Back to announcement
20240430_BSMT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31632298_lamp1.pdf
Other Text extracted BSMTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 100
Page 1 OCR 0.916
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT BANK SUMUT
Page 2 OCR 0.941
Daftar Isi Halaman LANDASAN PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN PT BANK SUMUT 1 PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN 2 PENILAIAN TATA KELOLA SELF ASSESSMENT ) 3 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM 7 DEWAN KOMISARIS 11 Dasar Pengangkatan 11 Komposisi Dewan Komisaris 12 Penilaian Kemampuan dan Kepatutan 12 Independensi 12 Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris 12 Etika dari Posisi Dewan Komisaris 13 Saran dan Masukan Dewan Komisaris 14 Workshop dan Seminar yang Telah Diikuti Dewan Komisaris 14 Rangkap Jabatan 15 Kepemilikan Saham 16 Rapat Dewan Komisaris : 16 Agenda Rapat Dewan Komisaris 17 Hubungan Afiliasi 23 Sertifikasi Manajemen Risiko 24 DIREKSI 24 Dasar Hukum 24 Kriteria Pengangkatan Direksi 24 Komposisi Direksi 25 Penilaian Kemampuan dan Kepatutan 26 Tugas dan Tanggung Jawab Direksi 26 Etika dari Posisi Direksi 27 Workshop dan Seminar yang Telah Diikuti Direksi 28 Rangkap Jabatan 28 Kepemilikan Saham 28 Rapat Direksi 29 Hubungan afiliasi 30 Hubungan Dewan Komisaris dan Direksi 30 Sertifikasi Manajemen Risiko 31 KELENGKAPAN DAN PELAKSANAAN TUGAS KOMITE 31 Komite Audit 31 Susunan Komite Audit 31 Tugas dan Tanggung jawab Komite Audit 32 Tugas Komite Audit 32 Tanggung Jawab Komite Audit 33 Kewenangan Komite Audit 33 Program Kerja Komite Audit Termasuk Target Dan Realisasinya 34 Peningkatan Kompetensi Komite Audit 40 Frekuensi Rapat Komite Audit 41 Komite Pemantau Risiko . HM Susunan Komite Pemantau Risiko 41
Page 3 OCR 0.945
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko Kewenangan Komite Pemantau Risiko Program Kerja Komite Pemantau Risiko Termasuk Target Dan Realisasinya Frekuensi Rapat Komite Pemantau Risiko Komite Remunerasi & Nominasi Susunan Komite Remunerasi & Nominasi Tugas dan Tanggung Jawab Komite Remunerasi & Nominasi Program Kerja Komite Remunerasi & Nominasi Termasuk Target Dan Realisasinya Frekuensi Rapat Komite Remunerasi & Nominasi Kualitas dan Keahlian Independensi Anggota Komite PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN PENERAPAN FUNGSI KEPATUHAN Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Satuan Kerja Kepatuhan Pelaksanaan Program Kerja Fungsi Kepatuhan Tahun 2023 Pengembangan Kompetensi PENERAPAN FUNGSI AUDIT INTERN Piagam Audit Intern Tugas dan Tanggung jawab Divisi Pengawasan Metode Audit Pelaksanaan Kegiatan Audit Tahun 2023 Jumlah Penyimpangan Internal dan Penegakan Disiplin Evaluasi dan Sistem Pengendalian Intern Tahun 2023 WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS) STRATEGI ANTI FRAUD Fraud Detection System (FDS) Kriteria Parameter Data Red Flag Fraud FUNGSI AUDIT EKSTERN PENERAPAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO TERMASUK SISTEM PENGENDALIAN INTERN Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi Kecukupan Kebijakan, Prosedur Manajemen Risiko serta Penetapan Limit Risiko Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko Serta Sistem Informasi Manajemen Risiko Sistem Pengendalian Intern. Perkembangan Manajemen Risiko Pada Bank Sumut PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK TERKAIT DAN PENYEDIAAN DANA BESAR TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN DAN NON KEUANGAN, LAPORAN PELAKSANAAN GCG DAN PELAPORAN INTERNAL Transparansi Tata Cara Pengaduan Nasabah dan Penyelesaian Sengketa Kepada Nasabah Prosedur Pelayanan & Penyelesaian Pengaduan Nasabah PEMBERIAN DANA UNTUK KEGIATAN SOSIAL & POLITIK H 42 42 45 47 47 48 48 48 65 66 67 70 70 70 “ 71 72 74 74 76
Page 4 OCR 0.949
Pemberian Dana Untuk Kegiatan Sosial Pemberian Dana Untuk Kegiatan Politik INFORMASI KEBIJAKAN REMUNERASI Paket/Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain Bagi Dewan Komisaris dan Direksi Paket/Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain Dewan Komisaris dan Direksi dalam 1 (satu) tahun Jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang menerima remunerasi dalam 1 (satu) tahun yang dikelompokkan dalam kisaran tingkat penghasilan Rasio Gaji Tertinggi dan Terendah Dalam Skala Perbandingan Share Option - RENCANA KERJA STRATEGIS BANK Rencana Bisnis Kinerja 31 Desember Tahun 2023 Buy Back Share dan Buy Back Obligation Kepemilikan Saham PERMASALAHAN HUKUM KODE ETIK PT BANK SUMUT PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL Struktur Organisasi APU PPT dan PPPSPM Program APU, PPT, dan PPPSPM Tahun 2023 KEBIJAKAN GRATIFIKASI 76 80 80 80 80 82 82 83 85 85 86 86 93
Page 5 OCR 0.890
Ba O nkSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik LANDASAN PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN PT BANK SUMUT Landasan hukum penerapan GCG di PT Bank Sumut mengacu pada: 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan: Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) antara lain: a. POJK 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola): « POJK Tata Kelola mencabut POojK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. & Materi ketentuan dalam POJK lain yang mengatur topik terkait aspek tata kelola, — tetap — berlaku sepanjang tidak bertentangan. e Ketentuan pelaksana POJK Nomor S5/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor — 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. # POJK Tata Kelola mulai berlaku pada — tanggal diundangkan POJK No, 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. POJK No. 37/POJK.03/2019 tentang — Transparansi — dan Publikasi Laporan Bank POJK No. 12/POJK.03/2021 | tentang Bank Umum: POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, POJK No. 24 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum, POJIK No. 4/POJK.03/2016 tentang — Penilaian — Tingkat Kesehatan Bank Umurn, POJK No. S/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank: POJK No, 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, POJK No. 8 Tahun 2023 tentang
Page 6 OCR 0.927
#kesumuT Memberikan Pelayanan Terbaik Calon Anggota Direksi, dan Calon n. SEOJK No, 13/SEOJK.03/2017 Anggota Dewan Komisaris Bank: tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum m. SEOJK No. 28/SEOJK.03/2022 o. SEOJK No. 18/SEOJK.03/2023 tentang Sertifikasi Manajemen tentang Tata Cara Penggunaan Risiko Bagi Sumber Daya Jasa Akuntan Publik dan Kantor Manusia Bank Umum Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA 1. Bank mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan dapat diperbandingkan serta dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan (stakeholders). 2. Bank mengungkapkan Informasi yang meliputi tetapi tidak terbatas pada visi, misi, sasaran usaha, strategi Bank, kondisi keuangan dan non keuangan Bank, susunan TRANSPARANSI Direksi dan Dewan Komisaris, pemegang saham pengendali, pengelolaan risiko, sister pengawasan dan pengendalian internal, penerapan fungsi kepatuhan, sistem dan implementasi Tata Kelola Perusahaan serta informasi dan fakta material yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal. 3. Kebijakan Bank harus tertulis dan dikomunikasikan kepada stokeholders yang berhak memperoleh Informasi tentang kebijakan tersebut. 4. Prinsip keterbukaan tetap memperhatikan ketentuan rahasia bank, rahasia jabatan dan hak-hak pribadi sesuai peraturan yang berlaku. 1. Bank menetapkan sasaran usaha dan strategi untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholders, 2. Bank menetapkan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi masing-masing organ anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh jajaran di bawahnya yang AKUNTABILITAS Aa Mena visi, misi, nilai-nilai Perusahaan, sasaran usaha dan strategi 3. Bank harus meyakini bahwa masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi maupun seluruh jajaran di bawahnya mempunyai kompetensi sesual dengan tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan. 4. Bank menetapkan check and balance system dalam pengelolaan bank. 5. Bank memiliki ukuran kinerja dari semua Jajaran Perseroan berdasarkan ukuran yang disepakati secara konsisten dengan nilai perusahaan (Core Volues), sasaran usaha dan strategi bank serta memiliki rewards and punishment system. PERTANGGUNG — 1. Bank berpegang pada prinsip kehati-hatian (prudential banking practices) dan JAWABAN menjamin kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 2. Bank sebagai good corporate citizen peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial secara wajar. 1. Bank menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholders INDEPENDENSI manapun dan tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta terbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest). JJ. 2. Bank mengambil keputusan secara obyektif dan bebas dari segala tekanan dari pihak manapun. 1.Bank memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran (egual treatment). 2.Bank memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholders untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan Bank serta membuka TE KEWAJARAN
Page 7 OCR 0.940
Memberikan Pelayanan Terbaik PENILAIAN ASSESSMENT kg menga self assessment mengacu pada: POJK No. 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum: POJK No, 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 13/ SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum: serta TATA KELOLA ” SELF- d, Salah satu poin penilaian Tingkat Kesehatan Bank adalah penilaian sendiri (self assessment) atas pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada Bank. Self assessment yang dilakukan Perseroan dilakukan secara periodik setiap semester, yakni pada bulan Juni dan Desember pada tahun berjalan Kriteria yang Digunakan Kriteria yang digunakan dalam pelaksanaan melakukan penilaian sendiri (self- assessment) penerapan tata kelola perusahaan secara Individu adalah Surat Edaran OJK No.13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Self assessment ini dimaksudkan untuk memetakan kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness) pelaksanaan tata kelola perusahaan yang ditinjau dari tiga aspek yaitu: 1. Governance Structure Penilaian Governance Structure bertujuan untuk menilai kecukupan struktur dan infrastruktur tata kelola Bank agar proses pelaksanaan prinsip GCG menghasilkan outcome yang sesuai dengan harapan stakeholders Bank. Yang termasuk dalam struktur Tata Kelola Bank adalah Dewan Komisaris, Direksi, Komite, dan satuan kerja pada Bank. Adapun yang termasuk infrastruktur Tata Kelola Bank antara lain adalah kebijakan dan prosedur Bank, sistem informasi manajemen, serta tugas pokok dan fungsi masing-masing struktur organisasi. Aspek Governance Structure adalah penilaian terhadap pemenuhan struktur dan infrastruktur perusahaan dalam menerapkan GCG yang diukur melalui struktur tata kelola yang meliputi: L Komposisi Pemegang Saham serta Organ Perusahaan: struktur dan fungsi penanggung jawab dalam rangka pelaksanaan GCG: struktur penanggung jawab penegakan etik: struktur penanggung jawab keterbukaan informasi, struktur penanggung jawab pengawasan dan audit, struktur penanggung jawab pengelolaan SDM, struktur penanggung jawab operasional/ produksi, struktur penanggung jawab pemasaran: struktur penanggung jawab keuangan, struktur manajemen risiko, struktur penanggung jawab pengelolaan teknologi informasi, struktur penanggung jawab hubungan stakeholders, struktur penanggung jawab pengadaan barang dan jasa: serta struktur penanggung jawab manajemen perubahan, Pemenuhan terhadap kebijakan-kebijakan perusahaan terutama penegakan fungsi GCG dalam melaksanakan operasional antaranya mencakup pedoman dan kebijakan terkait GCG, keterbukaan informasi, pengawasan dan audit serta kepa operasional/produksi, pemasaran, keuangan dan tata kelola teknologi informasi, hubungan dengan sta!
Page 8 OCR 0.932
Memberikan Pelayanan Terbaik 2. Governance Process Penilaian Governance Process bertujuan untuk menilai efektivitas proses pelaksanaan prinsip GCG yang didukung oleh kecukupan struktur dan Infrastruktur Tata Kelola Bank sehingga menghasilkan outcome yang sesual dengan harapan stakeholders Bank. Aspek Governance Process adalah penilaian terhadap pelaksanaan sistem dan mekanisme perusahaan dalam menerapkan GCG yang diukur melalui: i. Proses pelaksanaan implementasi GCG, penegakan etika, keterbukaan informasi, pengawasan dan audit serta kepatuhan, pengelolaan SDM, operasional/produksi, pemasaran, keuangan dan akuntansi, manajemen risiko, tata kelola teknologi Informasi, hubungan dengan stakeholders, dan sebagainya: dan ii. Mekanisme Tata Kelola Perusahaan yang mencakup mekanisme dan proses implementasi GCG, penegakan etika, keterbukaan informasi, pengawasan, dan audit serta kepatuhan, pengelolaan SDM, operasional/produksi, pemasaran, keuangan dan akuntansi, manajemen risiko, pengelolaan teknologi informasi, hubungan stakeholders, dan sebagainya. 3. Governance Outcome Aspek Governance Outcome adalah penilaian terhadap hasil pelaksanaan sistem dan mekanisme perusahaan dalam menerapkan GCG yang diukur melalui Hasil Pelaksanaan Implementasi GCG, mencakup output dan hasil dari proses implementasi GCG penegakan etika, keterbukaan informasi, pengawasan dan audit serta kepatuhan, pengelolaan SDM, operasional/produksi, pemasaran, keuangan dan akuntansi, manajemen risiko, tata kelola teknologi informasi, hubungan dengan stakeholders, dan sebagainya. Pada tahun 2023, self assessment penerapan GCG di Bank Sumut dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang mengukur pelaksanaan GCG dari 11 (sebelas) aspek yang terdiri dari: a) Pelaksanaan tugas dan tanggung i) Penyediaan dana kepada pihak 9) Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite, Penanganan benturan kepentingan: Penerapan fungsi kepatuhan: Penerapan fungsi audit intern: jawab Dewan Komisaris: terkait (related party) dan b) Pelaksanaan tugas dan tanggung penyediaan dana besar (large jawab Direksi, exposure): Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank, laporan pelaksanaan — Good — Corporate Governance dan pelaporan internal: dan &) Penerapan fungsi audit ekstern: h) Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern, k) Rencana Strategis Bank. HASIL PENILAIAN Penilaian sendiri (Self Assessment) Hasil self assessment selama 3 (tiga) tahun terakhir dapat dilihat melalui tabel di bawah ini: Pada Semester | 2023, PT Bank Sumut telah melakukan penilg GCG secara individual dan telah disampaikan kepada OJK, #€ngar berikut:
Page 9 OCR 0.939
Memberikan Pelayanan Terbaik Hasil Penilaian Sendiri (Self Assessment) Pelaksanaan GCG Semester I/Juni 2023 Peringkat — Defenisi Peringkat Tren 3 Mencerminkan manajemen Bank telah melakukan Menurun penerapan Tata Kelola yang secara umum Cukup Baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atas prinsip Tata Kelota. Dalam hal terdapat kelemahan penerapan prinsip Tata Kelola, secara umum kelemahan tersebut Cukup Signifikan dan memerlukan perhatian yang cukup dari manajemen Bank. Pada semester II 2023, PT Bank Sumut telah melakukan penilaian sendiri/self assessment GCG dan telah disampaikan kepada OJK, dengan hasil penilaian sebagai berikut: Hasil Penilaian Sendiri (Self Assessment) Pelaksanaan GCG Semester II/Desember 2023 Peringkat — Defenisi Peringkat Tren 2 Mencerminkan manajemen Bank telah melakukan Membaik penerapan Tata Kelola yang secara umum baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atas prinsip Tata Kelola. Dalam hal terdapat kelemahan penerapan prinsip Tata Kelola, secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan normal oleh manajemen Bank Penetapan peringkat di atas didasarkan pada kekuatan (strengths) dan kelemahan (wegknesses) pelaksanaan Implementasi GCG di Bank Sumut selama tahun 2023, yang dapat dijelaskan sebagai berikut: Kekuatan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan 1. Governance Structure a, Jumlah Direksi posisi Desember 2023 terdiri dari 1 (satu) Direktur Utama, 3 (tiga) Direktur Bidang yaitu Direktur Kepatuhan, Direktur Pemasaran dan Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi. b. Direksi telah memiliki Board Manual terkait etika kerja dan hubungan formal dan informal antara Direksi dan Dewan Komisaris, & Seluruh aktivitas Bank telah dilengkapi dengan ketentuan, SOP dan pemetaaan limit risiko yang memadai. d, Tidak terdapat pelanggaran kepatuhan terhadap BMPK, GWM, pemenuhan CAR, dan standar keuangan perbankan lainnya, & Jumlah anggota Dewan Komisaris 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris Non Independen dan 2 (dua ) orang Komisaris Independen serta tidak melebihi jumlah Direksi. f. Dewan Komisaris telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Menjalankan Pekerjaan Dewan Komisaris & Struktur dan keanggotaan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko serta Komite Remunerasi dan Nominasi dibawah Dewan Komisaris telah sesuai ketentuan. h. Bank telah memiliki kebijakan, sistem dan prosedur dala Kerja Operasional, Bisnis dan Satuan Kerja Internal | Struktur Organisasi Divisi Pengawasan (SKAI) memiliki visi dan misi serta tugas tanggung ja terhadap satuan kerja operasional yang dii
Page 10 OCR 0.943
Memberikan Pelayanan Terbaik k Penugasan Audit kepada KAP sudah memenuhi beberapa aspek diantaranya kapasitas, legalitas, perjanjian kerja, ruang lingkup audit, standar profesional akuntan publik dan komunikasi dengan OJK. Bank memiliki struktur organisasi yang memadai dalam penerapan manajemen risiko dan pengendalian intern yang baik antara lain SKAI, SKMR, Komite Manajemen Risiko serta Satuan Kerja Kepatuhan. Kebijakan dan prosedur penyediaan dana dalam jumlah besar serta penyediaan Dana Kepada Pihak Terkait telah diatur dalam ketentuan internal Bank Sumut memiliki pelaporan internal yang lengkap, akurat dan tepat waktu yang tersedia dalam laporan harian, mingguan, bulanan dan tahunan, Rencana strategis Bank disusun dan dicantumkan dalam Rencana Koorporasi (corporate plan) sesuai dengan dengan Visi dan Misi Bank. 2. Governance Process 2. b. Berjalannya pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris. Dewan Komisaris telah melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi secara berkala dan independen serta memberikan saran/nasehat/pembinaan melalui rapat dan surat. Satuan Kerja Kepatuhan telah memastikan seluruh kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia maupun OJK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rencana pemeriksaan telah meliputi seluruh kegiatan usaha dan risiko termasuk rencana peningkatan mutu keterampilan sumber daya manusia. SKAI melakukan pemantauan, menganalisis dan melaporkan perkembangan tindak lanjut perbaikan yang dilakukan oleh auditee. Penunjukan KAP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terdaftar di OJK. KAP telah melaksanakan audit secara Independen. Bank menerapkan sistem three lines of defence secara konsisten pada seluruh Unit Kerja. Masing-masing line of defence telah diberi tanggung jawab untuk melaksanakan sistem pengawasan melekat secara berjenjang dalam melaksanakan tugasnya. Pengawasan dan monitoring pelaksanaan RBB dilakukan oleh Dewan Komisaris melalui laporan yang disampaikan dan atas laporan tersebut Dewan Komisaris memberikan saran dan masukan secara tertulis kepada manajemen. 3. Governance Outcome a. b, « d Tidak terdapat pelampauan dan pelanggaran kepatuhan terhadap BMPK, GWM, pemenuhan CAR, dan standar keuangan perbankan lainnya. Tidak terdapat benturan kepentingan yang merugikan atau mengurangi keuntungan Bank. Laporan Keuangan Audited, Laporan Hasil Audit Tahunan, Laporan Tahunan dan Laporan Tata Kelola telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap dan tepat waktu sesuai ketentuan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Tercapainya target RBB pada beberapa pos laporan keuangan. “TN
Page 11 OCR 0.947
O BankSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perusahaan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. RUPS sebagai organ perusahaan merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting berkenaan dengan bisnis dan operasional Perseroan. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan badan tertinggi dalam struktur PT Bank Sumut. RUPS memiliki wewenang untuk menyetujui laporan tahunan, penunjukan dan/atau penunjukan kembali para anggota Dewan Komisaris dan Direksi, penunjukan dan/atau penunjukan kembali Auditor Eksternal dan tugas-tugas lain, Persentase Kepemilikan Saham « Pornegang Saham Pengendali # Pemegang Saham Pelaksanaan RUPS Dalam Anggaran Dasar PT Bank Sumut, RUPS dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: 1. RUPS Tahunan, yang diselenggarakan setiap tahun selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir, dan 2. RUPS Luar Biasa, yang dapat diadakan setiap kali apabila dianggap perlu oleh Direksi atas permintaan tertulis dari Dewan Komisaris atau dari pemegang saham. Keputusan yang diambil dalam RUPS didasari pada kepentingan usaha perusahaan jangka panjang, RUPS dan atau pemegang saham tidak melakukan intervensi terhadap tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi dengan tidak mengurangi wewenang RUPS untuk menjalankan hak sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang- undangan. Pengambilan keputusan RUPS dilakukan secara wajar dan trans, pengumuman dan pemanggilan RUPS dilakukan sesuai dengan ketentuan baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa (RUPS LB). Bank Sumut telah menyelenggarakan 1 (satu) kali RUPS Luar Biasa (RUPS LB).
Page 12 OCR 0.930
Ba O nkSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik RUPS Luar Biasa Akta Na, 118 Notaris Christina Dwi Utami, SH., M.Hum, MKn. tanggal 21 Januari 2023 Pergantian 1. Memberhentikan dengan hormat Tuan Doktorandus Rahmat Fadillah Pohan selaku Direktur Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan mengucapkan terimakasih atas jasa dan kinerjanya pada perseroan serta memberikan seluruh hak dan fasilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perseroan, Sehubungan dengan keputusan di atas maka menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat, menjadi sebagai berikut: a. Direktur Pemasaran : Hadi Sucipto b. Direktur Kepatuhan : Eksir « Direktur Bisnis & Syariah : Irwan d. Direktur Keuangan & TI : Arieta Aryanti Permata Lestari Komisaris a. Komisaris Utama : Brata Kesuma b. Komisaris : Syahrudidin Siregar « Komisaris Independen : Erlina 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/ menyatakan keputusan mengenal susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, dalam 'akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, termasuk menuangkan/ menyatakan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik setelah ditutupnya Rapat terkait keputusan Rapat, dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap Tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. RUPS Tahunan 6 Maret 2023 1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta kinerja keuangan dan arus kas Interimnya yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik Amir Abadi jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM International) dengan Opini laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT, Bank SUMUT tanggal 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. 2 Memberikan Pelunasan dan Pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (eguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan Pengurusan dan Pengawasan yang telah dijalankan selarna Tahun Buku yang berakhir pada tai 1 31 Desember 2022. Penggunaan Laba Setelah 1. Menyetujul penggunaan laba bersih Tahun Buku 2022, sebesar Rp700.717.838.957,- (tujuh ratus miliar tujuh belas dela, uh delapan
Page 13 OCR 0.928
Memberikan Pelayanan Terbaik Pajak Tahun | ribu sembilan ratus lima puluh tujuh Rupiah), untuk Buku 2022 didistribusikan dengan perincian sebagai berikut : dan Rencana | 2 Dividen tunai sebesar 8B0W atau sebesar Tahun Buku Rp.560,574.271.166,- (lima ratus enam puluh miliar 2023 lima ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh enam Rupiah). b.Cadangan umum sebesar 20W atau sebesar Rp.140.143.567.791,- (seratus empat puluh miliar seratus empat puluh tiga juta Ilma ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah), dalam rangka penguatan permodalan PT Bank SUMUT menuju KBMI 2. Menyetujui pembayaran Tantiem untuk pengurus sebesar 5,259h (lima koma dua lima persen) dari pencapaian laba bersih tahun buku 2022 dan pajak penghasilan menjadi beban Bank. 3. Menyetujui Tantiem Pengurus menjadi biaya pada tahun buku 2023 dan dicadangkan sesuai Rencana Bisnis Bank dengan pendekatan perhitungan sebesar 5,25W (lima koma dua Iima persen) dari realisasi laba bersih tahun buku 2023, Pajak penghasilan menjadi beban Bank. Realisasi pembayaran ditetapkan melalui keputusan RUPS 3 | RUPS 6 Maret | Akta No. | Kesatu: 1. Mengesahkan realisasi biaya CSR PT. Bank SUMUT luar 2023 04 Notaris | Penetapan Tahun Buku 2022 sebesar Rp.19.898B24.107 Btasa Risna dana CSR (sembilan belas miliar delapan ratus sembilan puluh Rahmi (Corporate delapan juta delapan ratus dua puluh empat ribu Arifa, Social seratus tujuh Rupiah). SH.SpN.MK | Responsibilit | 2. Menyetujui Anggaran Biaya CSR Tahun Buku 2023 n, tanggal | y) dan sebesar Rp.21.000.000000,- (dua puluh satu millar 6 Maret | mekanisme Rupiah), yang terdiri atas: 2023 penyalurann « Program kemitraan Pemerintah Daerah sebesar ya Rp.16.000.000.000,- (enam belas miliar Rupiah): - CSR Bank SUMUT sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah): 3. Biaya CSR Tahun Buku 2023 apabila tidak habis direalisasikan hingga tanggal 31 Desember 2023 maka tidak dapat dialihkan pemanfaatannya ke tahun berikutnya Kedua: 1. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Memberikan Komisaris PT, Bank SUMUT untuk mengesahkan kewenangan setoran saham Seri A yang telah disetor penuh oleh kepada Para Pemegang Saham yang dituangkan dalam Notulen Dewan Rapat Dewan Komisaris yang selanjutnya dibuat Akta Komisaris Pernyataan Keputusan Rapat oleh Notaris untuk untuk selanjutnya disampaikan ke Kemenkumham dan mengesahkan Regulator sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Setoran 2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Modal dan Direksi PT. Bank SUMUT untuk menerbitkan ditahun 2023 penggantian Sertifikat Kolektif Saham Seri A yang telah disetor penuh oleh Para Pemegang Saham dari nilai nominal sebesar Rp.10.000,- per lembar saham menjadi sebesar Rp.250,- per lembar, Ketiga: 1 Menyetujui mengusulkan Sdr. Babay Parid Wazdi Pergantian sebagai Direktur Utama PT. Bank SUMUT untuk Susunan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan dan peraturan Pengurus perundangundangan yang beriaku. 2. Menyetujui memberhentikan dengan hormat:
Page 14 OCR 0.929
nkSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik - Sdr, Brata Kesuma dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Independen PT. Bank SUMUT, - Sdr. Syahruddin Siregar dari jabatannya sebagai Komisaris Non Independen PT. Bank SUMUT terhitung sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ini ditutup dan kepada yang bersangkutan diberikan seluruh hak serta fasilitas Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT, Bank SUMUT, 3, Menyetujui mengusulkan: - Sdr. Afifi Lubis sebagai Komisaris Utama Non Independen PT. Bank SUMUT - Sdr. Kisharianto Pasaribu sebagai Komisaris Non Independen PT. Bank SUMUT - Sdri. Khairy Hanim Rangkuti sebagai Komisaris Independen PT. Bank SUMUT: Untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku, 4. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Sdr. Irwan sebagai Direktur Bisnis dan Syariah PT. Bank SUMUT terhitung sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ini ditutup dan kepada yang bersangkutan diberikan seluruh hak serta fasilitas Direksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. Bank SUMUT. 5. Menyetujui mengusulkan Sdr. Julian Helmi Lubis sebagai Direktur Bisnis dan Syariah PT. Bank SUMUT untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat: Pembahasan Mengenai Ketua Dewan Syariah PT. Bank SUM Menyetujui memperpaniang masa jabatan prof. DR. H. M. Yasir Nasution selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah PT. Bank SUMUT sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2024 Kelima: Pembahasan Manfaat Lainnya PT. Bank SUMUT Menyetujui pernyataan tertulis pendiri atas kenaikan manfaat lain berupa THR kepada para pensiunan Bank SUMUT masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan merubah dalam peraturin Dana Pensiunan Bank SUMUT yang sebelumnya ditetapkan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) menjadi Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) setiap tahun untuk 521 (lima ratus dua puluh satu) orang pensiunan dengan total sebesar Rp.260.500.000,- (dua ratus enam puluh juta lima ratus ribu Rupiah). FF3 3 2023 Juli Akta No. 02 Notaris Rahmi SH.-SpN.MK 3 Juli 2023 Pergantian Susunan 1. Menyetujui dan mengangkat: 3 Saudara Afifi Lubis sebagai Komisaris Utama Non Independen b. Saudara Khairy Hanim Rangkuti sebagai Komisaris Independen & Saudara Babay Parid Wazdi sebagai Direktur Utama untuk masa jabatan 4 (empat) tahun terhitung efektif sejak RUPSLB ditutup sampai dengan tanggal 02-07- 2027, serta memberikan kepada yang bersangkutan bak dan fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi sesuai ketentuan yang berlaku. U .
Page 15 OCR 0.945
Memberikan Pelayanan Terbaik 2. Atas keputusan RUPSLB tersebut, maka susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah PT Bank SUMUT selanjutnya sebagai berikut: a. Komisaris Utama Non Independen : Afifi Lubis b. Komisaris Independen : Erlina € Komisaris Independen : Khairy Hanim Rangkuti Direksi 3. Direktur Utama : Babay Parid Wazdi b. Direktur Pemasaran : Hadi Sucipto €. Direktur Kepatuhan : Eksir d. Direktur Keuangan & TI : Arieta Aryanti Permata Lestari Dewan Pengawas Syariah 2. Ketua : Muhammad Yasir Nasution b. Anggota : Muhammad Hasbalah Thaib C. Anggota : Ardiansyah DEWAN KOMISARIS Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perseroan, Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan serta ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS, serta peraturan Perundangundangan, untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan bertanggung jawab kepada Pemegang Saham dalam hal pengawasan kebijakan Direksi terhadap pengelolaan Perseroan secara umum. Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian (prudential banking), kode etik profesi dan code of conduct, konvensi perbankan nasional dan internasional, serta kepatuhan (compliance) pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan di bidang perbankan. Setiap anggota Dewan Komisaris memiliki integritas yang tinggi, pengetahuan, kemampuan, dan komitmen untuk menyediakan waktu dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, komposisi Dewan Komisaris Perseroan harus memungkinkan untuk pengambil keputusan yang efektif, tepat dan cepat. Selain itu, Dewan Komisaris juga dituntut untuk dapat bertindak secara independen, dalam arti tidak mempunyai benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis, baik dalam hubungan satu sama lain maupun hubungan dengan Direksi. DASAR PENGANGKATAN Seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan telah lulus Fit and Pro, mendapat persetujuan dari OJK, yang mengindikasikan bahwa dan fungsinya sebagai Dewan Komisaris.
