Back to announcement
20260508_ISSP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32079103_lamp1.pdf
Other Text extracted ISSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 30
Page 1
PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK. DOKUMEN INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP EFEK INI. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM
PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OJK MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN PEMBELIAN EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN
MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS RINGKAS.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
PERSEROAN DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha industri pipa baja
Perseroan memiliki jaringan kerja yang terdiri dari 1 Kantor Pusat, 1 Kantor Representatif, 6 Unit Pabrik, dan 4 Depo
(3 unit pabrik berlokasi di Surabaya, 1 unit pabrik di Sidoarjo, 1 unit pabrik di Pasuruan dan 1 unit pabrik di Karawang)
Kantor Pusat: Kantor Representatif Jakarta: Depo Bandung: Depo Jakarta : Depo Samarinda : Depo Makassar :
Jl. Kalibutuh 189-191 Gedung Baja Lantai 7 Bizpark Commercial Estate Kawasan Pergudangan Semanan Megah Mangkupalas Business Center Jl. Ir. Sutami Kelurahan Parang Loe
Surabaya 60173, Jawa Timur Jl. Pangeran Jayakarta No. 55 Jl.Kopo 455 Blok B1 No.26A Kav.7 Blok B No.1 Pergudangan E10-11, F9-10 Kecamatan Tamanlanrea, Kota
Telp.: (031) 532 0921, 531 6921, Jakarta 10730 Bandung 40277, Jawa Barat Jl.Daan Mogot KM.18 Samarinda, Kalimantan Timur Makassar
532 0320, 535 3290 Telp.: (021) 6231 3502 Telp.: (022) 5441 3737 Jakarta 11710 Telp.: (0541) 2082371, 2082719 Sulawesi Selatan
Faksimili : (031) 531 0712, 532 0290 Faksimili : (021) 6240 313 Faksimili : (022) 5441 3735 Telp.: (021) 2252 3485, 2252 3486 Faksimili : (0541) 2082586 Telp.: (0411) 473 - 1977
Email: corsec@spindo.co.id Email: marketing.sjo@spindo.co.id Email: depo.bandung@spindo.co.id Faksimili : (021) 2252 0635 Email: depo.samarinda@spindo.co.id Email: depo.makassar@spindo.co.id
Website : www.spindo.com Email: depo.semanan@spindo.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SPINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN III SPINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN III”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SPINDO TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar [●]% ([●] persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar [●]% ([●] persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar [●]% ([●] persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 12 September 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 19 Juni 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 12 Juni 2029 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 12 Juni 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN III SPINDO TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAK SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp[●] ([●] Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh
tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi;
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 12 September 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 19 Juni 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 12 Juni 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B dan 12 Juni 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri C.
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN III TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN III TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI
HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK
SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN
KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM
DI DALAM PROSPEKTUS.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN KEPADA PIHAK KETIGA DALAM HAL PENYEDIAAN BAHAN BAKU, PENJUALAN PRODUK, DAN PENGIRIMAN PRODUK. RISIKO USAHA PERSEROAN
SELENGKAPNYA DIUNGKAPKAN PADA BAB VI PROSPEKTUS.
RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
idA (Single A) idA(sy) (Single A Syariah)
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT BCA SEKURITAS PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2026
Page 2
RENCANA JADWAL PENERBITAN
Masa Penawaran Awal : 8 – 22 Mei 2026
Tanggal Efektif : 4 Juni 2026
Masa Penawaran Umum : 8 – 9 Juni 2026
Tanggal Penjatahan : 10 Juni 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 12 Juni 2026
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 12 Juni 2026
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 15 Juni 2026
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan III Spindo Tahap I Tahun 2026.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
yang terdiri dari 3 (tiga) seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar [●]% ([●] persen)
per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar [●]% ([●] persen)
per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar [●]% ([●] persen)
per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
BUNGA OBLIGASI
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
12 September 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 19 Juni 2027
untuk Obligasi Seri A, tanggal 12 Juni 2029 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 12 Juni 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan masing-
masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 12 September 2026 12 September 2026 12 September 2026
2 12 Desember 2026 12 Desember 2026 12 Desember 2026
3 12 Maret 2027 12 Maret 2027 12 Maret 2027
4 19 Juni 2027 12 Juni 2027 12 Juni 2027
5 - 12 September 2027 12 September 2027
2
Page 3
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
6 - 12 Desember 2027 12 Desember 2027
7 - 12 Maret 2028 12 Maret 2028
8 - 12 Juni 2028 12 Juni 2028
9 - 12 September 2028 12 September 2028
10 - 12 Desember 2028 12 Desember 2028
11 - 12 Maret 2029 12 Maret 2029
12 - 12 Juni 2029 12 Juni 2029
13 - - 12 September 2029
14 - - 12 Desember 2029
15 - - 12 Maret 2030
16 - - 12 Juni 2030
17 - - 12 September 2030
18 - - 12 Desember 2030
19 - - 12 Maret 2031
20 - - 12 Juni 2031
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok
Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
3
Page 4
Keterangan mengenai Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum
Berkelanjutan.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang sekarang ada
maupun yang akan akan dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan dan kewajiban Obligasi Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran
Umum Berkelanjutan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka
Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang
terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan
oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai kelalaian diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, yang juga dijelaskan pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.
RUPO
Keterangan mengenai RUPO Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Spindo Tahap I Tahun 2026.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk
Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
4
Page 5
HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH
Harga Penawaran Sukuk Ijarah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari 3
(tiga) seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp[●] ([●]
Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp[●],- ([●]
Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp[●],- ([●]
Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi;
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 12
September 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan
dibayarkan pada tanggal 19 Juni 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 12 Juni 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B dan tanggal 12 Juni
2031 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar
pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung
berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing Seri Sukuk Ijarah adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:
Cicilan Imbalan Ijarah
Seri A Seri B Seri C
Ke-
1 12 September 2026 12 September 2026 12 September 2026
2 12 Desember 2026 12 Desember 2026 12 Desember 2026
3 12 Maret 2027 12 Maret 2027 12 Maret 2027
4 19 Juni 2027 12 Juni 2027 12 Juni 2027
5 - 12 September 2027 12 September 2027
6 - 12 Desember 2027 12 Desember 2027
7 - 12 Maret 2028 12 Maret 2028
8 - 12 Juni 2028 12 Juni 2028
9 - 12 September 2028 12 September 2028
10 - 12 Desember 2028 12 Desember 2028
11 - 12 Maret 2029 12 Maret 2029
12 - 12 Juni 2029 12 Juni 2029
13 - - 12 September 2029
14 - - 12 Desember 2029
15 - - 12 Maret 2030
16 - - 12 Juni 2030
17 - - 12 September 2030
18 - - 12 Desember 2030
19 - - 12 Maret 2031
20 - - 12 Juni 2031
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Cicilan
5
Page 6
Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Ijarah ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran
Umum Berkelanjutan.
HAK SENIORITAS DARI SUKUK IJARAH
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang sekarang
ada maupun yang akan akan dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan dan kewajiban Sukuk Ijarah Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai
Penawaran Umum Berkelanjutan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran
Sisa Imbalan Ijarah;
2. Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar
6
Page 7
jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh
Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan demikian setiap
Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai kelalaian diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, yang juga dijelaskan pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran
Umum Berkelanjutan.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang
sesuai dengan surat No. RC-0121/PEF-DIR/II/2026 dan No. RC-0122/PEF-DIR/II/2026, keduanya tertanggal 19 Februari 2026,
Obligasi dan Sukuk Ijarah telah mendapat peringkat:
idA (Single A) idA(sy) (Single A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 19 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 2027.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan
Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat
Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai
berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email : tcsoperation@corp.bri.co.id
U.p. Trust & Corporate Services Department
Investment Services Group
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
7
Page 8
KETERANGAN TENTANG PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
III akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III dan Sukuk Berkelanjutan III terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada
ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif;
2. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik.
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran
dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari
Perseroan tanggal 23 Februari 2026 dan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik No. 638/GN/AW/KPS/II/26 tanggal 23 Februari
2026, keduanya menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III dan Penawaran Umum
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan
kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
4. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat
efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil pemeringkatan idA (Single A) dan idA(sy) (Single A Syariah)
dari Pefindo.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 36/2014.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya
akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
No. Komponen Modal Kerja Persentase (%) Keterangan
1. Pembelian bahan baku hot-rolled carbon steel coils (HRC) 100% Level 1 – Penggunaan langsung
oleh Perseroan
Total 100%
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Perkiraan
No. Komponen Modal Kerja Persentase (%) Keterangan
1. Pembelian bahan baku hot-rolled carbon steel coils (HRC) 80% Level 1 – Penggunaan langsung
oleh Perseroan
2. Pembelian bahan baku cold-rolled carbon steel coils (CRC) 20% Level 1 – Penggunaan langsung
oleh Perseroan
Total 100%
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025, yang diambil dari laporan posisi
keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan opini Tanpa Modifikasian dalam
laporannya No. 00224/3.0357/AU.1/04/0751-1/1/IV/2026 tanggal 21 April 2026. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangan oleh Adeyana Widjaja (Rekan
pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0751).
8
Page 9
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp3.123.011 juta, yang terdiri dari saldo liabilitas
jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp1.628.609 juta dan Rp1.494.402 juta. Tidak terdapat fakta
material liabilitas dan/atau perikatan setelah laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal laporan akuntan publik.
