Back to announcement
20240503_SKLT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31633931_lamp1.pdf
Other Text extracted SKLTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT. SEKAR LAUT, Tbk
(“Perseroan”)
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Direksi PT Sekar Laut Tbk. (“SKLT” atau “Perseroan”) dengan ini mengumumkan bahwa :
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) tanggal 30 April 2024 telah memutuskan pembayaran
dividen tunai untuk Tahun Buku 2023 sejumlah Rp 5,- (lima rupiah) per saham yang akan dibayarkan
sebagai berikut :
Hasil RUPST :
1. Jadwal Pembagian :
DPS (“Recording Date”) = 15 Mei 2024
Pasar Reguler Negosiasi
Cum Dividen = 13 Mei 2024
Ex. Dividen = 14 Mei 2024
Pasar Tunai
Cum Dividen = 15 Mei 2024
Ex. Dividen = 16 Mei 2024
Tanggal Pembayaran = 31 Mei 2024
2. Tata Cara Pembayaran :
a. Dividen Tunai dibayarkan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar pemegang
saham perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT. Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 16.00 WIB (recording date).
b. Bagi Pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam Penitipan kolektif di KSEI, maka dividen tunai
akan dibayarkan melalui pemegang rekening di KSEI.
c. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan kolektif di KSEI (masih
menggunakan warkat), maka perseroan akan melaksanakan pembagian Dividen Tunai melalui cek atau
transfer ke rekening Pemegang Saham. Pemegang saham diminta untuk memberitahukan secara tertulis
Nama Pemegang Saham, Alamat Pemegang Saham, Nama & Alamat Bank dan nomor rekeningnya
kepada Direksi Perseroan, Jl. Raya Darmo No. 23-25, Surabaya, 60265. Telp. (031) 567-1371, Fax (031)
567-2318, selambat – lambatnya tanggal 15 Mei 2024.
d. Atas dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di
Indonesia.
e. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum
mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE
paling lambat pada tanggal 15 Mei 2024 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen
tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 30%.
f. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri yang menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan pasal 26 Undang-Undang No. 36
Tahun 2008 serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah dilegalisir Kantor
Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 15 Mei 2024
pukul 16.00 WIB, tanpa adanya SKD dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal
26 sebesar 20%.
g. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif di KSEI, bukti pemotongan pajak dividen
dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau bank Kustodian dimana pemegang saham membuka
rekening efek dan bagi pemegang saham warkat dapat diambil di kantor perseroan , Jl. Raya Darmo No.
23-25, Surabaya, 60265. Telp. (031) 567-1371, Fax (031) 567-2318.
Surabaya, 03 Mei 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.