Skip to content
Back to announcement

20240502_ABBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31633806_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review ABBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                             TERKAIT DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
                                       PT MAHAKA MEDIA Tbk
                                            (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat keuangan, akuntan publik, penasehat hukum atau penasihat
profesional lainnya.




                                 Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                              Kegiatan Usaha
                                         Periklanan dan Penerbitan

                                                   Kantor
                                      Sahid Sudirman Centre Lt. 10
                                        Jl. Jend. Sudirman No. 86
                                               Jakarta 10220
                                        Telepon : (021) 573 9203
                                        Faksimili : (021) 573 9210
                        Website : www.mahakax.com, Email : corsec@mahakax.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING
LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.

                   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2024
Page 2
DEFINISI

Direktur                 :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
                             Keterbukaan Informasi ini.

Komisaris                :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
                             Keterbukaan Informasi ini.

Laporan Keuangan         :   Laporan Keuangan Konsolidasian PT Mahaka Media Tbk dan Entitas Anak
                             pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
                             2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Antadaya,
                             Helmiansyah dan Yassirli dengan Nomor: 00048/2.1254/AU.1/05/1530-
                             2/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024.

Laporan Proforma         :   •   Laporan Keuangan Proforma Konsolidasi PT Mahaka Media Tbk dan
                                 Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2023; dan
                             •   Laporan Keuangan Proforma Konsolidasi PT Mahaka Media Tbk dan
                                 Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2023

Otoritas Jasa Keuangan   :   Lembaga yang Independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
                             yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                             pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                             Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sejak
                             tanggal 31 Desember 2012 fungsi tugas dan wewenang pengaturan dan
                             pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal beralih dari
                             Menteri Keuangan dan Bapepam LK ke OJK.

POJK 17/2020             :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
                             Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020             :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                             Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Perseroan                :   PT Mahaka Media Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan
                             berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta
                             Pusat.

RMM                      :   PT Republika Media Mandiri yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
                             Perseroan Terbatas No. 1 Tanggal 2 Maret 2004 yang dibuat dihadapan
                             Drs. Soegeng Santosa, SH., MH, Notaris di Jakarta.

TNT                      :   PT Trinugraha Thohir yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
                             Perseroan Terbatas No. 32 Tanggal 22 Mei 1990 yang dibuat dihadapan
                             Ny. H. Asmin Arifin A. Latif, SH, Notaris di Jakarta.
Page 3
                                          I.     PENDAHULUAN

Keterbukaan informasi ini disampaikan kepada Para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan jual
beli aset berupa tanah antara RMM, selaku entitas anak Perseroan dengan TNT (selanjutnya disebut
“Transaksi”). RMM merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan karena Perseroan adalah pemegang
saham mayoritas dari RMM. Kemudian, Direktur TNT, Garibaldi Thohir, memiliki saham di PT Beyond
Media yang merupakan pemegang saham pengendali sekaligus pemegang saham mayoritas Perseroan.
Dari segi kepengurusan, Direktur Utama RMM menjabat sebagai Direktur Utama pada Perseroan.

Transaksi tersebut di atas memiliki total nilai sebesar Rp. 17.000.000.000, yang mana Transaksi ini tidak
memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai Transaksi
tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan.

Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan (sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020) dan
tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.

                               II.     KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

A. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI

    Salah satu entitas anak Perseroan yaitu RMM pada tanggal 29 April 2024 melakukan Transaksi jual
    beli aset berupa tanah kosong seluas 3.465 m2 yang dibeli oleh PT Trinugraha Thohir dengan nilai
    Rp17.000.000.000 (tujuh belas miliar Rupiah).

B. ALASAN DAN LATAR BELAKANG
   Alasan dan latar belakang Transaksi adalah:

   RMM merupakan entitas anak Perseroan yang bergerak dalam bidang penerbitan pers. Seiring
   berjalannya usaha, RMM bermaksud untuk mengembangkan bisnisnya sehingga diperlukan modal
   kerja yang cukup untuk memenuhi kegiatan pengembangan usaha yang ada. Dalam hal pemenuhan
   modal kerja tersebut, maka RMM berencana untuk melakukan transaksi penjualan aset berupa tanah
   kepada TNT.

