Back to announcement
20240501_ENVY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31633090_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review ENVYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, telah diselenggarakan pada hari Selasa,
tanggal 30 April 2024 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), selanjutnya keduanya disebut “Rapat”, bertempat di Satrio Space, lantai
16, Satrio Tower, Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4 Kav. 1-4, Jakarta Selatan 12950. dengan ringkasan sebagai
berikut:
A. Mata Acara Rapat:
RUPST adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui pemberian dispensasi mengenai keterlambatan pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020, 31 Desember 2021, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 31 Desember
2020, 31 Desember 2021, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023 serta memberikan
pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
dan Dewan Komisaris selama tahun buku tersebut atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah dilakukannya sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam pembukuan
Perseroan dan sesuai dengan UUPT, Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundangan-
undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.
3. Menyetujui untuk meratifikasi tindakan-tindakan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, 31
Desember 2021, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
5. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2024 kepada anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan.
RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Penyesuaian Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan
2. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna disesuaikan dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
3. Persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
1
Page 2
4. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan;
5. Persetujuan atas Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
("PMHMETD”) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu ("POJK 32/2015”) (“Penawaran Umum Terbatas I atau PUT I”)
dan sekaligus mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan berkaitan dengan pelaksanaan PUT
I ini dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil tindakan yang
dianggap perlu untuk melaksanakan agenda rapat tersebut.
6. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan dalam
suatu akta notaris tersendiri mengenai realisasi atas penerbitan saham baru dalam rangka
PMHMETD dan melakukan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.
7. Persetujuan atas pengambilalihan saham sehubungan rencana Perseroan melakukan ekspansi
usaha secara non-organik.
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Dewan Komisaris:
1. Komisaris Independen : Bapak Muliandy Nasution
Direksi:
1. Direktur Utama : Bapak Dato’ Sri Mohd Sopiyan bin Mohd Rashdi
2. Direktur : Bapak Medisa Aris Ginajar
3. Direktur : Ibu Ni Wayan Sukawidiani Resi
C. Mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan Rapat
RUPST, yaitu:
Sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) angka (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, yang mensyaratkan
kehadiran pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
RUPSLB, yaitu:
- Untuk mata acara Pertama, Kedua dan Ketiga, berlaku ketentuan Pasal 21 ayat (3) huruf (a)
Anggaran Dasar Perseroan, yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham yang mewakili paling
kurang 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan Perseroan.
- Untuk mata acara Empat, Lima, Enam dan Tujuh, berlaku ketentuan Pasal 21 ayat (2) angka (1)
Anggaran Dasar Perseroan, yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham yang mewakili lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dik
eluarkan Perseroan.
D. Kehadiran pemegang saham
Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan / atau kuasa pemegang saham yang sah:
2
Page 3
-Untuk RUPST sebanyak 291.453.378 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan
16,19% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
-Untuk RUPSLB sebanyak 290.024.778 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan
16,11% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
E. Rapat tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum yang disyaratkan.
Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) angka (1) huruf (b) Jo. Ayat (2) angka (2) huruf
(c) pada Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar
modal, Perseroan akan menyelenggarakan rapat kedua.
-Informasi lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rapat kedua akan diumumkan kemudian.
Jakarta, 02 Mei 2024
PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA Tbk
Direksi
3
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 30 Apr 2024 · – |
| Present | 291,453,378 (16.19%) |
| Chair | — |
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Muliandy Nasution
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
person
Dato’ Sri Mohd Sopiyan bin Mohd Rashdi
p.2
unresolved
person
Medisa Aris Ginajar
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
794 ms
12 Sep 2026 23:04
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-04-30',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '16.19',
'shares_present': '291453378',
'shares_total_voting': '290024778'}