Skip to content
Back to announcement

20240430_BSMT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31632298_lamp1.pdf

Other Text extracted BSMT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 100

Page 1 OCR 0.916
LAPORAN PENERAPAN

TATA KELOLA
PT BANK SUMUT

Page 2 OCR 0.941
Daftar Isi

Halaman

LANDASAN PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN PT BANK SUMUT 1
PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN 2
PENILAIAN TATA KELOLA SELF ASSESSMENT ) 3
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM 7
DEWAN KOMISARIS 11
Dasar Pengangkatan 11
Komposisi Dewan Komisaris 12
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan 12
Independensi 12
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris 12
Etika dari Posisi Dewan Komisaris 13
Saran dan Masukan Dewan Komisaris 14
Workshop dan Seminar yang Telah Diikuti Dewan Komisaris 14
Rangkap Jabatan 15
Kepemilikan Saham 16
Rapat Dewan Komisaris : 16
Agenda Rapat Dewan Komisaris 17
Hubungan Afiliasi 23
Sertifikasi Manajemen Risiko 24
DIREKSI 24
Dasar Hukum 24
Kriteria Pengangkatan Direksi 24
Komposisi Direksi 25
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan 26
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi 26
Etika dari Posisi Direksi 27
Workshop dan Seminar yang Telah Diikuti Direksi 28
Rangkap Jabatan 28
Kepemilikan Saham 28
Rapat Direksi 29
Hubungan afiliasi 30
Hubungan Dewan Komisaris dan Direksi 30
Sertifikasi Manajemen Risiko 31
KELENGKAPAN DAN PELAKSANAAN TUGAS KOMITE 31
Komite Audit 31
Susunan Komite Audit 31
Tugas dan Tanggung jawab Komite Audit 32
Tugas Komite Audit 32
Tanggung Jawab Komite Audit 33
Kewenangan Komite Audit 33
Program Kerja Komite Audit Termasuk Target Dan Realisasinya 34
Peningkatan Kompetensi Komite Audit 40
Frekuensi Rapat Komite Audit 41
Komite Pemantau Risiko . HM

Susunan Komite Pemantau Risiko 41
Page 3 OCR 0.945
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko

Kewenangan Komite Pemantau Risiko

Program Kerja Komite Pemantau Risiko Termasuk Target Dan Realisasinya
Frekuensi Rapat Komite Pemantau Risiko

Komite Remunerasi & Nominasi

Susunan Komite Remunerasi & Nominasi

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Remunerasi & Nominasi

Program Kerja Komite Remunerasi & Nominasi Termasuk Target Dan Realisasinya

Frekuensi Rapat Komite Remunerasi & Nominasi
Kualitas dan Keahlian
Independensi Anggota Komite

PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

PENERAPAN FUNGSI KEPATUHAN
Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
Satuan Kerja Kepatuhan
Pelaksanaan Program Kerja Fungsi Kepatuhan Tahun 2023
Pengembangan Kompetensi

PENERAPAN FUNGSI AUDIT INTERN
Piagam Audit Intern
Tugas dan Tanggung jawab Divisi Pengawasan
Metode Audit
Pelaksanaan Kegiatan Audit Tahun 2023

Jumlah Penyimpangan Internal dan Penegakan Disiplin
Evaluasi dan Sistem Pengendalian Intern Tahun 2023

WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)

STRATEGI ANTI FRAUD
Fraud Detection System (FDS)
Kriteria Parameter Data Red Flag Fraud

FUNGSI AUDIT EKSTERN
PENERAPAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO TERMASUK SISTEM PENGENDALIAN INTERN

Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi

Kecukupan Kebijakan, Prosedur Manajemen Risiko serta Penetapan Limit Risiko
Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko
Serta Sistem Informasi Manajemen Risiko

Sistem Pengendalian Intern.

Perkembangan Manajemen Risiko Pada Bank Sumut

PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK TERKAIT DAN PENYEDIAAN DANA BESAR

TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN DAN NON KEUANGAN, LAPORAN PELAKSANAAN
GCG DAN PELAPORAN INTERNAL
Transparansi Tata Cara Pengaduan Nasabah dan Penyelesaian Sengketa Kepada
Nasabah

Prosedur Pelayanan & Penyelesaian Pengaduan Nasabah

PEMBERIAN DANA UNTUK KEGIATAN SOSIAL & POLITIK

H
42
42
45

47
47
48
48

48

65

66

67

70
70

70
“

71

72

74

74

76
Page 4 OCR 0.949
Pemberian Dana Untuk Kegiatan Sosial
Pemberian Dana Untuk Kegiatan Politik

INFORMASI KEBIJAKAN REMUNERASI
Paket/Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain Bagi Dewan Komisaris dan Direksi

Paket/Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain Dewan Komisaris dan Direksi dalam 1
(satu) tahun

Jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang menerima remunerasi dalam 1
(satu) tahun yang dikelompokkan dalam kisaran tingkat penghasilan

Rasio Gaji Tertinggi dan Terendah Dalam Skala Perbandingan

Share Option -

RENCANA KERJA STRATEGIS BANK
Rencana Bisnis
Kinerja 31 Desember Tahun 2023
Buy Back Share dan Buy Back Obligation
Kepemilikan Saham

PERMASALAHAN HUKUM
KODE ETIK PT BANK SUMUT
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME,
DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL
Struktur Organisasi APU PPT dan PPPSPM
Program APU, PPT, dan PPPSPM Tahun 2023

KEBIJAKAN GRATIFIKASI

76
80

80
80

80

82

82

83
85
85
86

86

93
Page 5 OCR 0.890
Ba

O

nkSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

LANDASAN PENERAPAN TATA KELOLA
PERUSAHAAN PT BANK SUMUT

Landasan hukum penerapan GCG di PT Bank Sumut mengacu pada:

1

Undang-Undang No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang

Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan,

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas

sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang Nomor No. 6 tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022

Tentang Cipta Kerja menjadi

Undang-Undang

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

(POJK) dan Surat Edaran Otoritas

Jasa Keuangan (SEOJK) antara lain:

a. POJK 17 Tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
Umum (POJK Tata Kelola):

« POJK Tata Kelola mencabut
POojK Nomor
55/POJK.03/2016 tentang
Penerapan Tata Kelola bagi
Bank Umum.

& Materi ketentuan dalam
POJK lain yang mengatur
topik terkait aspek tata
kelola, — tetap — berlaku
sepanjang tidak
bertentangan.

e Ketentuan pelaksana POJK
Nomor  S5/POJK.03/2016
tentang Penerapan Tata
Kelola bagi Bank Umum dan
Peraturan Bank Indonesia
Nomor — 11/33/PBI/2009
tentang Pelaksanaan Good
Corporate Governance bagi

Bank Umum Syariah dan
Unit Usaha Syariah, tetap
berlaku sepanjang tidak

bertentangan.

# POJK Tata Kelola mulai
berlaku pada — tanggal
diundangkan

POJK No, 9 Tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik
dan kantor Akuntan Publik
dalam Kegiatan Jasa Keuangan
POJK No. 27/POJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan.

POJK No. 37/POJK.03/2019
tentang — Transparansi — dan
Publikasi Laporan Bank

POJK No. 12/POJK.03/2021

| tentang Bank Umum:

POJK No. 11/POJK.03/2022
tentang Penyelenggaraan
Teknologi Informasi Oleh Bank
Umum,

POJK No. 24 Tahun 2022 tentang
Pengembangan Kualitas Sumber
Daya Manusia Bank Umum,

POJIK No.  4/POJK.03/2016
tentang — Penilaian — Tingkat
Kesehatan Bank Umurn,

POJK No. S/POJK.03/2016
tentang Rencana Bisnis Bank:
POJK No, 18/POJK.03/2016

tentang Penerapan Manajemen
Risiko Bagi Bank Umum,
POJK No. 8 Tahun 2023 tentang

Page 6 OCR 0.927
#kesumuT

Memberikan Pelayanan Terbaik

Calon Anggota Direksi, dan Calon n. SEOJK No, 13/SEOJK.03/2017
Anggota Dewan Komisaris Bank: tentang Penerapan Tata Kelola
Bagi Bank Umum
m. SEOJK No. 28/SEOJK.03/2022 o. SEOJK No. 18/SEOJK.03/2023
tentang Sertifikasi Manajemen tentang Tata Cara Penggunaan
Risiko Bagi Sumber Daya Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Manusia Bank Umum Akuntan Publik dalam Kegiatan
Jasa Keuangan

PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA

1. Bank mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan
dapat diperbandingkan serta dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan

(stakeholders).

2. Bank mengungkapkan Informasi yang meliputi tetapi tidak terbatas pada visi, misi,

sasaran usaha, strategi Bank, kondisi keuangan dan non keuangan Bank, susunan

TRANSPARANSI Direksi dan Dewan Komisaris, pemegang saham pengendali, pengelolaan risiko,
sister pengawasan dan pengendalian internal, penerapan fungsi kepatuhan, sistem
dan implementasi Tata Kelola Perusahaan serta informasi dan fakta material yang
dapat mempengaruhi keputusan pemodal.

3. Kebijakan Bank harus tertulis dan dikomunikasikan kepada stokeholders yang
berhak memperoleh Informasi tentang kebijakan tersebut.

4. Prinsip keterbukaan tetap memperhatikan ketentuan rahasia bank, rahasia jabatan
dan hak-hak pribadi sesuai peraturan yang berlaku.

1. Bank menetapkan sasaran usaha dan strategi untuk dapat dipertanggungjawabkan
kepada stakeholders,

2. Bank menetapkan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi masing-masing organ
anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh jajaran di bawahnya yang

AKUNTABILITAS Aa Mena visi, misi, nilai-nilai Perusahaan, sasaran usaha dan strategi

3. Bank harus meyakini bahwa masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
maupun seluruh jajaran di bawahnya mempunyai kompetensi sesual dengan
tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam pelaksanaan Tata Kelola
Perusahaan.

4. Bank menetapkan check and balance system dalam pengelolaan bank.

5. Bank memiliki ukuran kinerja dari semua Jajaran Perseroan berdasarkan ukuran
yang disepakati secara konsisten dengan nilai perusahaan (Core Volues), sasaran
usaha dan strategi bank serta memiliki rewards and punishment system.

PERTANGGUNG — 1. Bank berpegang pada prinsip kehati-hatian (prudential banking practices) dan
JAWABAN menjamin kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

2. Bank sebagai good corporate citizen peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan
tanggung jawab sosial secara wajar.

1. Bank menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholders

INDEPENDENSI manapun dan tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta terbebas dari
benturan kepentingan (conflict of interest). JJ.

2. Bank mengambil keputusan secara obyektif dan bebas dari segala tekanan dari
pihak manapun.

1.Bank memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan asas
kesetaraan dan kewajaran (egual treatment).

2.Bank memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholders untuk memberikan
masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan Bank serta membuka

TE

KEWAJARAN

Page 7 OCR 0.940
Memberikan Pelayanan Terbaik

PENILAIAN

ASSESSMENT

kg menga self assessment mengacu pada:
POJK No. 4/POJK.03/2016 tentang

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Umum:

POJK No, 17 Tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola bagi Bank
Umum,

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
No. 13/ SEOJK.03/2017 tentang
Penerapan Tata Kelola bagi Bank
Umum: serta

TATA

KELOLA ” SELF-

d, Salah satu poin penilaian Tingkat

Kesehatan Bank adalah penilaian
sendiri (self assessment) atas
pelaksanaan prinsip-prinsip Tata
Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)
pada Bank. Self assessment yang
dilakukan Perseroan dilakukan
secara periodik setiap semester,
yakni pada bulan Juni dan Desember
pada tahun berjalan

Kriteria yang Digunakan

Kriteria yang digunakan dalam pelaksanaan melakukan penilaian sendiri (self-
assessment) penerapan tata kelola perusahaan secara Individu adalah Surat Edaran OJK
No.13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Self assessment
ini dimaksudkan untuk memetakan kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness)
pelaksanaan tata kelola perusahaan yang ditinjau dari tiga aspek yaitu:

1. Governance Structure

Penilaian Governance Structure bertujuan untuk menilai kecukupan struktur dan
infrastruktur tata kelola Bank agar proses pelaksanaan prinsip GCG menghasilkan
outcome yang sesuai dengan harapan stakeholders Bank. Yang termasuk dalam
struktur Tata Kelola Bank adalah Dewan Komisaris, Direksi, Komite, dan satuan kerja
pada Bank. Adapun yang termasuk infrastruktur Tata Kelola Bank antara lain adalah
kebijakan dan prosedur Bank, sistem informasi manajemen, serta tugas pokok dan
fungsi masing-masing struktur organisasi. Aspek Governance Structure adalah
penilaian terhadap pemenuhan struktur dan infrastruktur perusahaan dalam
menerapkan GCG yang diukur melalui struktur tata kelola yang meliputi:

L

Komposisi Pemegang Saham serta Organ Perusahaan: struktur dan fungsi
penanggung jawab dalam rangka pelaksanaan GCG: struktur penanggung jawab
penegakan etik: struktur penanggung jawab keterbukaan informasi, struktur
penanggung jawab pengawasan dan audit, struktur penanggung jawab
pengelolaan SDM, struktur penanggung jawab operasional/ produksi, struktur
penanggung jawab pemasaran: struktur penanggung jawab keuangan, struktur
manajemen risiko, struktur penanggung jawab pengelolaan teknologi informasi,
struktur penanggung jawab hubungan stakeholders, struktur penanggung jawab
pengadaan barang dan jasa: serta struktur penanggung jawab manajemen
perubahan,
Pemenuhan terhadap kebijakan-kebijakan perusahaan terutama
penegakan fungsi GCG dalam melaksanakan operasional
antaranya mencakup pedoman dan kebijakan terkait GCG,
keterbukaan informasi, pengawasan dan audit serta kepa
operasional/produksi, pemasaran, keuangan dan
tata kelola teknologi informasi, hubungan dengan sta!

Page 8 OCR 0.932
Memberikan Pelayanan Terbaik

2. Governance Process

Penilaian Governance Process bertujuan untuk menilai efektivitas proses pelaksanaan

prinsip GCG yang didukung oleh kecukupan struktur dan Infrastruktur Tata Kelola

Bank sehingga menghasilkan outcome yang sesual dengan harapan stakeholders Bank.

Aspek Governance Process adalah penilaian terhadap pelaksanaan sistem dan

mekanisme perusahaan dalam menerapkan GCG yang diukur melalui:

i. Proses pelaksanaan implementasi GCG, penegakan etika, keterbukaan informasi,
pengawasan dan audit serta kepatuhan, pengelolaan SDM, operasional/produksi,
pemasaran, keuangan dan akuntansi, manajemen risiko, tata kelola teknologi
Informasi, hubungan dengan stakeholders, dan sebagainya: dan

ii. Mekanisme Tata Kelola Perusahaan yang mencakup mekanisme dan proses
implementasi GCG, penegakan etika, keterbukaan informasi, pengawasan, dan
audit serta kepatuhan, pengelolaan SDM, operasional/produksi, pemasaran,
keuangan dan akuntansi, manajemen risiko, pengelolaan teknologi informasi,
hubungan stakeholders, dan sebagainya.

