Back to announcement
20240502_ABBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31633806_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review ABBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
PT MAHAKA MEDIA Tbk
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat keuangan, akuntan publik, penasehat hukum atau penasihat
profesional lainnya.
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kegiatan Usaha
Periklanan dan Penerbitan
Kantor
Sahid Sudirman Centre Lt. 10
Jl. Jend. Sudirman No. 86
Jakarta 10220
Telepon : (021) 573 9203
Faksimili : (021) 573 9210
Website : www.mahakax.com, Email : corsec@mahakax.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING
LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2024
Page 2
DEFINISI
Direktur : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian PT Mahaka Media Tbk dan Entitas Anak
pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Antadaya,
Helmiansyah dan Yassirli dengan Nomor: 00048/2.1254/AU.1/05/1530-
2/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024.
Laporan Proforma : • Laporan Keuangan Proforma Konsolidasi PT Mahaka Media Tbk dan
Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2023; dan
• Laporan Keuangan Proforma Konsolidasi PT Mahaka Media Tbk dan
Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2023
Otoritas Jasa Keuangan : Lembaga yang Independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sejak
tanggal 31 Desember 2012 fungsi tugas dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal beralih dari
Menteri Keuangan dan Bapepam LK ke OJK.
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Perseroan : PT Mahaka Media Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta
Pusat.
RMM : PT Republika Media Mandiri yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 1 Tanggal 2 Maret 2004 yang dibuat dihadapan
Drs. Soegeng Santosa, SH., MH, Notaris di Jakarta.
TNT : PT Trinugraha Thohir yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 32 Tanggal 22 Mei 1990 yang dibuat dihadapan
Ny. H. Asmin Arifin A. Latif, SH, Notaris di Jakarta.
Page 3
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi ini disampaikan kepada Para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan jual
beli aset berupa tanah antara RMM, selaku entitas anak Perseroan dengan TNT (selanjutnya disebut
“Transaksi”). RMM merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan karena Perseroan adalah pemegang
saham mayoritas dari RMM. Kemudian, Direktur TNT, Garibaldi Thohir, memiliki saham di PT Beyond
Media yang merupakan pemegang saham pengendali sekaligus pemegang saham mayoritas Perseroan.
Dari segi kepengurusan, Direktur Utama RMM menjabat sebagai Direktur Utama pada Perseroan.
Transaksi tersebut di atas memiliki total nilai sebesar Rp. 17.000.000.000, yang mana Transaksi ini tidak
memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai Transaksi
tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan.
Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan (sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020) dan
tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
Salah satu entitas anak Perseroan yaitu RMM pada tanggal 29 April 2024 melakukan Transaksi jual
beli aset berupa tanah kosong seluas 3.465 m2 yang dibeli oleh PT Trinugraha Thohir dengan nilai
Rp17.000.000.000 (tujuh belas miliar Rupiah).
B. ALASAN DAN LATAR BELAKANG
Alasan dan latar belakang Transaksi adalah:
RMM merupakan entitas anak Perseroan yang bergerak dalam bidang penerbitan pers. Seiring
berjalannya usaha, RMM bermaksud untuk mengembangkan bisnisnya sehingga diperlukan modal
kerja yang cukup untuk memenuhi kegiatan pengembangan usaha yang ada. Dalam hal pemenuhan
modal kerja tersebut, maka RMM berencana untuk melakukan transaksi penjualan aset berupa tanah
kepada TNT.
C. TUJUAN DAN MANFAAT TRANSAKSI
Maksud dan tujuan Transaksi yaitu untuk memenuhi kebutuhan modal kerja serta pengembangan
bisnis Perseroan, sehingga berdasarkan pertimbangan yang ada, rencana penjualan aset tanah milik
RMM selaku entitas anak Perseroan perlu dilakukan.
Manfaat Transaksi yaitu RMM selaku entitas anak Perseroan akan dapat melaksanakan
pengembangan teknologi digital dan menambah modal kerja serta dapat menghasilkan others income
dari gain atas selisih nilai jual dengan nilai buku tanah tersebut, sehingga kelangsungan bisnis RMM
dapat terus berjalan dengan lancar yang pada akhirnya akan dapat memberikan nilai tambah bagi
Perseroan.
D. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI
Objek dan nilai Transaksi adalah:
1. Obyek Transaksi
Aset milik RMM berupa tanah kosong dengan total luas 3.465 m2 yang berlokasi di Jl. Tapos,
Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Page 4
2. Nilai Transaksi
Nilai total transaksi sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas miliar Rupiah)
E. KETERANGAN TENTANG PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1. RMM
(i) Riwayat Singkat
RMM, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta No. 1 tanggal 2 Maret
2004, dibuat di hadapan Drs. Soegeng Sentosaa, SH. MH, Notaris di Jakarta, dimana akta
tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-14186 HT.01.01.TH.2004 tanggal 9 Juni
2004.
Anggaran Dasar RMM telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 3 tanggal 26 Juli 2023,
dibuat di hadapan Farina Tadjoedin, SH, MKn, Notaris di Kota Cilegon, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
pemberitahuan itu telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0147208 tanggal 2 Agustus 2023.
Domisili RMM di Jl. Warung Buncit Raya No. 37, Kelurahan Pejaten, Kecamatan Pasar
Minggu, Jakarta Selatan, Telepon : (021) 780 3747, Faksimile : (021) 780 0649.
(ii) Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama RMM adalah bergerak dalam bidang Penerbitan Koran, Percetakan,
Perdagangan Periklanan, Penyelenggara Konvensi dan Pameran Dagang, dan Portal Web.
(iii) Pemegang Saham dan Komposisi Kepemilikan Saham
Para pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam RMM berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 8 Tanggal 30 Januari 2023, dibuat di hadapan
Farina Tadjoedin, SH, MKn, Notaris di Kota Cilegon, dimana akta tersebut telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0006485.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31 Januari 2023, adalah sebagai berikut:
PERMODALAN Nilai Nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)
per Saham
Saham Rupiah
Modal Dasar 15.000.000 150.000.000.000,-
Modal Ditempatkan 9.184.600 91.846.000.000,-
Modal Disetor 9.184.600 91.846.000.000,-
Page 5
Nilai Nominal
Rp. 10.000,- Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(sepuluh ribu Rupiah) Kepemilikan
per Saham
PT Mahaka Media Tbk 8.784.600 87.846.000.000,- 95,64%
Koperasi Karyawan Harian 400.000 4.000.000.000,- 4,36%
Umum Republika
(iv) Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi RMM pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Muhammad Lutfi
Komisaris : R. Harry Zulnardy
Direksi
Direktur Utama : Tubagus Farash Akbar F
Direktur : Nur Hasan Murtiaji, Ssi
2. TNT
(i) Riwayat Singkat
TNT, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta No. 32 tanggal 22 Mei
1990, dibuat di hadapan Ny. H. Asmin Arifin A. Latif, SH, Notaris di Jakarta, dimana akta
tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4931.HT.01.01.TH.90 tanggal 16 Agustus 1990.
Anggaran Dasar TNT telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 86 tanggal 10 Maret 2021, dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan pemberitahuan itu telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0166517 tanggal 16 Maret
2021, dan telah didaftarkan di Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0048435.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 16
Maret 2021.
Domisili TNT di Graha TNT Lt. 3, Jl. Dr. Sahardjo No. 107, Kelurahan Tebet Barat,
Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Telepon : (021) 830 4340, Faksimile : (021) 830 4342.
(ii) Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama TNT adalah bergerak dalam bidang pembangunan, perdagangan,
industri, pertambangan, transportasi darat, pertanian, percetakan, perbengkelan, jasa
kecuali jasa di bidang hukum dan pajak.
Page 6
(iii) Pemegang Saham dan Komposisi Kepemilikan Saham
Para pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam TNT berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 86 tanggal 10 Maret 2021, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dimana
akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan pemberitahuan itu telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0166517 tanggal 16 Maret
2021, adalah sebagai berikut:
PERMODALAN Nilai Nominal Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima
ribu Rupiah) per Saham
Saham Rupiah
Modal Dasar 800.000 100.000.000.000,-
Modal Ditempatkan 648.358 81.044.750.000,-
Modal Disetor 648.358 81.044.750.000,-
Nilai Nominal
Rp. 125.000,- (seratus dua Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
puluh lima ribu Rupiah) per Kepemilikan
Saham
Edna Thohir 194.507 24.313.375.000,- 30,00%
Hireka Vitaya 151.283 18.910.375.000,- 23,33%
Garibaldi Thohir 151.284 18.910.500.000,- 23,33%
Erick Thohir 151.284 18.910.500.000,- 23,33%
Total 648.358 81.044.750.000,- 100,00%
(iv) Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi TNT pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hireka Vitaya
Direksi
Direktur : Garibaldi Thohir
F. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Transaksi termasuk dalam Transaksi Afiliasi namun tidak mempunyai Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Transaksi ini merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 karena Perseroan adalah pemegang saham mayoritas dari RMM.
