Skip to content
Back to announcement

20240506_WSKT_Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan_31634797_lamp2.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 36

Page 1 OCR 0.858
NOTARIS
Dewantari Handayani, SH, MPA

S.K. MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.
Tanggal 8 Januari 2003 No. C-05. HT. 03.02-Th. 2003

AKTA

PERUBAHAN VT (KEENAM)
PERJANJIAN PERWALIAYANA TAN

TAHAP T MHUN 2020

Tanggal : 21 xaret 2024,
Nomor : 31,

Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310
Telp. : (021) 765-1859, 751-4828
e-mail : dewantari@notaris-jakarta.com, dewantari h@yahoo.com
Page 2 OCR 0.863
PERUBAHAN VI (KEENAM)
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV WASKITA KARYA
TAHAP I TAHUN 2020
Nomor : 31.
oi yasindea Manise
7 -Pada hari ini, Kamis, tanggal 21-03-2024 (dua puluh satu Maret dua ribu dua -

puluh empat), pukul 13.20 WIB (tiga belas lebih dua puluh menit Waktu -——-—-—-

Indonesia Barat), -----------------..—.... MANA NAN MN -

-Berhadapan dengan saya, DEWANTARI HANDAYANI, Sarjana Hukum, -

Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri ----------—-
saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini: -—-—

1. Tuan MUHAMMAD HANUGROHO, lahir di Gisting, pada tanggal —-----—--—-

27-04-1972 (dua puluh tujuh April seribu sembilan ratus tujuh puluh dua),
Direktur Utama PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) —-——————

disingkat PT WASKITA KARYA -—

NOTARIS, KY
Lakanta SE

(PERSERO) Tbk, a Negara Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi

Jawa Barat, Jalan Abimanyu Raya Nomor 19, Rukun Tetangga 002,
Rukun Warga 015, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Kota Bogor Utara, --—-
Kota Bogor, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 3276062704720003, -—---—-—————--nnnnnn-n2n22nn2nnnn nana nanann
-untuk sementara berada di Jakarta. ——------—-------—---—--—--—-...
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya ----------
tersebut mewakili Direksi dari dan oleh karena itu berhak dan berwenang -
bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili perseroan terbatas -—-—-
“PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk”-
atau disingkat “PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk”, suatu perseroan-

terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik-

Indonesia, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur dan ------—-----

beralamat di Gedung Waskita Heritage, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono ----

Page 3 OCR 0.886
“FFA

Kaveling Nomor 10, Cipinang Cempedak, Jatinegara, —-——--—--——-—————
-yang Anggaran Dasarnya telah diubah secara keseluruhan dalam rangka-
penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu ---
tujuh) tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut “UUPT”), ----

sebagaimana diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia -—-—------

tertanggal 03-02-2009 (tiga Februari dua ribu sembilan) Nomor 10, ----
Tambahan nomor 3259/2009) -—--—-— sn --n

-Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut telah diubah kembali -———- ——

sebagaimana dimuat dalam: ---—- ——

- akta tertanggal 20-07-2010 (dua puluh Juli dua ribu sepuluh) -———--
nomor 140, yang minutanya dibuat di hadapan AULIA TAUFANI, ---
Sarjana Hukum, pada waktu itu pengganti dari SUTJIPTO, Sarjana
Hukum, dahulu Notaris di Jakarta, dan pemberitahuan atas --------—--
perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh -——-
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
suratnya tertanggal 27-07-2010 (dua puluh tujuh Juli dua ribu -----—-
sepuluh) nomor AHU-AH.01.10-19055, -----—-—------——-—---
- ' akta tertanggal 24-10-2012 (dua puluh empat Oktober dua ribu dua
belas) nomor 57, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri ----—-
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat -
Keputusannya tertanggal 24-10-2012 (dua puluh empat Oktober ---
dua ribu dua belas) nomor AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia --—-—------
tertanggal 31-5-2013 (tiga puluh satu Mei dua ribu tiga belas) -—-—
nomor 44, Tambahan nomor 61819/2013, -—-——

- akta tertanggal 29-01-2013 (dua puluh sembilan Januari dua ribu --
tiga belas) nomor 29, dan pemberitahuan atas perubahan ----------—-

Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri -----——

Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai —

suratnya tertanggal 04-02-2013 (empat Februari dua ribu tiga -—------

2
Page 4 OCR 0.882
ANN

belas) nomor AHU-AH.01.10-03143 serta telah diumumkan dalam -
Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 28-03-2014 (dua ----—-
puluh delapan Maret dua ribu empat belas) nomor 25, Tambahan —
MOMOF 1135/L/20145 ——------nnn-nnnnnnnnnnn oo on
- akta tertanggal 03-02-2015 (tiga Februari dua ribu lima belas) —-—-
nomor 2, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya -
telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi ---—--—

Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal --------------

04-02-2015 (empat Februari dua ribu lima belas) nomor —- -.

AHU-AH.01.03-0007 316, ----———--5m—-ox-—-—n———nn-nnnnnnnnnnnnnnnnana
-Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut telah diubah kembali ----
dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa -——-—--——-
Keuangan (untuk selanjutnya disebut “OJK”) nomor 32/POJK.04/2014
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang —-—-
Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK nomor ------—---—---.—-
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris EMITEN atau
Perusahaan Publik, sebagaimana telah dimuat dalam akta tertanggal -
24-04-2015 (dua puluh empat April dua ribu lima belas) nomor 85, dan
pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima —-—
dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -----
Indonesia sesuai suratnya tertanggal 29-4-2015 (dua puluh sembilan -

April dua ribu lima belas) nomor AHU-AH.01.03-0928411: dan ----------

diubah kembali dengan : -—-—- mna - Tn -.
k akta tertanggal 04-02-2016 (empat Februari dua ribu enam -----
belas) nomor 6, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran
Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan --

Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya --------

tertanggal 05-02-2016 (lima Februari dua ribu enam belas) -—-

nomor AHU-AH.01.03-0016611:

- akta tertanggal 25-11-2016 (dua puluh lima November dua ribu

3
Page 5 OCR 0.897
enam belas) nomor 50, dan pemberitahuan atas perubahan ---

Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri ----
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -—-—-
suratnya tertanggal 25-11-2016 (dua puluh lima November dua
ribu enam belas) nomor AHU-AH.01.03-0102149, -—-———-————
akta tertanggal 15-03-2017 (lima belas Maret dua ribu tujuh -—-
belas) nomor 38, dan pemberitahuan atas perubahan —--—-——-
Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri ---—-
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ——-
suratnya tertanggal 16-03-2017 (enam belas Maret dua ribu -—-
tujuh belas) nomor AHU-AH.01.03-0118330, ———-———--——-———-

-ketujuh minuta aktanya dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, -——-—-——

Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta:

akta tertanggal 31-03-2017 (tiga puluh satu Maret dua ribu tujuh
belas) nomor 126, yang minutanya dibuat dihadapan JOSE -----—-
DIMA SATRIA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, -----—--—
Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan ———
Surat Keputusannya tertanggal 03-04-2017 (tiga April dua ribu -

tujuh belas) nomor AHU-0007778.AH.01.02 tahun 2017 serta ---

pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah -—
diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi --------—--
Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal -—--—-—
03-04-2017 (tiga April dua ribu tujuh belas) nomor --
AHU-AH.01.03-012357 8, -—-—-----------n-nnnonnnnnnn non —n-2-nnn-nn

akta tertanggal 12-04-2018 (dua belas April dua ribu delapan ---
belas) nomor 41, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran
Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan -—-—

Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya -—-----— -—

tertanggal 23-04-2018 (dua puluh tiga April dua ribu delapan -—

4

Page 6 OCR 0.881
0 —

-kedu:

belas) nomor AHU-AH.01.03-0158779: --------o-----....... -

akta tertanggal 08-01-2019 (delapan Januari dua ribu sembilan -
belas) nomor 9, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran --
Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan —-
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya -—-—-—-—---
tertanggal 09-01-2019 (sembilan Januari dua ribu sembilan ------
belas) nomor AHU-AH.01.03-0010978:-------- —
a minuta aktanya dibuat dihadapan Notaris FATHIAH HELMI, -—-

Sarjana Hukum tersebut: «oo

akta tertanggal 27-05-2019 (dua puluh tujuh Mei dua ribu --—---—-
sembilan belas) nomor 137, yang minutanya dibuat di hadapan -
SHASA ADISA PUTRIANTI, Sarjana Hukum, Magister -—---—-----——
Kenotariatan, pada waktu itu pengganti dari Notaris ASHOYA ---
RATAM, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan dan telah mendapat persetujuan —-
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

dengan Surat Keputusannya tertanggal 26-06-2019 (dua puluh -
enam Juni dua ribu sembilan belas) nomor ----------------—..—— .
AHU-0033169.AH.01.02.TAHUN 2019, serta telah diumumkan --
dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 17-09-2019-
(tujuh belas September dua ribu sembilan belas) nomor 75, -—-
Tambahan nomor 30616/2019s--—----—-—--x------------—--ooooo oo...
akta tertanggal 08-06-2020 (delapan Juni dua ribu dua puluh) —
nomor 09 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum -
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat —---
Keputusannya tertanggal 19-06-2020 (sembilan belas Juni dua -
ribu dua puluh) nomor AHU-0041958.AH.01.02.TAHUN 2020, -—-
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia

tertanggal 27-10-2020 (dua puluh tujuh Oktober dua ribu dua ——-

puluh) nomor 86, Tambahan nomor 41093/2020:-------—.—........

5
Page 7 OCR 0.898
Oo —

| - akta tertanggal 27-04-2021 (dua puluh tujuh April dua ribu dua -—-
puluh satu) nomor 49 dan pemberitahuan atas perubahan ----— -—
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri ---——-

Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -

suratnya tertanggal 30-04-2021 (tiga puluh April dua ribu dua ——
puluh satu) nomor AHU-AH.01.03-0282417, serta telah ------------
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal-
21-05-2021 (dua puluh satu Mei dua ribu dua puluh satu) nomor
41, Tambahan nomor 17828/20215 --—-———————-———0nnnnnnnnna
- akta tertanggal 07-10-2021 (tujuh Oktober dua ribu dua puluh -—-
satu) nomor 11 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri -—-—-
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan ——--
Surat Keputusannya tertanggal 11-10-2021 (sebelas Oktober ---
dua ribu dua puluh satu) nomor ——-—--—-—-—-———--nnnnnnnanaaooo

AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 dan pemberitahuan atas-
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh -—-
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ——-—-
sesuai suratnya tertanggal 11-10-2021 (sebelas Oktober dua ---—-
ribu dua puluh satu) nomor AHU-AH.01.03-0459219, serta telah-
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia ---------------

tertanggal 14-01-2022 (empat belas Januari dua ribu dua puluh -

dua) nomor 4, Tambahan nomor 1700/2022, ——--------—-----—-— —
- akta tertanggal 30-12-2021 (tiga puluh Desember dua ribu dua —-

puluh satu) nomor 88 dan pemberitahuan atas perubahan --

anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri ---—-—
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai —--—-
suratnya tertanggal 31-12-2021 (tiga puluh satu Desember dua -
ribu dua puluh satu) nomor AHU-AH.01.03-0494676 serta telah-
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal-
18-01-2022 (delapan belas Januari dua ribu dua puluh dua) -——-

———
6

Page 8 OCR 0.877
ea

nomor 5, Tambahan nomor 2134/2022: ---—------—--onoooooooo..
- akta tertanggal 21-01-2022 (dua puluh satu Januari dua ribu dua
puluh dua) nomor 06 dan pemberitahuan atas perubahan --------

anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri -----—

Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ---
suratnya tertanggal 21-01-2022 (dua puluh satu Januari dua ribu
dua puluh dua) nomor AHU-AH.01.03-048528 serta telah -—------
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal-

25-3-2022 (dua puluh lima Maret dua ribu dua puluh dua) nomor

24, Tambahan nomor 10958/20225---—-—-----------oon----o---.
-kelima minuta akta yang disebutkan terakhir dibuat di hadapan —--——
Notaris ASHOYA RATAM, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan -—---
tersebut, —----—-nmnnnn enam
-susunan terakhir anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan ---
terbatas tersebut termuat dalam akta tertanggal 14-12-2023 (empat —-
belas Desember dua ribu dua puluh tiga) nomor 20, yang minutanya --
dibuat di hadapan Notaris ASHOYA RATAM, Sarjana Hukum, ---—-----
Magister Kenotariatan tersebut dan pemberitahuan atas perubahan —-
datanya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 15-12-2023 -——-
(lima belas Desember dua ribu dua puluh tiga) nomor ———-————-————-

AHU-AH.01:09-0196805. -———omnnis5-anb-n non nintoonoon nona moon nona

-Untuk selanjutnya perseroan terbatas “PERUSAHAAN PERSEROAN ---

(PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk: atau disingkat “PT WASKITA —-

KARYA (PERSERO) Tbk" tersebut atau pengganti dan para penerus hak

dan kewajibannya yang sah akan disebut "EMITEN?, — —

Nyonya SHINTA MELZATIA, lahir di Tanjung Karang, pada tanggal

27-06-1974 (dua puluh tujuh Juni seribu sembilan ratus tujuh puluh

empat), Trustee & Agency Services Head PT Bank Mega Tbk Kantor

Pusat Non Operasional, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal
Page 9 OCR 0.889
Ban

di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Srengseng Raya Nomor
4, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 006, Kelurahan Srengseng, ---

Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, pemegang

Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan -
3173086706740009. -- Pennpakm

b. Nona PRAWESTI PROBONINGRUM, lahir di Ponorogo, pada ----
tanggal 09-09-1978 (sembilan September seribu sembilan ratus tujuh
puluh delapan), Trustee Processing Relationship Manager — Trustee -
& Agency Services PT Bank Mega, Tbk. Kantor Pusat Non ------------.
Operasional, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi
Banten, Jalan Gondang Dia Blok FA. 1/18, Rukun Tetangga 003, ----—-
Rukun Warga 007, Kelurahan Jurangmangu Barat, Kecamatan -——-—-
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pemegang Kartu Tanda ----

Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3674034909780002:

-untuk sementara berada di Jakarta. ------------—------n0nnnnnnnn MM MM.
-Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak atas kekuatan —--——
surat-surat kuasa yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup,
berturut-turut tertanggal 13-02-2023 (tiga belas Februari dua ribu dua
puluh tiga) Nomor : SK.017/DIRBM-HRA/2023 dan tertanggal 18-03-2023
(delapan belas Agustus dua ribu dua puluh tiga) Nomor : —-----—------xxxxx
SK.053/DIRBM-ISN/2023, dengan demikian secara bersama-sama -——-—-
mewakili Direksi dari dan oleh karena itu berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili --—--------------.-.........
PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang anggaran
dasar dan perubahan-perubahannya telah diumumkan serta dimuat dalam
Berita Negara Republik Indonesia berturut-turut : ——---—--——-———-————
I- tertanggal 10-03-2000 (sepuluh Maret dua ribu) Nomor 20,