3. Governance Outcome

Aspek Governance Outcome adalah penilaian terhadap hasil pelaksanaan sistem dan
mekanisme perusahaan dalam menerapkan GCG yang diukur melalui Hasil
Pelaksanaan Implementasi GCG, mencakup output dan hasil dari proses implementasi
GCG penegakan etika, keterbukaan informasi, pengawasan dan audit serta kepatuhan,
pengelolaan SDM, operasional/produksi, pemasaran, keuangan dan akuntansi,
manajemen risiko, tata kelola teknologi informasi, hubungan dengan stakeholders, dan
sebagainya.

Pada tahun 2023, self assessment penerapan GCG di Bank Sumut dilakukan
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan
Tata Kelola bagi Bank Umum yang mengukur pelaksanaan GCG dari 11 (sebelas) aspek
yang terdiri dari:

a) Pelaksanaan tugas dan tanggung i) Penyediaan dana kepada pihak

9)

Kelengkapan dan pelaksanaan
tugas Komite,

Penanganan benturan kepentingan:

Penerapan fungsi kepatuhan:
Penerapan fungsi audit intern:

jawab Dewan Komisaris: terkait (related party) dan
b) Pelaksanaan tugas dan tanggung penyediaan dana besar (large
jawab Direksi, exposure):

Transparansi kondisi keuangan
dan non keuangan Bank, laporan
pelaksanaan — Good — Corporate
Governance dan pelaporan internal:
dan

&) Penerapan fungsi audit ekstern:
h) Penerapan manajemen risiko
termasuk sistem pengendalian intern,

k) Rencana Strategis Bank.

HASIL PENILAIAN
Penilaian sendiri (Self Assessment)
Hasil self assessment selama 3 (tiga) tahun terakhir dapat dilihat melalui tabel di bawah ini:

Pada Semester | 2023, PT Bank Sumut telah melakukan penilg

GCG secara individual dan telah disampaikan kepada OJK, #€ngar
berikut:

Page 9 OCR 0.939
Memberikan Pelayanan Terbaik

Hasil Penilaian Sendiri (Self Assessment) Pelaksanaan GCG Semester I/Juni 2023
Peringkat — Defenisi Peringkat Tren
3 Mencerminkan manajemen Bank telah melakukan Menurun
penerapan Tata Kelola yang secara umum Cukup Baik.
Hal ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atas
prinsip Tata Kelota. Dalam hal terdapat kelemahan
penerapan prinsip Tata Kelola, secara umum kelemahan
tersebut Cukup Signifikan dan memerlukan perhatian
yang cukup dari manajemen Bank.

Pada semester II 2023, PT Bank Sumut telah melakukan penilaian sendiri/self assessment
GCG dan telah disampaikan kepada OJK, dengan hasil penilaian sebagai berikut:

Hasil Penilaian Sendiri (Self Assessment) Pelaksanaan GCG Semester II/Desember

2023
Peringkat — Defenisi Peringkat Tren
2 Mencerminkan manajemen Bank telah melakukan Membaik

penerapan Tata Kelola yang secara umum baik. Hal ini
tercermin dari pemenuhan yang memadai atas prinsip
Tata Kelola. Dalam hal terdapat kelemahan penerapan
prinsip Tata Kelola, secara umum kelemahan tersebut
kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan
tindakan normal oleh manajemen Bank

Penetapan peringkat di atas didasarkan pada kekuatan (strengths) dan kelemahan
(wegknesses) pelaksanaan Implementasi GCG di Bank Sumut selama tahun 2023, yang
dapat dijelaskan sebagai berikut:

Kekuatan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan

1. Governance Structure

a, Jumlah Direksi posisi Desember 2023 terdiri dari 1 (satu) Direktur Utama, 3 (tiga)
Direktur Bidang yaitu Direktur Kepatuhan, Direktur Pemasaran dan Direktur
Keuangan dan Teknologi Informasi.

b. Direksi telah memiliki Board Manual terkait etika kerja dan hubungan formal dan
informal antara Direksi dan Dewan Komisaris,

& Seluruh aktivitas Bank telah dilengkapi dengan ketentuan, SOP dan pemetaaan
limit risiko yang memadai.

d, Tidak terdapat pelanggaran kepatuhan terhadap BMPK, GWM, pemenuhan CAR,
dan standar keuangan perbankan lainnya,

& Jumlah anggota Dewan Komisaris 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang
Komisaris Non Independen dan 2 (dua ) orang Komisaris Independen serta tidak
melebihi jumlah Direksi.

f. Dewan Komisaris telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Menjalankan Pekerjaan
Dewan Komisaris

& Struktur dan keanggotaan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko serta Komite
Remunerasi dan Nominasi dibawah Dewan Komisaris telah sesuai
ketentuan.

h. Bank telah memiliki kebijakan, sistem dan prosedur dala

Kerja Operasional, Bisnis dan Satuan Kerja Internal
| Struktur Organisasi Divisi Pengawasan (SKAI)
memiliki visi dan misi serta tugas tanggung ja
terhadap satuan kerja operasional yang dii

Page 10 OCR 0.943
Memberikan Pelayanan Terbaik

k

Penugasan Audit kepada KAP sudah memenuhi beberapa aspek diantaranya
kapasitas, legalitas, perjanjian kerja, ruang lingkup audit, standar profesional
akuntan publik dan komunikasi dengan OJK.

Bank memiliki struktur organisasi yang memadai dalam penerapan manajemen
risiko dan pengendalian intern yang baik antara lain SKAI, SKMR, Komite
Manajemen Risiko serta Satuan Kerja Kepatuhan.

Kebijakan dan prosedur penyediaan dana dalam jumlah besar serta penyediaan
Dana Kepada Pihak Terkait telah diatur dalam ketentuan internal

Bank Sumut memiliki pelaporan internal yang lengkap, akurat dan tepat waktu
yang tersedia dalam laporan harian, mingguan, bulanan dan tahunan,

Rencana strategis Bank disusun dan dicantumkan dalam Rencana Koorporasi
(corporate plan) sesuai dengan dengan Visi dan Misi Bank.

2. Governance Process

2.
b.

Berjalannya pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris telah melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadap
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi secara berkala dan independen
serta memberikan saran/nasehat/pembinaan melalui rapat dan surat.

Satuan Kerja Kepatuhan telah memastikan seluruh kebijakan, ketentuan, sistem
dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan
ketentuan Bank Indonesia maupun OJK dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Rencana pemeriksaan telah meliputi seluruh kegiatan usaha dan risiko termasuk
rencana peningkatan mutu keterampilan sumber daya manusia. SKAI melakukan
pemantauan, menganalisis dan melaporkan perkembangan tindak lanjut perbaikan
yang dilakukan oleh auditee.

Penunjukan KAP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terdaftar di OJK.
KAP telah melaksanakan audit secara Independen.

Bank menerapkan sistem three lines of defence secara konsisten pada seluruh Unit
Kerja. Masing-masing line of defence telah diberi tanggung jawab untuk
melaksanakan sistem pengawasan melekat secara berjenjang dalam melaksanakan

tugasnya.

Pengawasan dan monitoring pelaksanaan RBB dilakukan oleh Dewan Komisaris
melalui laporan yang disampaikan dan atas laporan tersebut Dewan Komisaris
memberikan saran dan masukan secara tertulis kepada manajemen.

3. Governance Outcome

a.
b,

«

d

Tidak terdapat pelampauan dan pelanggaran kepatuhan terhadap BMPK, GWM,
pemenuhan CAR, dan standar keuangan perbankan lainnya.

Tidak terdapat benturan kepentingan yang merugikan atau mengurangi
keuntungan Bank.

Laporan Keuangan Audited, Laporan Hasil Audit Tahunan, Laporan Tahunan dan
Laporan Tata Kelola telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara
lengkap dan tepat waktu sesuai ketentuan tentang Transparansi dan Publikasi
Laporan Bank.

Tercapainya target RBB pada beberapa pos laporan keuangan.

“TN
Page 11 OCR 0.947
O

BankSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perusahaan yang memegang
kekuasaan tertinggi dalam perusahaan dan memegang segala kewenangan yang tidak
diserahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. RUPS sebagai organ perusahaan
merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting berkenaan
dengan bisnis dan operasional Perseroan.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan badan tertinggi dalam struktur PT Bank
Sumut. RUPS memiliki wewenang untuk menyetujui laporan tahunan, penunjukan
dan/atau penunjukan kembali para anggota Dewan Komisaris dan Direksi, penunjukan
dan/atau penunjukan kembali Auditor Eksternal dan tugas-tugas lain,

Persentase Kepemilikan Saham

« Pornegang Saham Pengendali # Pemegang Saham

Pelaksanaan RUPS

Dalam Anggaran Dasar PT Bank Sumut, RUPS dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:

1. RUPS Tahunan, yang diselenggarakan setiap tahun selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan setelah tahun buku berakhir, dan

2. RUPS Luar Biasa, yang dapat diadakan setiap kali apabila dianggap perlu oleh Direksi
atas permintaan tertulis dari Dewan Komisaris atau dari pemegang saham.

Keputusan yang diambil dalam RUPS didasari pada kepentingan usaha perusahaan jangka
panjang, RUPS dan atau pemegang saham tidak melakukan intervensi terhadap tugas,
fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi dengan tidak mengurangi wewenang
RUPS untuk menjalankan hak sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-
undangan. Pengambilan keputusan RUPS dilakukan secara wajar dan trans,
pengumuman dan pemanggilan RUPS dilakukan sesuai dengan ketentuan
baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa (RUPS LB).

Bank Sumut telah menyelenggarakan 1 (satu) kali RUPS
Luar Biasa (RUPS LB).

Page 12 OCR 0.930
Ba

O

nkSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

RUPS
Luar
Biasa

Akta Na,
118
Notaris
Christina
Dwi Utami,
SH.,
M.Hum,
MKn.

tanggal 21
Januari
2023

Pergantian

1. Memberhentikan dengan hormat Tuan Doktorandus
Rahmat Fadillah Pohan selaku Direktur Utama
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan
mengucapkan terimakasih atas jasa dan kinerjanya
pada perseroan serta memberikan seluruh hak dan
fasilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
perseroan,

Sehubungan dengan keputusan di atas maka

menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat, menjadi

sebagai berikut:

a. Direktur Pemasaran : Hadi Sucipto

b. Direktur Kepatuhan : Eksir

« Direktur Bisnis & Syariah : Irwan

d. Direktur Keuangan & TI : Arieta Aryanti Permata
Lestari

Komisaris

a. Komisaris Utama : Brata Kesuma
b. Komisaris : Syahrudidin Siregar
« Komisaris Independen : Erlina

2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/
menyatakan keputusan mengenal susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut,
dalam 'akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris,
termasuk menuangkan/ menyatakan susunan Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan, baik setelah
ditutupnya Rapat terkait keputusan Rapat, dan
selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang
berwenang, serta melakukan semua dan setiap
Tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.

RUPS
Tahunan

6 Maret
2023

1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris serta kinerja keuangan dan arus kas
Interimnya yang telah diaudit oleh kantor Akuntan
Publik Amir Abadi jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM
International) dengan Opini laporan Keuangan
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan PT, Bank SUMUT tanggal 31
Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus
kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.

2 Memberikan Pelunasan dan Pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (eguit et de charge) kepada Direksi
dan Dewan Komisaris atas tindakan Pengurusan dan
Pengawasan yang telah dijalankan selarna Tahun Buku
yang berakhir pada tai 1 31 Desember 2022.

Penggunaan
Laba Setelah

1. Menyetujul penggunaan laba bersih Tahun Buku 2022,
sebesar Rp700.717.838.957,- (tujuh ratus miliar tujuh
belas dela, uh delapan

Page 13 OCR 0.928
Memberikan Pelayanan Terbaik
Pajak Tahun | ribu sembilan ratus lima puluh tujuh Rupiah), untuk
Buku 2022 didistribusikan dengan perincian sebagai berikut :
dan Rencana | 2 Dividen tunai sebesar 8B0W atau sebesar
Tahun Buku Rp.560,574.271.166,- (lima ratus enam puluh miliar
2023 lima ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tujuh
puluh satu ribu seratus enam puluh enam Rupiah).
b.Cadangan umum sebesar 20W atau sebesar
Rp.140.143.567.791,- (seratus empat puluh miliar
seratus empat puluh tiga juta Ilma ratus enam puluh
tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah),
dalam rangka penguatan permodalan PT Bank
SUMUT menuju KBMI

2. Menyetujui pembayaran Tantiem untuk pengurus
sebesar 5,259h (lima koma dua lima persen) dari
pencapaian laba bersih tahun buku 2022 dan pajak
penghasilan menjadi beban Bank.

3. Menyetujui Tantiem Pengurus menjadi biaya pada
tahun buku 2023 dan dicadangkan sesuai Rencana
Bisnis Bank dengan pendekatan perhitungan sebesar
5,25W (lima koma dua Iima persen) dari realisasi laba
bersih tahun buku 2023, Pajak penghasilan menjadi
beban Bank. Realisasi pembayaran ditetapkan melalui
keputusan RUPS

3 | RUPS 6 Maret | Akta No. | Kesatu: 1. Mengesahkan realisasi biaya CSR PT. Bank SUMUT
luar 2023 04 Notaris | Penetapan Tahun Buku 2022 sebesar Rp.19.898B24.107
Btasa Risna dana CSR (sembilan belas miliar delapan ratus sembilan puluh

Rahmi (Corporate delapan juta delapan ratus dua puluh empat ribu
Arifa, Social seratus tujuh Rupiah).
SH.SpN.MK | Responsibilit | 2. Menyetujui Anggaran Biaya CSR Tahun Buku 2023
n, tanggal | y) dan sebesar Rp.21.000.000000,- (dua puluh satu millar
6 Maret | mekanisme Rupiah), yang terdiri atas:
2023 penyalurann « Program kemitraan Pemerintah Daerah sebesar
ya Rp.16.000.000.000,- (enam belas miliar Rupiah):
- CSR Bank SUMUT sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima
miliar Rupiah):

3. Biaya CSR Tahun Buku 2023 apabila tidak habis
direalisasikan hingga tanggal 31 Desember 2023 maka
tidak dapat dialihkan pemanfaatannya ke tahun
berikutnya

Kedua: 1. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan
Memberikan Komisaris PT, Bank SUMUT untuk mengesahkan
kewenangan setoran saham Seri A yang telah disetor penuh oleh
kepada Para Pemegang Saham yang dituangkan dalam Notulen
Dewan Rapat Dewan Komisaris yang selanjutnya dibuat Akta
Komisaris Pernyataan Keputusan Rapat oleh Notaris untuk
untuk selanjutnya disampaikan ke Kemenkumham dan
mengesahkan Regulator sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Setoran 2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris
Modal dan Direksi PT. Bank SUMUT untuk menerbitkan
ditahun 2023 penggantian Sertifikat Kolektif Saham Seri A yang telah
disetor penuh oleh Para Pemegang Saham dari nilai
nominal sebesar Rp.10.000,- per lembar saham menjadi
sebesar Rp.250,- per lembar,
Ketiga: 1 Menyetujui mengusulkan Sdr. Babay Parid Wazdi
Pergantian sebagai Direktur Utama PT. Bank SUMUT untuk
Susunan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan dan peraturan
Pengurus perundangundangan yang beriaku.

