Back to announcement
20260508_CARE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32079253_lamp2.pdf
Other Text extracted CARESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA
KEUANGAN NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN. DOKUMEN INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA
PENAWARAN AWAL TERHADAP EFEK INI. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA
KEUANGAN MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI/PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI
KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
PENERBITAN SUKUK IJARAH INI KEPADA PEMODAL PROFESIONAL HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT METRO HEALTHCARE INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS.
PT METRO HEALTHCARE INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Jasa Layanan Kesehatan
Kantor Pusat:
Jl. Raya Serang, Km. 16,8, Tangerang 15710
Telp. (021) 5964 7937
Email: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
Website: www.metrohealthcareindonesia.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I METRO HEALTHCARE INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I METRO HEALTHCARE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN TOTAL SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada
Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, dimana sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp●,- (●Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) atau ekuivalen sebesar ●% (●persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Ijarah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) atau ekuivalen sebesar ●% (●persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Ijarah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah.
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2026 sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 13 Juli 2027 untuk
Seri A, dan 3 Juli 2029 untuk Seri B.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA
TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS
SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK SUKUK IJARAH INI
SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK IJARAH INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK
KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH DAN PERATURAN
PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN. RISIKO SEBAGAI
PERUSAHAAN INDUK ATAS PENURUNAN KINERJA ATAU KERUGIAN ENTITAS ANAK AKIBAT TERKENA DAMPAK RISIKO USAHA. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA
DICANTUMKAN PADA BAB IV DALAM PROSPEKTUS.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT KREDIT RATING INDONESIA, YAITU
irA-sy (SINGLE A MINUS Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH MENJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA PT KB VALBURY SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank KB Bukopin Tbk.
Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 8 Mei 2026
Page 2
JADWAL
JADWAL
Tanggal Penawaran Awal : 8 Mei – 19 Juni 2026
Tanggal Efektif : 25 Juni 2026
Masa Penawaran Umum : 26 – 30 Juni 2026
Tanggal Penjatahan : 1 Juli 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 3 Juli 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 3 Juli 2026
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 6 Juli 2026
PENAWARAN UMUM
1. Nama Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro Healthcare Indonesia Tahap I Tahun 2026.
2. Jenis Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan Perseroan dan didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah
Konfirmasi Tertulis.
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 21 April 2026 oleh Tim Ahli Syariah Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional I Metro Healthcare Indonesia Tahap I Tahun 2026, Tim Ahli
Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan
dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
3. Skema Sukuk Ijarah
Skema Sukuk Ijarah I Metro Healthcare Indonesia Tahap I Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Penjelasan:
1. Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat dan Perseroan, di mana Pemegang
Sukuk Ijarah Muwakkil (pemberi kuasa), memberikan kuasa khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali
kepada Perseroan sebagai Wakil untuk menyewa (ijarah) atas Objek Ijarah milik Perusahaan-perusahaan Anak.
1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah.
1b. Pemegang Sukuk Ijarah (Muwakkil) menyerahkan Dana Sukuk Ijarah kepada Perseroan (Wakil)
2. Berdasarkan Akad Wakalah tersebut, Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah melakukan
Akad Ijarah dengan Perusahaan-perusahaan Anak (sebagai pemilik Objek Ijarah) untuk menyewa Objek Ijarah dari
Perusahaan-perusahaan Anak. Dalam hal ini Perseroan sebagai Penyewa (musta’jir), dan Perusahaan-perusahaan
Anak sebagai pemberi sewa (mu’jir).
2
Page 3
3. Atas Akad Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah, dan
Pemegang Sukuk Ijarah menerima hak manfaat Objek Ijarah dari Perusahaan-perusahaan Anak, sehingga hak
manfaat Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
4. Akad Ijarah antara Pemegang Sukuk Ijarah dan Perseroan di mana Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk
menyewakan serta memberikan hak untuk menggunakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Pemegang Sukuk
Ijarah bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa) dan Perseroan sebagai musta’jir (penyewa).
5. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada Pemegang Sukuk Ijarah
berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah
pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah.
6. Setelah jatuh tempo Sukuk Ijarah dan setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang
diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan kembali hak manfaat beserta Objek Ijarah (mahall al-manfaah) kepada
Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
• Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan
Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Ijarah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Ijarah
tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
• Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Ijarah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk
Ijarah aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan
• Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah sesuai
dengan karakteristik Akad Syariah;
4. Akad yang Digunakan
Berikut adalah ringkasan Akad yang digunakan:
1) Akad Wakalah, yaitu akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat dan Perseroan di mana
Pemegang Sukuk Ijarah sebagai Muwakkil (pemberi kuasa), memberikan kuasa khusus tanpa syarat yang tidak dapat
ditarik kembali kepada Perseroan sebagai Wakil untuk menyewa (ijarah) Objek Ijarah milik Perusahaan-perusahaan
Anak berupa hak manfaat atas tanah seluas 157.217 m²;
2) Akad Ijarah I, yaitu akad antara Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk dan Perusahaan-perusahaan
Anak untuk menyewa Objek Ijarah dari Perusahaan-perusahaan Anak berupa hak manfaat atas tanah seluas 157.217 m².