Page 16 OCR 0.882
sumur Memberikan Pelayanan Terbaik KOMPOSISI DEWAN KOMISARIS Pada tahun 2023, Komposisi anggota Dewan Komisaris Perseroan mengalami perubahan sebagaimana penjelasan berikut. ben og 2022 07 4 2026 “5 |arankommar) 2... Kembar Uamapandn | 25 anuari 2022 - -06 Maret 2023 Ket: ") Sdr.Afifi Lubis dan Sdri.Khairy Hanim Rangkuti diangkat dan ditetapkan menjadi Komisaris Utama Nan Independen dan Komisaris Independen sesual dengan Pernyataan Keputusan Rapat No.02 tanggal 03 Juli 2023 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa SH. ““) Sdr.Brata Kesuma dan Sdr.Syahruddin Siregar berakhir masa jabatan sesuai dengan Pernyataan Keputusan Rapat No.04 tanggal 06 Maret 2023 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa, SH. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang "Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan" menyebutkan bahwa calon anggota Dewan Komisaris wajib lulus Fit & proper test dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tugas dan fungsi dalam jabatannya. Seluruh anggota Dewan Komisaris telah lulus Fit & Proper tanpa catatan dan telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan, yang mengindikasikan bahwa setiap anggota Dewan Komisaris memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan yang memadai. ap — OKEP:122/0 .03y2 2012 angamitor (4 |trtakesuma oo”) “NoLKap-108/ D.03, 2021. 30 November 2021 Independensi Dewan Komisaris selalu berupaya untuk memastikan bahwa Bank telah dikelola secara profesional, sesuai dengan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam menjalankan perannya, Dewan Komisaris senantiasa menjaga obyektivitas dan independensi. Oleh karena itu, Dewan Komisaris tidak terlibat dalam pengambilan keputusan operasional Bank, kecuali untuk hal-hal yang telah diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada pemegang saham dalam kebijakan Direksi terhadap operasional bank secara umum yang bisnis yang telah disetujui Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa K kepatuhan terhadap seluruh peraturan dan perundang-un 1. Mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi kebijakan tujuan bank dengan memperhatikan ketentuan di industri perbankan. yang berlaku pada
Page 17 OCR 0.939
#kesumuT Memberikan Pelayanan Terbaik 2 gag Direksi telah melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usaha 3. Memastikan terselenggaranya prinsip tata kelola dalam seluruh aktivitas bank. 4. Memastikan penerapan manajemen risiko telah memadai. 5. Memastikan Direksi telah menindaklanjuti temuan audit. 6. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan. 7. Menumbuhkan Budaya Kepatuhan dan Budaya Anti Fraud. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris dibagi atas 3 (tiga) bidang tugas, yaitu: 1. Komisaris Utama bertugas mengkoordinasi semua kegiatan Dewan Komisaris dan membidangi pengawasan dan kepatuhan meliputi: a. Pengawasan intern b. Perencanaan dan pengembangan €c. Kepatuhan (compliance) d. Manajemen risiko. 2. Komisaris yang mengawasi bidang pemasaran antara lain: a. Penghimpunan Dana b. Pengalokasian Dana c, Jasa Perbankan d. Penyelamatan dan Supervisi Kredit & Hukum yang berkaitan dengan perkreditan £. Perbankan Syariah 3. Komisaris yang mengawasi bidang Umum: a. Sumber Daya manusia b. Umum C, Administrasi Keuangan d. Teknologi Informasi &. Hukum yang tidak berkaitan dengan perkreditan Dewan Komisaris selalu mengawasi kebijakan yang diambil Direksi berdasarkan laporan yang diterima atau temuan langsung di lapangan, Untuk membantu tugas-tugas Dewan Komisaris dalam melaksanakan penerapan kebijakan Tata Kelola tersebut, Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi yang ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut atas persetujuan Dewan Komisaris, dengan tugasnya adalah melakukan pemantauan, evaluasi, dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris. Etika dari Posisi Dewan Komisaris Sesuai dengan Peraturan Direksi No. 00S/Dir/DKep-Kep/PBS/2020 tanggal 28 Juli 2020, tentang Board Manual PT Bank Sumut dijelaskan mengenai Etika dari Posisi Dewan Komisaris sebagai berikut: 1. Etika Terkait Role Model Dewan Komisaris akan mempromosikan perilaku etis dan menjunjung tinggi standar etika sesuai dengan Code of Conduct (kode perilaku) di perseroan serta menjadi role model (model peran) yang baik untuk semua pegawai perseroan. 2, Etika Terkait Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Hukum Dewan Komisaris mematuhi anggaran dasar dan peraturan perundang-u prinsip-prinsip Good Corporate Governance (Transparansi, Kemas Pertanggungjawaban serta Kewajaran), serta kebijakan perseroan 3. Etika Terkait Kerahasiaan dan Pengungkapan Informasi Dewan Komisaris wajib menjalankan prinsip kerahasiaan Informasi sesuai dengan UU Perbankan, Peraturan Jasa Keuangan, serta kebijakan internal perseroan.
Page 18 OCR 0.951
#esumuT Memberikan Pelayanan Terbaik 4. Etika Terkait Benturan Kepentingan Dewan Komisaris dilarang melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan (conflict of interest) dan mengambil keuntungan pribadi, dari pengambilan keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan perseroan, selain penghasilan yang sah dan fasilitas yang diterima olehnya sebagai anggota Direksi sebagaimana ditentukan oleh RUPS, 5. Etika Terkait Gratifikasi dan Anti Korupsi Dewan Komisaris tidak diperbolehkan untuk menerima baik secara langsung maupun tidak langsung, memberikan atau menawarkan sesuatu barang atau jasa yang dapat mempengaruhi tindakan, perilaku, dan pembuatan keputusan. 6. Etika Terkait Pelaporan LHKPN Dewan Komisaris bersedia melaporkan secara berkala sesuai peraturan terkait LHKPN khususnya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun dengan informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, melalui media aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN). Saran dan Masukan Dewan Komisaris Dewan Komisaris selalu memberikan saran dan pembinaan dari berbagai unsur termasuk dari Komite yang dibentuk dan dalam pengambilan keputusan dilakukan secara bersama- sama atau secara musyawarah mufakat. Dewan Komisaris PT Bank Sumut telah menyampaikan saran dan masukan kepada Direksi selama Tahun Buku 2023. Adapun saran dan masukan tersebut telah disampaikan dalam Laporan Dewan Komisaris pada saat pelaksanaan RUPS Tahunan. Saran dan masukan Dewan Komisaris digolongkan dalam beberapa bidang yaitu: 1. Perkreditan dan Dana Pihak Ketiga 2. Kepatuhan dan Manajemen Risiko 3. Sumber Daya Manusia 4. Teknologi Informasi Anggota Dewan Komisaris tidak melibatkan diri dalam pengambilan keputusan kegiatan Operasional PT Bank Sumut, kecuali diatur lain oleh perundang-undangan, Peraturan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku dan hal-hal lain yang diatur dalam Anggaran Dasar Bank. Workshop dan Seminar yang telah diikuti oleh Dewan Komisaris Dewan Komisaris memiliki kemauan dan kemampuan untuk melakukan pembelajaran melalui workshop dan seminar secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan pengetahuan tentang perbankan dan perkembangan terkini terkait bidang keuangan atau bidang lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Adapun workshop dan seminar yang telah diikuti oleh Dewan Komisaris PT Bank Sumut selama Tahun 2023 sebagai berikut : Barat Mengenai Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia (Sistematika, Format dan Teknik Laporan Sesuai -
Page 19 OCR 0.883
( BIAK SUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik 3 | 10-12 Mei 2023 Undangan Seminar Sinergi BPDSI | - Erlina Membangun IKN dan Rapat Kerja | - Rahmayati Nasution Ja Nasional FKDK BPDSI Tahun 2023 | - Zahri Fadli 4 | 15-16 Agustus 2023 Undangan Workshop FKDK BPDSI - Afifi lubis Tahun 2023 dengan Tema Strategi | - Erlina BPD Dalam Disrupsi Era Financial | - Khairy Hanim Rangkuti 4.0 dan 5.0 5 | 23-24 Agustus 2023 Optimalisasi Pengawasan Aktif | - Erlina Dewan Komisaris (Evaluasi Tata | - Khairy Hanim Rangkuti Laksana — Pengawasan — yang | - Zahri Fadli Konstruktif dan Efektif di Era BANI | - Saparuddin Siregar (Brittle, Anxdous, Non - Linier and 6 |15-23September 2023 | Workshop, Benchmarking | Erlina | (Experiencing), Roundtable | Disscussions, dan Business 7. 1 11-12 Oktober 2023 Implementasi Tata Kelola Bagi | Zahri Fadli Bank Umum Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 8 | 01-02 November 2023 Indonesia Economic Outlook in | Saparuddin Siregar 2024 As An Introdution To The Preparation Of Bank Business Plans POJK No.17 tentang | Zahri Fadli Rangkap jabatan Dewan Komisaris tidak ada yang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank pada 1 (satu) lembaga/perusahaan bukan lembaga keuangan, atau anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak bukan Bank yang dikendalikan oleh Bank Sumut. Jabatan Jabatan Pada Nama Perusahaan/ Perusahaan Lain Instansi Lainya 1 | Afifi Lubis") Komisaris Utama Tidak ada Tidak ada 2 | Erlina Komisaris | Tidak ada Tidak ada Independen | 3 | Khairy Hanim | Komisaris Tidak ada Tidak ada Rangkuti") Independen
Page 20 OCR 0.879
C3 Ba 2. nkSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik Kepemilikan Saham aa Sen Sa Sa LA Raga Bank Lain “Jabatan Komisaris Independen Lembaga Keuangan Dukan Dank Perusahaan Lainya Komisaris Independen Rapat Dewan Komisaris Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat secara berkala paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun dan wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris secara fisik paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun. Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari setengah bagian dari jumlah anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam rapat. Pengambilan keputusan pada rapat Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat pada pengambilan keputusan dimaksud, a, Frekuensi rapat Dewan Komisaris selama periode Januari - Desember 2023 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali. Afifi Lubis") Komisaris Utama Non Independen 14 Erlina Komisaris Independen 27 Komisaris Independen 13 Brata Kesuma””) Komisaris Utama Independen 13 | Syahruddin Siregar"") Komisaris Non 13 ") Sdr.ANN Lubis dan Sdri.Khairy Hanim Rangkuti diangkat dan ditetapkan menjadi Komisaris Utama Non Independen dan Komisaris Independen sesuai dengan Pernyataan Keputusan Rapat No.02 tanggal 03 juli 2023 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa SH. “") Sdr.Brata Kesuma dan SdrSyahruddin Siregar berakhir masa jabatan sesuai dengan Pernyataan Keputusan Rapat No.04 tanggal 06 Maret 2023 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa, SH. b, Frekuensi rapat Dewan Komisaris dan Direksi selama periode Januari - Desember 2023 sebanyak 26 (dua puluh enam) kali. Mifi Lubis Komisaris Utama Non Independen 10 Erllna Komisaris Independen 24 Komisaris Independen 11 Brata Kesuma Komisaris Utama Independen 10 | Komisaris Non Independen | Babay Parid Wazdi") Direktur Utama 7 Hadi Sucipto Direktur Pemasaran 23 | Eksir Direktur Kepatuhan 23 ati PL, Direktur Keuangan dan TI 25 | Rahmat Fadillah Poban””) Direktur Utama - Urwan””) Direktur Bisnis & Syariah
Page 21 OCR 0.873
Memberikan Pelayanan Terbaik “) Sdr.Babay Parid Wazdi diangkat dan ditetapkan menjadi Direktur Utama sesuai dengan Pernyataan Keputusan Rapat No.02 tanggal 03 Juli 2023 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa SH. ““) Sdr.Rahmat Fadillah Pohan berakhir masa jabatan sesuai dengan Pernyataan Keputusan Rapat No.118 tanggal 21 Januari 2023 oleh Notaris Christina Dwi Utama,SH, M.Hum,,M.Kn. “"") Sdr.Irwan berakhir masa jabatan sesuai dengan Pernyataan Keputusan Rapat No.04 tanggal 06 Maret 2023 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa, SH. Agenda Rapat Dewan Komisaris Tanggal Rapat Dewan Direksi Materi Rapat Komisaris 2 04 Januari | Rapat | 1. Brata | 1 Hadi Sucipto | 1. Pembahasan Pelaksana 2023 | Dewan Kesuma | & Irwan Tugas Direktur Utama | Komisaris | 2 Syahruddin | 3. Eksir PT Bank SUMUT. dengan Siregar 4 Arieta 2, Pembahasan Direksi 3. Erlina Aryanti P.L Pembagian Tugas | Direksi PT Bank SUMUT 3 | Januari Rapat 1 Brata 1.Pembahasan — Tindak 2023 Dewan Kesuma Lanjut Surat Otoritas Komisaris | 2, Syahruddin Jasa Keuangan Siregar 2 Pembahasan Hasil 3, Erlina Rapat Komite Audit Tanggal 03 Januari | 2023 | 4 |12 Januari | Rapat (1. Brata 1. Madi Sucipto | Pembahasan — Kondisi 2023 Dewan Kesuma 2. Irwan Terkini PT Bank SUMUT Komisaris | Z Syahruddin 3. Eksir dengan Siregar 4 Arieta Direksi Aryanti PL Ju) 5S | 26 Januari | Rapat 1 Brata 1 Hadi Sucipto | Pembahasan Tindak 2023 Dewan Kesuma 2. Irwan Lanjut Initial — Public Komisaris | 2. Syahruddin | 3. Eksir Offering PT Bank SUMUT dengan Siregar 4. Aricta Direksi 3. Erlina Aryanti PL J 6 26 Januari | Rapat 1. Brata 1 Hadi Sucipto | Pembahasan Update 2023 Dewan Kesuma 2. Irwan Progress IPO PT Bank Komisaris | 2, Syahruddin | 3. Eksir SUMUT dengan Siregar 4. Arieta Direksi 3. Erlina Aryanti P.L. 7 30 Januari | Rapat 1. Brata 1. Hadi Sucipto | Pembahasan Persiapan 2023 Dewan Kesuma 2. Irwan Registrasi 1 OJK & Action Komisaris | 2 Syahruddin | 3. Eksir Plan IPO Bank SUMUT dengan Siregar 4. Arieta si Direksi 3. Erlina Aryanti PL 8 01 Rapat 1 Brata Kesuma Pemberian Fasilitas Februari Dewan 2, Syahruddin Kredit Kepada Pihak 2023 Komisarls Siregar Terkait 3, Erlina 9 |oz Rapat 1. Brata Kesuma Pembahasan Usulan Tim Februari Dewan 2. Syahruddin Panitia Seleksi Calon 2023 Komisaris Siregar Direktur Utama PT Bank 3. Erlina SUMUT
Page 22 OCR 0.881
#kesumuT Memberikan Pelayanan Terbaik (2023 Komisaris Siregar (| Komisaris tentang Tim 3. Erlina Panitia Seleksi Calon Direktur Utama PT Bank | SUMUT 11 |07 Rapat 1 Brata Kesuma Pembahasan Usulan Tim Februari Dewan 2. Syahruddin Panitia Seleksi Calon 2023 Komisaris Siregar Direktur Utama PT Bank 3. Erlina SUMUT 12 |08 Rapat 1. Brata Kesuma Pembahasan Proses Calon Februari Dewan 2. Syahruddin Direktur Utama PT Bank 2023 Komisaris Siregar SUMUT 3. Erlina 18 08 Rapat 1 Brata 1.Hadi Sucipto | Exit Meeting General Februari | Dewan Kesuma 2. Irwan Audit Tahun Buku 31 2023 Komisaris | 2. Syahruddin | 3. Eksir Desember 2023 dengan Siregar 4 Aricta Direksi 3. Erlina Aryanti P.L 14 |13 | Rapat 1. Brata | 1 Hadi Sucipto | Pembahasan Monthly | Februari | Dewan Kesuma | 2. Irwan Performance Review 2023 Komisaris | 2. Syahruddin | 3. Eksir Bulan Januari 2023 dengan Siregar 4. Arieta Direksi 3. Erlina Aryanti P.L 15 113 Rapat 1 Brata 1 Hadi Sucipto | Market View & Feasibility Februari | Dewan Kesuma 2 Irwan Konsultan IPO 2023 Komisaris | 2. Syahruddin | 3. Eksir Persiapan Kick Off dengan Siregar 4 Arieta IPO Menggunakan Buku Direksi 3. Erlina AryantiP.L | Keuangan Desember 2022 16 |13 Rapat 1, Brata Kesuma | 1.Hapus Buku Kredit Februari Dewan 2. Syahruddin Bulan Oktober sd 2023 Komisaris Siregar Desember 2022 3. Erlina 2. Laporan Pemberitahuan Produk | Bank Dasar Baru. 3. Evaluasi — Pencapaian Kinerja Periode Desember 2022 | 4. Laporan Hasil Pemeriksaan — Umum Tahun 2022 Bank Saudara. 5. Laporan Realisasi Rencana Bisnis Bank (RBB) Triwulan 11/2022 Bank Saudara, 6, Evaluasi Program Kerja Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko PT Bank SUMUT | 17 |20 Rapat 1. Brata Kesuma | 1. Hadi Sucipto | 1. Mekanisme — Deviden Februari Dewan 2. Syahruddin 2. Eksir yang Sebagian 2023 Komisaris Siregar 3. Arieta Digunakan sebagai dengan 3 Erlina Aryanti PL Tambahan — Setoran Direksi Modal 2 Penerapan Tata Kelola Dalam Remunerasi Dilakukan
Page 23 OCR 0.904
Hasil Rapat Komite Audit Tanggal 14 Februari 2023 5. Pembahasan tzin Menjalankan Cuti Ibadah Keagamaan Pembahasan 6. Laporan Hasil Pengawasan Syariah (DPS) Semester II Tahun 2022 PT Bank SUMUT 7. Pembahasan Rancangan — Struktur Organisasi PT Bank SUMUT 8. Pembahasan Personil Anggota Komite Audit dan Anggota Komite Pemantau Risiko dari Pihak 2022 pada Rapat Umum
Page 24 OCR 0.854
O BankSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik 2023 Dewan 2. Syahruddin Komite Audit dan Komite Komisaris Siregar Pemantau Risiko dari 3. Erlina Pihak Independen 24 |27 Maret | Rapat Erlina 1 Hadi Sucipto | 1. Pembahasan 2023 Dewan | 2 Eksir Pembagian Tugas Komisaris | 3. Arieta Direksi — Sehubungan dengan Aryanti P.L dengan — Kekosongan Direksi Direktur Bisnis dan Syariah — PT Bank SUMUT. 2. Pembahasan Permohonan Persetujuan Kerjasama Bilateral Uncommitted Facility line antara PT Bank SUMUT dengan PT Sarana Multigriya | 0.4 Finansial (PT SMF) 2S |11 April | Rapat Erlina 1, Hadi Sucipto | Pembahasan — Monthly 2023 Dewan 2. Eksir Performance Review | Komisaris 3. Arieta (MPR) Bulan Maret 2023 dengan Aryanti PL Direksi 26 | 02 Mel | Rapat Erlina 1. Hadi Sucipto | 1. Pembahasan Pedoman 2023 Dewan 2. Eksir Penyediaan Dana Besar Komisaris 3. Arieta dan Kredit Kepada dengan Aryanti PL Pihak Terkait. Direksi | 2. Pembahasan Kredit PT | Bank SUMUT 27 |02 Mei | Rapat Erlina 1 Hadi Sucipto | Pembahasan Biaya 2023 Dewan 2 Ekslr Seleksi Calon Direktur Komisaris 3. Arieta Utama PT Bank SUMUT dengan Aryanti P.L, Direksi ti 28 |05 Juni | Rapat Erlina 1. Hadi Sucipto | 1. Pembahasan 2023 Dewan 2. Eksir Penyesuaian Rencana Komisaris 3. Arieta Bisnis Bank PT Bank dengan Aryanti P.L SUMUT. Direksi 2, Pembahasan Kinerja PT Bank SUMUT Posisi 31 | Mei 2023. 29 | 06 Juli | Rapat 1, Afifi Lubis 1 Pembahasan 2023 Dewan 2 Erlina Permohonan Komisaris | 3. Khairy Hamim Persetujuan Surat Rangkuti Penetapan Kewajiban atau Pemenuhan RPIM PT Bank SUMUT Tahun 2023 2 Perjalanan Dinas Direksi” PT Bank SUMUT 3. Pembagian Tugas Direksi PT Bank SUMUT 2 30 |18 Juli | Rapat 1 Erlina 1, Babay Parid | Pembahasan Monthly 2023 Dewan 2. Khairy Hanim Wazdi Performance Review Komisaris |” Rangkuti 2. Hadi Sucipto | Bulan Juni 2023 | | dengan 13. Eksir Gn
Page 25 OCR 0.823
Ba O nkSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik 4. Arieta Aryanti PL 31 124 Jani 2023 Ui 1 Afifi Lubis 3, Khairy Hanim 32 |27 Juli 2023 1. Afifi Lubis 2. Erlina 3. Khairy Hanim Rangkuti 1. Afifi Lubis 3 Khairy Hanim Rangkuti 134 |28 Juli | 2023 L Afifi Lubis 2, Erlina 3. Khairy Hanim Rangkuti 36 | 28 Agustus 2023 dapa an ju
Page 26 OCR 0.870
Ikan Pelayanan Terbaik Komisaris Bisnis dan Syariah PT Bank SUMUT 28 Agustus | Rapat 1. Afifi Lubis Pembahasan Hasil Rapat 2023 Dewan 2. Erlina Komite Remunerasi dan Komisaris | 3. Khairy Hanim Nominasi — PT Bank Rangkuti SUMUT Tanggal 28 Agustus 2023 15 Rapat L Afifi Lubis Pembahasan Hasil Rapat September | Dewan 2. Erlina Komite Remunerasi dan 2023 Komisaris | 3. Khalry Hanim Nominasi PT Bank Rangkuti SUMUT — Tanggal 13 September 2023. 26 Rapat 1, Afifi Lubis 1.Babay Parid | 1. Menindaklanjuti Surat September | Dewan 2, Erlina Wazdi (Gubernur No. 2023 Komisaris | 3. Khairy Hanim | 2. Hadi Sucipto 900.1.13.2/11258/202 dengan Rangkuti 3. Eksir 3 Tanggal 0s Direksi 4, Arieta September 2023. AryantiP.L | 2 Sosialisasi Peraturan OJK No, 17 Tahun 2023 Penerapan Tata Kelola Bank Umum 09 Oktober | Rapat 1. Afifi Lubis | Pembahasan Kantor 2023 Dewan 2, Erlina | Akuntan Publik Untuk Komisaris | 3. Khairy Hanim | Laporan Keuangan Tahun Rangkuti | Buku 2023 09 Oktober ! Rapat 1. Afifi Lubis 1 Pembahasan Laporan 2023 Dewan 2. Erlina Hasil Pengawasan Komisaris | 3. Khairy Hanim Dewan Pengawas Rangkuti Syariah Semester 1 Tahun 2023 PT Bank SUMUT Unit Usaha Syariah. 2 Kinerja Unit Usaha Syariah Posisi September 2023. 3. Monitoring Tindak Lanjut Hasil Audit Unit Usaha Syariah. 112 Oktober | Rapat 1. Afifi Lubis Pembahasan Hasil Rapat 2023 Dewan 2. Erlina Komite Remunerasi dan Komisaris | 3, Khairy Hanim Nominasi Tentang Rangkuti Direktur Bisnis dan 0 Syariah PT Bank SUMUT 24 Oktober | Rapat L Afifi Lubis LBabay Parid | 1. Monthly Performance 2023 Dewan 2. Erlina Wazdi Review Bulan Komisaris | 3. Khairy Hanim | 2. HadiSucipto |” September 2023 dengan Rangkuti 3. Eksir Monitoring, Direksi 4. Arieta 2 Tindak Lanjut Hasil | .—— Aryanti P.L Audit Internal dan 1. Eksternal 30 Oktober | Rapat 1. Afifi Lubis 1. Babay Parid | Pembahasan Izin 2023 | Dewan 2.Khairy Hanim | Wazdi Pemberian Kredit Kepada | Komisaris Rangkuti | 2 Aricta Pihak Terkait | | dengan Aryanti P.L | Direksi . 06 Rapat 1, Afifi Lubis L Hadi Sucipto | Entry Meeting me “3
Page 27 OCR 0.877
Ba Ae sumur Memberikan Pelayanan Terbaik 2023 Komisaris | 3. Khairy Hanim | 3. Arieta Direksi, dan Pemimpin dengan Rangkuti Aryanti PI | Divisi PT Bank SUMUT Direksi dengan KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang, dan Ali Member Of BKR International 46 |20 Rapat 1. Afifi Lubis 1. Hadi Sucipto | Pembahasan Monthly November | Dewan 2 Erlina 2. Eksir Performance Review 2023 Komisaris | 3, Khairy Hanim | 3. Arieta Bulan Oktober 2023 dengan Rangkuti Aryanti PL Direksi 47 |21 Rapat 1. Afifi Lubis Aricta Aryanti | Pembahasan November | Dewan 2 Erlina Pl Bisnis 2023 Komisaris | 3. Khairy Hanim Unit Usaha Syariah dengan Rangkuti 48 |11 Rapat 1. Afifi Lubis |1.Babay Parid | Pembahasan Permintaan Desember | Dewan 2, Erlina Wazdi Izin Perekrutan 2023 Komisaris | 3. Khairy Hanim | 2. Hadi Sucipto | Professional Hire Tim dengan Rangkuti 3. Arieta Asistensi Percepatan Direksi Aryanti P.L Program — Transformasi Bank 49 |11 Rapat 1. ANfI Lubis Pembahasan Masa Desember | Dewan 2. Erlina Jabatan Prof. 2023 Komisaris | 3. Khairy Hanim Dr.H.Muhammad — Yasir Rangkuti Nasution,MA (Ketua Dewan KL Syariah) 50 | 14 | Rapat |. Afifi Lubis Progress Audit Laporan Desember | Dewan 2. Erlina Keuangan Tahun Buku 2023 | Komisaris | 3. Khairy Hanim 2023. | Rangkuti - S1 (27 Rapat 1. Afifi Lubis Pembahasan Desember | Dewan 2 Erlina Pemeriksaan Kepatuhan 2023 Komisaris | 3. Khairy Hanim atas Pengelolaan Kredit di Rangkuti PT Bank SUMUT Tahun Buku 2022 sd Triwulan WM Tahun 2023 oleh Badan Pemeriksaan 52 | Desember | Rapat L. Afifi Lubis Pemaparan Hasil DRC dan 2023 Dewan 2. Erlina Resiko Cyber. Program Komisaris | 3. Khairy Hanim Ketahanan dan Keamanan U 1" 53 28 Rapat 1 Afifi Lubis 1. Hadi Sucipto | Monthly — Performance Desember | Dewan 2. Erlin 2. Eksir Review Bulan November 2023 Komisaris | 3. Khairy Hanim 2023 dan Proyeksi dengan Rangkuti Kinerja Desember 2023 Hubungan Afiliasi Pengendali meliputi: Kriteria hubungan afiliasi antara anggota Direksi, Dewan Komisaris da 1, Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan anggota Dire) pengendali, 2. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dan anggota 3. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan utama dan/atau
Page 28 OCR 0.945
Memberikan Pelayanan Terbaik 4. Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan anggota Komisaris lainnya, 5. Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan pemegang saham utama dan/atau pengendali. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali, dapat dilihat sebagaimana tabel di bawah ini: ea Sertifikasi Manajemen Risiko Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2022 tanggal 05 Desember 2022 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum dan SE OJK Nomor 28/SEOJK.03/2022 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Sumber Daya Manusia Bank Umum dalam hal ini Dewan Komisaris telah memiliki Sertifikat Manajemen Risiko yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi. DIREKSI Direksi merupakan salah satu organ Perseroan yang memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang terhadap pengurusan dan pengelolaan Bank, memastikan aktivitas bisnis usaha Perseroan dapat berjalan dengan baik, serta bertugas menjadi perwakilan Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan Anggaran Dasar DASAR HUKUM Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Kriteria Pengangkatan Direksi Persyaratan dalam tan Direksi mengacu pada Peraturan Direksi No. 005/Dir/DKep-Kep/PBS/2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang Board Manual, yaitu : 1, Warga Negara Indonesia Bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Mempunyai akhlak dan moral yang baik Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia PAPAN atau pengurus Bank dan/atau Bank Perkreditan Rakyat ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa ai
Page 29 OCR 0.955
