Skip to content
Back to announcement

20240503_AGRS_Pengumuman RUPS_31633913_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted AGRS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                 PENGUMUMAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                  DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                           PT BANK IBK INDONESIA TBK
                                  (“Perseroan”)


Dengan ini diumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) bahwa
Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“Rapat”) pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/POJK.04/2020”), Pemanggilan untuk Rapat akan diumumkan
melalui situs web Perseroan (www.ibk.co.id), situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), dan
situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (aplikasi eASY.KSEI), yaitu pada hari Senin, tanggal
20 Mei 2024.

Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat dengan sah dalam daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024
sampai dengan pukul 16.00 WIB atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah.

Setiap usulan dari Pemegang Saham Perseroan wajib dimasukan dalam mata acara Rapat apabila
memenuhi persyaratan dalam Pasal 16 POJK No.15/POJK.04/2020 dan Pasal 14 ayat 9 Anggaran Dasar
Perseroan, yaitu :
1. usulan tersebut diajukan secara tertulis dan diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7
    hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat, atau selambat-lambatnya pada hari Senin, tanggal 13 Mei
    2024;
2. usulan tersebut diajukan oleh 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 atau lebih
    dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
3. usulan tersebut harus: (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan
    Perseroan; (c) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (d) menyertakan alasan
    dan bahan usulan mata acara Rapat; serta (e) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
    undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.

Informasi Tambahan Bagi Pemegang Saham
Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau memberikan kuasa
secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai mekanisme bagi Pemegang Saham untuk
hadir maupun memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat. Deklarasi kehadiran secara elektronik
dan fasilitas pemberian kuasa secara elektronik ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk
hadir dalam Rapat, sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai 1 (satu) hari kerja sebelum
penyelenggaraan Rapat tanggal 10 Juni 2024.


                                      Jakarta, 3 Mei 2024
                                            Direksi
                                 PT BANK IBK INDONESIA Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published3 May 2024
Pages1
Characters2,954
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK IBK INDONESIA TBK p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result