Dalam hal ini Perseroan sebagai Penyewa (musta’jir), dan Perusahaan-perusahaan Anak sebagai pemberi sewa (mu’jir).
Atas Akad Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah, dan
Pemegang Sukuk Ijarah menerima hak manfaat Objek Ijarah dari Perusahaan-perusahaan Anak, sehingga hak manfaat
Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
3) Akad Ijarah II, yaitu akad antara Pemegang Sukuk Ijarah dan Perseroan di mana Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk
menyewakan serta memberikan hak untuk menggunakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Pemegang Sukuk
Ijarah bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa) dan Perseroan sebagai musta’jir (penyewa).
5. Harga Penawaran
Sukuk ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Ijarah.
6. Jumlah Dana Sukuk Ijarah, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Ijarah Dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Ijarah
Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) ini terdiri dari:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp●,- (●Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) atau ekuivalen sebesar ●% (● persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah
Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp●,- (●Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp●,- (●Rupiah) atau ekuivalen sebesar ●% (s● persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah
Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2026 sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dilakukan pada
tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 13 Juli 2027 untuk Seri A, dan 3 Juli 2029 untuk Seri B. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Cicilan Imbalan Ijarah
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah
tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
3
Page 4
Cicilan Imbalan Ijarah Ke- Seri A Seri B
1 3 Oktober 2026 3 Oktober 2026
2 3 Januari 2027 3 Januari 2027
3 3 April 2027 3 April 2027
4 13 Juli 2027 3 Juli 2027
5 - 3 Oktober 2027
6 - 3 Januari 2028
7 - 3 April 2028
8 - 3 Juli 2028
9 - 3 Oktober 2028
10 - 3 Januari 2029
11 - 3 April 2029
12 - 3 Juli 2029
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
7. Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
8. Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
9. Jaminan Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
pendapatan milik Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Emiten,
baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari,
kecuali harta kekayaan Emiten yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Emiten kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk
Ijarah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
10. Perpajakan
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Ijarah ini diuraikan dalam Bab VII Prospektus.
11. Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban Perseroan
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Prospektus.
12. Hak-Hak Pemegang Sukuk Ijarah
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Ijarah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal pembayaran kembali Dana Sukuk Ijarah dan/atau
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Dana Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan
jumlah Dana Sukuk Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Ijarah;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Ijarah tersebut;
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Dana Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Dana Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
4
Page 5
diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian
setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang
dimilikinya.
13. Kelalaian Perseroan
Keterangan lebih lanjut mengenai kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat pada Bab I
Prospektus.
14. Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk Ijarah
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah I, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari KRI sesuai dengan Surat No. RC-001/KRI-DIR/IV/2026 tanggal 16 April 2026 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2026 Periode 16 April 2026 sampai dengan
2 Mei 2027 dengan peringkat:
irA- (sy) (Single A Minus Syariah)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan KRI, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu)
tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk Ijarah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No.
49/2020.
15. Tim Ahli Syariah
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional U-0235/DSN-MUI/III/2026 tanggal 23 Ramadhan 1447 H/13 Maret 2026 M Tim
Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
No Nama Jabatan Izin
1. Dr. Dede Abdul Fatah, SHI.,M.Si Ketua Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
Nomor KEP-01/PM.22/ASPM-P/2017
tanggal 4 September 2017 tentang
Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal
Kepada Dede Abdul Fatah jo. Nomor KEP-
10/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 2
September 2022 tentang Perpanjangan Izin
Ahli Syariah Pasar Modal kepada Dede
Abdul Fatah Izin tersebut berlaku sampai
dengan 2 September 2027
2. Dr. Dida Nurhaida, S.E., M.Si Anggota Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
Nomor KEP-10 /PM.2/ASPM-P/2018
tanggal 14 September 2018 tentang
Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal
Kepada Dida Nurhaida jo. 15/PM.02/PJ-
ASPM/2023 tanggal 12 September 2023
tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah
Pasar Modal kepada Dida Nurhaida Izin
tersebut berlaku sampai dengan 14
September 2028
Tim Ahli Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
Ijarah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
Tim Ahli Syariah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat dengan nomor 004b/MHI-FIR/II/2026 tanggal 27 Februari 2026.
16. Keterangan Tentang Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank KB Bukopin Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
5
Page 6
Nama Wali Amanat Sukuk Ijarah : PT Bank KB Bukopin Tbk
Alamat : Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Tel. : (021) 7988266 ext : 1817 / 1821
E-mail : waliamanat@kbbank.co.id
Untuk Perhatian : Capital Market Service & Financial Institution Department
(Custodian & Trustee Unit)
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus.
TIDAK ADA PERSETUJUAN ATAU KETENTUAN LAIN YANG DITENTUKAN OLEH INSTANSI
BERWENANG YANG HARUS DIPENUHI OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERBITAN
PENAWARAN UMUM KEPADA PEMODAL PROFESIONAL SUKUK IJARAH I METRO HEALTHCARE
INDONESIA TAHUN 2025.
