Back to announcement
20240430_KING_Laporan Informasi dan Fakta Material_31632970_lamp1.pdf
Other Text extracted KINGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Page 2
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan OJK No 27/4 Tahun 2020 Sehubungan dengan Rencana
Pembagian Saham Bonus
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha
PENYEDIA JASA CLEANING SERVICE, SECURITY, WASHROOM
HYGIENE, SUPLAI TENAGA KERJA DAN PARKIR MELALUI
PERUSAHAAN ANAK
Kantor:
JL Raya Jembatan Tiga No 8 Penjaringan Jakarta Utara 14440
Telepon : (021) 6628126
Fax : (021) 6629030
Website : www.hoffmen.co.id
Keterbukaan Informasi ditujukan kepada para Pemegang Saham dalam rangka menjalankan
rencana Perseroan untuk melaksanakan pembagian saham bonus (selanjutnya disebut
“Saham Bonus”) yang berasal dari Tambahan Modal Disetor Perseroan (Agio). Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Tahunan ("RUPST") dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) akan diselenggarakan pada Hari Jumat, tanggal 7 Juni 2024 pukul 10.00 WIB
hingga selesai di Hotel Mercure Batavia, Jl Kali Besar No 44-46, Roa Malaka, Jakarta Barat.
Selanjutnya, Pemberitahuan RUPST dan RUPSLB akan diumumkan melalui web Perseroan
dan Web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 30 April 2024 dan Panggilan RUPST dan RUPSLB
akan diumumkan melalui web Perseroan dan Web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 16 Mei
2024. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2024.
I. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Page 3
a. Riwayat Singkat :
Perseroan didirikan dengan nama PT Hoffmen International Service berdasarkan
Akta Notaris No. 11 tanggal 23 Januari 2008 oleh Adiaty Hadi, S.H., notaris di
Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
29020.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 29 Mei 2008. Berdasarkan Akta Notaris No.
09 tanggal 18 Maret 2008 oleh Adiaty Hadi, S.H., notaris di Jakarta, Perusahaan
merubah namanya menjadi PT Hoffmen International Cleanindo. Akta ini telah
disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-29020.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 29 Mei 2008. Perusahaan
berganti nama menjadi PT Hoffmen Cleanindo berdasarkan Akta Notaris No. 14
tanggal 19 November 2010 oleh Adiaty Hadi, S.H., notaris di Jakarta. Akta ini telah
disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-56745.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 3 Desember 2010.
Sejak Pendirian, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan
Rapat, Akta No. 3 tanggal 3 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Christina
Dwi Utami S.H., MHum, MKn. di Jakarta Barat. Perubahan tersebut telah disetujui
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-0071148.AH.01.02.Tahun 2022 dan pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicata di dalam Sistem Admnistrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam suratnya, nomor AHU-
AH.01.03-0297993, keduanya tertanggal 3 Oktober 2022. (“Akta No. 3/2022”).
Perseroan bergerak dalam bidang usaha jasa Cleaning Service, Security, Washroom
Hygiene, Suplai Tenaga Kerja dan Parkir melalui Perusahaan Anak.
