Back to announcement
20240503_GOOD_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31634353_lamp1.pdf
Other Text extracted GOODSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
LEADING IN INNOVATION
Tanggal : 03 Mei 2024
No : 052/LO-LGL/V/2024
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Direktorat Pengawas Pasar Modal
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Yth. Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Direktorat Penilaian Perusahaan
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Yth. Direktur Penilaian Perusahaan
Perihal : Pemberitahuan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai PT Garudafood Putra
Putri Jaya Tbk. (“Perseroan”)
Dengan Hormat,
Dengan ini Perseroan menyampaikan rencana pembagian Dividen Tunai untuk tahun buku
2023 sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) tanggal 30 April 2024
dengan rincian Dividen tahun buku 2023 yang akan di bayar sebagai berikut:
A. Jadwal
Dividen Tunai
Total nilai dividen : Rp331.916.273.595
Efek bersifat ekuitas selain saham yang bisa : Tidak
dikonversi menjadi saham
Dividen per saham (jika sudah ada kepastian : Rp9,00
jumlah saham yang akan dibagi)
Dividen per saham yang sudah ditentukan
Total nilai dividen sekurang-kurangnya : Rp331.916.273.595
Total nilai dividen setinggi-tingginya : Rp331.916.273.595
Efek bersifat ekuitas selain saham yang bisa : Tidak
dikonversi menjadi saham dividen per saham
Dividen per saham : Rp9,00
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Head Office: Wisma GarudaFood, Jl. Bintaro Raya No.10A, Jakarta 12240
Indonesia
P: +62 21 7290110 (Hunting) F: +62 21 7290112
www.garudafood.com
Page 2
LEADING IN INNOVATION
Jadwal pembagian deviden
Tanggal efektif
Tanggal Cum Dividen di pasar regular dan pasar : 13 Mei 2024
negosiasi 2 HB sebelum recording date
Tanggal Ex Dividen di pasar regular dan pasar : 14 Mei 2024
negosiasi 1 HB setelah Cum dividen di pasar regular dan
negosiasi
Tanggal Cum Dividen di pasar tunai : 15 Mei 2024
HB yang sama dengan tanggal recording date
(DPS)
Tanggal Ex Dividen di pasar tunai : 16 Mei 2024
1 HB setelah Cum dividen di pasar tunai
Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang : 15 Mei 2024 waktu 16:00
berhak atas dividen tunai Paling cepat 16 HB sejak pengumuman
Tanggal pembayaran dividen : 21 Mei 2024
Selambat-lambatnya 10 HB setelah recording
date.
Data keuangan per 31 Desember 2023 yang mendasari pembagian dividen adalah
sebagai berikut:
Laba Bersih yang didapat diatribusikan kepada : Rp580.412.724.554
entitas induk
Saldo laba ditahan yang tidak dibatasi : Rp1.970.611.813.166
penggunaannya
Total Ekuitas : Rp3.909.211.386.219
Jumlah dividen yang dibayarkan berdasarkan DPS:
Total nilai dividen : Rp331.916.273.595
Dividen per saham : Rp9,00
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Head Office: Wisma GarudaFood, Jl. Bintaro Raya No.10A, Jakarta 12240
Indonesia
P: +62 21 7290110 (Hunting) F: +62 21 7290112
www.garudafood.com
Page 3
LEADING IN INNOVATION
Dengan pembayaran dividen tersebut diatas maka dividen tunai tahun buku 2023 PT
Garudafood Putra Putri Jaya adalah sebagai berikut:
Dividen Per Saham Total Nilai Dividen
Jumlah dividen Rp9,00 Rp331.916.273.595
untuk tahun
buku.
Jumlah dividen - -
interm untuk
tahun buku.
Jumlah dividen Rp9,00 Rp331.916.273.595
yang
dibayarkan
berdasarkan
DPS untuk
tahun buku.
B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 15
Mei 2024 (recording date) dan/atau Pemilik saham perseroan pada sub rekening efek
di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal
15 Mei 2024.
2. Bagi Pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif
KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan
pada tanggal 21 Mei 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening
pemegang saham Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Head Office: Wisma GarudaFood, Jl. Bintaro Raya No.10A, Jakarta 12240
Indonesia
P: +62 21 7290110 (Hunting) F: +62 21 7290112
www.garudafood.com
Page 4
LEADING IN INNOVATION
WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas,
maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
(“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut
wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan
membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung
jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak
pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT atau SKD
(Surat Keterangan Domisili) yang telah diunggah ke situs web Direktorat Jenderal Pajak
kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom (BAE) sesuai peraturan
dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan
akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dalam
penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek dan
bagi Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
_______________________
I Made Astawa
Sekretaris Perusahaan
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Head Office: Wisma GarudaFood, Jl. Bintaro Raya No.10A, Jakarta 12240
Indonesia
P: +62 21 7290110 (Hunting) F: +62 21 7290112
www.garudafood.com
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
unresolved
person
I Made Astawa
· Sekretaris Perusahaan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.