Keterangan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi dengan biaya–biaya emisi, akan
dipergunakan Perseroan untuk:
1) Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan Sukuk Wakalah I
Metro Healthcare Tahun 2025 Seri A dengan rincian sebagai berikut:
Nama Sukuk : Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Tahun 2025 Seri A
Jumlah Dana Modal Investasi saat ini : Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
Imbal Hasil Wakalah : Rp41.250.000.000,- (empat puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta
Rupiah) atau ekuivalen sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per
tahun
Jangka waktu (tenor) : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
Jatuh tempo : 19 Juli 2026
Penggunaan dana : Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki oleh
Perseroan dan modal kerja.
Jumlah Dana Modal Investasi yang : Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
akan dibayarkan
Sisa saldo Dana Modal Investasi : Rp 0
setelah pelunasan
Persyaratan pelunasan atau : a) Sukuk Wakalah dilunasi pada tanggal pelunasan Dana Modal
pembayaran Investasi.
b) Pembayaran Dana Modal Investasi kepada pemegang Sukuk
Sukuk Wakalahmelalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
c) Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
diperlukan untuk pelunasan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah tersebut
yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
Bursa sebelum tanggal pelunasan Dana Modal Investasi tersebut dan
menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan Dana Modal Investasi Sukuk
Wakalah tersebut.
*Dana yang diperoleh dari Sukuk Ijarah hanya digunakan untuk melunasi jumlah kewajiban Sukuk Wakalah sementara
pelunasan Imbal Hasil Wakalah akan dibiayai melalui kas dari aktivitas usaha Perseroan
2) Sisanya akan digunakan untuk modal kerja terkait kegiatan usaha Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada beban
operasional seperti jasa tenaga ahli medis, pembelian obat-obatan dan perlengkapan medis, gaji dan tunjangan
karyawan, biaya utilitas.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan sumber
dana lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan eksternal lainnya seperti pendanaan dari pihak
ketiga, guna melaksanakan rencana penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas. Pelaksanaan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku di Indonesia salah satunya POJK
No. 30/2015.
6
Page 7
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus tentang
“Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca
bersama–sama dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan Perseroan
pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 (dengan laporan keuangan Perseroan pada tanggal
dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 disajikan sebagai komparatif), yang terdapat di bagian lain dalam
Prospektus ini.
Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang seluruhnya telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI,
denganopini tanpa modifikasian, dalam laporannya No.00025/3.0424/AU.1/10/1243-4/1/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang seluruhnya ditandatangani oleh Rudi Sutadi, S.E.,
Ak., CA., CPA., dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1243.
A. Umum
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk ("Perseroan") berkedudukan di Kota Jakarta Administrasi Jakarta Selatan, didirikan
dengan nama PT Aruna Anjaya Perkasasebagaimana termaktub dalam Akta Perusahaan Perseroan No. 67 tanggal 7 Oktober
2015, yang dibuat di hadapan Humberg Lie S.H. S.E. M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan Pengesahan
Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
2464764.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 5 November 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
3575674.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 5 November 2015, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
nomor 62 tanggal 5 Agustus 2016, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 40756 Tahun 2016.
Perubahan status Perseroan sehingga menjadi “PT METRO HEALTHCARE INDONESIA, Tbk.” berdasarkan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa, sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham nomor
182 tanggal 30 Agustus 2019, dibuat di hadapan YULIA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor
AHU-0006022.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0027168.AH.01.11.
Tahun 2019 tanggal 30 Agustus 2019, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 095 Tanggal
26 November 2019, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 045826 Tahun 2019.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan nomor 9
tanggal 25 Juni 2025, dibuat dihadapan NOVITA PUSPITARINI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia nomor AHU-0045127.AH.01.Tahun 2025 tanggal 10 Juli 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
0155048.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 10 Juli 2025, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor
58 tanggal 22 Juli 2025, dan Tambahan Berita Negara nomor 19731 tahun 2025 (“Akta 9/2025”), yang menyetujui untuk
merubah antara lain sebagai berikut:
- Menyetujui untuk menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
untuk disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020), yang diusulkan
perubahannya sebagaimana telah disampaikan kepada pemagang saham.;
B. Analisis Laporan Posisi Keuangan dan Laba Rugi
1. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
dalam Rupiah
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Pendapatan 439.751.605.228 319.022.410.802
Beban Pokok Pendapatan 224.594.016.289 214.434.696.643
Laba Bruto 215.157.588.939 104.587.714.159
Beban usaha (145.141.717.485) (134.515.340.769)
Laba (Rugi) Usaha 70.015.871.454 (29.927.626.610)
Pendapatan keuangan 15.555.391.585 6.242.710.845
7
Page 8
dalam Rupiah
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Beban keuangan (80.356.964.083) (77.315.017.008)
Pendapatan lain-lain – Neto 2.857.036.197 25.235.874.672
Laba (Rugi) Sebelum Beban Pajak Penghasilan 8.071.335.153 (75.764.058.101)
(Beban) Manfaat Pajak Penghasilan
Kini (3.588.173.160) (4.906.863.060)
Tangguhan 662.404.128 753.701.057
Beban Pajak Penghasilan – Neto (2.925.769.032) (4.153.162.003)
Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan 5.145.566.121 (79.917.220.104)
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Laba pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pascakerja 414.241.358 743.652.348
Pajak penghasilan terkait (91.133.099) (163.603.517)
Penghasilan Komprehensif Lain - Setelah Pajak 323.108.259 580.048.831
Laba (Rugi) Komprehensif Neto 5.468.674.380 (79.337.171.273)
Laba (Rugi) Neto yang Diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 4.952.718.308 (80.309.181.321)
Kepentingan nonpengendali 192.847.813 391.961.217
Total 5.145.566.121 (79.917.220.104)
(Laba) Rugi Komprehensif Neto yang Dapat Diatribusikan
kepada:
Pemilik Entitas Induk 5.275.826.567 (79.732.226.609)
Kepentingan nonpengendali 192.847.813 395.055.336
Total 5.468.674.380 (79.337.171.273)
Laba (Rugi) Per Saham Dasar 0,15 (2,42)
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024
Pendapatan Perseroan pada tahun 2025 adalah sebesar Rp439.751.605.228, mengalami peningkatan sebesar
Rp120.729.194.426 atau setara dengan 37,84% dibandingkan pendapatan tahun 2024 sebesar Rp319.022.410.802.
