Skip to content
Back to announcement

20260508_WINS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32079568_lamp1.pdf

Other Text extracted WINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
PT WINTERMAR OFFSHORE MARINE TBK
Jl Kebayoran Lama No 155
Jakarta 11560 Indonesia
Tel     : 62 21 530 5201 / 2
Fax     : 62 21 530 5203
www.wintermar.com

No : 1229/A.20/V/2026/WINS.167                                                 Jakarta, 08 Mei 2026


Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia (“IDX”)
Indonesia Stock Exchange Building Tower I,
Lantai 6, Jl. Jendral Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190


Up.: - Bapak Kristian S. Manullang – Direktur
     - Bapak Adi Pratomo Aryanto – Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2


Perihal: Tanggapan Surat IDX No. S-05242/BEI.PP2/05-2026 tanggal 5 Mei 2026 perihal Permintaan
         Penjelasan

Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat IDX tersebut di atas, yang kami terima pada tanggal 06 Mei 2026, perihal
permintaan penjelasan IDX terkait: (i) Rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham
Perseroan (buyback); (ii) Rencana Perseroan untuk mengalihkan saham buyback melalui Program MESOP;
dan (iii) Rencana Perseroan melakukan Pembagian Dividen Saham, dengan ini Perseroan menyampaikan
tanggapan dan jawaban Perseroan sebagai berikut:

 1    Berdasarkan Keterbukaan Informasi Perseroan akan merencanakan pembelian kembali (buyback)
      saham tidak akan melebihi 3,6% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan. Agar
      dapat dijelaskan:
      a. Strategi yang akan dilakukan Perseroan dalam hal setelah buyback.
      b. Keyakinan Perseroan atas likuiditas Perseroan setelah dilakukannya buyback.
      c. Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali atau utama untuk melakukan divestasi
         saham Perseroan?
      d. Tujuan jangka pendek dan jangka panjang yang ingin dicapai Perseroan dalam Pembelian
         saham kembali tersebut.
      e. Rencana Perseroan ke depan dalam hal pelepasan saham hasil buyback tersebut.

      Jawaban:
      Dengan ini izinkan kami menyampaikan sedikit koreksi, bahwa berdasarkan Keterbukaan
      Informasi Perseroan mengenai rencana pembelian kembali (buyback) saham Perseroan, jumlah
      saham yang direncanakan untuk dibeli kembali tidak akan melebihi 2,24% bukan 3,6% dari modal
      disetor Perseroan.
      a. Strategi Perseroan setelah melakukan buyback adalah untuk menjual kembali saham hasil
          buyback pada saat harga yang tepat dan menguntungkan sehingga menjaga stabilitas harga
          saham di masa yang akan datang dan Perseroan dapat memiliki pergerakan harga saham yang
          positif.
      b. Perseroan yakin bahwa buyback tidak akan mengganggu likuiditas atau operasional
          Perusahaan. Dengan arus kas operasional yang kuat dan posisi keuangan yang sehat,
          Perseroan mampu mendanai buyback tanpa mengorbankan kebutuhan modal kerja atau
          rencana ekspansi.
Page 2
    c. Setelah berdiskusi dengan pemegang saham pengendali atau utama, dapat Perseroan
       sampaikan bahwa tidak terdapat rencana pemegang saham pengendali atau utama untuk
       melakukan divestasi saham Perseroan.
    d. Tujuan jangka pendek yang ingin dicapai Perseroan dalam melakukan buyback adalah untuk
       menstabilkan harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap nilai Perseroan
       serta peningkatan struktur permodalan. Dalam jangka panjang, buyback diharapkan dapat
       meningkatkan rasio keuangan seperti Earnings Per Share (EPS) dan Return on Equity (ROE),
       serta memberikan fleksibilitas dalam manajemen modal.
    e. Perseroan berencana untuk menggunakan saham hasil buyback sebagai saham treasuri.
       Pelepasan saham hasil buyback tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan kondisi pasar
       dan kebutuhan strategis Perseroan di masa depan, seperti melalui Program MESOP dan
       Dividen Saham di tahun buku 2026/2027/2028.

2   Merujuk pada Pasal 37 Ayat 1a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
    Perseroan Terbatas (UU PT), agar Perseroan memberikan klarifikasi terkait rencana pembelian
    kembali saham (buyback) Perseroan sebagai berikut:
    a. Pemenuhan ketentuan tersebut.
    b. Jumlah maksimal pembelian kembali saham: ... saham
    c. Pembatasan harga pembelian kembali saham: Rp... per saham (diluar yang diatur pada Pasal
        11 POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
        Perusahaan Terbuka), jika ada.
    d. Pemenuhan penyisihan laba bersih Perseroan menjadi cadangan wajib, sesuai dengan
        ketentuan Pasal 70 UU PT.

