Skip to content
Back to announcement

20240430_ASII_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31632753_lamp2.pdf

Other Text extracted ASII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                      PT ASTRA INTERNATIONAL Tbk

                                       PENGUMUMAN
                      PENGESAHAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
               ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN TAHUN BUKU 2023

Guna memenuhi ketentuan Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah, Direksi PT Astra International Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan bahwa Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dan telah dimuat dalam situs web Bursa Efek Indonesia dan
Perseroan pada tanggal 27 Februari 2024, telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024 tanpa perubahan atau catatan.

                                          Jakarta, 30 April 2024
                                        PT Astra International Tbk
                                                  Direksi
Page 2
                                       PT ASTRA INTERNATIONAL Tbk

                                           PEMBERITAHUAN
                                    KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                   TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN FINAL

Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham PT Astra International Tbk (“Perseroan”) bahwa Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 30 April 2024, antara lain telah menyetujui pembagian
dividen tunai sebesar Rp. 519,- setiap saham, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp. 98,- setiap
saham yang telah dibayarkan pada tanggal 31 Oktober 2023. Sisanya sebesar Rp. 421,- setiap saham (“Dividen
Final”) akan dibayarkan kepada para pemegang saham Perseroan dengan jadwal pelaksanaan dan tata cara
pembayaran sebagai berikut:

Jadwal pelaksanaan pembayaran Dividen Final untuk saham Perseroan yang berada dalam Penitipan
Kolektif:

                        Kegiatan                                              Tanggal
  Cum Dividen Final di Pasar Reguler dan Negosiasi                          13 Mei 2024
  Ex Dividen Final di Pasar Reguler dan Negosiasi                           14 Mei 2024
  Cum Dividen Final di Pasar Tunai                                          15 Mei 2024
  Ex Dividen Final di Pasar Tunai                                           16 Mei 2024
  Recording Date (yang berhak atas Dividen Final)                           15 Mei 2024
  Pelaksanaan Pembayaran Dividen Final                                      30 Mei 2024

Tata Cara Pembayaran:
1. Pemberitahuan jadwal pembayaran Dividen Final ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan.
2. Dividen Final akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang
   Berhak”).
3. Pembayaran Dividen Final:
   a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran
      Dividen Final akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham
      Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang
      Saham Yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra
      (“Registra”), beralamat di Plaza Sentral, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 47-48, Jakarta Selatan,
      Telepon: (+62 21) 2525666, Fax.: (+62 21) 2525028 atau Corporate Legal Perseroan, beralamat di
      Menara Astra Lt. 59, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 5-6, Jakarta Pusat, Telepon: (+62 21) 50843854,
      email: corporate.secretary@ai.astra.co.id, paling lambat tanggal 15 Mei 2024 pukul 16.00 WIB dengan
      disertai fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat
      bermeterai Rp. 10.000,-.
   b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral
      Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham Yang Berhak
      akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan.
4. Dividen Final yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   Oleh karenanya, para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai
   berikut:
   a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang belum
      mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy NPWP kepada KSEI
      atau Registra paling lambat tanggal 15 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.
      Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
      Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang
      Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan,
Page 3
   Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata
   Cara Perpajakan, maka Dividen Final tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
   (i) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Final tersebut harus diinvestasikan
         di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
         Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh)
         yang terutang atas Dividen Final wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam
         negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
         tersebut.
   (ii) Wajib Pajak Badan dalam negeri.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya:
      (i) dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
      (ii) tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk warkat),
   dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang
   Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta
   menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan
   kolektif) atau Registra (untuk yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau
   memegang saham dalam bentuk warkat), paling lambat tanggal 15 Mei 2024 pukul 16.00 WIB, dengan
   menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal
   Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
   Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Final yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal
   26 sebesar 20%.



                                      Jakarta, 30 April 2024
                                    PT Astra International Tbk
                                              Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published30 Apr 2024
Pages3
Characters6,925
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASTRA INTERNATIONAL Tbk p.1 ×17
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org Rintis & Rekan p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak No. PER- p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result