Kekesumur Memberikan Pelayanan Terbaik 8. Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam bidang usaha Perseroan yang relevan dengan tugas dan kewajiban Direksi serta memahami permasalahan manajemen Perseroan 9. Orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum 10. Tidak pernah dinyatakan pailit oleh Pengadilan 11. Tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komsiaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan 12. Mampu bekerjasama dengan anggota Direksi lainnya 13, Memiliki integritas, dedikasi dan reputasi yang baik, yaitu tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam perbuatan rekayasa dan praktek- praktek menyimpang, cedera janji serta perbuatan lain yang merugikan Perseroan dimana yang bersangkutan bekerja atau pernah bekerja 14. Anggota Direksi wajib melaporkan kepemilikan sahamnya termasuk keluarganya baik di Perseroan dan/atau Perusahaan lain yang memiliki potensi benturan kepentingan 15. Anggota Direksi wajib mengungkapkan seluruh keadaan atau kondisi yang sedang dihadapi maupun yang berpotensi menjadi benturan kepentingan dengan Perseroan atau segala sesuatu yang dapat menghambat aktifitas Perseroan 16, Memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (lulus Fit & proper test) 17. Wajib memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang perbankan dan paling rendah sebagai Pejabat Eksekutif bank 18. Mempunyai pengetahuan dan ketrampilan mengenai proses bisnis perbankan dan keuangan secara umum. 19. Mempunyai pengetahuan dan ketrampilan mengenai manajemen risiko, tata kelola perusahaan dan sistem pengendalian internal 20. Memiliki kemampuan perilaku kepemimpinan, berpikir positif dan saling menghargai, jujur, kreatif, inovatif, sinergi dan kerjasama serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perseroan 21. Memiliki kemampuan dan komitmen untuk menjalankan sistem reward dan punishment secara konsekuen dan konsisten 22. Memiliki integritas, yaltu tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang, cidera janji serta perbuatan lain yang merugikan Perseroan dimana yang bersangkutan bekerja atau pernah bekerja 23. Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam pengurusan dan pengelolaan Perseroan, kepemimpinan, visi dan misi tentang Perseroan, strategi pengembangan Perseroan baik jangka panjang serta penyelesaian masalah strategi Perseroan. Komposisi Direksi Jumlah Direksi Bank SUMUT sampai tanggal 31 Desember 2023 sebanyak 4 (empat) orang dan telah melampaui jumlah minimal yang ditetapkan dan telah sesuai dengan ketentuan POJK. Susunan Direksi Bank SUMUT tahun 2023 adalah sebagai berikut: Arieta Aryanti Permata Direktur Keuangan dan 01 Januari 2022- 31 Desember 2026 Lestari Teknologi Informasi
Page 30 OCR 0.942
Ket”) Sdr. Babay Parid Wazdi diangkat berdasarkan Akta Berita Acara RUPSLB No. 2, Notaris Risna Rahmi Arifa, S.H. tanggal 03 Juli 2023, ““) Sdr,Rahmat Fadillah Pohan berakhir masa jabatan sesuai Keputusan RUPSLB tanggal 20 Januari 2023. "e“) Sdr.Irwan berakhir masa jabatan sesuai dengan berakhir sesuai Keputusan RUPSLB tanggal 6 Maret 2023. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang “Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan" menyebutkan bahwa calon anggota Dewan Komisaris wajib lulus Fit & proper test dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tugas dan fungsi dalam jabatannya. Seluruh anggota Dewan Komisaris telah lulus Fit & Proper tanpa catatan dan telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan, yang mengindikasikan bahwa setiap anggota Dewan Komisaris memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan yang memadai. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi Sesuai dengan Tata Tertib dan Tata Cara Menjalankan Pekerjaan Direksi PT Bank Sumut Nomor 005/Dir/SP-Hk/PBS/2022 tanggal 04 Oktober 2022, dijelaskan dengan jelas mengenai tugas pokok Direksi sebagai berikut: 1. Mewujudkan visi dan misi Bank dengan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance): 2. Mengimplementasikan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang meliputi Perencanaan, Pembinaan dan Pengembangan, umum, Penghimpunan Dana, Penyaluran Dana, Pembiayaan Perdagangan (Trade Finance), Kegiatan Treasuri, Kegiatan Keagenan dan Kerjasama, Kegiatan Sistem Pembayaran dan Electronic Banking, Penyertaan Modal, Jasa Lainnya, Sumber Daya Manusia, Administrasi Keuangan dan Pajak, Teknologi Informasi dan Sistem Informasi Manajemen, Supervisi dan Penyelamatan Kredit/Pembiayaan, Pengawasan Intern, Kepatuhan, Manajemen Risiko, APU-PPT, Kegiatan Usaha Syariah, Kesekretariatan dan Citra Perusahaan (corporate image), dan hukum, dan 3. Mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan Bank dan nama baik Bank. Direktur Utama bertugas : 1. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas seluruh Direktur, 2. Memimpin dan mengkoordinir Satuan Kerja sesuai dengan bidang tugasnya, 3. Melakukan pembinaan dan pengendalian operasional Bank, dan 4. Membawahi bidang tugas tertentu, Direktur bertugas 1. Memimpin dan mengkoordinir Satuan Kerja sesuai dengan 2, Melakukan pembinaan dan pengendalian operasional 3. Membawahi bidang tugas tertentu,
Page 31 OCR 0.899
O BankSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik Pembagian Bidang Tugas Direksi Direktur Utama membawahi bidang tugas : 1, Sumber daya manusia: 2. Pengawasan intern, 3. Kesekretariatan dan citra perusahaan (corporate image): dan 4. Hukum. Direktur Pemasaran membawahi bidang tugas : 1. Pemasaran produk dan jasa bank terkait dengan penghimpunan dana kepada nasabah melalui jaringan cabang dan jaringan elektronik, Kegiatan Keagenan dan Kerjasama, Kegiatan Sistem Pembayaran dan Electronic Banking, Jasa Lainnya: Operasional, dan Credit Review Dua wN Direktur Bisnis dan Syariah membawahi bidang tugas : 1. Penyaluran Dana, yang terdiri dari produk dan/atau aktivitas berupa : a, Kredit, termasuk kredit sindikasi: b. Anjak piutang: dan C Penerbitan bank garansi: Supervisi dan penyelamatan kredit/ pembiayaan: dan Kegiatan Usaha Syariah, Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi membawahi bidang tugas : 1. Umum: 2. Perencanaan, 3. Administrasi keuangan dan pajak: 4. Teknologi informasi dan sistem informasi manajemen, 5. 6. » Kegiatan Tresuri, Penyaluran dana, yang terdiri dari produk dan/atau aktivitas berupa : a. Pembelian surat berharga berupa surat berharga korporasi dan bank lain, Surat Berharga Negara (SBN) atau Sertifikat Bank Indonesia, b. Penempatan pada Bank Indonesia, dan €. Penempatan pada bank lain: 7. Pembiayaan Perdagangan (Trade Finance): dan 8. Kegiatan Penyertaan Modal. Direktur Kepatuhan membawahi bidang tugas : 1. Kepatuhan, 2. Manajemen Risiko, dan 3. APU dan PPT. Etika dari Posisi Direksi Sesuai dengan Peraturan Direksi No. 00S/Dir/DKep-Kep/PBS/2020 tanggal 28 Juli 2020, tentang Board Manual PT Bank Sumut dijelaskan mengenai Etika dari pasisi Direksi sebaga! berikut: 1, Etika Terkait Role Model Direksi akan mempromosikan perilaku etis dan menjunjung dengan Code of Conduct (kode perilaku) di perseroan serta p peran) yang baik untuk semua pegawai perseroan. 2. Etika Terkait Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundapf-unddigan dan Hukum Direksi mematuhi anggaran dasar dan perahu an nd Sangga serta prinsip- prinsip Good Corporate Governance (Transp n n, Akuntabilitas, Ta
Page 32 OCR 0.957
nkSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik Pertanggungjawahban serta Kewajaran), serta kebijakan perseroan lainnya. 3. Etika Terkait Kerahasiaan dan Pengungkapan Informasi Direksi wajib menjalankan prinsip kerahasiaan bank didalam mengungkapkan informasi sesuai dengan UU Perbankan, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, serta kebijakan internal perseroan. 4. Etika Terkait Benturan Kepentingan Direksi dilarang melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan (conflict Of interest) dan mengambil keuntungan pribadi, dari pengambilan keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan perseroan, selain penghasilan yang sah dan fasilitas yang diterima olehnya sebagai anggota Direksi sebagaimana ditentukan oleh RUPS. 5. Etika Terkait Gratifikasi dan Anti Korupsi Direksi tidak diperbolehkan untuk menerima baik secara langsung maupun tidak langsung, memberikan atau menawarkan sesuatu barang atau jasa yang dapat mempengaruhi tindakan, perilaku, dan pembuatan keputusan, 6. Etika Terkait Dengan Pelaporan LHKPN Direksi bersedia melaporkan secara berkala sesuai peraturan terkait LHKPN khususnya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun dengan informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Media untuk pelaporan LHKPN menggunakan Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN). Workshop dan Seminar yang telah diikuti oleh Direksi Program pelatihan melalui workshop dan seminar seluruh Direksi Tahun 2023 untuk membudayakan pembelajaran secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan pengetahuan tentang perbankan dan perkembangan terkini terkait bidang keuangan/lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Rangkap Jabatan Seluruh anggota Direksi tidak memiliki rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank pada Bank, Lembaga Keuangan Non Bank atau Perusahaan lain yang berkedudukan di dalam maupun luar negeri. Kepemilikan Saham Kepemilikan saham Direksi dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Page 33 OCR 0.812
O AsuMUT Ba Gi mg Pa Pelayanan Terbaik ga Keuangan Arieta Aryanti is Teknologi | Tidak ada | Tidak ada | Tidak ada | Permata Lestari Ki - i Rapat Direksi Selama tahun 2023, Direksi mengadakan Rapat Direksi dengan Divisi/ Cabang dan Rapat Direksi dengan rincian sebagai berikut: Jumlah Kehadiran Dirokre Direkt Direktur Nrektur Bisri Direktur Kepatuhan Pernasarar dan Syariat Keuangan & TI BOD Meeting Agenda : 1, Tindak Lanjut Temuan KAP dan SLIK dari RSM Terhadap Kualitas Kredit 1 03 Januari 2023 2 | OSjamuari | jop Meeting deng 2023 leeting dengan ICD. Vla Z00M Meeting BOD Meeting Agenda : 1. Pembahasan Keberadaan unit PMO di 3 30 Januari | 2. Pembahasan Rencana jaringan kantor di Sumsel dan jambi 2023 | 3. Rencana Pembentukan divisi kredit program 4. Tindak Lanjut Pengaduan An Sabarita Perangin HH ienyome ny ae ps panin Han AP ANN 08 4 | Februari | Meeting BOD dengan KAP 2023 | s 12Juli | BOD Meeting Agenda : Pembagian tugas Direksi dan rencana BOD 1 minggu 2023 | kedepan 6 Ma BOD Mecting : Weekly Business Coaching 7 | W Agustus Rapat Direksi Pembahasan tentang Revisi Peraturan Pengadaan Barang/Jasa 2023 | PT. Bank SUMUT 4 BOD Meeting Agenda : Pembahasan terkait Surat Sekda tentang pilihan 8 Labu se Penggunaan Rekening Bank SUMUT Syariah sebagai Rekening Pembayaran Gaji dan atau Tambahan Penghasilan Pegawai 9 “ya EOD Meeting Agenda : Diferensiasi rekening gaji bagi ASN Pemprov 20 BOD Meeting Agenda : Menindaklanjuti Surat Gubernur No. 10 | September | 900.1,13.2/11258/2023 tanggal 05 September 2023 dan Pembahasan HUT 2023 | Bank SUMUT E-“
Page 34 OCR 0.825
BResuMUT Memberikan Pelayanan Terbaik z0 11 Dontetabar BOD Meeting Agenda : Pembahasan HUT Bank SUMUT 22 12 | September | BoD Meeting terkait Dana Korporasi 13 | September | BOD Meeting Agenda : Dana Korporasi BOD Meeting Agenda : 1 Pengambilan Putusan Pelanggaran Disiplin Atas Realisasi Kredit SPK PT. Budi Graha Perkasa Utama Di Cabang Koordinator Medan 2, Usulan Revisi Ketentuan Tunjangan Tetap 3 Usulan Perubahan Materi Peraturan Perusahaan Tentang Ketenagakerjaan ea N is | 07 14 | November 2023 15 hesenngd BOD Meeting Agenda : Aspirasi KPI Direktorat 2024 dengan Konsultan DAP ae BOD Meeting Agenda : - Pengambilan putusan pelanggaran disiplin di Cab | 16 | November | koordinator Medan - Usulan revisi ketentuan tunjangan tetap - Usulan | 2023 | perubahan materi peraturan perusahaan tentang ketenagakerjaan Hubungan afiliasi Direksi tidak memiliki hubungan keuangan, hubungan kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank, sehingga, dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara independen. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Utama dan/atau pengendali, yang meliputi: a, Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan anggota Direksi lainnya. b. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Cc Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama dan/atau pengendali, d. Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan anggota Dewan Komisaris lainnya: dan e Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan Pemegang Saham Utama dan/atau pengendali. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali, dapat dilihat sebagaimana tabel di bawah ini: Hubungan Dewan (Permegang! Png ping mena van Kena Nama Jubatan Ke Pe Ke Direksi Pengndal Lah) Tidak Mia ra Ya Babay Parit Waxdi Utama “ “ Ka . v | « Indi Secipto (Direktur Pemasaran v v “ “ 7 “ Eks (piroktur Kepatuhan “ “ v x Kl . pian Mu Mangan BT “ v “ “ “ v Hubungan Dewan Komisaris dan Direksi Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi yang menjalankan aktivitas operasional secara harian Komisaris pada intinya adalah sebagai pengawas dan utama Direksi adalah melaksanakan keputusan RUP
Page 35 OCR 0.935
pkesumuT Memberikan Pelayanan Terbaik mengelola operasional perusahaan. Namun demikian, keduanya harus senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan dan kesinambungan usaha perusahaan dalam jangka panjang, Hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi adalah hubungan check and balances untuk kemajuan dan kesehatan Bank. Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan fungsinya masing-masing bertanggung jawab atas kelangsungan usaha Bank dalam jangka panjang. Hal ini tercermin pada: 1, Terpeliharanya kesehatan Bank sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kriteria yang ditetapkan oleh Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan. 2. Terlaksananya dengan baik manajemen risiko maupun sistem pengendalian internal. 3. Tercapainya imbal hasil yang wajar bagi pemegang saham. 4 Terlindunginya kepentingan stakeholder secara wajar. 5. Terpenuhinya implementasi tata kelola, 6. Terlaksananya suksesi kepemimpinan dan kontinuitas manajemen di semua lini organisasi. Sertifikasi Manajemen Risiko diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2022 tanggal 05 Desember 2022 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum dan SE OJK Nomor 28/SEOJK.03/2022 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Sumber Daya Manusia Bank Umum dalam hal ini Direksi telah memiliki Sertifikat Manajemen Risiko yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi. KELENGKAPAN DAN PELAKSANAAN TUGAS KOMITE Untuk mendukung efektivitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris membentuk 3 (tiga) Komite yaitu Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi & Nominasi. Struktur Organisasi Komite : Dewan Komisaris T I 1 sal Komite Komite Komite Audit Pemantau Remunerasi & Risiko Nominasi Komite Audit Dasar pembentukan Komite Audit mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. SS/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Ai Komite Audit merupakan alat kelengkapan Dewan Komisaris yang berfu, ntuk melakukan pengawasan atas efektivitas sistem pengendalian intern, ini udi 2023, susunan Komite Audit adalah sebagai berikut :
Page 36 OCR 0.924
Memberikan Pelayanan Terbaik ia tot Ii Masution. Nag lamta D0 223: doa ure20 7) Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit : Sebagaimana fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, komite komite tersebut bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris yang tugas dan tanggung jawabnya diatur dalam suatu pedoman sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No.007/Dir/DK-BPDSU/SK/2022 tentang Piagam Komite Audit PT Bank Sumut dengan berikut: tugas dan tanggung jawab sebagai Tugas Komite Audit -. Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan, dengan kegiatan sebagai berikut: 1) Memantau pelaksanaan tugas SKAI (Satuan Kerja Audit Intern) sehingga dapat dicegah pelaksanaan dan pelaporan yang tidak memenuhi standar. 2) Menilai kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku. 3) Menilai kesesuatan laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku. 4) Memantau pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan SKAI, Akuntan Publik, dan hasil pengawasan Regulator, guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris. Memastikan bahwa telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap informasi yang akan dikeluarkan perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas, termasuk brosur, laporan keuangan berkala, proyeksi/forecast dan informasi keuangan yang disampaikan kepada Pemegang Saham. Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, termasuk mendorong penerapan Good Corporate Governance. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan bank. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan keputusan rapat Direksi atau penyimpangan dalam pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melakukan pemantauan, penelaahan, dan evaluasi atas kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan Standar Audit, Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya: Komite Audit wajib memberikan rekomendasi yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa kepada Dewan Komisaris menge: penunjukkan Akuntan Publik HN Kantor Akuntan Publik untuk disampa menjalankan fungsi audit internal membantu Bank uni berdasarkan pendekatan yang objektif dan disiplin meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengen korporat (corporate governance):
Page 37 OCR 0.942
Ba O nkSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik k 4 - u. Memastikan bahwa satuan kerja/unit di Bank yang menjalankan fungsi audit internal memiliki wewenang, sumber daya dan akses atas informasi yang memadai untuk melaksanakan perannya secara efektif: Melakukan pemantuan, penelaahan dan evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan oleh satuan kerja/unit di Bank yang menjalankan fungsi audit Internal dan memastikan bahwa pelaksanaan audit Internal dilakukan berdasarkan Standar Profesi Audit Internal yang berlaku dan dengan menjunjung tinggi Kode Etik Audit Internal, Merekomendasikan kepada Dewan Komisaris mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kepala Satuan Kerja yang menjalankan Fungsi Audit Internal, serta lingkup pekerjaan dan anggaran untuk satuan kerja yang menjalankan fungsi audit internal: Mengkaji efektivitas pelaksanaan fungsi audit internal dan mengevaluasi kinerja satuan kerja yang menjalankan fungsi audit internal setiap tahun dan menyampaikan hasilnya kepada Dewan Komisaris. Untuk selanjutnya, setiap 3 (tiga) tahun sekali berdasarkan Laporan Komite Audit, Dewan Komisaris menunjuk auditor eksternal Independen untuk mengkaji ulang kinerja satuan kerja yang menjalankan fungsi audit internal tersebut: Melakukan pemantauan, pengawasan, penelaahan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal, Akuntan Publik dan/atau hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, Melakukan pemantauan, penelaahan dan evaluasi atas aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Bank tidak memiliki fungsi pemantauan risiko di bawah Dewan Komisaris: Melakukan pemantauan, penelaahan dan evaluasi atas pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Bank: Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hasil pemantauan, penelaahan dan evaluasi Komite Audit, Menyusun dan melaksanakan rencana kerja Komite Audit dengan melibatkan Dewan Komisaris, Rencana kerja tersebut disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan: Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi perusahaan, Tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Tanggung jawab Komite Audit . b. & ad Memberikan hasil analisis, penilaian, dan rekomendasi atas hal-hal yang menjadi perhatian Dewan Komisaris dalam bidang pengawasan. Membuat laporan secara berkala berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Melaksanakan penilaian kinerja mandiri Komite Audit (self assessment) baik kolektif maupun individual. Menjaga kerahasiaan dokumen dan data/informasi perusahaan. Kewenangan Komite Audit Mengakses catatan, dokumen, data dan informasi tentang Sumber Daya Manusia, dana, aset, dan sumber daya lainnya. Terkait dengan wewenang tersebut, maka laporan- laporan berikut wajib disampaikan kepada Komite Audit: 1) Laporan keuangan periodik Bank: 2) Laporan kegiatan periodik dari kegiatan-kegiatan audit internal, ma tindak lanjutnya: 3) Laporan kegiatan periodik dari bagian hukum Bank, masalah di bidang hukum terkait dengan peratu modal, dan/atau kasus ketidaktaatan bidang hul
Page 38 OCR 0.877
Sak BankSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik 4) Laporan-laporan lain yang dipandang perlu oleh Komite Audit, S)Bentuk dari laporan-laporan tersebut akan dinilai dari waktu ke waktu dan disepakati bersama dengan pihak pembuat laporan. b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan satuan kerja yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Komite Audit, C. Atas persetujuan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit dalam hal diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Audit, dan d. Meminta penjelasan atau keterangan dari pihak manajemen jika ada penyimpangan material atas pelaporan keuangan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. e. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris. Program Kerja Komite Audit Termasuk Target Dan Realisasinya Poln Area Penjelasan Arca Rencana Kerja Pelaksanaan Pengawasan Per nan 1 | Informasi 3. Masalah 2 Monitoring kegiatan | a Monthly — Performace Keuangan akuntansi — dan bisnis bank melalui Review (MPR) Tanggal pelaporan yang | rapat dan diskusi| 13 Februari 2023: 11 | signifikan — dan dengan Direksi April 2023: 05 Juni | dampaknya Keuangan dan 2023: 18 Juli 2023: 24 | terhadap laporan Teknologi Informasi, Oktober 2023: dan 20 | keuangan. Divisi — Perencanaan November 2023. | b. Penelaahan area dan Keuangan | b. Telaah Tanggal 6 | risiko — utama | mengenai pelaksanaan |” Oktober 2023. | keuangan — dan dari bisnis Bank sesuai | & Rapat Tanggal 29 penanganan dengan ketentuan yang Agustus 2023. manajemen, berlaku. @, Rapat Tanggal 11 April € Pengkajian b. Mereview — kerangka 2023. berkala atas acuan (Term of proses pelaporan Reference) persyaratan keuangan seleksi Kantor Akuntan termasuk Publik (KAP) melalui pengendalian koordinasi — dengan internal atas Divisi Keuangan dan proses pelaporan Perencanaan. keuangan — dan | « Analisa dan pengkajian peninjauan laporan keuangan laporan keuangan secara triwulan, tahunan. Laporan Interim, dan d. Pengkajian proses tahunan Bank. | manajemen untuk | d. Pembahasan Bersama | memastikan oleh Direktur konsistensi dan Keuangan dan kebenaran Teknologi Informasi informasi mengenal keuangan dalam perkembangan pengumuman kelangsungan strategik yang Bank (aksi korporasi). dipublikasikan. & Pengkajian terhadap laporan keuangan dan hasil audit melalui |
Page 39 OCR 0.880
PKkSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik 2 | Audit Internal a. Pengkajian kegiatan, sumber daya, — struktur audit Internal dan persetujuan dari audit internal dan peninjauan tindak lanjut manajemen dilakukan dengan tepat waktu. rencana — audit Internal berbasis risiko. & Pengkajian fungsi staf, pelatihan dan audit internal. 2 Telaah Tanggal 23 Desember 2022 dan 05 Januari 2023. b, Telaah Tanggal 25 Januari 2023 untuk periode Laporan Semester Il Tahun 2022. Dan telaah Tanggal 25 Juli 2023 untuk Laporan Semester | Tahun 2023. & Rapat berkala yaitu pada: 03 Januari 2023: 31 Januari 2023, 1“ Februari 2023: 21 Maret 2023, 30 Maret 2023 (tentang tindak lanjut temuan UUS): 14 April 2023: 16 Mei 2023: 25 Mei 2023: 09 Agustus — 2023: 31 Agustus 2023: 09 Oktober 2023 (tentang tindak lanjut temuan UUS): 19 Oktober 2023, Telaah atas temuan BPK Tanggal 07 September 2023, d Telaah pada setiap Laporan Hasil Audit “Telaah LHA Tematik SCV Tanggal 21 Maret 2023: # Telaah LHA SPBI & KPDHN Tanggal 21 Maret 2023, “Telaah LHA Tematik Pengelolaan Parkir Tanggal 21 Maret 2023: “ Monitoring PKAT Triwulan 1 2023 melalui telaah tanggal 6 April 2023: “ Telaah LHA Divisi Ritel Tanggal 11 April 2023: » Telaah LHA KCS Sibolga, KCP Binanga, KCP Sosa, dan KCP Ringroad Tanggal 2 Mei &,
Page 40 OCR 0.871
@. Memberikan Pelayanan Terbaik “Telaah LHA Aplikasi Regulatory — Report Tanggal 23 Mei 2023: "Telaah LHA LD 243 sebanyak 15 Unit Kantor Tanggal 14 Juni 2023: “Telaah LHA KCP Syariah Rantau Prapat Tanggal 27 Juni 2023, # Telaah LHA KCP Dolok Masihul, KC Sibuhuan dan KC Tebing Tinggi Tanggal 27 Juni 2023, # Telaah LD 279 tentang LHA 7 Unit Kerja Tanggal 20 juli 2023: # Telaah LD 303 tentang LHA 4 Unit Kerja Tanggal 31 Juli 2023: “Telaah LHA Tematik SLIK Tanggal 3 Agustus 2023: #Telaah LHA Tematik Penatausahaan & Pengamanan Dokumen Tanggal 31 Juli 2023: # Telaah LHA KCP Letda Sujono dan KCPS Stabat Tanggal 3 Agustus 2023: "Telaah LHA Tematik Persyaratan Pelaksanaan — Sistem Manajemen Keamanan Informasi Iso 270001:2022 Tanggal 16 Agustus 2023: # Telaah LHA UKK APU PPT Tanggal 7 September 2023: #Telaah LHA LD 450 sebanyak 18 Unit Kantor Tanggal 17 Oktober 2023, “Telaah LHA LD 498 Tanggal 17 Oktober 2023: “Telaah LHA LD SO? sebanyak 6 Unit Kantor Tanggal 17 Oktober 2023: » Telaah LHA KC Sibolga dan KCP Simpang Lima Tanggal 24 Oktober 2023: # Telaah LHA LD 483 sebanyak 17 Unit Kantor Tanggal 26 — @.