Rincian liabilitas Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 703.282
Utang usaha
Pihak ketiga 306.374
Pihak berelasi 705
Utang pajak 24.890
Biaya masih harus dibayar 36.461
Uang muka pelanggan 8.597
Liabilitas jangka pendek lainnya 44.696
Bagian lancar atas liabilitas jangka Panjang:
Liabilitas sewa 3.054
Utang obligasi 282.765
Utang sukuk ijarah 217.785
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 1.628.609
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang – setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
Liabilitas sewa -
Utang obligasi 1.068.985
Utang sukuk ijarah 87.065
Liabilitas pajak tangguhan 238.994
Liabilitas imbalan kerja karyawan 99.358
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 1.494.402
JUMLAH LIABILITAS 3.123.011
Rincian atas total liabilitas Perseroan dapat dilihat pada Prospektus Bab III mengenai Pernyataan Utang.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan informasi keuangan yang diambil
dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan yang disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan opini Tanpa Modifikasian dalam
laporannya No. 00224/3.0357/AU.1/04/0751-1/1/IV/2026 tanggal 21 April 2026. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangan oleh Adeyana Widjaja (Rekan
pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0751).
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 956.526 503.649
Piutang Usaha
Pihak Ketiga 904.111 1.084.658
Pihak Berelasi 53.054 37.129
Piutang Lain-Lain
Pihak Ketiga 1.437 571
Persediaan 2.924.160 3.519.974
Pajak dibayar Dimuka 2.236 33
Uang Muka 54.013 37.649
Biaya Dibayar Dimuka 130.164 70.578
JUMLAH ASET LANCAR 5.025.701 5.254.241
ASET TIDAK LANCAR
9
Page 10
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Piutang Pihak Berelasi - -
Investasi 42.705 39.579
Aset Tetap – neto 3.021.724 2.529.331
Properti Investasi 20.209 9.067
Aset Tak Berwujud – neto 1.080 1.731
Uang Muka 684.951 461.478
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 3.770.669 3.041.186
JUMLAH ASET 8.796.370 8.295.427
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 703.282 918.667
Utang usaha
Pihak ketiga 306.374 336.992
Pihak berelasi 705 1.125
Utang pajak 24.890 31.415
Biaya masih harus dibayar 36.461 41.598
Uang muka pelanggan 8.597 58.618
Liabilitas jangka pendek lainnya 44.696 19.942
Bagian lancar atas liabilitas jangka Panjang:
Bank - -
Liabilitas sewa 3.054 17.791
Utang obligasi 282.765 135.000
Utang sukuk ijarah 217.785 50.000
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 1.628.609 1.611.148
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang – setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
Liabilitas sewa - 3.411
Utang obligasi 1.068.985 1.212.100
Utang sukuk ijarah 87.065 152.000
Liabilitas pajak tangguhan 238.994 185.533
Liabilitas imbalan kerja karyawan 99.358 87.484
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 1.494.402 1.640.528
JUMLAH LIABILITAS 3.123.011 3.251.676
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar – Modal ditempatkan dan disetor penuh 718.599 718.599
Tambahan Modal Disetor - Neto 498.269 500.880
Saham Treasuri (13.451) (12.065)
Saldo Laba
Ditentukan penggunaannya 50.000 40.000
Tidak ditentukan penggunaannya 2.987.168 2.575.745
Komponen Ekuitas Lainnya 1.432.791 1.220.578
Sub jumlah 5.673.376 5.043.737
Kepentingan Non Pengendali (17) 14
JUMLAH EKUITAS 5.673.359 5.043.751
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 8.796.370 8.295.427
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENJUALAN DAN PENDAPATAN JASA 5.932.797 6.118.364
BEBAN POKOK PENDAPATAN (4.802.424) (5.012.387)
LABA KOTOR 1.130.373 1.105.977
Pendapatan Lain-Lain 118.697 121.873
Beban Penjualan Dan Distribusi (192.310) (159.646)
Beban Umum dan Administrasi (126.019) (125.254)
Beban Keuangan (203.991) (210.832)
10
Page 11
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Beban Lain-lain (54.264) (56.529)
LABA SEBELUM TAKSIRAN PENGHASILAN (BEBAN) PAJAK 672.486 675.589
Taksiran Penghasilan (Beban) Pajak:
Kini (144.664) (160.121)
Tangguhan 6.394 14.595
Jumlah Taksiran Beban Pajak (138.270) (145.526)
LABA /RUGI TAHUN BERJALAN 534.216 530.063
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-Pos yang Tidak akan Direklasifikasi ke Laba Rugi
Surplus Revaluasi 279.360 -
Kerugian Aktuaria (7.292) 1.695
Pajak Penghasilan terkait Pos-pos yang Tidak akan Direklasifikasi ke Laba Rugi (59.855) (373)
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan Setelah Pajak 212.313 1.322
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 746.429 531.385
Laba Tahun Berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 534.247 530.082
Kepentingan Non Pengendali (31) (19)
JUMLAH 534.216 530.063
Jumlah Laba komprehensif periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada :
Pemilik Entitas Induk 746.460 531.404
Kepentingan Non Pengendali (31) (19)
JUMLAH 746.429 531.385
LABA PER SAHAM DASAR
Jumlah Saham 7.055.857.010 7.065.340.735
Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 75,72 75,03
Dividen Per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 15,99 15,00
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Uraian
2025 2024
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan dan Pendapatan Usaha (3,03%) (5,22%)
Laba Tahun Berjalan 0,79% 6,43%
Jumlah Aset 6,04% 4,06%
Jumlah Liabilitas (3,96%) (3,03%)
Jumlah Ekuitas 12,48% 9,21%
RASIO USAHA
Laba Kotor / Penjualan dan Pendapatan Usaha 19,05% 18,08%
Laba Tahun Berjalan / Penjualan dan Pendapatan Usaha 9,00% 8,66%
Laba Tahun Berjalan / Beban Usaha 167,82% 186,05%
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA) 6,07% 6,39%
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 9,42% 10,51%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) 3,09x 3,26x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) 0,55x 0,64x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (Debt to Asset ratio) 0,36x 0,39x
Interest Coverage Ratio (ICR)(1) 5,82x 7,20x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(2) 1,43x 2,89x
Keterangan:
(1) Interest Coverage Ratio = EBITDA / Interest Expense
(2) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
Perhitungan atas Interest Coverage Ratio dan Debt Service Coverage Ratio
(dalam jutaan Rupiah)
11
Page 12
31 Desember
Uraian
2025 2024
Beban Penyusutan (Depreciation) 117.503 165.047
Beban keuangan (Interest Expense) 164.099 135.760
Amortisasi (Amortization) 1.432 1.682
Pajak (Tax) 138.270 145.526
Laba bersih (Net Income) 534.216 530.063
Total EBITDA 955.520 978.078
Current Portion of Long-Term Debt 503.604 202.791
Interest Coverage Ratio (ICR)
Total EBITDA/Interest Expense 5,82x 7,20x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)
Total EBITDA/
1,43x 2,89x
(Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
31 Desember
Uraian Persyaratan
2025 2024
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek
min. 1x 3,09x 3,26x
(Current ratio)
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas
maks. 2,5x 0,55x 0,64x
(Debt to Equity ratio)
Debt Service Coverage Ratio(1) min. 1x 1,43x 2,89x
Laba Tahun Berjalan / Penjualan dan
positif 9,00% 8,66%
Pendapatan Usaha (Net Profit Margin)
Gearing Ratio(2) maks. 2,5x 0,42x 0,49x
Keterangan:
(1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
(2) Gearing Ratio = Bank Debt+Leasing/ Equity
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam
Prospektus ini.
Pembahasan dalam bab/subbab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward
looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen berdasarkan berbagai asumsi pada saat ini dan masa depan
berkenaan dengan hasil dan kinerja keuangan di masa mendatang yang pencapaian aktual Perseroan dapat berbeda secara
material antara lain, namun tidak terbatas pada, hal-hal yang dibahas pada bagian dari Bab V dalam Prospektus ini dengan judul
“Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.” Pada saat membaca forward looking statement, calon investor harus
mempertimbangkan dengan cermat faktor-faktor risiko yang diketahui dan tidak diketahui dan ketidakpastian serta peristiwa
lainnya yang dapat menyebabkan hasil usaha Grup di masa mendatang mungkin berbeda secara materi dan lebih buruk dari yang
diharapkan. Perseroan tidak membuat pernyataan, jaminan, atau prediksi apapun bahwa hasil yang diantisipasi oleh forward
looking statement tersebut akan tercapai.
Informasi yang disajikan berikut ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan informasi keuangan yang diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan opini Tanpa Modifikasian dalam
laporannya No. 00224/3.0357/AU.1/04/0751-1/1/IV/2026 tanggal 21 April 2026. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangan oleh Adeyana Widjaja (Rekan
pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0751).
Tidak ada perubahan kebijakan akuntansi material dalam jangka waktu 2 tahun buku terakhir yang berdampak terhadap
perubahan kinerja keuangan perusahaan.
1.1 PERTUMBUHAN PENDAPATAN DAN BEBAN
12
Page 13
Penjualan dan Pendapatan Jasa
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Penjualan dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami penurunan sebesar 185.567 juta atau -3,03% menjadi 5.932.797 juta bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar 6.118.364 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena menurunnya harga
bahan baku Hot-Rolled Coil (HRC) yang kemudian berpengaruh pada harga penjualan rata-rata. Penurunan pendapatan secara
nominal tersebut terutama bersifat price-driven sebagai dampak dari kebijakan Perseroan untuk menyesuaikan harga jual produk
secara bertahap mengikuti penurunan harga bahan baku (pass-through pricing), dengan tetap mempertimbangkan daya saing
harga di pasar. Di sisi lain, beberapa segmen produk seperti pipa spiral, strip dan plat, serta jasa dan lain-lain mencatatkan
pertumbuhan pendapatan yang didukung oleh peningkatan volume penjualan, yang mencerminkan upaya Perseroan dalam
mendiversifikasi komposisi pendapatan.