C. TUJUAN DAN MANFAAT TRANSAKSI

   Maksud dan tujuan Transaksi yaitu untuk memenuhi kebutuhan modal kerja serta pengembangan
   bisnis Perseroan, sehingga berdasarkan pertimbangan yang ada, rencana penjualan aset tanah milik
   RMM selaku entitas anak Perseroan perlu dilakukan.

   Manfaat Transaksi yaitu RMM selaku entitas anak Perseroan akan dapat melaksanakan
   pengembangan teknologi digital dan menambah modal kerja serta dapat menghasilkan others income
   dari gain atas selisih nilai jual dengan nilai buku tanah tersebut, sehingga kelangsungan bisnis RMM
   dapat terus berjalan dengan lancar yang pada akhirnya akan dapat memberikan nilai tambah bagi
   Perseroan.

D. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI
   Objek dan nilai Transaksi adalah:

   1. Obyek Transaksi
      Aset milik RMM berupa tanah kosong dengan total luas 3.465 m2 yang berlokasi di Jl. Tapos,
      Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Page 4
   2. Nilai Transaksi
      Nilai total transaksi sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas miliar Rupiah)


E. KETERANGAN TENTANG PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

       1. RMM

           (i) Riwayat Singkat

               RMM, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta No. 1 tanggal 2 Maret
               2004, dibuat di hadapan Drs. Soegeng Sentosaa, SH. MH, Notaris di Jakarta, dimana akta
               tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
               Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-14186 HT.01.01.TH.2004 tanggal 9 Juni
               2004.

               Anggaran Dasar RMM telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir
               berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 3 tanggal 26 Juli 2023,
               dibuat di hadapan Farina Tadjoedin, SH, MKn, Notaris di Kota Cilegon, yang telah
               diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
               pemberitahuan itu telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
               Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
               Perseroan No. AHU-AH.01.09-0147208 tanggal 2 Agustus 2023.

               Domisili RMM di Jl. Warung Buncit Raya No. 37, Kelurahan Pejaten, Kecamatan Pasar
               Minggu, Jakarta Selatan, Telepon : (021) 780 3747, Faksimile : (021) 780 0649.

           (ii) Kegiatan Usaha

               Kegiatan usaha utama RMM adalah bergerak dalam bidang Penerbitan Koran, Percetakan,
               Perdagangan Periklanan, Penyelenggara Konvensi dan Pameran Dagang, dan Portal Web.

           (iii) Pemegang Saham dan Komposisi Kepemilikan Saham

               Para pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam RMM berdasarkan Akta
               Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 8 Tanggal 30 Januari 2023, dibuat di hadapan
               Farina Tadjoedin, SH, MKn, Notaris di Kota Cilegon, dimana akta tersebut telah
               memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               berdasarkan   Surat    Persetujuan  Perubahan     Anggaran      Dasar    No.    AHU-
               0006485.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31 Januari 2023, adalah sebagai berikut:

                           PERMODALAN                   Nilai Nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)
                                                                           per Saham
                                                                Saham                    Rupiah
                Modal Dasar                                   15.000.000            150.000.000.000,-
                Modal Ditempatkan                              9.184.600             91.846.000.000,-
                Modal Disetor                                  9.184.600             91.846.000.000,-
Page 5
                                                                  Nilai Nominal
                                                                   Rp. 10.000,-        Persentase
               Pemegang Saham            Jumlah Saham
                                                              (sepuluh ribu Rupiah)   Kepemilikan
                                                                   per Saham
          PT Mahaka Media Tbk               8.784.600              87.846.000.000,-     95,64%
          Koperasi Karyawan Harian            400.000               4.000.000.000,-      4,36%
          Umum Republika



   (iv) Pengurus

      Susunan Dewan Komisaris dan Direksi RMM pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan
      Informasi ini adalah sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Komisaris Utama               : Muhammad Lutfi
          Komisaris                     : R. Harry Zulnardy

          Direksi
          Direktur Utama                : Tubagus Farash Akbar F
          Direktur                      : Nur Hasan Murtiaji, Ssi

2. TNT

   (i) Riwayat Singkat

         TNT, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta No. 32 tanggal 22 Mei
         1990, dibuat di hadapan Ny. H. Asmin Arifin A. Latif, SH, Notaris di Jakarta, dimana akta
         tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
         berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4931.HT.01.01.TH.90 tanggal 16 Agustus 1990.

