Back to announcement
20260508_WINS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32079568_lamp1.pdf
Other Text extracted WINSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT WINTERMAR OFFSHORE MARINE TBK
Jl Kebayoran Lama No 155
Jakarta 11560 Indonesia
Tel : 62 21 530 5201 / 2
Fax : 62 21 530 5203
www.wintermar.com
No : 1229/A.20/V/2026/WINS.167 Jakarta, 08 Mei 2026
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia (“IDX”)
Indonesia Stock Exchange Building Tower I,
Lantai 6, Jl. Jendral Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Up.: - Bapak Kristian S. Manullang – Direktur
- Bapak Adi Pratomo Aryanto – Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Perihal: Tanggapan Surat IDX No. S-05242/BEI.PP2/05-2026 tanggal 5 Mei 2026 perihal Permintaan
Penjelasan
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat IDX tersebut di atas, yang kami terima pada tanggal 06 Mei 2026, perihal
permintaan penjelasan IDX terkait: (i) Rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham
Perseroan (buyback); (ii) Rencana Perseroan untuk mengalihkan saham buyback melalui Program MESOP;
dan (iii) Rencana Perseroan melakukan Pembagian Dividen Saham, dengan ini Perseroan menyampaikan
tanggapan dan jawaban Perseroan sebagai berikut:
1 Berdasarkan Keterbukaan Informasi Perseroan akan merencanakan pembelian kembali (buyback)
saham tidak akan melebihi 3,6% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan. Agar
dapat dijelaskan:
a. Strategi yang akan dilakukan Perseroan dalam hal setelah buyback.
b. Keyakinan Perseroan atas likuiditas Perseroan setelah dilakukannya buyback.
c. Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali atau utama untuk melakukan divestasi
saham Perseroan?
d. Tujuan jangka pendek dan jangka panjang yang ingin dicapai Perseroan dalam Pembelian
saham kembali tersebut.
e. Rencana Perseroan ke depan dalam hal pelepasan saham hasil buyback tersebut.
Jawaban:
Dengan ini izinkan kami menyampaikan sedikit koreksi, bahwa berdasarkan Keterbukaan
Informasi Perseroan mengenai rencana pembelian kembali (buyback) saham Perseroan, jumlah
saham yang direncanakan untuk dibeli kembali tidak akan melebihi 2,24% bukan 3,6% dari modal
disetor Perseroan.
a. Strategi Perseroan setelah melakukan buyback adalah untuk menjual kembali saham hasil
buyback pada saat harga yang tepat dan menguntungkan sehingga menjaga stabilitas harga
saham di masa yang akan datang dan Perseroan dapat memiliki pergerakan harga saham yang
positif.
b. Perseroan yakin bahwa buyback tidak akan mengganggu likuiditas atau operasional
Perusahaan. Dengan arus kas operasional yang kuat dan posisi keuangan yang sehat,
Perseroan mampu mendanai buyback tanpa mengorbankan kebutuhan modal kerja atau
rencana ekspansi.
Page 2
c. Setelah berdiskusi dengan pemegang saham pengendali atau utama, dapat Perseroan
sampaikan bahwa tidak terdapat rencana pemegang saham pengendali atau utama untuk
melakukan divestasi saham Perseroan.
d. Tujuan jangka pendek yang ingin dicapai Perseroan dalam melakukan buyback adalah untuk
menstabilkan harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap nilai Perseroan
serta peningkatan struktur permodalan. Dalam jangka panjang, buyback diharapkan dapat
meningkatkan rasio keuangan seperti Earnings Per Share (EPS) dan Return on Equity (ROE),
serta memberikan fleksibilitas dalam manajemen modal.
e. Perseroan berencana untuk menggunakan saham hasil buyback sebagai saham treasuri.
Pelepasan saham hasil buyback tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan kondisi pasar
dan kebutuhan strategis Perseroan di masa depan, seperti melalui Program MESOP dan
Dividen Saham di tahun buku 2026/2027/2028.