2. Menyetujui memberhentikan dengan hormat:

Page 14 OCR 0.929
nkSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

- Sdr, Brata Kesuma dari jabatannya sebagai Komisaris
Utama Independen PT. Bank SUMUT,
- Sdr. Syahruddin Siregar dari jabatannya sebagai
Komisaris Non Independen PT. Bank SUMUT
terhitung sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ini
ditutup dan kepada yang bersangkutan diberikan seluruh
hak serta fasilitas Dewan Komisaris sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di PT, Bank SUMUT,

3, Menyetujui mengusulkan:
- Sdr. Afifi Lubis sebagai Komisaris Utama Non
Independen PT. Bank SUMUT
- Sdr. Kisharianto Pasaribu sebagai Komisaris Non
Independen PT. Bank SUMUT
- Sdri. Khairy Hanim Rangkuti sebagai Komisaris
Independen PT. Bank SUMUT:
Untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan dan
peraturan perundang undangan yang berlaku,

4. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Sdr.
Irwan sebagai Direktur Bisnis dan Syariah PT. Bank
SUMUT terhitung sejak Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) ini ditutup dan kepada yang bersangkutan
diberikan seluruh hak serta fasilitas Direksi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di PT. Bank SUMUT.

5. Menyetujui mengusulkan Sdr. Julian Helmi Lubis
sebagai Direktur Bisnis dan Syariah PT. Bank SUMUT
untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan dan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat:
Pembahasan

Mengenai
Ketua Dewan

Syariah PT.
Bank SUM

Menyetujui memperpaniang masa jabatan prof. DR. H. M.
Yasir Nasution selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah PT.
Bank SUMUT sampai dengan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Tahun 2024

Kelima:
Pembahasan

Manfaat
Lainnya

PT. Bank
SUMUT

Menyetujui pernyataan tertulis pendiri atas kenaikan
manfaat lain berupa THR kepada para pensiunan Bank
SUMUT masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus
ribu rupiah) dan merubah dalam peraturin Dana
Pensiunan Bank SUMUT yang sebelumnya ditetapkan
Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) menjadi Rp.3.500.000,-
(tiga juta lima ratus ribu Rupiah) setiap tahun untuk 521
(lima ratus dua puluh satu) orang pensiunan dengan total
sebesar Rp.260.500.000,- (dua ratus enam puluh juta lima
ratus ribu Rupiah).

FF3

3
2023

Juli

Akta No.
02 Notaris

Rahmi
SH.-SpN.MK
3 Juli 2023

Pergantian
Susunan

1. Menyetujui dan mengangkat:

3 Saudara Afifi Lubis sebagai Komisaris Utama Non
Independen

b. Saudara Khairy Hanim Rangkuti sebagai Komisaris
Independen

& Saudara Babay Parid Wazdi sebagai Direktur Utama
untuk masa jabatan 4 (empat) tahun terhitung efektif
sejak RUPSLB ditutup sampai dengan tanggal 02-07-
2027, serta memberikan kepada yang bersangkutan
bak dan fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi sesuai
ketentuan yang berlaku.

U .

Page 15 OCR 0.945
Memberikan Pelayanan Terbaik

2. Atas keputusan RUPSLB tersebut, maka susunan Dewan
Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah PT
Bank SUMUT selanjutnya sebagai berikut:

a. Komisaris Utama Non Independen : Afifi Lubis
b. Komisaris Independen : Erlina
€ Komisaris Independen : Khairy Hanim Rangkuti

Direksi

3. Direktur Utama : Babay Parid Wazdi

b. Direktur Pemasaran : Hadi Sucipto

€. Direktur Kepatuhan : Eksir

d. Direktur Keuangan & TI : Arieta Aryanti Permata
Lestari

Dewan Pengawas Syariah
2. Ketua : Muhammad Yasir Nasution

b. Anggota : Muhammad Hasbalah Thaib
C. Anggota : Ardiansyah

DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan,
jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan
yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk
pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perseroan, Rencana Kerja dan
Anggaran Perseroan serta ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS, serta peraturan
Perundangundangan, untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan.

Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan bertanggung jawab
kepada Pemegang Saham dalam hal pengawasan kebijakan Direksi terhadap pengelolaan
Perseroan secara umum. Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya
wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),
memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian (prudential banking), kode etik profesi dan
code of conduct, konvensi perbankan nasional dan internasional, serta kepatuhan
(compliance) pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan di bidang perbankan.
Setiap anggota Dewan Komisaris memiliki integritas yang tinggi, pengetahuan, kemampuan,
dan komitmen untuk menyediakan waktu dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu,
komposisi Dewan Komisaris Perseroan harus memungkinkan untuk pengambil keputusan
yang efektif, tepat dan cepat. Selain itu, Dewan Komisaris juga dituntut untuk dapat
bertindak secara independen, dalam arti tidak mempunyai benturan kepentingan (conflict
of interest) yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara
mandiri dan kritis, baik dalam hubungan satu sama lain maupun hubungan dengan Direksi.

DASAR PENGANGKATAN
Seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan telah lulus Fit and Pro,
mendapat persetujuan dari OJK, yang mengindikasikan bahwa

dan fungsinya sebagai Dewan Komisaris.

Page 16 OCR 0.882
sumur

Memberikan Pelayanan Terbaik

KOMPOSISI DEWAN KOMISARIS
Pada tahun 2023, Komposisi anggota Dewan Komisaris Perseroan mengalami perubahan
sebagaimana penjelasan berikut.

ben og 2022 07 4 2026

“5 |arankommar) 2... Kembar Uamapandn | 25 anuari 2022 - -06 Maret 2023

Ket:

") Sdr.Afifi Lubis dan Sdri.Khairy Hanim Rangkuti diangkat dan ditetapkan menjadi Komisaris Utama
Nan Independen dan Komisaris Independen sesual dengan Pernyataan Keputusan Rapat No.02
tanggal 03 Juli 2023 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa SH.

““) Sdr.Brata Kesuma dan Sdr.Syahruddin Siregar berakhir masa jabatan sesuai dengan Pernyataan
Keputusan Rapat No.04 tanggal 06 Maret 2023 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa, SH.

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan

POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang "Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan" menyebutkan bahwa calon anggota Dewan Komisaris wajib
lulus Fit & proper test dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum
menjalankan tugas dan fungsi dalam jabatannya. Seluruh anggota Dewan Komisaris telah
lulus Fit & Proper tanpa catatan dan telah mendapat persetujuan dari Bank
Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan, yang mengindikasikan bahwa setiap anggota Dewan
Komisaris memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan yang memadai.

ap  — OKEP:122/0 .03y2 2012 angamitor

(4 |trtakesuma oo”) “NoLKap-108/ D.03, 2021. 30 November 2021

Independensi

Dewan Komisaris selalu berupaya untuk memastikan bahwa Bank telah dikelola secara
profesional, sesuai dengan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan
lainnya. Dalam menjalankan perannya, Dewan Komisaris senantiasa menjaga obyektivitas
dan independensi. Oleh karena itu, Dewan Komisaris tidak terlibat dalam pengambilan
keputusan operasional Bank, kecuali untuk hal-hal yang telah diatur dan ditetapkan dalam

Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada pemegang saham dalam

kebijakan Direksi terhadap operasional bank secara umum yang

bisnis yang telah disetujui Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa K

kepatuhan terhadap seluruh peraturan dan perundang-un

1. Mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi kebijakan
tujuan bank dengan memperhatikan ketentuan di
industri perbankan.

yang berlaku pada

Page 17 OCR 0.939
#kesumuT

Memberikan Pelayanan Terbaik
2 gag Direksi telah melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usaha
3. Memastikan terselenggaranya prinsip tata kelola dalam seluruh aktivitas bank.
4. Memastikan penerapan manajemen risiko telah memadai.
5. Memastikan Direksi telah menindaklanjuti temuan audit.
6. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan.
7. Menumbuhkan Budaya Kepatuhan dan Budaya Anti Fraud.

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris dibagi atas 3 (tiga) bidang tugas, yaitu:
1. Komisaris Utama bertugas mengkoordinasi semua kegiatan Dewan Komisaris dan
membidangi pengawasan dan kepatuhan meliputi:
a. Pengawasan intern
b. Perencanaan dan pengembangan
€c. Kepatuhan (compliance)
d. Manajemen risiko.
2. Komisaris yang mengawasi bidang pemasaran antara lain:
a. Penghimpunan Dana
b. Pengalokasian Dana
c, Jasa Perbankan
d. Penyelamatan dan Supervisi Kredit
& Hukum yang berkaitan dengan perkreditan
£. Perbankan Syariah
3. Komisaris yang mengawasi bidang Umum:
a. Sumber Daya manusia
b. Umum
C, Administrasi Keuangan
d. Teknologi Informasi
&. Hukum yang tidak berkaitan dengan perkreditan

Dewan Komisaris selalu mengawasi kebijakan yang diambil Direksi berdasarkan laporan
yang diterima atau temuan langsung di lapangan, Untuk membantu tugas-tugas Dewan
Komisaris dalam melaksanakan penerapan kebijakan Tata Kelola tersebut, Dewan
Komisaris telah membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi
dan Nominasi yang ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut atas
persetujuan Dewan Komisaris, dengan tugasnya adalah melakukan pemantauan, evaluasi,
dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.

Etika dari Posisi Dewan Komisaris
Sesuai dengan Peraturan Direksi No. 00S/Dir/DKep-Kep/PBS/2020 tanggal 28 Juli 2020,
tentang Board Manual PT Bank Sumut dijelaskan mengenai Etika dari Posisi Dewan
Komisaris sebagai berikut:
1. Etika Terkait Role Model
Dewan Komisaris akan mempromosikan perilaku etis dan menjunjung tinggi standar
etika sesuai dengan Code of Conduct (kode perilaku) di perseroan serta menjadi role
model (model peran) yang baik untuk semua pegawai perseroan.
2, Etika Terkait Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Hukum
Dewan Komisaris mematuhi anggaran dasar dan peraturan perundang-u
prinsip-prinsip Good Corporate Governance (Transparansi, Kemas
Pertanggungjawaban serta Kewajaran), serta kebijakan perseroan
3. Etika Terkait Kerahasiaan dan Pengungkapan Informasi
Dewan Komisaris wajib menjalankan prinsip kerahasiaan
Informasi sesuai dengan UU Perbankan, Peraturan
Jasa Keuangan, serta kebijakan internal perseroan.

Page 18 OCR 0.951
#esumuT

Memberikan Pelayanan Terbaik

4. Etika Terkait Benturan Kepentingan
Dewan Komisaris dilarang melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan
(conflict of interest) dan mengambil keuntungan pribadi, dari pengambilan keputusan
dan/atau pelaksanaan kegiatan perseroan, selain penghasilan yang sah dan fasilitas yang
diterima olehnya sebagai anggota Direksi sebagaimana ditentukan oleh RUPS,

5. Etika Terkait Gratifikasi dan Anti Korupsi
Dewan Komisaris tidak diperbolehkan untuk menerima baik secara langsung maupun
tidak langsung, memberikan atau menawarkan sesuatu barang atau jasa yang dapat
mempengaruhi tindakan, perilaku, dan pembuatan keputusan.

6. Etika Terkait Pelaporan LHKPN
Dewan Komisaris bersedia melaporkan secara berkala sesuai peraturan terkait LHKPN
khususnya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun dengan
informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, melalui media
aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN).

Saran dan Masukan Dewan Komisaris

Dewan Komisaris selalu memberikan saran dan pembinaan dari berbagai unsur termasuk
dari Komite yang dibentuk dan dalam pengambilan keputusan dilakukan secara bersama-
sama atau secara musyawarah mufakat. Dewan Komisaris PT Bank Sumut telah
menyampaikan saran dan masukan kepada Direksi selama Tahun Buku 2023. Adapun
saran dan masukan tersebut telah disampaikan dalam Laporan Dewan Komisaris pada saat
pelaksanaan RUPS Tahunan.

Saran dan masukan Dewan Komisaris digolongkan dalam beberapa bidang yaitu:
1. Perkreditan dan Dana Pihak Ketiga

2. Kepatuhan dan Manajemen Risiko

3. Sumber Daya Manusia

4. Teknologi Informasi

Anggota Dewan Komisaris tidak melibatkan diri dalam pengambilan keputusan kegiatan
Operasional PT Bank Sumut, kecuali diatur lain oleh perundang-undangan, Peraturan Bank
Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku dan hal-hal lain yang diatur dalam
Anggaran Dasar Bank.