         Anggaran Dasar TNT telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir berdasarkan
         Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 86 tanggal 10 Maret 2021, dibuat di
         hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta
         Barat, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
         Indonesia dan pemberitahuan itu telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
         Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
         Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0166517 tanggal 16 Maret
         2021, dan telah didaftarkan di Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
         Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0048435.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 16
         Maret 2021.

         Domisili TNT di Graha TNT Lt. 3, Jl. Dr. Sahardjo No. 107, Kelurahan Tebet Barat,
         Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Telepon : (021) 830 4340, Faksimile : (021) 830 4342.

   (ii) Kegiatan Usaha

         Kegiatan usaha utama TNT adalah bergerak dalam bidang pembangunan, perdagangan,
         industri, pertambangan, transportasi darat, pertanian, percetakan, perbengkelan, jasa
         kecuali jasa di bidang hukum dan pajak.
Page 6
      (iii) Pemegang Saham dan Komposisi Kepemilikan Saham

         Para pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam TNT berdasarkan Akta
         Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 86 tanggal 10 Maret 2021, dibuat di hadapan
         Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dimana
         akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
         Indonesia dan pemberitahuan itu telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
         Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
         Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0166517 tanggal 16 Maret
         2021, adalah sebagai berikut:

                    PERMODALAN                Nilai Nominal Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima
                                                            ribu Rupiah) per Saham
                                                     Saham                      Rupiah
           Modal Dasar                              800.000                 100.000.000.000,-
           Modal Ditempatkan                        648.358                   81.044.750.000,-
           Modal Disetor                            648.358                   81.044.750.000,-

                                                                    Nilai Nominal
                                                              Rp. 125.000,- (seratus dua     Persentase
                Pemegang Saham           Jumlah Saham
                                                             puluh lima ribu Rupiah) per    Kepemilikan
                                                                        Saham
          Edna Thohir                           194.507              24.313.375.000,-          30,00%
          Hireka Vitaya                         151.283              18.910.375.000,-          23,33%
          Garibaldi Thohir                      151.284              18.910.500.000,-          23,33%
          Erick Thohir                          151.284              18.910.500.000,-          23,33%
          Total                                 648.358              81.044.750.000,-         100,00%


      (iv) Pengurus

         Susunan Dewan Komisaris dan Direksi TNT pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan
         Informasi ini adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
         Komisaris     : Hireka Vitaya

         Direksi
         Direktur        : Garibaldi Thohir


F. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

   Transaksi termasuk dalam Transaksi Afiliasi namun tidak mempunyai Benturan Kepentingan
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

   Transaksi ini merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana
   dimaksud dalam POJK 42/2020 karena Perseroan adalah pemegang saham mayoritas dari RMM.
Page 7
          Kemudian, Direktur TNT, Garibaldi Thohir, memiliki saham di PT Beyond Media yang merupakan
          pemegang saham pengendali sekaligus pemilik saham mayoritas Perseroan. Dalam segi
          kepengurusan, Direktur Utama RMM menjabat sebagai Direktur Utama pada Perseroan.




III.      PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA
                               KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

       A. PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI

          Pertimbangan bisnis yang digunakan terkait Transaksi yaitu untuk melaksanakan pengembangan
          teknologi digital dan menambah modal kerja entitas anak Perseroan yaitu RMM. Karena dengan
          adanya penjualan aset berupa tanah, RMM akan menghasilkan others income dan gain atas selisih
          jual dengan nilai buku tanah tersebut, sehingga kelangsungan bisnis RMM dapat terus berjalan
          dengan lancar yang pada akhirnya akan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan.

       B. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DI BANDINGKAN DENGAN TRANSAKSI
          LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI

          Perseroan menilai Transaksi jual beli aset berupa tanah milik RMM ini merupakan transaksi yang
          terbaik untuk dijalankan oleh RMM, dimana pada saat ini RMM membutuhkan modal kerja untuk
          mengembangkan bisnisnya sehingga diperlukan modal yang cukup. RMM memerlukan waktu yang
          cukup lama dalam melepas aset tanah ini, hal ini dikarenakan dampak berkepanjangan dari
          Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan sektor properti di Indonesia menunjukan nilai
          pertumbuhan yang kurang kondusif dan sampai dengan Transaksi ini disepakati, RMM tidak
Page 8
   pernah mendapatkan penawaran dari pihak yang tidak terafiliasi dengan nilai yang setara atau
   lebih besar dari nilai yang ditawarkan oleh TNT.

C. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Page 9
                  IV.   PIHAK-PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN

Pihak-pihak independen yang ditujuk oleh Perseroan adalah:

1. Kantor Akuntan Publik Antadaya, Helmiansyah dan Yassirli, Akuntan Publik yang melakukan reviu audit
   atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; dan

2. Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan (KJPP SPR).


                          V.    RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN

   A. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

           1. Laporan Penilaian Objek Transaksi

               Perseroan telah menunjuk KJPP SPR, sebagai Penilai Independen untuk memberikan
               penilaian atas Objek Transaksi.

               Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi oleh KJPP SPR tanggal 30 Januari 2024
               dengan No. Laporan: 00095/2.0131-00/PI/10/0375/1/I/2024 sebagai berikut:

               (i). Identitas Pihak
                    Pihak dalam Laporan Penilaian adalah RMM.

               (ii). Objek Penilaian
                     Aset milik RMM berupa tanah kosong dengan total luas 3.465 m2 yang berlokasi di Jl.
                     Tapos, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

               (iii). Tujuan Penilaian
                      Tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini nilai pasar objek Transaksi untuk
                      jual beli terkait peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

               (iv). Asumsi dan Kondisi Pembatas
                     − Bahwa Penilai tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap aset yang dinilai
                        dan hasil dari penilaian yang dilakukan.
                     − Dalam melaksanakan penilaian dalam laporan ini penilai mengasumsikan dan
                        bergantung kepada keakuratan, keandalan serla kelengkapan dari semua informasi
                        berdasarkan data legalitas informasi-informasi lain yang diberikan kepada penilai
                        dari RMM maupun pengguna laporan atau yang tersedia secara umum dengan
                        dilandasi itikad baik, semua dokumen dan informasi yang diberikan oleh RMM dan
                        pengguna laporan kepada penilai dalam rangka penilaian pada hakikatnya adalah
                        benar, lengkap, sah dan tidak menyesatkan. Penilai tidak bertanggung jawab untuk
                        melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
                     − Penilaian atas aset dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
                        diungkapkan di atas, segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
                        mempengaruhi hasil akhir pendapat penilai secara materi.
                     − Penilai tidak bertanggung jawab atas opini yang penilai berikan dalam laporan ini
                        yang dapat menyebabkan kerugian yang disebabkan oleh tidak terbuka dan
                        ketidaksesuaian/penyesatan informasi sehingga data yang kami perolehi menjadi
                        tidak lengkap dan atau disalah artikan.
Page 10
− Bahwa dalam melakukan penilaian aset ini, penilai tidak memeriksa keaslian
  legalitas, kelengkapan / syarat-syarat yang harus dipenuhi layaknya sebagai
  jaminan pengikatan hak tanggungan, dan oleh karenanya jika laporan ini bertujuan
  sebagai dasar kebijakan pemberi kredit maka bank bersangkutanlah yang
  berkewajiban memeriksa dan memastikan terpenuhinya syarat-syarat tersebut
  termasuk di dalamnya aspek legalitas.
− Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan
  penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap
  kebutuhan penggunaan hasil penilaian, dikarenakan adanya perbedaan akses data
  dan informasi serta asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna hasil penilaian
  menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan
  review terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan
  dan dibutuhkan, Penilai dapat melakukan penilaian ulang dengan mengulang
  kembali prosedur penilaian yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap.
  Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang berdiri
  sendiri dan berbeda dengan penugasan penilaian sebelumnya.
− Penilai melakukan pengukuran secara sampling atas batas bidang tanah dari objek
  penilaian berdasarkan informasi dari dokumen yang kami terima seria informasi
  lisan yang kami dapatkan dari pihak yang berkompeten dalam hal ini adalah pihak
  pemilik objek dan atau orang yang dikuasakan/atau orang yang dianggap
  mengetahui letak den batas-batas objek yang dinilai tersebut. Penilai tidak
  bertanggung jawab apabila terdapat pengaburan informasi dari pihak pemberi
  informasi atas letak dan batas-batas objek yang dinilai.
− Penilai bertanggung jawab terhadap opini penilaian yang kami keluarkan pada
  tanggal penilaian dan kami berasumsi bahia aset yang dinilai bebas dan bersih dari
  sengketa dalam bentuk pidana dan perdata.
− Bahwa nilai diberikan dalam bentuk satuan rupiah yang didasari pemahaman
  bahwa pasar aset/properti dimaksud dalam mata uang rupiah. Untuk itu pengguna
  mata uang selain rupiah dinyatakan tidak berlaku
− Bahwa Laporan Penilaian ini dianggap sah apabila terdapat cap, embos, dan tanda
  tangan asli dari pihak penilai.
− Bahwa biaya penilaian ditentukan berdasarkan hari-orang (man-day) dan bukan
  ditentukan berdasarkan besarnya nilal yang diberikan dalam Laporan Penilaian.
− Bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Pihak Pemerintah maupun
  Swasta yang berkaltan dengan kondisi aset, dalam hal ini rezoning, pelebaran
  jalan, market conditions dan sabagainya bukan menjadi tanggung jawab penilai.
− Bahwa jika terdapat bangunan objek penilaian, maka penilai mempertimbangkan
  kondisi visual bangunan dimaksud, namun demikan tidak berkewajiban untuk
  memeriksa struktur bangunan ataupun bagian - bagian dari aset yang tertutup,
  tidak terlihat maupun tidak terjangkau, dan kami fidak memberikan jaminan jika
  terdapat pelapukan rayap, kerusakan serta gangguan lain yang tidak terlihat.
− Bahwa gambar, sketsa atau peta yang dilampirkan dalam laporan penilalan ini
  dimaksudkan hanya untuk membantu pembaca agar mendapatkan gambaran
  tentang aset yang dinilai.
− Laporan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sepert tertulis di dalam laporan,
  serta ditujukan terbatas kepada RMM, penilai tidak bertanggung jawab terhadap
  penggunaan untuk tujuan lain
− Penilai bertanggung jawab atas hasil penilaian aset tersebut per-tanggal penilaian.
− Penilai bersedia memberikan keterangan dan mempertanggung jawabkan laporan
  hasil penilaian ini kepada RMM.
− Penilai bersedia mempresentasikan laporan kepada unit RMM apabila (diperlukan)
Page 11
       − Dilarang menyebarluaskan, memperbanyak Laporan Penilaian ini baik secara
         seluruh, sebagian atau sebagian narasi nilai yang terdapat di dalamnya, tanpa
         persetujuan tertulis dari penilai yang bersangkutan.
       − Analisis, Opini dan Kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta Laporan Penilaian
         telah dibuat dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
         Penilaian Indonesia.