Page 41 OCR 0.871
Oo, Memberikan Pelayanan Terbaik Oktober 2023, “Telaah LHA LD 553 sebanyak 13 Unit Kantor — Tanggal 7 November 2023, « Telaah LHA Security & Infrastruktur e-Channel Tanggal 16 November 2023, # Telaah LHA Divisi SDM Tanggal 21 November 2023, "Telaah LHA Tematik SMAP — Tanggal 21 November 2023: #Telaah LHA LD 603 sebanyak 12 Unit Kantor Tanggal 28 November 2023: “Telaah LHA LD 619 sebanyak 7 Unit Kantor Tanggal 5S Desember 2023: #Telaah LHA LD S01 sebanyak 14 Unit Kantor Tanggal 5 Desember 2023, "Telaah LHA LD 602 sebanyak 10 Unit Kantor Tanggal 5 Desember 2023: “Review kinerja SKAI Tahun 2022 Tanggal O2 Maret 2023. € Rapat berkala pada Tanggal 3 januari 2023: 31 Januari 2023: 21 Maret 2023: 14 April 2023: 21 Maret 2023. £ Rapat Tanggal 21 Maret 2023: 31 Agustus 2023. & Rapat berkala yaitu pada: 03 Januari 2023: 31 Januari 2023, 14 Februari 2023, 21 Maret 2023: 30 Maret 2023 (tentang tindak lanjut temuan UUS), 14 April 2023: 16 Mei 2023, 25 Mei 2023: 09 Agustus 2023: 31 2023, 09 Oktober 2023 (tentang tindak lanjut temuan UUS): 19 Oktober 2023. Dan telaah tindak lanjut temuan Tanggal 11 April 2023. Monitoring | ee
Page 42 OCR 0.866
sumur Memberikan Pelayanan Terbaik I tindak lanjut temuan tanggal 24 Oktober 2023 dan 05 Desember 2023, Ih. Rapat 16 Mei 2023, 31 | Agustus 2023: 19 Oktober 2023. | 1. Rapat 21 Maret 2023, 3 | Manajemen Pengkajian — risiko- | a. Melakukan rapat dan ja. Rapat 31 Januari 2023, Risiko risiko signifikan diskusi dengan Divisi | 25 Mei 2023: 09 perusahaan — dalam Manajemen Risiko dan Agustus 2023. Ungkungan — bisnis, Divisi Kepatuhan |b. Rapat 14 September terutama yang mengenai risiko-risiko 2023, berkaitan dengan signifikan. CG Telaah Tanggal 10 pelaporan keuangan | b, Melakukan rapat dan |” Agustus 2023. dan berdampak diskusi dengan Divisi signifikan terhadap Treasury terkait kebijakan, dan proses yang likuiditas Bank dan rasio-rasio keuangan Bank. Risiko pada Kantor Cabang 4 | Pengendalian 3. Pengkajian |a Mereview kepatuhan |a. Rapat pada 31 Januari Internal budaya kontrol di Bank terhadap 2023: 25 Mei 2023: 09 perusahaan yang peraturan perundang- Agustus 2023. Telaah dapat dilakukan undangan yang Tanggal 30 Maret 2023 dengan berlaku dan penerapan |” & 31 Maret 2023 dengan baik (Good Corporate |” Pelakasanaan GCG UUS manajemen, Governance) melalui | Tahun 2022. Telaah E 3 ! b. Pengkajian Divisi Kepatuhan, dan Dewan Komisaris Tahun efektivitas Divisi Manajemen | 2022 Tanggal 27 April pengendalian Risiko, 2023. Telaah Laporan internal dan | b. Monitoring sistem hasil pengawasan adanya pengendalian internal Dewan Pengawas penerapan melalui pemantauan Syariah Semester | 2023 rekomendasi dari dari laporan Tanggal 29 Agustus auditor eksternal pelaksanaan Direktur 2023. dan internal Kepatuhan terhadap |b. Rapat pada 31 Januari bidang tugas dan 2023, 25 Mel 2023: 09 | | fungsinya. Agustus 2023. 5 | AuditEksternal | a. Pengkajian a. Memberikan a Telah dan —— kualifikasi, rekomendasi rekomendasi kinerja, keahlian, mengenai penunjukan |” 06 Oktober 202 pengalaman, AP dan KAP kepada | General Audit metodologi, dan Dewan Komisaris |” Untuk rekomendasi teknik audit, untuk — disampaikan auditor €ksternal imbalan jasa kepada RUPS, review kinerja SKAI audit, sistem | b. Evaluasi terhadap Tanggal 16 Mei 2023. pengendalian pekerjaan AP dan KAP | b, Evaluasi disampaikan l auditor eksternal serta setelah laporan @ 2
Page 43 OCR 0.885
O BankSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik dan pembuatan | — kepada Otoritas jasa | keuangan 2023 rekomendasi Keuangan (OJK). diterbitkan. penunjukan C Pertemuan Komite | c. Rapat Tanggal 18 Juli Kantor Akuntan Audit dengan Kantor 2023, 29 Agustus 2023, Publik/Akuntan Akuntan 09 Oktober 2023: 06 Publik. Publik/Akuntan Publik November 2023: 19 b. Pengkajian ruang yang — melaksanakan Desember 2023. Iingkup, pemeriksaan audit pendekatan audit, tahunan dan yang kecukupan waktu ditugaskan. audit, termasuk apabila terdapat perubahan rencana audit dan rencana koordinasi pada pekerjaan auditor Internal oleh auditor eksternal. 6 | Kepatuhan a Pengkajian a. Review pelaksanaan | a, Rapat 31 Januari 2023 terhadap budaya — kepatuhan |” dan 25 Mei 2023. kepatuhan yang Bank melalui rapat | b. Rapat 09 Oktober 2023. diterapkan berkala dengan | « Rapat Kerja 06 Februari perusahaan, Direktur Kepatuhan. 2023: 04 Mei 2023, 03 b. Pengkajian atas Monitoring tindak Agustus 2023 dan Rapat masalah-masalah lanjut terhadap 21 Desember 2023, kepatuhan yang temuan dari internal | d. Annual Report Tahun dapat dan eksternal melalui | Buku 2022 Tanggal 13 rapat dengan Direksi, April 2023. laporan keuangan Upaya penyelesaian temuan berulang yang € Pengkajian dilakukan Divisi temuan dari Kepatuhan dan Unit Kerja Strategi Anti pemeriksaan oleh Fraud (SAF) dengan regulator. mengunjungi Kantor- kantor Cabang. Memastikan laporan- laporan — yang di publikasikan Bank ke website sesuai periodisasi ketentuan - laporan. 7 | Pelaporan Pelaporan kegiatan Melakukan penelaahan Komite Audit | Komite Audit kepada yang Dewan Komisaris dan Dewan Komisaris cg saran terhadap hal- Komite Audit. hal yang diperlukan Memberikan untuk Dewan rekomendasi kepada Komisaris. Dewan Komisaris melalui Komite Audit apabila ada permintaan persetujuan/ijin dari Dewan Komisaris. Evaluasi konsep Laporan Pengawasan Dewan Komisaris 0000001 kepada dan |
Page 44 OCR 0.833
SUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik Peningkatan Kompetensi Komite Audit: Berbagai peningkatan kompetensi telah diikuti oleh Komite Audit antara lain: 1 |19-20januari2023 | Workshop Economic Business Forum Business Chalengge and 2 | 11-12Februari2023 | Training and Sertifikasi Certified International Information System Auditor (CIISA) 3 | 12Me12023 Workshop Nasional FKDK BPD Se-Indonesia tema “Sinergi BPD-SI | .——— Dalam Mewujudkan Pembangunan IKN" 4 |15-16Agustus2023 | Undangan Workshop FKDK BPDSI Tahun 2023 dengan Tema Strategi BPD Dalam Disrupsi Era Financial 4.0 dan 5.0 s 23-24 Agustus 2023 Optimalisasi Pengawasan Aktif Dewan Komisaris (Evaluasi Tata Laksana Pengawasan yang Konstruksif dan Efektif di Era BANI 0 ot Anton an ane and comprebenathe) AA 6 |15-23 September 22m 2023 nemnw 11-12 Oktober 2023
Page 45 OCR 0.927
15-16 November | Overview Peraturan OJK No, 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan 2023 Tata Kelola Bank Umum dan Penyusunan Tata Tertib Kerja Direksi dan Dewan Komisaris Frekuensi Rapat Komite Audit : Frekuensi rapat Komite Audit selama periode Januari - Desember 2023 sebanyak 32 (tiga puluh dua) kali. ") Sdr-Brata Kesuma berakhir masa jabatan sesuai dengan Pernyataan Keputusan Rapat No.04 tanggal (6 Maret 2023 obeh Notaris Risna Rahrai Arifa, SH dan Ketua Komite Audit digantikan oleh Sdri.Erlina Komite Pemantau Risiko Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.S5/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Komite Pemantau Risiko merupakan alat kelengkapan Dewan Komisaris yang berfungsi memonitor risiko dan menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Bank, mengevaluasi perbaikan yang dilakukan atas kebijakan, prosedur dan praktek manajemen risiko Bank guna memastikan telah dilakukannya pengelolaan risiko dengan baik, terutama pada pengelolaan risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko Operasional serta risiko bank lainnya. Susunan Komite Pemantau Risiko Berdasarkan Surat Keputusan No.111/Dir/DSDM-TK/SK/2023 tanggal 07 Agustus 2023, susunan Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut : 12 |Zahrikadi | Anggota Komite | 07 Agustus 2023 s/d O4 Maret 2024 Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko : Sebagaimana fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, komite-komite tersebut bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris yang tugas dan tanggung jawabnya diatur dalam suatu pedoman sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No.009/DK-BPDSU/SK/2022 tentang Piagam Komite Pemantau Risiko PT Bank Sumut dengan tugas dan tanggung jawab, meliputi: a. Evaluasi rencana kebijakan dan strategi manajemen risiko yang komprehensif sesuai dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank yang diajukan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, Kerja Manajemen Risiko, d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris penyempurnaan yang perlu dilakukan Direksi sesuai kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan
Page 46 OCR 0.922
O kSUMUT Ba n Memberikan Pelayanan Terbaik « i k Membantu Dewan Komisaris mengevaluasi dan menyetujui permohonan Direksi yang berkaitan dengan pelaksanaan transaksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris: Menyediakan bahan rujukan dan informasi untuk keperluan Dewan Komisaris terkait pengelolaan risiko yang dihadapi perusahaan, Membuat rencana kerja tahunan Komite Pemantau Risiko yang diselaraskan dengan rencana kerja tahunan tentang Kebijakan Manajemen Risiko Perusahaan yang dikelola oleh Direksi: Menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite yang setidak-tidaknya mencantumkan pengaturan etika kerja, waktu kerja, dan pengaturan rapat: Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris: Melaporkan hasil kerja Komite kepada Dewan Komisaris. Kewewenangan Komite Pemantau Risiko 2 b. « d. Mendapatkan akses pada sumber informasi, termasuk dokumen dan personalia, serta fasilitas yang memadai untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Meminta penjelasan atau keterangan dari pihak manajemen yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Mendapat dukungan dari staf sekretariat yang ditugaskan/diperbantukan oleh Sekretaris Dewan Komisaris Perusahaan. Menggunakan penasehat ahli atau konsultan dari luar Perusahaan yang dibiayal Perusahaan, apabila dianggap perlu oleh Komite dalam pelaksanaan tugasnya. Program Kerja Komite Pemantau Risiko Termasuk Target Dan Realisasinya Rencana Kerja Tahan Realisasi Kegiatan tahun 27073 . Y 2023 Monitoring dan evaluasi | Dilakukan melalui telaah atas laporan pertofolio risiko termasuk kebijakan dan strategi | stress test yang disampaikan oleh Divisi Manajemen Risiko Manajemen Risiko yang | secara periodik disusun dan telah | 1) Tanggal 21 Des 2023, Rapat dengan agenda ditetapkan dan disetujui a@) Monitoring program kerja audit tahunan 2023 Direksi terutama — limit b) Monitoring TLHP Risiko baik Risiko secara €) Portofolio Risiko Sept 2023 dan Okt 2023 keseluruhan (composite), 4d) Evaluasi kebijakan manajemen risiko per jenis Risiko, maupun €) Pelaksanaan tugas komite manajemen risiko dan satuan per aktivitas fungsional, risiko manajemen 2) Tanggal 15 Des 2023 telaah portfolio risiko Okt 2023: 3) Tanggal 23 Nov 2023 profil risiko periode Sept 2023: 4) Tanggal 17 Okt 2023 telaah prtfolio risiko periode Agt 2023: S5) Tanggal 26 Sept 2023 periode Juli 2023: 6) Tanggal 31 jul 2023 periode Juni 2023: 7) Tanggal 18 juli 2023 telaah pembentukan CKPN: 8) Tanggal 16 Mei 2023 telaah profil risiko triwulan | tahun 2023. 9) Tanggal 10 Apr 2023, telaah data pendukung Profi Risiko Triwulan ! Pemantauan Tingkat | Dilaksanakan melalui telaah: Kesehatan Bank melalui | 1) Tanggal 13 juli 2023, telaah data pendukung laporan TKS: telaah dan pembahasan | 2) Tanggal 12 Jan 2023 telaah tingkat kesehatan semester II laporan Tingkat Kesehatan |” tahun 2022:
Page 47 OCR 0.870
BksuMuT Memberikan Pelayanan Terbaik | Bank Self Assessment | 3) Tanggal 3 Jan 2023 hasil rapat self assesment semester Il | tahun 2022: 3. | Evaluasi terhadap | 1) Tanggal 27 Des 2023, Rapat Program Kerja Komite pengembangan budaya Pemantau risiko 2024: Manajemen Risiko dan | 2) Tanggal 27 Des 2023, Penyampaian Rencana Kerja Komite Pemantau Risiko tahun 2024 diantaranya melihat dan | 3) Tanggal 5 Des 2023, telaah RBB Triwulan Ill: | menilai komunikasi yang | 4) Tanggal 28 Nov 2023, Rapat RBB 2024-2027 dan Rencana memadai kepada seluruh Aksi Keuangan Berkelanjutan | jenjang organisasi tentang | 5) Tanggal 28 Nov 2023, telaah Rencana Aksi Keuangan | Intern yang efektif baik | 6) Tanggal 24 Nov 2023, telaah rencana Bisnis. yang dilakukan oleh Direksi | 7) Tanggal 9 Nov 2023, Rapat pengadaan Barang dan Jasa dan melalui peran — divisi Aset Bank Sumut Manajemen Risiko. | 8) Tanggal 24 Okt 2023, telaah Daftar Monitoring Tindak | Dilakukan dengan rapat lanjut hastl pemeriksaan: dan laporan yang Uta ortu dnebanadesirelasntewun best disampaikan dan hutang pekerjaan notaris 19 Tema 14 Sept 2023, Rapat pembahasan kredit yang | belum dilakukan perpanjangan, | 11) Tanggal 9 Sept 2023 Rapat pembahasan hasil pengawasan DPS, kinerja UUS dan TLHP UUS: 12) Tanggal 29 Agt 2023 telaah laporan pengawasan DPS: 21 Tapa Ak jek 201, Olah, Wina Talas jarak RA) Tengrai HJ 2012 selai sn mbak Tata lala 15) Tanggal 23 Mei 2023, Usulan agenda rapat: 16) Tanggal 23 Mei 2023, telaah RBB: 17) Terjadi kekosongan pengurus sejak maret 2023 sampai juli 2023, yaitu tidak ada ketua komite pemantau risiko, sehingga tidak terselenggara rapat-rapat. 18) Tanggal 3 jan 2023 Rapat Komite Pemantau Risiko membahas review Kerja Komite tahun 2022 dan laporan self assesment penerapan Tata Kelola Semester II tahun | 2022 4 | Mengevaluasi risiko kredit 1) Tanggal 9 Nov 2023 Rapat progres penyelesaian kredit dan pembiayaan melalui bermasalah | | telaah analisa Root Couses, | 2) Tanggal 31 Okt 2023 Rapat pembahasan 25 debitur besar. 5. | Evaluasi 1” ) Telaah risalah rapat divisi manajomen risiko tanggal 20 | Nov 2023 Direksi atas pelaksanaan | 2) tanggal 3 Okt 2023, telaah data pendukung profil risiko: kebijakan tom 3) Tanggal 18 Sept 2023, Hasil Rapat komite dan divisi perihal Risiko dengan cara perpanjangan kredit tidak tepat waktu: Na 4) Tanggal 5 Sept 2023, telaah GMRA: pasang adi 5) Tanggal 10 Apr 2023, telaah profil risiko triwulan 1 2023: 21 Feb 2023 telaah izin kerjasama UUS, Bank Sumut dan Profil 1) 2. 2. i: Risiko Unit Usaha | | syariah per triwulan. "— 6. | Monitoring dan evaluasi | 1) Tanggal 27 Des 2023, Rapat membahas pemeriksaan tindak lanjut hasil pengelolaan kredit tahun buku 2022 dan pemeriksaan SKAI yang triwulan III tahun 2023 oleh BPK berhubungan dengan | 2) Tanggal 19 Des 2023 telaah daftar monitoring tindak lanjut manajemen risiko. temuan Divisi Pengawasan, OJK, KAP, BPK, BPKP: | 3) Tanggal S Des 2023, Telaah pemantauan hasil “ £ |
Page 48 OCR 0.896
Ba @, nkSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik kepatuhan, 2) Tanggal 9 Okt 2023, telaah peraturan pedoman APU PPT Proliferasi 3) Tanggal 9 Agt 2023, Rapat dengan agenda: a) Laporan audit b) Keputusan sertifikasi manajemen risiko €) Portfolio Risiko juni 2023 d) Pelaksanaan tugas Direktur Kepatuhan €) Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan posisi 31 Mei 2023 (Monitoring CKPN Tanggal 1 Agt 2023, telaah laporan pelaksanaan tugas Dir. Kepatuhan, Tanggal 4 Mei 2023, telaah pelaksanaan tugas Dir. Kepatuhan Triwulan | Tanggal 28 Feb 2023 telaah atas tindak lanjut saran dan masukan Dewan Komisaris mengenai LHA Divisi Kepatuhan. Tanggal 31 Jan 2023 Rapat Komite membahas a) TLHP periode Des 2022 b) Komitmen kepada OJK 2021-2022 C) Pelaksanaan tugas semester II Dir. Kepatuhan 4) Evaluasi kebijakan manajemen Risiko & “| Evaluasi hasil audit Kantor | Akuntan Publik (KAP), OJK, BPK, BPKP terhadap laporan keuangan tahunan 1)Tanggal 14 Des 2023, Rapat progres audit Laporan Keuangan tahun 2023. 2)Tanggal 10 Agt 2023, telaah evaluasi kualitas GRCC oleh BPKP 10. Evaluasi sistem pengendalian intern Bank | yang terdiri dari evaluasi | terhadap peraturan dan | perundang-undangan serta | kebijakan atau ketentuan | internal bank. Bank yang terkait | manajemen risiko | 9. | Pembahasan Surat Bank | 1)Tanggal 27 Des 2023, Rapat hasil DRC dan Risiko Cyber dan Indonesia dan Otoritas Jasa Ketahanan serta keamanan TI: Keuangan (OJK). 2) Tanggal 19 Des 2023 telaah daftar tindak lanjut temuan Divisi Pengawasan, OJK, KAP, BPK, BPKP: 3)Tanggal 31 jan 2023 Rapat Komite membahas Komitmen . kepada OJK 2021-2022. 1) Tanggal 15 Nov 2023,Telaah Peraturan Penyelamatan Aset Produktif, 2) Tanggal 29 Agt 2023, Telaah POJK penyelenggaraan TI : 3) Tanggal 25 Agt 2023, telaah draft peraturan APU, PPT dan Proliferasi: Tanggal 8 Agt 2023, telaah Keputusan Sertifikasi Manajemen Risiko Tanggal 5 Juni 2023, Telaah peraturan APU PPT 6) Tanggal 17 Mei 2023, Telaah pedoman APU-PPT: 7) Tanggal 16 Jan 2023, Rapat kajian penentuan single price 4 5) Monitoring —— terhadap pemberian dana pihak terkait. 1) Tanggal 23 Nov 2023 a/n Walikota Sibolga 2)Tanggal 30 Okt 2023, Rapat pemberian kredit kepada pihak 3)tanggal 26 Okt 2023 a/n Bupati Karo: 4)Tanggal 19 Okt 2023 a/n Bupati Dairi: 5)Tanggal 22 Agt 2023, telaah pemberian sponshorship 6)Tanggal 14 Agt 2023 a/n Walikota Padangsidempuan: 7) Tanggal 6 Mar 2023 a/n Walikota Sibolga: 8) Tanggal 28 Feb 2023 a/n Walikota Sibolga: 9)Tanggal 1 Feb 2023 a/n Walikota Padangsidempuan: 10) Tanggal 1 Feb 2023, Rapat pemberian kredit kepada Pemda Kab. Batubara ago Png re are ramayana an 12) Tanggal 9 jan 2023 &
Page 49 OCR 0.908
O Ba nkSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik 12. 1) Tanggal 27 Des 2023, Rapat hasil DRC dan Risiko Cyber dan Ketahanan serta keamanan TI |2) Tanggal 15 Des 2023, telaah laporan terkini kondisi TI: | 3) Tanggal 9 Okt 2023, telaah uji coba Disaster Recovery Plan, 13. 14. 1)Tanggal 25 Mei 2023, Rapat membahas tindak lanjut organisasi cabang single captain/ dual captain, 1) Tanggal 27 Des 2023, Rapat hasil DRC dan Risiko Cyber dan Ketahanan serta keamanan TI 2) Tanggal 8 Agt 2023, telaah Rencana Penyelenggarana Produk Frekuensi Rapat Komite Pemantau Risiko Frekuensi rapat Komite Pemantau Risiko selama periode | sebanyak 18 (delapan belas) kali. penggunaan Teknologi baru. Informasi wi 15. | Monitoring dan evaluasi | Tanggal 18 September 2023, Laporan Hasil rapat komite tentang Central Legal Administrasi | perpanjangan kredit tidak tepat waktu Kredit (CLAK) dan sistem Cluster — audit” yang diterapkan dalam kegiatan audit divisi pengawasan Ta 16. | Peningkatan kemampuan | 1) Tanggal O1 - 02 November 2023, Seminar Indonesia dan kompetensi Komite Economic Outlook in 2024 As An Introdution To The Pemantau Risiko melalui : Preparation Of Bank Business Plans, dihadiri anggota komite 2. Sertifikasi Pemantau Risiko (Saparuddin Siregar): b. Pelatihan/workshop | 2) Tanggal 15-16 November 2023, Overview POJK No.17 Cc. Seminar tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum dan d. Pendidikan Penyusunan Tata Tertib Kerja Direksi dan Dewan Komisaris, &. Benchmarking dihadiri anggota komite pemantau risiko (Zahri Fadli) £ Study banding 3) Tanggal 11 - 12 Oktober 2023, Implementasi Tata Kelola Bagi Bank Umum Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023, dihadiri oleh anggota komite pemantau risiko (Zahri Fadli) 4) Tanggal 23 - 24 Agustus 2023, Optimalisasi Pengawasan Aktif Dewan Komisaris (Evaluasi Tata Laksana Pengawasan yang Konstruktif dan Efektif di Era BANI (Brittle, Anxious, Non - Linier and Incomprehensible), dihadiri Ketua dan anggota Komite Pemantau Risiko (Khairy Hanim Rangkuti dan Saparuddin Siregar) S) Tanggal 15-16 Agustus 2023, Workshop FKDK BPDSI Tahun 2023 dengan Tera Strategi BPD Dalam Disrupsi Era Financial 40 dan 5.0, dihadiri ketua komite pemantau risiko dan anggota komite pemantau risiko (Khairy Hanim Rangkuti dan Zahri Fadli) 6) Tanggal 10-12 Mei 2023, Seminar Sinergi BPDSI Membangun IKN dan Rapat Kerja Nasional FKDK BPDSI Tahun 2023, Aja dihadiri Anggota Komite Pemantau Risiko (Zahri Fadli) 17. Kunjungan pada Kantor | 1) Tanggal 05 - 06 Oktober 2023 Supervisi Kantor Cabang Cabang untuk melihat | Pekanbaru oleh Ketua Komite Pemantau Risiko (Khairy Hanim implementasi — kebijakan |” Rangkuti): manajemen risiko dan | 2) Tanggal 06 Februari 2023: 04 Mel 2023: 03 Agustus 2023, budaya manajemen risiko |” melaksanakan Rapat kerja ke Cabang. Diikuti oleh Ketua dan serta budaya kepatuhan. anggota Komite Pemantau Risiko
Page 50 OCR 0.947
") Sdri.Khairy Hanim Rangkuti diangkat dan ditetapkan menjadi Komisaris Utama Non Independen dan Komisaris Independen sesuai dengan Pernyataan Keputusan Rapat No.02 tanggal 03 juli 2023 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa SH. “") Sdr.Tadjuddin berakhir masa jabatan pada tanggal 04 Juni 2023 sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No.039/Dir/DSDM-TK/SK/2023 tanggal 08 Maret 2023. "““JSdr.Saparuddin Siregar diangkat dan ditetapkan sebagai anggota Komite Pemantau Risiko pada tanggal 11 April 2023 sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No.056/Dir/DSDM-TK/SK/2023 tanggal 11 April 2023. Komite Remunerasi & Nominasi Komite Remunerasi & Nominasi merupakan salah satu alat kelengkapan Dewan Komisaris yang berfungsi untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya di bidang yang berkaitan dengan nominasi dan remunerasi terhadap anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan Bank selaku perusahaan publik untuk membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai salah satu bentuk penerapan prinsip-prinsip tata kelola, sehingga Bank dapat dikelola berlandaskan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggung jawaban, independensi dan kewajaran sehingga pengelolaan Bank dapat dipertanggungjawabkan. Susunan Komite Remunerasi dan Nominasi Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.112/Dir/DSDM-TK/SK/2023 tanggal 07 Agustus 2023, susunan Komite Remunerasi dan Nominasi adalah sebagai berikut : Tugas dan Tanggung Jawab Komite Remunerasi dan Nominasi : Sebagaimana fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, komite-komite tersebut bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris yang tugas dan tanggung jawabnya diatur dalam suatu pedoman sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No.008/DK-BPDSU/SK/2022 tentang Pedoman Kerja dan Tata Tertib Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Sumut dengan tugas dan tanggung jawab, antara lain: a. Remunerasi 1) Melakukan evaluasi terhadap struktur, besaran, dan kebijakan remunerasi yang didasarkan atas kinerja, risiko, kewajaran dengan peer group, sasaran dan strategi jangka panjang Bank, pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan potensi pendapatan Bank pada masa yang akan datang, 2) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Komisaris. Menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Ko: a)Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan kepada Rapat Umum Pemegang Saham, b)Kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan untuk disampaikan kepada Direksi. 4) Memastikan bahwa kebijakan remunerasi telah 5) Melakukan evaluasi secara berkala terhadap 3)
Page 51 OCR 0.921
#ksUuMuT Memberikan Pelayanan Terbaik b. Nominasi 1) Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenal: a) Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, b) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi, dan €) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris termasuk kebijakan penilaian sendiri (self assessment) bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, 2) Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS: 3) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi, 4) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris: 5) Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS. 6) Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko kepada Dewan Komisaris. Program Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi Termasuk Target Dan Realisasinya 1 Pembahasan Penyesuaian Rasio Gaji | Januari 2023 26 Januari 2023 Direksi 2 | Pembahasan — Anggota Komite | Februari 2023 | 02 Maret 2023 dan 28 Audit/Komite Pemantau Risiko PT Maret 2023 | Bank Sumut dari Pihak Independen. | Ta 3 | Pembahasan Izin Pembayaran Uang - 21 Februari 2023 dan Penghargaan Mantan Direktur Utama 23 Februari 2023 Tahun 2023 4 | Pembahasan Hak dan Fasilitas | Februari 2023 23 Februari 2023 Pengurus 5 | Pembahasan Calon Pengurus PT Bank - 14 Maret 2023, 16 Sumut. Maret 2023, 31 Maret 2023, 10 April 2023, 28 Juli 2023, 28 Agustus 2023, 13 September 2023, 12 Oktober 2023 Frekuensi Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi : Frekuensi rapat Komite Remunerasi dan Nominasi selama periode Jaj
Page 52 OCR 0.948
Kualitas dan Keahlian Seluruh anggota Komite yang bertugas sebagai Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi & Nominasi, memiliki integritas, akhlak dan moral yang baik serta mempunyai pengalaman dan keahlian dibidang keuangan atau akuntansi dan atau dibidang perbankan, Selain itu, seluruh anggota komite diikutsertakan dalam berbagal program pendidikan, pelatihan, maupun workshop sesuai dengan bidang keahliannya, Independensi Anggota Komite : Jumlah anggota Komite, yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak Independen berjumlah lebih dari 51146 dari keseluruhan anggota pada masing-masing Komite. PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN Benturan kepentingan (conflict of Interest) terjadi jika terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Bank dengan kepentingan ekonomis pribadi pemilik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Pejabat Eksekutif, dan/atau pihak terkait dengan Bank. Dalam kondisi demikian setiap keputusan yang diambil oleh setiap insan bank harus didasarkan semata-mata untuk kepentingan terbaik bagi perusahaan dan pemegang saham. Setiap insan PT Bank Sumut berkewajiban untuk mendahulukan kepentingan perusahaan dan menghindari timbulnya benturan kepentingan dalam berbagai bentuk dengan perusahaan, untuk itu setiap Insan PT Bank Sumut: 1, Wajib menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Apabila satu dan Jain hal tidak dapat dihindari, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada atasan langsung, 2. Dilarang memberikan persetujuan dan atau meminta persetujuan atas fasilitas kredit serta tingkat bunga khusus maupun kekhususan lainnya untuk dirinya sendiri dan keluarganya dl perusahaan dimana dia dan atau keluarganya mempunyai kepentingan. 3. Dilarang bekerja pada perusahaan lain baik sebagai direksi, karyawan, konsultan atau anggota komisaris, kecuali apabila telah mendapatkan penugasan atau izin tertulis dari bank. Khusus anggota dewan komisaris dan Direksi, perangkapan Jabatan mengikuti ketentuan regulator mengenai Tata Kelola Bank Umum. 4. Dilarang menjadi rekanan secara langsung maupun tidak langsung baik rekanan untuk barang atau jasa bagi Bank 5. Dilarang mengambil barang-barang milik Bank untuk kepentingan sendiri, keluarga ataupun kepentingan pihak luar lainnya. 6. Hanya diperkenankan melakukan transaksi sekuritas, perdagangan valuta asin, mulia, transaksi derivatif dan barang lainnya untuk kepentingan sendiri. Untuk mengantisipasi adanya benturan kepentingan, maka : 1, Komisaris dan Direksi harus mengungkapkan kepemilikan perusahaan dalam daftar khusus. 2. Setiap insan PT Bank Sumut menghindarkan diri darj dalam situasi dan kondisi terdapat benturan kep: kerugian perusahaan. ng dapat menimbulkan
Page 53 OCR 0.935
BSEKSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik 3. Direksi, dilarang mengangkat pejabat kunci yang ada hubungan sedarah sampai derajat kedua baik menurut garis lurus maupun garis ke samping atau hubungan semenda (menantu atau ipar), dengan Direksi, Komisaris, dan pejabat kunci di unit/bagian yang sama. PT Bank Sumut telah memiliki dan menerapkan kebijakan benturan kepentingan yang tertuang dalam Peraturan Direksi PT Bank Sumut No. 001/Dir/DKep-GA/PBS/2021 tanggal 03 Februari 20221 tentang Kode Etik (Code af Conduct) PT Bank Sumut. Dengan adanya kebijakan ini, selama Tahun 2023, tidak terdapat transaksi yang mengandung benturan kepentingan, dengan demikian tidak ada kerugian atau hal yang mengurangi keuntungan Bank. Nama dan Jabatan “Ning boom | Nihil | Nihil PENERAPAN FUNGSI KEPATUHAN Pedoman Kepatuhan Bank No.009/Dir/DKep-Kep/PBS/2023 tanggal 12 Desember 2023 menjelaskan bahwa Struktur Organisasi Satuan Kerja Kepatuhan harus independen yang dibentuk tersendiri dan bebas dari Unit Kerja lainnya, serta bertanggung jawab langsung kepada Direktur Kepatuhan. Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan pada Bank berpedoman kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum. Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan Bank wajib memiliki Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dengan tugas dan tanggung jawab Direktur, paling kurang mencakup : L. Merumuskan strategi guna mendorong terciptanya Budaya Kepatuhan Bank, 2, Mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsip-prinsip kepatuhan yang akan ditetapkan oleh Direksi: 3. Menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan di dalam penyusunan ketentuan dan pedoman internal Bank, 4. Memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang - undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, 5. Meminimalkan Risiko Kepatuhan Bank: 6. Melakukan tindakan pencegahan agar kebijakan dan/atau keputusan yang diambil Direksi Bank atau pimpinan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar n tidak menyimpang dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan perundang - undangan: dan 7. Melakukan tugas lain yang terkait dengan Fungsi Kepatuhan Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas kewajiban Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai, diperlukan keputusan terhadap perbuatan tertentu
Page 54 OCR 0.943
O Ba nkSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik Satuan Kerja Kepatuhan Untuk menjalankan fungsi kepatuhan, sesuai dengan SK Direksi No.185/Dir/DSDM- TK/SK/2022 tanggal 13 September 2022 tentang Struktur Organisasi & Profil Jabatan Divisi Kepatuhan dan SK Direksi No.185/Dir/DSDM-TK/SK/2022 tanggal 13 September 2022 tentang Struktur Organisasi & Profil jabatan Divisi Kepatuhan, Divisi Kepatuhan memiliki 2 (dua) bidang, 1 (satu) Unit Pengendali Gratifikasi dan struktur Senior Compliance dengan struktur sebagai berikut: Dalam mengimplementasikan Fungsi Kepatuhan, Direktur Kepatuhan dibantu oleh Satuan Kerja Kepatuhan yang memiliki tugas dan tanggung jawabnya paling sedikit: 1. Membuat langkah untuk mendukung terciptanya Budaya Kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha Bank pada setiap jenjang organisasi: 2, Melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian terhadap Risiko Kepatuhan dengan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah: 3. Menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Bank dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 4. Melakukan kaji ulang dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Bank agar sesual dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah: 5. Melakukan upaya untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan: dan 6. Melakukan tugas lain yang terkait dengan Fungsi Kepatuhan. Sesuai dengan Peraturan Direksi Nomor 009/Dir/DKep-Kep/! PBS/2023 tanggal 12 Desember 2023 tentang Pedoman Kepatuhan Bank Sumut, tugas dan tanggung jawab Divisi Kepatuhan dalam menjalankan fungsi kepatuhan, secara umum adalah sebagai berikut: 1. Membuat langkah-langkah dalam rangka mendukung terciptanya Budaya Kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha Bank pada setiap jenjang organisasi antara lain: Pembuatan sistem, Program: Kerangka pikir (frame work): Piagam Kepatuhan (Compliance charter) Kode etik kepatuhan (compliance code of conduct): atau £ Kebijakan kepatuhan (compliance policy). 2. Melakukan identifikasi, pengukuran, monitoring, d: Kepatuhan dengan mengacu pada peraturan pnp terhadap Risiko a Keuangan mengenai AN
Page 55 OCR 0.930
O BankSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik » Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum dan penerapan manajemen risiko bagi Unit Usaha Syariah. Menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Bank dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, antara lain: a ega dan menguji rancangan kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur b, Melakukan kajian terhadap isi perjanjian yang dibuat oleh bank dengan pihak lain: Cc Berinisiatif untuk melakukan penyempurnaan kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur berdasarkan informasi yang diperoleh (fungsi review). 4. Melakukan crosscheck kepatuhan atas hasil pengujian dengan ketentuan yang diterbitkan oleh Unit Kerja terkait. 5. Melakukan review dan atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh bank agar sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip syariah bagi Unit Usaha Syariah. 6. Melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 7. Melakukan upaya-upaya pencegahan (preventif) atas temuan Satuan Kerja Audit Intern atau auditor serta otoritas pengawas lainnya yang berwenang agar temuan tersebut tidak terulang kembali. Upaya - upaya pencegahan antara lain : 2, Mendorong Unit Kerja untuk mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku: b. Mendorong Unit Kerja untuk meningkatkan fungsi pengendalian atau pengawasan melekat: Cc. Memantau serta mendorong Satuan Kerja Audit Intern untuk melakukan monitoring secara berkala atas tindaklanjut temuan yang telah direkomendasikan: d, Memberikan rekomendasi kepada Direktur Kepatuhan untuk dilakukan sosialisasi, pelatihan dan pendidikan guna meningkatkan pemahaman petugas bank terhadap ketentuan yang berlaku, yang dilaksanakan oleh pemimpin Unit Kerja terkait: e, Memberikan rekomendasi kepada Direktur Kepatuhan untuk diambil tindakan lebih lanjut atas ketidakpatuhan Unit Kerja yang bersangkutan. 8. Melakukan upaya memastikan Unit Kerja untuk memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan melakukan compliance checklist. Compliance checklist bertujuan sebagai: a, Panduan dalam pelaksanaan suatu aktivitas bahwa pelaksanaan aktivitas tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan internal dan eksternal yang berlaku, b, Salah satu bukti bahwa pejabat dan pegawai di Unit Kerja telah melaksanakan fungsi dan tugasnya: & Sebagai alat monitoring kepatuhan Unit Kerja dalam memenuhi ketentuan yang berlaku dan alat untuk mengidentifikasi risiko kepatuhan. 9. Melakukan upaya pencegahan (preventif) atas ketidakpatuhan Unit Kerja dalam memenuhi kewajiban pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan maupun otoritas pengawas lainnya yang berwenang dengan menerbitkan buku panduan kewajiban pelaporan bagi Unit Kerja agar tidak terjadi pelanggaran atas keterlambatan pelaperthi. 10, Melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan Fungsi Kepatuhan, anja 5 Memastikan kepatuhan bank terhadap komitmen yang dibuat pkh bai Otoritas Jasa Keuangan dan atau otoritas pengawas lain yan 6: Mengelola dan mengevaluasi jaminan kualitas atas mg mutu layanan in tat oleh bank kepada Memastikan kepatuhan bank terhadap komi Otoritas jasa Keuangan dan atau otoritas pengs 1g berwenang,
Page 56 OCR 0.948
sumur Memberikan Pelayanan Terbaik d. Memonitor pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh masing-masing Unit Kerja kepada pegawai, terkait dengan kebijakan dan atau ketentuan yang dibuat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, e. Bertindak sebagai narahubung untuk permasalahan kepatuhan bank bagi pihak internal maupun eksternal, 11. Memberikan opini atas penilaian kepatuhan terhadap prinsip kehati - hatian dalam proses pemberian kredit yang diajukan loan committee kepada Direktur Kepatuhan. Pelaksanaan Program Kerja Fungsi Kepatuhan Tahun 2023 Dalam rangka pelaksanaan Fungsi Kepatuhan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.46/POJK.03/2017, Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan melakukan berbagai upaya dan strategi sepanjang tahun 2023 sebagai berikut : 1, Peningkatan Compliance Culture Awareness (Budaya Kepatuhan), Untuk mendukung peningkatan Budaya Kepatuhan maka upaya-upaya yang telah dilakukan antara lain: a. Bank Sumut memiliki Visi “Menjadi bank andalan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka peningkatan taraf hidup rakyat”, saat ini melakukan transformasi dalam upaya menghadapi disrupsi industri perbankan diantaranya organisasi, teknologi, bisnis proses dan SDM dengan mengelola budaya perusahaan TERBAIK (Terpercaya, Enerjik, Ramah, Bersahabat, Aman, Integritas Tinggi, Komitmen) yang berkomitmen, disiplin dan konsisten. Implementasi budaya perusahaan dengan koordinasi lintas divisi yang melibatkan Divisi Kepatuhan,Divisi Sumber Daya Manusia, SKAI dan Divisi Operasional dengan berbagai output penilaian terhadap SDM diantaranya Know You Emplayee (KYE), pemantauan prilaku dan data keuangan pegawai via SLIK OJK, dan lain sebagainya, sampai dengan dilaksanakan onsite monitoring ke Divisi, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu terhadap pelaksanaan Program Internalisasi Budaya Perusahaan. Pemberian reward bagi implementor budaya dimaksud dilaksanakan pada tanggal 06 Februari 2023 bersama dengan penilal independen (konsultan IBI-BCC) kepada Tim Budaya Perusahaan terpilih yakni : | Tingkat Divisi Divisi Keuangan dan Perencanaan Terbaik Cabang Pematang Siantar (Konvensional juara1 Tingkat & Syariah) Kantor Cabang Cabang Kisaran Juara 2 Cabang Tembung Juara 3 Tingkat Cabang Pembantu Sunggal Juara 1 Kantor Cabang Cabang Pembantu Sumbul Juara 2 Pembantu Cabang Pembantu Tanjung Morawa Juara 3 b. Penyempurnaan Ketentuan Internal Divisi Kepatuhan Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi kepatuhan Bank, secara proaktif melakukan pemantauan kecukupan ketentuan internal melalui penerbitan/revisi ketentuan secara berkala agar sesuai di bank dan berpedoman pada ketentuan regulator terkini. Pada dilakukan — penyusunan dan updating ketentuan yaitu: 2023 perihal Petunjuk Pelaksanaan Sumut. 2.