Tambahan Berita Negara Nomor 1240 dan telah diralat dengan

Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 29-06-2001 (dua
“Bian Ngeres KRU KAA esa

Page 10 OCR 0.893
Banana

puluh sembilan Juni dua ribu satu) Nomor 52, Tambahan Berita
Negara Nomor 1240ay ------—--——--on-n---nn2nnnn2nnnnnnnnannnnnnnnnn——
tertanggal 02-02-2001 (dua Februari dua ribu satu) Nomor 10,
Tambahan Berita Negara Nomor 40y -—-—--------n-n------------.o.—
tertanggal 19-03-2002 (sembilan belas Maret dua ribu dua)
Nomor 23, Tambahan Berita Negara Nomor 191: ----—-—--------———-
tertanggal 29-10-2002 (dua puluh sembilan Oktober dua ribu
dua) Nomor 87, Tambahan Berita Negara Nomor 982: -------—-———-
tertanggal 21-02-2006 (dua puluh satu Februari dua ribu enam)
Nomor 15, Tambahan Berita Negara Nomor 203: ---------——--——.-
tertanggal 23-10-2006 (dua puluh tiga Oktober dua ribu enam)
Nomor 85, Tambahan Berita Negara Nomor 1124: ----------.-———-

tertanggal 23-06-2009 (dua puluh tiga Juni dua ribu sembilan)

Nomor 50, Tambahan Berita Negara Nomor 16490: ——
tertanggal 03-08-2010 (tiga Agustus dua ribu sepuluh) Nomor
62, Tambahan Berita Negara Nomor 492: --------—-..--.—-.—.......
tertanggal 10-09-2013 (sepuluh September dua ribu tiga belas)
Nomor 73, Tambahan Berita Negara Nomor 95819: -----——--—-—
tertanggal 17-09-2013 (tujuh belas September dua ribu tiga

belas) Nomor 75, Tambahan Berita Negara Nomor 1893/L, ---—

-Kemudian diubah dengan akta-akta tertanggal : —————-——-—..——...

27-03-2014 (dua puluh tujuh Maret dua ribu empat belas) --- -—
Nomor 11, dibuat di hadapan DHARMA AKHYUZI, Sarjana -—-—-
Hukum, Notaris di Jakarta, yang Pemberitahuan Perubahan -----
Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia -—-
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat --------——
tertanggal 28-03-2014 (dua puluh delapan Maret dua ribu empat
belas) Nomor AHU-00098.40.21.2014: --------------------------—-

9
Page 11 OCR 0.918
27-05-2015 (dua puluh tujuh Mei dua ribu lima belas) Nomor 21,
dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, Sarjana Hukum
tersebut, yang Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum -—-----— 5.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -----------

Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat tertanggal -

29-05-2015 (dua puluh sembilan Mei dua ribu lima belas) Nomor

AHU-AH.01.03-0935760,
12-03-2018 (dua belas Maret dua ribu delapan belas) Nomor 22,
dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, Sarjana Hukum
tersebut, yang Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum -——-----—-—
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --------— ——
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat tertanggal —-—--—-—

20-03-2018 (dua puluh Maret dua ribu delapan belas) Nomor

AHU-AH.01.03-0116399, manunan mannnanunnnnan: ——n
01-04-2020 (satu April dua ribu dua puluh) Nomor 01, dibuat di
hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, Sarjana Hukum tersebut,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusan tertanggal 03-04-2020 (tiga April dua ribu dua
puluh) Nomor AHU-0027549.AH.01.02.TAHUN 2020:

12-03-2021 (dua belas Maret dua ribu dua puluh satu) Nomor
07, dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, Sarjana -—
Hukum tersebut, yang Pemberitahuan Perubahan Anggaran -—--
Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem --—-—-—-——
Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi -—-—-

Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

10

———

Page 12 OCR 0.885
Ba

Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat -----———-
tertanggal 17-03-2021 (tujuh belas Maret dua ribu dua puluh
satu) Nomor AHU-AH.01.03-0171358: Mamanannnnn nan an anamann nana mnn
25-02-2022 (dua puluh lima Februari dua ribu dua puluh dua)
nomor 11, dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, ---——
Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
dengan Surat Keputusannya tertanggal 01-03-2022 (satu Maret

dua ribu dua puluh dua) NOMOF ——-—--------n----.oooooo

AHU-0014873.AH.01.02. Tahun 2022: --—-— mo...
23-03-2022 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua puluh dua) -—-—-—-
nomor 17, dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI,
Sarjana Hukum tersebut, yang Pemberitahuan Perubahan -------
Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem -
Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi -.
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat -------—-
tertanggal 23-03-2022 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua puluh

dua) Nomor AHU-AH.01.03-0195605:

27-02-2023 (dua puluh tujuh Februari dua ribu dua puluh tiga) --
nomor 08, dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI,-——-
Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan tertanggal -————
10-03-2023 (sepuluh Maret dua ribu dua puluh tiga) Nomor
AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 dan Pemberitahuan --——-
Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di -----
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal

Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat

1
Page 13 OCR 0.885
aa

tertanggal 10-03-2023 (sepuluh Maret dua ribu dua puluh tiga)
nomor AHU-AH.01.03-0038091) --—-—---——-----—--n--———-——---n---—-
I- susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan
terbatas mana termuat dalam akta tertanggal 28-07-2023 (dua
puluh delapan Juli dua ribu dua puluh tiga) nomor 7, dibuat di
hadapan DHARMA AKHYUJZI, Sarjana Hukum, Notaris tersebut,
dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Datanya telah -—---
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -------
Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat tertanggal ————

14-08-2023 (empat belas Agustus dua ribu dua puluh tiga)

Nomor AHU-AH.01.09-0151049.-—--——-——-———— mn.
-PT BANK MEGA Tbk, tersebut telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar
sebagai Wali Amanat tertanggal 02-08-2000 (dua Agustus dua ribu) -----
Nomor 20/STTD-WA/PM/2000, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas

Pasar Modal (Bapepam). ----------- 2 sn si

-Untuk selanjutnya PT BANK MEGA Tbk, tersebut, atau pengganti dan --

para penerus hak dan kewajibannya yang sah akan disebut -

"Wali Amanat”. —------------n-n-----nnn-52- Sam 5

-Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. -------—--—-——-—-———

-Para penghadap dengan bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing

sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : —-

Bahwa EMITEN telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan -------
Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya kepada Masyarakat, dengan
memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 36, dengan jumlah
keseluruhan sebesar Rp4.950.000.000.000,00 (empat triliun sembilan
ratus lima puluh miliar Rupiah), yang diterbitkan dalam beberapa tahap

dan dicatatkan pada Bursa Efek.------— 2 sunmonsusanwasa

Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,

EMITEN telah menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV
Se

12

Page 14 OCR 0.873
De.

lm

Waskita Karya Tahap | Tahun 2020, dengan jumlah Pokok Obligasi
sebesar Rp.135.500.000.000,00 (seratus tiga puluh lima miliar lima ratus
juta Rupiah), dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal ---------——-

06-08-2020 (enam Agustus dua ribu dua PU). ——-—------—o---o—...

