Skip to content
Back to announcement

20240503_CTBN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31634410.pdf

Other Text extracted CTBN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          022/CT/CS/V/2024

 Nama Perusahaan                      Citra Tubindo Tbk

 Kode Emiten                          CTBN

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03412/BEI.PP1/04-2024 tanggal 05
April 2024 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           PT Citra Tubindo Tbk. (Perseroan) tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
           mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau kelutusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
           Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perusahaan tidak mengetahui adanya informasi atau falta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.21.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Perseroan tidak memiliki informasi/fakta kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
           harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktifitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Sampai pada tanggal Perseroan melakukan keterbukaan informasi ini, Perseroan belum memiliki rencana
           untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, namun jika dikemudian hari, Perseroan melakukan
           tindakan aksi korporasi, maka Perseroan akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
    6      menjawab konfirmasi tersebut.
           Sampai pada tanggal Perseroan melakukan keterbukaan informasi ini, pemegang saham utama Perseroan
           belum memiliki rencana terhadap kepemilikan sahamnya di Perseroan.


           PT Citra Tubindo Tbk. (Perseroan) tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
    7      mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau kelutusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
           Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.


           Perusahaan tidak mengetahui adanya informasi atau falta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    8      Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.21.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Page 2
  9    Perseroan tidak memiliki informasi/fakta kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
       harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.


  10   Perseroan tidak mengetahui adanya aktifitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
       Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.


  11   Sampai pada tanggal Perseroan melakukan keterbukaan informasi ini, Perseroan belum memiliki rencana
       untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, namun jika dikemudian hari, Perseroan melakukan
       tindakan aksi korporasi, maka Perseroan akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  12   Sampai pada tanggal Perseroan melakukan keterbukaan informasi ini, pemegang saham utama Perseroan
       belum memiliki rencana terhadap kepemilikan sahamnya di Perseroan.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Citra Tubindo Tbk




Anom Khalis Saputra

Corporate Secretary




Citra Tubindo Tbk
World Trade Centre (WTC) 5
Telepon : (021) 5250609, Fax : (021) 5712317, www.citratubindo.com



Nama Pengirim                      Anom Khalis Saputra

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  03-05-2024 17:03

Lampiran                          1. IDX - Tanggapan CTBN Volatilitas Efek 3 Mei 2023.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi Citra Tubindo Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Citra Tubindo Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang
                                           tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          022/CT/CS/V/2024

Issuer Name                        Citra Tubindo Tbk

Issuer Code                        CTBN

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03412/BEI.PP1/04-2024
dated 05 April 2024 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
     Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
     Perusahaan Publik?
1
     PT Citra Tubindo Tbk. (Perseroan) tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
     mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau kelutusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
     Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
     Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
     Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
     Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
     Perusahaan tidak mengetahui adanya informasi atau falta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
     Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.21.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
     Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
     Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
     kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
     Perseroan tidak memiliki informasi/fakta kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
     harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
     Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
     Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
     Perseroan tidak mengetahui adanya aktifitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
     Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
     Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
     rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
     3 bulan mendatang)?
5
     Sampai pada tanggal Perseroan melakukan keterbukaan informasi ini, Perseroan belum memiliki rencana
     untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, namun jika dikemudian hari, Perseroan melakukan
     tindakan aksi korporasi, maka Perseroan akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
     mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6    menjawab konfirmasi tersebut.
     Sampai pada tanggal Perseroan melakukan keterbukaan informasi ini, pemegang saham utama Perseroan
     belum memiliki rencana terhadap kepemilikan sahamnya di Perseroan.


     PT Citra Tubindo Tbk. (Perseroan) tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
7    mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau kelutusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
     Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.


     Perusahaan tidak mengetahui adanya informasi atau falta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
8    Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
     Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.21.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
     Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

9    Perseroan tidak memiliki informasi/fakta kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
     harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.


10   Perseroan tidak mengetahui adanya aktifitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
     Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.


11   Sampai pada tanggal Perseroan melakukan keterbukaan informasi ini, Perseroan belum memiliki rencana
     untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, namun jika dikemudian hari, Perseroan melakukan
     tindakan aksi korporasi, maka Perseroan akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 5
  12    Sampai pada tanggal Perseroan melakukan keterbukaan informasi ini, pemegang saham utama Perseroan
        belum memiliki rencana terhadap kepemilikan sahamnya di Perseroan.




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Citra Tubindo Tbk




Anom Khalis Saputra

Corporate Secretary




Citra Tubindo Tbk
World Trade Centre (WTC) 5
Phone : (021) 5250609, Fax : (021) 5712317, www.citratubindo.com



Sender Name                          Anom Khalis Saputra

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        03-05-2024 17:03

Attachment                          1. IDX - Tanggapan CTBN Volatilitas Efek 3 Mei 2023.pdf


 This is an official document of Citra Tubindo Tbk that does not require a signature as it was generated electronically
  by the electronic reporting system. Citra Tubindo Tbk is fully responsible for the information contained within this
                                                       document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published3 May 2024
Pages5
Characters12,844
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Citra Tubindo Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×12
possible org Anom Khalis Saputra · Corporate Secretary p.2 ×6
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result