Page 57 OCR 0.937
KkesumuT Memberikan Pelayanan Torbaik 3) SK Direksi Nomor 086/Dir/DKep-Kep/SK/2023 tanggal 14 juni 2023 tentang Penetapan Wilayah Kerja & Tugas Tanggung Jawab Senior Compliance. 4) Peraturan Direksi Nomor 009/Dir/DKep-Kep/PBS/2023 tanggal 12 Desember 2023 tentang Pedoman Kepatuhan Bank Sumut. 5) SK Direksi No.165/Dir/DKep-OA/SK/2023 tanggal 26 Oktober 2023 tentang Penerapan Ouality Assurance Produk Bank PT Bank Sumut. 6) SE Direksi No.103/Dir/DKep-9A/SK/2023 tanggal 26 Oktober 2023 perihal Tata Cara Penerapan Ouality Assurance Produk Bank PT Bank Sumut. 7) SK Direksi No.211/Dir/DKep-Kep/SK/2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang Aplikasi E-COMPLY PT Bank Sumut. 8) SE Direksi No.126/Dir/DKep-OA/SE/2023 tanggal 18 Desember 2023 perihal Petunjuk Penggunaan Aplikasi E-COMPLY PT Bank Sumut. &. Peningkatan kompetensi, pengetahuan dan pemahaman pegawai terhadap ketentuan produk dan standar operasional prosedur yang berlaku, telah dilaksanakan Uji Kemampuan (assessment) kepada seluruh Pemimpin Cabang, Pemimpin Cabang Pembantu, Pemimpin Seksi Kredit/Pembiayaan/Ritel, Pemimpin Operasional Cabang/Cabang Pembantu/Pemimpin Seksi Ops/Head Teller, Payment Point, Analis Kredit/Pembiayaan, AO, Frontliner/FSO/Back Office dengan hasil sebesar 92,07" lulus sesuai dengan passing grade yang ditetapkan. d. Pelaksanaan sosialisasi yang mengusung topik kesadaran risiko dan penguatan kepatuhan yang dilakukan sepanjang tahun baik secara virtual maupun tatap muka. & Kedisiplinan pelaksanaan morning briefing di seluruh unit operasional, untuk mengakomodir terlaksananya sharing pemahaman dalam mengimplementasikan ketentuan, kebijakan, peraturan serta SOP yang berlaku, dan lainnya yang diperlukan dalam mengaktifkan keberlangsungan implementasi budaya perusahaan. Pemantauan oleh Divisi Kepatuhan melalui dokumentasi pelaksanaan seluruh unit kerja wajib dilakukan pada Portal Kepatuhan https//:192.168,3.149 serta koordinasi dengan Divisi Operasional yang dilakukan setiap bulan. f£ Pelaksanaan Surprise Checklist terhadap unit operasional dengan tujuan pencegahan atas potensi terjadinya risiko kepatuhan dan reputasi bank melalui evaluasi terhadap kelengkapan infrastruktur unit kantor operasional serta penerapan standar layanan pada front liner. & Pelaksanaan compliance testing yang bertujuan mengukur tingkat kepatuhan dan memastikan implementasi ketentuan telah diterapkan sesuai pada unit operasional yang dilakukan sepanjang tahun 2023 melalui metode sampel. h. Bertindak sebagai narahubung untuk permasalahan kepatuhan bank bagi pihak internal maupun eksternal berjalan dengan lancar, antara lain pendampingan pelaksanaan Pemeriksaan Umum pada PT Bank Sumut oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 2. Penyempurnaan ketentuan Perangkat kepatuhan terdiri atas kebijakan, standar pedoman, dan petunjuk teknis kepatuhan. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi kei dengan kebutuhan bank dan kondisi perkembangan terkini. 3, Peningkatan pemahaman pegawai Dalam rangka peningkatan pemahaman pada seluruh Kerja Kepatuhan telah melaksanakan hal- hal sebagai a. Dalam rangka kesiapan Bank menghadapi Pi Direktur Kepatuhan juga berperan sebagai PILKADA Tahun 2024, Pembina Wilayah 1 Bank
Page 58 OCR 0.939
O BankSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik Sumut memberikan pengarahan kepada 127 (seratus dua puluh tujuh) Pimpinan Kantor Cabang, Pimpinan Kantor Cabang Pembantu, Pimpinan Operasional di Wilayah 1 Bank Sumut pada tanggal 25 Agustus 2023 untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mitigasi risiko terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). b. Kegiatan Sharing Session PT Bank Sumut "Penerapan Program APU-PPT dan PPSPM dalam rangka Memperkuat Integritas serta Paradigma terkait Tindak Pidana Perbankan pada tanggal 04 Desember 2023 di Ballroom PT Bank Sumut Lt 10, dengan peserta seluruh Pejabat Bank secara daring dan luring, & Dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan bank yang sehat dan mendukung penegakan market discipline, penguatan daya saing dan resiliensi Bank dalam menegakkan integritas sistem keuangan sehubungan dengan terbitnya POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum dilaksanakan Sosialisasi kepada seluruh Dewan Komisaris, Direksi Pemimpin Divisi dan Komite dibawah Dewan Komisaris PT Bank Sumut. Peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia Mengikutsertakan baik pegawai maupun pejabat struktural baik di Divisi Kepatuhan maupun Pegawai dan Pejabat di Bank Sumut dalam pelatihan secara webinar dan tatap muka untuk meningkatkan wawasan, pemahaman dan kemampuan dalam mendukung pencapaian tujuan dan kinerja perusahaan. Pengelolaan risiko kepatuhan Pengelolaan risiko kepatuhan dilakukan secara berkesinambungan guna meminimalisir terjadinya risiko kepatuhan. Adapun proses pengelolaan risiko kepatuhan yang telah dilakukan adalah: a. Pelaksanaan pengujian bersama antara Satuan Kerja Kepatuhan dengan unit kerja terkait untuk ketentuan baru untuk membahas pemenuhan kewajiban sesuai dengan regulasi yang berlaku, Sepanjang tahun 2023 telah dilakukan pengujian sebanyak: 1) Peraturan Direksi PT Bank Sumut sebanyak 10 (sepuluh) peraturan, 2) Surat Keputusan Direksi sebanyak 119 (seratus sembilan belas) ketentuan: 3) Surat Edaran Direksi sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) ketentuan: 4) Surat Instruksi Direksi sebanyak 24 (dua puluh empat) ketentuan: 5) Perjanjian Kerjasama/MoU/Addendum sebanyak 50 (lima puluh) perjanjian: 6) Opini Kepatuhan sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) opini. 7) Review ketentuan Internal sebanyak 357 (tiga ratus Ilma puluh tujuh) ketentuan existing. Memberikan Opini Kepatuhan terhadap Aktivitas Kredit melalui Rapat Loan Committee, Memberikan opini kepatuhan terhadap hapus buku maupun restrukturisasi kredit/pembiayaan. Melakukan monitoring dan pendampingan komitmen tindak lanjut temuan internal &. Mengacu POJK No.12/POJK.03/2019 Tentang Pelaporan Bank UV: Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan serta Peraturan Dir: No.005/Dir/Dkep-Kep/PBS/2019 tanggal 10 juni 201 » - maupun otoritas pengawas lainnya, menyampaikannya secara berkala kepada selui
Page 59 OCR 0.925
@, BankSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik f, Melakukan pemantauan/monitoring Kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian dalam rencana pemberian fasilitas kredit/pembiayaan khususnya tidak melanggar Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang dipersyaratkan serta pemantauan terhadap aktivitas lainnya yang berpotensi denda. & Pelaksanaan compliance checklist terhadap relokasi dan pembukaan kantor baru. h. Pelaksanaan sosialisasi yang mengusung topik kesadaran risiko dan penguatan kepatuhan yang dilakukan sepanjang tahun baik secara virtual maupun tatap muka. IL Melaporkan laporan Kepatuhan dengan tepat waktu sehingga tidak terdapat denda dari pelaporan antara lain: 1) 2 3) 4) 5) 6) 7) Laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara triwulanan kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris. Laporan tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Kepatuhan (Laporan Kepatuhan) secara semesteran kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris. Laporan Self Assessment GCG secara semesteran kepada Otoritas Jasa Keuangan. Laporan Pelaksanaan Tata Kelola secara tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan seluruh pemegang saham. Laporan Hasil Penilaian Kepatuhan secara tahunan kepada Bank Indonesia. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tahunan kepada KPK. Laporan Manajemen dan Hasil Pengawasan Dewan Komisaris secara tahunan kepada Bank Indonesia. ji. Penyampaian komitmen pemeriksaan secara tepat waktu kepada regulator, dengan tingkat persentase posisi 31 Desember 2023 sebagai berikut: 1) 2) 3) Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Bank Indonesia Persentase | Terhadap tindaklanjut seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan telah disampaikan bank kepada Bank Indonesia sesuai tanggal jatuh tempo komitmennya. Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan Progres terhadap tindaklanjut hasil pemeriksaan OJK pada tahun berjalan dengan penjelasan: “ telah dilakukan rekonsiliasi dan seluruh komitmen bank telah disampaikan ke OK. “ telah dilakukan rekonsiliasi dengan pihak OJK pada 28 Desember 2023. “““ geluruh komitmen telah disampaikan sesuai tanggal jatuh tempo kamitmen. Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan - Republik Indonesia
Page 60 OCR 0.919
KAeSUMUT Memberikan Pelayapan Na (tiga puluh dua) rekomendasi hasil pemeriksaan masih dalam proses penanganan bank bersama debitur atau pihak terkait dan beberapa diantaranya dalam proses koordinasi bersama auditor pada BPK-RI. 4) Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Kantor Akuntan Publik Sebanyak 6 (enam) rekomendasi masih dalam proses tindaklanjut dari 57 (lima puluh tujuh) rekomendasi hasil pemeriksaan yang dikonfirmasi oleh KAP pada tahun berjalan. S5) Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan SKAI Unit Tahun 2023 terdapat 141 (seratus empat puluh satu) temuan yang masih dalam proses tindaklanjut dari 2.912 (dua ribu sembilan ratus dua belas) rekomendasi hasil pemeriksaan internal. Divisi (Kantor Pusat) Tahun 2018 : terdapat 2 (dua) temuan yang masih dalam proses tindaklanjut dari 210 (dua ratus sepuluh) rekomendasi hasil pemeriksaan internal. Tahun 2020 : terdapat 1 (satu) temuan yang masih dalam proses tindaklanjut dari 153 (seratus lima puluh tiga) rekomendasi hasil pemeriksaan internal. Tahun2021 : terdapat 10 (sepuluh) temuan yang masih dalam proses tindaklanjut dari 216 (dua ratus enam belas) rekomendasi hasil pemeriksaan internal. Tahun 2022 : terdapat 13 (tiga belas) temuan yang masih dalam proses tindaklanjut dari 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) rekomendasi hasil pemeriksaan internal. Tahun 2023 : terdapat 184 (seratus delapan puluh empat) temuan yang masih dalam proses tindaklanjut dari 326 (tiga ratus dua puluh enam) rekomendasi hasil pemeriksaan internal. Pengembangan Kompetensi Selama tahun 2023, pegawai Satuan Kerja Kepatuhan telah mengikuti beberapa pelatihan dan edukasi sebagai berikut: Sosialisasi POJK No. 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tatakelola Bagi Bank Umum Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Strengthening Bank Business Strategics in The Era Of Technology Disi and Post Covid-19 Pandemic
Page 61 OCR 0.894
O BankSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik Pelatihan Manajemen Risiko Operasional PT. Bank Sumut Workshop Key Performance Indicator (KPI) dan Kick Off Meeting.” Memperkuat Integritas Serta Paradigma Terkait Tindak Pidana Perbankan 2 Zulfan Kurniawan | (Pemimpin — Bidang | Compliance Business Sharia Compliance for Business Banking - Pemahaman Dasar Perbankan Syariah (PDPS) dan Sharia Banking Risk Management Pelatihan Bimbingan Teknis Pembiayaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Kredit Perbankan Retreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Strengthening Bank Business Strategies in The Era Of Technology Disruption and Post Covid-19 Pandemic | Pelatihan Manajemen Risiko Operasional PT. Bank Sumut Sharing Session Penerapan APU-PPT dan PPSPM Dalam Rangka Memperkuat Integritas Serta Paradigma Terkait Tindak Pidana Perbankan Workshop Compliance and Oparation Risk (COR) Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Strengthening Bank Business Strategies in The Era Of Technology Disruption and Post Covid-19 Pandemic Sharing Session Penerapan APU-PPT dan PPSPM Dalam Rangka Memperkuat Integritas Serta Paradigma Terkait Tindak Pidana Perbankan Sharia Compliance for Business Banking - Syariah (PDPS) dan Sharia Banking Risk Management sean Implementasi Penanganan Pengaduan Konsumen Sebagai Bagian Fungsi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Berdasarkan PBI No. | 22/20/pB1/2020 Sosialisasi Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata Workshop Compliance and Operation Risk (COR) Teknis Penyusunan Individual Risk Asessment (IRA) Sesuai POJK Na. 8 Tahun 2023 Terkait APU PPT Sharing Session Penerapan APU-PPT dan PPSPM Dalam Rangka Sharia Compliance for Business Banking - Pemahaman Dasar Perbankan | Syariah (PDPS) dan Sharta Banking Risk Management : Workshop Compliance and Oparation Risk (COR) Sharia Compliance for Business Banking - Pemahaman Dasar Perbankan Syariah (PDPS) dan Sharia Banking Risk Management Workshop Compliance and Oparation Ri | Sharia Compliance for Business Banking - Pemahaman Dasar Perbankan | syariah (PDPS) dan Sharta Banking Risk Management Assistant Manager) orkehop Compliance and Oparation Risk (COR) 5 | Memperkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Refreshment Manajemen Risiko - Risiko Kredit.Restrukturisasi dan Indra | Penyelamatan Kredit Yang Efektif Guna Meningkatkan Kinerja Bank 8 | Fadillah(Professional Sharia Compliance for Business Banking - Pemahaman Dasar Perbankan | naa sana onal | Syariah (POPS) dan Sharia Banking Risk Management | Manager) Fergalisasi Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Sektor | Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata Workshop Compliance and Operation Risk (COR) Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Mandiri Dan Asistensi Pelaporan SPT Giaka |-Pasel II Liguidity Risk Management Concept & Case Study (LCR and NSFR) benih Sharia for Business Banking - Pemahaman Dasar Perbankan 9 | Simamora (Senior | Syariah (PDPS) dan Sharia Banking Risk Manageme ia Sosialisasi Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Sektor | | Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata | | e,
Page 62 OCR 0.909
Ba n O SUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik Workshop Key Performance Indicator (KPI) dan Kick Off Meeting 10 Ti | Refreshment Manajemen Risiko - Risiko Kredit:Restrukturisasi dan | | Penyelamatan Kredit Yang Efektif Guna Meningkatkan Kinerja Bank Sharia Compliance for Business Banking - Pemahaman Dasar Perbankan Syariah (PDPS) dan Sharia Banking Risk Management Workshop Compliance and Operation Risk (COR) 1 Sharia Compliance For Business Banking —i Refreshment Manajemen Risiko - Risiko Kredit,Restrukturisasi dan Penyelamatan Kredit Yang Efektif Guna Meningkatkan Kinerja Bank and Risk (COR) | Workshop Key Performance Indicator (KPI) dan Kick Off Meeting Sharia For Business Banking Penerapan POJK No. 11/POJK.03/2022 Workshop Compliance and Operation Risk (COR) Sharta Compliance For Business Banking Workshop Compliance and Operation Risk (COR) Rizaldi — (Pemimpin 14 | Unit Pengendali Gratifikasi) Sharia Compllance for Business Banking - Pemahaman Dasar Perbankan Workshop Compliance and Operation Risk (COR) Teknis Individual Risk Asessment (IRA) Sesuai POJK No. 8 Tahun 2023 Terkait APU PPT Pelatihan Bimbingan Teknis Pembiayaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui | Kredit Perbankan | Pelatihan Menghadapi Sertifikasi CAFM & Ujian Sertifikasi CAFM Workshop Key Performance Indicator (KPI) dan Kick Off Meeting | Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Regulatory, Legal and Sharing Session Penerapan APU-PPT dan PPSPM Dalam Rangka Memperkuat Integritas Serta Paradigma Terkait Tindak Pidana Perbankan Sahat Gunarso (Senior Compliance) Pelatihan Berbasis Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang SPPUR Jenjang 5 Sub Pengelolaan Transfer Dana Workshop Compliance and Operation Risk (COR) Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Regulatory, Legal and Compliance Risk Mangement Sulistiono Officer) 16 (Senior Implementasi Artificial Intelligence di Industri Jasa Keuangan Workshop Compliance and Operation Risk (COR). (Teknis Penyusunan Individual Risk Asessment (IRA) Sesual POJK No. 8 | | Tahun 2023 Terkait APU PPT Firman PP Barus 17 | (Senior Officer) | Implementasi Artificial Intelligence di Industri Jasa Keuangan 1 Workshop Compliance and Operation Risk (COR) J PENERAPAN FUNGSI AUDIT INT Sebagai bentuk implementasi three line of defense dalam Si Bank memiliki Satuan Kerja Audit Intern untuk memasti bisnis bank telah sesuai dengan kebijakan, sistem dan memberikan konsultasi yang bernilai tambah, indep mewujudkan visi dan misi Bank.
Page 63 OCR 0.885
#kesumuT Memberikan Pelayanan Terbaik Berdasarkan struktur organisasi yang berlaku dan telah disahkan oleh Direksi melalui Surat Keputusan Direksi No.190/Dir/DSDM-TK/SK/2022 tanggal 13 September 2022 tentang Struktur Organisasi dan Profil Jabatan Divisi Pengawasan, dimana Divisi Penata berada dibawah Direktur Utama, dengan bagan struktur organisasi sebagai erikut: I — 3 Pemimpin Bang Bisang Arti | — mangan Awarer pa | Wiayah | pot Fravd 2 - Kagitor Sosemat Waayan Auto engan Pamor 1 . Waayan | Bidang Audit Kredit 1, II, dan III bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan audit untuk menilai efektifitas sistem pengendalian internal dan manajemen risiko pada aktivitas penyediaan dana dalam rangka tercapainya tata kelola bank yang baik pada wilayah kerjanya. Bidang Audit Operasional & Tekonologi Informasi bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan audit untuk menilai efektifitas sistem pengendalian internal dan manajemen risiko pada aktivitas operasional dan teknologi informasi dalam rangka tercapainya tata kelola bank yang baik. Bidang Anti Fraud & Investigasi bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan strategi anti fraud serta pelaksanaan investigasi atas setiap kasus fraud yang terjadi pada lingkungan kerja, Auditor Wilayah yang merupakan bagian dari Divisi Pengawasan telah ditempatkan di beberapa unit kantor yang bersifat independen sebagai perpanjangan tangan Divisi Pengawasan dalam melakukan pengendalian intern pada seluruh unit kerja bank. Divisi Pengawasan sampai dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 memiliki jumlah personil di Divisi Pengawasan PT. Bank Sumut berjumlah 78 orang dengan latar bel pendidikan yang memadai (S1 dan S2) dalam menjalankan tugas sebagai Divisi Pengawasan. Sebanyak 26 orang personil ditempatkan di kantor personil yang ditempatkan di Cabang.
Page 64 OCR 0.921
Ba 0 nkSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik Adapun sertifikasi telah dimiliki oleh auditor internal, antara lain: 1 | Sertifikasi Manajemen Risiko Level IV 1 2 | Sertifikasi Manajemen Risiko Level III 51 3! Sertifikasi Manajemen Risiko Level II 7 4 | Sertifikasi Manajemen Risiko Level 1 15 5 | Sertifikasi Profesi Komputer 1 y 6 | Sertifikasi Kompetensi Audit Intern Bank Level Supervisor 2 | 7 | Sertifikasi Kompetensi Audit Intern Bank Level Auditor 70 8 j Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa 6 (“9 T Certified Anti Fraud Manager (CAFM) 7 10 | Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Sub Bidang 1 Penukaran Valuta Asing. Ta 11 Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Sub Bidang 2? Pengelolaan Transfer Dana 12 | Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Sub Bidang 1 Pengelolaan Uang Tunai Pelaksanaan kegiatan pengelolaan risiko kepatuhan dipantau dan dimonitor oleh Divisi Pengawasan/ Auditor Cabang dengan cara pemantauan terhadap kepatuhan operasional sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direksi. Pengawasan dilakukan secara bertingkat yaitu : 1. Direktur Utama melalui Divisi Pengawasan melakukan pemantauan terhadap seluruh unit kerja dengan melakukan audit secara periodik kepada seluruh unit kerja PT Bank Sumut. 2. Divisi Pengawasan dalam melakukan pemeriksaan dibantu Auditor wilayah, yang bertugas melakukan pemeriksaan harian pada wilayah unit kerjanya masing-masing dimana hasil pemeriksaannya disampaikan kepada Pimpinan Unit dengan tembusan Divisi Pengawasan. Pelaksanaan fungsi audit intern Bank telah berjalan secara efektif, sesual dengan standar yang telah ditetapkan dalam Standar Profesional Audit Intern (SPAI) dimana : 1. Direksi telah menciptakan struktur pengendalian intern Bank melalui : a) Pembentukan Divisi Pengawasan b) Pembentukan auditor pada seluruh Kantor Cabang PT Bank Sumut melalui Peraturan PT Bank Sumut No.006/Dir/DSDM-PSDM/PBS/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Struktur Organisasi PT Bank Sumut. c) SK Direksi No.190/Dir/DSDM-TK/SK/2022 tanggal 13 September 2022 tentang Struktur Organisasi & Profil Jabatan Divisi Pengawasan 2. Dengan adanya perubahan struktur organisasi tersebut, maka auditor pada Kantor Cabang berada di bawah Divisi Pengawasan yang merupakan perpanjangan tangan untuk melakukan pengawasan yang efektif dalam seluruh kegiatan operasional Kantor teknologi sistem informasi. 4. Telah adanya Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern, berupa : a) Piagam Internal Audit PT Bank Sumut sesuai dengan Sumut No.004/Dir/DPg-AOTI/PBS/2022 tanggal Piagam Audit Internal b) Pedoman Strategi Anti Fraud PT Bank Sumut Peraturan Direksi No.
Page 65 OCR 0.944
BankSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik 003/Dir/DPg-AF/PBS/2020 tanggal 31 Maret 2020. c) Panduan audit intern sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. 026/DIR/DPP- PP/SK/2005 tanggal 29 April 2005. Piagam Audit Intern Dengan adanya perubahan regulasi mengenai audit internal yaitu POJK No.1/POJK.03/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum maka SKAI melakukan penyesuaian terhadap piagam audit Internal yaitu Peraturan Direksi PT. Bank Sumut No.004/Dir/DPg-AOTI/PBS/2022 tanggal O1 September 2022 tentang Piagam Audit Internal PT Bank Sumut. Piagam Audit Internal berisi antara lain: 1. Visi dan Misi Divisi Pengawasan 2. Struktur, Kedudukan, Tugas dan Tanggung Jawab serta Hubungan Satuan Kerja Audit Intern Dengan Unit Kerja Yang Melakukan Fungsi Pengendalian 3. Kode Etik dan Persyaratan Auditor Internal Dalam Divisi Pengawasan 4. Pertanggungjawaban Divisi Pengawasan dan Larangan Perangkapan Tugas dan Jabatan Auditor Intern Serta Pelaksana Dalam SKAI Dari Pelaksanaan Kegiatan Operasional Bank Termasuk Dalam Perusahaan Anak 5. Kriteria Penggunaan Tenaga Ahli Ekstern Dalam Mendukung Fungsi Audit Intern, Syarat dan Ketentuan Yang Harus Dipenuhi Oleh SKAI Untuk Menjaga Independensi Apabila Diminta Untuk Memberikan Layanan Konsultasi Atau Tugas Khusus Lain Tanggung Jawab & Akuntabilitas Pemimpin Divisi Pengawasan, Persyaratan Untuk Mematuhi Standar Profesional Audit Intern, Prosedur Dalam Koordinasi Fungsi Audit Intern Dengan Ahli Hukum Atau Auditor Ekstern 7. Kebijakan Pembatasan Penugasan Secara Berkala dan Masa Tunggu (Cooling-Off Period), Penugasan Yang Memadai Kepada Anggota Divisi Pengawasan, Kebijakan Pembatasan Penggunaan Jasa dan Masa Tunggu (Cooling-Off Period) Yang Memadai Bagi Pihak Ekstern. N Tugas dan Tanggung jawab Divisi Pengawasan Divisi Pengawasan berperan memastikan dan memberikan konsultasi yang Independen dan obyektif bagi manajemen sehingga dapat mendorong penciptaan nilai tambah dan memperbaiki operasional bisnis. Tugas dan Tanggung jawab Divisi Pengawasan yang tertuang dalam Piagam Audit Internal meliputi : a. Membantu Direktur Utama dan Komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit, b. Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya melalui audit langsung dan pengawasan secara tidak langsung, C. Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi pengunaan sumber daya dan dana, d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen, e Menyusun Piagam Internal Audit (Internal Audit Charter) untuk ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit, £. Menyusun dan mengkinikan pedoman kerja, sistem dan prosedur Pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa eksternal lainnya, g Menyusun Program kerja Audit Tahunan (PKAT) pelaksanaan, penilaian, pelaporan dan monitoring atas h. Mempertanggungjawabkan kegiatannya secara
Page 66 OCR 0.934
O Ba £, n kSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik i. Menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan atau Dewan Komisaris dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan, | Melakukan pengujian kecukupan dan keefektifan sistem pengendalian intern untuk membantu pencegahan fraud, k. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan pengelolaan manajemen risiko serta memberikan saran perbaikan, |. Mengkaji ulang penilaian risiko (laporan profil risiko) sebelum dilaporkan pada Otoritas Jasa Keuangan, m.Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi yang sesuai untuk meningkatkan proses governance (tata kelola), 1 ubes gg dengan Divisi Kepatuhan dalam pemenuhan komitmen dengan auditor ernal, o. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntasi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya termasuk pemenuhan prinsip syariah, p.Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen, g. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan termasuk laporan lainnya yang diatur dalam ketentuan Direksi tersendiri, r. Memantau, menganalisa dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan, s. Bekerjasama dengan Komite Audit, & Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya, dan u. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan. Kewenangan Divisi Pengawasan sesuai Internal Audit Charter adalah : a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Bank terkait dengan tugas dan fungsi Divisi Pengawasan, b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit, serta Dewan Pengawas Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, «. Menyelenggarakan rapat secara berkala dan Insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit, serta Dewan Pengawas Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, d. Melakukan koordinasi kegiatan dengan auditor ekstern: e, Mengikuti rapat yang bersifat strategis, £ Melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pada unit-unit dalam korporasi, & Mengalokasikan sumber daya audit, menentukan rencana kerja, ruang lingkup dan jadwal audit yang dituangkan dalam Program Kerja Audit Tahunan (PKAT) serta menerapkan teknik yang dipandang perlu untuk tujuan audit. Metode Audit Dalam pelaksanaan fungsi audit Intern, PT Bank Sumut sudah memiliki pedoman mengenal perencanaan audit yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sum 7 115/Dir/DPg-ADT/SK/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Perencanaan Audi sehingga pelaksanaan audit dapat direncanakan secara sistematis. menerapkan Risk Based Audit (RBA) atas objek audit yang teknis dalam Surat Edaran Direksi PT Bank Sumut No. 118/Dir/DMR) Desember 2020 perihal Petunjuk Pelaksanaan Operasional atas unit operasional sehingga proses aw risiko pada unit kerja tersebut.
