Skip to content
Back to announcement

20240503_AGRS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31634095_lamp1.pdf

Other Text extracted AGRS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
   Dalam Rangka Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham (Treasury Shares)



                                PT BANK IBK INDONESIA Tbk.

                                     KEGIATAN USAHA
                             Bergerak di bidang usaha perbankan

                                          KUARTAL PUSAT
                                    Wisma GKBI Lantai UG-01
                                   Jl. Jenderal Sudirman No.28
                                 Jakarta Pusat 10210, Indonesia
                      Telepon: +62 21 5790 8888 ; Faks: +62 21 5790 6888
                        Email: corsec@ibk.co.id; Website: www.ibk.co.id

                                      JARINGAN LAYANAN
      1 kantor pusat, 1 kantor cabang utama, 11 kantor cabang, 20 kantor cabang pembantu
PT BANK IBK INDONESIA Tbk (”Perseroan”) menyampaikan keterbukaan informasi ini
kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
melaksanakan Program Kepemilikan Saham Karyawan (”Employee Shares Ownership
Program atau ESOP”) dengan memberikan saham kepada peserta Program ESOP, melalui
pengalihan saham treasuri Perseroan yang diperoleh dari pembelian kembali saham
(buyback) sehubungan dengan pengambilalihan dan penggabungan Perseroan pada tahun
2019 dengan jumlah sebanyak banyaknya 20.158.930 (dua puluh juta seratus lima puluh
delapan ribu sembilan ratus tiga puluh) saham atau 0.05 % (nol koma nol lima persen) dari
saham ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Program ESOP ini tidak akan menimbulkan dilusi kepemilikan saham karena tidak terdapat
penerbitan saham baru.

Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran atas seluruh
informasi atau fakta material yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini dan
menegaskan bahwa seluruh informasi atau fakta material telah disampaikan sehingga tidak
terdapat informasi atau fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan
informasi menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.


Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka sebagaimana yang telah dicabut dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Page 2
                       I. Latar Belakang dan Tujuan Program ESOP

Perseroan telah melaksanakan pembelian kembali saham Perseroan di tahun 2019, total
keseluruhan Saham Treasuri (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang telah dibeli
kembali sampai dengan saat ini sebesar 20.158.930 (dua puluh juta seratus lima puluh
delapan ribu sembilan ratus tiga puluh) saham atau 0.05 % (nol koma nol lima persen) dari
saham ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (”Saham Treasuri”).

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (”POJK 29/2023”), Perusahaan
Terbuka yang (i) telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (”RUPS”)
mengenai pembelian kembali saham dan/atau (ii) berada dalam jangka waktu pelaksanaan
pengalihan saham hasil pembelian kembali sebelum POJK 29/2023 mulai berlaku, tetap
mengikuti ketentuan yang diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/POJK.04/207 (”POJK 30/2017”). Dengan demikian Perseroan akan tetap mengikuti
ketentuan yang diatur dalam POJK 30/2017 karena (i) Perseroan telah memperoleh
persetujuan RUPS mengenai pembelian kembali saham sebelum berlakunya POJK 29/2023
yaitu pada tanggal 31 Mei 2019 dan (ii) pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan,
Perseroan masih berada dalam jangka waktu pelaksanaan pengalihan Saham Treasuri.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 dan 15 POJK 30/2017, Perseroan wajib melakukan
pengalihan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah
selesainya pembelian kembali saham atau jangka waktu yang lebih lama sebagaimana
diatur dalam POJK 30/2017.

Sesuai dengan Pasal 17.c POJK 30/2017, salah satu bentuk pengalihan saham hasil
pembelian kembali adalah berupa pelaksanaan program ESOP. Program ESOP ini diberikan
sebagai bentuk apresiasi atas hasil dedikasi dan kerja keras peserta dalam berkontribusi
secara aktif kepada Perseroan. Selain itu, program ESOP ini diharapkan dapat memotivasi,
mempertahankan, dan bentuk insentif Perseroan kepada para peserta dalam rangka
meningkatkan nilai-nilai Perseroan serta rasa memiliki Perseroan, sehingga akan
meningkatkan kinerja masing-masing peserta ESOP yang pada akhirnya akan
mengingkatkan kinerja Perseroan.
Page 3
                II. Rencana Pengalihan Saham Treasuri untuk Program ESOP

Perseroan bermaksud untuk mengalihkan Saham Treasuri melalui Program ESOP dengan
jumlah sebanyak-banyaknya 20.158.930 (dua puluh juta seratus lima puluh delapan ribu
sembilan ratus tiga puluh) lembar saham atau 0.05 % (nol koma nol lima persen) dari saham
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Hak untuk memperoleh saham ESOP
tersebut dapat dilaksanakan dalam jangka waktu selambat-lambatnya sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2024 yang akan
dilaksanakan tahun 2025.

Rencana untuk pengalihan Saham Treasuri melalui program ESOP tersebut akan dimintakan
persetujuan para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(”RUPSLB”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal 11 Juni 2024.