Pipa Air
Pendapatan dari penjualan pipa air mengalami penurunan sebesar 27.403 juta atau -3,15% menjadi 841.424 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 868.827 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, terutama disebabkan karena penurunan harga jual pipa air sebagai akibat dari penurunan harga bahan baku.
Pipa mekanis
Pendapatan dari penjualan pipa mekanis mengalami penurunan sebesar 58.219 juta atau -5,92% menjadi 925.200 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 983.419 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, terutama disebabkan karena penurunan harga jual pipa mekanis sebagai akibat dari penurunan harga bahan
baku.
Pipa Spiral
Pendapatan dari penjualan pipa spiral meningkat sebesar 121.503 juta atau 11,88% menjadi 1.144.639 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 1.023.136 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, terutama disebabkan karena peningkatan volume penjualan.
Pipa Perabot
Pendapatan dari penjualan pipa perabot mengalami penurunan sebesar 84.511 juta atau -11,75% menjadi 634.660 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 719.171 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, terutama disebabkan karena penurunan volume penjualan dan penurunan harga jual pipa perabot sebagai
akibat dari penurunan harga bahan baku.
Pipa Hitam
Pendapatan dari penjualan pipa hitam mengalami penurunan sebesar 156.630 juta atau -11,45% menjadi 1.211.533 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 1.368.163 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, terutama disebabkan karena penurunan volume penjualan dan penurunan harga jual pipa hitam sebagai
akibat dari penurunan harga bahan baku.
Strip dan Plat
Pendapatan dari penjualan strip dan plat meningkat sebesar 75.437 juta atau 12,78% menjadi 665.736 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 590.299 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, terutama disebabkan karena kenaikan volume penjualan.
Pipa Stainless
Pendapatan dari penjualan pipa stainless mengalami penurunan sebesar 26.136 juta atau -8,67% menjadi 275.553 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 301.689 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, terutama disebabkan karena penurunan volume penjualan ditambah dengan penurunan harga jual.
Tiang
Pendapatan dari penjualan tiang mengalami penurunan sebesar 62.530 juta atau -27,70% menjadi 163.201 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 225.731 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, terutama disebabkan karena penurunan volume penjualan ditambah dengan penurunan harga jual.
Jasa dan lain-lain
Pendapatan dari jasa dan lain-lain meningkat sebesar 32.922 juta atau 86,80% menjadi 70.851 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 37.929 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
terutama disebabkan karena peningkatan volume penjualan.
13
Page 14
Beban Pokok Pendapatan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Beban pokok pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami
penurunan sebesar 209.963 juta atau -4,19% menjadi 4.802.424 juta bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang sebesar 5.012.387 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena harga bahan baku yang menurun
sehingga nilai pemakaian bahan baku menurun. Selain faktor penurunan harga bahan baku, penurunan beban pokok pendapatan
juga ditunjang oleh kebijakan manajemen dalam mengefisiensikan pengelolaan persediaan barang jadi di gudang serta
optimalisasi proses produksi. Hal ini tercermin dari penurunan beban pokok pendapatan sebesar 4,19% yang lebih besar
dibandingkan penurunan pendapatan sebesar 3,03%, sehingga marjin laba kotor Perseroan mengalami peningkatan dari 18,08%
pada tahun 2024 menjadi 19,05% pada tahun 2025.
Pendapatan Lain-lain
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami
penurunan sebesar 3.176 juta atau -2,61% menjadi 118.697 juta bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang sebesar 121.873 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena menurunnya penjualan barang aval.
Beban Penjualan dan Distribusi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Beban Penjualan dan Distribusi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami peningkatan sebesar 32.664 juta atau 20,46% menjadi 192.310 juta bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar 159.646 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan karena meningkatnya biaya
ekspor dan pengiriman. Peningkatan beban penjualan dan distribusi tersebut antara lain sejalan dengan upaya Perseroan dalam
memperluas jangkauan distribusi dan meningkatkan aktivitas penjualan ke berbagai segmen pasar, termasuk peningkatan volume
pengiriman untuk segmen-segmen produk yang mengalami pertumbuhan penjualan pada periode berjalan.
Beban Umum dan Administrasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Beban Umum dan Administrasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami peningkatan sebesar 765 juta atau 0,61% menjadi 126.019 juta bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar 125.254 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan karena meningkatnya gaji dan
tunjangan karyawan dan perbaikan dan pemeliharaan bangunan.
Beban Keuangan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Beban Keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami
penurunan sebesar 6.841 juta atau -3,24% menjadi 203.991 juta bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang sebesar 210.832 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena menurunnya beban bunga bank.
Beban Lain-lain
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Beban lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan
sebesar 2.265 juta atau -4,01% menjadi 54.264 juta bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang sebesar 56.529 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena menurunnya beban penurunan nilai persediaan.
Laba (Rugi) Periode Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
14
Page 15
Laba periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami
peningkatan sebesar 4.153 juta atau 0,78% menjadi 534.216 juta bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang sebesar 530.063 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan karena menurunnya jumlah taksiran pajak –
neto. Secara keseluruhan, laba tahun berjalan Perseroan menunjukkan kondisi yang relatif stabil dengan pertumbuhan sebesar
0,79% menjadi 534.216 juta, yang terutama ditopang oleh peningkatan efisiensi beban pokok pendapatan serta pengelolaan biaya
operasional oleh manajemen, meskipun pendapatan Perseroan mengalami penurunan secara nominal.
Penghasilan Komprehensif Lain
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Penghasilan komprehensif lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami peningkatan sebesar 210.991 juta atau 15.961,5% menjadi 212.313 juta bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar 1.322 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan karena Perseroan mencatat surplus
revaluasi.
Laba (Rugi) Komprehensif Periode Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Laba Komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami peningkatan sebesar 215.044 juta atau 40,47% menjadi 746.429 juta bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar 531.385 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan karena pencatatan surplus
revaluasi. Peningkatan jumlah laba komprehensif tahun berjalan sebesar 40,47% menjadi 746.429 juta terutama dipengaruhi oleh
adanya surplus revaluasi aset tetap sebesar 279.360 juta yang dicatat pada tahun 2025. Kebijakan revaluasi aset tetap tersebut
dilakukan oleh manajemen guna mencerminkan nilai wajar aset Perseroan secara lebih akurat dan memperkuat posisi ekuitas
Perseroan.
1.2 PERTUMBUHAN ASET
ASET
Total Aset
Pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 500.943 juta atau 6,04% menjadi
8.796.370 juta bila dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar 8.295.427 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena
meningkatnya aset tidak lancar. Peningkatan jumlah aset tersebut terutama didorong oleh kebijakan manajemen untuk
melakukan revaluasi aset tetap pada tahun 2025 yang meningkatkan nilai tercatat aset tidak lancar, serta peningkatan kas dan
setara kas yang sejalan dengan membaiknya arus kas dari aktivitas operasi Perseroan pada periode berjalan.
Aset Lancar
Pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 228.540 juta atau -4,35%
menjadi 5.025.701 juta bila dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar 5.254.241 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena
penurunan piutang usaha dan penurunan persediaan. Penurunan piutang usaha dari 1.084.658 juta menjadi 904.111 juta antara
lain mencerminkan tingkat kolektibilitas piutang yang terjaga, sementara penurunan persediaan dari 3.519.974 juta menjadi
2.924.160 juta sejalan dengan kebijakan manajemen dalam mengefisiensikan tingkat persediaan barang jadi di gudang. Di sisi lain,
kas dan setara kas Perseroan mengalami peningkatan dari 503.649 juta menjadi 956.526 juta yang menunjukkan penguatan posisi
likuiditas Perseroan.
Aset Tidak Lancar
Pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset tidak lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 729.483 juta atau 23,99%
menjadi 3.770.669 juta bila dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar 3.041.186 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena
15
Page 16
meningkatnya aset tetap. Peningkatan aset tetap dari 2.529.331 juta menjadi 3.021.724 juta terutama dipengaruhi oleh adanya
pencatatan surplus revaluasi aset tetap pada tahun 2025 serta penambahan belanja modal Perseroan dalam rangka peningkatan
kapasitas produksi dan pemeliharaan fasilitas pabrik.
1.3 PERKEMBANGAN LIABILITAS DAN EKUITAS
Total Liabilitas
Pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 128.665 juta atau -3,96%
menjadi 3.123.011 juta bila dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar 3.251.676 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena
penurunan liabilitas jangka panjang. Penurunan jumlah liabilitas tersebut antara lain mencerminkan kebijakan manajemen dalam
pengelolaan struktur utang Perseroan, termasuk penurunan utang bank jangka pendek dari 918.667 juta menjadi 703.282 juta.
Hal ini turut berkontribusi terhadap perbaikan rasio debt to equity Perseroan dari 0,64x pada tahun 2024 menjadi 0,55x pada
tahun 2025.