Page 67 OCR 0.888
#AksumuT Memberikan Pelayanan Terbaik Pelaksanaan Kegiatan Audit Tahun 2023 Alur kerja pelaksanaan audit Divisi Pengawasan PT. Bank Sumut dapat digambarkan sebagai berikut: Pelaksanaan audit tahun 2023 telah terealisasi sesuai dengan program kerja audit tahunan yang ditetapkan. Jenis penugasan audit terdiri dari audit umum, audit teknologi informasi dan audit investigasi. Berikut adalah statistik pelaksanaan kegiatan audit tahun 2023: Umum 160 160 Divisi 15 15 1 6 6 Jumlah Penyimpangan Internal dan Penegakan Disiplin Direksi telah menciptakan fungsi kepatuhan yang cukup efektif dan permanen sebagai bagian dari kebijakan kepatuhan Bank secara keseluruhan dan merumuskan strategi guna mendorong terciptanya Budaya Kepatuhan Bank yang efektif, namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan adanya pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pegawai. Terhadap pelanggaran tersebut telah dilakukan upaya penegakan disiplin yang disertal dengan penindakan sesuai bobot kesalahan yang dilakukan pegawal. Jumlah kasus yang ditakukan aleh Internat Fraud dalam Total fraud 9 Telah diselesaikan 6 2 - - Dalam proses penyelesaian di internal bank Belum diupayakan penyelesaiannya - - ta - . - Kk ditindaklanjuti melalui proses 1 1 . 1 1 . m
Page 68 OCR 0.940
KAesuMuT Memberikan Pelayanan Terbaik Untuk pencegahan dan pemberantasan fraud, bank telah mengimplementasikan pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, sanksi, dan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut. Program kerja seperti Sosialisasi Anti Fraud, Surprise Audit, Know Your Employee dan Whistie Blowing System telah dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan deteksi. Telah dilakukan upaya penyelesaian terhadap kasus fraud yang terjadi di internal bank yaitu penegakan disiplin yang disertai dengan penindakan sesuai bobot kesalahan yang dilakukan pegawai sesuai dengan peraturan disiplin yang berlaku dan terhadap kasus fraud tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Tahun 2023 Bank SUMUT telah menjalankan pengendalian intern sesuai dengan prinsip-prinsip pengendalian dan secara keseluruhan kualitas sistem pengendalian intern telah berjalan kang baik. Pelaksanaan sistem pengendalian intern pada Bank SUMUT adalah sebagai 1. Bank telah memiliki ketentuan mengenai Audit Intern dan piagam audit (audit charter) sebagai pedoman Divisi Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan internal 2, Auditor wilayah yang merupakan bagian dari Divisi Pengawasan telah ditempatkan pada beberapa unit kerja operasional yang bersifat independen sebagai perpanjangan tangan Divisi Pengawasan dalam melakukan pengendalian intern pada seluruh unit kerja bank, 3. Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit yang bertugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta melakukan pemantauan terhadap tindaklanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan. Komite ini dalam melaksanakan tugasnya melakukan interaksi yang aktif dengan Direksi dan Satuan Kerja Audit Intern (Divisi Pengawasan) serta auditor independen, 4. Disamping Satuan Kerja Audit Intern (Divisi Pengawasan) sistem pengendalian intern juga diperkuat dengan adanya pembentukan Satuan Kerja Kepatuhan dan Satuan Kerja Manajemen Risiko. 5. Meningkatkan fungsi dual control dalam proses pemberian kredit/ pembiayaan dengan membentuk unit kerja Risiko Kredit sebagai four eyes principle dan Legal Administrasi Kredit (LAK). Whistle Blowing System (WBS) Whistle Blowing System (WBS) merupakan upaya pengungkapan hal-hal yang mengindikasikan potensi atau kejadian fraud, sedangkan Whistleblower merupakan pihak yang melaporkan atas suatu tindakan yang dianggap melawan ketentuan yang mengindikasikan potensi atau kejadian fraud kepada pihak yang berwenang. Kebijakan dan prosedur whistleblowing sebagaimana dijelaskan pada SE Direksi No.020/Dir/DPg-AF/SE/2020 tgl 31 Maret 2020 perihal Pedoman Penerapan Strategi Anti Fraud di Lingkungan PT. Bank Sumut paling kurang mencakup: 1. Perlindungan kepada whistleblower Divisi Pengawasan menjamin kerahasiaan identitas whistleblower saat ia m dalam proses investigasi, dan setelah investigasi. Identitas whistle diketahui oleh Divisi Pengawasan dan Direktur Utama. Whistlebi mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal S Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan 2. Regulasi yang terkait dengan Pengaduan Fraud Divisi Pengawasan bertanggungjawab terhadap k laporan yang diterima, Divisi Pengawasan akan - Pada setiap review, analisis, dan
Page 69 OCR 0.935
O BankSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik investigasi dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan mengumpulkan bukti dan fakta pendukung. Laporan whistleblower yang terbukti tidak benar, Divisi Pengawasan harus menelusuri dan mengkaji motif laporan tersebut apakah terindikasi niat yang tidak baik yang dapat mengganggu budaya kerja, jika terdapat niat tidak baik dan unsur fitnah, maka perusahaan wajib memberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku, Sistem Pelaporan dan Mekanisme Tindaklanjut Laporan Fraud Bank menerapkan mekanisme whistleblowing dimana whistleblower dapat menyampaikan pengungkapan kasus fraud melalui media berikut: 3. Melalui Surat, apabila pelapor dari pihak internal bank maka penyampaiannya kepada Divisi Pengawasan Cg. Bidang Anti Fraud, sedangkan dari pihak eksternal penyampaiannya kepada Unit Perlindungan Konsumen pada Sekretariat Perusahaan. b. Aplikasi whistleblowing Bank, yaitu aplikasi yang dapat diakses oleh seluruh pegawai sebagai sarana pengungkapan kasus fraud. €& Melalui SMS / WhatsApp ke Nomor 08116053923. Pada setiap laporan yang diterima Divisi Pengawasan akan melakukan analisa dan investigasi. Hasil analisa dan investigasi tersebut akan diklasifikasikan menjadi 2 (dua) yaitu Fraud dan Bukan Fraud yang selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris. Strategi Anti Fraud Divisi Pengawasan memiliki Bidang Anti Fraud & Investigasi bertugas untuk mengkoordinasikan dan mengimplementasikan 4 (empat) pilar Strategi Anti Fraud guna £ . Penerapan Pilar IV (Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut) jaksananya tata kelola bank yang baik. 4 (empat) pilar dimaksud yaitu: Penerapan Pilar | (Pencegahan) a. Sosialisasi budaya anti fraud di setiap unit kerja bank. b. Melaksanakan kebijakan Mengenal Pegawai (Know Your Employee). &. Pemenuhan aspek kepatuhan dalam kebijakan untuk seluruh aktivitas bank. Penerapan Pilar II (Deteksi) a. Mengoptimalkan mekanisme penanganan pengaduan dan mengembangkan aplikasi whistleblowing system. b. Melaksanakan audit secara mendadak (surprise audit). & Melaksanakan sistem pengawasan (surveillance system). d. Monitoring terhadap produk e-banking, realisasi produk kredit/pembiayaan, dan pengadaan barang/jasa. . Penerapan Pilar III (Investigasi, Pelaporan dan Sanksi) a, Melakukan tindakan investigasi terhadap hasil temuan SKAI maupun pengaduan nasabah. b. Melaporkan fraud signifikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). «. Memberikan sanksi kepada pelaku fraud sesuai dengan ketentuan yang beri a. Menganalisis akar permasalahan dan membuat action plan b. Memonitoring recovery kerugian bank dan melaporkan kepada pihak berwajib.
Page 70 OCR 0.942
Ba O nkSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik Fraud Detection System Fraud Detection System (FDS) adalah suatu rangkaian aktivitas untuk mendeteksi aksi kecurangan lebih dini pada aktivitas perbankan. Bank telah menyempurnakan ketentuan terkait pengelolaan Fraud Detection System yang tertuang dalam SE Direksi No.086 /Dir/DPg-AF&I/SE/2023 tanggal 29 September 2023 perihal Pedoman Pengelolaan Fraud Detection System, yang menjelaskan beberapa hal sebagai berikut: 1. 2. 3. Kriteria/Red Flag FDS Analisa & Tindak lanjut red flag fraud sesuai dengan SLA yang ditetapkan Penyampaian laporan analisa red flag Tujuan dari FDS adalah sebagai langkah untuk mengidentifikasi dan menemukan fraud dalam kegiatan usaha bank yang lebih dini sehingga dapat meminimalisir kerugian akibat fraud khususnya aktivitas penyediaan jasa sistem pembayaran dan transaki internal. Ruang lingkup kegiatan /Fraud Detection System terbagi kepada beberapa aktivitas antara lain: 1. Aktivitas pada Penyelenggaraan Sumber Dana dan Akses ke Sumber Dana untuk pembayaran yang melalui metode atau penggunaan teknologi berupa : a. Instrumen: 1) Uang elektronik sebagai acguirer: 2) Alat Pembayaran Menggunakan Kartu: 3) Perintah transfer. b. Kanal 1) Mesin Anjungan Tunai Mandiri: 2) Kanal pembayaran menggunakan teknologi guick response code, 3) Mesin Electronic Data Capture, 4) Kanal pembayaran online menggunakan teknologi berbasis short message service, obile dan/atau web: Aktivitas pada Transaksi Internal Bank. Aktivitas lainnya yang belum ditetapkan pada ruang lingkup ketentuan ini dengan mempertimbangkan adanya perkembangan teknologi dan/atau perkembangan model transaksi pembayaran. Kriteria Parameter Data Red Flag Fraud 1 Berdasarkan hasil pemetaan atas celah terjadinya fraud dari setiap ruang lingkup aktivitas transaksi, maka diperoleh indikator - indikator utama yang berdasarkan tipe transaksi yaitu: Tarik Tunai Transfer Pembayaran / pembelian Transaksi Internal Aktivitas lainnya yang terjadi namun tidak terbatas pada instrumen dan kanal yang merupakan akses ke sumber dana. Dari masing - masing indikator utama akan diuraikan secara rinci para, fraud minimal berdasarkan frekuensi, waktu, nominal atau ja kemudian ditetapkan serta dievaluasi secara berkala. Parameter Data Red Flag Freud ditetapkan secara Pengawasan setelah dilakukan pembahasan bersama Di Manajemen Risiko. rpenga
Page 71 OCR 0.946
sumur Memberikan Pelayanan Terbaik 4. Laporan Penggunaan Aplikasi Fraud Detection System disampaikan oleh Divisi Pengawasan kepada Direktur Utama setiap semester yaitu bulan Juni dan Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. FUNGSI AUDIT EKSTERN Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan general audit atas laporan keuangan telah diputuskan dalam RUPS Tahunan dengan melimpahkan kewenangannya kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit. Proses pemilihannya dilakukan sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Untuk menjamin Independensi dan kualitas hasil pemeriksaan, Auditor Eksternal yang ditunjuk tidak boleh memiliki benturan kepentingan dengan Perusahaan. Pelaksanaan audit laporan keuangan bank tahun buku 2023 oleh Kantor Akuntan Publik telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan yaitu berdasarkan RUPS tahun buku 2022. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut telah memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan telah sesuai dengan proses pengadaan barang dan jasa. Penunjukan auditor ekstern yang sama tidak pernah dilakukan lebih dari 5 (lima) tahun berturut-turut Hubungan antara Bank, Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan Penunjukan Kantor Akuntan Publik Laporan keuangan wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa euangan. Penugasan audit kepada Akuntan Publik dan KAP telah memenuhi aspek: 1. Kapasitas KAP 2. Legalitas perjanjian kerja 3. Ruang lingkup audit 4, Standar Profesional Akuntan Publik 5, Komunikasi antar KAP dengan pihak terkait. Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit laporan keuangan PT Bank Sumut periode 5 (lima) tahun terakhir adalah sebagai berikut: 2019 Doli, Bambang, Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam Sulistiyanto, Dadang & Ali | semua hal yang material sesuai dengan Standar (DBSD&A) Akuntansi Keuangan di Indonesia 2020 Doli, Bambang, Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam Sulistiyanto, Dadang & Ali ! semua hal yang material sesuai dengan Standar (DBSD&A) Akuntansi Keuangan di Indonesia 2021 Doli, Bambang, Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam Sulistiyanto, Dadang & All | semua hal yang material sesuai dengan Standar (DBSD&A) Akuntansi Keuangan di Indonesia 2022 Amir Abadi Yusuf, Aryanto, | Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam Mawar & rekan semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia 2023 Doli, Bambang, Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam Sulistiyanto, Dadang & All j semua hal yang material sesuai dengan Standar (DBSD&A) Akuntansi Keuangan di Indonesia 2,
Page 72 OCR 0.945
KAsUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik Audit ekstern terhadap PT Bank Sumut untuk tahun buku 31 Desember 2023, yakni : a, Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali telah mempunyai kapasitas kerja dengan memiliki beberapa client perusahaan yang diaudit dan telah terdaftar sebagai pada Otoritas Jasa Keuangan. b. Telah dituangkan dalam Surat Perjanjian antara PT Bank Sumut dengan Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & All No. 03/DIR-DAK-AK/SPj/2023 tanggal 06 November 2023. Pelaksanaan audit dilakukan berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik yang disusun oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan Hasil Audit dan Management Letter telah disampaikan secara tepat waktu kepada PT Bank Sumut sehingga Laporan Publikasi pada surat kabar tidak pernah terlambat untuk disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan. PENERAPAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO TERMASUK SISTEM PENGENDALIAN INTERN Dalam rangka penerapan Manajemen Risiko yang efektif, Bank Sumut telah menetapkan struktur organisasi terkait Manajemen Risiko, yaitu : 1») Komite Pemantau Risiko yang berada pada jenjang Dewan Komisaris. b) Komite Manajemen Risiko yang berada pada jenjang Direksi dan Divisi. c) Satuan Kerja Manajemen Risiko yang berada pada jenjang Divisi. Organisasi ini adalah organisasi independen yang bertugas untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan mengendalikan seluruh eksposur risiko yang melekat pada aktivitas bisnis Bank Sumut. Sesuai SK Direksi No.186/Dir/DSDM-TK/SK/2022 tanggal 13 September 2022 tentang Struktur Organisasi & Profil Jabatan Divisi Manajemen Risiko, terdapat dua bidang pada Divisi Manajemen Risiko dan dua senior spesialis yaitu : RN PT Bank Sumut menerapkan Manajemen Risiko secara komprehensif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2016 tentang Pe Risiko Bagi Bank Umum. Proses Manajemen Risiko diterapkan secara seluruh risiko yang wajib dikelola oleh bank, yaitu risiko kre likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, kepatuhan termasuk risiko pada Unit Usaha Syariah yai Investasi.
Page 73 OCR 0.947
C) Ba FesuMUT n Memberikan Pelayanan Terbaik Penerapan Manajemen Risiko mencakup : 1 2. 3. 4 Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, Kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit risiko Kecukupan proses Identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko Sistem pengendalian intern yang menyeluruh. Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi Pengawasan terhadap risiko yang dilakukan secara aktif dan berkesinambungan oleh Dewan Komisaris dan Direksi merupakan salah satu upaya Bank dalam rangka menerapkan fungsi manajemen risiko. Bentuk pengawasan yang telah dilakukan pada tahun 2023 diantaranya: L » , Direksi telah memastikan independensi fungsi Manajemen Risiko di . Direksi juga melakukan kaji ulang dalam hal proses Manajei | Direksi secara terus-menerus meningkatkan kompe Dewan Komisaris Bank Sumut telah menyetujui kebijakan Manajemen Risiko yang didalamnya termasuk strategi dan kerangka Manajemen Risiko yang ditetapkan sesuai dengan tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi risiko (risk tolerance) Bank: Dewan Komisaris Bank Sumut telah melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan Manajemen Risiko dan Strategi Manajemen Risiko yang sudah diterbitkan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Frekuensi evaluasi tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan apabila terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha Bank secara signifikan dan juga akan disesuaikan dengan adanya perubahan ketentuan regulator yang mengatur mengenai Penerapan Manajemen Risiko. Dewan Komisaris Bank Sumut telah melakukan evaluasi terhadap pertanggungjawaban Direksi dan memberikan arahan perbaikan atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko secara berkala guna memastikan bahwa Direksi telah mengelola aktivitas dan Risiko-Risiko Bank secara efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aktif mengadakan rapat antara Komite Pemantau Risiko dengan Satuan Kerja Manajemen Risiko maupun antara Dewan Komisaris dengan Direksi untuk membahas isu-isu manajemen risiko, mengevaluasi kinerja manajemen risiko dan sistem n intern, serta memberikan informasi kepada Dewan Komisaris untuk mengambil langkah-langkah dalam hal mengantisipasi risiko. Dewan Komisaris telah menyetujui diterbitkannya Buku Pedoman Manajemen Risiko yang merupakan panduan bagi seluruh unit kerja dalam mengelola risiko secara komprehensif. Dewan Komisaris telah melakukan evaluasi, analisa dan review terhadap Laporan Profil Risiko secara berkala serta menyampaikan tanggapan atas laporan tersebut apabila diperlukan. Dewan Komisaris bersama Direksi telah melakukan sosialisasi ke seluruh unit kerja PT Bank Sumut dalam hal memberikan arahan dan strategi mengenai pengembangan budaya risiko. Direksi telah menyetujui kebijakan dan strategi Manajemen Risiko dengan menerbitkan ketentuan-ketentuan berupa Buku Pedoman Perusahaan dan Surat Edaran yang menjadi pedoman bagi seluruh risk taking unit dalam mengelola risiko, Direksi telah melakukan evaluasi dan memutuskan transaksi-transaksi yang memerlukan persetujuan Direksi antara lain dalam bidang kredit melal commitee. Satuan Kerja Manajemen Risiko bertanggung jawab kepada Direl tersebut sesuai dengan kebutuhan terkini. ya manusia terkait pegawai/pejabat bank dengan materi manajemen risiko dengan mi dengan manajemen risiko dalam berbagai macam pendidikan yang
Page 74 OCR 0.952
Ba O nkSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik antara lain ujian sertifikasi Manajemen Risiko dengan hasil yang memuaskan. Kecukupan Kebijakan, Prosedur Manajemen Risiko serta Penetapan Limit Risiko 1, Bank telah menerbitkan kebijakan-kebijakan menyangkut pelaksanaan manajemen risiko, antara lain Peraturan Perusahaan tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank serta seluruh petunjuk pelaksanaan maupun turunan dari ketentuan ini yang telah disempurnakan sebagaimana yang diwajibkan oleh ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, Buku Pedoman Pelaksanaan Penerapan Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Lingkungan PT Bank Sumut, Buku Pedoman Perusahaan Treasuri, Buku Pedoman Perusahaan Perkreditan, Peraturan Perusahaan tentang Business Continuity Management (BCM) dan lain sebagainya. 2. Bank telah menentukan limit-limit dalam melakukan transaksi sehari-hari sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing, antara lain batasan wewenang dalam memberikan kredit/pembiayaan, batasan wewenang dalam menyimpan uang tunai, batasan wewenang dalam melakukan fiat bayar, batasan wewenang dalam melakukan transaksi pasar uang, batasan wewenang jumlah uang pada mesin ATM, dan sebagainya yang berfungsi sebagai risk control system dalam kegiatan operasional sehari-hari, 3, Seluruh kebijakan, prosedur, serta limit yang diterbitkan disosialisasikan kepada seluruh unit kerja secara berkala serta dimonitor pelaksanaannya oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko serta dilaporkan kepada manajemen secara berkala. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko Serta Sistem Informasi Manajemen Risiko 1. Bank telah memiliki kecukupan proses identifikasi risiko dengan cara mengidentifikasi laporan risk taking unit secara berkala yang disampaikan kepada Satuan Kerja Manajemen Risiko sebagai bahan untuk mengetahui potensi risiko yang terjadi pada seluruh unit kerja yang ada. 2. Proses identifikasi juga dilakukan untuk seluruh kebijakan dan ketentuan serta produk dan aktifitas baru yang akan diterbitkan oleh unit kerja terkait. Dari seluruh hasil laporan tersebut kemudian dilakukan analisis dan pengukuran mengenai potensi dampak yang terjadi beserta kerugian yang mungkin ditimbulkan sehingga dapat diusulkan upaya mitigasi terhadap potensi risiko yang telah diidentifikasi dan dilakukan pengukuran. 4. Bank melalui Divisi Manajemen Risiko setiap saat melakukan pemantauan terhadap seluruh risk taking unit sehingga apabila terjadi suatu gejala risiko, dapat segera diambil tindakan agar dampak kerugian yang ditimbulkan dapat dikendalikan/diminimalisir. Pemantauan dilakukan secara manual maupun melalui pelaporan risk taking unit. 5. Bank telah memiliki kecukupan dalam Sistem Informasi Manajemen Risiko yaitu dengan membuat software Risk Management Information System (RMIS) PT Bank Sumut yang online kepada core banking system dengan menggunakan internal model yang digunakan oleh seluruh risk taking unit dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko-risiko yang ada. Bank juga telah melatih para pegawai dalam menggunakan software tersebut dan mewajibkan seluruh ri: unit untuk melaporkan laporan Manajemen Risiko melalui software di Sistem Pengendalian Intern. 1. Bank telah memiliki buku pedoman mengenai Satuan audit (audit charter) sebagai pedoman Divisi pemeriksaan internal. 2. Auditor cabang yang merupakan bagian dari Divisi telah ditempatkan di e.
Page 75 OCR 0.954
O BankSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik seluruh unit kerja operasional yang bersifat independen sebagai perpanjangan tangan Divisi Pengawasan dalam melakukan pengendalian intern pada seluruh unit kerja bank. 3. Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit yang bertugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta melakukan pemantauan terhadap tindaklanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan. Komite ini dalam melaksanakan tugasnya melakukan interaksi yang aktif dengan Direksi dan Divisi Pengawasan serta auditor independen. 4. Disamping dibentuknya Divisi Pengawasan, sistem pengendalian intern juga diperkuat dengan pembentukan Satuan Kerja Kepatuhan dan Satuan Kerja Manajemen Risiko. S. Meningkatkan fungsi dual control dalam proses pemberian kredit/pembiayaan dengan membentuk unit kerja Risiko Kredit sebagai four eyes principle. Perkembangan Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Sumut Pendekatan dalam hal perhitungan risiko yang digunakan bank adalah Standardized Approach untuk perhitungan risiko kredit, risiko pasar serta risiko operasional. Penerapan Basel II dapat memperkuat kestabilan sistem keuangan dengan jalan mendorong penerapan Manajemen Risiko yang sehat dan perhitungan kebutuhan modal yang lebih akurat. Penerapan Manajemen Risiko pada PT Bank Sumut diharapkan akan meningkatkan tata kelola perusahaan (Good Corporate Govenance), alokasi permodalan yang lebih ekonomis, struktur permodalan bank yang lebih kuat, meningkatkan standar transparansi dan proses pengawasan yang bersifat forward looking, Sebagai pendukung lainnya untuk dapat terlaksananya Penerapan Manajemen Risiko, PT Bank Sumut telah membenahi Sistem Operasional Prosedur ke arah yang lebih baik dan juga didukung oleh berbagai aspek lainnya yaitu kesiapan Sumber Daya Manusia dan kesiapan Sistem Teknologi Informasi serta Sistem Informasi Manajemen Risiko yang terintegritasi dengan core banking. Penyusunan Profil Risiko adalah salah satu tugas dan tanggung jawab dari Satuan Kerja Manajemen Risiko sebagaimana yang diamanatkan oleh POJK. Tujuan penyusunan Laporan profil risiko adalah agar Bank dapat mengetahui potensi risiko apa saja yang terjadi dalam suatu periode waktu tertentu sehingga Bank dapat melakukan upaya antisipasi untuk meminimalisir dampak risiko tersebut. Predikat Profil Risiko yang dilakukan secara self assessment PT Bank Sumut untuk posisi 31 Desember 2023 adalah nilai 2 (Low to Moderate). PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK TERKAIT DAN PENYEDIAAN DANA BESAR Kebijakan Pasal 93 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Bagi Bank Umum yang mengatur bahwa dalam rangka menghindari kegagalan usaha bank sebagai akibat konsentrasi penyediaan dana dan meningkatkan independensi Direksi dan Dewan Komisaris Bank terhadap potensi intervensi dari pihak terkait, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian penyediaan dana antara lain dengan menerapkan penyebaran atau diversifikasi penyediaan dana yang ditawarkan. Dalam hal penerapan penyediaan dana oleh Bank kepada pil dan/atau penyediaan dana besar (large exposure) Bank memj ran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.38/POJK.03.2019 te: atas Peraturan OJK No. 32/POJK.03.2018 tentang Batas Maksimum Pe it dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum. &,
Page 76 OCR 0.943
E Bah kSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik Guna memastikan bahwa terdapat proses yang memadai untuk memastikan penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana dalam jumlah besar telah sesuai prinsip kehati-hatian bank telah menerbitkan : 1, Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No.111/Dir-DRK-KKr/SK/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar. 2. Surat Edaran No,015/Dir/DRK-KKr/SE/2020 tanggal 23 Maret 2020 perihal Petunjuk Pelaksanaan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Penyediaan Dana Besar. 3. Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No.322/Dir/DRK-KKr/SK/2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang Kelompok Pemutus Kredit Direksi PT Bank Sumut. 4. Surat Edaran Direksi No.021/Dir/DMR-MRO/SE/2019 tanggal 15 Maret 2019 perihal Ketentuan Pelaksanaan Portofolio Guideline Kredit PT Bank Sumut. 5. Surat Keputusan Direksi No.038/Dir/DSDM-PSDM/SK/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Pembentukan Komite Kredit/Pembiayaan. Bank telah menetapkan kebijakan internal mengenai BMPK dan pengalokasian dana untuk pihak terkait serta debitur inti. Selain itu, untuk meningkatkan dan mempermudah pengawasan terhadap penyediaan dana kepada pihak terkait, bank menyusun dan melakukan pengkinian daftar rincian pihak terkait secara terus menerus yang mempunyai hubungan pengendali dengan bank, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan dan atau keuangan. Selama tahun 2023, Bank tidak pernah melanggar atau melampaui BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit), bank telah menyampaikan laporan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal BMPK dimaksud diatas secara konsekuen dan tepat waktu, Berikut adalah tabel yang menjelaskan penyediaan dana kepada pihak terkait maupun debitur individu dan grup di Bank Sumut Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar periode 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut : Nominal (dalam ribuan rupiah) Kepada Pihak Terkait 18 26.943.000 Kepada Debitur Inti: « Individu - Grup 4.050.621.942 L Transparansi Kondisi Keuangan & Non Keuangan, Laporan Pelaksanaan GCG dan Laporan Internal Bank Sumut memenuhi kewajiban transparansi dan publikasi kondisi keuangan dan non- keuangan sesuai ketentuan berlaku. Kepatuhan ini dilaksanakan melalui penyampaia publikasi informasi baik melalui media cetak maupun website Bank Sumut. Keuangan Publikasi, baik periode Triwulan maupun Tahunan, media massa, serta melaporkannya kepada Otoritas J menyampaikan Laporan Tahunan antara lain kepada Pemegang Saham.
Page 77 OCR 0.954
O BankSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik Bank telah melakukan beberapa bentuk pelaksanaan transparansi kondisi non keuangan. Diantaranya dengan memberikan informasi terkait produk dan layanan Bank secara akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan kepada publik melalui berbagai media komunikasi, seperti melalui call center Bank Sumut 14002, website, media social (Facebook, Twitter, Instagram) dan media non digital seperti banner, pamflet, flyer dan brosur, serta pelayanan customer service pada kantor eperasional/layanan Bank. Apabila terdapat perubahan dalam informasi produk Bank, maka Bank segera memberikan informasi perubahan produk dan layanannya, antara lain melalui website Bank dan pengumuman yang dipasang pada Banking Hall Pelayanan Nasabah Adapun penyampaian dan publikasi informasi dilakukan baik melalui cetak maupun situs ag ma Bank sebagai berikut: Laporan Keuangan Bulanan kepada Regulator, yang juga dipublikasikan melalui sistem pelaporan OJK dan situs website bank, 2. Laporan Keuangan Triwulan kepada Regulator, yang juga dipublikasikan melalui sistem pelaporan OJK, situs website bank dan media massa, 3, Laporan Keuangan Tahunan kepada Regulator, yang juga dipublikasikan melalui sistem pelaporan OJK, situs website bank, dan media massa: 4. Laporan Tahunan bank yang disampaikan kepada Regulator, pemegang saham dipublikasikan melalui situs website bank: 5, Informasi Tata Kelola Perusahaan, yang diantaranya adalah Laporan Tahunan Tata Kelola Perusahaan, Visi, Misi, Nilai Perusahaan, Kode Etik, Komposisi dan Profil Dewan Komisaris dan Direksi, serta ketentuan internal terkait tata kelola mulai dari Anggaran Dasar hingga Piagam Korporasi yang juga dipublikasikan melalui situs website bank, 6. Informasi Produk dan Layanan Perusahaan termasuk jaringan kantornya dipublikasikan melalui Laporan Tahunan dan situs website bank, agar nasabah dan masyarakat luas dapat dengan mudah mengakses informasi atas produk dan layanan bank: 7. Informasi Prosedur Penyampaian Pengaduan, Tips Aman bagi Nasabah untuk menjaga kerahasiaan data dalam menggunakan layanan perbankan, yang dipublikasikan melalui situs website bank untuk pelaksanaan ketentuan perlindungan konsumen: 8, Informasi lainnya yang bertujuan untuk mendukung keterbukaan informasi, edukasi keuangan dan layanan kepada masyarakat Sebagai bentuk penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas, Bank memiliki komitmen terhadap penerapan keterbukaan informasi. Hal Ini diwujudkan dengan menyediakan akses informasi kepada Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan dalam bentuk penyampaian informasi keuangan dan non keuangan melalui media komunikasi resmi dan penggunaan media lainnya, ataupun melalui pelaporan Kepada regulator. Bank menyediakan informasi mengenai tata cara pelayanan dan penyelesaian pengaduan nasabah, serta penyelesaian pengaduan/sengketa melalui mediasi perbankan yang dapat diakses oleh Nasabah melalui website Bank.
