu dibandingkan dengan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
US$312.532 ribu. Penurunan ini terutama sehubungan dengan pembagian dividen final untuk tahun
buku 2024 yang dideklarasikan pada tahun 2025, yang diimbangi dengan penghasilan komprehensif
tahun berjalan.




                                                                                                 18
Page 20
3.   Laporan Arus Kas Konsolidasian

Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Arus kas dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

Kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar US$104.824 ribu. Sumber penerimaan kas berasal dari penerimaan dari pelanggan
sebesar US$2.326.946 ribu. Sedangkan pengeluaran kas terdiri dari pembayaran kepada pemasok dan
beban operasi sebesar US$1.913.417 ribu; pembayaran kepada Pemerintah terkait pembagian batubara
sebesar US$327.228 ribu; pembayaran gaji, upah dan tunjangan karyawan sebesar US$71.583 ribu;
pembayaran liabilitas restorasi lingkungan sebesar US$7.490 ribu; serta pembayaran pajak penghasilan
badan sebesar US$112.052 ribu.

Arus kas dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar US$208.638 ribu. Sumber penerimaan kas berasal dari penerimaan dari pelanggan
sebesar US$2.674.745 ribu. Sedangkan pengeluaran kas terdiri dari pembayaran kepada pemasok dan
beban operasi sebesar US$1.972.572 ribu; pembayaran kepada Pemerintah terkait pembagian batubara
sebesar US$342.174 ribu; pembayaran gaji, upah dan tunjangan karyawan sebesar US$77.780 ribu;
pembayaran liabilitas restorasi lingkungan sebesar US$9.439 ribu; serta pembayaran pajak penghasilan
badan sebesar US$64.142 ribu.

Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Arus kas dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar US$205.229 ribu. Sumber utama penerimaan kas berasal dari penerimaan piutang
pihak berelasi sebesar US$234.426 ribu; penerimaan dividen sebesar US$2.185 ribu; dan penerimaan
pendapatan bunga sebesar US$9.752 ribu. Sedangkan pengeluaran kas terdiri dari perolehan aset tetap
sebesar US$9.594 ribu; pembayaran properti pertambangan sebesar US$5.239 ribu; pembayaran aset
eksplorasi dan evaluasi sebesar US$334 ribu; serta penempatan kas yang dibatasi penggunaannya
sebesar US$25.967 ribu.

Arus kas dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar US$5.026 ribu. Sumber utama penerimaan kas berasal dari pencairan
kas yang dibatasi penggunaannya sebesar US$381 ribu; pencairan investasi jangka pendek sebesar
US$459 ribu; penerimaan piutang pihak berelasi sebesar US$4.659 ribu; dan penerimaan pendapatan
bunga sebesar US$2.135 ribu. Sedangkan pengeluaran kas terdiri dari perolehan aset tetap sebesar
US$6.547 ribu dan pembayaran properti pertambangan sebesar US$6.113 ribu.

Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Arus kas dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 adalah sebesar US$225.422 ribu. Pengeluaran kas terutama terdiri dari pembayaran
dividen sebesar US$225.000 ribu dan pembayaran sukuk mudharabah sebesar US$119.531 ribu, yang
sebagian diimbangi oleh penerimaan dari penerbitan sukuk mudharabah sebesar US$119.109 ribu.

Arus kas dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Tidak terdapat arus kas dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.


                                                                                                  19
Page 21
Pola Arus Kas Sesuai Dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, karakteristik dari kegiatan usaha Perseroan
ditentukan oleh tren harga pasar, tren permintaan, dan kebijakan pemerintah.

           KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN


Perseroan dan Entitas Anak menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Entitas Anak yang terjadi setelah
tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 5 Maret 2026 atas laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024, yang perlu
diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini.


                        TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH

1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi
setempat.

2. Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari
para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XIII Informasi Tambahan mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah.
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan FPPSu yang dicetak untuk
keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan
Pembelian Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak
akan dilayani.

3. Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan
perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2026 yang akan dimulai pada pukul
10.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI di KSEI. Dengan
didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Mudharabah ini berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo
    Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
    Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan secara elektronik
    dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan
    dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat–lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
    tanda bukti pencatatan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
    tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam
    Rekening Efek;



                                                                                                 20
Page 22
c.   Pengalihan kepemilikan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
     Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d.   Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
     Mudharabah yang berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan
     Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSU (kecuali Sukuk Mudharabah yang
     dimiliki Perseroan dan/atau Entitas Anak dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak–hak lainnya yang
     melekat pada Sukuk Mudharabah;
e.   Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk
     Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
     Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang
     ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Agen
     Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
     Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Sukuk
     Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Sukuk Mudharabah yang
     berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang
     memiliki Sukuk Mudharabah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil Sukuk Mudharabah;
f.   Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
     tanggal penyelenggaraan RUPSU, dan wajib memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada
     Wali Amanat;
g.   Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
     tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
     penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan
     adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
     transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
     penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU;
h.   Pihak–pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah wajib membuka
     Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening
     Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPSM kepada Penjamin Emisi
yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSM diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy
melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Sukuk Mudharabah
Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah akan
menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPSM yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk
hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah tersebut bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   Penjatahan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan maka penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 6 Mei 2026.

Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, dalam hal ini PT Sinarmas
Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran
Umum.


                                                                                                     21
Page 23
9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah selambat–lambatnya tanggal 7 Mei 2026 (in
good funds) sebagaimana di bawah ini:

          PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                           PT Sinarmas Sekuritas
          Nama Bank: PT Bank Nano Syariah                      Nama Bank: PT Bank Nano Syariah
            Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro                             Cabang: KC Jakarta
             No. Rekening: 993-0048-938                           No. Rekening: 9931692752
     Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia             Atas Nama: PT Sinarmas Sekuritas

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

Adapun dana bersih emisi Sukuk tersebut akan ditransfer oleh masing-masing Penjamin Pelaksana
Emisi Efek ke PT Armadian Tritunggal pada hari yang bersamaan dengan tanggal Distribusi Sukuk, yaitu
tanggal 8 Mei 2026, ke rekening Perseroan, sebagai berikut:

                                             PT Armadian Tritunggal
                                      Nama Bank: PT Bank Nano Syariah
                                        Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
                                       Nomor Rekening: 993-1341-143
                                    Atas Nama: PT Armadian Tritunggal


10. Distribusi Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
pada tanggal 8 Mei 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada
KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah
ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi
distribusi Sukuk Mudharabah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk
mendistribusikan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam
Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan,
atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran
maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
Dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan
Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan
Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan
pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah. Dalam hal persyaratan pencatatan


                                                                                                 22
Page 24
Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak dipenuhi yang berakibat Penawaran Umum batal demi hukum,
pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah
oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah.

Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah atau Perseroan wajib membayar
kepada para pemesan Kompensasi Kerugian (ta’widh) sebesar-besarnya ekuivalen dengan 1% (satu
persen) di atas tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk tiap hari keterlambatan dari
jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.

12.      Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan
yang berlaku.

 PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK
                               MUDHARABAH


Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dan Formulir Pemesanan
Pembelian dapat diperoleh pada pada pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 5 Mei 2026 pukul
10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sebagai berikut:


        PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK
                                    MUDHARABAH

          PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                    PT Sinarmas Sekuritas
                 Menara Tekno Lantai 9                 Sinar Mas Land Plaza, Tower III, Lt 5
           Jl. Fachrudin No. 19 Tanah Abang                    Jl. M.H. Thamrin No. 51
             Jakarta Pusat 10250 Indonesia                 Jakarta Pusat 10350 Indonesia
      Tel: (021) 3970 5858; Fax: (021) 3970 5850     Tel: (021) 392 5550; Fax: (021) 392 5540
          Email : fixedincome@aldiracita.com       Email : fixedincome@sinarmassekuritas.co.id



 SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
         PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI
                                    TAMBAHAN




                                                                                                 23

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published8 May 2026
Pages24
Characters94,366
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT ARMADIAN TRITUNGGAL p.1 ×17
linked org Sinar Mas p.1 ×2
linked org Bank KB Indonesia Tbk. p.1 ×14
linked org PT Bukit Makmur Mandiri Utama p.3 ×3
linked org PT Pamapersada Nusantara p.3 ×3
linked org Madhani Talatah p.3 ×2
linked org Dian Ciptamas p.4 ×2
linked org PT Pertamina Patra Niaga p.4 ×3
linked org Berau Coal Energy Tbk p.9 ×11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas p.1 ×2
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Wali Amanat p.1
unresolved org PT Berau Coal p.3 ×28
unresolved org PT Madhani Talatah Nusantara p.3 ×2
unresolved org PT Fajar Anugerah Dinamika p.3 ×2
unresolved org PT Dian Ciptamas Agung p.4 ×2
unresolved org PT Asian Bulk Logistics p.4 ×4
unresolved person Hannywati Gunawan p.9 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.9 ×2
unresolved org Kantor Konsultan Aktuaria Halim dan Rekan p.11
unresolved org Bapepam p.22 ×2
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.23 ×3
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas Nama Bank p.23
unresolved org PT Bank Nano Syariah p.23
unresolved org PT Bank Nano Syariah Cabang p.23 ×2
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas Semua p.23
unresolved org PT Armadian Tritunggal Nama Bank p.23
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas Menara Tekno p.24
unresolved person H. Thamrin p.24

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result