Beban Pokok Pendapatan
Dalam Rupiah
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Biaya selisih tarif klaim 57.975.226.027 69.246.864.317
Jasa tenaga ahli medis 63.395.778.416 56.136.910.913
Obat dan perlengkapan medis 56.179.311.287 46.011.351.956
Penyusutan 26.326.052.136 25.515.756.073
Makanan dan minuman 6.750.975.538 5.515.498.100
Jasa penunjang medis 5.698.895.075 4.574.711.448
Rujukan 3.639.480.216 3.606.914.936
Gaji dan tunjangan karyawan 2.111.881.932 1.647.697.571
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp200.000.000) 2.516.415.662 2.178.991.329
Total 224.594.016.289 214.434.696.643
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024
Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun 2025 mencapai Rp224.564.016.289, mengalami peningkatan sebesar
Rp10.159.319.646 atau 4,47% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp214.434.696.643. Peningkatan ini
disebabkan oleh kenaikan biaya operasional layanan kesehatan, seperti pembelian obat-obatan dan bahan medis habis pakai,
serta kenaikan beban tenaga medis dan rumah sakit terkait perluasan operasional.
Laba Usaha
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024
Laba usaha Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 70.015.871.454, mengalami peningkatan dibandingkan tahun
sebelumnya yang sebesar Rp (29.927.626.610) Hal ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan yang kuat,
khususnya dari segmen rumah sakit yang mengalami peningkatan sebesar 94,97%, serta penambahan sumber pendapatan
dari pendapatan investasi yang mulai memberikan kontribusi terhadap kinerja Grup. meskipun beban usaha mengalami
8
Page 9
peningkatan seiring dengan pertumbuhan operasional dan pengembangan layanan, peningkatan pendapatan yang lebih tinggi
mampu mendorong perbaikan margin usaha secara keseluruhan.
Rp10.626.376.716 atau 7,90% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp134.515.340.769. peningkatan ini terutama
disebabkan disebabkan oleh kenaikan beban gaji dan tunjangan karyawan sebesar 5,0% serta peningkatan beban pajak dan
perizinan sebesar 2,6%, seiring dengan peningkatan aktivitas operasional Perseroan.
Pendapatan keuangan mengalami peningkatan sebesar Rp15.555.391.585 atau 149,18%, yang disebabkan oleh peningkatan
pendapatan bunga bank dan pendapatan investasi. Sebaliknya, beban keuangan tercatat meningkat sebesar Rp80.356.964.083
atau 3,93% akibat naiknya beban bunga atas pinjaman bank dan pembayaran denda atas pelunasan dipercepat selama tahun
berjalan.
Sementara itu, pendapatan lain-lain – neto mengalami penurunan signifikan sebesar Rp2.857.036.157 atau 89% dibandingkan
tahun sebelumnya. penurunan ini terutama berasal dari menurunnya kontribusi keuntungan dari divestasi Entitas Anak.
Laba Tahun Berjalan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024
Pada tahun 2025, laba tahun berjalan tercatat sebesar Rp5.145.566.121, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang sebesar
Rp (79.917.220.104). Kinerja ini dipengaruhi oleh peningkatan pendapatan, terutama dari pelayanan kesehatan dan
pendapatan investasi, serta upaya Perseroan dalam melakukan pengendalian beban operasional dan beban keuangan,
meskipun masih terdapat tekanan dari kenaikan beban usaha seiring dengan pengembangan operasional serta penurunan
kontribusi pendapatan lain-lain yang bersifat tidak berulang, sehingga Perseroan berhasil mencatatkan laba pada tahun 2025.
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan sebesar Rp5.468.674.380 mencerminkan hasil dari peningkatan kinerja
operasional Perseroan di tengah upaya investasi dan transformasi operasional yang masih berlangsung. Dengan
mempertimbangkan penguatan basis aset serta upaya peningkatan sinergi antar unit usaha yang terus dilakukan, Perseroan
memandang bahwa kondisi tersebut merupakan bagian dari proses pengembangan usaha, meskipun tidak terdapat jaminan
bahwa kinerja keuangan yang lebih stabil dan positif akan dapat dipertahankan pada periode mendatang.
