Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 42
Page 1
PT Medco Energi Internasional Tbk dan entitas anaknya Informasi hal pokok yang tercantum dalam laporan keberlanjutan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta laporan keyakinan terbatas praktisi independen
Page 2
Laporan Keyakinan Terbatas Praktisi Independen
Laporan No. 00011/2.1505/NS.0/02/0696-2/1/IV/2026
Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi
PT Medco Energi Internasional Tbk
Ruang Lingkup
Kami telah melakukan perikatan dengan PT Medco Energi Internasional Tbk (“Perusahaan”)
untuk melaksanakan suatu perikatan keyakinan terbatas, sebagaimana yang didefinisikan oleh
Standar Perikatan Asurans 3000 (Revisi 2022) “Perikatan Asurans Selain Audit atau Reviu atas
Informasi Keuangan Historis” dan Standar Perikatan Asurans 3410 “Perikatan Asurans atas
Pelaporan Gas Rumah Kaca” (secara kolektif disebut sebagai “Standar Profesi”), yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), yang selanjutnya disebut sebagai
“Perikatan”, untuk melaporkan informasi hal pokok terlampir yang tercantum dalam laporan
keberlanjutan Perusahaan dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai “Grup”) tanggal
31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut (“Laporan
Keberlanjutan”) sebagaimana yang dispesifikasikan dalam Lampiran 1 dari laporan keyakinan
terbatas praktisi independen ini (“Informasi Hal Pokok”).
Selain Informasi Hal Pokok yang dijelaskan pada paragraf sebelumnya, yang menegaskan ruang
lingkup dari Perikatan kami, kami tidak melaksanakan prosedur apapun atas informasi lainnya
yang tercantum dalam Laporan Keberlanjutan, dan oleh karena itu, kami tidak menyatakan
suatu opini, kesimpulan, maupun bentuk keyakinan lain apapun atas informasi-informasi di
bawah ini:
Set data, pernyataan, informasi, sistem, atau pendekatan selain indikator yang ditentukan
dan dipilih oleh manajemen Grup untuk tujuan pelaporan Informasi Hal Pokok dalam Laporan
Keberlanjutan.
Informasi apapun (termasuk informasi keberlanjutan) yang disajikan atau dipublikasikan
dalam laporan, situs web, atau publikasi Grup lainnya selain informasi keberlanjutan yang
disajikan dalam Lampiran 1 dari laporan keyakinan terbatas praktisi independen ini.
Informasi apapun (termasuk informasi keberlanjutan) sebelum tanggal 1 Januari 2025 dan
setelah tanggal 31 Desember 2025.
Kriteria yang digunakan oleh manajemen
Dalam penyusunan dan penyajian Informasi Hal Pokok terlampir, manajemen Grup telah
menggunakan definisi yang berlaku bagi dan relevan dengan Informasi Hal Pokok sebagaimana
diatur dalam Standar Global Reporting Initiative 2021 (“Kriteria”). Kriteria tersebut digunakan
untuk tujuan pelaporan Informasi Hal Pokok dan pencantumannya dalam Laporan Keberlanjutan
oleh manajemen Grup. Sebagai akibatnya, Informasi Hal Pokok belum tentu sesuai untuk tujuan
lain.
KAP Purwanto Susanti dan Surja
Registered Public Accountants KMK No. 69/MK/SK/2025
i
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 3
Laporan Keyakinan Terbatas Praktisi Independen (lanjutan)
Laporan No. 00011/2.1505/NS.0/02/0696-2/1/IV/2026 (lanjutan)
Tanggung jawab manajemen
Manajemen Grup bertanggung jawab untuk memilih Kriteria, serta menyusun dan menyajikan
Informasi Hal Pokok terlampir sesuai dengan Kriteria, dalam semua hal yang material. Tanggung
jawab tersebut mencakup penetapan dan pemeliharaan atas pengendalian internal,
pemeliharaan catatan yang memadai, dan penggunaan estimasi yang relevan dengan
penyusunan dan penyajian Informasi Hal Pokok yang bebas dari kesalahan penyajian material,
baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Tanggung jawab praktisi independen
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu kesimpulan atas penyusunan dan
penyajian Informasi Hal Pokok telampir berdasarkan bukti yang cukup dan tepat yang telah kami
peroleh selama Perikatan kami.
Kami melaksanakan Perikatan kami berdasarkan Standar Profesi yang ditetapkan oleh IAPI, dan
kerangka acuan Perikatan ini sebagaimana telah disepakati dengan manajemen Grup. Standar
tersebut mengharuskan kami untuk merencanakan dan melaksanakan Perikatan kami untuk
menyatakan kesimpulan atas apakah terdapat hal-hal yang menjadi perhatian kami yang
menyebabkan kami yakin bahwa Informasi Hal Pokok terlampir tidak disusun dan disajikan,
dalam semua hal yang material, berdasarkan Kriteria. Sifat, saat, dan luas prosedur-prosedur
yang dipilih bergantung pada pertimbangan profesional kami, termasuk penilaian atas risiko
kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan atau kesalahan.
Kami yakin bahwa bukti yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan
suatu basis bagi kesimpulan keyakinan terbatas kami.
Independensi dan manajemen mutu praktisi independen
Kami telah mematuhi ketentuan independensi dan ketentuan etika lainnya yang relevan dalam
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI berlandaskan prinsip dasar etika
yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, serta
perilaku profesional.
Kantor Akuntan Publik kami menerapkan Standar Manajemen Mutu 1, “Manajemen Mutu bagi
Kantor Akuntan Publik yang Melaksanakan Perikatan Audit atau Reviu atas Laporan Keuangan,
atau Perikatan Asurans Lainnya atau Perikatan Jasa Terkait”, yang ditetapkan oleh IAPI, yang
mengharuskan Kantor Akuntan Publik kami untuk merancang, mengimplementasikan, dan
mengoperasikan sistem manajemen mutu termasuk kebijakan atau prosedur mengenai
kepatuhan terhadap ketentuan etika, standar profesi, dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
ii
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 4
Laporan Keyakinan Terbatas Praktisi Independen (lanjutan)
Laporan No. 00011/2.1505/NS.0/02/0696-2/1/IV/2026 (lanjutan)
Penjelasan tentang prosedur-prosedur yang dilakukan
Prosedur-prosedur yang dilakukan dalam perikatan keyakinan terbatas bervariasi dalam sifat
dan saat dari, serta luas yang lebih terbatas dibandingkan dengan, suatu perikatan keyakinan
memadai. Akibatnya, tingkat keyakinan yang diperoleh dari perikatan keyakinan terbatas secara
substansial lebih rendah daripada keyakinan yang akan diperoleh seandainya suatu perikatan
keyakinan memadai dilaksanakan. Prosedur-prosedur kami dirancang untuk memeroleh suatu
tingkat keyakinan terbatas sebagai basis dari kesimpulan kami dan tidak menyediakan semua
bukti yang diperlukan untuk menyatakan suatu tingkat keyakinan memadai.
Meskipun kami mempertimbangkan keefektivitasan pengendalian internal manajemen dalam
menentukan sifat dan luas prosedur-prosedur kami, perikatan asurans kami tidak dirancang
untuk menyediakan keyakinan terhadap pengendalian internal. Prosedur-prosedur kami tidak
mencakup pengujian pengendalian atau melaksanakan prosedur-prosedur terkait untuk
pengecekan atas pengumpulan atau penghitungan data di dalam sistem teknologi informasi.
Sebuah perikatan keyakinan terbatas terdiri dari pengajuan pertanyaan, terutama kepada pihak
yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Informasi Hal Pokok dan informasi
terkait, dan penerapan prosedur analitis dan prosedur-prosedur lain yang tepat.
Prosedur keyakinan terbatas kami mencakup:
Mewawancarai personel kunci untuk memahami proses pengumpulan, penyusunan dan
pelaporan Informasi Hal Pokok selama periode pelaporan.
Melakukan prosedur reviu analitis untuk mendukung kewajaran data yang digunakan.
Membandingkan konsistensi kriteria perhitungan yang diterapkan terhadap Informasi Hal
Pokok dengan metodologi yang diuraikan dalam Kriteria.
Menghitung kembali metrik kinerja untuk mengonfirmasi kuantitas yang dinyatakan dapat
direplikasi.
Melakukan pengecekan atas keakurasian data yang digunakan dengan menelusurinya ke
informasi sumber yang mendasarinya berdasarkan sampel.
Melakukan kunjungan lapangan ke lokasi operasi minyak dan gas, Corridor-Grissik, dan ke
lokasi operasi ketenagalistrikan, Mitra Energi Batam (MEB) dan Dalle Energi Batam (DEB).
iii
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 5
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 6
Lampiran 1. Informasi hal pokok yang tercantum dalam laporan keberlanjutan PT Medco Energi
Internasional Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut
GRI 2-7 – Pengungkapan Umum – Karyawan
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
1. Jumlah total Jenis kelamin Perempuan Minyak & Gas 52
karyawan dan rincian Laki-laki (Oman, Tailan, 264
karyawan dan Singapura)
berdasarkan jenis Perempuan Minyak & Gas 434
kelamin dan wilayah Laki-laki (Indonesia) 1.708
(GRI 2-7)
Perempuan Ketenagalistrikan 132
Laki-laki (Indonesia) 905
Wilayah Oman KSF Minyak & Gas 215
Tailan (Kantor (Indonesia, 52
Bangkok) Oman, Tailan,
Tailan dan Singapura) 38
(Lapangan)
Kantor 11
Singapura
Block A 162
South 167
Sumatra
Block
Rimau 77
South Natuna 248
Sea Block B
Lematang 15
Tarakan 22
Kantor 1.193
Jakarta
Bangkanai 38
Sampang 10
Corridor 210
Wilayah Kantor Pusat Ketenagalistrikan 145
MPI (Jakarta) (Indonesia)
Pusaka Mini- 23
hydro (Cianjur)
Cibalapulang 19
Mini-hydro
(Cianjur)
Ijen Geothermal 14
(Jakarta)
MEB & DEB 63
(Batam)
ELB 73
(Batam)
MPE 21
(Palembang)
EPE 22
(Palembang)
TJBPS 216
(Jepara)
Sarulla 106
Geothermal
(Tapanuli
Utara)
MPSI 43
(Pekanbaru)
Sumbawa Solar 8
PV (Sumbawa)
MRPR 26
(Jakarta)
East Bali Solar 16
PV
(Bali Timur)
1
Page 7
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
Sulut-1 209
(Sulawesi
Utara) &
Timor-1 (Nusa
Tenggara
Timur)
Ijen Geothermal 33
(Ijen)
Karyawan Tetap Karyawan Tidak
Tetap
2. Jumlah total Jenis Perempuan Minyak & Gas 52 -
karyawan tetap, dan kelamin Laki-laki (Oman, Tailan, 253 11
rincian karyawan dan Singapura)
berdasarkan jenis Perempuan Minyak & Gas 433 1
kelamin dan wilayah Laki-laki (Indonesia) 1.701 7
(GRI 2-7) Perempuan Ketenagalistrikan 111 21
3. Jumlah total Laki-laki (Indonesia) 708 197
karyawan tidak Wilayah Oman KSF Minyak & Gas 204 11
tetap, dan rincian Tailan (Kantor (Indonesia, 52 -
karyawan Bangkok) Oman, Tailan,
berdasarkan jenis Tailan dan Singapura) 38 -
kelamin dan wilayah (Lapangan)
(GRI 2-7) Kantor 11 -
Singapura
Block A 162 -
South -
Sumatra
Block 167
Rimau 77 -
South Natuna -
Sea Block B 248
Lematang 15 -
Tarakan 22 -
Kantor 1.185 8
Jakarta
Bangkanai 38 -
Sampang 10 -
Corridor 210 -
Wilayah Kantor Pusat Ketenagalistrikan 125 20
MPI (Jakarta) (Indonesia)
Pusaka Mini- 23 -
hydro (Cianjur)
Cibalapulang 18 1
Mini-hydro
(Cianjur)
Ijen Geothermal 13 1
(Jakarta)
MEB & DEB 62 1
(Batam)
ELB (Batam) 62 11
MPE 21 -
(Palembang)
EPE 22 -
(Palembang)
TJBPS 212 4
(Jepara)
Sarulla 100 6
Geothermal
(Tapanuli
Utara)
MPSI 38 5
(Pekanbaru)
Sumbawa Solar 8 -
PV (Sumbawa)
MRPR 24 2
(Jakarta)
East Bali Solar 8 8
PV
(Bali Timur)
2
Page 8
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
Sulut-1 64 145
(Sulawesi
Utara) &
Timor-1 (Nusa
Tenggara
Timur)
Ijen Geothermal 19 14
(Ijen)
4. Jumlah total karyawan dengan jam kerja tidak pasti, Minyak & Gas Tidak berlaku
dan rincian karyawan berdasarkan jenis kelamin dan (Indonesia,
wilayah (GRI 2-7) Oman, Tailan,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
5. Jumlah total karyawan purnawaktu, dan rincian Minyak & Gas Semua karyawan MedcoEnergi adalah
karyawan berdasarkan jenis kelamin dan wilayah (GRI (Indonesia, karyawan purnawaktu. Mohon mengacu pada
2-7) Oman, Tailan, pengungkapan Jumlah total karyawan tetap,
dan Singapura) dan rincian karyawan berdasarkan jenis
Ketenagalistrikan kelamin dan wilayah (GRI 2-7) dan Jumlah
(Indonesia) total karyawan tidak tetap, dan rincian
karyawan berdasarkan jenis kelamin dan
wilayah (GRI 2-7) untuk rincian data.
6. Jumlah total karyawan paruh waktu, dan rincian Minyak & Gas Tidak berlaku
karyawan berdasarkan jenis kelamin dan wilayah (GRI (Indonesia,
2-7) Oman, Tailan,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
7. Metodologi dan asumsi yang digunakan untuk Minyak & Gas Data disusun berdasarkan kombinasi data dari
menyusun data (GRI 2-7) (Indonesia, sistem basis data dan kompilasi manual.
Oman, Tailan,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
8. Informasi kontekstual yang diperlukan untuk Minyak & Gas Seluruh karyawan MedcoEnergi merupakan
memahami data yang dilaporkan dalam GRI 2-7 a dan (Indonesia, karyawan purnawaktu, dengan mayoritas
GRI 2-7 b (GRI 2-7) Oman, Tailan, merupakan karyawan purnawaktu dan tetap.
dan Singapura)
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
9. Penjelasan tentang fluktuasi jumlah karyawan yang Minyak & Gas Tidak berlaku
signifikan selama periode pelaporan dan antar (Indonesia,
periode pelaporan (GRI 2-7) Oman, Tailan,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
GRI 2-23 – Komitmen Kebijakan
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
10. Menjelaskan komitmen kebijakan perusahaan untuk Korporasi Komitmen MedcoEnergi terhadap perilaku
perilaku bisnis yang bertanggung jawab, yang bisnis yang bertanggung jawab dituangkan
meliputi: i) instrumen resmi antarpemerintah yang dalam kebijakan yang mengatur Dewan
menjadi rujukan komitmen; ii) apakah komitmen Komisaris, Direksi, Pimpinan Senior, dan
tersebut mewajibkan pelaksanaan uji tuntas; iii) seluruh karyawan untuk tidak hanya
apakah komitmen tersebut mewajibkan penerapan memastikan perilaku bisnis yang baik, namun
prinsip kehati-hatian; iv) apakah komitmen tersebut juga untuk mencapai operasi bisnis yang
mewajibkan menghormati hak asasi manusia. (GRI 2- aman, efektif, dan efisien sesuai dengan
23) seluruh hukum dan peraturan yang berlaku.