Workshop dan Seminar yang telah diikuti oleh Dewan Komisaris

Dewan Komisaris memiliki kemauan dan kemampuan untuk melakukan pembelajaran
melalui workshop dan seminar secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan
pengetahuan tentang perbankan dan perkembangan terkini terkait bidang keuangan atau
bidang lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

Adapun workshop dan seminar yang telah diikuti oleh Dewan Komisaris PT Bank Sumut
selama Tahun 2023 sebagai berikut :

Barat Mengenai Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris
Kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan Bank Indonesia (Sistematika,
Format dan Teknik Laporan Sesuai

-

Page 19 OCR 0.883
(
BIAK SUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik
3 | 10-12 Mei 2023 Undangan Seminar Sinergi BPDSI | - Erlina
Membangun IKN dan Rapat Kerja | - Rahmayati Nasution
Ja Nasional FKDK BPDSI Tahun 2023 | - Zahri Fadli
4 | 15-16 Agustus 2023 Undangan Workshop FKDK BPDSI  - Afifi lubis
Tahun 2023 dengan Tema Strategi | - Erlina
BPD Dalam Disrupsi Era Financial | - Khairy Hanim Rangkuti
4.0 dan 5.0
5 | 23-24 Agustus 2023 Optimalisasi Pengawasan Aktif | - Erlina
Dewan Komisaris (Evaluasi Tata | - Khairy Hanim Rangkuti
Laksana — Pengawasan — yang | - Zahri Fadli
Konstruktif dan Efektif di Era BANI | - Saparuddin Siregar
(Brittle, Anxdous, Non - Linier and
6 |15-23September 2023 | Workshop, Benchmarking | Erlina
| (Experiencing), Roundtable
| Disscussions, dan Business
7. 1 11-12 Oktober 2023 Implementasi Tata Kelola Bagi | Zahri Fadli
Bank Umum Sesuai Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17
Tahun 2023
8 | 01-02 November 2023 Indonesia Economic Outlook in | Saparuddin Siregar
2024 As An Introdution To The
Preparation Of Bank Business
Plans

POJK No.17 tentang | Zahri Fadli

Rangkap jabatan

Dewan Komisaris tidak ada yang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris,
Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank pada 1 (satu) lembaga/perusahaan bukan lembaga
keuangan, atau anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif yang
melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak bukan Bank yang

dikendalikan oleh Bank Sumut.
Jabatan Jabatan Pada Nama Perusahaan/
Perusahaan Lain Instansi Lainya
1 | Afifi Lubis") Komisaris Utama Tidak ada Tidak ada
2 | Erlina Komisaris | Tidak ada Tidak ada
Independen |
3 | Khairy Hanim | Komisaris Tidak ada Tidak ada
Rangkuti") Independen

Page 20 OCR 0.879
C3

Ba

2.

nkSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

Kepemilikan Saham

aa Sen Sa Sa LA Raga

Bank
Lain

“Jabatan

Komisaris Independen

Lembaga
Keuangan
Dukan Dank

Perusahaan
Lainya

Komisaris Independen

Rapat Dewan Komisaris

Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat secara berkala paling sedikit 4 (empat)
kali dalam 1 (satu) tahun dan wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris secara
fisik paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun. Rapat adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila lebih dari setengah bagian dari jumlah anggota Dewan
Komisaris hadir atau diwakili dalam rapat. Pengambilan keputusan pada rapat Dewan
Komisaris dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat pada pengambilan keputusan

dimaksud,

a, Frekuensi rapat Dewan Komisaris selama periode Januari - Desember 2023 sebanyak

27 (dua puluh tujuh) kali.

Afifi Lubis") Komisaris Utama Non Independen 14
Erlina Komisaris Independen 27

Komisaris Independen 13
Brata Kesuma””) Komisaris Utama Independen 13
| Syahruddin Siregar"") Komisaris Non 13

") Sdr.ANN Lubis dan Sdri.Khairy Hanim Rangkuti diangkat dan ditetapkan menjadi Komisaris
Utama Non Independen dan Komisaris Independen sesuai dengan Pernyataan Keputusan
Rapat No.02 tanggal 03 juli 2023 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa SH.

“") Sdr.Brata Kesuma dan SdrSyahruddin Siregar berakhir masa jabatan sesuai dengan
Pernyataan Keputusan Rapat No.04 tanggal 06 Maret 2023 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa,

SH.

b, Frekuensi rapat Dewan Komisaris dan Direksi selama periode Januari - Desember 2023

sebanyak 26 (dua puluh enam) kali.
Mifi Lubis Komisaris Utama Non Independen 10
Erllna Komisaris Independen 24
Komisaris Independen 11
Brata Kesuma Komisaris Utama Independen 10
| Komisaris Non Independen |
Babay Parid Wazdi") Direktur Utama 7
Hadi Sucipto Direktur Pemasaran 23
| Eksir Direktur Kepatuhan 23
ati PL, Direktur Keuangan dan TI 25
| Rahmat Fadillah Poban””) Direktur Utama -
Urwan””) Direktur Bisnis & Syariah

Page 21 OCR 0.873
Memberikan Pelayanan Terbaik
“) Sdr.Babay Parid Wazdi diangkat dan ditetapkan menjadi Direktur Utama sesuai dengan
Pernyataan Keputusan Rapat No.02 tanggal 03 Juli 2023 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa SH.

““) Sdr.Rahmat Fadillah Pohan berakhir masa jabatan sesuai dengan Pernyataan Keputusan
Rapat No.118 tanggal 21 Januari 2023 oleh Notaris Christina Dwi Utama,SH, M.Hum,,M.Kn.

“"") Sdr.Irwan berakhir masa jabatan sesuai dengan Pernyataan Keputusan Rapat No.04 tanggal
06 Maret 2023 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa, SH.

Agenda Rapat Dewan Komisaris

Tanggal Rapat Dewan Direksi Materi Rapat
Komisaris
2 04 Januari | Rapat | 1. Brata | 1 Hadi Sucipto | 1. Pembahasan Pelaksana
2023 | Dewan Kesuma | & Irwan Tugas Direktur Utama
| Komisaris | 2 Syahruddin | 3. Eksir PT Bank SUMUT.
dengan Siregar 4 Arieta 2, Pembahasan
Direksi 3. Erlina Aryanti P.L Pembagian Tugas
| Direksi PT Bank SUMUT
3 | Januari Rapat 1 Brata 1.Pembahasan — Tindak
2023 Dewan Kesuma Lanjut Surat Otoritas
Komisaris | 2, Syahruddin Jasa Keuangan
Siregar 2 Pembahasan Hasil
3, Erlina Rapat Komite Audit
Tanggal 03 Januari |
2023 |
4 |12 Januari | Rapat (1. Brata 1. Madi Sucipto | Pembahasan — Kondisi
2023 Dewan Kesuma 2. Irwan Terkini PT Bank SUMUT
Komisaris | Z Syahruddin 3. Eksir
dengan Siregar 4 Arieta
Direksi Aryanti PL Ju)
5S | 26 Januari | Rapat 1 Brata 1 Hadi Sucipto | Pembahasan Tindak
2023 Dewan Kesuma 2. Irwan Lanjut Initial — Public
Komisaris | 2. Syahruddin | 3. Eksir Offering PT Bank SUMUT
dengan Siregar 4. Aricta
Direksi 3. Erlina Aryanti PL J
6 26 Januari | Rapat 1. Brata 1 Hadi Sucipto | Pembahasan Update
2023 Dewan Kesuma 2. Irwan Progress IPO PT Bank
Komisaris | 2, Syahruddin | 3. Eksir SUMUT
dengan Siregar 4. Arieta
Direksi 3. Erlina Aryanti P.L.
7 30 Januari | Rapat 1. Brata 1. Hadi Sucipto | Pembahasan Persiapan
2023 Dewan Kesuma 2. Irwan Registrasi 1 OJK & Action
Komisaris | 2 Syahruddin | 3. Eksir Plan IPO Bank SUMUT
dengan Siregar 4. Arieta si
Direksi 3. Erlina Aryanti PL
8 01 Rapat 1 Brata Kesuma Pemberian Fasilitas
Februari Dewan 2, Syahruddin Kredit Kepada Pihak
2023 Komisarls Siregar Terkait
3, Erlina
9 |oz Rapat 1. Brata Kesuma Pembahasan Usulan Tim
Februari Dewan 2. Syahruddin Panitia Seleksi Calon
2023 Komisaris Siregar Direktur Utama PT Bank
3. Erlina SUMUT

Page 22 OCR 0.881
#kesumuT

Memberikan Pelayanan Terbaik

(2023 Komisaris Siregar (| Komisaris tentang Tim
3. Erlina Panitia Seleksi Calon
Direktur Utama PT Bank
| SUMUT
11 |07 Rapat 1 Brata Kesuma Pembahasan Usulan Tim
Februari Dewan 2. Syahruddin Panitia Seleksi Calon
2023 Komisaris Siregar Direktur Utama PT Bank
3. Erlina SUMUT
12 |08 Rapat 1. Brata Kesuma Pembahasan Proses Calon
Februari Dewan 2. Syahruddin Direktur Utama PT Bank
2023 Komisaris Siregar SUMUT
3. Erlina
18 08 Rapat 1 Brata 1.Hadi Sucipto | Exit Meeting General
Februari | Dewan Kesuma 2. Irwan Audit Tahun Buku 31
2023 Komisaris | 2. Syahruddin | 3. Eksir Desember 2023
dengan Siregar 4 Aricta
Direksi 3. Erlina Aryanti P.L
14 |13 | Rapat 1. Brata | 1 Hadi Sucipto | Pembahasan Monthly |
Februari | Dewan Kesuma | 2. Irwan Performance Review
2023 Komisaris | 2. Syahruddin | 3. Eksir Bulan Januari 2023
dengan Siregar 4. Arieta
Direksi 3. Erlina Aryanti P.L
15 113 Rapat 1 Brata 1 Hadi Sucipto | Market View & Feasibility
Februari | Dewan Kesuma 2 Irwan Konsultan IPO
2023 Komisaris | 2. Syahruddin | 3. Eksir Persiapan Kick Off
dengan Siregar 4 Arieta IPO Menggunakan Buku
Direksi 3. Erlina AryantiP.L | Keuangan Desember
2022
16 |13 Rapat 1, Brata Kesuma | 1.Hapus Buku Kredit
Februari Dewan 2. Syahruddin Bulan Oktober sd
2023 Komisaris Siregar Desember 2022
3. Erlina 2. Laporan
Pemberitahuan Produk
| Bank Dasar Baru.
3. Evaluasi — Pencapaian
Kinerja Periode
Desember 2022
| 4. Laporan Hasil
Pemeriksaan — Umum
Tahun 2022 Bank
Saudara.
5. Laporan Realisasi
Rencana Bisnis Bank
(RBB) Triwulan
11/2022 Bank Saudara,
6, Evaluasi Program Kerja
Komite Audit dan
Komite Pemantau
Risiko PT Bank SUMUT |
17 |20 Rapat 1. Brata Kesuma | 1. Hadi Sucipto | 1. Mekanisme — Deviden
Februari Dewan 2. Syahruddin 2. Eksir yang Sebagian
2023 Komisaris Siregar 3. Arieta Digunakan sebagai
dengan 3 Erlina Aryanti PL Tambahan — Setoran
Direksi Modal
2 Penerapan Tata Kelola
Dalam
Remunerasi
Dilakukan

Page 23 OCR 0.904
Hasil Rapat Komite
Audit Tanggal 14
Februari 2023

5. Pembahasan tzin
Menjalankan Cuti
Ibadah Keagamaan
Pembahasan

6. Laporan Hasil
Pengawasan Syariah
(DPS) Semester II
Tahun 2022 PT Bank
SUMUT

7. Pembahasan
Rancangan — Struktur
Organisasi PT Bank
SUMUT

8. Pembahasan Personil
Anggota Komite Audit

dan Anggota Komite
Pemantau Risiko dari
Pihak

2022 pada Rapat Umum

Page 24 OCR 0.854
O

BankSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

2023 Dewan 2. Syahruddin Komite Audit dan Komite
Komisaris Siregar Pemantau Risiko dari
3. Erlina Pihak Independen
24 |27 Maret | Rapat Erlina 1 Hadi Sucipto | 1. Pembahasan
2023 Dewan | 2 Eksir Pembagian Tugas
Komisaris | 3. Arieta Direksi — Sehubungan
dengan Aryanti P.L dengan — Kekosongan
Direksi Direktur Bisnis dan
Syariah — PT Bank
SUMUT.
2. Pembahasan
Permohonan
Persetujuan Kerjasama
Bilateral Uncommitted
Facility line antara PT
Bank SUMUT dengan
PT Sarana Multigriya
| 0.4 Finansial (PT SMF)
2S |11 April | Rapat Erlina 1, Hadi Sucipto | Pembahasan — Monthly
2023 Dewan 2. Eksir Performance Review |
Komisaris 3. Arieta (MPR) Bulan Maret 2023
dengan Aryanti PL
Direksi
26 | 02 Mel | Rapat Erlina 1. Hadi Sucipto | 1. Pembahasan Pedoman
2023 Dewan 2. Eksir Penyediaan Dana Besar
Komisaris 3. Arieta dan Kredit Kepada
dengan Aryanti PL Pihak Terkait.
Direksi | 2. Pembahasan Kredit PT
| Bank SUMUT
27 |02 Mei | Rapat Erlina 1 Hadi Sucipto | Pembahasan Biaya
2023 Dewan 2 Ekslr Seleksi Calon Direktur
Komisaris 3. Arieta Utama PT Bank SUMUT
dengan Aryanti P.L,
Direksi ti
28 |05 Juni | Rapat Erlina 1. Hadi Sucipto | 1. Pembahasan
2023 Dewan 2. Eksir Penyesuaian Rencana
Komisaris 3. Arieta Bisnis Bank PT Bank
dengan Aryanti P.L SUMUT.
Direksi 2, Pembahasan Kinerja PT
Bank SUMUT Posisi 31
| Mei 2023.
29 | 06 Juli | Rapat 1, Afifi Lubis 1 Pembahasan
2023 Dewan 2 Erlina Permohonan
Komisaris | 3. Khairy Hamim Persetujuan Surat
Rangkuti Penetapan Kewajiban
atau Pemenuhan
RPIM PT Bank SUMUT
Tahun 2023
2 Perjalanan Dinas
Direksi” PT Bank
SUMUT
3. Pembagian Tugas
Direksi PT Bank
SUMUT 2
30 |18 Juli | Rapat 1 Erlina 1, Babay Parid | Pembahasan Monthly
2023 Dewan 2. Khairy Hanim Wazdi Performance Review
Komisaris |” Rangkuti 2. Hadi Sucipto | Bulan Juni 2023
| | dengan 13. Eksir Gn