Page 7
Kemudian, Direktur TNT, Garibaldi Thohir, memiliki saham di PT Beyond Media yang merupakan
pemegang saham pengendali sekaligus pemilik saham mayoritas Perseroan. Dalam segi
kepengurusan, Direktur Utama RMM menjabat sebagai Direktur Utama pada Perseroan.
III. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI
Pertimbangan bisnis yang digunakan terkait Transaksi yaitu untuk melaksanakan pengembangan
teknologi digital dan menambah modal kerja entitas anak Perseroan yaitu RMM. Karena dengan
adanya penjualan aset berupa tanah, RMM akan menghasilkan others income dan gain atas selisih
jual dengan nilai buku tanah tersebut, sehingga kelangsungan bisnis RMM dapat terus berjalan
dengan lancar yang pada akhirnya akan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan.
B. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DI BANDINGKAN DENGAN TRANSAKSI
LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Perseroan menilai Transaksi jual beli aset berupa tanah milik RMM ini merupakan transaksi yang
terbaik untuk dijalankan oleh RMM, dimana pada saat ini RMM membutuhkan modal kerja untuk
mengembangkan bisnisnya sehingga diperlukan modal yang cukup. RMM memerlukan waktu yang
cukup lama dalam melepas aset tanah ini, hal ini dikarenakan dampak berkepanjangan dari
Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan sektor properti di Indonesia menunjukan nilai
pertumbuhan yang kurang kondusif dan sampai dengan Transaksi ini disepakati, RMM tidak
Page 8
pernah mendapatkan penawaran dari pihak yang tidak terafiliasi dengan nilai yang setara atau lebih besar dari nilai yang ditawarkan oleh TNT. C. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Page 9
IV. PIHAK-PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN
Pihak-pihak independen yang ditujuk oleh Perseroan adalah:
1. Kantor Akuntan Publik Antadaya, Helmiansyah dan Yassirli, Akuntan Publik yang melakukan reviu audit
atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; dan
2. Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan (KJPP SPR).
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
A. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
1. Laporan Penilaian Objek Transaksi
Perseroan telah menunjuk KJPP SPR, sebagai Penilai Independen untuk memberikan
penilaian atas Objek Transaksi.
Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi oleh KJPP SPR tanggal 30 Januari 2024
dengan No. Laporan: 00095/2.0131-00/PI/10/0375/1/I/2024 sebagai berikut:
(i). Identitas Pihak
Pihak dalam Laporan Penilaian adalah RMM.
(ii). Objek Penilaian
Aset milik RMM berupa tanah kosong dengan total luas 3.465 m2 yang berlokasi di Jl.
Tapos, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
(iii). Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini nilai pasar objek Transaksi untuk
jual beli terkait peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(iv). Asumsi dan Kondisi Pembatas
− Bahwa Penilai tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap aset yang dinilai
dan hasil dari penilaian yang dilakukan.
− Dalam melaksanakan penilaian dalam laporan ini penilai mengasumsikan dan
bergantung kepada keakuratan, keandalan serla kelengkapan dari semua informasi
berdasarkan data legalitas informasi-informasi lain yang diberikan kepada penilai
dari RMM maupun pengguna laporan atau yang tersedia secara umum dengan
dilandasi itikad baik, semua dokumen dan informasi yang diberikan oleh RMM dan
pengguna laporan kepada penilai dalam rangka penilaian pada hakikatnya adalah
benar, lengkap, sah dan tidak menyesatkan. Penilai tidak bertanggung jawab untuk
melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
− Penilaian atas aset dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas, segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat penilai secara materi.
− Penilai tidak bertanggung jawab atas opini yang penilai berikan dalam laporan ini
yang dapat menyebabkan kerugian yang disebabkan oleh tidak terbuka dan
ketidaksesuaian/penyesatan informasi sehingga data yang kami perolehi menjadi
tidak lengkap dan atau disalah artikan.