Liabilitas Jangka Pendek
Pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 17.461 juta atau
1,08% menjadi 1.628.609 juta bila dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar 1.611.148 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan
karena adanya utang obligasi dan sukuk yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
Liabilitas Jangka Panjang
Pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 146.126 juta
atau -8,91% menjadi 1.494.402 juta bila dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar 1.640.528 juta. Penurunan ini terutama
disebabkan karena adanya utang obligasi dan sukuk yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun dan direklas ke liabilitas
jangka pendek. Reklasifikasi tersebut merupakan bagian dari siklus normal jatuh tempo instrumen utang Perseroan dan tidak
mencerminkan adanya perubahan material terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
Ekuitas
Pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 629.608 juta atau 12,48% menjadi
5.673.359 juta bila dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar 5.043.751 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena adanya
pencatatan laba usaha dan laba komprehensif pada tahun 2025. Peningkatan ekuitas tersebut ditopang oleh akumulasi laba tahun
berjalan sebesar 534.216 juta serta pencatatan surplus revaluasi aset tetap setelah pajak sebesar 212.213 juta pada komponen
penghasilan komprehensif lain. Hal ini memperkuat struktur permodalan Perseroan sebagaimana tercermin dari perbaikan rasio
debt to equity dan debt to asset Perseroan.
1.4 PERKEMBANGAN ARUS KAS
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar 1.205.431 juta, mengalami kenaikan
sebesar 312.373 juta atau sebesar 34,98% bila dibandingkan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasional pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar 893.058 juta. Kenaikan perolehan kas bersih dari aktivitas operasi tersebut disebabkan karena penurunan
biaya operasional Perseroan. Sedangkan pada tanggal 31 Desember 2024, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi berasal
dari penerimaan kas dari Pelanggan. Peningkatan arus kas operasi tersebut juga ditunjang oleh perbaikan pengelolaan modal kerja
Perseroan, antara lain melalui efisiensi persediaan dan penagihan piutang usaha yang terjaga, sehingga menghasilkan konversi
laba menjadi kas operasi yang lebih baik pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
16
Page 17
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar 509.919 juta, mengalami kenaikan
sebesar 245.149 juta atau sebesar 92,59% bila dibandingkan kas bersih yang digunakan oleh aktivitas investasi pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar 264.770 juta. Kenaikan penggunaan kas bersih untuk aktivitas investasi tersebut disebabkan karena
penambahan perolehan aset tetap dan pembayaran uang muka untuk aset tetap. Sedangkan pada tanggal 31 Desember 2024, kas
bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi berasal dari perolehan aset tetap. Penggunaan kas untuk aktivitas investasi
tersebut sejalan dengan strategi Perseroan dalam meningkatkan kapasitas produksi dan melakukan pemeliharaan serta
pengembangan fasilitas pabrik guna mendukung kelangsungan operasional dan pertumbuhan usaha Perseroan di masa
mendatang.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar 242.916 juta, mengalami
penurunan sebesar 58.945 juta atau sebesar -19,53% bila dibandingkan kas bersih yang digunakan oleh aktivitas pendanaan pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar 301,861 juta. Penurunan penggunaan kas bersih untuk aktivitas pendanaan tersebut
disebabkan karena adanya perolehan utang obligasi dan sukuk. Sedangkan pada tanggal 31 Desember 2024, kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas pendanaan berasal dari pembayaran utang bank jangka pendek. Penurunan penggunaan kas bersih untuk
aktivitas pendanaan pada tahun 2025 mencerminkan kemampuan Perseroan dalam mengelola struktur pendanaan secara lebih
efisien, antara lain melalui penurunan pemanfaatan fasilitas utang bank jangka pendek yang didukung oleh arus kas operasi yang
lebih kuat.
FAKTOR RISIKO
A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Ketergantungan Kepada Pihak Ke Tiga Dalam Hal Penyediaan bahan Baku, Penjualan Produk, dan Pengiriman Produk.
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha
Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko ekonomi, politik, dan tren makro yang mempengaruhi kinerja Perseroan;
2. Risiko perubahan pasokan atau harga baja dapat berdampak buruk bagi operasional dan keuntungan Perseroan;
3. Risiko fluktuasi Rupiah akan berdampak buruk pada kondisi keuangan dan operasional Perseroan;
4. Risiko terkait pembangunan atau ekspansi pabrik di masa depan;
5. Risiko gangguan bisnis seperti kebakaran, kecelakaan dan bencana lainnya pada salah satu pabrik Perseroan;
6. Risiko pertanggungan asuransi tidak dapat menutupi seluruh kerugian Perseroan;
7. Risiko rencana ekspansi tidak memberikan pertumbuhan bisnis yang diharapkan;
8. Risiko manajerial persediaan yang tidak efisien, dan kelebihan pasokan persediaan yang dapat memberikan dampak negatif
bagi operasional dan keuangan Perseroan;
9. Risiko tingkat leverage yang tinggi, dan pembatasan operasional perseroan dari perjanjian hutang Perseroan;
10. Risiko inflasi tinggi dan suku bunga tinggi;
11. Risiko bisnis perseroan sebagai industri padat modal yang membutuhkan investasi dan modal kerja dan Perseroan tidak
mampu memperoleh sumber dana kebutuhan tersebut;
12. Risiko persaingan industri yang tinggi jika Perseroan tidak dapat beroperasi secara efisien;
13. Risiko kehilangan karyawan kunci;
14. Risiko tidak berjalannya salah satu alur produksi sehingga mengganggu proses produksi;
15. Risiko kecelakaan kerja produksi;
16. Risiko kerusakan produk, kesalahan teknis dan desain;
17. Risiko perusahaan tidak mampu memenuhi kriteria dan kualitas produk yang diminta pelanggan;
18. Risiko perusahaan gagal melaksanakan peraturan tentang lingkungan hidup, kesahatan, dan keselamatan.
19. Risiko kelangsungan bisnis Perseroan tergantung pada kemampuan mendapatkan lahan baru, menjaga, dan memperbaharui
hak penggunaan lahan tersebut;
20. Risiko ketergantungan operasional terhadap kemampuan perseroan memperoleh, menjaga dan memperbaharui ijin dan
persetujuan dari pemerintah;
21. Risiko tenaga kerja yang tergabung dalam serikat pekerja, sehingga ada kemungkinan terjadi perselisihan antara tenaga kerja
dan Perseroan;
22. Risiko fluktuasi beberapa faktor;
23. Risiko kredit pihak ketiga;
24. Risiko penundaan atau penjadualan ulang proyek;
25. Risiko investasi atau aksi korporasi;
26. Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan;
27. Risiko kebijakan pemerintah;
28. Risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional
17
Page 18
C. Risiko Umum
1. Risiko perekonomian
2. Risiko tingkat suku bunga
3. Risiko kepatuhan
4. Risiko tuntutan atau gugatan hukum
D. Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi Dan Sukuk Ijarah
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga, Cicilan Imbalan Ijarah, Pokok
Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai Faktor Risiko dapat dilihat pada Bab VI Prospektus.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
Sampai dengan tanggal prospektus ini diterbitkan, manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada kejadian dan transaksi penting yang
terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 21 April 2026 yang dapat berdampak material terhadap keuangan
dan hasil usaha Perseroan.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan opini Tanpa Modifikasian dalam
laporannya No. 00224/3.0357/AU.1/04/0751-1/1/IV/2026 tanggal 21 April 2026. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangan oleh Adeyana Widjaja (Rekan
pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0751).
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dengan Akta Pendirian
Perseroan nomor 109 tanggal 30 Januari 1971 juncto Akta Perubahan Akta Pendirian nomor 10 tanggal 6 Desember 1971,
keduanya dibuat dihadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Djakarta, yang telah mendapat Pengesahan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia di bawah nomor J.A. 5/213/10 tanggal 30 Desember 1971, dan telah
didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah nomor 195/1972, Nomor 196/1972 dan
nomor 197/1972 tanggal 29 Februari 1972 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 42 tanggal 26
Mei 1972, Tambahan Berita Negara nomor 196.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Steel Pipe Industry Of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk No.41 tanggal 28 Juni
2024, dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0039196.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024,
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada
tanggal 2 Juli 2024 dengan No.AHU-AH.01.09-0220715, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0131072.AH.01.11.Tahun
2024 tanggal 2 Juli 2024, (“Akta 41/2024”), yang menerangkan mengenai perumusan dan penyusunan kembali Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan kegiatan usaha penunjang guna menyesuaikan
dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No.IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar
Perseroan yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik dengan menggunakan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yaitu berusaha dalam bidang industri dan perdagangan. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah :
a. Industri penggilingan baja (steel rolling), yang mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun dingin,
yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja profil (H-beam, I-beam dan sejenisnya), baja
strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau
18
Page 19
non logam lainnya termasuk penggilingan baja scrap. Termasuk industri baja balok atau potongan gulungan panas, industri
baja open section gulungan panas, industri baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning,
industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau
pada penggulungan flat baja, industri kawat baja baik kawat satuan maupun pilinan (strand) hasil proses cold drawing,
tempering dan stressing, industri lembaran tiang pancang baja atau baja las open section, industri material rel kereta api baja
(rel belum terpasang) (KBLI 24102);
b. Industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi yang mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari
besi dan baja. Termasuk industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot
drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold drawing; industri tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan
pembentukan panas dan dingin, sebagai proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan industri fittings pipa
baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings dan socket-welded fittings (KBLI
24103);
c. Industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih, yang mencakup usaha pembuatan komponen
dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti leaf sporing, radiator, fuel, tank, muffle, rem,
gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah,
kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi dan kotak kemudi; suku cadang dan aksesoris untuk bodi karoseri kendaraan
bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti
generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis, pemasangan
argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltawse; inverter untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih; dan
lain-lain (KBLI 29300);
d. Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga, yang mencakup usaha pembuatan komponen dan
suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor pembakaran dalam, suspensi dan knalpot. Termasuk
inverter untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga (KBLI 30912); dan
Kegiatan usaha penunjang:
a. Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam, yang mencakup kegiatan jasa industri untuk
pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan, pengelasan, pemotongan dan berbagai pekerjaan
khusus terhadap logam atau barang-barang dari logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam, anodizing dan
lain-lain; industri pengolahan panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan (tumbling) dan
pembersihan logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan bukan metalik logam,
seperti pelapisan dengan plastik, email atau porcelain, lak/pernis dan lain-lain; industri pengerasan dan pengkilapan logam;
industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, levelling, penggergajian,
penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam; dan industri
pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser (KBLI 25920).
b. Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi, yang mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam
baja/besi untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali,
kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng
lembaran (KBLI 46631).
