Back to announcement
20240506_POST_Perubahan Pengurus_31634671_lamp1.pdf
Board change Needs review POSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.947
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA NOMOR SK-14/MBU/01/2024 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS, SERTA PENETAPAN KOMISARIS INDEPENDEN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA Menimbang MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA, -N bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-223/MBU/07/2021 tanggal 2 Juli 2021, Sdr. Rhenald Kasali dan Sdr. Condro Kirono telah diangkat masing- masing sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia, bahwa sehubungan dengan pengunduran diri Sdr. Condro Kirono tanggal 7 November 2023, maka perlu mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia dan sekaligus mengangkat penggantinya: bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan minimal 20X Komisaris Independen dalam susunan keanggotaan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia, maka dipandang perlu untuk melakukan penetapan Sdr. Rhenald Kasali sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 119 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam hal Menteri BUMN bertindak selaku RUPS, maka pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Menteri, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris, serta Penetapan Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia, Mengingat .../2
Page 2 OCR 0.955
Mengingat MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA “95 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856): Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan | Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 11): Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305), Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800), Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203, Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, . Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia (Akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 117 Tanggal 20 Juni 1995, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris Raisha Kinanti, S.H., M.Kn. Nomor 1 tanggal 27 September 2023): MEMUTUSKAN .../3
Page 3 OCR 0.943
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA -3- MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOVMISARIS, SERTA PENETAPAN KOMISARIS INDEPENDEN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Condro Kirono sebagai Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-223/MBU/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 terhitung sejak tanggal 7 November 2023, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. Mengangkat Sdr. I Gde Made Kartikajaya sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia. Menetapkan Sdr. Rhenald Kasali, Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-223/MBU/07/2021 tanggal 2 Juli 2021, sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dimaksud. Bagi anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. Memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan Notaris atau pejabat yang berwenang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, 4. 2. 3. 4 5. 6. Ta 8. Menteri .../4
Page 4 OCR 0.953
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA -4- 8. Menteri Sekretaris Negara, 9. Sekretaris Kabinet, 10. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, 11. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, 12. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, 13. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia, 14. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia, 15. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 18 Januari 2024 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA, ttd ERICK THOHIR Salinan sesuai dengan aslinya,
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA SALINAN KEPUTUSAN MENTERI
p.1
unresolved
org
PT POS INDONESIA NOMOR SK-
p.1
unresolved
person
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA
· KOMISARIS
p.1 ×2
unresolved
org
PT POS INDONESIA Menimbang MENTERI BADAN USAHA MILIK
p.1
unresolved
org
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-
p.1 ×3
unresolved
person
Condro Kirono
· Komisaris Independen
p.1 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri BUMN
p.1
unresolved
org
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.2
unresolved
org
Kementerian Negara
p.2
unresolved
org
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Sutjipto
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Raisha Kinanti
p.2
unresolved
org
PT POS INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA
p.3
unresolved
org
PT POS INDONESIA. Mengukuhkan
p.3
unresolved
org
PT Pos Indonesia. Menetapkan Sdr. Rhenald Kasali
p.3
unresolved
org
Pemeriksa Keuangan
p.3
unresolved
org
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
p.3
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika
p.3
unresolved
org
Menteri Sekretaris Negara
p.4
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
173 ms
13 Sep 2026 16:38
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2023-11-07',
'name': 'I Gde Made Kartikajaya',
'position_after': 'COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris',
'reason_text': 'dan Usaha Milik Negara Nomor SK-223/MBU/07/2021 '
'tanggal 2 Juli 2021 terhitung sejak tanggal 7 '
'November 2023, dengan ucapan terima kasih atas '
'segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama '
'memangku jabatan tersebut. KEDUA Mengangkat Sdr. '
'I Gde Made Kartikajaya sebagai Komisaris '
'Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia. '
'KETIGA Menetapkan Sdr. Rhenald Kasali, Komisaris '
'Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos '
'Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan '
'Menteri Badan Usaha Mi'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}