Program ESOP adalah program penawaran kepada karyawan yang memenuhi kriteria dan
syarat untuk memiliki saham Perseroan, yang dalam hal ini merupakan pemberian hak untuk
memiliki saham kepada peserta Program ESOP pada atas Saham Treasuri Perseroan.

Berikut informasi sehubungan dengan Program ESOP:
1. Jumlah yang Dialokasikan
   Jumlah saham yang dialokasikan kepada peserta Program ESOP pada tahap ini adalah
   sebanyak-banyaknya 20.158.930 (dua puluh juta seratus lima puluh delapan ribu sembilan
   ratus tiga puluh) lembar saham atau 0.05 % (nol koma nol lima persen) dari total saham
   ditempatkan dan disetor Perseroan dan saat ini dikuasai Perseroan dan dicatat sebagai
   Saham Treasuri.

2. Peserta Program ESOP
   a. Diberikan kepada karyawan tetap Perseroan
   b. Peserta program ESOP akan dibagi dalam posisi-posisi sebagai berikut :
      1) Posisi kritikal tingkat atas : Kepala Divisi (Division Head) dan Kepala Cabang (Branch
          Manager)
      2) Posisi kritikal tingkat menengah : Kepala Departemen (Department Head) dan Kepala
          Kantor Cabang Pembantu (Sub Branch Manager)
      3) Talent Pool : Karyawan di bawah level tersebut yang secara konsisten mendapatkan
          penilaian kinerja sangat baik di 3 tahun terakhir.
      4) Karyawan lainya

3. Periode Pembagian Saham
   Program ESOP akan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak persetujuan
   Keputusan RUPSLB atas Program ESOP ini, dengan memperhatikan ketentuan peraturan
   pasar modal yang berlaku. Saham dapat dibagikan kepada peserta Program ESOP dalam
   beberapa tahap yang akan ditentukan oleh Direksi Perseroan.
Page 4
4.     Status Saham Program ESOP
       Saham Treasuri yang telah dibagikan dan dialihkan sehubungan dengan pelaksanaan
       Program ESOP memiliki hak, kedudukan, dan derajat yang sama dalam segala hal dengan
       saham-saham yang telah disetor penuh di dalam Perseroan, termasuk dalam hak atas
       dividen dan dapat mengeluarkan hak suara dalam RUPS serta aksi korporasi lainnya yang
       akan dilaksanakan oleh Perseroan.

5. Persyaratan Program ESOP
    a. Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPSLB untuk melaksanakan Program ESOP;
    b. Peserta Program ESOP tidak dapat mengalihkan saham ESOP kepada pihak lainnya baik
       sebagian maupun seluruhnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah diterima oleh
       setiap peserta; dan
    c. Syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Direksi telah terpenuhi.

Proforma Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sebelum dan Sesudah
Program ESOP:

                                    Sebelum Pelaksanaan           Sesudah Pelaksanaan
             Keterangan               Program ESOP                   Program ESOP
                                    Jumlah Saham      %        Jumlah Saham         %
     Modal Dasar                    60.000.000.000              60.000.000.000
     Modal Ditempatkan &
     Disetor
     1. Industrial Bank of Korea    35.227.362.385   93,24      35.227.362.385        93,24
     2. PT Bumi Indawa Niaga           285.000.000    0,75         285.000.000         0,75
     3. PT Anugrah Cipta Mould         132.327.000    0,35         132.327.000         0,35
       Indonesia Tbk
     4. PT Bank IBK Indonesia Tbk      20.158.930      0,05                   -            -
       (Treasuri)
     5. Masyarakat                   2.118.355.750     5.61      2.138.514.680          5.66
     Jumlah Modal Ditempatkan       37.783.204.065     100      37.783.204.065          100
     dan Disetor Penuh

                               III. Rapat Umum Pemegang Saham

Rencana untuk pengalihan Saham Treasury melalui Program ESOP akan dimintakan
persetujuan para pemegang saham dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada
tanggal 11 Juni 2024 dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan anggaran dasar Perseroan.
Page 5
                                IV. Informasi Tambahan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan
                              Informasi ini dapat menghubungi:

                                   Corporate Secretary
                               PT Bank IBK Indonesia Tbk
                                Wisma GKBI Lantai UG-01
                                Jl. Jend. Sudirman No.28
                             Jakarta Pusat 10210, Indonesia
                Telepon: +62 21 5790 8888 ; Faksimili: +62 21 5790 6888
                    Email: corsec@ibk.co.id; Website: www.ibk.co.id


                                  Jakarta, 03 Mei 2024
                               PT Bank IBK Indonesia Tbk.
                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published3 May 2024
Pages5
Characters10,288
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK IBK INDONESIA Tbk. p.1 ×14
linked org Industrial Bank of Korea p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
unresolved org PT Bumi Indawa Niaga p.4
unresolved org PT Anugrah Cipta Mould p.4
unresolved org Indonesia Tbk p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result