Back to announcement
20240503_CTBN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31634410.pdf
Other Text extracted CTBNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 022/CT/CS/V/2024
Nama Perusahaan Citra Tubindo Tbk
Kode Emiten CTBN
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03412/BEI.PP1/04-2024 tanggal 05
April 2024 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
PT Citra Tubindo Tbk. (Perseroan) tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau kelutusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perusahaan tidak mengetahui adanya informasi atau falta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.21.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Perseroan tidak memiliki informasi/fakta kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktifitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai pada tanggal Perseroan melakukan keterbukaan informasi ini, Perseroan belum memiliki rencana
untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, namun jika dikemudian hari, Perseroan melakukan
tindakan aksi korporasi, maka Perseroan akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Sampai pada tanggal Perseroan melakukan keterbukaan informasi ini, pemegang saham utama Perseroan
belum memiliki rencana terhadap kepemilikan sahamnya di Perseroan.
PT Citra Tubindo Tbk. (Perseroan) tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
7 mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau kelutusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Perusahaan tidak mengetahui adanya informasi atau falta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
8 Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.21.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Page 2
9 Perseroan tidak memiliki informasi/fakta kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
10 Perseroan tidak mengetahui adanya aktifitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
11 Sampai pada tanggal Perseroan melakukan keterbukaan informasi ini, Perseroan belum memiliki rencana
untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, namun jika dikemudian hari, Perseroan melakukan
tindakan aksi korporasi, maka Perseroan akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12 Sampai pada tanggal Perseroan melakukan keterbukaan informasi ini, pemegang saham utama Perseroan
belum memiliki rencana terhadap kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Citra Tubindo Tbk
Anom Khalis Saputra
Corporate Secretary
Citra Tubindo Tbk
World Trade Centre (WTC) 5
Telepon : (021) 5250609, Fax : (021) 5712317, www.citratubindo.com
Nama Pengirim Anom Khalis Saputra
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 03-05-2024 17:03
Lampiran 1. IDX - Tanggapan CTBN Volatilitas Efek 3 Mei 2023.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Citra Tubindo Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Citra Tubindo Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang
tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 022/CT/CS/V/2024 Issuer Name Citra Tubindo Tbk Issuer Code CTBN Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03412/BEI.PP1/04-2024 dated 05 April 2024 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
PT Citra Tubindo Tbk. (Perseroan) tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau kelutusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perusahaan tidak mengetahui adanya informasi atau falta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.21.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Perseroan tidak memiliki informasi/fakta kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktifitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai pada tanggal Perseroan melakukan keterbukaan informasi ini, Perseroan belum memiliki rencana
untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, namun jika dikemudian hari, Perseroan melakukan
tindakan aksi korporasi, maka Perseroan akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Sampai pada tanggal Perseroan melakukan keterbukaan informasi ini, pemegang saham utama Perseroan
belum memiliki rencana terhadap kepemilikan sahamnya di Perseroan.
PT Citra Tubindo Tbk. (Perseroan) tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
7 mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau kelutusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Perusahaan tidak mengetahui adanya informasi atau falta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
8 Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.21.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
9 Perseroan tidak memiliki informasi/fakta kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
10 Perseroan tidak mengetahui adanya aktifitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
11 Sampai pada tanggal Perseroan melakukan keterbukaan informasi ini, Perseroan belum memiliki rencana
untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, namun jika dikemudian hari, Perseroan melakukan
tindakan aksi korporasi, maka Perseroan akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 5
12 Sampai pada tanggal Perseroan melakukan keterbukaan informasi ini, pemegang saham utama Perseroan
belum memiliki rencana terhadap kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Citra Tubindo Tbk
Anom Khalis Saputra
Corporate Secretary
Citra Tubindo Tbk
World Trade Centre (WTC) 5
Phone : (021) 5250609, Fax : (021) 5712317, www.citratubindo.com
Sender Name Anom Khalis Saputra
Function Corporate Secretary
Date and Time 03-05-2024 17:03
Attachment 1. IDX - Tanggapan CTBN Volatilitas Efek 3 Mei 2023.pdf
This is an official document of Citra Tubindo Tbk that does not require a signature as it was generated electronically
by the electronic reporting system. Citra Tubindo Tbk is fully responsible for the information contained within this
document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.