Skip to content
Back to announcement

20240506_POST_Perubahan Pengurus_31634671_lamp1.pdf

Board change Needs review POST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.947
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA

NOMOR SK-14/MBU/01/2024

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS,
SERTA PENETAPAN KOMISARIS INDEPENDEN
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA

Menimbang

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA,

-N

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor SK-223/MBU/07/2021 tanggal 2 Juli 2021, Sdr.
Rhenald Kasali dan Sdr. Condro Kirono telah diangkat masing-
masing sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia,

bahwa sehubungan dengan pengunduran diri Sdr. Condro Kirono
tanggal 7 November 2023, maka perlu mengukuhkan
pemberhentian yang bersangkutan sebagai Komisaris
Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia
dan sekaligus mengangkat penggantinya:

bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan minimal 20X
Komisaris Independen dalam susunan keanggotaan Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia,
maka dipandang perlu untuk melakukan penetapan Sdr. Rhenald
Kasali sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia,

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 119
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan
pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham,

bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam hal
Menteri BUMN bertindak selaku RUPS, maka pengangkatan dan
pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh
Menteri,

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pos Indonesia tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris, serta
Penetapan Komisaris Independen Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pos Indonesia,

Mengingat .../2
Page 2 OCR 0.955
Mengingat

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA

REPUBLIK INDONESIA
“95

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856):

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan

| Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007

Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756),

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 11):

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305),

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800),
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 203,

Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang
Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri
Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024,

. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos

Indonesia (Akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 117 Tanggal 20 Juni
1995, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Akta Notaris Raisha Kinanti, S.H., M.Kn. Nomor 1 tanggal 27
September 2023):

MEMUTUSKAN .../3
Page 3 OCR 0.943
Menetapkan

KESATU

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

KELIMA

KEENAM

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

-3-

MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT POS INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN
DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN
KOVMISARIS, SERTA PENETAPAN KOMISARIS INDEPENDEN
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA.

Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Condro Kirono
sebagai Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pos Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-223/MBU/07/2021 tanggal 2
Juli 2021 terhitung sejak tanggal 7 November 2023, dengan ucapan
terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama
memangku jabatan tersebut.

Mengangkat Sdr. I Gde Made Kartikajaya sebagai Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia.

Menetapkan Sdr. Rhenald Kasali, Komisaris Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia yang diangkat berdasarkan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
SK-223/MBU/07/2021 tanggal 2 Juli 2021, sebagai Komisaris Utama
merangkap Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pos Indonesia dengan masa jabatan meneruskan sisa masa
jabatan sebagaimana Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
dimaksud.

Bagi anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini yang masih menjabat
pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik
Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau
diberhentikan dari jabatannya tersebut.

Memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pos Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang
diputuskan dalam keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan
Notaris atau pejabat yang berwenang.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di
dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
Presiden Republik Indonesia,

Wakil Presiden Republik Indonesia,

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
Menteri Keuangan,

Menteri Komunikasi dan Informatika,

4.
2.
3.
4
5.
6.
Ta

8. Menteri .../4
Page 4 OCR 0.953
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

-4-

8. Menteri Sekretaris Negara,

9. Sekretaris Kabinet,

10. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara,

11. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara,

12. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,
Kementerian Badan Usaha Milik Negara,

13. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
Indonesia,

14. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia,
15. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 18 Januari 2024

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT POS INDONESIA,

ttd

ERICK THOHIR

Salinan sesuai dengan aslinya,

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.64 MB
Published6 May 2024
Pages4
Characters7,929
Text sourceOCR
OCR confidence0.950

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Rhenald Kasali · Komisaris Utama p.1 ×5
linked person I Gde Made Kartikajaya · Komisaris p.3
possible org NEGARA REPUBLIK INDONESIA p.1 ×18
unresolved org MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA SALINAN KEPUTUSAN MENTERI p.1
unresolved org PT POS INDONESIA NOMOR SK- p.1
unresolved person PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA · KOMISARIS p.1 ×2
unresolved org PT POS INDONESIA Menimbang MENTERI BADAN USAHA MILIK p.1
unresolved org MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN p.1 ×6
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK- p.1 ×3
unresolved person Condro Kirono · Komisaris Independen p.1 ×3
unresolved org Milik Negara p.1 ×6
unresolved org Menteri BUMN p.1
unresolved org MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA p.2 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.2
unresolved org Kementerian Negara p.2
unresolved org Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun p.2
unresolved person Akta Notaris Sutjipto p.2
unresolved person Akta Notaris Raisha Kinanti p.2
unresolved org PT POS INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA p.3
unresolved org PT POS INDONESIA. Mengukuhkan p.3
unresolved org PT Pos Indonesia. Menetapkan Sdr. Rhenald Kasali p.3
unresolved org Pemeriksa Keuangan p.3
unresolved org Menteri Koordinator Bidang Perekonomian p.3
unresolved org Menteri Komunikasi dan Informatika p.3
unresolved org Menteri Sekretaris Negara p.4
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 173 ms 13 Sep 2026 16:38

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2023-11-07',
              'name': 'I Gde Made Kartikajaya',
              'position_after': 'COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris',
              'reason_text': 'dan Usaha Milik Negara Nomor SK-223/MBU/07/2021 '
                             'tanggal 2 Juli 2021 terhitung sejak tanggal 7 '
                             'November 2023, dengan ucapan terima kasih atas '
                             'segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama '
                             'memangku jabatan tersebut. KEDUA Mengangkat Sdr. '
                             'I Gde Made Kartikajaya sebagai Komisaris '
                             'Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia. '
                             'KETIGA Menetapkan Sdr. Rhenald Kasali, Komisaris '
                             'Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos '
                             'Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan '
                             'Menteri Badan Usaha Mi'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result