Penghasilan komprehensif lain setelah pajak Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp323.108.259, mengalami
penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp580.048.831. Hal ini terutama disebabkan oleh terutama
disebabkan oleh menurunnya keuntungan pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pascakerja.
2. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 420.204.094.763 449.069.663.731
Investasi jangka pendek 50.500.000.000 43.000.000.000
Piutang usaha dari pihak ketiga 32.414.715.751 39.287.099.946
Piutang lain-lain dari pihak ketiga 85.820.156 224.662.236
Persediaan 5.344.682.837 6.268.091.785
Pajak dibayar di muka 5.159.594.606 3.851.470.413
Biaya dibayar di muka 168.458.214 287.577.361
Kas yang dibatasi penggunaannya 39.617.692 1.327.674.901
Total Aset Lancar 513.916.984.019 543.316.240.373
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap 3.272.592.245.462 3.257.425.244.004
Aset pajak tangguhan – Neto 1.313.984.823 1.153.962.483
Aset tidak lancar lainnya 388.105.716.461 219.209.965.524
Total Aset Tidak Lancar 3.662.011.946.746 3.477.789.172.011
TOTAL ASET 4.175.928.930.765 4.021.105.412.384
Aset
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp4.175.928.930.765, mengalami peningkatan sebesar
Rp154.823.518.381 atau setara dengan 3,85% dibandingkan total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
9
Page 10
Rp4.021.105.412.384. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya investasi jangka pendek dan aset tidak lancar
lainnya.
Aset Lancar
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp513.916.984.019, mengalami penurunan
sebesar Rp29.399.256.354 atau setara dengan 5,41% dibandingkan total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp543.316.240.373. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya piutang usaha dari pihak ketiga Rp 39 miliar
menjadi Rp32 miliar dan menurunya kas yang dibatasi penggunaannya.
Aset Tidak Lancar
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.662.011.946.746, mengalami
peningkatan sebesar Rp184.222.774.735 atau setara dengan 5,30% dibandingkan dengan total aset tidak lancar pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp3.477.789.172.011. peningkatan ini terutama berasal dari kenaikan signifikan pada pos aset
tidak lancar lainnya.
Liabilitas
(dalam Rupiah)
31 Desember
2025 2024
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 14.999.351.279 784.583.691.204
Utang usaha kepada pihak ketiga 21.151.058.333 25.121.215.698
Utang lain-lain kepada pihak ketiga 165.705.249 110.965.776
Utang pajak 4.047.417.382 5.076.025.035
Biaya masih harus dibayar 33.642.337.482 19.281.565.827
Pendapatan diterima di muka 317.960.517 474.503.141
Liabilitas imbalan pascakerja - Bagian jangka pendek 1.435.919.928 1.761.006.332
Utang jangka panjang - Bagian jangka pendek:
Pinjaman bank 17.208.650.114 9.363.311.221
Pinjaman kepada lembaga keuangan 21.804.949.777 28.284.448.216
Wesel bayar 499.148.560.875 -
Total Liabilitas Jangka Pendek 613.921.910.936 874.056.732.450
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian jangka pendek:
Pinjaman bank 279.437.460.767 73.084.588.828
Pinjaman kepada lembaga keuangan 1.330.269.852 49.150.559.743
Utang Sukuk 249.705.786.908 -
Liabilitas imbalan pascakerja - Bagian jangka panjang 6.978.678.157 5.316.132.909
Liabilitas pajak tangguhan - Neto 699.313.037 1.110.561.726
Total Liabilitas Jangka Panjang 538.151.508.721 128.661.843.206
TOTAL LIABILITAS 1.152.073.419.657 1.002.718.575.656
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.152.073.419.657 mengalami peningkatan
sebesar Rp149.354.844.001 atau setara dengan 14,91% dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp1.002.718.575.656. Peningkatan ini mencerminkan adanya penambahan utang sukuk.
Liabilitas Jangka Pendek
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp613.921.910.936, mengalami
penurunan sebesar Rp260.134.821.514 atau setara dengan 29,76% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp874.056.732.450. Penurunan ini terjadi disebabkan oleh pelunasan pinjaman bank jangka pendek.
Liabilitas Jangka Panjang
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp538.151.508.721, mengalami
10
Page 11
peningkatan sebesar Rp409.489.665.515 atau setara dengan 318,27% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp128.661.843.206. Peningkatan ini terutama berasal dari peningkatan pinjaman bank dan utang sukuk.
Ekuitas
(dalam Rupiah)
31 Desember
2025 2024
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar - 93.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 100
per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 33.250.000.000 saham 3.325.000.000.000 3.325.000.000.000
Tambahan modal disetor 3.284.159.332 3.284.159.332
Defisit (306.241.065.514) (311.516.892.081)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk 3.022.043.093.818 3.016.767.267.251
Kepentingan nonpengendali 1.812.417.290 1.619.569.477
TOTAL EKUITAS 3.023.855.511.108 3.018.386.836.728
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 4.175.928.930.765 4.021.105.412.384
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.023.855.511.108, mengalami peningkatan
sebesar Rp5.468.674.380 atau setara dengan 0,18% dibandingkan total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp3.018.386.836.728. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya penurunan defisit Perseroan akibat laba tahun
berjalan.
C. Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
2025 2024
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas operasi 45.886.904.636 (113.011.184.320)
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas investasi (218.206.301.905) 42.526.142.886
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan 143.453.828.301 (6.208.243.672)
Kas dan setara kas pada awal periode 449.069.663.731 525.762.948.837
Kas dan setara kas pada akhir periode 420.204.094.763 449.069.663.731
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi pada tahun 2024 adalah sebesar Rp113.011.184.320, meningkat
sebesar Rp29.977.920.152 atau 36,10% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp83.033.264.168. Peningkatan
penggunaan kas ini mencerminkan kenaikan signifikan dalam pembayaran kepada pemasok dan beban gaji serta tunjangan
yang lebih tinggi, seiring dengan peningkatan skala operasi Perseroan. Meski terdapat kenaikan penerimaan dari pelanggan
sebesar Rp75,9 miliar, hal tersebut tidak cukup untuk menutupi beban operasional dan pembayaran pajak serta beban
keuangan yang tetap tinggi.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi pada tahun 2024 adalah sebesar Rp42.526.142.886, mengalami
penurunan sebesar Rp35.983.846.164 atau 45,83% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp78.509.989.050. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh pembayaran uang muka aset tetap yang signifikan pada tahun 2024 sebesar Rp216,46 miliar
dan akuisisi entitas anak sebesar Rp94,63 miliar, yang hanya sebagian diimbangi oleh penerimaan dari divestasi entitas anak
sebesar Rp178 miliar dan penarikan investasi jangka pendek.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun 2024 adalah sebesar Rp6.208.243.672, meningkat
penggunaannya sebesar Rp3.286.434.148 atau 112,48% dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar Rp2.921.809.524.
Peningkatan arus keluar ini terutama disebabkan oleh pembayaran pinjaman wesel bayar sebesar Rp650 miliar, serta
pembayaran pinjaman jangka pendek dan jangka panjang yang lebih tinggi. Meskipun terdapat penarikan pinjaman jangka
pendek sebesar Rp820,3 miliar dan pinjaman ke lembaga keuangan sebesar Rp57,2 miliar, dana tersebut digunakan untuk
membayar kewajiban utang yang jatuh tempo.
11
Page 12
Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab III Prospektus tentang “Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen”
FAKTOR RISIKO
Risiko yang dihadapi Perseroan dan diperkirakan dapat mempengaruhi usaha adalah sebagai berikut:
I. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Sebagai Perusahaan Induk atas Penurunan Kinerja atau Kerugian Entitas Anak Akibat Terkena Dampak Risiko
Usaha.
II. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
a. Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah Tentang JKN
b. Risiko Perubahan Peraturan oleh Pemerintah dan Perolehan Perizinan
c. Risiko Hari Pembayaran Yang Dibutuhkan Sejak Klaim Diajukan Kepada Penyedia Asuransi
d. Risiko Kompetitor
e. Risiko Gugatan Malpraktik
f. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
g. Risiko Perubahan Teknologi
h. Risiko Kelangkaan Sumber Daya
i. Risiko Pasokan Bahan Baku
III. Risiko Umum
a. Kondisi perekonomian secara makro atau global
b. Kepatuhan terhadap peraturan perundang–undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
c. Tuntutan atau gugatan hukum
d. Kebijakan pemerintah
IV. Risiko Bagi Investor
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:
1) Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena
tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
2) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta
Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
perkembangan usaha Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai faktor risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Prospektus tentang “Faktor Risiko”
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN, SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (Perseroan) didirikan dengan nama PT Aruna Anjaya Perkasa didirikan berdasarkan
Akta No. 67 tanggal 7 Oktober 2015 dari HUMBERG LIE, SH, SE, Mkn Notaris di Jakarta Utara. Akta pendirian tersebut
telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan AHU-
2464764.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 5 November 2015.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan meliputi bidang perdagangan, jasa,
industri dan pengangkutan darat. Kegiatan usaha utama yang saat ini sedang dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak dalam
bidang jasa konsultasi manajemen dan melakukan investasi pada entitas anak. Perseroan mulai beroperasi secara komersial
pada tahun 2016.
Kegiatan utama Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa konsultasi manajemen dan melakukan investasi pada Entitas
Anak.
Perseroan berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di Jl Raya Serang KM. 16.8- Cikupa, Tangerang, Banten, dengan kantor
yang beralamat di Jl Raya Serang KM. 16.8, Tangerang, Banten.
Visi Perseroan adalah:
“Menjadi penyedia layanan kesehatan terpadu, terkemuka dan terpercaya”
Untuk mewujudkannya, Perseroan memiliki misi sebagai berikut.
12
Page 13
• Menjadi penyedia layanan kesehatan yang berfokus kepada pelanggan.
• Mengembangkan layanan kesehatan ke daerah-daerah potensial.
• Mengembangkan layanan kesehatan dengan inovasi dan teknologi.
• Mengembangkan sumber daya manusia untuk layanan kesehatan yang kompeten.