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan yaitu:
a. Menjalankan usaha industri, yaitu:
1) industri penggilingan baja (steel rolling);
2) industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi;
3) industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
4) industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga;
5) jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam.
b. Menjalankan usaha perdagangan, yaitu perdagangan besar baja dan besi.
Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat di Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya dan 3 (tiga) pabrik berlokasi di Surabaya, 1 (satu) pabrik
di Sidoarjo, 1 (satu) pabrik di Pasuruan, 1 (satu) pabrik di Karawang dan 1 (satu) di Gresik.
Struktur permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham Terkini
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan, dimana struktur permodalan Perseroan pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp100,- per saham
Permodalan
Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 17.000.000.000 1.700.000.000.000
Modal Ditempatkan 7.185.992.035 718.599.203.500
Modal Disetor 7.185.992.035 718.599.203.500
19
Page 20
Portepel 9.814.007.965 981.400.796.500
Susunan pemegang saham berdasarkan Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau Lebih Dari Saham Yang Ditempatkan
dan Disetor Penuh per tanggal 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora, susunan pemegang saham
Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Nama Pemegang saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
PT Cakra Bhakti Para Putra 4.144.905.530 414.490.553.000 57,68
DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asian 487.740.700 48.774.070.000 6,79
Opportunities Fund
Masyarakat 2.418.832.205 241.883.220.500 33,66
Sub Jumlah 7.051.478.435 705.147.843.500 98,13
Saham Treasury *) 134.513.600 13.451.360.000 1,87
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 7.185.992.035 718.599.203.500 100,00
Catatan:
1. a. Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang diundangkan tanggal 5
Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13 /2018”), dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum
umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada tanggal 10 Februari 2026
(“Pelaporan Pemilik Manfaat“) bahwa pemilik manfaat (ekonomis) atas Perseroan adalah: (i) Ibnu Susanto; (ii) Soediarto Soerjoprahono;
(iii) Tedja Sukmana Hudianto; (iv) Teddy Wibowo Utomo; (v) Harmanu Hudianto; (vi) Gong Handiman Utomo; (vii) Ir Hardiman Utomo; (viii)
Gunawan Hudianto; (ix) Wely Susanto; (x) Harun Susanto; (xi) Lita Mutiah Hudianto; (xii) Laksmi Dwi Hudianto; (xiii) Liliana Hudianto; (xiv)
Purnamadewi Hudianto; (xv) Swandariyani Hudianto, dan (xvi) Ita Aryati Hudianto; di mana memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f
Perpres 13/2018.
b. Pemegang saham pengendali perorangan Perseroan secara tidak langsung melalui CBPP yaitu: (i) Ibnu Susanto; (ii) Soediarto
Soerjoprahono; (iii) Tedja Sukmana Hudianto; (iv) Teddy Wibowo Utomo; (v) Harmanu Hudianto; (vi) Gong Handiman Utomo; (vii) Ir
Hardiman Utomo; (viii) Gunawan Hudianto; (ix) Wely Susanto; (x) Harun Susanto (xi) Lita Mutiah Hudianto; (xii) Laksmi Dwi Hudianto; (xiii)
Liliana Hudianto; (xiv) Purnamadewi Hudianto; (xv) Swandariyani Hudianto, dan (xvi) Ita Aryati Hudianto menyatakan bahwa mereka
merupakan Kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, ditetapkan tanggal 25 Juli 2018 dan diundangkan tanggal 27 Juli 2018 (“POJK 9/2018”), yang
melakukan pengendalian secara bersama-sama terhadap Perseroan melalui mekanisme dan tata cara yang diatur berdasarkan anggaran
dasar CBPP sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Pengendalian Bersama yang telah ditandatangani secara lengkap pada tanggal
27 Mei 2024.
Almarhum Tikman Utomo yang sebelumnya merupakan pemegang saham PT Cakra Bhakti Para Putra (“CBPP”) tidak lagi dilaporkan sebagai
pemilik manfaat Perseroan dan CBPP pada sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia karena Almarhum Tikman Utomo telah meninggal dunia pada tanggal 27 Juli 2025; dan berdasarkan Akta Pembagian Hak Waris
No.09 tanggal 5 Februari 2026 dibuat di hadapan Yuliani Juwita Sugiharto, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya, diterangkan mengenai
pembagian harta warisan Almarhum Tikman Utomo kepada Teddy Wibowo Utomo yang merupakan ahli waris berupa 10.162.259 saham
dalam CBPP.
Lebih lanjut dapat disampaikan, sesuai dengan penjelasan dari Perseroan, pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan Wardana
Hudianto dan Ibnu Susanto adalah Ibnu Susanto, ahli waris Wardana Hudianto, Soediarto Soerjoprahono, Tedja Sukmana Hudianto,
Harmanu Hudianto, Gunawan Hudianto, Welly Susanto dan Harun Susanto; serta yang memiliki hubungan dengan Alm. Tikman Utomo
adalah Gong Handiman Utomo dan Hardiman Utomo.
2. *) Terdapat saham treasury (treasury stock) sebanyak 120.651.300 saham atau sebesar 1,68%.
Perseroan melakukan pembelian kembali saham pada tahun 2015 periode 21 September sampai dengan 30 November 2015; Pembelian
Kembali tersebut dilakukan dengan tunduk pada POJK No.2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang dikeluarkan oleh Emiten
atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan ditetapkan tanggal 23 Agustus 2013 diundangkan tanggal
26 Agustus 2013.
Total jumlah saham yang dibeli kembali sebanyak 114.068.100 saham dan telah dilaporkan oleh Perseroan dengan Surat No.174/XII/CS-
ISSP/2015 tanggal 2 Desember 2015 perihal Laporan Pembelian Kembali Saham.
Pada tahun 2020 Perseroan melakukan pembelian kembali saham dengan tunduk pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
No.3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasat Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 9 Maret 2020.
Pelaksanaan pembelian kembali tersebut telah dilaporkan kepada OJK dengan:
a. Surat Perseroan No.010/III/CS-ISSP/2020 tanggal 18 Maret 2020;
b. Surat Perseroan No.014/III/CS-ISSP/2020 tanggal 27 Maret 2020;
c. Surat Perseroan No.013/III/CS-ISSP/2020 tanggal 23 Maret 2020;
d. Surat Perseroan No.009/III/CS-ISSP/2020 tanggal 18 Maret 2020; dan
e. Surat Perseroan No.012/III/CS-ISSP/2020 tanggal 19 Maret 2020.
20
Page 21
Perseroan berkewajiban untuk melakukan pengalihan atas treasury stock tersebut dengan memperhatikan jangka waktu yang diatur dalam
ketentuan angka 10 huruf C Surat Edaran OJK No.20/SEOJK.04/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi
Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (“SEOJK 20/2021”) yaitu akumulasi dari:
a. jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 POJK 2/2013 yang seluruhnya adalah 6 (enam) tahun; dan
b. jangka waktu selama terjadinya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan memperhatikan:
i) tanggal ditetapkannya Surat Edaran OJK No.3/SEOJK.04/2020 yaitu tanggal 9 Maret 2020; dan
ii) ketentuan Pasal 4 angka (1) POJK No.4/POJK.04/2022 Tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2022 dan diundangkan
tanggal 22 Maret 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan
Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“POJK 4/2022”).
(selanjutnya disebut “Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan”)
Pengalihan saham oleh Perseroan tersebut wajib dimulai kembali terhitung setelah berakhirnya penerapan kebijakan dalam menjaga
kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 POJK 4/2022 yaitu pada
tanggal 3 April 2023.
Untuk Pembelian Kembali Tahun 2015:
Pengalihan saham treasury oleh Perseroan yang wajib dimulai kembali pada tanggal 3 April 2023, wajib memperhatikan ketentuan:
a. SEOJK No.5/SEOJK.04/2017 tentang Pencabutan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.22/SEOJK.04/2015 Tentang Kondisi Lain
Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten
Atau Perusahaan Publik yang ditetapkan tanggal 19 Januari 2017 (“SEOJK 22/2015”); dan
b. Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan.
Untuk Pembelian Kembali Tahun 2020:
Kewajiban pengalihan saham treasury oleh Perseroan yang wajib dimulai pada tanggal 3 April 2023, wajib memperhatikan ketentuan
Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan.
Dengan demikian, periode waktu dimana Perseroan wajib untuk melakukan pengalihan kembali seluruh saham treasury tersebut di atas
belum terlampaui.
Catatan:
Hingga saat ini belum dilakukan realisasi dari pengalihan kembali (refloat) atas saham dalam treasury Perseroan tersebut dan Perseroan
wajib memperhatikan periode waktu pengalihan kembali seluruh saham treasury sesuai peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2017 juncto
POJK Nomor 29 Tahun 2023.