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan. ——-———-....
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, EMITEN dan Wali
Amanat telah membuat dan menandatangani : —--——..............
1. Perjanjian PerwaliaMANatan ------o.oooooccici oi.

a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita

Karya Tahap | Tahun 2020, akta tertanggal 27-03-2020 (dua
puluh tujuh Maret dua ribu dua puluh) Nomor 27, ----—-——-.-..-
Perubahan | (Pertama) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap | Tahun 2020, akta —-
tertanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua -—-—

puluh) Nomor 34, ---—--------on-o—.. —

ke. Perubahan II (Kedua) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap | Tahun 2020, akta

tertanggal 19-05-2020 (sembilan belas Mei dua ribu dua puluh)

Nofnor 28, “ni Sesensnd stan senen na naomnan
fa. Perubahan III (Ketiga) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap | Tahun 2020, akta
tertanggal 10-06-2020 (sepuluh Juni dua ribu dua puluh)

Nomor 11,

he: Perubahan IV (Keempat) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi

Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap | Tahun 2020, akta

13
Page 15 OCR 0.816
aan ai it

tertanggal 21-07-2020 (dua puluh satu Juli dua ribu dua puluh)

NOMOF 24, anom nonnnnnnan amen namun un nana nana nana n aman an anna nana

-yang kelimanya dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana

Hukum, Magister Kenotariatan, tersebut. —------------------...—...

f. Perubahan V (Kelima) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi —-
Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap | Tahun 2020, akta
tertanggal 11-02-2021 (sebelas Februari dua ribu dua puluh --

satu) Nomor 14, -—--—--—-— 2

| yang dibuat di hadapan saya, Notaris di Jakarta. -----—--------e-—---o——-

B Pengakuan Utang —-—--— man mamanannn --

la Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya ----

2. Tahap | Tahun 2020, akta tertanggal 27-03-2020 (dua puluh
tujuh Maret dua ribu dua puluh) Nomor 30, -------------------—-——-
le: Perubahan I (Pertama) Pengakuan Utang Obligasi ---------——---
Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap | Tahun 2020, akta ----
tertanggal 10-06-2020 (sepuluh Juni dua ribu dua puluh) -—----
Nomor 43, ----------—55wnnn2 25220 na
c. Perubahan II (Kedua) Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap | Tahun 2020, akta

tertanggal 21-07-2020 (dua puluh satu Juli dua ribu dua puluh)

Nomor 23, -

yang ketiganya dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum,

Magister Kenotariatan, Notaris tersebut. --------------—------.....ooo..
lv. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi ---—-------—-—--
Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap | Tahun 2020 pada tanggal
22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu dua puluh empat), dimana
dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya
Tahap | Tahun 2020 pada tanggal 22-02-2024 (dua puluh dua Februari
dua ribu dua puluh empat) tersebut, para Pemegang Obligasi telah

memutuskan antara lain : --------—------------nnnnn--n--nnnn-nnn 2 nnnn 22222222

Page 16 OCR 0.927
1. Menyetujui perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat
Bunga Obligasi, tata cara pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan
pembatasan EMITEN untuk melakukan penjualan atau pengalihan
aktiva EMITEN kepada pihak lain, ketentuan kewajiban EMITEN
untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang
dapat menyebabkan EMITEN dinyatakan lalai apabila EMITEN
dinyatakan cross default, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang
terkait dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga
Obligasi, tata cara pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan
pembatasan EMITEN untuk melakukan penjualan atau pengalihan
aktiva EMITEN kepada pihak lain, ketentuan kewajiban EMITEN
untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang
dapat menyebabkan EMITEN dinyatakan lalai apabila EMITEN

dinyatakan cross default. ---——— - -

2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada ------
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan --——-

perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian

Perwaliamanatan. --—---5x-on-nnnnonoovnnnebennnnnnnnhomonn nona

-Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka para penghadap ——-

masing-masing dengan bertindak sebagaimana tersebut, telah saling setuju
dan mufakat untuk dan dengan ini hendak mengubah ketentuan pada Pasal
1 angka 23, 31, 44, 53, dan 62, Pasal 5 ayat 2 angka 1), ayat 3 angka 1),
ayat 4 angka 1) dan angka 2), serta Pasal 6 ayat 6.1 huruf e) dan ayat 6.3
angka 8), Pasal 9 ayat 9.1 huruf d, serta menambah ketentuan pada
Pasal 1 angka 65, 66, dan 67 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi -—--—-
Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap | Tahun 2020 akta tertanggal --—-—--—-
27-03-2020 (dua puluh tujuh Maret dua ribu dua puluh) Nomor 27, -------
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan | (Pertama) Perjanjian -——- ——
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap | Tahun

2020, akta tertanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh)

15
Page 17 OCR 0.917
Ma

Nomor 34, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan II (Kedua) --

Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap |
Tahun 2020, akta tertanggal 19-05-2020 (sembilan belas Mei dua ribu dua
puluh) Nomor 28, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan III (Ketiga)
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap |
Tahun 2020, akta tertanggal 10-06-2020 (sepuluh Juni dua ribu dua puluh)
Nomor 11, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan IV (Keempat)
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap |
Tahun 2020, akta tertanggal 21-07-2020 (dua puluh satu Juli dua ribu dua
puluh) Nomor 21, yang kelimanya dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, -
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, tersebut, sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan V (Kelima) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ---—---—-—
Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap | Tahun 2020, akta tertanggal -----—-----
11-02-2021 (sebelas Februari dua ribu dua puluh satu) Nomor 14 yang dibuat
di hadapan saya Notaris, sebagaimana yang dituangkan dalam akta ini, yang
diberi nama “PERUBAHAN VI (KEENAM) PERJANJIAN —-——-——-————.......
PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV WASKITA -—-———
KARYA TAHAP I TAHUN 2020", dengan syarat-syarat dan ketentuan- —-—-—-

ketentuan sebagai berikut : — —— DEA

I.- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 23, 31, 44, 53, dan 62 serta -----

menambah ketentuan pada Pasal 1 angka 65, 66, dan 67, untuk -——-

selanjutnya Pasal 1 angka 23, 31, 44, 53, 62, 65, 66, dan 67, ditulis dan

berbunyi menjadi sebagai berikut : manmnnana mana mama

23. “Obligasi” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama
Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap | Tahun 2020, dalam
jumlah pokok sebesar Rp.135.500.000.000,00 (seratus tiga puluh
lima miliar lima ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu Obligasi
adalah 14 (empat belas) tahun 4 (empat) bulan 25 (dua puluh lima)

hari sejak Tanggal Emisi, dan dengan tingkat bunga : ---------------.

16
Page 18 OCR 0.860
Obligasi. —-—----—— mna anna mn —anan.

kembali pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan -—

Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal ----—-
Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebesar
10,75Y0 epoitih koma tujuh lima persen) per tahun, -—-—-—...
Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -—--—--—-
Perwaliamanatan sampai dengan 31-12-2034 (tiga puluh -——--
satu Desember dua ribu tiga puluh empat) sebesar 554 (lima

persen)per tahun: ss —2-—5n500asnnn

Pembayaran Obligasi tersebut akan dilakukan secara penuh atau

bullet payment sebesar 100 Y5 (seratus persen) dari jumlah Pokok ---

Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan

dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian

Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam

Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, —--------.................

31. “Pengakuan Utang” berarti pengakuan utang EMITEN sehubungan

dengan Obligasi, sebagaimana tercantum dalam : -----......—.....

Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya
Tahap | Tahun 2020, akta tertanggal 27-03-2020 (dua puluh
tujuh Maret dua ribu dua puluh) Nomor 30, -----——--———....
Perubahan | (Pertama) Pengakuan Utang Obligasi ------——-—.
Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta

tertanggal 10-06-2020 (sepuluh Juni dua ribu dua puluh) Nomor

Perubahan II (Kedua) Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
IV Waskita Karya Tahap | Tahun 2020, akta tertanggal -—-—--——-
21-07-2020 (dua puluh satu Juli dua ribu dua puluh) Nomor 23, -

yang semuanya dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana

Hukum, Magister Kenotariatan, tersebut, -----------..........

Page 19 OCR 0.854
Perubahan III (Ketiga) Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
IV Waskita Karya Tahap | Tahun 2020, akta tertanggal --—-—---—-
21-03-2024 (dua puluh satu Maret dua ribu dua puluh empat), —
dengan nomor setelah akta ini, yang dibuat di hadapan saya, -—-

Notaris, —---——- mmm ian

berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- ——---———

penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di -—-—---—

kemudian hati. -----—-—--------—--nnnnn22n222nnnn22nnnnn2n2nnnnn nan nnnan

laa “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti akta : —-----—-—----———————

Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita -
Karya Tahap | Tahun 2020, akta tertanggal 27-03-2020 (dua ----
puluh tujuh Maret dua ribu dua puluh) Nomor 27, -----------nwnwaw
Perubahan | (Pertama) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ——
Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap | Tahun 2020, akta
tertanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh)
Nomor 34, -----—--mnn2-nnnnnnnN 2 ono
Perubahan II (Kedua) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ----—-
Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap | Tahun 2020, akta -——
tertanggal 19-05-2020 (sembilan belas Mei dua ribu dua puluh)
Nomor 28, ------------n2n22n2n22n2nnnN no
Perubahan III (Ketiga) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap | Tahun 2020, akta ---—-
tertanggal 10-06-2020 (sepuluh Juni dua ribu dua puluh) Nomor
11, —

Perubahan IV (Keempat) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta
tertanggal 21-07-2020 (dua puluh satu Juli dua ribu dua puluh)

Nomor 21,--—-——---——.. PEN

yang kelimanya dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana

Hukum, Magister Kenotariatan, tersebut, --------------------------....—..

Page 20 OCR 0.896
53.

- Perubahan V (Kelima) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap | Tahun 2020, akta
tertanggal 11-02-2021 (sebelas Februari dua ribu dua puluh

satu) Nomor 14, ——

- Perubahan VI (Keenam) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap | Tahun 2020, akta -----

tertanggal 21-03-2024 (dua puluh satu Maret dua ribu dua puluh

empat) Nomor 31, -

yang keduanya dibuat di hadapan saya, Notaris, ------.—-..............

berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-

penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di -----—-

kemudian hari. ---------— mana na manunanunannannananan
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman EMITEN kepada
Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan EMITEN
melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari
Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang
terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar
Rp.135.500.000.000,00 (seratus tiga puluh lima miliar lima ratus
juta Rupiah) dengan jangka waktu Obligasi adalah 14 (empat belas)
tahun 4 (empat) bulan 25 (dua puluh lima) hari sejak Tanggal Emisi,
dan dengan tingkat bunga : —--n--------oo—-oo-onoo-o--oooooo.
- Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal ---——-

Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebesar

10,755 (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun, -—--——-

- Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian ————--———--

Perwaliamanatan sampai dengan 31-12-2034 (tiga puluh

satu Desember dua ribu tiga puluh empat) sebesar 574 (lima

persen) per tahun,

Page 21 OCR 0.905
Aa

62.

65.

66.

dan pembayaran Obligasi tersebut akan dilakukan secara penuh

atau bullet paymentsebesar 100 Yo (seratus persen) dari jumlah ----—---

Pokok Obligasi. ---—------— namun

Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan --—
Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. ---—-——-—————-— ono...
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” berarti tanggal dimana ---—-
jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal ----
31-12-2034 (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat),
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian -———-

Perwaliamanatan. —--—-—----—-— common.

“Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian ——
Perwaliamanatan” berarti Bunga Obligasi yang telah ada dan ----—--
terutang sampai dengan Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dan perhitungan tingkat
bunga sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian ------------
Perwaliamanatan dalam Pasal 5 ayat 4 angka 1) pada Perubahan VI
(Keenam) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV

Waskita Karya Tahap | Tahun 2020, sebagaimana yang termaktub

dalam akta ini.

“Bunga Setelah Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan" berarti Bunga Obligasi yang ada dan terutang
setelah Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
sesuai dengan ketentuan dan perhitungan tingkat bunga sebelum
Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dalam

Pasal 5 ayat 4 angka 1) pada Perubahan VI (Keenam) Perjanjian

20
Page 22 OCR 0.867
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap |

Tahun 2020, sebagaimana yang termaktub dalam akta ini, ---—---——.--

67. “Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan”

berarti tanggal ditandatanganinya Perubahan VI (Keenam) Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap | --
Tahun 2020, sebagaimana yang termaktub dalam akta ini. ----—--—
Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 2 angka 1), untuk selanjutnya Pasal 5
ayat 2 angka 1) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : -----—-————
2. Utang Pokok ObligaSi 1 —--—..occciii ii...
1) Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah -——
sebesar Rp.135.500.000.000,00 (seratus tiga puluh lima miliar

lima ratus juta Rupiah), dengan jangka waktu Obligasi adalah 14

(empat belas) tahun 4 (empat) bulan 25 (dua puluh lima) hari

sejak Tanggal Emisi, dan dengan tingkat bunga : —-——-----..—..—

- Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal
Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

sebesar 10,75Y6 (sepuluh koma tujuh lima persen) per ---—-

KAUM, —- mann nn ana ana.

& Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian --—---—-
Perwaliamanatan sampai dengan 31-12-2034 (tiga ———

puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat)

sebesar 59 (lima persen) per tahun, ------—---.o..-......

dan pembayaran Obligasi tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet paymentsebesar 1004, (seratus persen) dari jumlah

Pokok Obligasi.

Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan —--—————-
pembelian kembali pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan

dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan --——--

ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. ----.......

21
Page 23 OCR 0.859
II. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 3 angka 1), untuk selanjutnya Pasal 5

ayat 3 angka 1) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : ----—--....

3. Jatuh Tempo Obligasi | ——--——-——-——-— Pe

1) Jadwal Pelunasan Pokok Obligasi : -

Tanggal jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 31-12-2034
(tiga puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat), hal -——
tersebut dengan mengindahkan ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, khusunya ketentuan Pasal 15.12 Perjanjian
Perwaliamanatan. ---------- non
lv Mengubah Ketentuan Pasal 5 ayat 4 angka 1), untuk selanjutnya Pasal 5

ayat 4 angka 1) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :

“ | 4. Bunga Obligasi : Ma ae 2
| 1) Sifat dan besarnya tingkat bunga : --—----—--——————————.

Tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap, dengan

ketentuan sebagai berikut : ----
(a) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal
Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75Y4 (sepuluh ———-
koma tujuh lima persen) per tahun. ---—-—--—--—-—-
(b) Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -------—-

Perwaliamanatan sampai dengan 31-12-2034 (tiga —

puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat) -—-----—-

dengan tingkat bunga tetap sebesar 574 (lima persen) per

tahun. — - 2. 3

| V. Mengubah Ketentuan Pasal 5 ayat 4 angka 2), untuk selanjutnya Pasal 5
ayat 4 angka 2) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : -----—--—----

4. Bunga Obligasi : A 35

| 2) Jadwal dan periode pembayaran : -—-————————————————
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan Tanggal ---—-------—-

Pembayaran Bunga Obligasi. --------—--— oo...