3
Page 9
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
Manajemen perilaku bisnis:
Tata kelola MedcoEnergi didasarkan pada
prinsip-prinsip Transparansi, Akuntabilitas,
Tanggung Jawab, Kemandirian, dan
Kewajaran. Tata Kelola Perusahaan yang Baik
(Good Corporate Governance/GCG) memandu
MedcoEnergi dalam mengatur bagaimana
organisasi harus dipimpin oleh Dewan
Komisaris MedcoEnergi dan Direksi
MedcoEnergi. Dengan menerapkan prinsip-
prinsip ini, MedcoEnergi bertujuan memitigasi
dampak negatif terkait tata kelola yang buruk,
yang dapat mengarah pada praktik tidak etis,
kesalahan pengelolaan keuangan, dan
berkurangnya kepercayaan pemangku
kepentingan.
GCG tersebut dapat diakses melalui:
https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
tan-kami/tata-kelola-etika/tata-kelola-
perusahaan-yang-baik/.
Manajemen perilaku etis pekerja:
MedcoEnergi mengembangkan Pedoman
Etika Bisnis (i.e. Pedoman MedcoEnergi)
berdasarkan tolok ukur dengan perusahaan
multinasional, praktik terkemuka
internasional, serta masukan dari divisi-divisi
perusahaan terkait. Pedoman Etika Bisnis
MedcoEnergi didasarkan pada nilai-nilai
perusahaan MedcoEnergi: profesional, etis,
terbuka, dan inovatif. Pedoman ini
menjelaskan harapan, peran, dan tanggung
jawab yang harus dijunjung tinggi oleh pekerja
MedcoEnergi ketika menjalankan bisnis.
Pedoman Etika Bisnis MedcoEnergi selaras
dengan praktik terbaik internasional dalam
hak asasi manusia, privasi data pribadi, anti
korupsi, dan anti pencucian uang. Pedoman
Etika Bisnis terhadap Pemasok merupakan
bagian dari Pedoman Etika Bisnis
MedcoEnergi.
Dokumen tersebut dapat diakses melalui:
https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
tan-kami/tata-kelola-etika/pedoman-kita/.
Pada Maret 2024, MedcoEnergi meluncurkan
Kebijakan Anti Pencucian Uang (APU)
Perusahaan No. COP‑AIC‑EXC‑POL‑003
tertanggal 12 Maret 2024 untuk memperkuat
komitmen MedcoEnergi dalam melarang
pencucian uang, serta menetapkan peraturan
dan pedoman bagi direksi, karyawan, dan
mitra bisnis untuk mencegah pencucian uang
di seluruh bisnis MedcoEnergi.
Kebijakan ini dapat diakses melalui:
https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
tan-kami/tata-kelola-etika/kepatuhan-
berkelanjutan/.
Kebijakan Keberlanjutan MedcoEnergi
menguraikan komitmen MedcoEnergi untuk
menjaga tempat kerja yang sehat dan aman,
yang dibangun atas budaya saling
menghormati, serta komitmen MedcoEnergi
untuk menghormati hak asasi manusia,
sejalan dengan UN Guiding Principles for
Business and Human Rights dan Voluntary
Principles on Security and Human Rights.
Kebijakan tersebut dapat diakses melalui:
https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
tan-kami/pendekatan-kami/kebijakan-
keberlanjutan/.
4
Page 10
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
Kebijakan Kesehatan, Keselamatan Kerja,
dan Lindung Lingkungan (K3LL/HSE)
MedcoEnergi menguraikan komitmen
perusahaan untuk terus meningkatkan kinerja
K3LL. Kebijakan ini bertujuan mencapai nihil
insiden, cedera, dan penyakit dalam seluruh
aktivitas MedcoEnergi, serta melindungi
pekerja, pemangku kepentingan, dan
lingkungan tempat MedcoEnergi beroperasi.
Kebijakan tersebut diperbarui pada Oktober
2024 untuk memperkuat tata kelola
lingkungan, yang mencakup peningkatan
konsultasi dengan pemangku kepentingan,
pelaporan lingkungan secara berkala,
perluasan cakupan atas ketergantungan,
dampak, risiko, dan peluang lingkungan, serta
penyelarasan dengan perjanjian lingkungan
global yang relevan dan tujuan kebijakan
terkait.
Kebijakan ini dapat diakses melalui:
https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
tan-kami/kesehatan-keselamatan-
kerja/kebijakan-hse/.
Kebijakan Pengembangan Masyarakat
Minyak & Gas MedcoEnergi menguraikan
komitmen MedcoEnergi untuk menjadi
perusahaan yang terdepan dalam
melaksanakan inisiatif dan kegiatan tanggung
jawab sosial dengan cara yang etis dan
berkelanjutan serta dengan mendengarkan
dan bertindak sebagai respons terhadap
kebutuhan para pemangku kepentingan di
mana pun MedcoEnergi beroperasi. Kebijakan
Pengembangan Masyarakat MedcoEnergi
dapat diakses melalui
https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
tan-kami/sosial-dan-komunitas/menciptakan-
kesempatan/.
Kebijakan Keamanan Minyak & Gas
MedcoEnergi menggambarkan komitmen
MedcoEnergi untuk memberikan perlindungan
bagi karyawan, aset, fasilitas, operasi, dan
reputasi berdasarkan Misi, Visi, dan Nilai-nilai
Perusahaan untuk memastikan lingkungan
kerja sebagai landasan pertumbuhan bisnis
yang berkelanjutan. Kebijakan Keamanan
MedcoEnergi dapat diakses melalui
https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
tan-kami/sosial-dan-komunitas/menciptakan-
kesempatan/.
Kebijakan Keamanan telah diperbarui pada
Juli 2025 dengan amandemen/revisi sebagai
berikut:
• Kerangka PDCA: Mengadopsi metode
Plan-Do-Check-Adjust (PDCA) untuk
menciptakan proses pengelolaan
keamanan yang lebih terstruktur serta
mendorong peningkatan keberlanjutan.
• Penyelarasan dengan MSMS:
Diselaraskan sepenuhnya dengan Medco
Security Management System (MSMS)
untuk memastikan pendekatan
keamanan yang konsisten dan
terintegrasi di seluruh perusahaan.
• Ancaman Digital: Memperbarui Pilar 4
untuk secara khusus mencakup ancaman
digital dan risiko keamanan siber, seiring
dengan meningkatnya signifikansi isu
tersebut di samping keamanan fisik.
5
Page 11
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
Kebijakan Hak Asasi Manusia MedcoEnergi
menjelaskan komitmen MedcoEnergi untuk
menghormati hak asasi manusia sebagaimana
tercantum dalam Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (DUHAM) dan instrumen
lainnya, seperti Deklarasi Organisasi Buruh
Internasional (ILO) tentang Prinsip dan Hak
Fundamental di Tempat Kerja; mematuhi
hukum yang berlaku di negara tempat
MedcoEnergi beroperasi, mempromosikan
hak asasi manusia dengan menyediakan
energi yang mudah diakses dan terjangkau.
Kebijakan ini ditandatangani pada 10 Januari
2024 dan dapat diakses melalui
https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
tan-kami/hak-asasi-manusia/.
11. Menjelaskan komitmen kebijakan spesifik untuk Korporasi MedcoEnergi menjelaskan komitmen
menghormati hak asasi manusia, yang meliputi: i) hak spesifiknya untuk menghormati hak asasi
asasi manusia yang diakui secara internasional yang manusia dalam:
dicakup oleh komitmen; ii) kategori pemangku 1. Pedoman Etika Bisnis
kepentingan, termasuk kelompok berisiko atau 2. Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok
kelompok rentan, yang diberi perhatian khusus oleh 3. Kebijakan Keberlanjutan
organisasi dalam komitmen tersebut; (GRI 2-23) 4. Kebijakan Keamanan
5. Kebijakan Pengembangan Masyarakat
6. Kebijakan Hak Asasi Manusia
i. Prinsip-prinsip hak asasi manusia yang
diakui secara internasional tercantum
dalam kebijakan dan bagian terkait
berikut ini:
1. Pedoman Etika Bisnis, halaman 16
pada sub-bagian Tempat Kerja yang
Aman di bagian Hak Asasi Manusia:
“Salah satu komitmen Perusahaan
kami dalam melakukan bisnis secara
etis adalah termasuk menghormati
setiap individu yang bekerja di dan
untuk Perusahaan, memperlakukan
setiap individu dengan respek, serta
menjalankan bisnis dengan operasi
yang sesuai dengan undang-undang
hak asasi manusia yang relevan di
mana pun MedcoEnergi beroperasi”.
2. Pedoman Etika Bisnis Terhadap
Pemasok, elemen kunci poin 1:
“Mengikuti standar etika yang sama,
termasuk Pedoman Kita dan
kebijakan/prosedur Perusahaan yang
berlaku”.
3. Kebijakan Keberlanjutan
MedcoEnergi halaman 1 pada bagian
Pengembangan Sosial dan
Lingkungan Hidup: “Kami
berkomitmen untuk mematuhi semua
hukum dan peraturan yang berlaku,
untuk menghormati hak asasi
manusia sesuai dengan Prinsip
Panduan PBB untuk Bisnis dan Hak
Asasi Manusia dan Prinsip Sukarela
tentang Keamanan dan Hak Asasi
Manusia, serta belajar dari dan
menerapkan praktik terbaik di
industri dan standar internasional
yang relevan”.
4. Kebijakan Keamanan Minyak & Gas
MedcoEnergi paragraf 3:
“MedcoEnergi Minyak & Gas
berkomitmen untuk mematuhi
hukum dan peraturan yang relevan
untuk menghormati hak asasi
manusia sesuai Prinsip Panduan PBB
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
serta Prinsip Sukarela tentang
Keamanan dan Hak Asasi Manusia”.
6
Page 12
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
5. Kebijakan Pengembangan
Masyarakat Minyak & Gas
MedcoEnergi paragraf 1:
“MedcoEnergi Minyak & Gas
berkomitmen untuk menciptakan
dampak positif kepada masyarakat di
wilayah operasi dengan
memperdalam pelibatan dan
pengembangan masyarakat,
menciptakan komunitas mandiri yang
selaras dengan Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan Perserikatan Bangsa-
Bangsa”.
6. Kebijakan Hak Asasi Manusia,
MedcoEnergi berkomitmen untuk
menghormati hak asasi manusia
sebagaimana tercantum dalam
Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (DUHAM) dan instrumen lain
seperti Deklarasi Organisasi Buruh
Internasional tentang Prinsip dan Hak
Fundamental di Tempat Kerja.
Kebijakan Hak Asasi Manusia
mencakup kerangka manajemen,
komitmen, mekanisme pengaduan,
tata kelola dan berlaku untuk semua
perusahaan dan anak perusahaan
MedcoEnergi secara global, termasuk
semua mitra bisnis.
ii. Kebijakan tersebut juga
menyebutkan kategori pemangku
kepentingan:
1. Pekerja lokal, anak-anak,
masyarakat lokal dalam
Pedoman Etika Bisnis halaman
16, pada sub-bagian Hak Asasi
Manusia di Tempat Kerja yang
Aman
2. Pemasok, termasuk pemasok
jasa, peralatan, bahan dan
barang lainnya, agen, konsultan,
kontraktor, subkontraktor, dan
konsorsium dalam Pedoman
Etika Bisnis Terhadap Pemasok
3. Masyarakat lokal dalam
Kebijakan Keberlanjutan
MedcoEnergi halaman 1, pada
bagian Pengembangan Sosial
dan Lingkungan Hidup serta
Pemberdayaan Masyarakat Lokal
4. Kemitraan dengan pemangku
kepentingan keamanan dalam
Kebijakan Keamanan
MedcoEnergi poin 6
5. Masyarakat dan komunitas lokal,
dan mitra bisnis & karyawan
mereka dalam Kebijakan Hak
Asasi Manusia MedcoEnergi
halaman 2, pada bagian
Komitmen Kami.
6. Direksi dan Karyawan
Perusahaan, meskipun
Perusahaan mengharapkan agar
Mitra Bisnis dan pihak lain yang
melakukan pekerjaan atau
memberikan jasa atas nama
Perusahaan juga tercakup dalam
ruang lingkup Kebijakan Anti
Pencucian Uang Korporat pada
halaman 7.
7
Page 13
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
12. Menyediakan tautan ke komitmen kebijakan jika Korporasi Tautan Kebijakan:
tersedia secara publik, atau, jika komitmen kebijakan • Pedoman Etika Bisnis:
tidak tersedia secara publik, menjelaskan alasan hal https://www.medcoenergi.com/id/keber
ini (GRI 2-23) lanjutan-kami/tata-kelola-
etika/pedoman-kita/
• Pedoman Etika Bisnis Terhadap
Pemasok:
https://www.medcoenergi.com/id/keber
lanjutan-kami/tata-kelola-
etika/pedoman-kita/
• Kebijakan Keberlanjutan:
https://www.medcoenergi.com/id/keber
lanjutan-kami/pendekatan-
kami/kebijakan-keberlanjutan/
• Kebijakan K3LL:
https://www.medcoenergi.com/id/keber
lanjutan-kami/kesehatan-keselamatan-
kerja/kebijakan-hse/
• Kebijakan Pengembangan Masyarakat:
https://www.medcoenergi.com/id/keber
lanjutan-kami/sosial-dan-
komunitas/menciptakan-kesempatan/
• Kebijakan Keamanan:
https://www.medcoenergi.com/id/keber
lanjutan-kami/sosial-dan-
komunitas/menciptakan-kesempatan/
• Kebijakan Hak Asasi Manusia:
https://www.medcoenergi.com/id/
keberlanjutan-kami/hak-asasi-manusia/
• Kebijakan Anti Pencucian Uang Korporat:
https://www.medcoenergi.com/id/keber
lanjutan-kami/tata-kelola-
etika/kepatuhan-berkelanjutan/
Catatan: MedcoEnergi telah merangkum
komitmen MedcoEnergi tentang Anti
Pencucian Uang di situs web MedcoEnergi
(silakan lihat
https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
tan-kami/tata-kelola-etika/kepatuhan-
berkelanjutan/). Kebijakan Anti Pencucian
Uang tidak tersedia untuk umum karena
dianggap sebagai kebijakan internal
perusahaan.
13. Melaporkan sampai level mana masing-masing Korporasi Seluruh kebijakan perusahaan disetujui oleh
komitmen kebijakan disetujui dalam organisasi, Chief Executive Officer atau setidaknya satu
termasuk apakah ini dilakukan oleh level paling senior dari anggota Direksi (BoD). Tanggal
(GRI 2-23) persetujuan dinyatakan dalam kebijakan atau
di tempat lain di situs web atau dalam
dokumen internal.