3. Hingga Tahun Buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah melakukan kewajiban penyisihan dana cadangan dengan jumlah seluruhnya
Rp40.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) atau sebesar 5,566% (lima koma lima enam enam persen) dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor Perseroan; dimana jumlah tersebut belum mencapai jumlah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UUPT yaitu
minimum 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor. Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan telah
menyampaikan komitmennya berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 2 Februari 2026 untuk senantiasa melakukan kewajiban
menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku Perseroan untuk dana cadangan, hingga dana cadangan mencapai paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-
undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Susunan Direksi Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT SPINDO Tbk No. 41 tanggal 28 Juni 2024, dibuat di hadapan Gatot
Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 2 Juli 2024 dengan No.AHU-01.09.-0220715, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan AHU-0039196.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 yaitu:
Direksi
Direktur Utama : Ibnu Susanto
Wakil Direktur Utama : Tedja Sukmana Hudianto
Direktur : Soediarto Soerjoprahono
Direktur : Nico Gunawan
Direktur : The Hanny Purnomo
Dan susunan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Prospektus diterbitkan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT SPINDO Tbk No. 41 tanggal 28 Juni 2024, dibuat di hadapan Gatot Widodo,
S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 2 Juli 2024 dengan No. AHU-01.09-0220715, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan 0039196.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
21
Page 22
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Makmur Widjaja
Komisaris : Entario Widjaja Susanto
Komisaris Independen : Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen : Welly Tantono
3. DIAGRAM KEPEMILIKAN ANTARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Berikut merupakan struktur kepemilikan Perseroan pada 1 Januari 2026:
*) Komposisi pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih per tanggal 1 Januari 2026
*) Perseroan memiliki saham treasuri sebanyak 120.651.300 saham
Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang diundangkan
tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13 /2018”), dengan melaporkan
pada sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan bukti
pelaporan pada tanggal 10 Februari 2026 (“Pelaporan Pemilik Manfaat“) bahwa pemilik manfaat (ekonomis) atas Perseroan
adalah: (i) Ibnu Susanto; (ii) Soediarto Soerjoprahono; (iii) Tedja Sukmana Hudianto; (iv) Teddy Wibowo Utomo; (v) Harmanu
Hudianto; (vi) Gong Handiman Utomo; (vii) Ir Hardiman Utomo; (viii) Gunawan Hudianto; (ix) Wely Susanto; (x) Harun Susanto;
(xi) Lita Mutiah Hudianto; (xii) Laksmi Dwi Hudianto; (xiii) Liliana Hudianto; (xiv) Purnamadewi Hudianto; (xv) Swandariyani
Hudianto, dan (xvi) Ita Aryati Hudianto; di mana memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres 13/2018.
4. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 1971 di Surabaya dengan anggaran dasar sebagai produsen pipa baja. Kegiatan usaha yang
dilakukan Perseroan adalah merancang dan memproduksi berbagai macam produk pipa baja yang meliputi produksi berbagai jenis
pipa yang dibuat dari karbon hot rolled, cold rolled dan stainless steel. Pada tahun 1998, Perseroan melakukan penggabungan
usaha dengan PT Radjin sebagai bentuk perluasan bisnis yang bertujuan untuk memproduksi beragam pipa baja dan di tahun
2009, Perseroan memperluas unit usahanya dengan membangun unit produksi di Karawang dengan perlengkapan industri pipa
baja yang canggih.
Perseroan merupakan salah satu produsen pipa baja terbesar di Indonesia, yang juga berpengalaman dalam memproduksi
berbagai macam pipa baja/tabung dan berbagai produk terkait lainnya, yaitu Electric resistance welded (ERW), spiral submerged
(arc) welded (SAW) dan stainless steel tungsten inert gas (TIG), serta selalu inovatif dalam rangka memenuhi kebutuhan-
kebutuhan spesifik para konsumennya. Saat ini Perseroan memiliki 6 (enam) fasilitas pabrik dengan total 37 lini produksi pipa baja
Perseroan dengan memproduksi ERW Pipes berdiameter 0,25 inchi sampai dengan 8 inchi, SAW Spiral Welded Pipes berdiameter
6 inchi sampai dengan 120 inchi, Stainless Pipes berdiamter 0,5 inchi sampai dengan 8 inchi. Selain memproduksi ke 3 produk
tersebut Perseroan juga memberikan jasa pelapisan coating dan galbani, jasa potong (shearing), jasa slitting, jasa pengujian
kualitas, dan produk khusus lainnya yang sesuai dengan permintaan konsumen.
22
Page 23
2. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha Perseroan adalah merancang dan memproduksi berbagai macam produk yang dibuat berdasarkan kategori pipa
yang dibuat untuk memenuhi pesanan dan pipa yang dibuat untuk persediaan.
Produk dan Jasa Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan meliputi produksi berbagai jenis pipa yang dibuat dari baja karbon hot rolled, cold rolled dan stainless
steel. Hasil produksi pipa Perseroan digunakan untuk industri infratruktur, otomotif, minyak dan gas, pipa air minum dan lain lain.
Produk pipa yang diproduksi oleh Perseroan terdiri dari 3 kategori yaitu:
▪ ERW (Electrical Resistance Welded)
Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 0,25” sampai dengan 8”.
▪ SSAW (Spiral Submerged arc Welded)
Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 6” sampai dengan 120 “.
▪ TIG: Tungsten Inert Gas Welded
Dibuat dari lembaran baja stainless menjadi pipa baja stainless berdiameter 3/8” sampai dengan 8”.
Berikut adalah rincian produk pipa yang diproduksi oleh Perseroan:
Pipa Air
Perseroan memproduksi pipa air yang digunakan untuk dalam industri infrastruktur dan utilitas, serta untuk keperluan rumah
tinggal. Pipa air tersebut dibuat dari pipa hitam (lihat keterangan mengenai pipa hitam) yang kemudian diproses lebih lanjut
dengan proses galvanisasi pada bagian luar dan dalam pipa hitam dan lapisan semen pada bagian dalamnya sehingga dapat
digunakan sebagai pipa saluran air minum. Proses Galvanisasi merupakan proses berbiaya tinggi sehingga hal tersebut membuat
pipa air Perseroan merupakan produk pipa yang memiliki margin yang relatif tinggi.
Pipa air hasil produksi Perseroan telah sesuai dengan berbagai standar spesifikasi produk baik standar domestic maupun
internasional, antara lain Standar Industri Jepang ("JIS"), American Society for Testing and Material ("ASTM") Standar and British
Standards ("BS") serta Standar Nasional Indonesia (“SNI”). Pipa Air dibuat dari bahan pipa hitam dengan menggunakan tehnik
ERW dan SAW welding process yang dilapis dengan zinc, sehingga Perseroan menghasillkan baik pipa air straight welded dan pipa
air spiral welded, hal tersebutlah yang membedakan Perseroan dengan sebagian besar dari kompetitor Perseroan, dimana pada
umumnya pipa spiral welded tidak di galvanisasi.
Pipa air yang telah di galvanisasi dapat digunakan untuk berbagai aplikasi. Pipa air yang telah di galvanisasi telah di ekspor ke ke
Amerika Serikat dan Australia, dimana pelanggan di kedua negara tersebut mempunyai tuntutan kualitas yang lebih tinggi
daripada di Indonesia. Sebagian besar hasil produksi pipa air dibuat untuk persediaan yang kemudian hari akan dijual sebagai
untuk setiap ada pemesanan penjualan.
Pipa Spiral
Pipa spiral terbuat dari pipa hitam setengah jadi dengan menggunakan hot-rolled coils (lihat keterangan mengenai pipa hitam).
Dengan tehnik SAW atau pengelasan spiral sehingga memungkinkan Perseroan memproduksi pipa yang diameter yang lebih besar
yang tidak dapat diproduksi bila menggunakan ERW atau teknik pengelasan lurus.
Pipa spiral berdiameter mulai dari 6 inci hingga 120 inci juga temasuk untuk pipa minyak dan gas, pipa air dan pipa yang digunakan
untuk dermaga, pelabuhan dan billboard. Sebagian besar pipa spiral yang Perseroan produksi adalah pipa berdasarkan pesanan.
Salah satu pasar utama untuk pipa spiral adalah industri minyak dan gas. Pipa spiral dengan proses SAW telah memperoleh
sertifikasi API 5L. Pipa spiral API yang digunakan untuk industri minyak dan gas merupakan pipa yang melalui inspeksi dan
pengujian yang sangat ketat dibandingkan dengan pipa lainnya. Perseroan menjadi pemasok pipa spiral API 5L antara untuk proyek
pipa gas lepas pantai antara Sumatera Selatan dan Jawa Barat.
Pipa Perabot
Perseroan memproduksi pipa perabot yang digunakan baik dalam perabot high-end dan middle- dan peralatan rumah tangga.
Selain itu juga digunakan juga untuk tempat tidur (termasuk tempat tidur rumah sakit), meja, kursi (termasuk kursi roda) dan
peralatan rumah tangga termasuk sapu, kompor, rak handuk dan troli. Pipa perabot dibuat dari cold-rolled carbon steel coils yang
sesuai dengan JIS dan standar kualitas produk ASTM. Pipa perabot pada umumnya memiliki diameter yang lebih kecil, oleh karena
itu proses yang digunakan untuk memproduk pipa perabot adalah dengan menggunakan ERW welded. Perseroan memproduksi
pipa perabot berdasarkan pesanan yang dilakukan oleh pelanggan terutama dari industri mebel, dimana pelanggan mendiskusikan
mengenai indikasi kebutuhan mereka mengenai jenis dan jumlah yang mereka butuhkan. Perseroan tidak membuat ikatan
pembelian yang mengikat dengan pelanggan sebelum Perseroan memulai proses produksi, namun Perseroan memproduksi pipa
perabot untuk mengantisipasi kebutuhan pelanggan.