    Jawaban:
    a. Berdasarkan Pasal 37 Ayat 1a UU PT berbunyi “Perseroan dapat membeli kembali saham yang
        telah dikeluarkan dengan ketentuan pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan
        kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah
        cadangan wajib yang telah disisihkan”, sehingga mengacu pada kolom penjelasan berikut,
        rencana buyback oleh Perseroan tidak akan menyebabkan kekayaan bersih Perseroan
        menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah
        disisihkan.

         Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025,
         berikut merupakan Proforma kekayaan bersih sebelum dan setelah buyback atau Pembelian
         Kembali saham:

                                 Sebelum                 Dampak                Setelah
                                Pembelian                                    Pembelian
                                  Kembali                                      Kembali
         Kekayaan bersih      USD 224.861.746       (USD 3.529.000)        USD 221.332.746
         Modal                USD 47,563,333                               USD 47.563.333
         Ditempatkan
         ditambah
         Cadangan Wajib

         Dapat dilihat bahwa kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil dari jumlah Modal
         Ditempatkan ditambah Cadangan Wajib yang telah disisihkan.
    b.   Sesuai dengan Keterbukaan Informasi tanggal 6 April 2026, jumlah maksimal/sebanyak-
         banyaknya buyback adalah 100.000.000 saham
    c.   Perseroan tidak memberikan batasan harga buyback selain batasan yang telah ditentukan
         oleh ketentuan Pasal 11 POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
         Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Page 3
    d.   Pasal 70 UU PT berbunyi “(1) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih
         setiap tahun buku untuk Cadangan; (2) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana
         dimaksud pada ayat 1 berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif; (3)
         Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sampai cadangan
         mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan
         disetor; dan (4) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah
         sebagaimana dimaksud pada ayat 3 hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang
         tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.” sehingga dalam pemenuhan ketentuan tersebut,
         Perseroan telah menyisihkan laba bersih Perseroan sebesar USD 622.844 sebagai cadangan
         wajib dan pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang akan diselenggarakan pada
         tanggal 13 Mei 2026, Perseroan akan mengajukan kepada Rapat untuk menyetujui penyisihan
         cadangan wajib tersebut sebesar USD 100.000.

3   Sehubungan dengan rencana pengalihan saham Perseroan melalui Program MESOP. Agar dapat
    dijelaskan:
    a. Latar belakang Perseroan.
    b. Strategi jangka panjang Perseroan.
    c. Jangka waktu pelaksanaan Program MESOP.
    d. Penetapan harga pelaksanaan (exercise price) saham MESOP.
    e. Potensi dilusi yang disebabkan dari program MESOP.
    f. Bagaimana pengaturan jika peserta mengundurkan diri atau diberhentikan sebelum periode
         vesting selesai?
    g. Pemenuhan seluruh ketentuan pasar modal yang berlaku atas pelaksanaan Program MESOP
         yang berasal dari saham hasil pembelian kembali.
    h. Mekanisme pengawasan internal atas pelaksanaan Program MESOP.
    i.   Potensi benturan kepentingan dan mitigasinya.
    j.   Bagaimana Perseroan memastikan bahwa Program MESOP tidak disalahgunakan untuk
         kepentingan pihak tertentu?
    k. Nilai tambah bagi pemegang saham publik dari Program MESOP ini.
    l.   Apakah terdapat alternatif skema insentif yang dipertimbangkan sebelumnya?