b. Struktur Permodalan :
Struktur Permodalan Perseroan Berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham, Akta No. 260 tanggal 29 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Notaris
Chistina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn. berkedudukan di Jakarta Barat, yang telah
mendapatkan penerimaan pemberitahuan atas perubahan data Perseroan dari
Menkumham No. AHU-AH.01.03-0047306 Tanggal 29 Maret 2023, struktur
permodalan dan kepemilikan saham adalah sebagai berikut:
Page 4
Per 29 Maret 2023
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai
%
Saham Nominal (Rp.20,-)
Modal Dasar 8.000.000.000 160.000.000.000
Modal ditempat dan disetor penuh
1 PT Japarto Sukses Mandiri 2.000.000.000 40.000.000.000 76,92%
2 Rudy Japarto 40.000.000 800.000.000 1,54%
3 Eddy Japarto 40.000.000 800.000.000 1,54%
4 Masyarakat 520.000.000 10.400.000.000 20%
Jumlah modal ditempat dan disetor
2.600.000.000 52.000.000.000 100,00%
penuh
a. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan :
Berdasarkan, Akta No. 3 tanggal 3 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Notaris
Christina Dwi Utami S.H., MHum, MKn. di Jakarta Barat. Perubahan tersebut
telah disetujui dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No. AHU-0071148.AH.01.02.Tahun 2022 dan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicata di
dalam Sistem Admnistrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia dalam suratnya, nomor AHU-AH.01.03-0297993, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada saat tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Eddy Japarto
Komisaris Independen : Selamat Sodugaon Carl Fransiscus
Direksi
Presiden Direktur : Rudy Japarto
Direktur Keuangan : Albert Sutanto Tan
b. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan :
NERACA 31 DESEMBER
(Rp) 2023 2022 2021
ASET
Aset Lancar 127.422.182.028 56.621.375.724 37.815.759.978
Aset Tidak Lancar 19.796.552.086 18.773.544.380 17.808.277.010
Page 5
Total Aset 147.218.734.114 75.394.920.104 55.624.036.988
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek 48.535.560.189 41.286.483.075 42.098.030.217
Liabilitas Jangka Panjang 5.215.208.914 6.257.854.195 8.411.578.451
Total Liabilitas 53.750.769.103 47.544.337.270 50.509.608.668
Ekuitas 93.467.965.011 27.850.582.834 5.114.428.320
Total Liabilitas dan Ekuitas 147.218.734.114 75.394.920.104 55.624.036.988
LABA RUGI
2023 2022 2021
(Rp)
Pendapatan Bersih 213.107.450.464 161.856.738.362 100.342.848.114
Laba Kotor 27.972.909.710 21.817.995.954 12.452.767.893
Laba Sebelum Pajak 3.537.616.782 1.896.935.341 (326.769.196)
Laba Bersih Setelah Pajak : 2.546.467.744 1.061.205.811 (664.488.050)
Pemilik Entitas Induk 2.510.554.262 1.032.734.254 (682.150.130)
Kepentingan Non-
5.851.315 3.420.260 (8.741.007)
Pengendali
Laba per Saham Dasar 1,00 0,68 (0,97)
II. KETERANGAN TENTANG RENCANA PEMBAGIAN SAHAM BONUS YANG BERASAL DARI
TAMBAHAN MODAL DISETOR (AGIO)
Perseroan bermaksud untuk mengusulkan kepada para Pemegang Saham melalui
RUPSLB, yang akan diselenggarakan pada tanggal 7 Juni 2024, untuk menyetujui
rencana Perseroan dalam melaksanakan pembagian Saham Bonus yang berasal dari
Tambahan Modal Disetor Perseroan (Agio) per tanggal 31 Desember 2023.
Alasan dan Manfaat dari Rencana Pembagian Saham Bonus :
Pembagian Saham Bonus ini merupakan rencana Perseroan untuk memperkuat
struktur permodalan Perseroan dan memberikan benefit kepada pemegang saham
Perseroan. Selain itu dengan pembagian Saham Bonus yang berasal dari Tambahan
Modal Disetor (Agio), diharapkan jumlah saham Perseroan yang beredar di pasar
akan semakin meningkat sehingga diharapkan perdagangan saham Perseroan di
Bursa Efek akan menjadi lebih likuid lagi.
Page 6
Pembagian Saham Bonus tersebut merupakan Saham Bonus sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 POJK 27/4 tahun 2020 dan akan dibagikan kepada seluruh
Pemegang Saham Perseroan.