23
Page 24
Pipa Mekanik
Perseroan mulai menyediakan pipa baja karbon mekanik untuk digunakan dalam industri otomotif pada saat fasilitas Perseroan
di Karawang telah beroperasi pada tahun 2005. Pipa mekanik digunakan untuk bagian-bagian sepeda motor dan mobil termasuk
frame kursi mobil, frame sepeda motor, peredam kejut, silinder, dan muffler. Perseroan juga menyediakan pipa mekanik untuk
pembuatan suku cadang mobil serta langsung ke perusahaan otomotif, termasuk Yamaha dan Honda. Untuk Yamana, Perseroan
adalah pemasok pipa baja karbon untuk bagian motor dan saat ini Perseroan sedang berusaha untuk dapat menjadi pemasok
resmi Yamaha untuk pipa stainless steel welded yang akan digunakan dalam muffler.
Pipa mekanik dibuat dari hot dan cold rolled carbon steel coils yang sesuai dengan standar kualitas produk STKM, MAST dan STKR,
yang merupakan JIS standar untuk membedakan tingkat kualitas dan jenis tabung, termasuk tabung persegi. Pipa mekanik
digunakan dalam industri otomotif, yang pada umumnya memiliki diameter yang lebih kecil dari jenis pipa lain, yang berarti pipa
mekanik dapat menggunakan straight welded dengan proses ERW welding.
Sebagian besar dari pipa mekanik dibuat berdasarkan pesanan atau diproduksi untuk mengantisipasi pesanan pembelian yang
mengikat berdasarkan indikasi dari pelanggan otomotif untuk memenuhi permintaan di masa mendatang untuk berbagai jenis
pipa. Perseroan juga memproduksi untuk buffer stock yang jumlah ditentukan berdasarkan perkiraan kenaikan penjualan di masa
yang akan datang yang kemudian dijadikan persediaan untuk kemudian dijual kepada pelanggan dengan metode pengiriman “just-
in-time".
Strip dan Pelat
Perseroan memproduksi strip baja dengan cara gulungan baja dimasukkan ke mesin pemotong baja, yang kemudian dipotong
dalam bentuk strip dengan berbagai ukuran, atau sesuai dengan spesifikasi pelanggan. Perseroan menjual strip baja langsung ke
pengguna akhir, terutama ke industri konstruksi. Perseroan menjual kembali pelat baja dari persediaan yang ada, yang terutama
dijual kepada distributor.
Banyaknya jumlah pelat baja yang akan dijual tergantung pada berbagai faktor, antara lain proyeksi volume baja yang akan
diproduksi, perolehan harga pelat baja, harga yang diinginkan untuk memenuhi kembali nilai persediaan pelat baja dan harga
dimana Perseroan dapat menjual kembali pelat baja. Volume penjualan dan pendapatan penjualan untuk pelat baja dapat
bervariasi dari waktu ke waktu, tergantung pada keseimbangan faktor-faktor tersebut diatas.
Pipa Hitam API 5L
Pipa hitam API 5L Perseroan terbuat dari semi-furnished pipa hitam. (Lihat keterangan mengenai pipa hitam). Pipa hitam API 5L
dibuat dengan cara straight welded dengan mengunakan proses ERW welding, dan telah menerima sertifikasi Monogram API 5L.
(Perseroan juga memproduksi pipa API 5L dengan menggunakan proses SAW welded, namun Perseroan mengklasifikasikan pipa
API 5L tersebut sebagai pipa spiral. Lihat keterangan mengenai "Spiral Pipa"). Pipa hitam API 5L terutama dibuat berdasarkan
pesanan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan tertentu yang digunakan untuk transmisi dan distribusi minyak dan gas, terutama
dari sumur minyak dan gas ke pabrik pengolahan. Perseroan membebankan harga yang lebih tinggi kepada pipa API 5L
dibandingkan pipa lainnya dikarena pipa API 5L memerlukan inspeksi dan pengujian yang lebih ketat sebagai persyarat agar dapat
digunakan untuk proyek minyak dan gas.
Dengan fasilitas produksi baru Perseroan di Gresik, Perseroan berencana untuk meng-upgrade kemampuan produksi untuk
memenuhi permintaan pelanggan dari industri minyak dan gas (termasuk gas alam cair) dengan memproduksi Pipa Hitam API 5L
ERW yang berdiameter sampai dengan 20 inci dengan proses straight welded.
Perseroan telah memasok pipa hitam API 5L untuk pembangunan ladang gas alam cair Arun di Indonesia, Proyek Rantau di
Indonesia untuk Pertamina, dan juga proyek-proyek lainnya antara lain pemasok pipa hitam API 5L untuk National Oilwell Varco,
produsen minyak di Amerika untuk pengeboran minyak di darat dan lepas pantai.
Pipa Hitam
Pipa hitam adalah pipa baja karbon yang terbuat dari hot-rolled carbon steel coil yang dibuat dengan proses straight welded
dengan teknik ERW welding. Perseroan menjual pipa hitam yang berasal dari persediaan pipa hitam Perseroan kepada pelanggan.
Pipa hitam yang dijual kepada pelanggan diakui oleh Perseroan sebagai barang jadi. Sedangkan pipa hitam yang digunakan oleh
Perseroan untuk diproses lebih lanjut diakui Perseroan sebagai pipa setengah jadi. Pipa hitam umumnya adalah pipa paling tahan
lama, karena ketebalan dan materi karbonnya, sehingga dapat digunakan dalam industri berat, seperti industri minyak dan gas,
industri konstruksi dan industri otomotif. Dalam hal proses produksi, pipa hitam berfungsi sebagai bahan dasar untuk pembuatan
berbagai jenis pipa lain, yaitu pipa air, pipa spiral dan pipa hitam API 5L.
Pipa Stainless
Pipa stainless steel dibuat berdasarkan pesanan dan juga untuk persediaan. Pipa tersebut menggunakan 300-Series Austentitic
atau 400-Series Feritik stainless steel coils dan memiliki berbagai kegunaan di berbagai industri. Pipa stainless yang menggunakan
24
Page 25
hot-rolled stainless steel adalah untuk memproduksi pipa yang digunakan untuk industri manufaktur dan pipa yang digunakan
untuk tiang penyangga, penyandang struktur bangunan, dan pipa distribusi bahan kimia. Sedangkan pipa stainless yang
menggunakan cold-rolled stainless steel adalah untuk memproduksi pipa baja dan pipa ornamen dan perabot tertentu dan pipa
mekanik yang digunakan dalam awning, pagar, unit AC, rel tangan, rak handuk dan muffler. Pipa stainless steel Perseroan adalah
pipa yang dibuat dengan straight welded dengan proses ERW atau proses TIG welded.
Tiang, Engsel dan Scraps
Perseroan juga memproduksi berbagai pipa dan produk lainnya, yang digunakan untuk berbagai aplikasi, antara lain tiang telepon,
tiang PJU, tiang fiber optic dan tiang listrik. Tiang baja Perseroan terbuat dari pipa hitam semi-finished yang dibuat secara straight-
welded. Produk tersebut selain dibuat berdasarkan pesanan juga dibuat utnuk persediaan. Perseroan juga memproduksi pipa kecil
yang dapat digunakan sebagai sandaran untuk menghubungkan dua benda sehingga kedua benda tersebut dapat diputar dengan
sudut tertentu. Pipa kecil tersebut digunakan antara lain untuk engsel, termasuk engsel di pintu, perabot dan bangunan.
Perseroan juga menjual pipa yang tidak harus lolos tes kendali mutu tertentu, lembaran baja sisa yang sudah tidak dapat Perseroan
gunakan lagi untuk proses produksi dan juga sisa bahan baku (scraps) secara ritel melalui distributor dan langsung ke pengguna
akhir.
Selain memproduksi produk-produk tersebut diatas Perseroan juga memberikan jasa terkait dengan pipa baja. Jasa yang terkait
dengan pipa baja tersebut dilakukan bila Perseroan memiliki kapasitas cadangan. Perseroan memberikan jasa layanan tersebut
kepada pelanggan yang memesan pipa baja produksi Perseroan, dan juga kepada kompetitor dengan menggunakan pipa baja hasil
produksi mereka sendiri. Layanan jasa tersebut yaitu:
(i) Coating (pelapisan baja)
o Galvanizing
jasa galvanisasi sebagai suatu tindakan untuk pencegahan terhadap proses korosi yang diakibatkan oleh cuaca, dimana baja
harus dilindungi dengan memberikan lapisan terhadap baja tersebut. Baja tersebut akan dilapisi oleh seng yang akan
melindungi permukaan baja tersebut.
o Cement Lining
Jasa pelapisan semen pada bagian dalam pipa. Prosesnya adalah pelapisan internal pipa (bagian dalam pipa/semua
permukaan dalam pipa) dengan menggunakan campuran semen dan pasir, produk ini umumnya di aplikasikan untuk pipa-
pipa saluran air minum. Fungsinya adalah untuk meningkatkan ketahanan terhadap korosi.
