Skip to content
Back to announcement

20260508_JGLE_Pemanggilan RUPS_32078962_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted JGLE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                           PEMANGGILAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                         PT GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK


Menunjuk Pengumuman Penundaan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal
30 Maret 2026, maka dengan ini, PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (selanjutnya disebut sebagai
“Perseroan”) mengundang kembali para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), selanjutnya RUPSLB disebut “Rapat”, yang akan
diselenggarakan pada :

  Hari/Tanggal     :   Rabu, 13 Mei 2026

  Waktu            :   10.00 WIB – selesai

                       Aston Bogor Hotel & Resort
  Tempat           :   Perumahan Bogor Nirwana Residence
                       Jalan Dereded, Pahlawan - Kota Bogor Selatan


Dengan Agenda Rapat sebagai berikut :

1. Persetujuan Pengklasifikasian Saham Perseroan
  Penjelasan : Bahwa Perseroan akan melakukan Penawaran Umum dengan menerbitkan saham baru,
  yaitu Saham Seri B. Pengklasifkasian dilakukan, dikarenakan saham yang telah diterbitkan oleh
  Perseroan berbeda nilai nominalnya dengan saham baru yang akan diterbitkan melalui Penawaran
  Umum tersebut, dimana Klasifikasi Saham Seri A dan Saham Seri B akan memiliki hak yang sama.

2. Persetujuan Pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
   I (PMHMETD I).

  Penjelasan : Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, untuk saham-saham yang
  masih dalam simpanan akan dikeluarkan menurut keperluan modal Perseroan, pada waktu dan dengan
  cara, harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan persetujuan RUPS, dengan cara
  penawaran umum terbatas, dengan memperhatikan peraturan yang termuat dalam Anggaran Dasar
  Perseroan, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah
Page 2
   diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peraturan dan perundang-
   undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

3. Persetujuan Pemutakhiran Data Pemegang Saham Perseroan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
   Umum
   Penjelasan : Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum Republik
   Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 yang disahkan pada tanggal 11 Desember 2025, untuk perubahan data
   Perseroan ditetapkan melalui RUPS. Dikarenakan data Pemegang Saham Perseroan yang tercatat di
   Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”) masih data lama, maka perlu dilakukan
   pemutakhiran data Pemegang Saham tersebut.
4. Persetujuan Penyesuaian Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat
   Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (KBLI 2025).
   Penjelasan : Sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2025 (“Peraturan
   Nomor 7/2025”) tanggal 17 Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”),
   pengguna KBLI wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Nomor 7/2025 tersebut paling lambat
   dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diundangkan.

Catatan :

  1.        Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
            Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
            situs web Perseroan (www.jungleseries.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (IDX),
            dan situs web KSEI atau aplikasi eASY.KSEI.

  2.        Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
            dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 8 Mei 2026 sampai dengan Rapat
            diselenggarakan pada tanggal 13 Mei 2026 sesuai informasi Perseroan di atas.

  3.        Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
            yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
            perdagangan Bursa Efek tanggal 7 Mei 2026.

  4.        Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
            sebagai berikut:
              a.   hadir dalam Rapat secara fisik; atau
              b.   hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

  5.        Seluruh pemegang saham (pemegang saham individu lokal, institusi lokal, individu asing
            dan institusi asing) dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
            pada butir 4 huruf b.
Page 3
6.    Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
      eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
      (https://akses.ksei.co.id/).

7.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
      ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
      pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
      Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
      aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
      Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
      keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
      secara fisik.

8.    Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik dan akan
      menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, harus menginformasikan
      kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke
      dalam aplikasi eASY.KSEI.

9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
      eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
      Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
      identitas diri yang asli.

11.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut :

        a.   Proses Registrasi

                         Pemegang saham yang belum memberikan deklarasi kehadiran
                   i.    atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                         butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
                         melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
                         tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
                         secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

                         Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                 ii.     tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
                         acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                         butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
                         melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
Page 4
       tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
       secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

       Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
       kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
iii.   Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang
       saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
       acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
       butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham
       wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
       pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
       Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

       Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
       kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan
iv.    Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi
       eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan
       penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
       wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
       pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
       Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

       Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
       memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
v.     Perseroan (Independent Representative) atau Individual
       Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
       (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
       paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang
       saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
       kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
       pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
       diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
       telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
       suara Rapat.

       Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
       elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan
vi.    apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima
       kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
       kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
       kehadiran dalam Rapat.
Page 5
b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik

                   Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
              i.   kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
                   pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
                   pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis
                   oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan
                   fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
                   E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan
                   dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
                   Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
                   started for agenda item no. 1, 2, 3 dan 4 Rapat.

                   Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
            ii.    secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
                   merupakan kewenangan bagi Perseroan dan hal tersebut akan
                   dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                   aplikasi eASY.KSEI.

                   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
                   menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang
     iii.          sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung,
                   maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan
                   besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
                   pendapat terkait.

c.   Proses Pemungutan Suara/Voting

                   Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
             i.    eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
                   Broadcasting.

                   Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
            ii.    kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
                   Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii,
                   maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
                   kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
                   pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
                   eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
                   secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
                   otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
                   dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
                   Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung
                   akan terlihat status “Voting for agenda item no 1, 2, 3 dan 4 Rapat
Page 6
                 has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
                 pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
                 pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
                 pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow
                 Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no 1, 2, 3 dan 4 Rapat
                 has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
                 mata acara Rapat yang bersangkutan.

                 Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
                 merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi
     iii.        eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu
                 pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara
                 dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
                 mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
                 Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

d.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat

                 Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
            i.   aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9
                 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
                 melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
                 submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
                 (https://akses.ksei.co.id/).

                 Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
                 kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
     ii.         serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                 tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
                 Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
                 elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
                 diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
                 aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
                 angka i – v.

                 Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya
                 menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun
     iii.        tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI
                 sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran
                 pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak
                 sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
                 Rapat.
Page 7
      Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
      pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise
iv.   hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
      pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
      Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
      talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
      menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
      langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
      acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
      Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
      tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
      Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

      Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
      aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham
v.    atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
      (browser) Mozilla Firefox.


                Bogor, 8 Mei 2026

        PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk

                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published8 May 2026
Pages7
Characters16,090
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GRAHA ANDRASENTRA p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK p.1 ×6
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Penjelasan p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.2
unresolved org Pusat Statistik p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result