Jumlah Saldo Laba Perseroan per 31 Desember 2023 :
Sesuai dengan catatan pada Laporan Keuangan per tanggal 31 Desember 2023
yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Morhan dan Rekan dengan pendapat
wajar, sebagaimana tercantum dalam Laporan No. 00087/2.0961/AU.1/05/0628-
2/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024, jumlah Saldo Laba per 31 Desember 2023 yang
belum ditentukan penggunaannya adalah sebesar Rp. 2.516.405.577,- Adapun
perincian ekuitas Perseroan adalah sebagai berikut :
EKUITAS 31 Desember
(Rp) 2023 2022 2021
Modal Dasar 8.000.000.000 8.000.000.000 3.920.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 2.600.004.883 2.080.000.000 995.000.000
Tambahan Modal Disetor 55.625.621.100 5.979.577.300 5.979.577.300
Saldo Laba Belum ditentukan 2.516.405.577 1.036.154.514 1.423.427.945
penggunaannya
Kepentingan Non-Pengendali 5.851.315 3.420.260 2.939.044
Rasio Pembagian Saham Bonus dan Jumlah Saldo Tambahan Modal Disetor yang
Diusulkan untuk Dibagikan sebagai Saham Bonus:
Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris mengusulkan untuk membagikan
Saham Bonus kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berasal dari Tambahan Modal
disetor (Agio) hasil dari penawaran umum perdana saham Perseroan per tanggal 31 Desember
2023, dengan mengasumsikan semua waran telah di-exercise menjadi saham, dan sebanyak
- banyaknya adalah Rp.49.646.043.800,- (Empat Puluh Sembilan Miliar, Enam Ratus Empat
Puluh Enam Juta, Empat Puluh Tiga Ribu, Delapan Ratus Rupiah), dengan nilai nominal Rp
20,- sehingga saham baru yang diterbitkan dari Saham Bonus Perseroan adalah sebanyak-
banyaknya 2.431.000.000 lembar saham, sehingga total saham Perseroan adalah sebanyak-
banyaknya 5.291.000.000 (Lima Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta) lembar saham.
Dengan perhitungan tersebut maka rasio pembagian Saham Bonus menjadi 20:17 dengan
penjelasan bahwa untuk dua puluh lembar saham lama akan memperoleh tujuh belas lembar
saham baru atau dengan penjelasan dalam tabel berikut :
Rasio Penjelasan
20 : 17 Untuk 20 saham lama akan mendapat 17
Page 7
saham baru
atau
Rasio lainnya yang Rasio lainnya tersebut diputuskan dengan
ditentukan oleh Direksi dan memperhatikan Rasio jumlah Tambahan Modal
disetujui oleh Dewan Disetor (Agio) terhadap jumlah pemegang saham
Komisaris Perseroan. Perseroan sampai dengan tanggal Cum Date
yang telah ditentukan Perseroan dengan
memperhatikan kepraktisan dan pembulatan.