2 Merujuk pada Pasal 37 Ayat 1a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (UU PT), agar Perseroan memberikan klarifikasi terkait rencana pembelian
kembali saham (buyback) Perseroan sebagai berikut:
a. Pemenuhan ketentuan tersebut.
b. Jumlah maksimal pembelian kembali saham: ... saham
c. Pembatasan harga pembelian kembali saham: Rp... per saham (diluar yang diatur pada Pasal
11 POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka), jika ada.
d. Pemenuhan penyisihan laba bersih Perseroan menjadi cadangan wajib, sesuai dengan
ketentuan Pasal 70 UU PT.
Jawaban:
a. Berdasarkan Pasal 37 Ayat 1a UU PT berbunyi “Perseroan dapat membeli kembali saham yang
telah dikeluarkan dengan ketentuan pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan
kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah
cadangan wajib yang telah disisihkan”, sehingga mengacu pada kolom penjelasan berikut,
rencana buyback oleh Perseroan tidak akan menyebabkan kekayaan bersih Perseroan
menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah
disisihkan.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025,
berikut merupakan Proforma kekayaan bersih sebelum dan setelah buyback atau Pembelian
Kembali saham:
Sebelum Dampak Setelah
Pembelian Pembelian
Kembali Kembali
Kekayaan bersih USD 224.861.746 (USD 3.529.000) USD 221.332.746
Modal USD 47,563,333 USD 47.563.333
Ditempatkan
ditambah
Cadangan Wajib
Dapat dilihat bahwa kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil dari jumlah Modal
Ditempatkan ditambah Cadangan Wajib yang telah disisihkan.
b. Sesuai dengan Keterbukaan Informasi tanggal 6 April 2026, jumlah maksimal/sebanyak-
banyaknya buyback adalah 100.000.000 saham
c. Perseroan tidak memberikan batasan harga buyback selain batasan yang telah ditentukan
oleh ketentuan Pasal 11 POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Page 3
d. Pasal 70 UU PT berbunyi “(1) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih
setiap tahun buku untuk Cadangan; (2) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif; (3)
Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sampai cadangan
mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan
disetor; dan (4) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah
sebagaimana dimaksud pada ayat 3 hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang
tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.” sehingga dalam pemenuhan ketentuan tersebut,
Perseroan telah menyisihkan laba bersih Perseroan sebesar USD 622.844 sebagai cadangan
wajib dan pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang akan diselenggarakan pada
tanggal 13 Mei 2026, Perseroan akan mengajukan kepada Rapat untuk menyetujui penyisihan
cadangan wajib tersebut sebesar USD 100.000.
3 Sehubungan dengan rencana pengalihan saham Perseroan melalui Program MESOP. Agar dapat
dijelaskan:
a. Latar belakang Perseroan.
b. Strategi jangka panjang Perseroan.
c. Jangka waktu pelaksanaan Program MESOP.
d. Penetapan harga pelaksanaan (exercise price) saham MESOP.
e. Potensi dilusi yang disebabkan dari program MESOP.
f. Bagaimana pengaturan jika peserta mengundurkan diri atau diberhentikan sebelum periode
vesting selesai?
g. Pemenuhan seluruh ketentuan pasar modal yang berlaku atas pelaksanaan Program MESOP
yang berasal dari saham hasil pembelian kembali.
h. Mekanisme pengawasan internal atas pelaksanaan Program MESOP.
i. Potensi benturan kepentingan dan mitigasinya.
j. Bagaimana Perseroan memastikan bahwa Program MESOP tidak disalahgunakan untuk
kepentingan pihak tertentu?
k. Nilai tambah bagi pemegang saham publik dari Program MESOP ini.
l. Apakah terdapat alternatif skema insentif yang dipertimbangkan sebelumnya?
Jawaban:
a. Perseroan telah menyelesaikan program pembelian kembali saham Perseroan (buyback)
pada tahun 2025 lalu dan manajemen telah memutuskan untuk mengalokasikan sebagian
dari saham-saham yang dibuyback tersebut, yakni sebanyak 15.000.000 saham atau sebesar
dengan 15,81% dari seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan, dengan
membentuk program MESOP VI tahun 2026. Program ini bertujuan untuk memberi insentif
kepada manajemen dan karyawan berperforma tinggi agar meningkatkan retensi talenta,
mendorong pencapaian kinerja, serta memperkuat sense of ownership dari peserta program
terhadap Perseroan.
b. Strategi jangka panjang Perseroan difokuskan pada:
1. menjadi pemimpin dalam layanan maritim lepas pantai melalui investasi armada
bernilai tinggi, digitalisasi, dan pengembangan tenaga kerja yang terampil dan
beretika;
2. peningkatan pertumbuhan usaha dan profitabilitas berkelanjutan;
3. penguatan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance);
4. peningkatan efisiensi operasional dan produktivitas;
5. pengembangan sumber daya manusia berkompeten dan loyal serta retensi talenta
strategis; dan
6. penciptaan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemegang saham.