Page 25 OCR 0.823
Ba

O

nkSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

4. Arieta
Aryanti PL

31 124 Jani
2023

Ui

1 Afifi Lubis
3, Khairy Hanim

32 |27 Juli
2023

1. Afifi Lubis

2. Erlina

3. Khairy Hanim
Rangkuti

1. Afifi Lubis
3 Khairy Hanim
Rangkuti

134 |28 Juli
| 2023

L Afifi Lubis
2, Erlina
3. Khairy Hanim

Rangkuti

36 | 28 Agustus
2023

dapa an ju

Page 26 OCR 0.870
Ikan Pelayanan Terbaik
Komisaris Bisnis dan Syariah PT
Bank SUMUT
28 Agustus | Rapat 1. Afifi Lubis Pembahasan Hasil Rapat
2023 Dewan 2. Erlina Komite Remunerasi dan
Komisaris | 3. Khairy Hanim Nominasi — PT Bank
Rangkuti SUMUT Tanggal 28
Agustus 2023
15 Rapat L Afifi Lubis Pembahasan Hasil Rapat
September | Dewan 2. Erlina Komite Remunerasi dan
2023 Komisaris | 3. Khalry Hanim Nominasi PT Bank
Rangkuti SUMUT — Tanggal 13
September 2023.
26 Rapat 1, Afifi Lubis 1.Babay Parid | 1. Menindaklanjuti Surat
September | Dewan 2, Erlina Wazdi (Gubernur No.
2023 Komisaris | 3. Khairy Hanim | 2. Hadi Sucipto 900.1.13.2/11258/202
dengan Rangkuti 3. Eksir 3 Tanggal 0s
Direksi 4, Arieta September 2023.
AryantiP.L | 2 Sosialisasi Peraturan
OJK No, 17 Tahun 2023
Penerapan
Tata Kelola Bank
Umum
09 Oktober | Rapat 1. Afifi Lubis | Pembahasan Kantor
2023 Dewan 2, Erlina | Akuntan Publik Untuk
Komisaris | 3. Khairy Hanim | Laporan Keuangan Tahun
Rangkuti | Buku 2023
09 Oktober ! Rapat 1. Afifi Lubis 1 Pembahasan Laporan
2023 Dewan 2. Erlina Hasil Pengawasan
Komisaris | 3. Khairy Hanim Dewan Pengawas
Rangkuti Syariah Semester 1
Tahun 2023 PT Bank
SUMUT Unit Usaha
Syariah.
2 Kinerja Unit Usaha
Syariah Posisi
September 2023.
3. Monitoring Tindak
Lanjut Hasil Audit Unit
Usaha Syariah.
112 Oktober | Rapat 1. Afifi Lubis Pembahasan Hasil Rapat
2023 Dewan 2. Erlina Komite Remunerasi dan
Komisaris | 3, Khairy Hanim Nominasi Tentang
Rangkuti Direktur Bisnis dan
0 Syariah PT Bank SUMUT
24 Oktober | Rapat L Afifi Lubis LBabay Parid | 1. Monthly Performance
2023 Dewan 2. Erlina Wazdi Review Bulan
Komisaris | 3. Khairy Hanim | 2. HadiSucipto |” September 2023
dengan Rangkuti 3. Eksir Monitoring,
Direksi 4. Arieta 2 Tindak Lanjut Hasil | .——
Aryanti P.L Audit Internal dan
1. Eksternal
30 Oktober | Rapat 1. Afifi Lubis 1. Babay Parid | Pembahasan Izin
2023 | Dewan 2.Khairy Hanim | Wazdi Pemberian Kredit Kepada
| Komisaris Rangkuti | 2 Aricta Pihak Terkait |
| dengan Aryanti P.L
| Direksi .
06 Rapat 1, Afifi Lubis L Hadi Sucipto | Entry Meeting

me “3
Page 27 OCR 0.877
Ba

Ae sumur

Memberikan Pelayanan Terbaik

2023 Komisaris | 3. Khairy Hanim | 3. Arieta Direksi, dan Pemimpin
dengan Rangkuti Aryanti PI | Divisi PT Bank SUMUT
Direksi dengan KAP Doli,
Bambang,  Sulistiyanto,
Dadang, dan Ali Member
Of BKR International

46 |20 Rapat 1. Afifi Lubis 1. Hadi Sucipto | Pembahasan Monthly
November | Dewan 2 Erlina 2. Eksir Performance Review
2023 Komisaris | 3, Khairy Hanim | 3. Arieta Bulan Oktober 2023

dengan Rangkuti Aryanti PL
Direksi

47 |21 Rapat 1. Afifi Lubis Aricta Aryanti | Pembahasan
November | Dewan 2 Erlina Pl Bisnis
2023 Komisaris | 3. Khairy Hanim Unit Usaha Syariah

dengan Rangkuti

48 |11 Rapat 1. Afifi Lubis |1.Babay Parid | Pembahasan Permintaan
Desember | Dewan 2, Erlina Wazdi Izin Perekrutan
2023 Komisaris | 3. Khairy Hanim | 2. Hadi Sucipto | Professional Hire Tim

dengan Rangkuti 3. Arieta Asistensi Percepatan
Direksi Aryanti P.L Program — Transformasi
Bank

49 |11 Rapat 1. ANfI Lubis Pembahasan Masa
Desember | Dewan 2. Erlina Jabatan Prof.
2023 Komisaris | 3. Khairy Hanim Dr.H.Muhammad — Yasir

Rangkuti Nasution,MA (Ketua
Dewan
KL Syariah)

50 | 14 | Rapat |. Afifi Lubis Progress Audit Laporan
Desember | Dewan 2. Erlina Keuangan Tahun Buku
2023 | Komisaris | 3. Khairy Hanim 2023.

| Rangkuti -

S1 (27 Rapat 1. Afifi Lubis Pembahasan
Desember | Dewan 2 Erlina Pemeriksaan Kepatuhan
2023 Komisaris | 3. Khairy Hanim atas Pengelolaan Kredit di

Rangkuti PT Bank SUMUT Tahun
Buku 2022 sd Triwulan
WM Tahun 2023 oleh
Badan Pemeriksaan

52 | Desember | Rapat L. Afifi Lubis Pemaparan Hasil DRC dan

2023 Dewan 2. Erlina Resiko Cyber. Program
Komisaris | 3. Khairy Hanim Ketahanan dan Keamanan
U 1"

53 28 Rapat 1 Afifi Lubis 1. Hadi Sucipto | Monthly — Performance
Desember | Dewan 2. Erlin 2. Eksir Review Bulan November
2023 Komisaris | 3. Khairy Hanim 2023 dan Proyeksi

dengan Rangkuti Kinerja Desember 2023

Hubungan Afiliasi

Pengendali meliputi:

Kriteria hubungan afiliasi antara anggota Direksi, Dewan Komisaris da

1, Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan anggota Dire)

pengendali,

2. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dan anggota
3. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan

utama dan/atau

Page 28 OCR 0.945
Memberikan Pelayanan Terbaik
4. Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan anggota Komisaris lainnya,

5. Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan pemegang saham utama
dan/atau pengendali.

Hubungan afiliasi antara anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
Pengendali, dapat dilihat sebagaimana tabel di bawah ini:

ea

Sertifikasi Manajemen Risiko

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2022
tanggal 05 Desember 2022 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank
Umum dan SE OJK Nomor 28/SEOJK.03/2022 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi
Sumber Daya Manusia Bank Umum dalam hal ini Dewan Komisaris telah memiliki Sertifikat
Manajemen Risiko yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi.

DIREKSI

Direksi merupakan salah satu organ Perseroan yang memiliki tugas, tanggung jawab dan
wewenang terhadap pengurusan dan pengelolaan Bank, memastikan aktivitas bisnis usaha
Perseroan dapat berjalan dengan baik, serta bertugas menjadi perwakilan Perseroan, baik
di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan Anggaran Dasar

DASAR HUKUM

Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi berwenang
dan bertanggung jawab penuh atas Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar

Kriteria Pengangkatan Direksi
Persyaratan dalam tan Direksi mengacu pada Peraturan Direksi
No. 005/Dir/DKep-Kep/PBS/2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang Board Manual, yaitu :

1, Warga Negara Indonesia

Bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Mempunyai akhlak dan moral yang baik

Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia

PAPAN

atau pengurus Bank dan/atau Bank Perkreditan Rakyat
ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa

ai

Page 29 OCR 0.955
Kekesumur

Memberikan Pelayanan Terbaik

8. Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam bidang usaha Perseroan yang relevan
dengan tugas dan kewajiban Direksi serta memahami permasalahan manajemen
Perseroan

9. Orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum

10. Tidak pernah dinyatakan pailit oleh Pengadilan

11. Tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komsiaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit atau dihukum karena
melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan
dengan sektor keuangan

12. Mampu bekerjasama dengan anggota Direksi lainnya

13, Memiliki integritas, dedikasi dan reputasi yang baik, yaitu tidak pernah secara
langsung maupun tidak langsung terlibat dalam perbuatan rekayasa dan praktek-
praktek menyimpang, cedera janji serta perbuatan lain yang merugikan Perseroan
dimana yang bersangkutan bekerja atau pernah bekerja

14. Anggota Direksi wajib melaporkan kepemilikan sahamnya termasuk keluarganya baik
di Perseroan dan/atau Perusahaan lain yang memiliki potensi benturan kepentingan

15. Anggota Direksi wajib mengungkapkan seluruh keadaan atau kondisi yang sedang
dihadapi maupun yang berpotensi menjadi benturan kepentingan dengan Perseroan
atau segala sesuatu yang dapat menghambat aktifitas Perseroan

16, Memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (lulus Fit & proper test)

17. Wajib memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang perbankan dan
paling rendah sebagai Pejabat Eksekutif bank

18. Mempunyai pengetahuan dan ketrampilan mengenai proses bisnis perbankan dan
keuangan secara umum.

19. Mempunyai pengetahuan dan ketrampilan mengenai manajemen risiko, tata kelola
perusahaan dan sistem pengendalian internal

20. Memiliki kemampuan perilaku kepemimpinan, berpikir positif dan saling menghargai,
jujur, kreatif, inovatif, sinergi dan kerjasama serta dedikasi yang tinggi untuk
memajukan dan mengembangkan Perseroan

21. Memiliki kemampuan dan komitmen untuk menjalankan sistem reward dan
punishment secara konsekuen dan konsisten

22. Memiliki integritas, yaltu tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung terlibat
dalam perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang, cidera janji serta
perbuatan lain yang merugikan Perseroan dimana yang bersangkutan bekerja atau
pernah bekerja

23. Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam pengurusan dan pengelolaan Perseroan,
kepemimpinan, visi dan misi tentang Perseroan, strategi pengembangan Perseroan
baik jangka panjang serta penyelesaian masalah strategi Perseroan.

Komposisi Direksi

Jumlah Direksi Bank SUMUT sampai tanggal 31 Desember 2023 sebanyak 4 (empat) orang
dan telah melampaui jumlah minimal yang ditetapkan dan telah sesuai dengan ketentuan
POJK. Susunan Direksi Bank SUMUT tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Arieta Aryanti Permata Direktur Keuangan dan 01 Januari 2022- 31 Desember 2026
Lestari Teknologi Informasi

Page 30 OCR 0.942
Ket”) Sdr. Babay Parid Wazdi diangkat berdasarkan Akta Berita Acara RUPSLB No. 2, Notaris Risna
Rahmi Arifa, S.H. tanggal 03 Juli 2023,

““) Sdr,Rahmat Fadillah Pohan berakhir masa jabatan sesuai Keputusan RUPSLB tanggal 20 Januari
2023.

"e“) Sdr.Irwan berakhir masa jabatan sesuai dengan berakhir sesuai Keputusan RUPSLB tanggal 6
Maret 2023.

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan

POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang “Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan" menyebutkan bahwa calon anggota Dewan Komisaris wajib
lulus Fit & proper test dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum
menjalankan tugas dan fungsi dalam jabatannya. Seluruh anggota Dewan Komisaris telah
lulus Fit & Proper tanpa catatan dan telah mendapat persetujuan dari Bank
Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan, yang mengindikasikan bahwa setiap anggota Dewan
Komisaris memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan yang memadai.

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

Sesuai dengan Tata Tertib dan Tata Cara Menjalankan Pekerjaan Direksi PT Bank Sumut

Nomor 005/Dir/SP-Hk/PBS/2022 tanggal 04 Oktober 2022, dijelaskan dengan jelas

mengenai tugas pokok Direksi sebagai berikut:

1. Mewujudkan visi dan misi Bank dengan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dan
tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance):

2. Mengimplementasikan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang meliputi Perencanaan,
Pembinaan dan Pengembangan, umum, Penghimpunan Dana, Penyaluran Dana,
Pembiayaan Perdagangan (Trade Finance), Kegiatan Treasuri, Kegiatan Keagenan dan
Kerjasama, Kegiatan Sistem Pembayaran dan Electronic Banking, Penyertaan Modal,
Jasa Lainnya, Sumber Daya Manusia, Administrasi Keuangan dan Pajak, Teknologi
Informasi dan Sistem Informasi Manajemen, Supervisi dan Penyelamatan
Kredit/Pembiayaan, Pengawasan Intern, Kepatuhan, Manajemen Risiko, APU-PPT,
Kegiatan Usaha Syariah, Kesekretariatan dan Citra Perusahaan (corporate image), dan
hukum, dan

3. Mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan Bank dan nama baik Bank.

Direktur Utama bertugas :
1. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas seluruh Direktur,

2. Memimpin dan mengkoordinir Satuan Kerja sesuai dengan bidang tugasnya,
3. Melakukan pembinaan dan pengendalian operasional Bank, dan
4.  Membawahi bidang tugas tertentu,

Direktur bertugas
1. Memimpin dan mengkoordinir Satuan Kerja sesuai dengan
2, Melakukan pembinaan dan pengendalian operasional
3.  Membawahi bidang tugas tertentu,

Page 31 OCR 0.899
O

BankSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

Pembagian Bidang Tugas Direksi

Direktur Utama membawahi bidang tugas :
1, Sumber daya manusia:

2. Pengawasan intern,

3. Kesekretariatan dan citra perusahaan (corporate image): dan
4. Hukum.

Direktur Pemasaran membawahi bidang tugas :

1. Pemasaran produk dan jasa bank terkait dengan penghimpunan dana kepada nasabah
melalui jaringan cabang dan jaringan elektronik,

Kegiatan Keagenan dan Kerjasama,

Kegiatan Sistem Pembayaran dan Electronic Banking,

Jasa Lainnya:

Operasional, dan

Credit Review

Dua wN

Direktur Bisnis dan Syariah membawahi bidang tugas :

1. Penyaluran Dana, yang terdiri dari produk dan/atau aktivitas berupa :
a, Kredit, termasuk kredit sindikasi:

b. Anjak piutang: dan

C Penerbitan bank garansi:

Supervisi dan penyelamatan kredit/ pembiayaan: dan

Kegiatan Usaha Syariah,

Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi membawahi bidang tugas :
1. Umum:

2. Perencanaan,

3. Administrasi keuangan dan pajak:

4. Teknologi informasi dan sistem informasi manajemen,

5.

6.

»

Kegiatan Tresuri,
Penyaluran dana, yang terdiri dari produk dan/atau aktivitas berupa :
a. Pembelian surat berharga berupa surat berharga korporasi dan bank lain, Surat
Berharga Negara (SBN) atau Sertifikat Bank Indonesia,
b. Penempatan pada Bank Indonesia, dan
€. Penempatan pada bank lain:
7. Pembiayaan Perdagangan (Trade Finance): dan
8. Kegiatan Penyertaan Modal.