Kebijakan-kebijakan ini telah disetujui oleh
Direksi MedcoEnergi serta dikomunikasikan
kepada seluruh karyawan dan pemangku
kepentingan eksternal yang relevan melalui e-
mail, pelatihan, serta bentuk sosialisasi dan
keterlibatan lainnya:
a. Pedoman Etika Bisnis: 4 Mei 2020
b. Pedoman Etika Bisnis Terhadap
Pemasok: 26 Desember 2022
c. Kebijakan Keberlanjutan MedcoEnergi: 8
Mei 2020
d. Kebijakan K3LL MedcoEnergi: Oktober
2024
e. Kebijakan Pengembangan Masyarakat
Minyak & Gas MedcoEnergi: April 2020
f. Kebijakan Keamanan Minyak & Gas
MedcoEnergi: Juli 2025 (pembaruan)
g. Kebijakan Hak Asasi Manusia
MedcoEnergi: 10 Januari 2024
h. Kebijakan Anti Pencucian Uang Korporat:
12 Maret 2024
8
Page 14
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
14. Melaporkan sejauh mana komitmen kebijakan Korporasi Pedoman Etika Bisnis:
diterapkan pada aktivitas organisasi dan pada Halaman 5 – “Pedoman Etika Bisnis kami
hubungan bisnis mereka (GRI 2-23) harus dikomunikasikan, diterapkan, dan
dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan,
termasuk Dewan Komisaris, Direksi, pekerja,
afiliasi, mitra bisnis, dan tamu Perusahaan
tanpa terkecuali dan dimanapun lokasi
geografis mereka.”
Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok:
Paragraf 1 - “Seluruh pemangku kepentingan
kami, termasuk pemasok, diharapkan untuk
mengikuti komitmen ini.”
Paragraf 2 - “Kami berharap standar ini
dipatuhi oleh semua pemasok kami, termasuk
pemasok jasa, peralatan, bahan dan barang
lainnya, agen, konsultan, kontraktor, sub-
kontraktor, dan konsorsium atau dasar
lainnya.”
Kebijakan Keberlanjutan MedcoEnergi:
Paragraf 6 - “Kebijakan ini bersifat wajib dan
menetapkan ekspektasi bagi seluruh
karyawan dan unit usaha yang dikelola oleh
PT Medco Energi Internasional Tbk dan harus
dikomunikasikan kepada dan dipahami oleh
para pemangku kepentingan.”
Kebijakan K3LL MedcoEnergi:
Paragraf terakhir - “Kebijakan ini berlaku bagi
seluruh karyawan dan kontraktor Perusahaan
dan anak perusahaannya.”
Kebijakan Pengembangan Masyarakat
Minyak & Gas MedcoEnergi:
Paragraf 2 - “Kebijakan ini berlaku untuk
semua prakarsa dan kegiatan pengembangan
masyarakat di seluruh aset Perusahaan.”
Kebijakan Keamanan Minyak & Gas
MedcoEnergi:
Paragraf terakhir - “Merupakan tanggung
jawab semua orang di Perusahaan untuk
mematuhi Kebijakan ini dan mendukung
pelaksanaannya.”
Kebijakan Hak Asasi Manusia MedcoEnergi:
Paragraf 4 - “Komitmen dalam kebijakan ini
berlaku untuk semua perusahaan dan anak
perusahaan MedcoEnergi secara global,
termasuk semua mitra bisnis yang kami
harapkan memiliki standar dan komitmen
tinggi yang sama.”
Kebijakan Anti Pencucian Uang Korporat:
Halaman 7 - “Kebijakan ini berlaku bagi
Direktur dan karyawan Perusahaan meskipun
Perusahaan mengharapkan bahwa mitra
bisnis dan pihak lain yang melakukan
pekerjaan atau jasa untuk atas nama
perusahaan akan mematuhi kebijakan ini.”
15. Menjelaskan bagaimana komitmen kebijakan Korporasi MedcoEnergi memiliki proses agar komitmen
disampaikan kepada pekerja, mitra bisnis, dan pihak Pedoman Etika Bisnis Perusahaan dibaca,
terkait lainnya (GRI 2-23) disetujui, dan ditandatangani secara berkala
oleh seluruh pekerja melalui Pernyataan
Kepatuhan (Statement of Adherence/SoA)
dan Deklarasi Konflik Kepentingan (Conflict of
Interest/CoI) tahunan.
MedcoEnergi memiliki proses agar komitmen
Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok
Perusahaan dibaca, disetujui, dan
ditandatangani oleh mitra bisnis setiap kali
kontrak ditandatangani. Kontrak antara
MedcoEnergi dan pihak ketiga yang
9
Page 15
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
menggunakan standar kontrak MedcoEnergi
mencakup klausul yang telah berkomitmen
untuk dipatuhi oleh kontraktor di negara
tempat MedcoEnergi beroperasi. Hal ini
mencakup seluruh hukum dan peraturan yang
berlaku serta Etika Bisnis MedcoEnergi
(Pedoman Etika Bisnis dan Pedoman Etika
Bisnis Terhadap Pemasok).
MedcoEnergi mengomunikasikan komitmen
kebijakan MedcoEnergi kepada pemangku
kepentingan melalui:
a. Pedoman Etika Bisnis & Pedoman Etika
Bisnis Terhadap Pemasok:
Dimuat di situs web MedcoEnergi
• Pedoman Etika Bisnis:
https://www.medcoenergi.com/id/keb
erlanjutan-kami/tata-kelola-
etika/pedoman-kita/
• Pedoman Etika Bisnis Terhadap
Pemasok:
https://www.medcoenergi.com/id/keb
erlanjutan-kami/tata-kelola-
etika/pedoman-kita/
• Sosialisasi dan keterlibatan internal:
Pernyataan Kepatuhan (SoA) –
penyampaian melalui e-mail blast pada
Mei 2025 dan Deklarasi Konflik
Kepentingan (CoI) – penyampaian
melalui e-mail blast pada Oktober
2025.
• Sosialisasi dan keterlibatan eksternal:
(1) SCM e-Newsletter periode Q2 & Q3
untuk Minyak & Gas dan periode Q4
untuk Ketenagalistrikan; (2) Vendor
Day (Feb 2025); (3) Contractor Forum
(Mei 2025)
b. Kebijakan Keberlanjutan MedcoEnergi:
• Dimuat di situs web MedcoEnergi
https://www.medcoenergi.com/id/keb
erlanjutan-kami/pendekatan-
kami/kebijakan-keberlanjutan/
• Sosialisasi dan keterlibatan internal:
(1) Pelatihan Medco 101 bagi Pimpinan
(Agustus 2025); (2) Field Compliance
2025 Risk Awareness (Agustus 2025);
(3) Site Visit Audit di MEB DEB &
Corridor (Nov 2025); (4) Induksi
Karyawan Baru (Induction to New Hire)
(September dan Desember 2025).
• Sosialisasi dan keterlibatan eksternal:
(1) SCM Vendor Day (Februari 2025),
(2) Contractor Forum (Mei 2025); (3)
SCM e-Newsletter periode Q4 untuk
Ketenagalistrikan.
c. Kebijakan Pengembangan Masyarakat
Minyak & Gas MedcoEnergi:
• Dimuat di situs web MedcoEnergi
https://www.medcoenergi.com/id/keb
erlanjutan-kami/sosial-dan-
komunitas/menciptakan-kesempatan/
d. Kebijakan Hak Asasi Manusia
MedcoEnergi:
• Dimuat di situs web MedcoEnergi:
https://www.medcoenergi.com/id/keb
erlanjutan-kami/hak-asasi-manusia/
• Sosialisasi dan keterlibatan internal:
(1) Medco 101 (Agustus 2025); (2)
Sosialisasi Hak Asasi Manusia kepada
karyawan serta keterlibatan pimpinan
di Corridor, Onshore, Tailan , Oman,
10
Page 16
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
dan SCM (April, Mei, Juni, November,
dan Desember 2025); (3) Pelatihan The
Voluntary Principles on Security and
Human Rights (VPSHR) (Juli 2025); (4)
Induksi Karyawan Baru (Induction to
New Hire) (September dan Desember
2025).
• Sosialisasi dan keterlibatan eksternal:
(1) SCM e-Newsletter periode Q2, Q3,
Q4 untuk Minyak & Gas dan periode Q4
untuk Ketenagalistrikan; (2) Contractor
Forum (Mei 2025); (3) Lokakarya
Kebijakan Hak Asasi Manusia bagi
Vendor (Juni 2025).
e. Kebijakan K3LL MedcoEnergi:
• Dimuat di situs web MedcoEnergi:
https://www.medcoenergi.com/id/keb
erlanjutan-kami/kesehatan-
keselamatan-kerja/kebijakan-hse/
• Sosialisasi dan keterlibatan internal:
(1) Tarakan Safety Morning Meeting
(April 2025); (2) HSEAC Maintenance &
Logistics (Agustus 2025).
f. Kebijakan Keamanan Minyak & Gas
MedcoEnergi:
• Dimuat di situs web MedcoEnergi:
https://www.medcoenergi.com/id/keb
erlanjutan-kami/sosial-dan-
komunitas/menciptakan-kesempatan/
• Sosialisasi internal: Security Monthly
Meeting (Juli 2025).
d. Kebijakan Anti Pencucian Uang Korporat:
• Dimuat di situs web MedcoEnergi:
https://www.medcoenergi.com/id/keb
erlanjutan-kami/tata-kelola-
etika/kepatuhan-berkelanjutan/
• Sosialisasi dan keterlibatan internal:
lihat GRI 205-2
• Sosialisasi dan keterlibatan eksternal:
lihat GRI 205-2
Seluruh kebijakan MedcoEnergi tersedia
dalam bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
serta dapat diakses melalui situs web
MedcoEnergi masing-masing.
11
Page 17
GRI 2-24 – Menanamakan Komitmen Kebijakan
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
16. Menjelaskan i. Bagaimana perusahaan Korporasi i. Peran dan tanggung jawab Direksi adalah
bagaimana mengalokasikan mengawasi pelaksanaan komitmen
perusahaan tanggung jawab untuk kebijakan. Hal ini tertera di dalam:
menanamkan setiap menerapkan komitmen 1. Manual Keberlanjutan MedcoEnergi,
komitmen kebijakan di berbagai level dalam Oktober 2022, halaman 8-10 dari 20
mereka untuk perusahaan pada bagian Tata Kelola Keberlanjutan:
perilaku bisnis yang Struktur & Pengawasan, serta Peran &
bertanggung jawab di Tanggung Jawab.
seluruh aktivitas dan 2. Pedoman Etika Bisnis halaman 5:
hubungan bisnis “MedcoEnergi menetapkan
perusahaan, yang seperangkat standar yang mengatur
meliputi: (GRI 2-24) perilaku Dewan Komisaris, Direksi, dan
seluruh pekerja demi kebaikan dan
keselamatan semua pihak serta untuk
mencapai operasi bisnis yang efektif
dan efisien yang dilakukan sesuai
dengan semua peraturan perundang-
undangan yang berlaku.” Pernyataan ini
selaras dengan Laporan Keberlanjutan
2024, halaman 52: “Tata Kelola
Perusahaan”, serta Laporan Tahunan
2024, halaman 98–101: “Corporate
Governance.”
ii. Terdapat berbagai divisi dalam perusahaan
yang memiliki tanggung jawab sehari-hari
untuk melaksanakan setiap komitmen
kebijakan. Secara resmi dinyatakan dalam
dokumen-dokumen berikut:
1. Manual Keberlanjutan MedcoEnergi,
Oktober 2022, halaman 10-20 dari 20
pada bagian Tata Kelola Keberlanjutan:
Struktur & pengawasan, serta peran &
tanggung jawab divisi lintas fungsi.
Lampiran E halaman 18 dari 20, untuk
Tata Kelola Lingkungan, Sosial, dan
Tata Kelola (ESG).
2. Untuk mendukung kepentingan terbaik
MedcoEnergi, Pedoman Etika Bisnis
harus dikomunikasikan, diterapkan, dan
dipatuhi oleh seluruh pemangku
kepentingan, termasuk Dewan
Komisaris, Direksi, karyawan, afiliasi,
mitra bisnis, dan tamu Perusahaan,
tanpa kecuali, di mana pun lokasi
geografis mereka (Pedoman Etika Bisnis
halaman 5).
iii. Komitmen Kebijakan Keberlanjutan dibahas
secara formal dalam rapat berkala Komite
Keberlanjutan dan Manajemen Risiko
(Sustainability and Risk Management
Committee/SRMC), sedangkan Pedoman
Etika Bisnis dan Pedoman Etika Bisnis
Terhadap Pemasok dibahas secara formal
dalam rapat rutin Komite Tata Kelola
Perusahaan yang Baik (Good Corporate
Governance/GCG).
1. Informasi mengenai SRMC dapat dilihat
pada Manual Keberlanjutan
MedcoEnergi, halaman 8-9 dari 20.
2. Informasi lebih lanjut mengenai Komite
SRMC dan Komite GCG dapat ditemukan
dalam Laporan Tahunan 2024, halaman
102–103 dan 108–109 serta Laporan
Keberlanjutan 2024 halaman 40–41
dan 52–53. Catatan rapat komite SRMC
dan GCG disimpan secara internal.
12
Page 18
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
iv. Diskusi dan pertemuan mengenai perilaku
bisnis yang bertanggung jawab antara
berbagai tingkat atau divisi dalam
perusahaan diadakan untuk lintas fungsi,
karyawan, dan mitra bisnis. Kegiatan dan
hasilnya dilaporkan kepada Komite GCG
(untuk Dewan Komisaris dan Direksi) oleh
Divisi Audit dan Integritas Kepatuhan (Audit
and Integrity Compliance/AIC).
v. Komite Etika dan Kepatuhan Perusahaan
(Corporate Ethics and Compliance
Committee/CECC) dibentuk pada Oktober
2024 untuk memastikan proses yang
objektif dan adil dalam menangani semua
insiden yang dilaporkan serta selaras
dengan persyaratan hukum, standar
industri, dan praktik terbaik internasional.
Semua laporan dugaan yang diterima
melalui saluran whistleblowing segera
ditindaklanjuti dengan menerapkan prinsip
kepercayaan, ketidakberpihakan, dan
perlindungan. MedcoEnergi menentukan
tindakan disipliner yang tepat dan konsisten
sesuai dengan prosedur MedcoEnergi untuk
menangani laporan dugaan. Prosedur ini
melibatkan proses peninjauan menyeluruh
oleh Komite Etika dan Kepatuhan, yang
terdiri dari tingkat Direksi (BoD), Senior
Vice President Business Support, Kepala
A&IC Korporat, SDM, Legal, dan fungsi
terkait lainnya yang dianggap perlu.
Informasi ini dapat diakses melalui
https://www.medcoenergi.com/id/keberla
njutan-kami/tata-kelola-etika/tata-
kelolaperusahaan-yang-baik/.
ii. Bagaimana perusahaan Korporasi 1.a.MedcoEnergi memiliki kebijakan Enterprise
mengintegrasikan Risk Management/ERM (MEI-CRM-GL-001
komitmen ke dalam tanggal 1 Juli 2022), yang selaras dengan
strategi perusahaan, kebijakan MedcoEnergi. Semua risiko yang
kebijakan operasional, dipertimbangkan di seluruh kategori risiko
dan prosedur mencerminkan bagaimana perilaku bisnis
operasional yang bertanggung jawab diterapkan.
perusahaan;
1.b.Kebijakan MedcoEnergi selaras dengan
penilaian dampak ekonomi, lingkungan,
sosial, dan hak asasi manusia berikut:
• Kebijakan Keberlanjutan ditetapkan
berdasarkan penilaian materialitas awal
pada tahun 2018 dan dikonfirmasi
melalui penilaian materialitas ganda
pada tahun 2022.