Page 78 OCR 0.878
SUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik Transparansi Tata Cara Pengaduan Nasabah dan Penyelesaian Sengketa Kepada Nasabah 6-3: | PENANGANAN PENGADUAN . SARANA PENGADUAN KONSUMEN BANK SUMUT Prosedur Pelayanan & Penyelesaian Pengaduan Nasabah Bank Sumut dalam memberikan layanan bagi para nasapd memberikan layanan terbaik, termasuk penyelesaian atas sejfap pengaduan nasabah baik untuk layanan perbankan. Nasabah Bank Sumut diberikaryKemudiitan mengakses layanan pengaduan dengan berbagai pilihan media baik melalui jan ragurpun tertulis. begktommen untuk
Page 79 OCR 0.938
O Ba . nkSUMUT Memberikan Pelavanan Terbaik Penerimaan Pengaduan dapat dilakukan dengan cara: Pengaduan secara lisan 1 2 3. Pengaduan disampaikan melalui Call Center Bank Sumut 14002 atau datang langsung ke unit kantor Bank Sumut terdekat. Pengadu harus melengkapi dokumen berupa informasi identitas konsumen, meliputi nama, identitas, alamat, nomor telepon atau email yang dapat dihubungi dan disertai uraian singkat mengenai pengaduan. Pengaduan yang dikuasakan oleh konsumen tidak dapat disampaikan secara lisan. Pengaduan secara tertulis 1 2 Pengaduan disampaikan melalui email atau datang langsung ke unit kantor Bank Sumut terdekat untuk membuat pengaduan secara tertulis. Pengadu harus melengkapi dokumen berupa informasi identitas konsumen, meliputi nama, identitas, alamat, nomor telepon atau email yang dapat dihubungi dan disertai uraian singkat mengenai pengaduan. Hippo some Pengaduan Sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, untuk pengaduan lisan Bank akan menindaklanjuti pengaduan selama 5 (lima) hari kerja, dan untuk penanganan pengaduan secara tertulis, Bank akan menindaklanjuti pengaduan selama 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bank dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin 1 diatas berakhir. Penyelesaian Pengaduan L 2. 3. Bank akan memberikan Tanggapan Pengaduan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen atas Pengaduan yang diterima. Dalam hal Pengaduan disampaikan secara tertulis, Bank menyampaikan Tanggapan Pengaduan secara tertulis. Dalam hal Pengaduan disampaikan secara lisan, Bank menyampaikan Tanggapan Pengaduan secara lisan dan/atau tertulis. Dalam hal Nasabah merasa solusi penyelesaian yang diberikan tidak memenuhi harapannya, atau menolak atau tidak menerima tanggapan penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh Bank, maka nasabah dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan melalui layanan mediasi Otoritas Jasa Keuangan ataupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa - Sektor Jasa Keuangan. Informasi alternatif penyelesaian sengketa dapat merujuk https://lapssjk.id.
Page 80 OCR 0.938
sumur Memberikan Pelayanan Terbaik PEMBERIAN DANA UNTUK KEGIATAN SOSIAL & POLITIK Bank terus mendorong penciptaan makna dan meningkatkan nilai tambah Kepada Pemegang Saham dan segenap pemangku kepentingan. Salah satunya adalah dengan terus mendorong tanggung jawab sosial sebagai bagian yang tak terpisahkan dari aktivitas Bank. Komitmen Bank dalam penerapan tanggung jawab sosial tercermin dalam setiap produk dan layanan Bank yang memberikan manfaat dan kontribusi terhadap nasabah dan masyarakat secara luas. a. Pemberian Dana Untuk Kegiatan Sosial Pemberian dana untuk kegiatan sosial yang dilakukan oleh PT Bank Sumut merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial. Selama tahun 2023, PT Bank Sumut telah melakukan 133 (seratus tiga puluh tiga) kegiatan dalam rangka penyaluran Dana Sosial di seluruh kantor cabang dan kantor cabang pembantu PT Bank Sumut. Dana kegiatan dan bantuan sosial kemitraan dan non kemitraan tahun 2023 yang telah ditentukan dalam RUPS Luar Biasa tanggal 06 Maret 2023 sebesar Rp.20.985.490.915 (dua puluh milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus lima belas rupiah) yang terserap di berbagai kegiatan dengan perincian sebagai berikut: Bidang Pendidikan dan Kewirausahaan 3.593.379.663 171204 Bidang Sosial 12785041020 —— 60520 Program Tanggung Jawab Sosial disalurkan kepada seluruh daerah di Provinsi Sumatera Utara melalui Kantor Cabang PT Bank Sumut, dengan rincian sebagai berikut: 1 Penguatan Pemasaran dan Kelembagaan Serta Literasi Keuangan UMKM Perempuan di Kota Medan (Al-Fath School) Bantuan Polybag Pertanian Kepada Kaum Nelayan Pantai Timur Sumatera Utara Renovasi Paviliun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Tapak Pesta Pulau Pembangunan Rumah Produksi dan Alat Produksi Gula Semut Kelompok 4 Gulserin Nagori Silau Huluan dan Kelompok Usaha Bersama Arenga Pinnata Kelurahan Dalig Raya Bantuan Mesin Rumah Kemasan dan Alat Koperasi Produsen Rumah Tempe wa Bantuan Mobil Serbaguna Dekranasda Kabupaten Deli Serdang Pembangunan Lapangan Bola Volly dan Pemeliharaan Berat Pagar Harmonika di Sicanang Program Kemitraan Pengadaan Alat Mesin Pertanian Pra Panen (Cultivator) di Kabupaten Nias Sarana Prasarana bagi Pelaku UMKM Pada Dinas Koperasi, Usahan Kecil, Menu dan Kota Siantar Penyediaan Kendaraan Mobil Pick Up Gran Max Untuk Pengangkutan Kopi Petani Dairi Ss alu 10
Page 81 OCR 0.888
Pengadaan Alat-alat Perelengkapan Usaha Peningkatan Pendapatan | keluarga (UP2K) PKK Kota Sibolga Program Kemitraan Pembangunan Galeri UMKM Kabupaten Serdang | Bedagai Pengadaan Alat Dagang Bagi Pelaku UKM Dalam Rangka Memajukan dan Meningkatkan Perekonomian di Kabupaten Labuhanbatu Selatan Fasilitas dan Pen, Sentra Kuliner UMKM | Bantuan Peralatan UMKM berupa Kotak Jualan Jamu dan Kotak Jualan Es Cream Program CSR Kegiatan Pelatihan & Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Kursus dan Pelatihan Yuni Phea Bantuan Bibit Sapi Kepada Kelompok Tani Harapan Desa Kuala Beringin dan Bantuan Peralatan Usaha Mikro dan Kecil Kepada Lelompok Usaha Air Masak Pujakesama Water Kusta Hulu Pengadaan M Pengangkutan Sampah dan sarana Pemadam Kab hasan anak Pestaruras Kara Tebing Tingat | Lingkungan Kemitraan Pemecah Ombak di Walo Green Si Roda 3 Kab. Lawas Utara | Pengendalian Sampah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingjoangan Hidup Kabupatya Datu Bara Kelas Baru SMP Adhyaksa Medan ad ag Mang PN Pay Pera ye Olahraga POSLAB Labuhanbatu Perlengkpan Bantuan Pendidikan Kepada Mahasiswa/l Berprestasi Penduduk Kabupaten Tapanuli Utara yang Kullah di Perguruan Tinggi Negeri Renovasi Tahfidz Pondok Guran Ar-Rahman Pembangunan Ruang Kelas Baru Pondok Pesantrean Tahfidz Daarul Mukhlasin Kota Tanjung Balai "umma Pendidikan Pengadaan Peralatan Drum Band / Marching Band MTS Perguruan Thawalib Darur Rachman Sibolga Pembangunan Rumah Tahfidzh Al Guran dan Sekretariat IPHI Kota | Sibolga Pengadaan Alat Peraga (APE) Pada Pendidikan Dasar Jenjang SD | (Program Transisi PAUD Masuk SD Sekolah Awal) Bantuan Pendidikan Siswa yang Lulus di SMA Unggul Bantuan Pendidikan Yatim dan Piatu Tingkat Perguruan Tinggi Tahun Buku 2023 Utara Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Anshorul Jadid Prasai TK dan Pv Bantuan Sarana dan Prasarana Pada TK Semesta Mandiri Islamic School Bantuan Sarana dan Prasarana Pada PAUD Cerdas Pelangi Bantuan Pem! Rumah Tahfidz Gur'an Imam Bukhari Bantuan Pendidikan Kepada Mahasiswa/! Berprestasi Perguruan Tinggi | Nagari Kah. Tapanuli Utara Sarana Pondok Pesantren Baitul Mustaj in Al Amir Bantuan Mobiler Meja Kursi Sekolah Pesantren Athar Labura Bantuan Mobiler Ruang Kelas YPS Miftahul Falah Diski Program CSR Fasilitas Pendukung Rumah Belajar Kolaborasi MRS Foundation dan Bank Sumut Bantuan Pendidikan Kepada Siswa yang Lulus di SMA Unggul Bantuan Sarana Pembelajaran PKBM Bina Nias 1 AP,
Page 82 OCR 0.882
KAksUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik | | Pendidikan Sinar Sentosa 26 | CSR Pelatihan Grafis dan Print Sosial — | Bantuan Penataan Pedestrian Sekitar Kantor Gubernur Sumatera Utara | dan Mesjid Agung 2 | Bantuan Renovasi Bagas Godang di Hutagodang 3 Bantuan Revitalisasi Museum Juang 45 4 Bantuan Pembangunan Mesjid Al-Ikhlas Desa Gunung Manaon | s | Bantuan Material Pembangunan Ruang Belajar Santri Pondok Pesantren Darul Ulum Manbaul Huda 6 Bantuan Kendaraan Operasional Serbaguna Ikatan Dai Indonesia Sumatera Utara 7 | | Bantuan Kendaraan Operasional Komite Nasional Lutheran World | Federation Indonesia Pemberian Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin Seta Pemberian 8 Beasiswa Untuk Anak Berprestasi dan Kurang Mampu Pada Kegiatan Pertemuan dengan IKAPADA 9 | Renovasi Gereja HKBP Parsaoran Rel Resort Kualuh Selatan 10 | Rehabilitasi Pagar Gereja GPIB Immanuel Medan " | Program Kemitraan Pengadaan Peralatan Penguatan Penanggulangan 12 Pengadaan Armada Kebersihan Motor Roda 3 (Tiga) untuk Lokasi Pasar | Pene dan Pasar 13 | Pengadaan Sarana Olahraga Set-Tennis Meja Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran dalam Rangka Penanganan Kawasan Kumuh di Kota Medan 15 Pembangunan Gereja HKBP Pansur Natolu 16 | Pembangunan Gereja HKI Jemaat Kolang 17 | Pembangunan Masjid Al-Falah Sukarasa 18 . Pembangunan Masjid Al-Ikhsan 19 | Pembangunan Mesjid At-Tawadhu 20 . Pembangunan Masjid Al-Ikhwan Batu Harimau 21 Pembangunan / Revitalisasi Pasar Tradisional Holi Pesan Kemitraan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Rendah di Kabupaten Nias | Haruan Sarana Tempat Shalat di Taman Hutan Kota Taufan Gama | Simatupang Kisaran Rehabilitasi Jalan Dolok Marangin Batunadua Julu dan Dolok Marangin | Batunadua Renovasi Atap Rumah Dinas Guru Huria dan Pengadaan Tangki Air | Kamar Mandi Gereja HKBP Pembangunan Pagar Gereja Katolik St Petrus Parsaoran Paroki ST. Maria dari Gunung Karmel Tigalingga Program Kemitraan Renovasi Gereja GKPPD Panji Bako Renovasi Rumah Dinas Pendeta GKPPD Lae Salak | Pembangunan Plafon Teras Mesjid Al-Ikhlas Sikerbo Julu Kemitraan Renovasi Stasi ST Yosef Kutabuluh Program Kemitraan Bantuan Donasi turan Jaminan Kesehatan Nasional | ) ebanatan Dai! | Rentyasi Gedung Geruja GEKP Kunggin Sibolga” | Pemi n M: Al | Bantuan Disabilitas dan Balita S: ten | Program Kemitraan Pengadaan Alat Kesenian Pelestarian dan Kemajuan ja Jelelsial x Ta TT Tam sja “ | jus) | Budaya | Program Kemitraan Pendanaan Masyarakat Peduli JKN Wilayah Kabupaten Mandailing Natal H .
Page 83 OCR 0.850
O Ba nkSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik 38 | Pembangunan Gedung Wrartt Cebang Gerakan Prassuka Pedang Lawas 39 rumah Korban Bencana Kebakaran di desa Tiganderket Ams sana Aceh Kota | Pengadaan Perlengkapan Tim Sepak Bola Kota Binjai (PSKB) Pemberian Makanan Tambahan Kepada Balita Stunting Kabupaten Pakpak Bharat Program Kemitraan Tim Sepak Bola Labura Hebat 8 SS 3 | Pembangunan Gedung Gereja BNKP Hiliwa'ele Kecamatan Moro'o | Pengadaan Sarana dan Prasarana GBI Sisarahi Kecamatan Afulu rusa Pembangunan Menara Gereja BNKP Jemaat Siofabanua Resort 37 Desa Sisobahili Kec. Afulu Kab. Nias Utara Pengadaan Sarana dan Prasarana Gereja Anugerah Bethesda (GAB) Jemaat Menabur Kasih Nias Utara Pembangunan/Rehab Gedung Gereja Katolik Stasi St. Romanus | Ombalata Lang! Bantuan Pangan Untuk Anak Panti Asuhan Misael Harapan Gempita | Bantuan Pangan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Terang Dunia Pengecatan dan Renovasi Kamar Mandi Masjid Agung Al-Munawarah f ss Bantuan Sarana dan Prasarana Pada Mushollah Al-Abrar Pengadaan Ac dan Vacuum Cleaner Musholla Nurul Hidayah | | Pengadaan Karpet Sajadah Musholla Al-Ikhlas Bantuan Material Pembangunan Gedung/Rumah Tahfidz Gur'an Yayasan Peduli dan Pemersatu Ummat | Bantuan Material Pengembangan Masjid Al-Hikmah Medan Amplas | Bantuan Pembangunan Renovasi Masjid Al-Muawanah Bantuan Renovasi Halaman Masjid Ramadhan | Bantuan Karpet untuk Masjid Taufik Medan Polonia Sarana dan Ibadah Al- Hi h Bantuan Sarana Pendukung Ibadah GKI Sumut Medan | Bantuan Sarana dan Prasarana Pada Gereja HKBP Karya Pembangunan | Pembangunan Masjid Asiah | Bantuan Sarana dan Prasarana GKI Sumut Jalan KH Zainul Arifin Arifin | Medan Program CSR Fasilitas Rumah Belajar dan Sanggar Seni Budaya Komunitas Pondok Kreatif Parapat | Program CSR Pembangunan Masjid Baitul Amin | Bantuan Pembangunan Masjid Tagwa Bangun Sribu Hulu Nagori Limag Kec Kab. Simah | CSR Bus Wisata Kota Medan | Kaca Pintu dan Jendela Musholla Nurul Iman | Pengadaan Mobil Ambulance RSUD dr. Hadrianus Sinaga | | CSR Pemi nan T. aja 2 je) 3 (llsjal » jala $ Jalalelejalelala) Jelels) » |d js) a Program CSR Pembangunan Masjid TagwaSiunggas | Bantuan Pencegahan Stunting Melalui Pemberian Gizi Untuk Ibu dan | Antonius Tiga Dolok “..yssmbssssssaaakada Aa aa Teresa raba WI TEKAN ARA AT UN GBKP M: Aek Kanopan-Pulu Timur Kota Binjai ». "Ls —
Page 84 OCR 0.922
#ksumuT Memberikan Yelayanan Terbaik 78 ip AC HKBP Damuli Resort Kualuh Selatan 79 Bantuan Sarana Pendukung Ibadah GSJA Aek Nabara Desa Sukarame Baru 80 Bantuan Sarana dan Prasarana Masjid Al-Muawanah di Jalan Medan | Binjai Km. 10.5 Kec. Sunggal deli Serdang. B1 Bantuan Sarana dan Prasarana Pada Gereja HKBP Aek Nabara Resort Sukarame Dusun Aek Nabara | 82 Program CSR Dana Pendidikan dan Pembinaan Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu di Kota Medan B3 Bantuan Bahan Material Renovasi Asbes pada Gereja Pentakosta di Indonesia (GPDI) Dusun Pulo Malaha 84 -reraassgntoss: rpm Nauli Resort Maranatha Tapian N: B5 Bantuan Pembangunan Mushalla Pondok Ngaji Gratis 36 Program Sosial Berbagi Kasih b. Pemberian Dana Untuk Kegiatan Politik PT Bank Sumut sama sekali tidak memberikan dana bantuan untuk kegiatan politik. INFORMASI KEBIJAKAN REMUNERASI Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.45/POJK.03/2015 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No-40/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum, Bank wajib mengungkapkan informasi mengenai kebijakan remunerasi dalam Laporan Pelaksanaan Tata Kelola. Pemberian remunerasi merupakan kegiatan untuk menilai tingkat keberhasilan atau kegagalan insan perusahaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya. Pemberian remunerasi didasarkan atas pertimbangan kinerja dan tanggung jawab individual, serta level jabatan yang dilakukan secara transparan sehingga dapat memotivasi dalam mencapai tujuan perusahaan. A. Paket/ Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain Bagi Dewan Komisaris dan Direksi antara lain:
Page 85 OCR 0.885
FRSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik |s Tunjangan Alat Komunikasi (HP) Rumah Dinas dan Perabotan Rumah | Tangga 7 | Asuransi Jiwa Kendaraan Dinas 8 Rumah Dinas dan Perabotan Rumah Bantuan Kesejahteraan | Tangga 9 Pinjaman Bantuan Akhir Tahun 10 Kendaraan Dinas 11 Bantuan Kesejahteraan 12 Bantuan Akhir Tahun B. Paket/Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain Bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam 1 (satu) tahun Jenis Remunerasi dan Fasilitas Lain Jumlah Diterima dalam 1 Tahun Direksi Dewan Komisaris Orang — Jutaan orang Jutaan Remunerasi (gaji, bonus, tunjangan rutin, 6 47918 6 23.580 tanggal 20-01-2023) 2 Irwan (selesai tugas tanggal 06-03-2023) 3. Babay Parid Wazdi (mulai 03-07-2023) 4 Eksir 5. Hadi Sucipto 6 Arieta Aryanti P.L Dewan Komisaris terdiri dart: 1 Brata Kesuma (selesai tugas tanggal 06-03- 2023) 2 Syahruddin Siregar (selesai tugas tanggal 06- 03-2023) 2.Syaiful Azhar (selesai tugas tanggal 24-03- 2022) 4. MAF Lubis (mulai 03-07-2023) 5. Khairy Hanim Rangkuti (mulai 03-07-2023) 6 Prof Erlina SE MSI PHD AK,CA,CMA,CPA | | | Fasilitas dalam bentuk natura (asuransi 2 57 2 150 kesehatan) yang dapat dimiliki dan tidak dapat dimiliki Asuransi jiwa Direksi : 1 Babay Parid Wazdi 2 ArietaAryanti PL Asuransi Jiwa Dewan Komisaris : 1. Erlina SE MSI PHD AK,CA,CMA,CPA 2 Khairy Hanim Rangkuti
Page 86 OCR 0.912
kesumuT Memberikan Pelayanan Terbaik C. Jamlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang menerima remunerasi dalam 1 (satu) tahun yang dikelompokkan dalam kisaran tingkat penghasilan Keterangan: 1, 5 (lima) orang Direksi (diatas Rp.2 M) yaitu: a. Rahmat Fadillah Pohan b. Eksir & Hadi Sucipto d. Irwan €. Arieta Aryanti PL 2,1 (satu) orang Direksi (diatas Rp.1 M s/d Rp.2 M) yaitu Babay Parid Wazdi (mulai tugas 03-07-2023) 3.3 (tiga) orang Dewan Komisaris (diatas 2 M) yaitu: a. Brata Kesuma b. Syahruddin Siregar c. Erlina SE MSI PHD AK,CA,CMA,CPA 4,2 orang Komisaris (diatas Rp. 1 Ms/d Rp. 2 M) yaitu: a. Afifi Lubis (mulai 03-07-2023) b, Khairy Hanim Rangkuti (mulai 03-07-2023) 5. 1 orang Komisaris (diatas Rp. 500 juta s/d Rp. 1 M) yaitu Syaiful Azhar (hanya tantiem) D. Rasio Gaji Tertinggi dan Terendah Dalam Skala Perbandingan penawaran opsi saham dalam rangka pemberian kompensasi yar& dip RUPS dan/atau Anggaran Dasar Bank yang ditawarkan Mepad Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank.
Page 87 OCR 0.945
KksuMmuT Memberikan Pelayanan Terbaik RENCANA KERJA STRATEGIS BANK Perencanaan Strategis (Strategic Planing) adalah proses pemilihan tujuan perusahaan, penentuan strategis, perumusan program strategis, dan penetapan metode yang diperlukan dalam rangka pencapaian tujuan tersebut Dengan demikian perencanaan strategis merupakan proses perencanaan jangka panjang (long range plan) yang disusun sebagai sarana untuk mencapai tujuan perusahaan, Perencanaan Strategis/ Rencana Strategis Bank telah dituangkan dalam penyusunan Rencana Korporasi (Corporate Plan) dan Rencana Bisnis Bank (RBB) sesuai dengan Visi dan Misi Bank. Rencana strategis Bank telah disusun secara komprehensif dan terukur dengan memperhatikan seluruh faktor-faktor internal dan eksternal serta memperhatikan prinsip kehati-hatian. Rencana Bisnis Rencana Bisnis Bank (RBB) disusun oleh Direksi dan disetujui Dewan Komisaris sesuai dengan POJK No. OS/POJK.03/2016 tanggal 26 januari 2016 dan Surat Edaran OJK No.12/SEOJK.03/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Rencana Bisnis disusun sesuai dengan visi dan misi serta strategi bank dengan memperhatikan seluruh faktor eksternal dan faktor internal serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, (dalam miliar Rp.) Langkah-langkah penting yang akan ditempuh Bank Sumut sebagai acuan dalam pengembangan bisnis Bank Sumut menetapkan formulasi strategi berdasarkan evaluasi analisis lingkungan internal dan eksternal serta analisis posisi strategis Bank serta diselaraskan dengan Program Transformasi BPD mencakup Roadmap Transformasi dan Workstream Transformasi BPD. Strategi utama merupakan pendorong utama peningkatan nilai tambah bagi Bank Sumut. Langkah-langkah yang ditempuh Bank Sumut sebagai berikut: Jangka pendek: a. Percepatan pengembangan branchless banking. b. Pengembangan aliansi fintek/e- commerce dan bisnis berbasis ekosistem Pemerintah Daerah,
Page 88 OCR 0.918
£2 BankSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik d. pong KT rs £n Pembuatan kredit usaha Alsintan dan kredit kepemilikan apartemen dan kredit dengan skema harian dan grameen bank, Digitalisasi kredit Small Medium Enterprise (SME) dan bank garansi melalui smart loan Produk baru management. Pengembangan term loan. Enterprise Arsitektur dengan standar Information Security Management System (ISMS). Penerapan Information Technology Management System (ITMS). Low Code Platform. Implementasi Guick Response Code Indonesian Standard (ORIS) Tuntas. Search Engine Analytic. Supply Chain Ecosystem. Omni Channel. Multibiller Development. Channel Integration, Security System pada endpoint & Mobile Devices. Cross Border Transaction. Manajemen organisasi dan human capital berbasis kinerja, kolaborasi untuk penyusunan Key Performance supply chain Jangka menengah: Rencana jangka menengah adalah rencana korporasi dengan jangka waktu antara 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun. Program spesifik pada rencana jangka menengah adalah Penguatan Keuangan dan Transformasi, dengan fokus pada area sebagai berikut a b. « ag Iu New Branding Campaign: Regional Digital Banking. Aksi korporasi penguatan modal. Penguatan Transformasi Bisnis & Budaya Tahap Lanjutan. Mulai menjalankan Sustainability in Banking. Digital Branch, Digital Lounge, Digital Mobil. Pelatihan Capacity and mind set building. Menjadi leader kredit sindikasi/club deal. Digitalisasi produk kredit. Perbaikan proses bisnis antara lain pasar, produk, people, proses dan teknologi. Wealth Management System. Big Data. Artificial Intelligence. ce aa ab. ad. m. #4 p. Indicator (KPI) Corporate, KPI Unit dan Individu. Internalisasi Corporate Culture, Perumusan Corporate University. Meningkatkan Budaya Kepatuhan pada semua Ungkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank. Pembuatan ketentuan dan penyelarasan seluruh kebijakan dan ketentuan Bank, Pengukuran tingkat risiko kepatuhan dengan menggunakan parameter dan metodologi yang sesuai. Perbaikan Profil Risiko Bank. Penerapan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB). Strategi Anti Fraud. Penguatan peran APU-PPT untuk identifikasi fraud pegawai melalui data Redflag LTKM, Penguatan pengelolaan dan standarisasi data Customer Information File (CIF). Penguatan kegiatan pengkinian data profil nasabah terutamanya terkait pekerjaan dan status Politically Exposed Person (PEP). Penguatan SDM UKK APU-PPT. Machine Learning, Mature Service & Technology, Mature Cybersecurity. Penguatan human capital sebagai intellectual tapital dengan memberikan beasiswa Pendidikan S2 kepada 30 orang pejabat Bank di Kampus USU. Rebranding Bank SUMUT menjadi Sumatera Bank. Penguatan integritas dan pengendalian gratifikasi. Penyetoran — modal (Rekening Kantor
Page 89 OCR 0.846
Memberikan Pelayanan Terbaik Kinerja 31 Desember Tahun 2023 (audited) Uratan DL j Asset 2. j Kredit & Pembiayaan 3. j Dana Pihak Ketiga 5. j Laba Setelah Pajak 736 740 100.514 Buy Back Share dan Buy Back Obligation Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 perihal Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, yang dimaksud dengan Buy Back Shares dan Buy Back Obligation adalah upaya mengurangi jumlah saham atau obligasi yang telah terbitkan dengan cara membeli kembali saham atau obligasi tersebut, yang tata cara pembayarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama Tahun 2023 Bank tidak memiliki rencana ataupun klausul atas pembelian kembali (buy back) atas obligasi yang telah diterbitkan Bank. Kepemilikan Saham 1 | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 1.164.661.550.000 4661 2 | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan 219.709A88.000 8,79. | 3 | Pemerintah Kabupaten Deli Serdang | 920.000 4 Pemerintah Kabupaten Simalungun 85.551.540.000 342 5 | Pemerintah Kota Medan 68.044.590.000 272 6 Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal 62.787.90.000 251 7 | Pemerintah Kota Padangsidimpuan 59.602440.000 239 8 | Pemerintah Kota Tebing Tinggi 53.768.780.000 2,15 g Labuhanbatu | Szassas0.oo0 210! 10 | Pemerintah Kabupaten Dairi | 50492.840.000 2,02 | 11 | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah 44.269.150.000 1,77 | 12 | Pemerintah Kota Pematangsiantar 46.644,280.000 1,87 13 | Pemerintah Kabupaten Nias 41.277420.000 1,65 14 | Pemerintah Kota Sibolga 39.621.230.000 159 1S | Pemerintah Kabupaten Toba 43.556.500.000 1,74 16 | Pemerintah Kabuy Lai t 39.047.670.000 1,56 | JNE 2 Asahan 35.820.350.000 | 143 18 | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara 35.665.890.000 143 19 | Pemerintah Kota Tanjungbalai 31.310.230.000 | 1,25 20 | Pemerintah Kabupaten Samosir 29.273.810.000 | 117 J 21 | Pemerintah Serdang Bedagai 29.048.690.000 | 116 22 Pemerintah Kabupaten Batu Bara 21.337,010.000 | 0,85 23 Nias Selatan 25.600.730.000 | 1,02 24 | Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan 20.726.660.000 0,83 25 | Pe Kota 18.178.633.250 0,73 26 | Pemerintah Kabupaten Padang Lawas |” 15.610.980.000 0,62 ate ri 15.000.000.000 | 0,60 | 28 | Pemerintah Kabupaten Nias Utara 11.635.620.000 047 29 | Pemerintah Kabupaten Karo 11077.580000 | — 044 30 | Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara 16.000.000.000 0,64 | 31 | Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara 7518,
Page 90 OCR 0.941
PERMASALAHAN HUKUM Salah satu bentuk kesadaran Bank terhadap penegakan hukum yaitu mengedepankan kerja sama yang baik dalam proses penyelesaian permasalahan hukum, apabila terdapat pihak ketiga yang Ingin menempuh penyelesaian permasalahan hukum, ataupun bila ada internal Bank yang melakukan pelanggaran hukum, Permasalahan hukum adalah permasalahan hukum perdata dan pidana yang dihadapi Bank selama periode tahun laporan dan telah diajukan melalui proses hukum, baik sebagai penuntut maupun pihak yang dituntut dengan pihak ketiga, terkait dengan kekayaan Bank. Rincian permasalahan hukum yang dihadapi Bank selama tahun 2023 adalah sebagai berikut: Telah selesai (telah memiliki kekuatanhukumyangtetap)”)”|”)”14”|—”—”-”” | Status seluruh permasalahan hukum sedang dalam proses Pengadilan Negeri, proses penyelesaian perkara tersebut ditangani baik di internal Bank Sumut dan melalui penasihat hukum Bank Sumut, dengan rincian: - Ditangani internal Bank Sumut :6 (enam) perkara - Ditangani penasihat hukum Bank Sumut — : 17 (tujuh belas) perkara Dampak Permasalahan Hukum Terhadap Perusahaan Dampak permasalahan hukum yang diterima Bank Sumut melalui proses hukum tidak signifikan karena Bank Sumut telah melakukan mitigasi sesuai dengan risiko yang muncul. KODE ETIK (Code of Conduct) PT BANK SUMUT PT Bank Sumut menyadari sepenuhnya hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan dan peningkatan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang hanya dapat dicapai melalui integritas bisnis dalam setiap aktivitas bisnis perusahaan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Direksi No. 001/Dir/DKep-GA/PBS/2021 tanggal 03 Feb, 2021 tentang Kode Etik (Code of Conduct) PT Bank Sumut. PT Bank Sumut mi penerapan standar etika terbaik dalam menjalankan segenap aktivitas dengan visi, misi, dan budaya yang dimiliki melalui implementasi merupakan pedoman tertulis yang merupakan panduan nil, dituntut dari segenap individu yang berhubungan dengan bi, dengan budaya PT Bank Sumut.