Direktur Kepatuhan membawahi bidang tugas :
1. Kepatuhan,

2. Manajemen Risiko, dan

3. APU dan PPT.

Etika dari Posisi Direksi
Sesuai dengan Peraturan Direksi No. 00S/Dir/DKep-Kep/PBS/2020 tanggal 28 Juli 2020,
tentang Board Manual PT Bank Sumut dijelaskan mengenai Etika dari pasisi Direksi sebaga!
berikut:
1, Etika Terkait Role Model
Direksi akan mempromosikan perilaku etis dan menjunjung
dengan Code of Conduct (kode perilaku) di perseroan serta p
peran) yang baik untuk semua pegawai perseroan.
2. Etika Terkait Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundapf-unddigan dan Hukum
Direksi mematuhi anggaran dasar dan perahu an nd Sangga serta prinsip-
prinsip Good Corporate Governance (Transp n n, Akuntabilitas,

Ta

Page 32 OCR 0.957
nkSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

Pertanggungjawahban serta Kewajaran), serta kebijakan perseroan lainnya.

3. Etika Terkait Kerahasiaan dan Pengungkapan Informasi
Direksi wajib menjalankan prinsip kerahasiaan bank didalam mengungkapkan
informasi sesuai dengan UU Perbankan, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan, serta kebijakan internal perseroan.

4. Etika Terkait Benturan Kepentingan
Direksi dilarang melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan (conflict
Of interest) dan mengambil keuntungan pribadi, dari pengambilan keputusan dan/atau
pelaksanaan kegiatan perseroan, selain penghasilan yang sah dan fasilitas yang
diterima olehnya sebagai anggota Direksi sebagaimana ditentukan oleh RUPS.

5. Etika Terkait Gratifikasi dan Anti Korupsi
Direksi tidak diperbolehkan untuk menerima baik secara langsung maupun tidak
langsung, memberikan atau menawarkan sesuatu barang atau jasa yang dapat
mempengaruhi tindakan, perilaku, dan pembuatan keputusan,

6. Etika Terkait Dengan Pelaporan LHKPN
Direksi bersedia melaporkan secara berkala sesuai peraturan terkait LHKPN
khususnya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun dengan
informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Media untuk
pelaporan LHKPN menggunakan Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (e-LHKPN).

Workshop dan Seminar yang telah diikuti oleh Direksi

Program pelatihan melalui workshop dan seminar seluruh Direksi Tahun 2023 untuk
membudayakan pembelajaran secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan
pengetahuan tentang perbankan dan perkembangan terkini terkait bidang
keuangan/lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya pada
seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

Rangkap Jabatan
Seluruh anggota Direksi tidak memiliki rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris, Direksi

atau Pejabat Eksekutif Bank pada Bank, Lembaga Keuangan Non Bank atau Perusahaan lain
yang berkedudukan di dalam maupun luar negeri.

Kepemilikan Saham

Kepemilikan saham Direksi dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Page 33 OCR 0.812
O

AsuMUT

Ba

Gi mg Pa Pelayanan Terbaik
ga Keuangan
Arieta Aryanti
is Teknologi | Tidak ada | Tidak ada | Tidak ada |
Permata Lestari Ki - i
Rapat Direksi

Selama tahun 2023, Direksi mengadakan Rapat Direksi dengan Divisi/ Cabang dan Rapat
Direksi dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Kehadiran

Dirokre Direkt Direktur Nrektur Bisri Direktur
Kepatuhan

Pernasarar

dan Syariat Keuangan & TI

BOD Meeting Agenda :
1, Tindak Lanjut Temuan KAP dan SLIK dari RSM Terhadap Kualitas Kredit
1 03 Januari
2023
2 | OSjamuari | jop Meeting deng
2023 leeting dengan ICD. Vla Z00M Meeting
BOD Meeting Agenda :
1. Pembahasan Keberadaan unit PMO di
3 30 Januari | 2. Pembahasan Rencana jaringan kantor di Sumsel dan jambi
2023 | 3. Rencana Pembentukan divisi kredit program
4. Tindak Lanjut Pengaduan An Sabarita Perangin
HH ienyome ny ae ps panin Han AP ANN
08
4 | Februari | Meeting BOD dengan KAP
2023 |
s 12Juli | BOD Meeting Agenda : Pembagian tugas Direksi dan rencana BOD 1 minggu
2023 | kedepan
6 Ma BOD Mecting : Weekly Business Coaching
7 | W Agustus Rapat Direksi Pembahasan tentang Revisi Peraturan Pengadaan Barang/Jasa
2023 | PT. Bank SUMUT
4 BOD Meeting Agenda : Pembahasan terkait Surat Sekda tentang pilihan
8 Labu se Penggunaan Rekening Bank SUMUT Syariah sebagai Rekening Pembayaran
Gaji dan atau Tambahan Penghasilan Pegawai
9 “ya EOD Meeting Agenda : Diferensiasi rekening gaji bagi ASN Pemprov
20 BOD Meeting Agenda : Menindaklanjuti Surat Gubernur No.
10 | September | 900.1,13.2/11258/2023 tanggal 05 September 2023 dan Pembahasan HUT
2023 | Bank SUMUT

E-“

Page 34 OCR 0.825
BResuMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik
z0
11 Dontetabar BOD Meeting Agenda : Pembahasan HUT Bank SUMUT

22
12 | September | BoD Meeting terkait Dana Korporasi

13 | September | BOD Meeting Agenda : Dana Korporasi

BOD Meeting Agenda :

1 Pengambilan Putusan Pelanggaran Disiplin Atas Realisasi Kredit SPK PT.
Budi Graha Perkasa Utama Di Cabang Koordinator Medan

2, Usulan Revisi Ketentuan Tunjangan Tetap

3 Usulan Perubahan Materi Peraturan Perusahaan Tentang

Ketenagakerjaan ea N
is |

07
14 | November
2023

15 hesenngd BOD Meeting Agenda : Aspirasi KPI Direktorat 2024 dengan Konsultan DAP

ae BOD Meeting Agenda : - Pengambilan putusan pelanggaran disiplin di Cab |

16 | November | koordinator Medan - Usulan revisi ketentuan tunjangan tetap - Usulan
| 2023 | perubahan materi peraturan perusahaan tentang ketenagakerjaan

Hubungan afiliasi

Direksi tidak memiliki hubungan keuangan, hubungan kepengurusan, kepemilikan saham

dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau

Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank, sehingga, dapat melaksanakan

tugas dan tanggung jawabnya secara independen. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi,

Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Utama dan/atau pengendali, yang meliputi:

a, Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan anggota Direksi lainnya.

b. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Cc Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama dan/atau
pengendali,

d. Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan anggota Dewan Komisaris
lainnya: dan

e Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan Pemegang Saham Utama
dan/atau pengendali.

Hubungan afiliasi antara anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
Pengendali, dapat dilihat sebagaimana tabel di bawah ini:

Hubungan

Dewan (Permegang! Png ping mena van Kena

Nama Jubatan Ke Pe Ke Direksi Pengndal Lah)

Tidak Mia ra Ya

Babay Parit Waxdi Utama “ “ Ka . v | «

Indi Secipto (Direktur Pemasaran v v “ “ 7 “
Eks (piroktur Kepatuhan “ “ v x Kl .
pian Mu Mangan BT “ v “ “ “ v

Hubungan Dewan Komisaris dan Direksi
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi
yang menjalankan aktivitas operasional secara harian
Komisaris pada intinya adalah sebagai pengawas dan
utama Direksi adalah melaksanakan keputusan RUP

Page 35 OCR 0.935
pkesumuT

Memberikan Pelayanan Terbaik

mengelola operasional perusahaan. Namun demikian, keduanya harus senantiasa

berkoordinasi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan dan kesinambungan usaha

perusahaan dalam jangka panjang,

Hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi adalah hubungan check and balances untuk

kemajuan dan kesehatan Bank. Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan fungsinya

masing-masing bertanggung jawab atas kelangsungan usaha Bank dalam jangka panjang.

Hal ini tercermin pada:

1, Terpeliharanya kesehatan Bank sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kriteria yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan.

2. Terlaksananya dengan baik manajemen risiko maupun sistem pengendalian internal.

3. Tercapainya imbal hasil yang wajar bagi pemegang saham.

4 Terlindunginya kepentingan stakeholder secara wajar.

5. Terpenuhinya implementasi tata kelola,

6. Terlaksananya suksesi kepemimpinan dan kontinuitas manajemen di semua lini
organisasi.

Sertifikasi Manajemen Risiko

diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2022
tanggal 05 Desember 2022 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank
Umum dan SE OJK Nomor 28/SEOJK.03/2022 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi
Sumber Daya Manusia Bank Umum dalam hal ini Direksi telah memiliki Sertifikat
Manajemen Risiko yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi.

KELENGKAPAN DAN PELAKSANAAN
TUGAS KOMITE

Untuk mendukung efektivitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan
Komisaris membentuk 3 (tiga) Komite yaitu Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan

Komite Remunerasi & Nominasi.
Struktur Organisasi Komite :
Dewan
Komisaris
T
I 1 sal
Komite Komite
Komite Audit Pemantau Remunerasi &

Risiko Nominasi

Komite Audit

Dasar pembentukan Komite Audit mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
SS/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Ai
Komite Audit merupakan alat kelengkapan Dewan Komisaris yang berfu, ntuk
melakukan pengawasan atas efektivitas sistem pengendalian intern, ini udi

2023, susunan Komite Audit adalah sebagai berikut :

Page 36 OCR 0.924
Memberikan Pelayanan Terbaik

ia tot Ii Masution. Nag lamta D0 223: doa ure20
7)

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit :

Sebagaimana fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, komite komite tersebut bertanggung

jawab kepada Dewan Komisaris yang tugas dan tanggung jawabnya diatur dalam suatu

pedoman sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris

No.007/Dir/DK-BPDSU/SK/2022 tentang Piagam Komite Audit PT Bank Sumut dengan
berikut:

tugas dan tanggung jawab sebagai
Tugas Komite Audit

-.

Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan

audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan

pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan, dengan

kegiatan sebagai berikut:

1) Memantau pelaksanaan tugas SKAI (Satuan Kerja Audit Intern) sehingga dapat
dicegah pelaksanaan dan pelaporan yang tidak memenuhi standar.

2) Menilai kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar
audit yang berlaku.

3) Menilai kesesuatan laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku.

4) Memantau pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan SKAI,
Akuntan Publik, dan hasil pengawasan Regulator,

guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.

Memastikan bahwa telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap

informasi yang akan dikeluarkan perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas,

termasuk brosur, laporan keuangan berkala, proyeksi/forecast dan informasi

keuangan yang disampaikan kepada Pemegang Saham.

Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, termasuk

mendorong penerapan Good Corporate Governance.

Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang

berhubungan dengan kegiatan bank.

Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan keputusan rapat Direksi

atau penyimpangan dalam pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam

lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Melakukan pemantauan, penelaahan, dan evaluasi atas kesesuaian pelaksanaan audit

oleh Kantor Akuntan Publik dengan Standar Audit,

Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara

manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya:

Komite Audit wajib memberikan rekomendasi yang didasarkan pada independensi,

ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa kepada Dewan Komisaris menge:

penunjukkan Akuntan Publik HN Kantor Akuntan Publik untuk disampa

menjalankan fungsi audit internal membantu Bank uni
berdasarkan pendekatan yang objektif dan disiplin
meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengen
korporat (corporate governance):

Page 37 OCR 0.942
Ba

O

nkSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

k

4

-
u.

Memastikan bahwa satuan kerja/unit di Bank yang menjalankan fungsi audit internal
memiliki wewenang, sumber daya dan akses atas informasi yang memadai untuk
melaksanakan perannya secara efektif:

Melakukan pemantuan, penelaahan dan evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan oleh
satuan kerja/unit di Bank yang menjalankan fungsi audit Internal dan memastikan
bahwa pelaksanaan audit Internal dilakukan berdasarkan Standar Profesi Audit
Internal yang berlaku dan dengan menjunjung tinggi Kode Etik Audit Internal,
Merekomendasikan kepada Dewan Komisaris mengenai pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Satuan Kerja yang menjalankan Fungsi Audit Internal, serta
lingkup pekerjaan dan anggaran untuk satuan kerja yang menjalankan fungsi audit
internal:

Mengkaji efektivitas pelaksanaan fungsi audit internal dan mengevaluasi kinerja
satuan kerja yang menjalankan fungsi audit internal setiap tahun dan menyampaikan
hasilnya kepada Dewan Komisaris. Untuk selanjutnya, setiap 3 (tiga) tahun sekali
berdasarkan Laporan Komite Audit, Dewan Komisaris menunjuk auditor eksternal
Independen untuk mengkaji ulang kinerja satuan kerja yang menjalankan fungsi audit
internal tersebut:

Melakukan pemantauan, pengawasan, penelaahan dan evaluasi atas pelaksanaan
tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal, Akuntan Publik dan/atau hasil
pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,

Melakukan pemantauan, penelaahan dan evaluasi atas aktivitas pelaksanaan
manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Bank tidak memiliki fungsi
pemantauan risiko di bawah Dewan Komisaris:

Melakukan pemantauan, penelaahan dan evaluasi atas pengaduan yang berkaitan
dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Bank:

Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hasil pemantauan,
penelaahan dan evaluasi Komite Audit,

Menyusun dan melaksanakan rencana kerja Komite Audit dengan melibatkan Dewan
Komisaris, Rencana kerja tersebut disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk
mendapat persetujuan:

Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi perusahaan,

Tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Tanggung jawab Komite Audit

.

b.
&

ad

Memberikan hasil analisis, penilaian, dan rekomendasi atas hal-hal yang menjadi
perhatian Dewan Komisaris dalam bidang pengawasan.

Membuat laporan secara berkala berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
Melaksanakan penilaian kinerja mandiri Komite Audit (self assessment) baik kolektif
maupun individual.

Menjaga kerahasiaan dokumen dan data/informasi perusahaan.