• Penilaian hak asasi manusia untuk
tingkat korporasi dilakukan pada tahun
2022, dan hasilnya digunakan untuk
menetapkan kebijakan hak asasi
manusia MedcoEnergi yang mandiri.
• Penilaian Dampak Hak Asasi Manusia
(Human Rights Impact
Assessment/HRIA) untuk Block A dan
JOB Tomori dilakukan pada tahun 2023
dan diselesaikan pada Januari 2024.
HRIA dilakukan sebagai bagian dari
permintaan pemberi pinjaman untuk
memenuhi persyaratan Equator
Principles 4/EP4. Sebagai tindak lanjut
atas Human Rights Impact Assessment
(HRIA) pada tahun 2024, MedcoEnergi
mengeluarkan Kebijakan Tempat Kerja
yang Saling Menghormati yang
merupakan kebijakan internal serta
melaksanakan serangkaian kegiatan
sosialisasi secara luring dan daring di
lokasi operasi, bersamaan dengan
13
Page 19
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
sosialisasi Kebijakan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, MedcoEnergi telah
menyelesaikan Human Rights e-learning
bagi MTBL (diikuti oleh 90 karyawan)
dan Corridor (diikuti oleh 302
karyawan). MedcoEnergi juga
melaksanakan sesi sosialisasi kepada
16 vendor Block A.
1.c.Sebagai bagian dari siklus tahunan Sistem
Manajemen Kinerja (Performance
Management System/PMS), MedcoEnergi
memasukkan indikator kinerja utama (KPI)
terkait keberlanjutan ke dalam Team
Performance Contracts (TPCs).
MedcoEnergi menyelaraskan hasil TPC
dengan program pemberian penghargaan,
termasuk tinjauan gaji dan insentif kinerja.
2. Pedoman Penilaian Keberlanjutan
(Sustainability Assessment) untuk Proyek,
Desember 2020 dan diperbarui Desember
2024, dan juga Pedoman Penilaian
Keberlanjutan untuk Operasi November
2022 menjelaskan bagaimana Medco
Minyak & Gas mengidentifikasi, menilai,
dan mengelola risiko lingkungan dan sosial
di seluruh tahapan proyek dan operasi.
3. MedcoEnergi menerapkan Sistem
Manajemen Operational Excellence
(OEMS), Sistem Manajemen Anti Suap
(ABMS), Sistem Manajemen K3LL, Sistem
Manajemen Sosial (SMS), Sistem
Manajemen Keamanan Medco (MSMS),
dan Sistem Manajemen K3LL Kontraktor
(CHSEMS). Hal ini mencakup audit internal
untuk memantau kepatuhan terhadap
komitmen kebijakan. MedcoEnergi juga
memantau kepatuhan terhadap komitmen
kebijakan melalui Penilaian Keberlanjutan
untuk proyek dan operasi.
iii. Bagaimana perusahaan Korporasi Praktik pengadaan MedcoEnergi menerapkan
menerapkan proses pra-kualifikasi, kriteria penawaran,
komitmennya dengan atau kriteria penyaringan (screening) yang
dan melalui hubungan konsisten dengan harapan yang ditetapkan
bisnisnya; dalam Pedoman Etika Bisnis MedcoEnergi
pada bagian “Menghormati Pemangku
Kepentingan Kita”, sub-bagian “Mitra Bisnis”
dan Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok.
Kontrak antara MedcoEnergi dan pihak ketiga
yang menggunakan standar kontrak
MedcoEnergi mencakup klausul yang telah
berkomitmen untuk dipatuhi oleh kontraktor
di negara tempat MedcoEnergi beroperasi.
Hal ini mencakup seluruh hukum dan
peraturan yang berlaku serta Etika Bisnis
MedcoEnergi (Pedoman Etika Bisnis dan
Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok).
Proses bisnis MedcoEnergi
mempertimbangkan komitmen Pedoman
Etika Bisnis dan Pedoman Etika Bisnis
Terhadap Pemasok setiap kali kami
menentukan apakah akan memulai,
melanjutkan, atau mengakhiri hubungan
bisnis.
Template kontrak terbaru, yang memasukkan
Kebijakan Hak Asasi Manusia yang berdiri
sendiri dan Kebijakan Keberlanjutan, pertama
kali diterapkan pada Juli 2024.
14
Page 20
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
iv. Pelatihan yang Korporasi MedcoEnergi menyelenggarakan berbagai
disediakan oleh sesi peningkatan kemampuan dan
perusahaan mengenai keterlibatan dalam penerapan komitmen
penerapan komitmen kebijakan:
• Program peningkatan keterampilan
karyawan dan asistensi transisi mengacu
pada GRI 404-2
• Pelatihan Pedoman Etika Bisnis mengacu
pada GRI 205-2 e melalui induksi
apprentice dan Medco 101 – untuk
Pemimpin Baru
• Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok
melalui keterlibatan dengan mitra bisnis
pada Vendor Day
• Pelatihan keamanan terkait pelatihan
HAM mengacu pada GRI 410 melalui
Pelatihan Gada Pratama
Catatan: Program Pelatihan Gada Pratama
dirancang untuk satpam dan calon satpam
baru.
GRI 203 – Dampak Ekonomi Tidak Langsung
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
17. Tingkat pengembangan dari investasi infrastruktur Minyak & Gas USD 681.468
yang signifikan dan dukungan layanan (GRI 203-1) (Indonesia,
Oman, dan
Tailan)
Ketenagalistrikan USD 7.918
(Indonesia)
18. Dampak kini atau yang diperkirakan akan terjadi pada Minyak & Gas Investasi infrastruktur di MedcoEnergi
masyarakat dan perekonomian lokal, termasuk (Indonesia, mencakup antara lain:
dampak positif dan negatif yang relevan (GRI 203-1) Oman, dan • Rehabilitasi atau pembangunan jalan dan
Tailan), jembatan yang memberikan akses yang
Ketenagalistrikan lebih baik dan lebih luas bagi masyarakat
(Indonesia) setempat.
• Pembangunan atau renovasi fasilitas
umum seperti masjid, sekolah,
penerangan, fasilitas sanitasi, normalisasi
sungai, sumur air/fasilitas air bersih,
perumahan bagi kelompok rentan, fasilitas
pertanian, fasilitas olahraga, pusat kios
UMKM, balai serbaguna, serta infrastruktur
untuk pencegahan banjir.
Seluruh investasi ini menghadirkan dampak
jangka panjang bagi masyarakat dalam bentuk
fasilitas umum yang layak dan bermanfaat
untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari
mereka.
19. Apakah investasi dan layanan ini berifat komersial, Minyak & Gas Semua investasi infrastruktur berbentuk
dalam bentuk benda atau barang, atau keterlibatan (Indonesia, benda atau barang.
bersifat pro bono (GRI 203-1) Oman, dan
Tailan),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
20. Contoh dampak ekonomi tidak langsung yang sudah Minyak & Gas Informasi mengenai hasil Laporan Social Return
teridentifikasi yang signifikan dari organisasi, (Indonesia dan on Investment (SROI) di Rimau – Program
termasuk dampak positif dan negatif (GRI 203-2) Tailan), Bantuan Pengembangan Produksi Herbal dan
Ketenagalistrikan Program Transportasi Sekolah; Lematang –
(Indonesia) Program Budidaya Madu Hutan dan Peningkatan
Fasilitas Kesehatan; Tailan – Program Ruang
Sensorik dan Kelas Pesisir untuk Konservasi
disajikan dalam Laporan Keberlanjutan
MedcoEnergi 2025 pada halaman 129-131.
15
Page 21
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
a. Rimau
• Program Bantuan Pembangunan Produksi
Herbal untuk untuk kelompok Tanaman
Obat Keluarga (TOGA) dilakukan di Desa
Gajah Mati. SROI program ini dihitung
sebesar 1,25. Present value dari program
adalah IDR 92.863.225 dari investasi
senilai IDR 73.863.225 untuk
implementasi program pada tahun 2022-
2025.
• Program Transportasi Sekolah
memfasilitasi transportasi harian untuk
keperluan bersekolah bagi siswa di Desa
Tabuan dan Sri Kembang. SROI program
ini dihitung sebesar 2,21. Present value
dari program adalah IDR 477.596.848
dari investasi senilai IDR 216.452.069
untuk implementasi program pada tahun
2022-2025.
b. Lematang
• Program Peningkatan Fasilitas Kesehatan,
memperkuat pelayanan kesehatan primer
di Puskesmas. SROI program ini dihitung
sebesar 1,28. Present value dari program
adalah IDR 86.458.440 dari investasi
senilai IDR 67.530.000 untuk
implementasi program pada tahun 2024-
2025.
• Program Budidaya Madu Hutan untuk
memberdayakan peternak lebah lokal
melalui pelatihan teknis, menyediakan
APD, kotak sarang lebah, bibit pohon
buah, dan pagar pengaman. SROI program
ini dihitung sebesar 1,49. Present value
dari program adalah IDR 121.334.424
dari investasi senilai IDR 81.362.100
untuk implementasi program pada tahun
2023-2025.
c. Tailan
• Proyek Kelas Pesisir untuk Konservasi di
Tailan, untuk memperkuat kapasitas
masyarakat dalam pengelolaan sumber
daya secara mandiri dan meningkatkan
ketahanan lokal. SROI program ini dihitung
sebesar 61,07. Present value dari
program adalah THB 12.790.529
dibandingkan investasi senilai THB
209.429 untuk implementasi program
pada tahun 2024-2025.
• Proyek Ruang Sensorik di Sekolah
Chumphon Panyanukul, Provinsi
Chumpon, untuk membantu siswa dengan
disabilitas intelektual, disabilitas ganda,
dan autisme dalam meningkatkan
konsentrasi, kesiapan fisik, dan mental
untuk belajar. SROI program ini dihitung
sebesar 4,06. Present value dari program
adalah THB 2.565.945 dibandingkan
investasi senilai THB 632.387 untuk
implementasi program pada tahun 2022-
2025.
21. Signifikansi dari dampak ekonomi tidak langsung Minyak & Gas Upaya di Rimau, Lematang, dan Tailan
dilihat dalam konteks tolok ukur eksternal dan (Indonesia), mendukung realisasi UN SDGs berikut ini:
prioritas pemangku kepentingan, seperti standar Ketenagalistrikan • SDG 3 dan 12 pada Rimau Program
nasional dan internasional, protokol, dan agenda (Indonesia) Bantuan Pembangunan Produksi Herbal
kebijakan (GRI 203-2) • SDG 4 pada Rimau Program Transportasi
Sekolah
• SDG 1, 2, dan 3 pada Lematang Program
Peningkatan Fasilitas Kesehatan
• SDG 4, 8, 10, dan 15 pada Lematang
Program Budidaya Madu Hutan
16
Page 22
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
• SDG 1, 4, 8, 11, 12, 14, dan 17 pada
Tailan Proyek Kelas Pesisir untuk
Konservasi
• SDG 1, 4, 10, 11, dan 12 pada Tailan
Proyek Ruang Sensorik di Sekolah
Chumphon Panyanukul
GRI 205 – Anti-korupsi
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
22. Jumlah dan persentase total dari operasi yang dinilai Jumlah Persentase
memiliki risiko terkait korupsi (GRI 205-1) Minyak & Gas 13 93%
(Indonesia,
Oman, Tailan
dan Singapura)
Ketenagalistrikan 10 63%
(Indonesia)
23. Risiko signifikan yang terkait dengan korupsi yang Korporasi Risiko tanggung jawab pidana korporasi, risiko
diidentifikasi melalui penilaian risiko (GRI 205-1) kecurangan dalam proses pengadaan hingga
pembayaran, risiko konflik kepentingan, risiko
pelanggaran terhadap United States Office of
Foreign Assets Control (OFAC) dan
pelanggaran kepatuhan terhadap sanksi
lainnya, pelanggaran etika bisnis, risiko
pelecehan, serta risiko pemalsuan, penyajian
yang menyesatkan, atau manipulasi data dan
informasi Perseroan.