    Jawaban:
    a. Perseroan telah menyelesaikan program pembelian kembali saham Perseroan (buyback)
        pada tahun 2025 lalu dan manajemen telah memutuskan untuk mengalokasikan sebagian
        dari saham-saham yang dibuyback tersebut, yakni sebanyak 15.000.000 saham atau sebesar
        dengan 15,81% dari seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan, dengan
        membentuk program MESOP VI tahun 2026. Program ini bertujuan untuk memberi insentif
        kepada manajemen dan karyawan berperforma tinggi agar meningkatkan retensi talenta,
        mendorong pencapaian kinerja, serta memperkuat sense of ownership dari peserta program
        terhadap Perseroan.
    b. Strategi jangka panjang Perseroan difokuskan pada:
           1. menjadi pemimpin dalam layanan maritim lepas pantai melalui investasi armada
                bernilai tinggi, digitalisasi, dan pengembangan tenaga kerja yang terampil dan
                beretika;
           2. peningkatan pertumbuhan usaha dan profitabilitas berkelanjutan;
           3. penguatan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance);
           4. peningkatan efisiensi operasional dan produktivitas;
           5. pengembangan sumber daya manusia berkompeten dan loyal serta retensi talenta
                strategis; dan
           6. penciptaan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemegang saham.
        Pelaksanaan Program MESOP diharapkan dapat mendukung pencapaian strategi tersebut
        melalui peningkatan motivasi dan loyalitas manajemen serta karyawan kunci Perseroan.
    c. Perseroan berencana akan melaksanakan pengalihan saham hasil buyback melalui Program
       MESOP ini maksimal dalam kurun waktu 3 tahun, sesuai dengan ketentuan POJK No. 29 Tahun
Page 4
         2023, yakni direncanakan akan dimulai setelah disetujui RUPS Perseroan atau selambat-
         lambatnya pada akhir tahun ini.
    d.   Harga pelaksanaan saham MESOP akan ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan bahwa
         harga saham yang dialihkan tidak akan lebih rendah dari harga pelaksanaan saham buyback.
    e.   Menurut Perseroan, saham MESOP yang berasal dari saham hasil pembelian kembali (treasury
         shares), dengan demikian tidak akan menambah jumlah saham beredar Perseroan dan tidak
         menyebabkan dilusi.
    f.    Bagi peserta program MESOP yang mengundurkan diri atau diberhentikan karena pelanggaran
         peraturan perusahaan, maka hak opsinya yang belum vested akan gugur dan Perseroan dapat
         mengalokasikan opsi yang tersedia untuk peserta lain yang memenuhi kriteria.
    g.   Perseroan senantiasa memastikan bahwa pelaksanaan Program MESOP yang berasal dari
         saham hasil pembelian kembali akan dilakukan dengan memenuhi seluruh ketentuan yang
         berlaku, termasuk kewajiban pelaporan secara berkala.
    h.   Pelaksanaan Program MESOP akan diawasi melalui mekanisme internal Perseroan termasuk
         pengawasan oleh Direksi dalam penetapan kriteria dan evaluasi peserta dan fungsi
         pengawasan yang akan dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk memastikan
         pelaksanaan prinsip transparansi yang memadai atas seluruh tahapan program.
    i.   Perseroan memahami adanya potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan Program
         MESOP. Untuk memitigasi hal tersebut, Perseroan akan menerapkan kriteria peserta yang
         objektif dan terukur, dengan memberlakukan proses evaluasi berbasis kinerja, pengawasan
         oleh organ tata kelola Perseroan, kepatuhan terhadap ketentuan pencegahan insider trading
         dan keterbukaan informasi, serta penerapan kebijakan internal terkait transaksi saham dan
         kode etik Perseroan.
    j.   MESOP dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
         Penetapan peserta dan alokasi opsi dilakukan berdasarkan parameter yang objektif, termasuk
         jabatan, kontribusi, dan kinerja, serta pengawasan internal kepatuhan terhadap periode
         blackout, dan evaluasi berkala atas pelaksanaan program.
    k.   Perseroan meyakini bahwa implementasi Program MESOP akan mendukung pertumbuhan
         usaha yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif terhadap kinerja Perseroan, di
         mana hal ini juga menyelaraskan kepentingan antara manajemen inti dan karyawan dengan
         pemegang saham, meningkatkan motivasi karyawan dan nilai jangka panjang bagi pemegang
         saham dan mendukung pertumbuhan Perseroan, serta meningkatkan harga saham.
         Periode vesting yang panjang akan mendorong pengambilan keputusan yang berorientasi pada
         keberlanjutan jangka panjang Perseroan, bukan hanya berfokus pada keuntungan jangka
         pendek. Dampak dari pemberian insentif dan retensi individu berkinerja tinggi akan
         memberikan manfaat bagi seluruh pemegang saham publik, dan program ini tidak akan
         mendilusi kepentingan pemegang saham publik karena berasal dari saham yang sudah ada.
    l.   Ya, terdapat alternatif skema insentif yang telah dijalankan Perseroan, yakni pemberian bonus
         tunai dan insentif berbasis kinerja, serta program retensi lainnya. Perseroan menilai bahwa
         Program MESOP merupakan skema yang paling sesuai dengan kebutuhan dan strategi
         Perseroan saat ini.