Dasar Penetapan Saham Bonus yang Berasal dari Tambahan Modal Disetor (Agio) :
Dasar Penetapan Harga Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Saldo Laba adalah
mengacu pada ketentuan pasal 9 dari Peraturan OJK 27/4 tahun 2020 yang menyatakan
bahwa jumlah saham yang akan dibagikan ditentukan berdasarkan nilai nominal saham
Perseroan. dengan memperhatikan :
i. Jumlah Tambahan Modal disetor (Agio) hasil dari penawaran umum perdana
saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 yang dapat dibagikan sebagai
Saham Bonus, dengan mengasumsikan semua waran telah di-exercise menjadi
saham, adalah sebanyak - banyaknya Rp.49.646.043.800,- (Empat Puluh
Sembilan Miliar, Enam Ratus Empat Puluh Enam Juta, Empat Puluh Tiga Ribu,
Delapan Ratus Rupiah), dimana jumlah Tambahan Modal Disetor yang akan
diusulkan oleh Manajemen Perseroan untuk dibagikan adalah sebanyak-
banyaknya Rp. 48.620.000.000,- (Empat Puluh Delapan Milyar, Enam Ratus Dua
Puluh Juta Rupiah) sehingga total Saham Bonus yang dapat diterbitkan
Perseroan yaitu berjumlah 2.431.000.000 (Dua Miliar, Empat Ratus Tiga Puluh
Satu Juta) Saham Biasa Atas Nama;
ii. Rasio pembagian Saham Bonus yang tersebut diatas;
Maka dengan demikian Perseroan akan mengeluarkan 2.431.000.000 (Dua Miliar,
Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta) saham baru sebagai Saham Bonus dengan total
nilai Saham Bonus yang akan dibagikan oleh Perseroan adalah sebanyak-banyaknya
Rp. 48.620.000.000,- (Empat Puluh Delapan Milyar, Enam Ratus Dua Puluh Juta
Rupiah) dari Tambahan Modal Disetor Perseroan untuk tahun buku 2023. Pembagian
Saham Bonus kepada Pemegang Saham Perseroan dilakukan dengan pembulatan
ke bawah (round down) dan Perseroan tidak akan mengeluarkan saham yang tidak
Page 8
dapat ditentukan kepemilikannya (saham sisa).
Jumlah, nilai dan rasio dari Saham Bonus tersebut diatas adalah merupakan asumsi.
Untuk kepastian jumlah, nilai dan rasio dari Saham Bonus yang akan dibagikan
kepada para Pemegang Saham adalah mengacu pada keputusan RUPSLB yang akan
diselenggarakan pada tanggal 7 Juni 2024. RUPSLB dapat memutuskan jumlah, nilai
dan rasio dari Saham Bonus yang berbeda dari yang tercantum di dalam
keterbukaan informasi ini.
IV. PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS SAHAM BONUS YANG BERASAL DARI TAMBAHAN MODAL
DISETOR
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010
tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam
Tahun Berjalan menegaskan bahwa Saham Bonus tidak dikenakan pajak sepanjang jumlah
nilai nominal saham yang dimiliki pemegang saham setelah pembagian Saham Bonus tidak
melebihi jumlah setoran modal. Sebaliknya jika jumlah nilai nominal saham yang dimiliki
pemegang saham setelah pembagian Saham Bonus melebihi jumlah setoran modal, maka
pembagian Saham Bonus tersebut dapat dikenakan pajak yang harus dihitung dan disetor
sendiri oleh masing-masing pemegang saham bersangkutan.
Selaras dengan SE 18/ PJ.41/1993 tanggal 31 Agustus 1993 tentang Perlakuan PPh Atas
Saham Bonus yang Diterima Pemegang yang Berasal dari Konversi Agio Saham pada butir
3 menegaskan bahwa Saham Bonus ex konversi Agio Saham tidak termasuk dalam
pengertian dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh
1984, karena bukan merupakan bagian keuntungan yang diterima oleh pemegang saham.
Dengan demikian penerimaan saham bonus yang berasal dari konversi Agio Saham tidak
termasuk sebagai obyek pemotongan PPh Pasal 23. Diterimanya saham bonus ex konversi
Agio Saham tidak mengubah nilai total penyertaan saham/harga total perolehan saham,
tetapi menurunkan nilai/harga historis perolehan per unit saham-saham tersebut karena
adanya kenaikan jumlah lembar saham tanpa penyetoran. Oleh karena itu apabila saham-
saham yang dimaksud (saham bonus konversi agio saham maupun saham semula) dijual,
untuk menghitung besarnya keuntungan karena penjualan saham tersebut, maka harga
perolehannya dinilai berdasarkan nilai historis yang dihitung dengan cara rata-rata sesuai
dengan prinsip yang dianut dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-undang PPh 1984.
Penghasilan berupa saham bonus tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh,
dengan ketentuan bahwa pengakuan penghasilan atas saham bonus yang berasal dari
Page 9
konversi agio adalah pada saat dijual, karena belum dimasukkan sebagai penghasilan pada
saat diterima/ diperoleh.
Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 11 tahun 2020 mengenai
Cipta Kerja, Pasal 4 ayat 1(g) yang menyatakan dividen dengan nama dan dalam bentuk
apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis; merupakan
bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk
dalam pengertian dividen adalah pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa
penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; pembagian
laba dalam bentuk saham; dan pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa
penyetoran.
V. PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAGIAN SAHAM BONUS
Pelaksanaan pembagian Saham Bonus akan dilakukan dengan mengacu pada
prosedur dan tata cara yang didasarkan pada Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan
OJK 27/4 tahun 2020 serta peraturan lainnya di pasar modal. Berikut disampaikan
prosedur dan jadwal pembagian Saham Bonus Perseroan:
No. Kegiatan Tanggal
Pemberitahuan rencana RUPST dan RUPSLB , dan rencana
1 30 April 2024
pembagian Saham Bonus kepada Otoritas Jasa Keuangan ("OJK")
Iklan Pengumuman RUPST dan RUPSLB berbahasa Indonesia dan
2 berbahasa Inggris di situs Bursa Efek Indonesia ("BEI"), situs
30 April 2024
Perseroan dan KSEI
Iklan Keterbukaan Informasi Pembagian Saham Bonus di 1 (satu) Surat
Kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
3 30 April 2024
situs Bursa Efek Indonesia ("BEI"), situs Perseroan dan KSEI
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
4 15 Mei 2024
RUPST dan RUPSLB
Iklan Panggilan RUPST dan RUPSLB berbahasa Indonesia dan
berbahasa Inggris di situs Bursa Efek Indonesia ("BEI"), situs 16 Mei 2024
5
Perseroan dan KSEI
6 RUPST dan RUPSLB 7 Juni 2024
Iklan pengumuman ringkasan risalah RUPST dan RUPSLB di situs
7 Bursa Efek Indonesia ("BEI"), situs Perseroan dan KSEI 11 Juni 2024
Page 10
Iklan keterbukaan informasi tentang keputusan Direksi dan Dewan
11 Juni 2024
Komisaris Perseroan tentang pembagian Dividen Tunai dan Saham
8 Bonus di Bursa Efek Indonesia ("BEI"), situs Perseroan dan KSEI
Batas Akhir Periode Cum : (Dividen Tunai dan Saham Bonus)
- Pasar Reguler & Negosiasi 19 Juni 2024
9
- Pasar Tunai 21 Juni 2024
Mulai Periode Ex : (Dividen Tunai dan Saham Bonus)
- Pasar Reguler & Negosiasi 20 Juni 2024
10
- Pasar Tunai 24 Juni 2024
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mendapatkan
11 21 Juni 2024
Dividen Tunai dan Saham Bonus
Pembagian/Distribusi Dividen Tunai dan Saham Bonus kepada
12 5 Juli 2024
Pemegang Saham Perseroan yang berhak
Penyampaian Laporan penjatahan Dividen Tunai dan Saham
13 Bonus kepada OJK yang telah diperiksa oleh akuntan yang 17 Juli 2024
terdaftar di OJK
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan RUPST dan RUPSLB, pemegang saham
Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap
hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut dibawah ini:
PT HOFFMEN CLEANINDO TBK
Jalan Raya Jembatan Tiga No 8, Penjaringan, Jakarta Utara 14440
Telepon : (021) 6628126
Fax : (021) 6629030
Website : www.hoffmen.co.id
Jakarta, 30 April 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Hoffmen International Service
p.3
unresolved
person
Adiaty Hadi
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
PT Hoffmen International Cleanindo. Akta
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×4
unresolved
person
MHum
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3 ×2
unresolved
person
Chistina Dwi Utami S.H.
p.3
unresolved
org
PT Japarto Sukses Mandiri
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan dan Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.