24. Jumlah dan persentase total anggota badan tata Jumlah Persentase
kelola yang telah dikomunikasikan oleh organisasi Korporasi 13 100%
mengenai kebijakan dan prosedur anti-korupsi (GRI
205-2)
25. Jumlah dan persentase total karyawan yang telah Jumlah Persentase
dikomunikasikan oleh organisasi mengenai kebijakan Minyak & Gas 2.458 100%
dan prosedur anti-korupsi (GRI 205-2) (Indonesia,
Oman, Tailan
dan Singapura)
Ketenagalistrikan 1.037 100%
(Indonesia)
26. Jumlah dan persentase total mitra bisnis yang telah Jumlah Persentase
dikomunikasikan oleh organisasi mengenai kebijakan
Minyak & Gas 772 100%
dan prosedur anti-korupsi (GRI 205-2)
(Indonesia,
Oman, Tailan
dan Singapura)
Ketenagalistrikan 2.852 100%
(Indonesia)
27. Jumlah dan persentase total anggota badan tata Jumlah Persentase
kelola yang telah mengikuti pelatihan anti-korupsi (GRI Korporasi 13 100%
205-2)
28. Jumlah dan Jumlah Persentase
persentase total
Pendidikan ringan yang Minyak & Gas 2.458 100%
karyawan yang telah
diberikan melalui email (Indonesia,
mengikuti pelatihan
kepada karyawan Oman, Tailan
anti-korupsi (GRI 205-
dan Singapura)
2)
Ketenagalistrikan 1.037 100%
(Indonesia)
Pelatihan partisipatif yang Minyak & Gas 2.424 98.62%
diberikan melalui pengisian (Indonesia,
formulir Pernyataan Ketaatan Oman, Tailan
(SoA) untuk Minyak & Gas dan dan Singapura)
Ketenagalistrikan Ketenagalistrikan 1.037 100%
(Indonesia)
17
Page 23
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
Pelatihan intensif di bidang Minyak & Gas 282 11.23 %
Minyak & Gas dan (Indonesia,
Ketenagalistrikan melalui Oman, Tailan
pelatihan tatap muka, dan Singapura)
pelatihan online, dan sesi Ketenagalistrikan
bersama Ethics Liaison (Indonesia) 366 35.29%
Officer
GRI 302 – Energi
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
29. Konsumsi bahan Konsumsi bahan bakar dalam Minyak & Gas 32.563.539,14
bakar total dalam gigajoule (Indonesia,
organisasi dari Jenis bahan bakar yang Oman, dan - Gas alam terkompresi
sumber daya tak digunakan Tailan) - Gas alam
terbarukan, dalam - Bensin
gigajoule, dan - Avgas
termasuk jenis bahan - Bahan bakar jet (kerosin)
bakar yang digunakan - Diesel
(GRI 302-1) - Minyak bakar
- Minyak mentah
Konsumsi bahan bakar dalam Ketenagalistrikan 26.603.346,61
gigajoule (Indonesia)
Jenis bahan bakar yang - Bensin
digunakan - Diesel
- Gas alam
30. Konsumsi bahan Konsumsi bahan bakar dalam Minyak & Gas 312.416,61
bakar total dalam gigajoule (Indonesia dan
organisasi dari Jenis bahan bakar yang Tailan) - Gasohol (E5)
sumber daya digunakan - Diesel (B7)
terbarukan, dalam - Biodiesel (B30)
gigajoule, dan - Biodiesel (B35)
termasuk jenis bahan - Biodiesel (B40)
bakar yang digunakan - Tenaga surya
(GRI 302-1) Konsumsi bahan bakar dalam Ketenagalistrikan 3.522,52
gigajoule (Indonesia)
Jenis bahan bakar yang - Biodiesel (B40)
digunakan - Tenaga surya
- Tenaga air
31. Dalam gigajoule, i. Konsumsi listrik; Minyak & Gas 283.910,96
total: (GRI 302-1) (Indonesia,
Oman, Tailan,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan 17.550,86
(Indonesia)
ii. Konsumsi pemanasan; Minyak & Gas -
(Indonesia,
Oman, Tailan,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan -
(Indonesia)
iii. Konsumsi pendinginan; Minyak & Gas -
(Indonesia,
Oman, Tailan,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan -
(Indonesia)
iv. Konsumsi uap. Minyak & Gas 657.521,79
(Oman)
Ketenagalistrikan -
(Indonesia)
32. Dalam gigajoule, i. Listrik terjual; Minyak & Gas -
total: (GRI 302-1) (Indonesia,
Oman, Tailan,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan 12.270.750,05
(Indonesia)
18
Page 24
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
ii. Pemanasan terjual; Minyak & Gas -
(Indonesia,
Oman, Tailan,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan -
(Indonesia)
iii. Pendinginan terjual; Minyak & Gas -
(Indonesia,
Oman, Tailan,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan -
(Indonesia)
iv. Uap terjual. Minyak & Gas -
(Indonesia,
Oman, Tailan,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan -
(Indonesia)
33. Total konsumsi energi dalam organisasi, dalam Minyak & Gas 33.817.388,51
gigajoule (GRI 302-1) (Indonesia,
Oman, Tailan,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan 15.668.893,59
(Indonesia)
34. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat Minyak & Gas - American Petroleum Institute (API)
penghitungan yang digunakan (GRI 302-1) (Indonesia, Compendium 2009
Oman, Tailan, - The Greenhouse Gas (GHG) Protocol for
dan Singapura) Corporate Accounting and Reporting
Standard from World Business Council for
Sustainable Development (WBCSD) and
World Resources Institute (WRI) 2004
- ISO 14064-1:2018 mengenai spesifikasi
dengan panduan pada tingkat organisasi
dalam melakukan kuantifikasi dan
pelaporan emisi serta penyerapan gas
rumah kaca
- James G. Speight, Natural Gas (Second
Edition), Gulf Professional Publishing,
2019
Ketenagalistrikan - The GHG Protocol for Corporate
(Indonesia) Accounting and Reporting Standard from
WBCSD and WRI 2004
- ISO 14064-1:2018 mengenai spesifikasi
dengan panduan pada tingkat organisasi
dalam melakukan kuantifikasi dan
pelaporan emisi serta penyerapan gas
rumah kaca
35. Sumber faktor konversi yang digunakan (GRI 302-1) Minyak & Gas Perhitungan internal berdasarkan American
(Indonesia, Petroleum Institute (API) Compendium 2009
Oman, Tailan, dan Intergovernmental Panel on Climate
dan Singapura) Change (IPCC) Guidelines for National
Greenhouse Gas Inventories - Volume 2 2006
Ketenagalistrikan Intergovernmental Panel on Climate Change
(Indonesia) (IPCC) Guidelines for National Greenhouse Gas
Inventories - Volume 2 2006
36. Rasio intensitas energi untuk organisasi (GRI 302-3) Minyak & Gas 2,84
(Indonesia,
Oman, Tailan,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan 4,72
(Indonesia)
37. Metrik khusus organisasi (penyebut) yang dipilih Minyak & Gas GJ/TOE produk hidrokarbon
untuk menghitung rasio (GRI 302-3) (Indonesia, (Gigajoules per Tonne of Oil Equivalent of
Oman, Tailan, Hydrocarbon product)
dan Singapura)
Ketenagalistrikan GJ/MWh
(Indonesia) (Gigajoules per Megawatt-hour)
19
Page 25
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
38. Jenis-jenis energi yang termasuk dalam rasio Minyak & Gas Bahan bakar (terbarukan dan tak terbarukan),
intensitas; apakah bahan bakar, listrik, pemanasan, (Indonesia, listrik, dan uap
pendinginan, uap, atau semuanya (GRI 302-3) Oman, Tailan,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan Bahan bakar (terbarukan dan tak terbarukan)
(Indonesia) dan listrik
39. Apakah rasio menggunakan konsumsi energi dalam Minyak & Gas Di dalam organisasi
organisasi, di luarnya, atau keduanya (GRI 302-3) (Indonesia,
Oman, Tailan,
dan Singapura),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
GRI 305 – Emisi
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
40. Emisi GRK (Cakupan 1) langsung kotor dalam metrik Minyak & Gas 3.739.915,72
ton setara CO2 (GRI 305-1) (Indonesia,
Oman, dan
Tailan)
Ketenagalistrikan 1.500.019,27
(Indonesia)
41. Rincian emisi GRK i. Emisi GRK (Cakupan 1) Minyak & Gas 3.171.554,18
(Cakupan 1) langsung langsung kotor dari (Indonesia,
kotor berdasarkan pembakaran; Oman, dan
jenis energi untuk ii. Emisi GRK (Cakupan 1) Tailan) 466.449,45
Minyak & Gas dalam langsung kotor dari
metrik ton setara CO2 flaring;
(GRI 305-1) iii. Emisi GRK (Cakupan 1) 21.214,86
langsung kotor dari
venting;
iv. Emisi GRK (Cakupan 1) 621,71
langsung kotor dari
proses (bahan baku);
v. Emisi GRK (Cakupan 1) 80.075,52
langsung kotor dari
fugitif.
42. Gas-gas yang termasuk dalam penghitungan Minyak & Gas CO2, CH4, N2O, HFCs
(GRI 305-1) (Indonesia,
Oman, dan
Tailan)
Ketenagalistrikan CO2, CH4, N2O
(Indonesia)
43. Emisi dan persentase i. Emisi GRK (Cakupan 1) Minyak & Gas 97.379,12
emisi GRK (Cakupan 1) langsung kotor dari CH4 (Indonesia,
langsung kotor dari dalam metrik ton setara Oman, dan
CH4 untuk Minyak & CO2; Tailan)
Gas (GRI 305-1) ii. Persentase emisi GRK 2,60%
(Cakupan 1) langsung
kotor dari CH4.
44. Emisi CO2 biogenik dalam metrik ton setara CO2 Minyak & Gas 22.200,05
(GRI 305-1) (Indonesia,
Oman, dan
Tailan)
Ketenagalistrikan 17,03
(Indonesia)
45. Tahun dasar untuk i. Alasan untuk memilihnya; Minyak & Gas MedcoEnergi telah memilih tahun 2019
penghitungan, jika ada, (Indonesia, sebagai tahun dasar karena data pada tahun
meliputi: (GRI 305-1) Oman, dan tersebut merupakan representasi terbaik dari
Tailan) operasi dan produksi normal MedcoEnergi
sebelum pandemi.
Ketenagalistrikan Tidak berlaku
(Indonesia)
20
Page 26
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
ii. Emisi pada tahun dasar; Minyak & Gas 5.419.585,82 tCO2e
(Indonesia,
Oman, dan
Tailan)
Ketenagalistrikan Tidak berlaku
(Indonesia)
iii. Konteks untuk setiap Minyak & Gas Tidak berlaku
perubahan yang signifikan (Indonesia,
dalam emisi yang memicu Oman, dan
penghitungan ulang emisi Tailan)
tahun dasar. Ketenagalistrikan Tidak berlaku
(Indonesia)
46. Sumber faktor emisi dan nilai potensi pemanasan Minyak & Gas Sumber faktor emisi:
(Indonesia, Perhitungan internal berdasarkan American
global (GWP) yang digunakan, atau rujukan ke sumber
Oman, dan Petroleum Institute (API) Compendium 2009,
GWP (GRI 305-1) Tailan) United States Environmental Protection
Agency Air Pollutant-42 (US EPA AP-42), dan
Intergovernmental Panel on Climate Change
(IPCC) Guidelines for National Greenhouse
Gas Inventories - Volume 2 2006
Sumber nilai GWP:
IPCC Fourth Assessment Report
Ketenagalistrikan Sumber faktor emisi:
(Indonesia) - Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi
Gas Rumah Kaca Nasional Republik
Indonesia Buku II – Volume 1 Tahun 2012
- Intergovernmental Panel on Climate
Change (IPCC) Guidelines for National
Greenhouse Gas Inventories - Volume 2
2006
Sumber nilai GWP:
IPCC Fourth Assessment Report
47. Pendekatan konsolidasi untuk emisi (GRI 305-1) Minyak & Gas Kontrol operasional
(Indonesia,
Oman, dan
Tailan),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
48. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat Minyak & Gas - API Compendium 2009
(Indonesia, - US EPA AP-42
penghitungan yang digunakan (GRI 305-1)
Oman, dan - IPCC Guidelines for National Greenhouse
Tailan) Gas Inventories - Volume 2 2006
- The GHG Protocol for Corporate
Accounting and Reporting Standard from
WBCSD and WRI 2004
- EPA Mandatory Greenhouse Gas
Reporting 2016
- US EPA Greenhouse Gas Inventory
Guidance 2016
- ISO 14064-1:2018 mengenai spesifikasi
dan panduan pada tingkat organisasi
dalam melakukan kuantifikasi dan
pelaporan emisi serta penyerapan gas
rumah kacaJames G. Speight, Natural Gas
(Second Edition), Gulf Professional
Publishing, 2019
Ketenagalistrikan - The GHG Protocol for Corporate
(Indonesia) Accounting and Reporting Standard from
WBCSD and WRI 2004
- ISO 14064-1:2018 mengenai spesifikasi
dan panduan pada tingkat organisasi
dalam melakukan kuantifikasi dan
pelaporan emisi serta penyerapan gas
rumah kacaPedoman Penyelenggaraan
Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional
Republik Indonesia Buku II – Volume 1
Tahun 2012
- Keputusan Menteri ESDM No.
SK.38/PPI/IGAS/PPI.2/11/2020 tentang
pengoperasian pembangkit listrik tenaga
panas bumi (PLTP) on-grid
21
Page 27
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
49. Emisi energi GRK (Cakupan 2) tidak langsung kotor Minyak & Gas 91.863,09
berdasarkan lokasi dalam metrik ton setara CO2 (Indonesia,
(GRI 305-2) Oman, Tailan,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan 4.569,96
(Indonesia)
50. Jika ada, emisi energi GRK (Cakupan 2) tidak langsung Minyak & Gas 72.226,99
kotor berdasarkan pasar dalam metrik ton setara CO2 (Indonesia,
(GRI 305-2) Oman, Tailan,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan 4.569,96
(Indonesia)
51. Jika ada, gas-gas yang termasuk dalam perhitungan; Minyak & Gas CO2, CH4, N2O
baik berupa CO2, CH4, N2O, HFCs, PFCs, SF6, NF3, atau (Indonesia,
seluruhnya (GRI 305-2) Oman, Tailan,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan CO2
(Indonesia)
52. Tahun dasar untuk i. Alasan untuk memilihnya; Minyak & Gas MedcoEnergi telah memilih tahun 2019
penghitungan, jika ada, (Indonesia, sebagai tahun dasar karena data pada tahun
meliputi: (GRI 305-2) Oman, Tailan, tersebut merupakan representasi terbaik dari
dan Singapura) operasi dan produksi normal MedcoEnergi
sebelum pandemi.