   (v). Pendekatan dan Metode Penilaian
        Dalam penilaian ini menggunakan pendekatan pasar dengan metode perbandingan
        langsung.

   (vi). Kesimpulan Nilai
         Berdasarkan praktek penilaian yang normal dan informasi yang relevan, kondisi pasar,
         perhitungan serta analisa yang dilakukan serta faktor lain yang berkaitan dengan
         penilaian, dengan berpedoman pada kondisi pembatas dalam laporan, maka penilai
         berpendapat bahwa representasi nilai pasar dari objek penilaian tersebut pada
         tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp. 17.706.000.000,- (tujuh belas miliar tujuh ratus
         enam juta Rupiah).

2. Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi

   Perseroan telah menunjuk KJPP SPR, sebagai Penilai Independen untuk memberikan
   penilaian atas kewajaran Transaksi.

   Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi oleh KJPP SPR tanggal 18 April 2024
   dengan No. Laporan: 00422/2.0131-00/BS-FO/10/0375/1/IV/2024 sebagai berikut:

       (i). Identitas Pihak
            Para pihak yang melakukan transaksi yaitu RMM dan TNT

       (ii). Objek Penilaian
             Aset milik RMM berupa tanah kosong dengan total luas 3.465 m2 yang berlokasi
             di Jl. Tapos, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

       (iii). Tujuan Penilaian
              Tujuan penilaian adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Objek
              Transaksi antara RMM selaku entitas anak Perseroan dengan TNT.