Page 10
− Bahwa dalam melakukan penilaian aset ini, penilai tidak memeriksa keaslian legalitas, kelengkapan / syarat-syarat yang harus dipenuhi layaknya sebagai jaminan pengikatan hak tanggungan, dan oleh karenanya jika laporan ini bertujuan sebagai dasar kebijakan pemberi kredit maka bank bersangkutanlah yang berkewajiban memeriksa dan memastikan terpenuhinya syarat-syarat tersebut termasuk di dalamnya aspek legalitas. − Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan penggunaan hasil penilaian, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna hasil penilaian menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan review terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur penilaian yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan penilaian sebelumnya. − Penilai melakukan pengukuran secara sampling atas batas bidang tanah dari objek penilaian berdasarkan informasi dari dokumen yang kami terima seria informasi lisan yang kami dapatkan dari pihak yang berkompeten dalam hal ini adalah pihak pemilik objek dan atau orang yang dikuasakan/atau orang yang dianggap mengetahui letak den batas-batas objek yang dinilai tersebut. Penilai tidak bertanggung jawab apabila terdapat pengaburan informasi dari pihak pemberi informasi atas letak dan batas-batas objek yang dinilai. − Penilai bertanggung jawab terhadap opini penilaian yang kami keluarkan pada tanggal penilaian dan kami berasumsi bahia aset yang dinilai bebas dan bersih dari sengketa dalam bentuk pidana dan perdata. − Bahwa nilai diberikan dalam bentuk satuan rupiah yang didasari pemahaman bahwa pasar aset/properti dimaksud dalam mata uang rupiah. Untuk itu pengguna mata uang selain rupiah dinyatakan tidak berlaku − Bahwa Laporan Penilaian ini dianggap sah apabila terdapat cap, embos, dan tanda tangan asli dari pihak penilai. − Bahwa biaya penilaian ditentukan berdasarkan hari-orang (man-day) dan bukan ditentukan berdasarkan besarnya nilal yang diberikan dalam Laporan Penilaian. − Bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Pihak Pemerintah maupun Swasta yang berkaltan dengan kondisi aset, dalam hal ini rezoning, pelebaran jalan, market conditions dan sabagainya bukan menjadi tanggung jawab penilai. − Bahwa jika terdapat bangunan objek penilaian, maka penilai mempertimbangkan kondisi visual bangunan dimaksud, namun demikan tidak berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian - bagian dari aset yang tertutup, tidak terlihat maupun tidak terjangkau, dan kami fidak memberikan jaminan jika terdapat pelapukan rayap, kerusakan serta gangguan lain yang tidak terlihat. − Bahwa gambar, sketsa atau peta yang dilampirkan dalam laporan penilalan ini dimaksudkan hanya untuk membantu pembaca agar mendapatkan gambaran tentang aset yang dinilai. − Laporan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sepert tertulis di dalam laporan, serta ditujukan terbatas kepada RMM, penilai tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan untuk tujuan lain − Penilai bertanggung jawab atas hasil penilaian aset tersebut per-tanggal penilaian. − Penilai bersedia memberikan keterangan dan mempertanggung jawabkan laporan hasil penilaian ini kepada RMM. − Penilai bersedia mempresentasikan laporan kepada unit RMM apabila (diperlukan)
Page 11
− Dilarang menyebarluaskan, memperbanyak Laporan Penilaian ini baik secara
seluruh, sebagian atau sebagian narasi nilai yang terdapat di dalamnya, tanpa
persetujuan tertulis dari penilai yang bersangkutan.
− Analisis, Opini dan Kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta Laporan Penilaian
telah dibuat dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia.
(v). Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam penilaian ini menggunakan pendekatan pasar dengan metode perbandingan
langsung.
(vi). Kesimpulan Nilai
Berdasarkan praktek penilaian yang normal dan informasi yang relevan, kondisi pasar,
perhitungan serta analisa yang dilakukan serta faktor lain yang berkaitan dengan
penilaian, dengan berpedoman pada kondisi pembatas dalam laporan, maka penilai
berpendapat bahwa representasi nilai pasar dari objek penilaian tersebut pada
tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp. 17.706.000.000,- (tujuh belas miliar tujuh ratus
enam juta Rupiah).
2. Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi
Perseroan telah menunjuk KJPP SPR, sebagai Penilai Independen untuk memberikan
penilaian atas kewajaran Transaksi.
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi oleh KJPP SPR tanggal 18 April 2024
dengan No. Laporan: 00422/2.0131-00/BS-FO/10/0375/1/IV/2024 sebagai berikut:
(i). Identitas Pihak
Para pihak yang melakukan transaksi yaitu RMM dan TNT
(ii). Objek Penilaian
Aset milik RMM berupa tanah kosong dengan total luas 3.465 m2 yang berlokasi
di Jl. Tapos, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
(iii). Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Objek
Transaksi antara RMM selaku entitas anak Perseroan dengan TNT.
(iv). Asumsi dan Kondisi Pembatas
− Bahwa penilai tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang
dianalisis dan hasil dari pendapat kewajaran yang dilakukan;
− Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau
diperlihatkan adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan
sebenarnya;
− Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-
keterangan yang diberikan kepada penilai untuk tujuan pemberian pendapat
kewajaran ini adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan
sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
diberikannya pendapat kewajaran ini;
− Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam
setiap dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan kepada penilai adalah
Page 12
benar dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen foto copy, turunan
dan/atau salinan yang diberikan adalah sesuai dengan yang terdapat dalam
dokumen aslinya dan tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat
pada dokumen adalah benar ada;
− Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau
menerbitkan izin, persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran
adalah pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan-
tindakan tersebut;
− Kecuali dinyatakan secara tegas dalam pendapat kewajaran ini, tidak dapat
diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan
legalitas atas objek yang dianalisis;
− Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik
di dalam maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan objek yang dinilai
tidak menjadi tanggung jawab penilai;
− Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan
perhitungan atas objek yang dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam
laporan keuangan yang diberikan dan dokumen – dokumen pendukung lain
yang terbatas;
− Bahwa biaya penugasan ditentukan berdasarkan hari – orang (man-day) dan
bukan ditentukan berdasarkan hasil yang diberikan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran;
− Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila terdapat cap
dan tanda tangan asli dari pihak penilai;
− Bahwa tanggung jawab penilai terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan
kami tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan
Laporan Pendapat Kewajaran ini;
− Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan
dasar pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan
tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat
hukum, karena laporan ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin
ilmu dan kemampuan yang penilai miliki;
− Bahwa tanggung jawab material dalam pendapat kewajaran ini adalah
sebatas fee yang sudah penilai terima;
− Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
opinion;
− Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penyusunan Pendapat Kewajaran;
− Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya;
− Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan
menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
− Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat
Kewajaran dan kewajaran proyeksi keuangan;
− Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan.
− Penilai bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
Pendapat Kewajaran.
Page 13
− Penilai telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari
Perseroan.
(v). Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilai menggunakan metodologi analisis sebagai berikut:
− Analisis atas Transaksi
− Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi
− Analisis kewajaran Transaksi
(vi). Pendapat kewajaran atas transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yahg
diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, Penilai
berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
1. Pernyataan Direksi
Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi ini juga telah melalui prosedur yang memadai
sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan
sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020.
2. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini tidak
mengandung Benturan Kepentingan dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka, semua
informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini
dan informasi tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Keterbukaan Informasi ini atau apabila Pemegang Saham
menginginkan informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, Pemegang Saham dapat menghubungi
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan pada jam kerja dengan alamat:
PT Mahaka Media Tbk.
Sahid Sudirman Centre Lt. 10
Jl. Jend. Sudirman No. 86
Jakarta 10220
Telepon : (021) 573 9203
Faksimili : (021) 573 9210
Website : www.mahakax.com
Email : corsec@mahakax.com
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam LK
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
unresolved
org
PT Republika Media Mandiri
p.2
unresolved
person
Drs. Soegeng Santosa
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
person
H. Asmin Arifin A. Latif
· Notaris
p.2 ×6
unresolved
—
RMM
· Direktur Utama
p.3 ×2
unresolved
person
Drs. Soegeng Sentosaa
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×8
unresolved
person
Farina Tadjoedin
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Koperasi Karyawan Harian
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Dr. Sahardjo
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Antadaya
p.9
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.9
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo
p.9
unresolved
org
KJPP SPR
· Penilai
p.9 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1312 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}