Ketenagalistrikan Tidak berlaku
(Indonesia)
ii. Emisi pada tahun dasar; Minyak & Gas 587,62 tCO2e
(Indonesia,
Oman, Tailan,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan Tidak berlaku
(Indonesia)
iii. Konteks untuk setiap Minyak & Gas Tidak berlaku
perubahan yang (Indonesia,
signifikan dalam emisi Oman, Tailan,
yang memicu dan Singapura)
penghitungan ulang emisi Ketenagalistrikan Tidak berlaku
tahun dasar. (Indonesia)
53. Sumber faktor emisi dan nilai potensi pemanasan Minyak & Gas Sumber faktor emisi:
global (GWP) yang digunakan atau rujukan ke sumber (Indonesia, - API Compendium 2009
GWP (GRI 305-2) Oman, Tailan, - IPCC Guidelines for National Greenhouse
dan Singapura) Gas Inventories - Volume 2 2006
- Indonesia: Faktor Emisi GRK Sistem
Ketenagalistrikan Tahun 2021, Direktorat
Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia (ESDM RI)
- Oman: The International Financial
Institution (IFI) Dataset of Default Grid
Factors v.3.0, United Nations Framework
Convention on Climate Change (UNFCCC)
- Tailan: CO2 Emissions per kilowatt-hour
(kWh), Energy Policy and Planning Office,
Ministry of Energy of the Kingdom of
Thailand
- Singapura: Electricity Grid Emission
Factor and Upstream Fugitive Methane
Emission Factor, Energy Market Authority
of the Republic of Singapore
- Emisi cakupan 2 berdasarkan pasar untuk
South Sumatra Block, Lematang, dan
Bangkanai dihitung menggunakan faktor
emisi dari Sertifikat Energi Terbarukan
(REC)
Sumber nilai GWP:
IPCC Fourth Assessment Report
Ketenagalistrikan Sumber faktor emisi:
(Indonesia) Faktor Emisi GRK Sistem Ketenagalistrikan
Tahun 2021, Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM RI
22
Page 28
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
54. Pendekatan konsolidasi untuk emisi (GRI 305-2) Minyak & Gas Kontrol operasional
(Indonesia,
Oman, Tailan,
dan Singapura),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
55. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat Minyak & Gas - API Compendium 2009
penghitugan yang digunakan (GRI 305-2) (Indonesia, - The GHG Protocol for Corporate
Oman, Tailan, Accounting and Reporting Standard from
dan Singapura) WBCSD and WRI 2004
- ISO 14064-1:2018 mengenai spesifikasi
dan panduan pada tingkat organisasi
dalam melakukan kuantifikasi dan
pelaporan emisi serta penyerapan gas
rumah kaca
- GHG Protocol Scope 2 Guidance, and
amendment to the GHG Protocol
Corporate Accounting and Reporting
Standard, published by WBCSD and WRI,
2015
Ketenagalistrikan - The GHG Protocol for Corporate
(Indonesia) Accounting and Reporting Standard from
WBCSD and WRI 2004
- ISO 14064-1:2018 mengenai spesifikasi
dengan panduan pada tingkat organisasi
dalam melakukan kuantifikasi dan
pelaporan emisi serta penyerapan gas
rumah kaca
- GHG Protocol Scope 2 Guidance, and
amendment to the GHG Protocol
Corporate Accounting and Reporting
Standard, dipublikasi oleh WBCSD dan
WRI, 2015
56. Emisi GRK (Cakupan 3) Emisi GRK (Cakupan 3) tidak Minyak & Gas 23.070.187,16
tidak langsung lainnya langsung lainnya kotor (Indonesia,
kotor dalam metrik ton dalam metrik ton setara Oman, Tailan,
setara CO2 (GRI 305-3) CO2 dan Singapura)
Ketenagalistrikan 255.978,52
(Indonesia)
i. Cakupan 3 Kategori 3: Minyak & Gas 50.804,25
Aktivitas terkait bahan (Indonesia,
bakar dan energi (tidak Oman, Tailan,
tercakup dalam Cakupan dan Singapura)
1 atau Cakupan 2) Ketenagalistrikan 255.978,52
(Indonesia)
ii. Cakupan 3 Kategori 10: Minyak & Gas 1.886.165,10
Pengolahan produk (Indonesia dan
terjual Tailan)
iii. Cakupan 3 Kategori 11: Minyak & Gas 21.133.217,80
Penggunaan produk (Indonesia dan
terjual Tailan)
57. Jika ada, gas-gas yang termasuk dalam perhitungan Minyak & Gas CO2, CH4, N2O
baik berupa CO2, CH4. N2O, HFCs, PFCs, SF6, NF3, atau (Indonesia,
seluruhnya (GRI 305-3) Oman, Tailan,
dan Singapura),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
58. Aktivitas dan kategori emisi GRK tidak langsung Minyak & Gas Kategori emisi GRK yang masuk dalam
(Cakupan 3) lainnya yang dimasukkan dalam (Indonesia, penghitungan:
penghitungan (GRI 305-3) Oman, Tailan, - Kategori 3 (Aktivitas terkait bahan bakar
dan Singapura) dan energi tidak tercakup dalam Cakupan
1 atau Cakupan 2)
- Kategori 10 (Pengolahan produk yang
dijual)
- Kategori 11 (Penggunaan produk yang
dijual)
Ketenagalistrikan Kategori emisi GRK yang masuk dalam
(Indonesia) penghitungan:
- Kategori 3 (Aktivitas terkait bahan bakar
dan energi tidak tercakup dalam Cakupan
1 atau atau Cakupan 2)
23
Page 29
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
59. Sumber faktor emisi dan nilai potensi pemanasan Minyak & Gas Sumber faktor emisi:
global (GWP) yang digunakan atau rujukan ke sumber (Indonesia, - Perhitungan internal berdasarkan GHG
GWP (GRI 305-3) Oman, Tailan, Protocol for Corporate Value Chain (Scope
dan Singapura) 3) Accounting and Reporting Standard
from WBCSD and WRI (2011), GHG
Protocol for Technical Guidance for
Calculating Scope 3 Emissions (Version
1.0) from WBCSD and WRI (2013), dan
Intergovernmental Panel on Climate
Change (IPCC) Guidelines for National
Greenhouse Gas Inventories - Volume 2
2006
- UK Government GHG Conversion Factors
for Company Reporting from Department
for Business, Energy & Industrial Strategy
and Department for Environment Food &
Rural Affairs, 2022
- UK Government GHG Conversion Factors
for Company Reporting from Department
for Business, Energy & Industrial Strategy
and Department for Environment Food &
Rural Affairs, 2021
- UK Government GHG Conversion Factors
for Company Reporting from Department
for Business, Energy & Industrial Strategy
and Department for Environment Food &
Rural Affairs, 2017
- Emissions from Oil and Gas Operations in
Net Zero Transitions from International
Energy Agency (IEA), 2023
- Intergovernmental Panel on Climate
Change (IPCC) Guidelines for National
Greenhouse Gas Inventories - Volume 4
2006
- Intensitas emisi dari perusahaan pada
downstream value chain
Sumber nilai GWP:
IPCC Fourth Assessment Report
Ketenagalistrikan Sumber faktor emisi:
(Indonesia) - Perhitungan internal berdasarkan GHG
Protocol for Corporate Value Chain (Scope
3) Accounting and Reporting Standard
from WBCSD and WRI (2011), GHG
Protocol for Technical Guidance for
Calculating Scope 3 Emissions (Version
1.0) from WBCSD and WRI (2013), dan
Intergovernmental Panel on Climate
Change (IPCC) Guidelines for National
Greenhouse Gas Inventories - Volume 2
2006
- UK Government GHG Conversion Factors
for Company Reporting from Department
for Business, Energy & Industrial Strategy
and Department for Environment Food &
Rural Affairs, 2022
- UK Government GHG Conversion Factors
for Company Reporting from Department
for Business, Energy & Industrial Strategy
and Department for Environment Food &
Rural Affairs, 2021
- UK Government GHG Conversion Factors
for Company Reporting from Department
for Business, Energy & Industrial Strategy
and Department for Environment Food &
Rural Affairs, 2017
Sumber nilai GWP:
IPCC Fourth Assessment Report
24
Page 30
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
60. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat Minyak & Gas - The GHG Protocol for Corporate
penghitugan yang digunakan (GRI 305-3) (Indonesia, Accounting and Reporting Standard from
Oman, Tailan, WBCSD and WRI, 2004
dan Singapura) - The GHG Protocol for Corporate Value
Chain (Scope 3) Accounting and Reporting
Standard from WBCSD and WRI, 2011
- The GHG Protocol for Technical Guidance
for Calculating Scope 3 Emissions
(Version 1.0) from WBCSD and WRI, 2013
- Estimating Petroleum Industry Value
Chain (Scope 3) Greenhouse Gas
Emissions from Ipieca and API, 2016
- American Petroleum Institute (API)
Compendium 2009
- Emisi GRK terkait dengan kategori 10 dan
11 dihitung berdasarkan produk yang
terjual dan mempertimbangkan estimasi
tujuan penggunaan, berdasarkan
informasi dan publikasi dari pembeli serta
data literatur (World Oil Final
Consumption per Product from IEA, 2023)
Ketenagalistrikan - The GHG Protocol for Corporate
(Indonesia) Accounting and Reporting Standard from
WBCSD and WRI, 2004
- The GHG Protocol for Corporate Value
Chain (Scope 3) Accounting and Reporting
Standard from WBCSD and WRI, 2011
- The GHG Protocol for Technical Guidance
for Calculating Scope 3 Emissions
(Version 1.0) from WBCSD and WRI, 2013
- American Petroleum Institute (API)
Compendium 2009
61. Rasio intensitas emisi i. Cakupan 1 Minyak & Gas 314,22
GRK untuk organisasi (Indonesia,
(GRI 305-4) Oman, dan
Tailan)
Ketenagalistrikan 0,45
(Indonesia)
ii. Cakupan 1 + Cakupan 2 Minyak & Gas 320,29
(Indonesia,
Oman, Tailan,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan 0,45
(Indonesia)
62. Metrik khusus organisasi (penyebut) yang dipilih untuk Minyak & Gas tCO2e/1.000 TOE produk hidrokarbon
menghitung rasio (GRI 305-4) (Indonesia, (tonnes of carbon dioxide equivalent per
Oman, Tailan, 1.000 Tonnes of Oil Equivalent)
dan Singapura)
Ketenagalistrikan tCO2e/MWh
(Indonesia) (tonnes of carbon dioxide equivalent per
Megawatt-hour)
63. Jenis emisi GRK yang dimasukkan dalam rasio Minyak & Gas - Sumber emisi GRK (Cakupan 1) langsung
intensitas: apakah langsung (Cakupan 1), energi tidak (Indonesia, - Sumber emisi GRK (Cakupan 1) langsung
langsung (Cakupan 2), dan/atau tidak langsung Oman, Tailan, + emisi energi GRK (Cakupan 2) tidak
lainnya (Cakupan 3) (GRI 305-4) dan Singapura), langsung
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
64. Gas-gas yang termasuk dalam penghitungan: apakah Minyak & Gas CO2, CH4, N2O, HFCs
berupa CO2, CH4, N2O, HFCs, PFCs, SF6, NF3, atau (Indonesia,
semuanya (GRI 305-4) Oman, Tailan,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan CO2, CH4, N2O
(Indonesia)
65. Emisi udara yang NOx (ton/tahun) Minyak & Gas 5.433,40
signifikan, dalam ton, (Indonesia,
untuk masing-masing Oman, dan
hal berikut: Tailan)
(GRI 305-7) Ketenagalistrikan 10.525,13
(Indonesia)
25
Page 31
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
SOx (ton/tahun) Minyak & Gas 428,77
(Indonesia,
Oman, dan
Tailan)
Ketenagalistrikan 625,06
(Indonesia)
Senyawa organik yang Minyak & Gas 1.268,91
mudah menguap (VOC) (Indonesia,
(ton/tahun) Oman, dan
Tailan)
Ketenagalistrikan Tidak berlaku
(Indonesia)
Materi partikulat (PM) Minyak & Gas 229,60
(ton/tahun) (Indonesia,
Oman, dan
Tailan)
Ketenagalistrikan 812,95
(Indonesia)
Kategori H2S Ketenagalistrikan 184,51
standar (ton/tahun) (Indonesia)
lainnya dari Ketenagalistrikan 0,06
emisi udara (Indonesia)
yang
NH3
diidentifikasi-
(ton/tahun)
kan dalam
regulasi
terkait
66. Sumber faktor emisi yang digunakan (GRI 305-7) Minyak & Gas Perhitungan internal berdasarkan American
(Indonesia, Petroleum Institute (API) Compendium 2009
Oman, dan dan United States Environmental Protection
Tailan) Agency Air Pollutant-42 (US EPA AP-42)
Ketenagalistrikan Tidak berlaku
(Indonesia)
67. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat Minyak & Gas - API Compendium 2009
(Indonesia, - US EPA AP-42
penghitungan yang digunakan (GRI 305-7)
Oman, dan - The GHG Protocol for Corporate
Tailan) Accounting and Reporting Standard from
WBCSD and WRI 2004
- ISO 14064-1:2018 mengenai spesifikasi
dan panduan pada tingkat organisasi
dalam melakukan kuantifikasi dan
pelaporan emisi serta penyerapan gas
rumah kacaPeraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penghitungan Beban Emisi Kegiatan
Industri Minyak dan Gas Bumi
Ketenagalistrikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
(Indonesia) Kehutanan Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi
Pembangkit Listrik Tenaga Termal
GRI 401 – Kepegawaian
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
68. Jumlah total dan Jumlah Persentase
tingkat perekrutan Kelompok Di bawah 30 Minyak & Gas 16 0,65%
karyawan baru usia tahun (Indonesia,
selama periode 30-50 tahun Oman, Tailan, 41 1,67%
pelaporan, Di atas 50 dan Singapura 6 0,24%
berdasarkan tahun
kelompok usia, jenis Kelompok Di bawah 30 Ketenagalistrikan 41 3,95%
kelamin, dan wilayah usia tahun (Indonesia)
(GRI 401-1) 30-50 tahun 37 3,57%
Di atas 50 1 0,10%
tahun
Jenis Perempuan Minyak & Gas
15 0,61%
kelamin (Indonesia,
Laki-laki Oman, Tailan,
48 1,95%
dan Singapura)
26
Page 32
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
Jenis Perempuan Ketenagalistrikan
8 0,77%
kelamin (Indonesia)
Laki-laki 71 6,85%
Wilayah Oman KSF Minyak & Gas 10 0,41%
Tailan (Kantor (Indonesia, 4 0,16%
Bangkok) Oman, Tailan,
Tailan dan Singapura) 3 0,12%
(Lapangan)
Kantor 1 0,04%
Singapura
Block A 5 0,20%
South - -
Sumatra
Block
Rimau - -
South Natuna 2 0,08%
Sea Block B
Lematang - -
Tarakan - -
Kantor 35 1,42%
Jakarta
Bangkanai - -
Sampang - -
Corridor 3 0,12%
Wilayah Kantor Pusat Ketenagalistrikan 10 0,96%
MPI (Jakarta) (Indonesia)
Pusaka Mini- - -
hydro (Cianjur)
Cibalapulang - -
Mini-hydro
(Cianjur)
Ijen Geothermal - -
(Jakarta)
MEB & DEB 1 0,10%
(Batam)
ELB (Batam) 8 0,77%
MPE - -
(Palembang)
EPE - -
(Palembang)
TJBPS 1 0,10%
(Jepara)
Sarulla 4 0,39%
Geothermal
(Tapanuli
Utara)
MPSI 2 0,19%
(Pekanbaru)
Sumbawa Solar - -
PV (Sumbawa)
MRPR 3 0,29%
(Jakarta)
East Bali - -
Solar PV
(Bali Timur)
Sulut-1 37 3,57%
(Sulawesi
Utara) &
Timor-1
(Nusa
Tenggara
Timur)
Ijen Geothermal 13 1,25%
(Ijen)
69. Jumlah total dan Jumlah Persentase