       (iv). Asumsi dan Kondisi Pembatas
              − Bahwa penilai tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang
                dianalisis dan hasil dari pendapat kewajaran yang dilakukan;
              − Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau
                diperlihatkan adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan
                sebenarnya;
              − Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-
                keterangan yang diberikan kepada penilai untuk tujuan pemberian pendapat
                kewajaran ini adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan
                sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
                diberikannya pendapat kewajaran ini;
              − Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam
                setiap dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan kepada penilai adalah
Page 12
    benar dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen foto copy, turunan
    dan/atau salinan yang diberikan adalah sesuai dengan yang terdapat dalam
    dokumen aslinya dan tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat
    pada dokumen adalah benar ada;
−   Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau
    menerbitkan izin, persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran
    adalah pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan-
    tindakan tersebut;
−   Kecuali dinyatakan secara tegas dalam pendapat kewajaran ini, tidak dapat
    diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan
    legalitas atas objek yang dianalisis;
−   Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik
    di dalam maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan objek yang dinilai
    tidak menjadi tanggung jawab penilai;
−   Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan
    perhitungan atas objek yang dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam
    laporan keuangan yang diberikan dan dokumen – dokumen pendukung lain
    yang terbatas;
−   Bahwa biaya penugasan ditentukan berdasarkan hari – orang (man-day) dan
    bukan ditentukan berdasarkan hasil yang diberikan dalam Laporan Pendapat
    Kewajaran;
−   Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila terdapat cap
    dan tanda tangan asli dari pihak penilai;
−   Bahwa tanggung jawab penilai terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan
    kami tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan
    Laporan Pendapat Kewajaran ini;
−   Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan
    dasar pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan
    tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat
    hukum, karena laporan ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin
    ilmu dan kemampuan yang penilai miliki;
−   Bahwa tanggung jawab material dalam pendapat kewajaran ini adalah
    sebatas fee yang sudah penilai terima;
−   Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
    opinion;
−   Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
    dalam proses penyusunan Pendapat Kewajaran;
−   Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
    keakuratannya;
−   Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan
    menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
    kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
    kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
−   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat
    Kewajaran dan kewajaran proyeksi keuangan;
−   Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
    terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
    operasional Perseroan.
−   Penilai bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
    Pendapat Kewajaran.
Page 13
                         − Penilai telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-
                            ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari
                            Perseroan.
                   (v). Pendekatan dan Metode Penilaian
                        Penilai menggunakan metodologi analisis sebagai berikut:
                           − Analisis atas Transaksi
                           − Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi
                           − Analisis kewajaran Transaksi

                   (vi). Pendapat kewajaran atas transaksi
                         Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yahg
                         diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi
                         sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, Penilai
                         berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.


                       VI.     PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

   1. Pernyataan Direksi

    Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi
    sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi ini juga telah melalui prosedur yang memadai
    sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan
    sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020.

   2. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris

    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini tidak
    mengandung Benturan Kepentingan dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka, semua
    informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini
    dan informasi tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

                                      VII.     INFORMASI TAMBAHAN

Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Keterbukaan Informasi ini atau apabila Pemegang Saham
menginginkan informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, Pemegang Saham dapat menghubungi
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan pada jam kerja dengan alamat:

                                            PT Mahaka Media Tbk.
                                        Sahid Sudirman Centre Lt. 10
                                          Jl. Jend. Sudirman No. 86
                                                 Jakarta 10220
                                          Telepon : (021) 573 9203
                                          Faksimili : (021) 573 9210
                                        Website : www.mahakax.com
                                        Email : corsec@mahakax.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.66 MB
Published2 May 2024
Pages13
Characters33,711
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MAHAKA MEDIA Tbk p.1 ×20
linked org PT Trinugraha Thohir p.2 ×3
linked — Tubagus Farash Akbar p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible — Garibaldi Thohir p.3 ×4
possible person R. Harry Zulnardy p.5
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam LK p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×2
unresolved org PT Republika Media Mandiri p.2
unresolved person Drs. Soegeng Santosa · Notaris p.2 ×2
unresolved person H. Asmin Arifin A. Latif · Notaris p.2 ×6
unresolved — RMM · Direktur Utama p.3 ×2
unresolved person Drs. Soegeng Sentosaa p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×8
unresolved person Farina Tadjoedin · Notaris p.4 ×3
unresolved org Koperasi Karyawan Harian p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.5 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved person Dr. Sahardjo p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Antadaya p.9
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan p.9
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo p.9
unresolved org KJPP SPR · Penilai p.9 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1312 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result