Kewenangan Komite Audit

Mengakses catatan, dokumen, data dan informasi tentang Sumber Daya Manusia, dana,
aset, dan sumber daya lainnya. Terkait dengan wewenang tersebut, maka laporan-

laporan berikut wajib disampaikan kepada Komite Audit:
1) Laporan keuangan periodik Bank:
2) Laporan kegiatan periodik dari kegiatan-kegiatan audit internal, ma

tindak lanjutnya:
3) Laporan kegiatan periodik dari bagian hukum Bank,
masalah di bidang hukum terkait dengan peratu
modal, dan/atau kasus ketidaktaatan bidang hul

Page 38 OCR 0.877
Sak

BankSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik
4) Laporan-laporan lain yang dipandang perlu oleh Komite Audit,
S)Bentuk dari laporan-laporan tersebut akan dinilai dari waktu ke waktu dan
disepakati bersama dengan pihak pembuat laporan.

b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan satuan kerja yang
menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntan yang berkaitan
dengan tugas dan tanggung jawab Komite Audit,

C. Atas persetujuan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat melibatkan pihak independen
di luar anggota Komite Audit dalam hal diperlukan untuk membantu pelaksanaan
tugas Komite Audit, dan

d. Meminta penjelasan atau keterangan dari pihak manajemen jika ada penyimpangan
material atas pelaporan keuangan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

e. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Program Kerja Komite Audit Termasuk Target Dan Realisasinya

Poln Area Penjelasan Arca Rencana Kerja Pelaksanaan

Pengawasan Per nan

1 | Informasi 3. Masalah 2 Monitoring kegiatan | a Monthly — Performace

Keuangan akuntansi — dan bisnis bank melalui Review (MPR) Tanggal
pelaporan yang | rapat dan diskusi| 13 Februari 2023: 11 |
signifikan — dan dengan Direksi April 2023: 05 Juni |
dampaknya Keuangan dan 2023: 18 Juli 2023: 24 |
terhadap laporan Teknologi Informasi, Oktober 2023: dan 20 |
keuangan. Divisi — Perencanaan November 2023. |
b. Penelaahan area dan Keuangan | b. Telaah Tanggal 6 |
risiko — utama | mengenai pelaksanaan |” Oktober 2023. |
keuangan — dan dari bisnis Bank sesuai | & Rapat Tanggal 29
penanganan dengan ketentuan yang Agustus 2023.
manajemen, berlaku. @, Rapat Tanggal 11 April
€ Pengkajian b. Mereview — kerangka 2023.
berkala atas acuan (Term of
proses pelaporan Reference) persyaratan
keuangan seleksi Kantor Akuntan
termasuk Publik (KAP) melalui
pengendalian koordinasi — dengan
internal atas Divisi Keuangan dan
proses pelaporan Perencanaan.
keuangan — dan | « Analisa dan pengkajian
peninjauan laporan keuangan
laporan keuangan secara triwulan,
tahunan. Laporan Interim, dan
d. Pengkajian proses tahunan Bank.

| manajemen untuk | d. Pembahasan Bersama

| memastikan oleh Direktur
konsistensi dan Keuangan dan
kebenaran Teknologi Informasi
informasi mengenal
keuangan dalam perkembangan
pengumuman kelangsungan strategik
yang Bank (aksi korporasi).
dipublikasikan.
& Pengkajian
terhadap laporan
keuangan dan
hasil audit melalui

|

Page 39 OCR 0.880
PKkSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

2 | Audit Internal

a. Pengkajian
kegiatan, sumber
daya, — struktur
audit Internal dan
persetujuan

dari audit internal
dan peninjauan
tindak lanjut
manajemen
dilakukan dengan
tepat waktu.
rencana — audit
Internal berbasis
risiko.

& Pengkajian fungsi
staf, pelatihan dan

audit internal.

2 Telaah Tanggal 23
Desember 2022 dan 05
Januari 2023.

b, Telaah Tanggal 25
Januari 2023 untuk
periode Laporan
Semester Il Tahun 2022.
Dan telaah Tanggal 25
Juli 2023 untuk Laporan
Semester | Tahun 2023.

& Rapat berkala yaitu

pada:
03 Januari 2023: 31
Januari 2023, 1“
Februari 2023: 21
Maret 2023, 30 Maret
2023 (tentang tindak
lanjut temuan UUS): 14
April 2023: 16 Mei
2023: 25 Mei 2023: 09
Agustus — 2023: 31
Agustus 2023: 09
Oktober 2023 (tentang
tindak lanjut temuan
UUS): 19 Oktober 2023,
Telaah atas temuan BPK
Tanggal 07 September
2023,

d Telaah pada setiap
Laporan Hasil Audit

“Telaah LHA Tematik
SCV Tanggal 21 Maret
2023:

# Telaah LHA SPBI &
KPDHN Tanggal 21
Maret 2023,

“Telaah LHA Tematik
Pengelolaan Parkir
Tanggal 21 Maret 2023:

“ Monitoring PKAT
Triwulan 1 2023
melalui telaah tanggal 6
April 2023:

“ Telaah LHA Divisi Ritel
Tanggal 11 April 2023:
» Telaah LHA KCS
Sibolga, KCP Binanga,
KCP Sosa, dan KCP
Ringroad Tanggal 2 Mei

&,

Page 40 OCR 0.871
@.

Memberikan Pelayanan Terbaik

“Telaah LHA Aplikasi
Regulatory — Report
Tanggal 23 Mei 2023:

"Telaah LHA LD 243
sebanyak 15 Unit
Kantor Tanggal 14 Juni
2023:

“Telaah  LHA KCP
Syariah Rantau Prapat
Tanggal 27 Juni 2023,

# Telaah LHA KCP Dolok
Masihul, KC Sibuhuan
dan KC Tebing Tinggi
Tanggal 27 Juni 2023,

# Telaah LD 279 tentang
LHA 7 Unit Kerja
Tanggal 20 juli 2023:

# Telaah LD 303 tentang
LHA 4 Unit Kerja
Tanggal 31 Juli 2023:

“Telaah LHA Tematik
SLIK Tanggal 3 Agustus
2023:

#Telaah LHA Tematik
Penatausahaan &

Pengamanan Dokumen

Tanggal 31 Juli 2023:

# Telaah LHA KCP Letda
Sujono dan KCPS Stabat
Tanggal 3 Agustus
2023:

"Telaah LHA Tematik

Persyaratan
Pelaksanaan — Sistem
Manajemen Keamanan

Informasi Iso
270001:2022 Tanggal
16 Agustus 2023:

# Telaah LHA UKK APU
PPT Tanggal 7
September 2023:

#Telaah LHA LD 450
sebanyak 18 Unit
Kantor Tanggal 17
Oktober 2023,

“Telaah LHA LD 498
Tanggal 17 Oktober
2023:

“Telaah LHA LD SO?
sebanyak 6 Unit Kantor
Tanggal 17 Oktober
2023:

» Telaah LHA KC Sibolga
dan KCP Simpang Lima
Tanggal 24 Oktober
2023:

# Telaah LHA LD 483
sebanyak 17 Unit
Kantor Tanggal 26

—

@.
Page 41 OCR 0.871
Oo,

Memberikan Pelayanan Terbaik

Oktober 2023,

“Telaah LHA LD 553
sebanyak 13 Unit
Kantor — Tanggal 7
November 2023,

« Telaah LHA Security &
Infrastruktur e-Channel
Tanggal 16 November
2023,

# Telaah LHA Divisi SDM
Tanggal 21 November
2023,

"Telaah LHA Tematik
SMAP — Tanggal 21
November 2023:

#Telaah LHA LD 603
sebanyak 12 Unit
Kantor Tanggal 28
November 2023:

“Telaah LHA LD 619
sebanyak 7 Unit Kantor
Tanggal 5S Desember
2023:

#Telaah LHA LD S01
sebanyak 14 Unit
Kantor Tanggal 5
Desember 2023,

"Telaah LHA LD 602
sebanyak 10 Unit
Kantor Tanggal 5
Desember 2023:

“Review kinerja SKAI
Tahun 2022 Tanggal O2
Maret 2023.

€ Rapat berkala pada

Tanggal 3 januari 2023:
31 Januari 2023: 21
Maret 2023: 14 April
2023: 21 Maret 2023.

£ Rapat Tanggal 21 Maret
2023: 31 Agustus 2023.

& Rapat berkala yaitu
pada:

03 Januari 2023: 31
Januari 2023, 14
Februari 2023, 21
Maret 2023: 30 Maret
2023 (tentang tindak
lanjut temuan UUS), 14
April 2023: 16 Mei
2023, 25 Mei 2023: 09
Agustus 2023: 31

2023, 09

Oktober 2023 (tentang
tindak lanjut temuan
UUS): 19 Oktober 2023.
Dan telaah tindak lanjut
temuan Tanggal 11
April 2023. Monitoring |

ee
Page 42 OCR 0.866
sumur

Memberikan Pelayanan Terbaik

I tindak lanjut temuan
tanggal 24 Oktober
2023 dan 05 Desember
2023,

Ih. Rapat 16 Mei 2023, 31

| Agustus 2023: 19

Oktober 2023.
| 1. Rapat 21 Maret 2023,

3 | Manajemen Pengkajian — risiko- | a. Melakukan rapat dan ja. Rapat 31 Januari 2023,

Risiko risiko signifikan diskusi dengan Divisi | 25 Mei 2023: 09
perusahaan — dalam Manajemen Risiko dan Agustus 2023.
Ungkungan — bisnis, Divisi Kepatuhan |b. Rapat 14 September
terutama yang mengenai risiko-risiko 2023,
berkaitan dengan signifikan. CG Telaah Tanggal 10
pelaporan keuangan | b, Melakukan rapat dan |” Agustus 2023.
dan berdampak diskusi dengan Divisi
signifikan terhadap Treasury terkait

kebijakan, dan proses
yang
likuiditas Bank dan
rasio-rasio keuangan
Bank.

Risiko
pada Kantor Cabang
4 | Pengendalian 3. Pengkajian |a Mereview kepatuhan |a. Rapat pada 31 Januari
Internal budaya kontrol di Bank terhadap 2023: 25 Mei 2023: 09
perusahaan yang peraturan perundang- Agustus 2023. Telaah
dapat dilakukan undangan yang Tanggal 30 Maret 2023
dengan berlaku dan penerapan |” & 31 Maret 2023
dengan baik (Good Corporate |” Pelakasanaan GCG UUS
manajemen, Governance) melalui | Tahun 2022. Telaah

E
3
!

b. Pengkajian Divisi Kepatuhan, dan Dewan Komisaris Tahun
efektivitas Divisi Manajemen | 2022 Tanggal 27 April
pengendalian Risiko, 2023. Telaah Laporan
internal dan | b. Monitoring sistem hasil pengawasan
adanya pengendalian internal Dewan Pengawas
penerapan melalui pemantauan Syariah Semester | 2023
rekomendasi dari dari laporan Tanggal 29 Agustus
auditor eksternal pelaksanaan Direktur 2023.
dan internal Kepatuhan terhadap |b. Rapat pada 31 Januari

bidang tugas dan 2023, 25 Mel 2023: 09 |
| fungsinya. Agustus 2023.
5 | AuditEksternal | a. Pengkajian a. Memberikan a Telah dan ——
kualifikasi, rekomendasi rekomendasi
kinerja, keahlian, mengenai penunjukan |” 06 Oktober 202
pengalaman, AP dan KAP kepada | General Audit
metodologi, dan Dewan Komisaris |” Untuk rekomendasi
teknik audit, untuk — disampaikan auditor €ksternal
imbalan jasa kepada RUPS, review kinerja SKAI
audit, sistem | b. Evaluasi terhadap Tanggal 16 Mei 2023.
pengendalian pekerjaan AP dan KAP | b, Evaluasi disampaikan
l auditor eksternal serta setelah laporan

@

2

Page 43 OCR 0.885
O

BankSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

dan pembuatan | — kepada Otoritas jasa | keuangan 2023
rekomendasi Keuangan (OJK). diterbitkan.
penunjukan C Pertemuan Komite | c. Rapat Tanggal 18 Juli
Kantor Akuntan Audit dengan Kantor 2023, 29 Agustus 2023,
Publik/Akuntan Akuntan 09 Oktober 2023: 06
Publik. Publik/Akuntan Publik November 2023: 19

b. Pengkajian ruang yang — melaksanakan Desember 2023.
Iingkup, pemeriksaan audit
pendekatan audit, tahunan dan yang
kecukupan waktu ditugaskan.
audit, termasuk
apabila terdapat
perubahan
rencana audit dan
rencana
koordinasi pada
pekerjaan auditor
Internal oleh
auditor eksternal.

6 | Kepatuhan a Pengkajian a. Review pelaksanaan | a, Rapat 31 Januari 2023
terhadap budaya — kepatuhan |” dan 25 Mei 2023.
kepatuhan yang Bank melalui rapat | b. Rapat 09 Oktober 2023.
diterapkan berkala dengan | « Rapat Kerja 06 Februari
perusahaan, Direktur Kepatuhan. 2023: 04 Mei 2023, 03

b. Pengkajian atas Monitoring tindak Agustus 2023 dan Rapat
masalah-masalah lanjut terhadap 21 Desember 2023,
kepatuhan yang temuan dari internal | d. Annual Report Tahun
dapat dan eksternal melalui | Buku 2022 Tanggal 13

rapat dengan Direksi, April 2023.
laporan keuangan Upaya penyelesaian
temuan berulang yang

€ Pengkajian dilakukan Divisi

temuan dari Kepatuhan dan Unit
Kerja Strategi Anti

pemeriksaan oleh Fraud (SAF) dengan

regulator. mengunjungi Kantor-
kantor Cabang.
Memastikan laporan-
laporan — yang di
publikasikan Bank ke
website sesuai
periodisasi ketentuan

- laporan.

7 | Pelaporan Pelaporan kegiatan Melakukan penelaahan

Komite Audit | Komite Audit kepada yang

Dewan Komisaris dan Dewan Komisaris cg

saran terhadap hal- Komite Audit.

hal yang diperlukan Memberikan

untuk Dewan rekomendasi kepada

Komisaris. Dewan Komisaris

melalui Komite Audit
apabila ada
permintaan
persetujuan/ijin dari
Dewan Komisaris.
Evaluasi konsep
Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris
0000001 kepada dan |

Page 44 OCR 0.833
SUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

Peningkatan Kompetensi Komite Audit:
Berbagai peningkatan kompetensi telah diikuti oleh Komite Audit antara lain:

1 |19-20januari2023 | Workshop Economic Business Forum Business Chalengge and

2 | 11-12Februari2023 | Training and Sertifikasi Certified International Information
System Auditor (CIISA)
3 | 12Me12023 Workshop Nasional FKDK BPD Se-Indonesia tema “Sinergi BPD-SI | .———

Dalam Mewujudkan

Pembangunan IKN"
4 |15-16Agustus2023 | Undangan Workshop FKDK BPDSI Tahun 2023 dengan Tema
Strategi BPD Dalam Disrupsi Era Financial 4.0 dan 5.0
s 23-24 Agustus 2023 Optimalisasi Pengawasan Aktif Dewan Komisaris (Evaluasi Tata

Laksana Pengawasan yang Konstruksif dan Efektif di Era BANI
0 ot Anton an ane and comprebenathe) AA
6 |15-23 September

22m 2023 nemnw
11-12 Oktober 2023

Page 45 OCR 0.927
15-16 November | Overview Peraturan OJK No, 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan
2023 Tata Kelola Bank Umum dan Penyusunan Tata Tertib Kerja
Direksi dan Dewan Komisaris

Frekuensi Rapat Komite Audit :
Frekuensi rapat Komite Audit selama periode Januari - Desember 2023 sebanyak 32 (tiga
puluh dua) kali.

