Back to announcement
20260508_JGLE_Pemanggilan RUPS_32078962_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted JGLESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK
Menunjuk Pengumuman Penundaan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal
30 Maret 2026, maka dengan ini, PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (selanjutnya disebut sebagai
“Perseroan”) mengundang kembali para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), selanjutnya RUPSLB disebut “Rapat”, yang akan
diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 13 Mei 2026
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Aston Bogor Hotel & Resort
Tempat : Perumahan Bogor Nirwana Residence
Jalan Dereded, Pahlawan - Kota Bogor Selatan
Dengan Agenda Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan Pengklasifikasian Saham Perseroan
Penjelasan : Bahwa Perseroan akan melakukan Penawaran Umum dengan menerbitkan saham baru,
yaitu Saham Seri B. Pengklasifkasian dilakukan, dikarenakan saham yang telah diterbitkan oleh
Perseroan berbeda nilai nominalnya dengan saham baru yang akan diterbitkan melalui Penawaran
Umum tersebut, dimana Klasifikasi Saham Seri A dan Saham Seri B akan memiliki hak yang sama.
2. Persetujuan Pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
I (PMHMETD I).
Penjelasan : Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, untuk saham-saham yang
masih dalam simpanan akan dikeluarkan menurut keperluan modal Perseroan, pada waktu dan dengan
cara, harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan persetujuan RUPS, dengan cara
penawaran umum terbatas, dengan memperhatikan peraturan yang termuat dalam Anggaran Dasar
Perseroan, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah
Page 2
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
3. Persetujuan Pemutakhiran Data Pemegang Saham Perseroan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum
Penjelasan : Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 yang disahkan pada tanggal 11 Desember 2025, untuk perubahan data
Perseroan ditetapkan melalui RUPS. Dikarenakan data Pemegang Saham Perseroan yang tercatat di
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”) masih data lama, maka perlu dilakukan
pemutakhiran data Pemegang Saham tersebut.
4. Persetujuan Penyesuaian Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat
Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (KBLI 2025).
Penjelasan : Sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2025 (“Peraturan
Nomor 7/2025”) tanggal 17 Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”),
pengguna KBLI wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Nomor 7/2025 tersebut paling lambat
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diundangkan.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
situs web Perseroan (www.jungleseries.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (IDX),
dan situs web KSEI atau aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 8 Mei 2026 sampai dengan Rapat
diselenggarakan pada tanggal 13 Mei 2026 sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
perdagangan Bursa Efek tanggal 7 Mei 2026.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Seluruh pemegang saham (pemegang saham individu lokal, institusi lokal, individu asing
dan institusi asing) dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
pada butir 4 huruf b.
Page 3
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik dan akan
menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, harus menginformasikan
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke
dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
identitas diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut :
a. Proses Registrasi
Pemegang saham yang belum memberikan deklarasi kehadiran
i. atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran
ii. tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
Page 4
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
iii. Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang
saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan
iv. Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
v. Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang
saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
suara Rapat.
Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan
vi. apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dalam Rapat.
Page 5
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
i. kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis
oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan
fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan
dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
started for agenda item no. 1, 2, 3 dan 4 Rapat.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
ii. secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
merupakan kewenangan bagi Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang
iii. sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung,
maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan
besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
i. eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
Broadcasting.
Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
ii. kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii,
maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung
akan terlihat status “Voting for agenda item no 1, 2, 3 dan 4 Rapat
Page 6
has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow
Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no 1, 2, 3 dan 4 Rapat
has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
mata acara Rapat yang bersangkutan.
Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi
iii. eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu
pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara
dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
i. aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9
dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
ii. serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang
tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
angka i – v.
Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun
iii. tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI
sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran
pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak
sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat.
Page 7
Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise
iv. hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham
v. atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Mozilla Firefox.
Bogor, 8 Mei 2026
PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK
p.1 ×6
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Penjelasan
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.