Page 91 OCR 0.944
nkSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik Maksud Pedoman Kode Etik a. Menjadi standar perilaku Insan Bank untuk memahami prinsip Tata Kelola dan budaya kerja serta memahami etika dan perilaku bisnis sesuai Visi dan Misi Bank. b. Mendorong setiap Insan Bank berperilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai budaya kerja Bank. C Memberikan pedoman dalam pengelolaan benturan kepentingan dan pengendalian gratifikasi. d. Sebagai acuan dalam beraktivitas politik sesuai dengan Tata Kelola dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. e. Mencegah terjadinya penyimpangan atau fraud yang berisiko terhadap reputasi Bank. Tujuan Kode Etik a. Menjaga komitmen dalam melaksanakan visi dan misi Bank sesuai dengan nilai-nilai budaya dalam etika dan perilaku bisnis Bank. b. Menjaga citra Bank di mata masyarakat melalui kinerja Bank yang baik dengan memperhatikan perilaku dan etika berbisnis yang sehat dan berkesinambungan. & Menjaga hubungan dengan pihak eksternal yang harmonis dan saling menguntungkan d. Menciptakan iklim kerja yang nyaman dan harmonis dalam lingkungan Bank Manfaat Kode Etik a. Kodifikasi atau kompilasi kebijakan, peraturan pegawai yang menetapkan standar perilaku baik bagi Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah maupun Pegawai dalam mewujudkan tata kelola dan budaya kerja Bank. b. Acuan bagi setiap Insan Bank dalam berperilaku yang baik dan profesional untuk mengatur diri sendiri atas dasar kepentingan bersama dengan semua stokeholders. & Dasar dalam menetapkan produk dan jasa serta berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Bank dipandang telah memenuhi pedoman etika bisnis dan perilaku Bank yang ditetapkan, d. Acuan untuk menjaga hubungan yang baik antara Insan Bank dengan pihak-pihak luar yang terkait berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola serta penerapan etika dan perilaku bisnis, €. Penerapan Code of Conduct merupakan keharusan dan waiib dipatuhi oleh setiap Insan Bank secara konsisten yang menunjukkan bahwa Bank menjunjung nilai-nilai budaya serta etika bisnis dan perilaku dalam menjalankannya. f£ Sebagai pedoman etika dan perilaku bisnis Bank, Code of Conduct seialan dengan visi dan misi yang ingin dicapai oleh Bank dan didukung oleh nilai-nilai yang dijunjung tinggi sesuai budaya kerja Bank (corporate culture) yang berlaku. Nilai-nilai PT Bank Sumut Dalam kaitan dengan Kode Etik, PT Bank Sumut memiliki nilai-nilai Perusahaan yang menjiwai implementasi Kode Etik dalam 7 (tujuh) nilai dengan singkatan "TERBAIK",
Page 92 OCR 0.935
Ba @, n SUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik T erpercaya (Trusted) Bersikap jujur, handal dan dapat dipercaya. Memiliki karakter dan etika yang baik. F nerjik (Energetic) Bersemangat tinggi, disiplin, selalu berpenampilan menarik.Berpikir positif, kreatif dan inovatif untuk kepuasan nasabah, Ramah (Gracious) Bertingkah laku sopan dan santun. Senantiasa siap membantu dan melayani nasabah & ersahabat (Friendly) Memperhatikan dan menjaga hubungan dengan nasabah, Memberikan solusi yang paling menguntungkan. A man (Secure) Menjaga rahasia perusahaan dan nasabah sesuai ketentuan. Menjamin kecepatan layanan yang memuaskan dan tidak melakukan kesalahan dalamtransaksi. | ntegritas Tinggi (High Integrity) Bertagwa kepada Tuhan YME dan menjalankan ajaran agama. Berakhlak mulia, jujur, menjunjung kode etik profesi dan memiliki Visi untuk maju. Komitmen (Commitment) Senantiasa menepati janji yang telah diucapkan. Bertanggung jawab atas seluruh tugas, pekerjaan, dan tindakan. Kepatuhan Terhadap Kode Etik Bank Sumut telah memiliki kode etik yang menjelaskan prinsip-prinsip dasar perilaku pribadi dan profesional yang dilakukan oleh Jajaran Perseroan. Kode etik berlaku bagi seluruh pegawai Bank Sumut baik pegawai kontrak maupun tetap, serta berlaku untuk semua Dewan Komisaris dan Direksi. Penerapan kode etik diharapkan dapat mendo: terwujudnya perilaku yang profesional, bertanggungjawab, wajar, patut dipercaya dalam melakukan hubungan bisnis dengan sesama rekan ke mitra kerja. Pokok-Pokok Kode Etik Kode Etik berisikan komitmen perusahaan kepada be sebagai perwujudan dari etika bisnis dan etika kerja, yang berkepentingan PT Bank Sumut. Sebagai
Page 93 OCR 0.934
O Ba D0 nkSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik sebuah etika perilaku, diharapkan tercipta perilaku ideal yang dikembangkan berdasarkan nilai-nilai luhur yang diyakini jajaran PT Bank Sumut sehingga menjadi budaya kerja, mencakup aspek sebagai berikut Kebijakan Standar | Berisikan tentang etika bisnis, sikap dasar insan/individu, perilaku Etika Bisnis pegawai di dalam dan di luar bank, perilaku sebagai atasan, perilaku sebagai bawahan, kegiatan politik dan organisasi, dan jamuan bisnis, hadiah, donasi, komisi dan gratifikasi. Terdapat 10 pihak yang menjadi bagian dari cakupan etika bisnis : Pemegang Saham Pegawai Konsumen Penyedia Barang dan Jasa Pesaing Mitra Kerja Pemerintah dan Regulator Masyarakat 9. Media 10. Organisasi Profesi Komitmen Atas Hal- | Berisikan hal-hal terkait sebagai berikut: Hal Khusus Pengelolaan catatan, dokumen dan informasi Melindungi Informasi Rahasia Kewajiban Pengamanan Harta Perusahaan Perdagangan Informasi oleh Orang Dalam Penugasan dan Aktivitas Pegawai di Luar Bank Kedisiplinan Pegawai Lingkungan Kerja Saluran Aspirasi Pegawai Kebijakan Standar | Berisikan tentang tuntunan perilaku bisnis, penanganan benturan Perilaku kepentingan, bentuk hubungan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, prinsip penanganan benturan kepentingan, menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan, transaksi benturan kepentingan, upaya penanganan benturan kepentingan, pengendalian gratifikasi dan kegiatan politik Penerapan dan | Berisikan pemantauan dan pelaksanaan kode etik, pelaporan | Penegakan pelanggaran kode etik dan sanksi atas pelanggaran kode etik. Upaya Penerapan dan Penegakan Kode Etik Upaya implementasi dan penegakkan kode etik Bank Sumut dilakukan dengan penuh kesadaran secara terus-menerus dalam bentuk komitmen, sikap dan perbuatan, yang dilakukan antara lain dengan: a. Komitmen Manajemen dan Seluruh Pegawai Bank Sumut Komitmen manajemen serta seluruh pegawai Bank Sumut untuk tidak menerima uang dan/atau barang Gratifikasi dan/atau bingkisan yang berhubungan dengan kewajiban atau tugasnya dipublikasikan melalui media massa dan website Perseroan. b. Annual Disclosure Benturan Kepentingan Jajaran Bank Sumut diharuskan membuat pernyataan tahunan (annual terkait benturan kepentingan setiap tahun, dan setiap unit menyampaikan laporan transaksi/putusan yang mengandung setiap tahun. & Pakta Integritas Pakta integritas ditandatangani oleh pejabat rekanan/mitra Bank Sumut yang terlibat dalam PIPA UN PNP ALONE
Page 94 OCR 0.939
PkSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik Tahunan dilakukan oleh seluruh Dewan Komisaris, Direksi, serta Pejabat Eksekutif Bank Sumut dalam upaya penerapan pengendalian gratifikasi. Seluruh pegawai Bank Sumut juga menandatangani Pakta Integritas untuk penerapan gratifikasi dalam 1 (satu) tahun sekali. d. Program Awareness Pegawal baru Bank Sumut akan mendapatkan program induksi Kode Etik Sumut serta sosialisasi kebijakan secara berkesinambungan dan konsisten kepada seluruh pegawal. PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL Sejalan dengan hasil FATF Plenary Meeting di Paris pada Oktober 2023, Indonesia telah resmi menjadi anggota penuh FATF, hal ini sekaligus menjadikan tantangan baru bagi Bank Sumut untuk terus konsisten mendukung rezim APU, PPT, dan PPPSPM di Indonesia sebagai wujud partisipasi untuk membangun negeri. Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan terorisme Bank telah membentuk Unit Kerja Khusus (UKK) dengan panah kepada: 1. Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. . UU No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, . POJK No.12/POJK.01/2017 tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. 4. POJK No.23/POJK.01/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan 5. SEOJK No.32/SEOJK.03/2017 tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendaaan Terorisme. 6. SEOJK No.38/SEOJK.03/2017 tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris, 7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. »n» Struktur Organisasi APU, PPT, dan PPPSPM UKK Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UKK APU-PPT) adal: unit kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Kepatuhan sesuai Direksi No.187/Dir/DSDM-TK/SK/2022 tanggal 13 September 2022 Organisasi & Profil Jabatan Unit Kerja Khusus Anti Pencucian Pendanaan Terorisme.
Page 95 OCR 0.916
C Ba 2, nkSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik Na APU, PPT, dan PPPSPM Tahun 2023 10, 11. Dalam rangka kesiapan Bank menghadapi PEMILU dan PILKADA Tahun 2024, Direktur Kepatuhan juga berperan sebagai Direktur Pembina Wilayah 1 Bank SUMUT memberikan pengarahan kepada 127 (seratus dua puluh tujuh) Pimpinan Kantor Cabang, Pimpinan Kantor Cabang Pembantu, Pimpinan Operasional di Wilayah 1 Bank SUMUT pada tanggal 25 Agustus 2023 untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mitigasi risiko terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kegiatan Sharing Session PT Bank SUMUT "Penerapan Program APU-PPT dan PPSPM dalam rangka Memperkuat Integritas serta Paradigma terkait Tindak Pidana Perbankan pada tanggal 04 Desember 2023 di Ballroom PT Bank SUMUT Lt 10, dengan peserta seluruh Pejabat Bank secara daring dan luring, Melakukan pemantauan kewajaran transaksi nasabah dengan metode-metode antara lain melalui sistem otomasi aplikasi Anti Money Laundering (AML), pengembangan aplikasi AML serta korespondensi antar bank. Melaksanakan kewajiban pelaporan Bank ke PPATK. Pelaporan sepanjang tahun 2023, sebagai berikut: “Lap oran Transaksi Keva ? Tuna | 5.039 laporan | 1 yan 12 TLeparan Treneita! Ketngn Tami Dau drake ar | Sapoan Nege Menindaklanjuti korespondensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melalui aplikasi PEDAL (Pertukaran Data Elektronik) selama tahun 2023 sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) permintaan. Turut serta dalam kegiatan AMLCTF (Anti Money Laundering and Counter Terrorism Financing) Office Battle Tahun 2023 yang diselenggarakan dalam rangka menggelorakan Gerakan nasional 21 Tahun Rezim APU PPT Indonesia dengan tema “Memperkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan TPPU/TPPT/PPSM dalam Menjaga Kelestarian Bumi Bagi Masa Depan Berkelanjutan Yang Mempercepat Pelaksanaan Action Plan Keanggotaan Indonesia Sebagai Anggota Tetap FATF Serta Peningkatan Investasi Dalam Mewujudkan ASEAN Sebagai Pusat Pertumbuhan Global", dimana Bank Sumut lolos ke babak semifinal yang dilaksanakan pada 14 Juni 2023, Pelaksanaan Rapat Koordinasi terkait rencana Implementasi aplikasi GOAML versi 5.2 bersama PPATK tanggal 09 Februari 2023 secara online. Pelaksanaan Pelatihan Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi PJK yang diadakan PPATK 31 Januari s/d 02 Februari 2023 di Kota Depok, Pelaksanaan pembinaan Integritas Pihak Pelapor dalam rangka tindak Lanjut Rekomendasi Hasil FIR on ML/TF Tahun 2022 di PT Bank Sumut pada tanggal 15 Maret 2023 di Kantor PT Bank Sumut. Tujuan dilakukannya pembinaan pihak pelapor adalah peningkatan tingkat efektivitas pihak pelapor dalam menjalankan kewajiban kinerja pelaporan APU PPT yang mencakup pemetaan 3 dimensi utama dalam penilaian FIR on ML/TF. Pelaksanaan Rapat Koordinasi Anggota Tim Kerja Analisis Kolaborafii Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah bersama dengan PP, 12 Mei 2023 secara online. Pelaksanaan Pertemuan Koordinasi Tim Kerja Analisis Kol. Umum dan Pemilihan Kepala Daerah bersama dengan 2023 di Jakarta.
Page 96 OCR 0.942
O Ba 2, nkSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik 12. 13. Pelaksanaan Launching Financial Integrity Rating on Money Laundering and Terrorism Financing (FIR on ML/TF) Tahun 2023 yang diselenggarakan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tanggal 13 Juli 2023 secara daring. Pelaksanaan Pelatihan Risk Awareness Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Bank Pada Tahun Politik yang diadakan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) pada tanggal 24-25 Juli 2023 di Hotel Akmani Jakarta. . Simulasi Aplikasi Laporan Transaksi Pemilu pada tanggal 26-28 Juli 2023 di PT Collega Inti Pratama, Talavera Office Jakarta Selatan. . Pelaksanaan konfirmasi dalam rangka Pemeriksaan Dengan Audit Tujuan Tertentu oleh BPK-RI pada tanggal 07 Agustus 2023 di Gedung PT Bank Sumut lantai 3 yaitu BPK melakukan konfirmasi dengan melakukan wawancara kepada Pihak Pelapor sebagai stakeholder PPATK. Pelaksanaan Pelatihan Teknis Penyusunan Individual Risk Asessment (IRA) Sesuai POJK No. 8 Tahun 2023 Terkait APU PPT yang diadakan PT Calamus Rottana Cattail pada tanggal 11-12 Agustus 2023 di Grand Inna Hotel Medan. . Pertemuan Koordinasi Tim kerja Collaborative Analysis Team (CAT) terkait PEMILU dan PILKADA pada tanggal 11 Agustus 2023 secara daring. Focus Group Discussion Tim Kerja CAT PPATK Terkait Pemilu dan Pilkada yang diadakan PPATK tanggal 22 Agustus 2023 di Pullman Hotel Jakarta Central Park. , Sosialisasi Penerapan Program APU-PPT dan PPSPM dan pengembangan sistem Informasi program APU PPT (SIGAP) yang diadakan OJK pada tanggal 28 Agustus 2023 secara daring. Diseminasi dan Pelatihan Program Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Tahun 2023 yang diadakan PPATK pada tanggal 29 Agustus 2023 secara daring. . Pelaksanaan Pelatihan Enhancing Financial Performance through data analytics yang diadakan OJK pada tanggal 31 Agustus 2023 secara daring. . Focus Group Discussion Penerapan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang diadakan OJK pada tanggal 11 September 2023 secara daring. . Refreshment Terkait Ketentuan Internal APU-PPT Kepada Frontliner Unit Kantor Operasional PT. Bank Sumut yang diadakan UKK APU-PPT dan Divisi Operasional mulai tanggal 16 Oktober s.d 20 Oktober 2023 secara daring. . Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka peningkatan kualitas laporan melalui aplikasi goAMI. yang diadakan PPATK pada tanggal 3 November 2023 di Gedung PPATK Jakarta Pusat. . Diseminasi Hasil Pengukuran Financial Integrity Rating on Money Laundering and Terrorist Financing (FIR on ML/TF) tahun 2023 untuk penyedia Jasa Keuangan Bank Umum dan BPR yang diadakan PPATK pada tanggal 2 November 2023 di Hotel Bidakara Jakarta Selatan. Hasil pengukuran FIR on ML/TF merupakan hasil evaluasi atas tingkat komitmen Pihak Pelapor dalam mendukung penelusuran transaksi keuangan terkait indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU/TPPT), tingkat implementasi tata kelola pelaporan APUPPT, dan tingkat kepatuhan Pihak Pelapor terhadap kewajiban pelaporan, yang diharapkan dapat menjadi sarana perbaikan dalam rangka mendukung kondisi penguatan integritas keuangan, memberikan kontribusi untuk kesejahte: keamanan negara serta keberlanjutan stabilitas keuangan teru menciptakan Iklim investasi yang baik. Focus Group Discussion (FGD) Tim Kerja Analisis Kolaborai Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang diadal November 2023 di Patra Cirebon Hotel & Convention Barat. FGD tersebut dilaksanakan guna penguatan peran pihak hal meningkatkan kualitas penyampaian data/informasi melalui wa rangka mewujudkan pelaksanaan Pemilu sebagai sarana integrasi Ba AS
Page 97 OCR 0.937
@, BankSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik 27, Koordinasi terkait Penyampaian Data Pemilu dan Pilkada yang diadakan PPATK pada tanggal 30 November 2023 secara daring. KEBIJAKAN GRATIFIKASI Sebagai salah satu komitmen pelaksanaan prinsip Tata Kelola yang Baik pada setiap tingkatan dan jenjang organisasi, serta pada setiap aktivitas perusahaan dan sebagai implementasi atas Kode Etik Perusahaan (Code of Conduct), maka Dewan Komisaris, Direksi dan Manajemen berkomitmen dalam melaksanakan pengendalian gratifikasi. Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) PT Bank Sumut sesuai dengan SK Direksi No.121/Dir/DSDM-PSDM/SK/2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Struktur Organisasi & Profil Jabatan Divisi Kepatuhan. Sistem Manajemen Anti Penyuapan Dalam rangka mendukung program Pengendalian Gratifikasi khususnya anti penyuapan secara berkesinambungan yang selaras dengan Standar ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Bank Sumut telah menetapkan hal-hal sebagai berikut: Melarang praktik-praktik penyuapan dan sejenis di lingkungan perusahaan, Mematuhi peraturan perundangan dan peraturan lain yang berlaku terkait anti penyuapan, Menyelaraskan kebijakan anti penyuapan dengan tujuan perusahaan, Tata kelola perusahaan yang mendukung tercapainya tujuan anti penyuapan perusahaan, Komitmen kepada pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Mendorong peningkatan kesadaran anti penyuapan kepada jajaran stakeholder terkait: Menjalankan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan: Memberikan tanggung jawab, kewenangan dan independensi kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan, 9. Sanksi kepada pelanggar ketentuan dalam kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Wujud konkrit penerapan SNI ISO SMAP 3700:2016 sebagai bentuk komitmen dalam rangka pencegahan korupsi di lingkungan PT Bank Sumut, sebagai berikut : 1. Memperoleh sertifikasi dengan lingkup Divisi Tresuri, Kantor Cabang Pematang Siantar dan Kantor Cabang Syariah Pematang Siantar pada tanggal 18 Desember 2023. 2. Pelaksanaan audit surveillance pada tanggal 16 November 2023 untuk mempertahankan SNI ISO SMAP 37001:2016 yang diimplementasikan Tahun 2022 pada lingkup Divisi Penyelamatan Kredit dan Kantor Cabang Medan. NAD AP NP
Page 98 OCR 0.556
FsuMUT Memberikan Pelayanan Tertssik 3. Telah dilakukan penandatanganan Pakta Integritas pihak internal bank, yakni Dewan Komisaris sebanyak 3 (tiga) orang, Direksi sebanyak 4 (empat) orang, Dewan Pengawas Syariah sebanyak 3 (tiga) orang dan Komite dibawah Dewan Komisaris sebanyak 3 (tiga) orang serta membuat Pakta Integritas secara digital yang ditandatangani 2.572 (dua ribu lima ratus tujuh puluh dua) oleh seluruh Pegawai Bank Sumut. 4. Penandatanganan Pakta Integritas kepada 22 (dua puluh dua) mitra kerja/pihak eksternal yang bekerja sama dengan bank. Dalam hal ini merupakan Rekanan PT Bank Sumut yang memiliki hubungan usaha dengan Perusahaan atau penyedia barang/jasa. Sehubungan dengan hubungan usaha tersebut, Bank memiliki komitmen untuk menciptakan lingkungan Perusahaan bebas dari praktik korupsi, menjunjung tinggi nilai-nilai anti-korupsi, serta meningkatkan Tata Kelola Perusahaan yang baik bersama dengan mitra kerja/rekanan bank tersebut. 5. Penandatanganan Pernyataan Kepatuhan (Annual Disclosure) sebagai pelaksanaan dari Peraturan Direksi PT Bank Sumut No. 001/Dir/DKep-9A/PBS/2021 tanggal 03 Februari 2021 tentang Kode Etik (Code of Conduct) PT Bank Sumut. Maka idm ap PERNYATAAN TAHUNAN (dnwuai Oonlenure ) mmunstna mun - sang Ia --. eng ana (-N Hanana pangan mona anne 20 em tadaninnngn na Damn raat o— Ka mentamtmantsantuaen Gea ee ertn ge anNaataa maan : .— .. Ti Ta GK Kn da P1 nandang | Ta ama ena Di raat SEE am mar term ta an ME KaNaa 2 cg Pesan rae anna pa ng ng Kap megan Aiman aka eng TEE Kan ae maa eparan pagar - ATT ena sanga bara Ka | "—— | now. wae aan mens daan mutan NC me data Atan an 4 Mean th mara yan marnana tadi gmn | SEE rn - NN negara adan saka ea - La aa ma ma mg an Pn ai agama sgp Ta AN LA ALA Mana Nkaman untu ayam agan 2 mg Ka Katana La La Kah Lah an Kana Lega maag, pewenantawnamani JPN benak eren Kei aa Ka pena pang AA Satin TG jersyapankrebud sa Cm Lanaa Matan Ka NA Kanan 4 seNangn (1 Den Lana an ea Mena Cin Tea ME Taman tete yanten apa Yang pang Menu e4 Ogan nih san domba temen mean gn Tai penang naga — — : LA Tn | Ta or — Lengara ae — oa — maan lo Sosialisasi terkait pengendalian gratifikasi dilakukan secara berkelanjutan kepada level organisasi untuk meningkatkan awareness. Adapun sosialisasi te langsung kepada Unit Kerja di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor dan online. Selama tahun 2023, telah dilakukan sosialisasi kepada 30 (! unit dibawahnya.
Page 99 OCR 0.891
— Ba ) nkSUMUT Memberikan Pelayanan Terbaik Media lain yang digunakan dalam menyebarluaskan kebijakan pengendalian gratifikasi yaitu: 1. Pemasangan Gratification Juotes Pengendalian Gratifikasi pada email blast, home page website internal, selasar lift Bank Sumut Kantor Pusat serta pemajangan barang gratifikasi pada lemari pajang barang gratifikasi di Lantai IV Kantor Pusat. 2. Himbauan kepada seluruh rekanan/mitra kerja Bank Sumut untuk tidak memberikan gratifikasi terkait perayaan keagamaan dan larangan kepada seluruh Pemimpin Divisi, Pemimpin Cabang dan Pemimpin Cabang Pembantu untuk tidak memberikan/menawarkan imbalan atau pemberian dalam bentuk uang dan/atau barang/jasa yang masuk kategori tindakan koruptif kepada Jajaran Inspektorat. Laporan Gratifikasi Tahun 2023 Pegawai Bank Sumut yang menerima/menolak gratifikasi wajib melaporkan penerimaan/penolakannya secara langsung kepada KPK atau UPG. Selama tahun 2023, jumlah laporan penerimaan/penolakan gratifikasi yang diterima oleh UPG sebanyak 19 laporan. . Pa Medan, 19 April 2024 DIREKSI, - Baba: Pari i . 1 DIREKTUR UTAMA DIREKTUR DIREKTUR DIREKTUR DIREKTUR Diketahui oleh, DEWAN KOMISARIS, » ta WAH Erlina Khairy Hanim Rangkuti KOMISARIS UTAMA KOMISARIS INDEPENDEN KOMISARIS INDEPENDEN
Page 100
Names mentioned 129 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK SUMUT
p.1 ×169
unresolved
org
Bank Sumut PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK TERKAIT
p.3
unresolved
org
PT BANK SUMUT PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG
p.4
unresolved
org
PT BANK SUMUT Landasan
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×17
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.5 ×6
unresolved
org
Bank Umurn
p.5
unresolved
org
Bank Umum Akuntan Publik
p.6
unresolved
org
Bank Umum. Self
p.7
unresolved
org
PT Bank Sumut. RUPS
p.11
unresolved
person
Christina Dwi Utami
p.12 ×2
unresolved
person
Doktorandus Rahmat Fadillah Pohan
· Direktur Utama
p.12
unresolved
person
Eksir
· Direktur Kepatuhan
p.12 ×3
unresolved
person
Brata Kesuma
· Komisaris Utama
p.12 ×2
unresolved
person
Syahrudidin Siregar
· Komisaris
p.12
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.12
unresolved
person
Babay Parid Wazdi Pergantian
· Direktur Utama
p.13 ×4
unresolved
person
Syahruddin Siregar
p.14
unresolved
person
Afifi Lubis
· Komisaris Utama
p.14 ×3
unresolved
person
Kisharianto Pasaribu
· Komisaris
p.14
unresolved
person
Irwan
· Direktur
p.14
unresolved
person
Julian Helmi Lubis
· Direktur
p.14
unresolved
org
PT. Bank SUM Menyetujui
p.14
unresolved
person
DR. H. M. Yasir Nasution
· Ketua
p.14
unresolved
org
PT. Bank SUMUT Menyetujui
p.14
unresolved
person
Muhammad Yasir Nasution
· Ketua
p.15
unresolved
person
Muhammad Hasbalah Thaib
· Anggota
p.15
unresolved
person
Ardiansyah
· Anggota
p.15
unresolved
person
Risna Rahmi Arifa
p.16 ×4
unresolved
person
Mifi Lubis
· Komisaris Utama
p.20
unresolved
person
Erllna
· Komisaris Independen
p.20
unresolved
—
Irwan Tug
· Direktur Utama
p.21
unresolved
—
Kesuma Lanjut Surat Otorit
· Komisaris
p.21
unresolved
person
Z Syahruddin
· Komisaris
p.21
unresolved
—
Eksir Pembagian Tug
· Komisaris
p.24
unresolved
org
PT Sarana Multigriya
p.24
unresolved
org
Sarana Multigriya
| 0.4 Finansial
p.24
unresolved
person
Ekslr Seleksi Calon
· Direktur
p.24
unresolved
org
PT Bank SUMUT Posisi
p.24
unresolved
org
PT Bank SUMUT Tahun
p.24
unresolved
org
PT Bank Rangkuti SUMUT
p.26 ×2
unresolved
org
PT Bank SUMUT Unit Usaha Syariah.
p.26
unresolved
person
Rangkuti
· Direktur
p.26
unresolved
org
PT Bank SUMUT Direksi
p.27
unresolved
org
Doli
p.27
unresolved
person
Dr.H.
p.27
unresolved
person
Khairy Hanim 2023.
| Rangkuti
· Komisaris
p.27 ×2
unresolved
org
PT Bank SUMUT Tahun Buku
p.27
unresolved
org
Pemeriksaan
p.27
unresolved
org
Bank Perkreditan Rakyat
p.28
unresolved
person
Arieta Aryanti Permata
· Direktur
p.29
unresolved
person
Dirokre Direkt
· Direktur
p.33
unresolved
org
Bank SUMUT Syariah
p.33
unresolved
org
Bank SUMUT E-
p.33
unresolved
org
PT. Budi Graha Perkasa Utama Di Cabang Koordinator
p.34
unresolved
person
Risna Rahrai Arifa
p.45
unresolved
org
Bank Self Assessment
p.47
unresolved
org
Bank Sumut Manajemen Risiko.
p.47
unresolved
person
Penghargaan Mantan
· Direktur Utama
p.51
unresolved
org
Pemeriksa Keuangan
p.57 ×2
unresolved
org
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
p.57
unresolved
org
PT Bank Sumut. Peningkatan
p.58
unresolved
org
Bank UV
p.58
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Sebanyak
p.60
unresolved
org
Bank Umum Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Strengthening Bank
p.60
unresolved
org
PT. Bank Sumut Workshop Key Performance Indicator
p.61
unresolved
org
PT. Bank Sumut Sharing Session Penerapan APU-PPT
p.61
unresolved
org
Bank Sharia Compliance
p.62
unresolved
org
Bank Level Supervisor
p.64
unresolved
org
PT Bank Sumut Peraturan Direksi
p.64
unresolved
org
PT Bank Sumut. Piagam Audit Internal
p.65
unresolved
org
PT Bank Sum
p.66
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.71
unresolved
org
Pemeriksa Keuangan. PENERAPAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO TERMASUK SISTEM PENGENDALIAN INTERN
p.72
unresolved
org
Bank Sumut. Sesuai SK Direksi
p.72
unresolved
org
Bank Sumut Pendekatan
p.75
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.75
unresolved
org
Bank Sumut Penyediaan
p.76
unresolved
org
Bank Sumut. Keuangan Publikasi
p.76
unresolved
org
PT Bank Sumut. Dana
p.80
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
p.80 ×2
unresolved
org
Koperasi Produsen Rumah Tempe
p.80
unresolved
org
Bank Sumut Bantuan Pendidikan Kepada Siswa
p.81
unresolved
org
Yayasan Peduli
p.83
unresolved
person
KH Zainul Arifin Arifin
p.83
unresolved
person
dr. Hadrianus Sinaga
p.83
unresolved
person
Prof Erlina SE MSI PHD AK
p.85 ×3
unresolved
person
CMA
p.85 ×3
unresolved
org
Asuransi Jiwa
· Komisaris
p.85
unresolved
org
Bank Sumut. Langkah-langkah
p.87
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
p.89
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
p.89
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Simalungun
p.89
unresolved
org
Pemerintah Kota Medan
p.89
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
p.89
unresolved
org
Pemerintah Kota Padangsidimpuan
p.89
unresolved
org
Pemerintah Kota Tebing Tinggi
p.89
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Dairi
p.89
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
p.89
unresolved
org
Pemerintah Kota Pematangsiantar
p.89
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Nias
p.89
unresolved
org
Pemerintah Kota Sibolga
p.89
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Toba
p.89
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
p.89
unresolved
org
Pemerintah Kota Tanjungbalai
p.89
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Samosir
p.89
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Batu Bara
p.89
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
p.89
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
p.89
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Nias Utara
p.89
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Karo
p.89
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
p.89
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
p.89
unresolved
org
PT Bank Sumut. Sebagai
p.92
unresolved
org
Bank Kedisiplinan Pegawai Lingkungan Kerja Saluran Aspirasi Pegawai
p.93
unresolved
org
Bank Sumut Komitmen
p.93
unresolved
org
PT Bank Sumut. Tujuan
p.95
unresolved
org
PT Collega Inti Pratama
p.96
unresolved
org
PT Calamus Rottana Cattail
p.96
unresolved
org
PT Bank Sumut. Maka
p.98
unresolved
org
Bank Sumut Kantor Pusat
p.99
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.