Pelaksanaan Program MESOP diharapkan dapat mendukung pencapaian strategi tersebut
melalui peningkatan motivasi dan loyalitas manajemen serta karyawan kunci Perseroan.
c. Perseroan berencana akan melaksanakan pengalihan saham hasil buyback melalui Program
MESOP ini maksimal dalam kurun waktu 3 tahun, sesuai dengan ketentuan POJK No. 29 Tahun
Page 4
2023, yakni direncanakan akan dimulai setelah disetujui RUPS Perseroan atau selambat-
lambatnya pada akhir tahun ini.
d. Harga pelaksanaan saham MESOP akan ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan bahwa
harga saham yang dialihkan tidak akan lebih rendah dari harga pelaksanaan saham buyback.
e. Menurut Perseroan, saham MESOP yang berasal dari saham hasil pembelian kembali (treasury
shares), dengan demikian tidak akan menambah jumlah saham beredar Perseroan dan tidak
menyebabkan dilusi.
f. Bagi peserta program MESOP yang mengundurkan diri atau diberhentikan karena pelanggaran
peraturan perusahaan, maka hak opsinya yang belum vested akan gugur dan Perseroan dapat
mengalokasikan opsi yang tersedia untuk peserta lain yang memenuhi kriteria.
g. Perseroan senantiasa memastikan bahwa pelaksanaan Program MESOP yang berasal dari
saham hasil pembelian kembali akan dilakukan dengan memenuhi seluruh ketentuan yang
berlaku, termasuk kewajiban pelaporan secara berkala.
h. Pelaksanaan Program MESOP akan diawasi melalui mekanisme internal Perseroan termasuk
pengawasan oleh Direksi dalam penetapan kriteria dan evaluasi peserta dan fungsi
pengawasan yang akan dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk memastikan
pelaksanaan prinsip transparansi yang memadai atas seluruh tahapan program.
i. Perseroan memahami adanya potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan Program
MESOP. Untuk memitigasi hal tersebut, Perseroan akan menerapkan kriteria peserta yang
objektif dan terukur, dengan memberlakukan proses evaluasi berbasis kinerja, pengawasan
oleh organ tata kelola Perseroan, kepatuhan terhadap ketentuan pencegahan insider trading
dan keterbukaan informasi, serta penerapan kebijakan internal terkait transaksi saham dan
kode etik Perseroan.
j. MESOP dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan peserta dan alokasi opsi dilakukan berdasarkan parameter yang objektif, termasuk
jabatan, kontribusi, dan kinerja, serta pengawasan internal kepatuhan terhadap periode
blackout, dan evaluasi berkala atas pelaksanaan program.
k. Perseroan meyakini bahwa implementasi Program MESOP akan mendukung pertumbuhan
usaha yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif terhadap kinerja Perseroan, di
mana hal ini juga menyelaraskan kepentingan antara manajemen inti dan karyawan dengan
pemegang saham, meningkatkan motivasi karyawan dan nilai jangka panjang bagi pemegang
saham dan mendukung pertumbuhan Perseroan, serta meningkatkan harga saham.
Periode vesting yang panjang akan mendorong pengambilan keputusan yang berorientasi pada
keberlanjutan jangka panjang Perseroan, bukan hanya berfokus pada keuntungan jangka
pendek. Dampak dari pemberian insentif dan retensi individu berkinerja tinggi akan
memberikan manfaat bagi seluruh pemegang saham publik, dan program ini tidak akan
mendilusi kepentingan pemegang saham publik karena berasal dari saham yang sudah ada.
l. Ya, terdapat alternatif skema insentif yang telah dijalankan Perseroan, yakni pemberian bonus
tunai dan insentif berbasis kinerja, serta program retensi lainnya. Perseroan menilai bahwa
Program MESOP merupakan skema yang paling sesuai dengan kebutuhan dan strategi
Perseroan saat ini.