o Epoxy Lining
Jasa pelapisan epoxy pada lapisan luar dan dalam pipa. Prosesnya adalah dengan pelapisan pipa baik internal maupun
external, tujuannya adalah untuk melindungi pipa dari korosi, dengan menggunakan bahan yang namanya coating Epoxy,
aplikasi ini banyak di gunakan untuk pipe line baik gas atau pun minyak, juga untuk pelapisan pipa yang biasanya digunakan
untuk pemancangan jembatan ataupun dermaga (jetty).
o Wrapping Tape Coating
Jasa pelapisan pada pipa baja menggunakan perekat yang terbuat dari bahan karet sintetis. Hal ini akan melindungi lapisan
baja dari korosi dan deteriorasi. Lapisan ini adalah lapisan ketiga dari 3 lapisan pelapisan baja. Pipa yang biasa dilapisi dapat
digunakan sebagai pipa air, pipa minyak, dan pipa gas. Prosesnya adalah melapis permukaan luar pipa, dengan menggunakan
tape (sejenis isolasi) yang terbuat dari bahan polimer, yang fungsinya sama yaitu untuk mencegah percepatan terjadinya
korosi terhadap pipa yang di gunakan untuk pipe line.
o 3 layers polyethelene
Jasa pelapisan pipa baja yang terdiri dari 3 lapisan yaitu Fusion Bonded Epoxy (FBE). Lapisan pertama yang biasanya juga
disebut lapisan primer, copolymer (adhesive) sebagai perekat dan polyethylene pada lapisan ke tiga. Aplikasinya dilakukan
pada permukaan luar pipa (external) fungsinya memberikan perlindungan terhadap korosi. Ketebalan lapisan tersebut dapat
disesuaikan dengan permintaan konsumen.
o 3 layers polyprophylene
Jasa pelapisan pipa baja yang terdiri dari 3 lapisan yaitu Fusion Bonded Epoxy (FBE). Lapisan pertama yang biasanya juga
disebut lapisan primer, copolymer (adhesive) sebagai perekat dan polyprophylene pada lapisan ke tiga. Apalikasinya
dilakukan pada permukaan luar pipa (external) fungsinya memberikan perlindungan terhadap korosi. Ketebalan dari lapisan
tersebut dapat disesuaikan dengan permintaan konsumen. Yang membedakan dengan coating 3LPE adalah hanya bahannya
saja sedangkan fungsinya sama, namun 3 LPP lebih tahan terhadap panas di dibandingkan dengan 3LPE.
o Fusion Bonded Epoxy
25
Page 26
Jasa pelapisan pipa baja dengan menggunakan epoxy yang berjenis bubuk (powder). Pelapisan dengan FBE ini bisa berdiri
sendiri juga bisa menjadi dasar untuk pelapisan tipe yang lain, salah satu contohnya daigunakan pada 3LPE atau 3LPP sebagai
lapisan dasar atau primer. Berfungsi sebagai perlindungan terhadap korosi
(ii) Shearing
Jasa pemotongan gulungan baja menjadi lembaran baja. Proses awal dari shearing adalah pembukaan gulungan baja menjadi
lembaran baja yang sangat panjang. Lembaran ini namun akan dipotong-potong menjadi lembaran baja yang pendek dengan lebar
yang sama.
(iii) Slitting
Jasa pemotongan gulungan baja menjadi beberapa gulungan baja dengan lebar kecil. Pada awal proses gulungan baja akan di tarik
menjadi gulungan baja yang panjang. Lembaran yang panjang ini akan dipotong secara lurus menjadi beberapa lembaran baja
yang sangat panjang dengan lebar yang diinginkan. Lembaran tersebut nantinya akan digulung kembali dan hasil akhirnya adalah
beberapa gulungan baja yang lebarnya lebih kecil dari gulungan awal.
3. PERSAINGAN USAHA
Perseroan merupakan salah satu dari beberapa produsen baja yang berpengalaman dalam memproduksi berbagai macam pipa
baja/tabung dan berbagai produk terkait lainnya, serta selalu inovatif dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan spesifik
para konsumennya.
Perseroan berusaha untuk selalu menjadi yang terdepan dalam industri pipa baja agar dapat menjadi satu dari yang terbaik yang
mampu memberikan pasokan produk berkualitas kepada konsumen dan calon konsumen Perseroan.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA,
CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono
Konsultan Hukum : Irma & Solomon Law Firm
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Notaris : Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn
Tim Ahli Syariah : Dr. Asep Supyadillah, M.Ag dan Aini Masruroh, SEI, MM
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Keterangan mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal diuraikan dalam Bab XI Prospektus.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Ijarah
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus. Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (FPPSu) dapat diperoleh dari para
Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan dengan
menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam
5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di
atas tidak akan dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
26
Page 27
4. Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 8 – 9 Juni 2026 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di KSEI yang ditandatangani
antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 12 Juni 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSu,
serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan Dana Sukuk Ijarah kepada pemegang Sukuk Ijarah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial
owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran
Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Ijarah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana
Sukuk Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan
Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Ijarah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan
oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah atau kuasanya
dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk,
pada tempat dimana FPPO dan/atau FPPSU diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali
1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui
email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang
ditawarkan maka penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 10 Juni 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek,
Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek
mereka sendiri.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi
dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya
berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
27
Page 28
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, dalam hal ini PT BRI Danareksa Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, selambat-lambatnya tanggal 11 Juni 2026,
pemesan harus segera melaksanakan pembayaran melalui pemindahbukuan atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dana efektif (in good fund)
kepada rekening di bawah ini:
Obligasi Sukuk Ijarah
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang : Sudirman Jakarta Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rek: 0701254635 No. Rekening: 0701575830
Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT BCA Sekuritas Bank BCA Bank BCA Syariah
Cabang : Thamrin Cabang: Jatinegara
No. Rek: 2067654222 No. Rekening: 0017000035
Atas nama : PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank BRI Bank Muamalat
Cabang : Bursa Efek Jakarta Cabang: Sudirman
No. Rek: 0671.01.000692.30.1 No. Rekening: 301-0070250
Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib menyetor dana hasil emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Perseroan pada Tanggal Pembayaran yaitu 12 Juni 2026, selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB.
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening
Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang akan
disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda dan/atau Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang seharusnya dikreditkan) dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender
kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, tidak akan menerima alokasi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh KSEI
sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
a. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum,
Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan
kekuasaan Perseroan yaitu:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-
turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
usaha Perseroan; dan/atau
28
Page 29
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK
berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.
b. Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam poin (i) di atas, maka Perseroan wajib
memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di
Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan
yang menjadi dasar penundaan.
c. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada
OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin (ii) di atas;
(iii) Dalam hal uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah telah diterima oleh Perseroan maka Perseroan
wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak
keputusan penundaan atau pembatalan tersebut, sedangkan bilamana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut;
(iv) Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada pemesan
Denda atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan di
atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-
3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi atau Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang
dihitung secara harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah telah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut, Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan
membayar denda atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
12. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan
Sukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, maka uang
pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
(kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:
a. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
b. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan
keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per
tahun di atas tingkat bunga Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah masing-masing seri obligasi dan/atau sukuk Ijarah dari jumlah dana
yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya
pembatalan tersebut. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran
Umum atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para
pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
29
Page 30
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun apabila uang
pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang
pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek
dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
e. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas, maka
Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda dan/atau Kompensasi Kerugian untuk tiap hari keterlambatan
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan/atau Bagi Hasil masing-masing Seri Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah, dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dan/atau Kompensasi Kerugian tersebut di atas dihitung dengan
ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
13. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Spindo Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III Spindo Tahap I Tahun 2026 adalah KSEI berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah yang ditandatangani Perseroan dan KSEI.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp: (021) 515 2855
Fax: (021) 5299 1199
Email: helpdesk@ksei.co.id
Pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran Sisa Imbalan Ijarah serta pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah kepada Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum dari
para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui email di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BCA Sekuritas
Alamat : Menara Gedung BRI II Lt.23 Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor
Jl. Jend Sudirman Kav.44-46 Jl. MH Thamrin No.1
Jakarta 10210 Jakarta 10310
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 2358 7222
Faksimile: (021) 2520 990 Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
Website: www.bridanareksasekuritas.co.id Website: www.bcasekuritas.co.id
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id Email: cf@bcasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas
Pacific Century Place, Lantai 16
Sudirman Central Business District Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
Jakarta Selatan 12190
Telpon : (62 21) 5088 7168
Faksimile : (62 21) 5088 7167
Email : fixed.income@ipc.co.id
www.indopremier.com
30
Names mentioned 58 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Sutami Kelurahan Parang Loe Surabaya
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
KPS
p.8 ×4
unresolved
person
Djojo Muljadi
· Notaris
p.18
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.18
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.18
unresolved
org
Spindo Tbk
p.18 ×6
unresolved
org
Menteri
p.18
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.18 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.18
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.20
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.20 ×3
unresolved
person
Yuliani Juwita Sugiharto
· Notaris
p.20
unresolved
org
PT Steel Pipe Industry
p.21 ×2
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.21 ×2
unresolved
org
PT Radjin
p.22
unresolved
—
| Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono
· Akuntan Publik
p.26 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.26
unresolved
—
| Irma & Solomon Law Firm
· Konsultan Hukum
p.26
unresolved
person
| Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn
· Notaris
p.26 ×2
unresolved
person
Dr. Asep Supyadillah
p.26
unresolved
person
SEI
p.26
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.28 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.28 ×4
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang
p.28
unresolved
org
Bank BCA
p.28
unresolved
org
Bank BCA Syariah Cabang
p.28
unresolved
org
Bank BRI
p.28
unresolved
org
Bank Muamalat Cabang
p.28
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Semua
p.28
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Pacific Century Place
p.30
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.