4   Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk membagikan dividen saham, agar dapat dijelaskan:
    a. Pertimbangan Perseroan dalam kembali membagikan saham bonus berupa dividen saham,
       mengingat Perseroan sebelumnya telah melakukan pembagian dividen saham dalam periode
       yang relatif berdekatan.
    b. Faktor yang membedakan pembagian dividen saham saat ini dengan pembagian dividen saham
       sebelumnya.
    c. Apakah kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan dividen jangka panjang Perseroan atau
       bersifat insidental?
    d. Perbandingan persentase dividen saham yang dibagikan saat ini dengan dividen saham
       sebelumnya.
Page 5
    e. Akumulasi dampak dilusi terhadap pemegang saham akibat pembagian dividen saham yang
       berulang.
    f. Pertimbangan Perseroan atas potensi mispersepsi pasar atas pembagian dividen saham yang
       dilakukan secara berulang.

    Jawaban:
    a. Pertimbangan Perseroan untuk kembali membagikan saham bonus berupa dividen saham
       adalah karena kinerja keuangan Perseroan yang menguat, untuk memberikan imbal hasil yang
       optimal kepada pemegang saham dan di sisi lain memperkuat struktur permodalan Perseroan.
    b. Pembagian dividen saham yang direncanakan saat ini memiliki dasar pertimbangan dan tujuan
       yang sama dengan pembagian dividen saham sebelumnya, yakni memberikan imbal hasil yang
       optimal kepada pemegang saham. Atas hal ini, Perseroan senantiasa melakukan evaluasi
       secara menyeluruh terhadap kondisi pasar, rencana pengembangan usaha, dan struktur
       permodalan sebelum menetapkan kebijakan pembagian dividen saham.
    c. Kebijakan pembagian dividen saham bukan merupakan kebijakan tetap atau rutin yang wajib
       dilakukan oleh Perseroan. Setiap rencana pembagian dividen saham akan mempertimbangkan
       kondisi keuangan, kebutuhan operasional dan investasi, prospek usaha Perseroan, serta
       memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    d. Ratio yang akan digunakan Perseroan untuk pembagian dividen saham tahun ini adalah 65:1,
       di mana setiap 65 saham akan mendapat 1 dividen saham. Sementara pada pembagian dividen
       saham tahun sebelumnya, menggunakan ratio 46:1, yakni setiap 46 saham akan mendapat 1
       dividen saham.
    e. Perseroan memahami bahwa pembagian dividen saham dapat menimbulkan dilusi
       kepemilikan. Namun mengingat bahwa dividen saham yang telah dibagikan tahun lalu sebesar
       94.901.205 saham yang merupakan 2,13% dari modal disetor Perseroan, maka menurut
       Perseroan dampak dilusi tidak berdampak signifikan.
    f. Perseroan senantiasa memperhatikan persepsi dan kepercayaan pasar dalam setiap tindakan
       korporasi yang dilakukan, termasuk pembagian dividen saham. Oleh karena itu, Perseroan
       berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi secara transparan, akurat, dan
       sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku agar seluruh pemegang saham dan
       investor dapat memahami latar belakang, tujuan, serta manfaat dari kebijakan tersebut secara
       proporsional.

5   Perusahaan Sekuritas dan/atau Perantara Pedagang Efek lainnya yang ditunjuk Perseroan untuk
    melakukan pembelian kembali saham Perseroan melalui perdagangan di Bursa untuk periode
    pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan.

    Jawaban:
    Perseroan akan menunjuk PT Bahana Sekuritas untuk melaksanakan buyback untuk pelaksanaan
    buyback mendatang tersebut.

6   Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk membagikan saham bonus berupa dividen saham,
    agar dijelaskan latar belakang atas rencana pembagian dividen saham tersebut.

    Jawaban:
    Latar belakang pembagian Dividen Saham kepada Pemegang Saham adalah karena meningkatkan
    nilai Perseroan, memberikan imbal hasil yang optimal kepada pemegang saham dan di sisi lain
    memperkuat modal Perseroan.


7   Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek
    Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Page 6
      Jawaban:
      Sampai dengan tanggal Surat ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian
      penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga saham Perseroan serta
      kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.


Demikian Surat Tanggapan ini disampaikan oleh Perseroan.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT WINTERMAR OFFSHORE MARINE Tbk




Nely Layanto
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published8 May 2026
Pages6
Characters18,280
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WINTERMAR OFFSHORE MARINE TBK p.1 ×5
linked person Nely Layanto · Corporate Secretary p.6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person Kristian S. Manullang p.1
unresolved person Adi Pratomo Aryanto p.1
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result