tingkat pergantian Kelompok Di bawah 30 Minyak & Gas 1 0,04%
karyawan selama usia tahun (Indonesia,
periode pelaporan, 30-50 tahun Oman, Tailan, 37 1,63%
berdasarkan Di atas 50 dan Singapura)
kelompok usia, jenis tahun 86 3,38%
27
Page 33
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
kelamin, dan wilayah Kelompok Di bawah 30 Ketenagalistrikan
18 1,74%
(GRI 401-1) usia tahun (Indonesia)
30-50 tahun 32 3,09%
Di atas 50
8 0,77%
tahun
Jenis Perempuan Minyak & Gas
16 0,65%
kelamin (Indonesia,
Laki-laki Oman, Tailan,
108 4,39%
dan Singapura)
Jenis Perempuan Ketenagalistrikan
4 0,39%
kelamin (Indonesia)
Laki-laki 54 5,21%
Wilayah Oman KSF Minyak & Gas 2 0,08%
Tailan (Kantor (Indonesia,
1 0,04%
Bangkok) Oman, Tailan,
Tailan dan Singapura)
2 0,08%
(Lapangan)
Kantor
1 0,04%
Singapura
Block A 2 0,08%
South
Sumatra 6 0,24%
Block
Rimau 2 0,08%
South Natuna
27 1,10%
Sea Block B
Lematang - -
Tarakan 1 0,04%
Kantor
71 2,89%
Jakarta
Bangkanai 2 0,08%
Sampang - 0,00%
Corridor 7 0,28%
Wilayah Kantor Pusat Ketenagalistrikan 10 0,96%
MPI (Jakarta) (Indonesia)
Pusaka Mini- - -
hydro (Cianjur)
Cibalapulang 2 0,19%
Mini-hydro
(Cianjur)
Ijen Geothermal - -
(Jakarta)
MEB & DEB 2 0,19%
(Batam)
ELB (Batam) 4 0,39%
MPE 1 0,10%
(Palembang)
EPE 1 0,10%
(Palembang)
TJBPS 3 0,29%
(Jepara)
Sarulla 4 0,39%
Geothermal
(Tapanuli
Utara)
MPSI 3 0,29%
(Pekanbaru)
Sumbawa Solar - -
PV (Sumbawa)
MRPR 5 0,48%
(Jakarta)
East Bali 2 0,19%
Solar PV
(Bali Timur)
Sulut-1 21 2,03%
(Sulawesi
Utara) &
Timor-1
(Nusa
Tenggara
Timur)
Ijen Geothermal - -
(Ijen)
28
Page 34
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
70. Tunjangan yang bersifat standar untuk karyawan Minyak & Gas 1. Dukungan Pendidikan/Beasiswa (Oman
purnawaktu organisasi tetapi tidak diberikan kepada (Indonesia, KSF)
karyawan sementara atau paruh waktu, berdasarkan Oman, Tailan, 2. Emergency Loan/Pinjaman Uang Muka
lokasi operasi yang signifikan. Ini termasuk, secara dan Singapura) Gaji (Minyak & Gas Domestik)
minimum (i) Asuransi jiwa; (2) Perawatan kesehatan; 3. Program Pensiun - “Penghargaan Atas
(iii) Tanggungan disabilitas dan difabel; (iv) Cuti Pengabdian” (Minyak & Gas Domestik,
melahirkan; (v) Persiapan masa pensiun; (vi) tidak termasuk Bangkanai & Sampang)
Kepemilikan saham; (vii) Lainnya (GRI 401-2) 4. Program Pensiun - Dana Pensiun
Lembaga Keuangan/DPLK (Minyak &
Gas Domestik)
5. Penghargaan Ulang Tahun Dinas
(Minyak & Gas Domestik)
6. Bantuan Kepemilikan Rumah (Oman
KSF)
7. Provident Fund (Tailan)
8. Pinjaman Umum (Minyak & Gas - MEPI)
9. Program Bantuan Kepemilikan
Rumah/HOAP (Minyak & Gas Domestik –
Malaka/Block A)
Ketenagalistrikan 1. Tunjangan Rest and Relax (Kantor Pusat
(Indonesia) MPI, Sarulla Geothermal)
2. Pinjaman Daururat ( Kantor Pusat MPI,
TJBPS, ELB, MRPR)
3. Program Pensiun - Dana Pensiun
Lembaga Keuangan/DPLK (Kantor Pusat
MPI, TJBPS, MED/DEB, Sarulla
Geothermal)
71. Definisi yang digunakan untuk ‘lokasi operasi yang Minyak & Gas Sebagaimana dicantumkan dalam daftar
signifikan’ (GRI 401-2) (Indonesia, tunjangan diatas
Oman, Tailan,
dan Singapura),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
72. Total jumlah Jenis Perempuan Minyak & Gas 486
karyawan yang kelamin (Indonesia,
berhak mendapat cuti Laki-laki Oman, Tailan, 1.832
melahirkan, dan Singapura)
berdasarkan jenis Jenis Perempuan Ketenagalistrikan 132
kelamin (GRI 401-3) kelamin (Indonesia)
Laki-laki 701
73. Total jumlah Jenis Perempuan Minyak & Gas 1
karyawan yang kelamin (Indonesia,
mengambil cuti Laki-laki Oman, Tailan, 38
melahirkan, dan Singapura)
berdasarkan jenis Jenis Perempuan Ketenagalistrikan 7
kelamin (GRI 401-3) kelamin (Indonesia)
Laki-laki 35
74. Total jumlah Jenis Perempuan Minyak & Gas 1
karyawan yang kelamin Laki-laki (Indonesia, 38
kembali bekerja pada Oman, Tailan,
periode pelaporan dan Singapura)
setelah cuti Jenis Perempuan Ketenagalistrikan 7
melahirkan berakhir, kelamin Laki-laki (Indonesia) 35
berdasarkan jenis
kelamin (GRI 401-3)
75. Total jumlah Jenis Perempuan Minyak & Gas 12
karyawan yang kelamin Laki-laki (Indonesia, 39
kembali bekerja Oman, Tailan,
setelah cuti dan Singapura)
melahirkan berakhir, Jenis Perempuan Ketenagalistrikan 1
yang masih kelamin Laki-laki (Indonesia) 17
dipekerjakan 12 bulan
setelah kembali
bekerja, berdasarkan
jenis kelamin
(GRI 401-3)
29
Page 35
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
76. a. Tingkat karyawan Jenis Perempuan Minyak & Gas 100%
yang mengambil cuti kelamin Laki-laki (Indonesia, 100%
melahirkan yang Oman, Tailan,
kembali bekerja, dan Singapura)
berdasarkan jenis Jenis Perempuan Ketenagalistrikan 100%
kelamin (GRI 401-3) kelamin Laki-laki (Indonesia) 100%
b. Tingkat karyawan Jenis Perempuan Minyak & Gas 100%
yang mengambil cuti kelamin Laki-laki (Indonesia, 100%
melahirkan yang Oman, Tailan,
dapat dipertahankan, dan Singapura)
berdasarkan jenis Jenis Perempuan Ketenagalistrikan 100%
kelamin (GRI 401-3) kelamin Laki-laki (Indonesia) 100%
GRI 403 – Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
77. Untuk semua karyawan: jumlah dan tingkat fatalitas Jumlah Tingkat
sebagai akibat kecelakaan kerja (GRI 403-9) Minyak & Gas - -
(Indonesia,
Oman, dan
Tailan)
Ketenagalistrikan - -
(Indonesia)
78. Untuk semua karyawan: jumlah dan tingkat kecelakaan Jumlah Tingkat
kerja dengan konsekuensi tinggi (tidak termasuk Minyak & Gas - -
fatalitas) (GRI 403-9) (Indonesia,
Oman, dan
Tailan)
Ketenagalistrikan - -
(Indonesia)
79. Untuk semua karyawan: jumlah dan tingkat kecelakaan Jumlah Tingkat
kerja yang dapat dicatat (GRI 403-9) Minyak & Gas - -
(Indonesia,
Oman, dan
Tailan)
Ketenagalistrikan 4 2,54
(Indonesia)
80. Untuk semua karyawan: jenis-jenis utama kecelakaan Minyak & Gas Tidak berlaku
kerja (GRI 403-9) (Indonesia,
Oman, dan
Tailan)
Ketenagalistrikan Cedera patah pada jari kaki kanan dan luka
(Indonesia) bakar
81. Untuk semua karyawan: jumlah jam kerja (GRI 403-9) Minyak & Gas 5.054.854
(Indonesia,
Oman, dan
Tailan)
Ketenagalistrikan 1.574.234
(Indonesia)
82. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan Jumlah Tingkat
tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya Minyak & Gas - -
dikendalikan oleh organisasi: jumlah dan tingkat (Indonesia,
fatalitas sebagai akibat kecelakaan kerja (GRI 403-9) Oman, dan
Tailan)
Ketenagalistrikan - -
(Indonesia)
83. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan Jumlah Tingkat
tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya Minyak & Gas - -
dikendalikan oleh organisasi: jumlah dan tingkat (Indonesia,
kecelakaan kerja dengan konsekuensi tinggi (tidak Oman, dan
termasuk fatalitas) (GRI 403-9) Tailan)
Ketenagalistrikan - -
(Indonesia)
84. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan Jumlah Tingkat
tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya Minyak & Gas 5 0,17
dikendalikan oleh organisasi: jumlah dan tingkat (Indonesia,
kecelakaan kerja yang dapat dicatat (GRI 403-9) Oman, dan
Tailan)
Ketenagalistrikan - -
(Indonesia)
30
Page 36
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
85. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan Minyak & Gas Luka pada jari, luka pada kepala dan cedera
tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya (Indonesia, akibat tersengat listrik
dikendalikan oleh organisasi: jenis-jenis utama Oman, dan
kecelakaan kerja (GRI 403-9) Tailan)
Ketenagalistrikan Tidak berlaku
(Indonesia)
86. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan Minyak & Gas 28.814.875
tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya (Indonesia,
dikendalikan oleh organisasi: jumlah jam kerja Oman, dan
(GRI 403-9) Tailan)
Ketenagalistrikan 5.166.238
(Indonesia)
87. Bahaya terkait pekerjaan yang memiliki risiko Bahaya operasional di seluruh fasilitas
kecelakaan kerja dengan konsekuensi tinggi, termasuk: diidentifikasi, dinilai, dan ditetapkan langkah-
i. bagaimana bahaya tersebut ditetapkan; ii. langkah pencegahan serta mitigasinya melalui
menentukan bahaya mana yang menyebabkan atau proses identifikasi bahaya dan penilaian risiko
sesuai dengan Sistem Manajemen K3LL
mengakibatkan kecelakaan kerja dengan konsekuensi
MedcoEnergi selaras dengan Standar dan
tinggi selama periode pelaporan; iii. tindakan yang Praktik Internasional.
diambil atau sedang berlangsung untuk menghilangkan
bahaya tersebut dan untuk meminimalkan risiko Proses penilaian risiko dilakukan dengan
menggunakan hirarki pengendalian (GRI 403-9) melibatkan tim multidisiplin dengan tujuan
untuk menghilangkan atau meminimalkan
potensi terjadinya kecelakaan besar serta
mengurangi risiko dalam operasi.
Proses ini dilakukan melalui penerapan
langkah-langkah pengurangan risiko dan
memberikan keyakinan bahwa setiap aset
memiliki kemampuan dan sarana untuk
mengelola bahaya serta mengendalikan
potensi risiko kecelakaan besar secara
memadai, guna mencapai operasi yang aman
dan berkelanjutan.
Sepanjang tahun 2025, tidak terdapat cedera
dengan konsekuensi tinggi akibat aktivitas
Minyak & Gas operasional pada kegiatan Minyak & Gas.
(Indonesia, Bahaya yang teridentifikasi yang
Oman, dan menimbulkan risiko cedera dengan
Tailan) konsekuensi tinggi adalah:
• Aktivitas sumur yang berpotensi
menyebabkan semburan liar
(blowout)
• Hilangnya penahanan dari fasilitas
pemrosesan hidrokarbon
• Aliran gas tidak terkendali di
fasilitas pemrosesan
• Paparan gas beracun akibat
hilangnya penahanan primer
• Operasi penerbangan
• Operasi kelautan, termasuk potensi
tabrakan kapal dengan fasilitas dan
perpindahan kapal
• Transportasi darat
• Penggunaan bahan peledak &
detonator untuk mendukung
aktivitas
• Tabung gas bertekanan
• Aktivitas pengangkatan
• Kebakaran hutan
• Sengatan listrik
Ketenagalistrikan Medco Power telah mengidentifikasi bahaya
(Indonesia) yang terkait dengan aktivitas operasi dan
proyek pembangkit listrik. Dalam proses
identifikasi potensi bahaya di lingkungan
kerja, Medco Power menggunakan metode
Hazard Identification, Risk Assessment, and
Determining Control (HIRADC). HIRADC
disusun sebelum pekerjaan dimulai dan
diperbarui secara berkala, terutama ketika
terdapat aktivitas baru dalam proses kerja.
Namun demikian, terdapat beberapa kasus
medical treatment yang terjadi, yang
terutama disebabkan oleh paparan terhadap
peralatan berat serta kontak dengan material
31
Page 37
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
batubara yang panas. Bahaya-bahaya
tersebut termasuk dalam Life Saving Rules
(LSR), khususnya terkait risiko line of fire dan
aktivitas pekerjaan panas (hot work).
Medco Power mendorong seluruh pimpinan
untuk memastikan bahwa setiap individu
memahami dan menerapkan LSR. Tinjauan
rutin terhadap identifikasi bahaya dan
penilaian risiko terus dilakukan untuk
mengidentifikasi potensi bahaya yang
berkaitan dengan LSR yang berpotensi
menyebabkan kecelakaan kerja dengan
konsekuensi tinggi. Sebagai tindak lanjut dan
upaya pencegahan berulangnya insiden,
Medco Power melakukan berbagai langkah,
antara lain penggunaan peralatan yang aman
dan sesuai, penyusunan prosedur dan
instruksi kerja untuk metode kerja yang aman,
penyediaan alat pelindung diri yang memadai,
peningkatan kesadaran keselamatan terkait
LSR, serta pelaksanaan pelatihan K3 wajib
bagi seluruh pekerja.
88. Tindakan apa pun yang diambil atau sedang Minyak & Gas MedcoEnergi menghilangkan dan
berlangsung untuk menghilangkan bahaya-bahaya lain (Indonesia, meminimalkan risiko dengan terus
yang terkait pekerjaan dan untuk meminimalkan risiko Oman, dan meningkatkan program observasi bahaya
menggunakan hierarki pengendalian (GRI 403-9) Tailan) melalui Safety Card dan Verifikasi Lapangan
Life Saving Rules (LSR), serta memantau
leading metrics terkait keselamatan kerja dan
keselamatan proses. Perseroan juga
melaksanakan Health Risk Assessment (HRA)
termasuk tindakan mitigasi yang diperlukan,
serta melakukan pemantauan kesehatan
melalui kepatuhan terhadap Medical Check Up
(MCU) beserta tindak lanjutnya. Selain itu,
Perseroan melakukan penilaian budaya
keselamatan di Aset Corridor (Wells Sub-
Directorates), melaksanakan Audit SIAP
SELAMAT di Onshore Tarakan, serta
melibatkan kontraktor melalui Forum HSE
Kontraktor dan Duta Keselamatan
Kontraktor. Perseroan juga membagikan
pembelajaran dari insiden dan hasil
investigasi, melakukan kunjungan pimpinan
ke lokasi, serta menyelenggarakan latihan
tanggap darurat secara rutin, termasuk untuk
skenario insiden dengan korban massal,
sebagai bagian dari upaya pencegahan
insiden.
Sebagai bagian dari peningkatan
berkelanjutan, MedcoEnergi mengevaluasi
praktik Sistem Manajemen K3LL (SMK3LL)
yang mendukung organisasi dalam
mengidentifikasi, menilai, mengendalikan,
dan memantau risiko operasional secara
sistematis terhadap bisnis, karyawan,
kontraktor, pemangku kepentingan, dan
lingkungan.
Ketenagalistrikan Medco Power telah mengintegrasikan aspek
(Indonesia) Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan
Lindungan Lingkungan ke dalam program HSE
Card yang memungkinkan pekerja untuk
melakukan observasi bahaya, melaporkan
bahaya/risiko, serta mengambil tindakan
yang tepat. HSE Card dapat diisi secara
manual maupun melalui aplikasi berbasis iOS
dan Android. Seluruh laporan dikumpulkan
dalam dashboard berbasis web untuk
dianalisis dan dikaji lebih lanjut oleh tim K3LL.