22
Page 24 OCR 0.878
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu :

(1)

Sejak Tanggal Emisi sampai dengan Tanggal -----

Bunga Obligasi : --—--—-—--———..........

Pembayaran Bunga Ke-10 (sepuluh), dibayarkan

sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing

pembayaran ke-1 (satu), yaitu pada tanggal ---
06-11-2020 (enam November dua ribu dua ——

puluh), --——,

pembayaran ke-2 (dua), yaitu pada tanggal
06-02-2021 (enam Februari dua ribu dua puluh

satu), ——-—————

pembayaran ke-3 (tiga), yaitu pada tanggal ---—

06-05-2021 (enam Mei dua ribu dua puluh -------

satu), ——— Be msg

pembayaran ke-4 (empat), yaitu pada tanggal

06-08-2021 (enam Agustus dua ribu dua puluh

satu) --
pembayaran ke-5 (lima), yaitu pada tanggal
06-11-2021 (enam November dua ribu dua ------
PUluh Satu) ——-—-—---nnnnnnonnnnnnn non.
pembayaran ke-6 (enam), yaitu pada tanggal

06-02-2022 (enam Februari dua ribu dua puluh

dua) ----—— — -—— mama

pembayaran ke-7 (tujuh), yaitu pada tanggal
| 06-05-2022 (enam Mei dua ribu dua puluh dua)-
pembayaran ke-8 (delapan), yaitu pada tanggal

06-08-2022 (enam Agustus dua ribu dua puluh

pembayaran ke-9 (sembilan), yaitu pada -----— -—

tanggal 06-11-2022 (enam November dua ribu

23
Page 25 OCR 0.886
ea aa

dua puluh dua) —--—-———

| - pembayaran ke-10 (sepuluh), yaitu pada ---------

tanggal 06-02-2023 (enam Februari dua ribu

dua puluh tiga) -

(2) Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan

Perjanjian Perwaliamanatan yang timbul sejak
tanggal 07-02-2023 (tujuh Februari dua ribu dua
puluh tiga) sampai dengan Tanggal Berlakunya
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, akan -—-—-
dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut : ----—-
- pembayaran ke-1 (satu), yaitu pada tanggal -—-—-
23-09-2024 (dua puluh tiga September dua ribu
dua puluh empat) sebesar 12,54 (dua belas
koma lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum
Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -------
Perwaliamanatan. -—----—-———-——-——-———-—.
- “ pembayaran ke-2 (dua), yaitu pada tanggal —-—---
23-12-2024 (dua puluh tiga Desember dua ribu
dua puluh empat) sebesar 12,54 (dua belas
koma lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum

Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian

Perwaliamanatan. ---—----------nnnnnunnonnnnonunnnnnnn
- pembayaran ke-3 (tiga), yaitu pada tanggal --—--—-
23-03-2025 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua
puluh lima) sebesar 12,596 (dua belas koma
lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum -------—-

Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -

Perwaliamanatan. -—-——-—-—----——--oo. —
- pembayaran ke-4 (empat), yaitu pada tanggal

23-06-2025 (dua puluh tiga Juni dua ribu dua -—-

24
Page 26 OCR 0.887
Tea

puluh lima) sebesar 12,54 (dua belas koma
lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum ---------

Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian ---——

Perwaliamanatan. ----——.....

- pembayaran ke-5 (lima), yaitu pada tanggal ----
23-09-2025 (dua puluh tiga September dua ribu
dua puluh lima) sebesar 12,545 (dua belas
koma lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum

Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -------

Perwaliamanatan. ———.

- pembayaran ke-6 (enam), yaitu pada tanggal
23-12-2025 (dua puluh tiga Desember dua ribu
dua puluh lima) sebesar 12,54 (dua belas
koma lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum
Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -—----

Perwaliamanatan. -

- pembayaran ke-7 (tujuh), yaitu pada tanggal —--
23-03-2026 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua
puluh enam) sebesar 12,54 (dua belas koma
lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum ------——-

Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian

Perwaliamanatan, —------------..o..ooiiiici.
- pembayaran ke-8 (delapan), yaitu pada tanggal
23-06-2026 (dua puluh tiga Juni dua ribu dua
puluh enam) sebesar 12,594 (dua belas koma
lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum --—

Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian —------

Perwaliamanatan, ---—----------ooo...ooo

ka Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -

Perwaliamanatan sampai dengan tahun 2034 -——-—-

25
Page 27 OCR 0.891
En

(dua ribu tiga puluh empat), Bunga akan ---——-—- —
dibayarkan secara tunai sesuai jadwal pembayaran,

dengan ketentuan sebagai berikut : ——————————-

Pembayaran ke-1 (satu), yaitu pada tanggal

23-06-2024 (dua puluh tiga Juni dua ribu dua

puluh empat)
Pembayaran ke-2 (dua), yaitu pada tanggal -——
23-09-2024 (dua puluh tiga September dua ribu
dua puluh empat) ———————————-——-———...
Pembayaran ke-3 (tiga), yaitu pada tanggal ——
23-12-2024 (dua puluh tiga Desember dua ribu

dua puluh empat) —
Pembayaran ke-4 (empat), yaitu pada tanggal
23-03-2025 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua
puluh lima) -----------ammmnnnnnmnnnnnnann oo
Pembayaran ke-5 (lima), yaitu pada tanggal ——

23-06-2025 (dua puluh tiga Juni dua ribu dua —-

puluh lima) mamnanaamunnnna -—— n-n
Pembayaran ke-6 (enam), yaitu pada tanggal
23-09-2025 (dua puluh tiga September dua ribu
dua puluh lima) --—--—-—-—---—-—-— nmr
Pembayaran ke-7 (tujuh), yaitu pada tanggal ----
23-12-2025 (dua puluh tiga Desember dua ribu

dua puluh lima)

Pembayaran ke-8 (delapan), yaitu pada tanggal
23-03-2026 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua

puluh enam) ——

Pembayaran ke-9 (sembilan), yaitu pada ——-
tanggal 23-06-2026 (dua puluh tiga Juni dua

ribu dua puluh enam) ——-——--—-—-—-—-—-———

26
Page 28 OCR 0.880
wa aa ie

dua ribu dua puluh delapan) ------------—

Pembayaran ke-10 (sepuluh), yaitu pada ----
tanggal 23-09-2026 (dua puluh tiga September
dua ribu dua puluh Enam) ———-—--————-........
Pembayaran ke-11 (sebelas), yaitu pada -—-
tanggal 23-12-2026 (dua puluh tiga Desember
dua ribu dua puluh enam) oo...
Pembayaran ke-12 (dua belas), yaitu pada ----
tanggal 23-03-2027 (dua puluh tiga Maret dua
ribu dua puluh tujuh) ———-—--—----n-onnon-o--------—.-