4 Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk membagikan dividen saham, agar dapat dijelaskan:
a. Pertimbangan Perseroan dalam kembali membagikan saham bonus berupa dividen saham,
mengingat Perseroan sebelumnya telah melakukan pembagian dividen saham dalam periode
yang relatif berdekatan.
b. Faktor yang membedakan pembagian dividen saham saat ini dengan pembagian dividen saham
sebelumnya.
c. Apakah kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan dividen jangka panjang Perseroan atau
bersifat insidental?
d. Perbandingan persentase dividen saham yang dibagikan saat ini dengan dividen saham
sebelumnya.
Page 5
e. Akumulasi dampak dilusi terhadap pemegang saham akibat pembagian dividen saham yang
berulang.
f. Pertimbangan Perseroan atas potensi mispersepsi pasar atas pembagian dividen saham yang
dilakukan secara berulang.
Jawaban:
a. Pertimbangan Perseroan untuk kembali membagikan saham bonus berupa dividen saham
adalah karena kinerja keuangan Perseroan yang menguat, untuk memberikan imbal hasil yang
optimal kepada pemegang saham dan di sisi lain memperkuat struktur permodalan Perseroan.
b. Pembagian dividen saham yang direncanakan saat ini memiliki dasar pertimbangan dan tujuan
yang sama dengan pembagian dividen saham sebelumnya, yakni memberikan imbal hasil yang
optimal kepada pemegang saham. Atas hal ini, Perseroan senantiasa melakukan evaluasi
secara menyeluruh terhadap kondisi pasar, rencana pengembangan usaha, dan struktur
permodalan sebelum menetapkan kebijakan pembagian dividen saham.
c. Kebijakan pembagian dividen saham bukan merupakan kebijakan tetap atau rutin yang wajib
dilakukan oleh Perseroan. Setiap rencana pembagian dividen saham akan mempertimbangkan
kondisi keuangan, kebutuhan operasional dan investasi, prospek usaha Perseroan, serta
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Ratio yang akan digunakan Perseroan untuk pembagian dividen saham tahun ini adalah 65:1,
di mana setiap 65 saham akan mendapat 1 dividen saham. Sementara pada pembagian dividen
saham tahun sebelumnya, menggunakan ratio 46:1, yakni setiap 46 saham akan mendapat 1
dividen saham.
e. Perseroan memahami bahwa pembagian dividen saham dapat menimbulkan dilusi
kepemilikan. Namun mengingat bahwa dividen saham yang telah dibagikan tahun lalu sebesar
94.901.205 saham yang merupakan 2,13% dari modal disetor Perseroan, maka menurut
Perseroan dampak dilusi tidak berdampak signifikan.
f. Perseroan senantiasa memperhatikan persepsi dan kepercayaan pasar dalam setiap tindakan
korporasi yang dilakukan, termasuk pembagian dividen saham. Oleh karena itu, Perseroan
berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi secara transparan, akurat, dan
sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku agar seluruh pemegang saham dan
investor dapat memahami latar belakang, tujuan, serta manfaat dari kebijakan tersebut secara
proporsional.
5 Perusahaan Sekuritas dan/atau Perantara Pedagang Efek lainnya yang ditunjuk Perseroan untuk
melakukan pembelian kembali saham Perseroan melalui perdagangan di Bursa untuk periode
pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan.
Jawaban:
Perseroan akan menunjuk PT Bahana Sekuritas untuk melaksanakan buyback untuk pelaksanaan
buyback mendatang tersebut.
6 Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk membagikan saham bonus berupa dividen saham,
agar dijelaskan latar belakang atas rencana pembagian dividen saham tersebut.
Jawaban:
Latar belakang pembagian Dividen Saham kepada Pemegang Saham adalah karena meningkatkan
nilai Perseroan, memberikan imbal hasil yang optimal kepada pemegang saham dan di sisi lain
memperkuat modal Perseroan.
7 Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Page 6
Jawaban:
Sampai dengan tanggal Surat ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian
penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga saham Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Demikian Surat Tanggapan ini disampaikan oleh Perseroan.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT WINTERMAR OFFSHORE MARINE Tbk
Nely Layanto
Corporate Secretary
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
Kristian S. Manullang
p.1
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
p.1
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.