Tindakan korektif minor dapat segera
dilakukan setelah laporan diterima,
sementara tindakan korektif yang lebih
kompleks akan dilaporkan kepada pihak
terkait untuk dianalisis dan diberikan
32
Page 38
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
rekomendasi yang tepat. Mengacu pada
HIRADC dalam manajemen bahaya, Medco
Power secara berkala meninjau pengendalian
bahaya yang ada. Apabila tingkat bahaya atau
risiko masih tinggi, Perseroan akan
menambahkan metode pengendalian sebagai
berikut:
1. Eliminasi
2. Substitusi
3. Engineering dan Isolasi
4. Prosedur dan Rambu Peringatan
5. Pelatihan dan Pemantauan
6. Alat Pelindung Diri untuk menurunkan
nilai bahaya/risiko hingga level yang
dapat diterima
89. Jika perhitungan berdasarkan 200.000 atau Minyak & Gas Tingkat fatalitas sebagai akibat kecelakaan
1.000.000 jam kerja (GRI 403-9) (Indonesia, kerja, tingkat kecelakaan kerja dengan
Oman, dan konsekuensi tinggi (tidak termasuk fatalitas),
Tailan), dan tingkat kecelakaan kerja yang dapat
Ketenagalistrikan dicatat diperhitungkan berdasarkan
(Indonesia) 1.000.000 jam kerja
90. Jika ada, menjelaskan alasan ada pekerja yang tidak Minyak & Gas Tidak ada karyawan ataupun pekerja yang
disertakan dalam pengungkapan ini, termasuk jenis (Indonesia, tidak disertakan dalam pengungkapan ini
pekerja yang tidak disertakan tersebut (GRI 403-9) Oman, dan
Tailan),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
91. Semua informasi kontekstual yang diperlukan untuk Minyak & Gas Tingkat kecelakaan dihitung sebagai berikut:
memahami bagaimana data telah dikumpulkan, seperti (Indonesia,
misalnya standar, metodologi, dan asumsi yang Oman, dan Tingkat fatalitas sebagai akibat kecelakaan
digunakan (GRI 403-9) Tailan) kerja per 1.000.000 jam kerja =
(Jumlah fatalitas) / Jumlah jam kerja x
1.000.000
Tingkat kecelakaan kerja dengan konsekuensi
tinggi (tidak termasuk fatalitas) per
1.000.000 jam kerja =
(Jumlah kecelakaan kerja dengan
konsekuensi tinggi (tidak termasuk fatalitas))
/ Jumlah jam kerja x 1.000.000
Tingkat kecelakaan kerja yang dapat dicatat
per 1.000.000 jam kerja =
(Jumlah kecelakaan kerja yang dapat dicatat)
/Jumlah jam kerja x 1.000.000
Statistik keselamatan dan data kecelakaan
dikumpulkan dari setiap aset sesuai dengan
Incident Management Document Guideline.
Sistem ini umum dipergunakan untuk
perhitungan dan klasifikasi tingkat kecelakaan
industri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah
negara setempat, dan merujuk pada
Occupational Safety and Health
Administration (OSHA) 29 CFR Part 1904 -
Standard for Reporting and Recording
Occupational Injuries and Illness.
33
Page 39
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
Ketenagalistrikan Tingkat kecelakaan dihitung sebagai berikut:
(Indonesia)
Tingkat fatalitas sebagai akibat kecelakaan
kerja per 1.000.000 jam kerja =
(Jumlah fatalitas) / Jumlah jam kerja x
1.000.000
Tingkat kecelakaan kerja dengan konsekuensi
tinggi (tidak termasuk fatalitas) per
1.000.000 jam kerja =
(Jumlah kecelakaan kerja dengan
konsekuensi tinggi (tidak termasuk fatalitas))
/ Jumlah jam kerja x 1.000.000
Tingkat kecelakaan kerja yang dapat dicatat
per 1.000.000 jam kerja =
(Jumlah kecelakaan kerja yang dapat dicatat)
/ Jumlah jam kerja x 1.000.000
Statistik keselamatan Medco Power dihitung
dari anak perusahaan sesuai dengan prosedur
investigasi dan pelaporan insiden/kecelakaan,
yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Indonesia (Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor 03/MEN/98 tentang Tata Cara
Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan dan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/1981
tentang Kewajiban Melaporkan Penyakit
Akibat Kerja) dan Occupational Safety and
Health Administration (OSHA) 29 CFR Part
1904 - Standard for Reporting and Recording
Occupational Injuries and Illness.
GRI 404 – Pelatihan dan Pendidikan
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
92. Jenis dan ruang lingkup program yang diterapkan dan Minyak & Gas MedcoEnergi menawarkan program pelatihan
bantuan yang diberikan untuk meningkatkan (Indonesia) internal yang komprehensif dengan kursus
keterampilan karyawan (GRI 404-2) dalam empat area utama:
• Kepemimpinan/Softskill;
• Teknikal
• Operasional, dan;
• HSE
Program pelatihan ini terutama dirancang
untuk karyawan tetap dan karyawan kontrak
langsung. Meskipun beberapa program khusus
ditujukan untuk manajemen senior (Senior
Manager, Vice President, dan Senior Vice
President), sebagian besar kursus terbuka
untuk karyawan di semua level dalam
perusahaan.
Selain pelatihan internal, MedcoEnergi
menawarkan program Bantuan Pendidikan
Karyawan/Employee Education Assistance
untuk mendukung karyawan tetap dalam
melanjutkan pendidikan tinggi. Program ini
membantu karyawan secara finansial dalam
memperoleh gelar Sarjana dan Magister.
Program ini berlaku untuk semua karyawan
tetap dengan minimal 3 (tiga) tahun masa kerja
di Perusahaan dan dengan penilaian kinerja
‘Good’ selama 3 (tiga) tahun terakhir.
34
Page 40
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
93. Program bantuan transisi yang disediakan untuk Minyak & Gas MedcoEnergi memberikan program pra-
memfasilitasi kemampuan kerja yang (Indonesia) pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan
berkesinambungan dan manajemen akhir karier yang karyawan tetap menghadapi peralihan yang
berasal dari pension dan pemutusan hubungan kerja lancar menuju masa pensiun. Rincian program
(GRI 404-2) disesuaikan dengan Panduan Pra-Pensiun yang
berlaku, yang biasanya memperbolehkan
karyawan yang berusia 50 tahun ke atas untuk
mulai berpartisipasi.
94. Persentase total i. Jenis Perempuan Minyak & Gas 98,39%
karyawan kelamin Laki-laki (Indonesia) 98,65%
berdasarkan jenis ii. Kategori SVP & VP Minyak & Gas 90,48%
kelamin dan Karyawan Superintendent (Indonesia) 100,00%
berdasarkan kategori & supervisor
karyawan yang Senior 95,71%
menerima tinjauan manager
rutin terhadap kinerja Manager 99,61%
dan pengembangan Staff 98,32%
karier selama periode
pelaporan
(GRI 404-3)
GRI 405 – Keanekaragaman dan Peluang Setara
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
95. Persentase individu di i.Jenis Perempuan Korporasi 15,38%
dalam badan tata kelamin Laki-laki 84,62%
kelola organisasi di ii.Kelompok Di bawah 30 Korporasi -
setiap kategori usia tahun
keanekaragaman 30-50 tahun 15,38%
berikut ini (GRI 405-1) Di atas 50 84,62%
tahun
iii.Indikator keberagaman Korporasi Tidak tersedia
lainnya yang relevan
(seperti kelompok minoritas
atau kelompok rentan).
96. Persentase karyawan i. Jenis Perempuan Minyak & Gas 19,77%
per kategori karyawan kelamin Laki-laki (Indonesia, 80,23%
organisasi di setiap Oman, Tailan,
kategori dan Singapura)
keanekaragaman Perempuan Ketenagalistrikan 12,73%
berikut ini (GRI 405-1) Laki-laki (Indonesia) 87,27%
ii.Kelompok Di bawah 30 Minyak & Gas 4,35%
usia tahun (Indonesia,
30-50 tahun Oman, Tailan, 67,62%
Di atas 50 dan Singapura) 28,03%
tahun
Di bawah 30 Ketenagalistrikan 22,47%
tahun (Indonesia)
30-50 tahun 65,28%
Di atas 50 12,25%
tahun
iii.Indikator keberagaman Minyak & Gas Tidak tersedia
lainnya yang relevan (Indonesia,
(seperti kelompok minoritas Oman, Tailan,
atau kelompok rentan. dan Singapura),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
GRI 410 – Praktik Keamanan
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
97. Persentase petugas keamanan yang telah menerima Minyak & Gas 100%
pelatihan resmi dalam kebijakan organisasi tentang hak (Indonesia)
asasi manusia atau prosedur spesifik dan Ketenagalistrikan 100%
penerapannya pada keamanan (GRI 410-1) (Indonesia)
35
Page 41
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
98. Apakah persyaratan pelatihan juga berlaku bagi Minyak dan Gas Pelatihan tentang kebijakan dan prosedur hak
organisasi pihak ketiga yang menyediakan petugas (Indonesia), asasi manusia juga berlaku bagi petugas
keamanan (GRI 410-1) Ketenagalistrikan keamanan dari pihak ketiga.
(Indonesia)
GRI 413 – Masyarakat Lokal
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
99. Persentase operasi dengan keterlibatan masyarakat Minyak & Gas 100%
lokal yang sudah diimplementasikan, penilaian dampak (Indonesia, Oman,
dan/atau program pengembangan, termasuk dan Tailan)
penggunaan (i) Penilaian dampak sosial, termasuk Ketenagalistrikan 100%
penilaian dampak gender, berdasarkan proses (Indonesia)
partisipatif; (ii) Penilaian dampak lingkungan dan
pemantauan terus-menerus; (iii) Pengungkapan publik
atas hasil penilaian dampak lingkungan dan sosial; (iv)
Program pengembangan masyarakat setempat
berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat; (v)
Rencana keterlibatan pemangku kepentingan
berdasarkan pemetaan pemangku kepentingan; (vi)
Komite konsultasi masyarakat setempat yang luas dan
proses yang menyertakan kelompok rentan; (vii) Dewan
ketenagakerjaan, komite kesehatan dan keselamatan
kerja, serta badan-badan perwakilan pekerja lain untuk
menangani dampak; dan (viii) Proses pengaduan
masyarakat setempat secara formal (GRI 413-1)
GRI 415 – Kebijakan Publik
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2025
dan lokasi
100. Total nilai moneter kontribusi politik baik secara Minyak & Gas MedcoEnergi tidak mendukung partai politik
finansial maupun dalam bentuk benda/barang yang (Indonesia, Oman, apapun dan tidak memberikan kontribusi atau
diberikan langsung dan tidak langsung oleh organisasi dan Tailan), sumbangan kepada partai politik apapun atau
berdasarkan negara dan penerima/ penerima manfaat Ketenagalistrikan organisasi afiliasinya di mana pun
(GRI 415-1) (Indonesia) MedcoEnergi beroperasi.
101. Jika berlaku, bagaimana nilai moneter kontribusi Minyak & Gas Tidak berlaku
berupa benda/barang diperkirakan (GRI 415-1) (Indonesia, Oman,
dan Tailan),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
36
Page 42
Seluruh indikator dalam informasi hal pokok mencakup data untuk PT Medco Energi Internasional Tbk dan
entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai “Grup”) yang tercantum dalam cakupan laporan
keberlanjutan Grup sebagai berikut:
Tipe aset Lokasi Nama aset Nama badan hukum
Oil & Gas Oman Oman KSF Medco LLC
Tailan Tailan (Kantor Bangkok) Medco Energi Thailand (Bualuang) Limited
Tailan (Lapangan) Medco Energi Thailand (Bualuang) Limited
Medco Energi Thailand (E&P) Limited
Singapura Kantor Singapura Medco Energi Global Pte Ltd
Indonesia Block A PT Medco E&P Malaka
South Sumatra Block PT Medco E&P Indonesia
Rimau PT Medco E&P Rimau
South Natuna Sea Block B Medco E&P Natuna Ltd
Lematang PT Medco E&P Lematang
Medco Lematang BV
Lematang E&P Limited
Tarakan PT Medco E&P Tarakan
Madura Offshore Medco Energi Madura Offshore Pty Ltd
Sampang Medco Energi Sampang Pty Ltd
Bangkanai Medco Energi Bangkanai Ltd
Medco Energi Central Kalimantan Ltd
Medco Energi Kerendan Limited
Corridor Medco E&P Grissik Ltd
Medco E&P Corridor S.A.U
Sakakemang Medco E&P Sakakemang B.V.
Kantor Jakarta PT Medco Energi Internasional Tbk
Kantor Palembang PT Medco E&P Indonesia
Kantor Banda Aceh PT Medco E&P Malaka
Power Indonesia MEB PT Mitra Energi Batam
DEB PT Dalle Energy Batam
ELB PT Energi Listrik Batam
Sarulla Geothermal PT Medco Geothermal Sarulla
TJBPS PT TJB Power Services
Cibalapulang Mini-hydro PT Bio Jatropha Indonesia
Pusaka Mini-hydro PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan
Kantor Pusat MPI PT Medco Power Indonesia
MPE PT Multidaya Prima Elektrindo
EPE PT Energi Prima Elektrika
MRPR PT Medco Ratch Power Riau
MPSI PT Medcopower Servis Indonesia
Sumbawa Solar PV PT Medcopower Solar Sumbawa
East Bali Solar PV PT Medcosolar Bali Timur
Ijen Geothermal PT Medco Cahaya Geothermal
PT Medco Power Geothermal Services
Timor-1 PT Medco Power Energi Services
Sulut-1
37
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.2
unresolved
org
Young Global Limited
p.2 ×4
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
p.27
unresolved
org
Ministry of Energy
p.27
unresolved
org
Kementerian ESDM RI
p.27
unresolved
org
Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia
p.31
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup
p.31
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
p.34 ×2
unresolved
org
Menteri Tenaga Kerja
p.39 ×2
unresolved
org
Medco LLC
p.42
unresolved
org
Medco Energi Global Pte Ltd
p.42
unresolved
org
PT Medco E
p.42 ×7
unresolved
org
P Natuna Ltd
p.42
unresolved
org
Medco Energi Madura Offshore Pty Ltd
p.42
unresolved
org
Medco Energi Sampang Pty Ltd
p.42
unresolved
org
Medco Energi Bangkanai Ltd
p.42
unresolved
org
Medco Energi Central Kalimantan Ltd
p.42
unresolved
org
Medco Energi Kerendan Limited
p.42
unresolved
org
P Grissik Ltd
p.42
unresolved
org
P Sakakemang B.V.
p.42
unresolved
org
PT Mitra Energi Batam DEB
p.42
unresolved
org
PT Dalle Energy Batam ELB
p.42
unresolved
org
PT Energi Listrik Batam Sarulla Geothermal
p.42
unresolved
org
PT Medco Geothermal Sarulla TJBPS
p.42
unresolved
org
PT TJB Power Services Cibalapulang Mini-hydro
p.42
unresolved
org
PT Bio Jatropha Indonesia Pusaka Mini-hydro
p.42
unresolved
org
PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan Kantor Pusat MPI
p.42
unresolved
org
PT Medco Power Indonesia MPE
p.42
unresolved
org
PT Multidaya Prima Elektrindo EPE
p.42
unresolved
org
PT Energi Prima Elektrika MRPR
p.42
unresolved
org
PT Medco Ratch Power Riau MPSI
p.42
unresolved
org
PT Medcopower Servis Indonesia Sumbawa Solar PV
p.42
unresolved
org
PT Medcopower Solar Sumbawa East Bali Solar PV
p.42
unresolved
org
PT Medcosolar Bali Timur Ijen Geothermal
p.42
unresolved
org
PT Medco Cahaya Geothermal
p.42
unresolved
org
PT Medco Power Geothermal Services Timor-
p.42
unresolved
org
PT Medco Power Energi Services Sulut-
p.42
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.
Other files in this announcement 10
ESG2025-MEDC.pdf
done