Pembayaran ke-13 (tiga belas), yaitu pada --——-

tanggal 23-06-2027 (dua puluh tiga Juni dua
ribu dua puluh tujUh) ——------------n---—----o-----—
Pembayaran ke-14 (empat belas), yaitu pada
tanggal 23-09-2027 (dua puluh tiga September -
dua ribu dua puluh tujuh) ---------------o-onn----...
Pembayaran ke-15 (lima belas), yaitu pada -—-
tanggal 23-12-2027 (dua puluh tiga Desember --
dua ribu dua puluh tujuh) —-———-—---------
Pembayaran ke-16 (enam belas), yaitu pada
tanggal 23-03-2028 (dua puluh tiga Maret dua
ribu dua puluh delapan) —--------—----......—....
Pembayaran ke-17 (tujuh belas), yaitu pada
tanggal 23-06-2028 (dua puluh tiga Juni dua
ribu dua puluh delapan) oo...
Pembayaran ke-18 (delapan belas), yaitu pada
tanggal 23-09-2028 (dua puluh tiga September
dua ribu dua puluh delapan) ——---—--——-.......
Pembayaran ke-19 (sembilan belas), yaitu pada

tanggal 23-12-2028 (dua puluh tiga Desember

27
Page 29 OCR 0.914
Pe

Pembayaran ke-20 (dua puluh), yaitu pada -----
tanggal 23-03-2029 (dua puluh tiga Maret dua
ribu dua puluh sembilan) --—--——-----—-—-—-—--—
Pembayaran ke-21 (dua puluh satu), yaitu pada
tanggal 23-06-2029 (dua puluh tiga Juni dua
ribu dua puluh sembilan) —-—--——-——------——-——.
Pembayaran ke-22 (dua puluh dua), yaitu pada
tanggal 23-09-2029 (dua puluh tiga September
dua ribu dua puluh sembilan) ---—---—--—-—— -—
Pembayaran ke-23 (dua puluh tiga), yaitu pada
tanggal 23-12-2029 (dua puluh tiga Desember
dua ribu dua puluh sembilan) --—-—-——-—————
Pembayaran ke-24 (dua puluh empat), yaitu
pada tanggal 23-03-2030 (dua puluh tiga Maret
dua ribu tiga puluh) ---——-—--—-—-—----nnnnnnnnn
Pembayaran ke-25 (dua puluh lima), yaitu pada

tanggal 23-06-2030 (dua puluh tiga Juni dua

ribu tiga puluh) -
Pembayaran ke-26 (dua puluh enam), yaitu
pada tanggal 23-09-2030 (dua puluh tiga

September dua ribu tiga puluh) —-

Pembayaran ke-27 (dua puluh tujuh), yaitu -—-
pada tanggal 23-12-2030 (dua puluh tiga -——-
Desember dua ribu tiga puluh) ————-———-—-
Pembayaran ke-28 (dua puluh delapan), yaitu
pada tanggal 23-03-2031 (dua puluh tiga Maret
dua ribu tiga puluh satu) —————-———-—---————-
Pembayaran ke-29 (dua puluh sembilan), yaitu
pada tanggal 23-06-2031 (dua puluh tiga Juni

dua ribu tiga puluh satu) --—------—----—-—-——-———..

28
Page 30 OCR 0.891
Be

Pembayaran ke-30 (tiga puluh), yaitu pada ----
tanggal 23-09-2031 (dua puluh tiga September
dua ribu tiga puluh Satu) —--—-—-—--——-—---------ooo
Pembayaran ke-31 (tiga puluh satu), yaitu pada
tanggal 23-12-2031 (dua puluh tiga Desember
dua ribu tiga puluh Satu) --———-——---o....
Pembayaran ke-32 (tiga puluh dua), yaitu pada
tanggal 23-03-2032 (dua puluh tiga Maret dua
ribu tiga puluh dua) ——--———------------------—— -—
Pembayaran ke-33 (tiga puluh tiga), yaitu pada
tanggal 23-06-2032 (dua puluh tiga Juni dua
ribu tiga puluh dua) -----—---.—........... --
Pembayaran ke-34 (tiga puluh empat), yaitu ——
pada tanggal 23-09-2032 (dua puluh tiga --
September dua ribu tiga puluh dua) ----------———
Pembayaran ke-35 (tiga puluh lima), yaitu pada
tanggal 23-12-2032 (dua puluh tiga Desember
dua ribu tiga puluh dua) —-——-——--------—-oo-----——.-
Pembayaran ke-36 (tiga puluh enam), yaitu
pada tanggal 23-03-2033 (dua puluh tiga Maret
dua ribu tiga puluh tiga) ——----———--------——.
Pembayaran ke-37 (tiga puluh tujuh), yaitu pada
tanggal 23-06-2033 (dua puluh tiga Juni dua
ribu tiga puluh tiga) —--—— oo
Pembayaran ke-38 (tiga puluh delapan), yaitu
pada tanggal 23-09-2033 (dua puluh tiga
September dua ribu tiga puluh tiga) ---——----———
Pembayaran ke-39 (tiga puluh sembilan), yaitu
pada tanggal 23-12-2033 (dua puluh tiga

Desember dua ribu tiga puluh tiga) -----—--————

29
Page 31 OCR 0.885
Tr

|- Pembayaran ke-40 (empat puluh), yaitu pada
tanggal 23-03-2034 (dua puluh tiga Maret dua
ribu tiga puluh empat) ——-—--—-—--——-—-——......
- Pembayaran ke-41 (empat puluh satu), yaitu ---
pada tanggal 23-06-2034 (dua puluh tiga Juni
dua ribu tiga puluh empat) ----——--—-
ls Pembayaran ke-42 (empat puluh dua), yaitu
pada tanggal 23-09-2034 (dua puluh tiga
September dua ribu tiga puluh empat) -——-——— —
- Pembayaran ke-43 (empat puluh tiga), yaitu

pada tanggal 31-12-2034 (tiga puluh satu --—-——-

Desember dua ribu tiga puluh empat) -—

VI. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.1 huruf e), untuk selanjutnya Pasal 6
ayat 6.1 huruf e) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : -—-—---—-—-—-
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum
seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta -—--—-
kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar
menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, EMITEN berjanji dan

mengikatkan diri : -——-—--—— aw 5 ae Sa mr

6.1. Bahwa EMITEN, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak
akan melakukan hal-hal sebagai berikut : -—--——-—-——-—-———....

e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva EMITEN baik -—-----
sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain kecuali : -——--—-

1) Penjualan atau pengalihan aktiva yang merupakan ------

kegiatan usaha utama EMITEN dan/atau bertujuan untuk

memperbaiki posisi keuangan dan/atau kinerja EMITEN.
Yang dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam
Perjanjian Perwaliamanatan ini adalah kegiatan usaha

sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar EMITEN,: -—-

30
Page 32 OCR 0.859
Te

2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam

rangka restrukturisasi (pengaturan kembali) dan/atau ----—
privatisasi dan/atau dalam rangka memperbaiki kinerja
dan/atau posisi keuangan EMITEN yang ditetapkan atau
disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku —--—---—
pemegang saham seri A dwiwarna EMITEN, ——--—--—-———
3) Penjualan, penggantian atau pembaharuan aktiva yang ——

telah usang karena pemakaian, ——-—————-——-—————

Untuk menghindari keraguan, aktiva yang dimaksud dalam
ayat ini merupakan aset EMITEN bukan aset EMITEN secara
konsolidasi dalam pembukuan atau aset anak perusahaan

2 EMITEN, ————--—-- oo. 2.

VII. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 angka 8), untuk selanjutnya Pasall
6 ayat 6.3 angka 8) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : -----—--—-
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum

seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta ---——-

kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar

menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, EMITEN berjanjian

dan mengikatkan diri : — mamunnnan — mnnnnnaaa nan

6.3. EMITEN berkewajiban untuk : --——-——-———-——

8) Memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan
tahunan EMITEN tidak terkonsolidasi yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa --------
Keuangan, yang diserahkan kepada Wali Amanat, mulai tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2027 (tiga puluh satu
Desember dua ribu dua puluh tujuh), menjaga Interest Services:

Coverage Ratio (ISCR) agar sekurang-kurangnya mencapai -----

1 (satu) kali, «-—---—-—------——------2n---nnnnnnnnn2nonnnnnn2nn-nnnnn no

Yang dimaksud : ————-——--—————————————

il - Interest Services Coverage Ratio (ISCR) adalah EBITDA
——Anerasi Services Voverage”

31
Page 33 OCR 0.906
Pa Sab

dibagi Bunga Tunai (Cash Interest) secara tidak -—--—--—————
terkonsolidasi dari EMITEN. -—-—-—--——-——-————-—-—--55xx5..
| - EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya
bunga ditambah depresiasi dan Amortisasi secara tidak -——--
terkonsolidasi dari EMITEN. -----—-—-———-—————-————....
| - Bunga Tunai (Cash Interest) berarti bunga tunai yang -——-

dinyatakan di dalam laporan keuangan EMITEN tidak -——-

terkonsolidasi yang diaudit. —

VII. Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat 9.1 huruf d, untuk selanjutnya Pasal 9
ayat 9.1 huruf d ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : ————-— —
9.1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan EMITEN dinyatakan lalai

. apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau ———-

hal-hal tersebut di bawah ini : nana

d. Apabila EMITEN dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih ----
krediturnya (cross default) sehubungan dengan suatu perjanjian
hutang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
berakibat jumlah yang terhutang oleh EMITEN berdasarkan
perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur
yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat jumlah
keseluruhan hutang yang mengalami akselerasi pembayaran
kembali tersebut melebihi 2546 (dua puluh lima perseratus) dari

total aset EMITEN berdasarkan laporan keuangan --------——-

konsolidasi tahunan terakhir yang telah diaudit. -—-—--———-

IX. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian -— --

Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun

2020 akta tertanggal 27-03-2020 (dua puluh tujuh Maret dua ribu dua -——

puluh) Nomor 27, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan | --

32
Page 34 OCR 0.916
SA,
.”“ “—-

(Pertama) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita
Karya Tahap | Tahun 2020, akta tertanggal 21-04-2020 (dua puluh satu -—
April dua ribu dua puluh) Nomor 34, sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan II (Kedua) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
IV Waskita Karya Tahap | Tahun 2020, akta tertanggal 19-05-2020 --—
(sembilan belas Mei dua ribu dua puluh) Nomor 28, sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan III (Ketiga) Perjanjian Perwaliamanatan --—
Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap | Tahun 2020, akta ——-
tertanggal 10-06-2020 (sepuluh Juni dua ribu dua puluh) Nomor 11, -——-
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan IV (Keempat) Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun
2020, akta tertanggal 21-07-2020 (dua puluh satu Juli dua ribu dua puluh)
Nomor 21, yang kelimanya dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam,

Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, tersebut, sebagaimana telah ---—-

diubah dengan Perubahan V (Kelima) Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta -----
tertanggal 11-02-2021 (sebelas Februari dua ribu dua puluh satu) Nomor
14 yang dibuat di hadapan saya Notaris, yang tidak diubah dengan akta
ini tetap berlaku dan mengikat para pihak, karenanya akta ini dan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya
Tahap | Tahun 2020 akta tertanggal 27-03-2020 (dua puluh tujuh Maret
dua ribu dua puluh) Nomor 27, sebagaimana telah diubah dengan ---——-—
Perubahan I (Pertama) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ------———-.—...
Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal --—-
21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) Nomor 34, —----
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan II (Kedua) Perjanjian -----—
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun
2020, akta tertanggal 19-05-2020 (sembilan belas Mei dua ribu dua puluh)

Nomor 28, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan III (Ketiga)

Perj

jian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya ---

33
Page 35 OCR 0.919
ai

Tahap | Tahun 2020, akta tertanggal 10-06-2020 (sepuluh Juni dua ribu
dua puluh) Nomor 11, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan IV
(Keempat) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita
Karya Tahap | Tahun 2020, akta tertanggal 21-07-2020 (dua puluh satu
Juli dua ribu dua puluh) Nomor 21, yang semuanya dibuat di hadapan
Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, tersebut,
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan V (Kelima) Perjanjian ——-
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap | Tahun
2020, akta tertanggal 11-02-2021 (sebelas Februari dua ribu dua puluh
satu) Nomor 14 yang dibuat di hadapan saya Notaris, merupakan satu

kesatuan yang tidak terpisahkan dan saling mengikat para pihak

“ | sebagaimana mestinya. -——-——--—----—-.. -—- ——

-Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas
para penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, -——-
Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, dan selanjutnya
para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini
dan membebaskan Notaris serta para saksi dari segala tuntutan baik secara
hukum perdata atau hukum pidana yang mungkin timbul dari pembuatan akta
ini dan apabila ada tuntutan dari pihak manapun maka segala biaya yang
dikeluarkan Notaris dan para saksi dalam rangka penyelesaian tuntutan akan
ditanggung para pihak yang membuat akta ini. ----—--———--o oo
sntonentetam——— em PEMIKIANLAH AKTAINI 2-—i—————————-—

-Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Jakarta, pada jam, hari, tanggal,

bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh : -
1. Nyonya FITRI SENJAYANI, Sarjana Hukum, lahir di Tangerang, pada --——-

tanggal 08-10-1975 (delapan Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh ---

lima), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi Banten, ------
Jalan Cenderawasih Nomor 34, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 05, --
Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, ------—

pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan --

34
Page 36 OCR 0.843
»

Dm —s er)

Pemanah

36740448107500025 -men--n--nnnnnnennnnn-nnnoononon nan...

-Untuk sementara berada di Jakarta. aman aan aannnnnnn
2. Nyonya PRIMA YUDDY FEBRIDA YENTI, Sarjana Hukum, Magister -----—
Kenotariatan, lahir di Padang, pada tanggal 28-02-1986 (dua puluh
delapan Februari seribu sembilan ratus delapan puluh enam), Warga ---——-
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Jalan Empang III, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 002,
Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan,

pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan ---

1371126802860002: oo...

-keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi, —............... 52

-Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan

saksi-saksi, maka segera para penghadap, para saksi, dan saya, Notaris
menandatangani minuta akta ini, dan para penghadap turut membubuhkan cap

ibu jari pada lembar terpisah yang turut dilekatkan pada minuta akta ini. -

-Dibuat dengan tanpa memakai perubahan. oo...
---Minuta akta ini telah ditandatangani dengan SEMUA mean na

—DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA.

51
METE!

bi MAR 2024
TEMPEL

841046296

35

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.24 MB
Published6 May 2024
Pages36
Characters60,274
Text sourceOCR
OCR confidence0.885

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person MUHAMMAD HANUGROHO p.2
linked org Bank Mega Tbk p.8 ×16
possible org WASKITA KARYA Tbk p.2 ×59
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×11
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.32
unresolved person Dewantari Handayani p.1
unresolved org MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA R.I. p.1
unresolved org KY Lakanta SE (PERSERO) Tbk p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.4
unresolved org Menteri p.4 ×4
unresolved org KARYA (PERSERO) Tbk p.8
unresolved person SHINTA MELZATIA p.8
unresolved person PRAWESTI PROBONINGRUM p.9
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi p.10 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.11 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.11 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi p.11 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.11
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.13
unresolved org Bapepam p.13 ×2
unresolved person FITRI SENJAYANI p.35
unresolved person PRIMA YUDDY FEBRIDA YENTI p.36

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result