• Menjadi perusahaan yang terus bertumbuh dan memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan saat ini bergerak di bidang layanan kesehatan melalui Entitas Anak, yang
mengelola jaringan rumah sakit dalam Metro Hospital Group. Perseroan berfokus pada penyediaan layanan kesehatan yang
komprehensif dan terintegrasi, mulai dari layanan rawat jalan, rawat inap, tindakan medis spesialistik, hingga layanan
penunjang medis seperti laboratorium, radiologi, dan farmasi. Melalui jaringan rumah sakit yang tersebar di wilayah-wilayah
strategis, Perseroan mampu menjangkau berbagai segmen masyarakat dan menjawab kebutuhan layanan kesehatan yang terus
berkembang di Indonesia. Keunggulan operasional Perseroan terletak pada kemampuan adaptasi terhadap kebutuhan pasien
dan implementasi standar pelayanan yang mengedepankan kualitas, keselamatan pasien, dan efisiensi layanan.
Selain pengelolaan rumah sakit, Perseroan juga mengembangkan berbagai inisiatif pendukung yang bertujuan untuk
memperkuat ekosistem layanan kesehatannya. Inisiatif ini meliputi pengembangan teknologi digital melalui aplikasi layanan
kesehatan daring yang mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan medis secara cepat dan aman.
Perseroan juga mendirikan pusat pelatihan tenaga medis guna memastikan peningkatan kompetensi dan ketersediaan sumber
daya manusia yang berkualitas di seluruh jaringan rumah sakit. Dengan pendekatan tersebut, Perseroan menegaskan posisinya
sebagai penyedia layanan kesehatan yang progresif, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan pasien.
Pengurus Dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan nomor 8 tanggal 12 Juni 2024, dibuat di hadapan
ARYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
AH.01.09-0219939 tanggal 28 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0129460.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28
Juni 2024 sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : dr. Agustinus Widjaja
Komisaris Independen : dr. Rico Novyanto Sp. PD
Direksi
Direktur Utama : Ir. Henry Kembaren, MM
Direktur : dr. Dedi Tedjakusnadi, MARS
Prospek usaha Perseroan
Prospek usaha sektor rumah sakit di Indonesia tetap positif hingga pertengahan 2025, didukung oleh stabilitas
makroekonomi, penurunan suku bunga acuan, serta pertumbuhan jumlah rumah sakit yang mencapai 3.228 unit. Meskipun
terjadi ketimpangan geografis dalam distribusi fasilitas kesehatan, transformasi sistem layanan, termasuk digitalisasi dan
implementasi KRIS, membuka peluang ekspansi dan inovasi. Dalam lanskap industri yang semakin kompetitif, jaringan
rumah sakit besar seperti Siloam, Hermina, dan Columbia Asia memperluas jaringan dan meningkatkan layanan berbasis
teknologi serta kolaborasi dengan platform digital kesehatan. Di tengah persaingan ini, keunggulan tidak hanya ditentukan
oleh jumlah fasilitas, tetapi juga oleh mutu layanan, kemitraan strategis, dan adaptasi terhadap kebijakan JKN. Juga oleh
mutu layanan, kemitraan strategis, dan adaptasi terhadap kebijakan JKN.
Menanggapi dinamika tersebut, Perseroan memperkuat daya saing melalui strategi ekspansi ke kota-kota penyangga,
investasi pada digitalisasi operasional dan layanan pasien, serta pendirian pusat pelatihan tenaga medis. Saat ini, Perseroan
mengelola 5 (lima) rumah sakit yang tergabung dalam jaringan Metro Hospitals Group. Dengan cakupan wilayah yang
strategis ini, Perseroan secara aktif mengembangkan layanan spesialisasi, menjaga kepatuhan terhadap regulasi KRIS dan
JKN, serta membangun jaringan kemitraan dengan BPJS, perusahaan, dan asuransi swasta. Strategi pemasaran yang
komprehensif – melalui kanal digital, hubungan rujukan, serta kegiatan CSR – turut memperkuat citra dan visibilitas
Perseroan di tengah populasi pasien JKN dan non-JKN. Dengan pendekatan ini, Perseroan menargetkan pertumbuhan yang
berkelanjutan dan posisi kompetitif di industri rumah sakit nasional.
Keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI tentang
“Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha”
13
Page 14
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
Selengkapnya tentang Perpajakan dapat dilihat pada Bab VII mengenai Perpajakan pada Prospektus.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Akuntan Publik : KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
Konsultan Hukum : Adams & Co. Counsellors at Law
Notaris : Arief Yulianto S.H., M.Kn., & Dr. Putra Hutomo, S.H., M.Kn.,
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
Pemeringkat Efek : PT Kredit Rating Indonesia
TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH
1) PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimana0pun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah sesuai
dengan ketentuan–ketentuan yurisdiksi setempat.
2) PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus. Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Ijarah (FPPSI) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XIV
Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah. Pemesanan pembelian
Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi
Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan di atas tidak akan dilayani.
3) JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang–kurangnya satuan perdagangan yaitu
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4) MASA PENAWARAN AWAL
Masa Penawaran Awal akan dilaksanakan pada tanggal 14 Mei – 6 Juni 2025 yang akan dimulai pada pukul 10.00 dan akan
ditutup pada pukul 16.00 WIB.
5) MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 26 – 30 Juni 2026 yang akan dimulai pada pukul 10.00 dan akan
ditutup pada pukul 16.00 WIB.
6) PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang disimpan
KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek pada tanggal 3 Juli 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Sukuk Ijarah.
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan
Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan
Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah.
14
Page 15
e. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan Dana Sukuk Ijarah kepada pemegang Sukuk Ijarah
dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Ijarah maupun pelunasan Dana Sukuk
Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan Dana Sukuk Ijarah
berdasarkan data kepemilikan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Ijarah atau kuasanya dengan membawa asli
surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan dibekukan
sampai dengan berakhirnya RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk Ijarah yang didistribusikan
oleh Perseroan.
7) TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk Ijarah harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah
selama jam kerja dengan mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSI diperoleh,
baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
8) BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPSI yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai
bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah tersebut bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
9) PENJATAHAN SUKUK IJARAH
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan maka penjatahan akan
dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 1 Juli 2026.
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, dalam hal ini PT Maybank Sekuritas Indonesia, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
10) PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan.
Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal 2 Juli 2026
pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
SUKUK IJARAH
PT KB Valbury Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia
Bank: KB Bank Syariah Bank: Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah
Cabang: Melawai Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rek: 8800981019 No. Rek: 2739 000 019
a/n: PT KB Valbury Sekuritas a/n: PT Maybank Sekuritas Indonesia
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Juli 2026 pukul
14.00. Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan.
15
Page 16
11) DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI
pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek atau
Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Ijarah yang akan disampaikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Sukuk Ijarah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang
Sukuk Ijarah.
Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, tidak akan menerima alokasi Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan
dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
12) PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan
dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau
membatalkan Penawaran Umum dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor: IX.A.2, dengan
ketentuan:
a. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa
berturut–turut;
ii. Bencana alam, perang, huru–hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
usaha Perseroan; dan/atau
iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK
berdasarkan Formulir No. IX.A.2–11 lampiran 11; dan
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah
penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Otoritas
Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i;
iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal
pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut
Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, Dimana uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima
oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan, maka Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang
menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah Sukuk
Ijarah atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda
tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung secara harian.
16
Page 17
13) PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN ATAU SUKUK IJARAH
Dalam hal pemesanan Sukuk Ijarah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah
diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, maka uang pembayaran tersebut wajib
dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah kepada para pemesan Sukuk Ijarah
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan,
maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi untuk tiap hari
keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri dari jumlah dana yang terlambat
dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek
atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:
a. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
b. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan
keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun
di atas Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri sukuk Ijarah dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. Kompensasi tersebut
di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) hari.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum
atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para
pemesan Sukuk Ijarah.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun
apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan
Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
e. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas,
maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah, dari jumlah dana yang
terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan
adalah 30 hari. Kompensasi dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang
dihitung secara harian.
14) LAIN–LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
17
Page 18
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK
IJARAH
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh pada pada
pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 26 Juni 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan 30 Juni 2026 pukul 16.00 WIB
pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH
PT KB Valbury Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia
Sahid Sudirman Center Lantai 41 Sentral Senayan III, Lt. 22
Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Jl. Asia Afrika No.8
Jakarta Pusat 10220 Jakarta 10270
Tel. : (021) 250 98 300 Telepon: (021) 8066 8500
Fax. : (021) 250 98 400 Fax: -
dcm.ib@kbvalbury.com www.maybank-ke.co.id
fixed.income@kbvalbury.com fixedincome.indonesia@maybank.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TELAH TERSAJI
DALAM PROSPEKTUS
18
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT KB VALBURY SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
person
Dr. Dede Abdul Fatah
· Ketua
p.5
unresolved
person
SHI.
p.5
unresolved
person
Komisioner
· Ketua
p.5 ×2
unresolved
person
Dr. Dida Nurhaida
· Anggota
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata
p.7
unresolved
org
Bambang & Rekan
p.7
unresolved
person
Rudi Sutadi
p.7
unresolved
org
PT Aruna Anjaya Perkasasebagaimana
p.7
unresolved
org
Terbatas
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×4
unresolved
org
PT Aruna Anjaya Perkasa
p.12
unresolved
person
HUMBERG LIE
p.12
unresolved
person
dr. Agustinus Widjaja
p.13
unresolved
person
dr. Rico Novyanto Sp. PD
p.13
unresolved
person
Ir. Henry Kembaren
p.13 ×2
unresolved
person
dr. Dedi Tedjakusnadi
p.13
unresolved
org
| KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
· Akuntan Publik
p.14
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.14
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.14
unresolved
—
| Adams & Co. Counsellors at Law
· Konsultan Hukum
p.14
unresolved
person
Arief Yulianto S.H.
p.14
unresolved
person
Dr. Putra Hutomo
p.14 ×2
unresolved
org
PT Kredit Rating Indonesia TATA CARA PEMESANAN SUKUK
p.14
unresolved
org
Bapepam
p.15 ×4
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank
p.15
unresolved
org
Bank Syariah
p.15
unresolved
org
Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah Cabang
p.15
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia Semua
p.15
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia Sahid Sudirman Center
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.