") Sdr-Brata Kesuma berakhir masa jabatan sesuai dengan Pernyataan Keputusan Rapat No.04 tanggal (6 Maret
2023 obeh Notaris Risna Rahrai Arifa, SH dan Ketua Komite Audit digantikan oleh Sdri.Erlina

Komite Pemantau Risiko

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.S5/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata
Kelola Bagi Bank Umum, Komite Pemantau Risiko merupakan alat kelengkapan Dewan
Komisaris yang berfungsi memonitor risiko dan menilai toleransi risiko yang dapat diambil
oleh Bank, mengevaluasi perbaikan yang dilakukan atas kebijakan, prosedur dan praktek
manajemen risiko Bank guna memastikan telah dilakukannya pengelolaan risiko dengan
baik, terutama pada pengelolaan risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko
Operasional serta risiko bank lainnya.

Susunan Komite Pemantau Risiko

Berdasarkan Surat Keputusan No.111/Dir/DSDM-TK/SK/2023 tanggal 07 Agustus 2023,
susunan Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut :

12 |Zahrikadi | Anggota Komite | 07 Agustus 2023 s/d O4 Maret 2024

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko :

Sebagaimana fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, komite-komite tersebut bertanggung

jawab kepada Dewan Komisaris yang tugas dan tanggung jawabnya diatur dalam suatu

pedoman sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris

No.009/DK-BPDSU/SK/2022 tentang Piagam Komite Pemantau Risiko PT Bank Sumut

dengan tugas dan tanggung jawab, meliputi:

a. Evaluasi rencana kebijakan dan strategi manajemen risiko yang komprehensif sesuai
dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan
Bank yang diajukan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris untuk mendapat
persetujuan,

Kerja Manajemen Risiko,
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris
penyempurnaan yang perlu dilakukan Direksi sesuai
kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan

Page 46 OCR 0.922
O

kSUMUT

Ba

n

Memberikan Pelayanan Terbaik

«

i
k

Membantu Dewan Komisaris mengevaluasi dan menyetujui permohonan Direksi yang
berkaitan dengan pelaksanaan transaksi yang memerlukan persetujuan Dewan
Komisaris:

Menyediakan bahan rujukan dan informasi untuk keperluan Dewan Komisaris terkait
pengelolaan risiko yang dihadapi perusahaan,

Membuat rencana kerja tahunan Komite Pemantau Risiko yang diselaraskan dengan
rencana kerja tahunan tentang Kebijakan Manajemen Risiko Perusahaan yang dikelola
oleh Direksi:

Menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite yang setidak-tidaknya
mencantumkan pengaturan etika kerja, waktu kerja, dan pengaturan rapat:
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam
lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,

Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris:

Melaporkan hasil kerja Komite kepada Dewan Komisaris.

Kewewenangan Komite Pemantau Risiko

2
b.
«

d.

Mendapatkan akses pada sumber informasi, termasuk dokumen dan personalia, serta
fasilitas yang memadai untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Meminta penjelasan atau keterangan dari pihak manajemen yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

Mendapat dukungan dari staf sekretariat yang ditugaskan/diperbantukan oleh
Sekretaris Dewan Komisaris Perusahaan.

Menggunakan penasehat ahli atau konsultan dari luar Perusahaan yang dibiayal
Perusahaan, apabila dianggap perlu oleh Komite dalam pelaksanaan tugasnya.

Program Kerja Komite Pemantau Risiko Termasuk Target Dan Realisasinya

Rencana Kerja Tahan Realisasi Kegiatan tahun 27073

. Y

2023

Monitoring dan evaluasi | Dilakukan melalui telaah atas laporan pertofolio risiko termasuk

kebijakan dan strategi | stress test yang disampaikan oleh Divisi Manajemen Risiko
Manajemen Risiko yang | secara periodik

disusun dan telah | 1) Tanggal 21 Des 2023, Rapat dengan agenda

ditetapkan dan disetujui a@) Monitoring program kerja audit tahunan 2023

Direksi terutama — limit b) Monitoring TLHP

Risiko baik Risiko secara €) Portofolio Risiko Sept 2023 dan Okt 2023

keseluruhan (composite), 4d) Evaluasi kebijakan manajemen risiko

per jenis Risiko, maupun €) Pelaksanaan tugas komite manajemen risiko dan satuan
per aktivitas fungsional, risiko

manajemen
2) Tanggal 15 Des 2023 telaah portfolio risiko Okt 2023:
3) Tanggal 23 Nov 2023 profil risiko periode Sept 2023:
4) Tanggal 17 Okt 2023 telaah prtfolio risiko periode Agt 2023:
S5) Tanggal 26 Sept 2023 periode Juli 2023:
6) Tanggal 31 jul 2023 periode Juni 2023:
7) Tanggal 18 juli 2023 telaah pembentukan CKPN:
8) Tanggal 16 Mei 2023 telaah profil risiko triwulan | tahun
2023.

9) Tanggal 10 Apr 2023, telaah data pendukung Profi Risiko
Triwulan !

Pemantauan Tingkat | Dilaksanakan melalui telaah:

Kesehatan Bank melalui | 1) Tanggal 13 juli 2023, telaah data pendukung laporan TKS:
telaah dan pembahasan | 2) Tanggal 12 Jan 2023 telaah tingkat kesehatan semester II
laporan Tingkat Kesehatan |” tahun 2022:

Page 47 OCR 0.870
BksuMuT

Memberikan Pelayanan Terbaik

| Bank Self Assessment | 3) Tanggal 3 Jan 2023 hasil rapat self assesment semester Il
| tahun 2022:

3. | Evaluasi terhadap | 1) Tanggal 27 Des 2023, Rapat Program Kerja Komite

pengembangan budaya Pemantau risiko 2024:
Manajemen Risiko dan | 2) Tanggal 27 Des 2023, Penyampaian Rencana Kerja Komite
Pemantau Risiko tahun 2024
diantaranya melihat dan | 3) Tanggal 5 Des 2023, telaah RBB Triwulan Ill:
| menilai komunikasi yang | 4) Tanggal 28 Nov 2023, Rapat RBB 2024-2027 dan Rencana
memadai kepada seluruh Aksi Keuangan Berkelanjutan
| jenjang organisasi tentang | 5) Tanggal 28 Nov 2023, telaah Rencana Aksi Keuangan
| Intern yang efektif baik | 6) Tanggal 24 Nov 2023, telaah rencana Bisnis.
yang dilakukan oleh Direksi | 7) Tanggal 9 Nov 2023, Rapat pengadaan Barang dan Jasa dan
melalui peran — divisi Aset Bank Sumut
Manajemen Risiko. | 8) Tanggal 24 Okt 2023, telaah Daftar Monitoring Tindak |
Dilakukan dengan rapat lanjut hastl pemeriksaan:
dan laporan yang Uta ortu dnebanadesirelasntewun best
disampaikan dan hutang pekerjaan notaris

19 Tema 14 Sept 2023, Rapat pembahasan kredit yang |

belum dilakukan perpanjangan, |

11) Tanggal 9 Sept 2023 Rapat pembahasan hasil pengawasan
DPS, kinerja UUS dan TLHP UUS:

12) Tanggal 29 Agt 2023 telaah laporan pengawasan DPS:

21 Tapa Ak jek 201, Olah, Wina Talas jarak

RA) Tengrai HJ 2012 selai sn mbak Tata lala

15) Tanggal 23 Mei 2023, Usulan agenda rapat:

16) Tanggal 23 Mei 2023, telaah RBB:

17) Terjadi kekosongan pengurus sejak maret 2023 sampai juli
2023, yaitu tidak ada ketua komite pemantau risiko,
sehingga tidak terselenggara rapat-rapat.

18) Tanggal 3 jan 2023 Rapat Komite Pemantau Risiko
membahas review Kerja Komite tahun 2022 dan laporan
self assesment penerapan Tata Kelola Semester II tahun

| 2022
4 | Mengevaluasi risiko kredit 1) Tanggal 9 Nov 2023 Rapat progres penyelesaian kredit
dan pembiayaan melalui bermasalah
| | telaah analisa Root Couses, | 2) Tanggal 31 Okt 2023 Rapat pembahasan 25 debitur besar.
5. | Evaluasi 1” ) Telaah risalah rapat divisi manajomen risiko tanggal 20
| Nov 2023
Direksi atas pelaksanaan | 2) tanggal 3 Okt 2023, telaah data pendukung profil risiko:
kebijakan tom 3) Tanggal 18 Sept 2023, Hasil Rapat komite dan divisi perihal
Risiko dengan cara perpanjangan kredit tidak tepat waktu:
Na 4) Tanggal 5 Sept 2023, telaah GMRA:
pasang adi 5) Tanggal 10 Apr 2023, telaah profil risiko triwulan 1 2023:
21 Feb 2023 telaah izin kerjasama UUS,
Bank Sumut dan Profil 1) 2. 2. i:
Risiko Unit Usaha
| | syariah per triwulan. "—

6. | Monitoring dan evaluasi | 1) Tanggal 27 Des 2023, Rapat membahas pemeriksaan
tindak lanjut hasil pengelolaan kredit tahun buku 2022 dan
pemeriksaan SKAI yang triwulan III tahun 2023 oleh BPK
berhubungan dengan | 2) Tanggal 19 Des 2023 telaah daftar monitoring tindak lanjut
manajemen risiko. temuan Divisi Pengawasan, OJK, KAP, BPK, BPKP:

| 3) Tanggal S Des 2023, Telaah pemantauan hasil
“ £ |

Page 48 OCR 0.896
Ba

@,

nkSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

kepatuhan,
2) Tanggal 9 Okt 2023, telaah peraturan pedoman APU PPT
Proliferasi

3) Tanggal 9 Agt 2023, Rapat dengan agenda:
a) Laporan audit
b) Keputusan sertifikasi manajemen risiko
€) Portfolio Risiko juni 2023
d) Pelaksanaan tugas Direktur Kepatuhan
€) Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan posisi 31 Mei 2023
(Monitoring CKPN
Tanggal 1 Agt 2023, telaah laporan pelaksanaan tugas Dir.

Kepatuhan,

Tanggal 4 Mei 2023, telaah pelaksanaan tugas Dir.
Kepatuhan Triwulan |

Tanggal 28 Feb 2023 telaah atas tindak lanjut saran dan
masukan Dewan Komisaris mengenai LHA Divisi

Kepatuhan.

Tanggal 31 Jan 2023 Rapat Komite membahas
a) TLHP periode Des 2022

b) Komitmen kepada OJK 2021-2022

C) Pelaksanaan tugas semester II Dir. Kepatuhan
4) Evaluasi kebijakan manajemen Risiko

&

“| Evaluasi hasil audit Kantor

| Akuntan Publik (KAP), OJK,

BPK, BPKP terhadap
laporan keuangan tahunan

1)Tanggal 14 Des 2023, Rapat progres audit Laporan Keuangan
tahun 2023.
2)Tanggal 10 Agt 2023, telaah evaluasi kualitas GRCC oleh BPKP

10.

Evaluasi sistem

pengendalian intern Bank
| yang terdiri dari evaluasi
| terhadap peraturan dan
| perundang-undangan serta
| kebijakan atau ketentuan
| internal bank.

Bank yang terkait

| manajemen risiko

| 9. | Pembahasan Surat Bank | 1)Tanggal 27 Des 2023, Rapat hasil DRC dan Risiko Cyber dan
Indonesia dan Otoritas Jasa Ketahanan serta keamanan TI:
Keuangan (OJK). 2) Tanggal 19 Des 2023 telaah daftar tindak lanjut

temuan Divisi Pengawasan, OJK, KAP, BPK, BPKP:
3)Tanggal 31 jan 2023 Rapat Komite membahas Komitmen
. kepada OJK 2021-2022.
1) Tanggal 15 Nov 2023,Telaah Peraturan Penyelamatan Aset
Produktif,
2) Tanggal 29 Agt 2023, Telaah POJK penyelenggaraan TI :
3) Tanggal 25 Agt 2023, telaah draft peraturan APU, PPT dan
Proliferasi:
Tanggal 8 Agt 2023, telaah Keputusan Sertifikasi
Manajemen Risiko
Tanggal 5 Juni 2023, Telaah peraturan APU PPT
6) Tanggal 17 Mei 2023, Telaah pedoman APU-PPT:
7) Tanggal 16 Jan 2023, Rapat kajian penentuan single price

4
5)

Monitoring —— terhadap
pemberian dana pihak
terkait.

1) Tanggal 23 Nov 2023 a/n Walikota Sibolga
2)Tanggal 30 Okt 2023, Rapat pemberian kredit kepada pihak

3)tanggal 26 Okt 2023 a/n Bupati Karo:

4)Tanggal 19 Okt 2023 a/n Bupati Dairi:

5)Tanggal 22 Agt 2023, telaah pemberian sponshorship

6)Tanggal 14 Agt 2023 a/n Walikota Padangsidempuan:

7) Tanggal 6 Mar 2023 a/n Walikota Sibolga:

8) Tanggal 28 Feb 2023 a/n Walikota Sibolga:

9)Tanggal 1 Feb 2023 a/n Walikota Padangsidempuan:

10) Tanggal 1 Feb 2023, Rapat pemberian kredit kepada Pemda
Kab. Batubara

ago Png re are ramayana an

12) Tanggal 9 jan 2023

&

Page 49 OCR 0.908
O

Ba

nkSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

12.

1) Tanggal 27 Des 2023, Rapat hasil DRC dan Risiko Cyber dan
Ketahanan serta keamanan TI

|2) Tanggal 15 Des 2023, telaah laporan terkini kondisi TI:

| 3) Tanggal 9 Okt 2023, telaah uji coba Disaster Recovery Plan,

13.

14.

1)Tanggal 25 Mei 2023, Rapat membahas tindak lanjut
organisasi cabang single captain/ dual captain,

1) Tanggal 27 Des 2023, Rapat hasil DRC dan Risiko Cyber dan
Ketahanan serta keamanan TI

2) Tanggal 8 Agt 2023, telaah Rencana Penyelenggarana Produk

Frekuensi Rapat Komite Pemantau Risiko

Frekuensi rapat Komite Pemantau Risiko selama periode |
sebanyak 18 (delapan belas) kali.

penggunaan Teknologi baru.
Informasi wi

15. | Monitoring dan evaluasi | Tanggal 18 September 2023, Laporan Hasil rapat komite tentang
Central Legal Administrasi | perpanjangan kredit tidak tepat waktu
Kredit (CLAK) dan sistem
Cluster — audit” yang
diterapkan dalam kegiatan
audit divisi pengawasan Ta

16. | Peningkatan kemampuan | 1) Tanggal O1 - 02 November 2023, Seminar Indonesia
dan kompetensi Komite Economic Outlook in 2024 As An Introdution To The
Pemantau Risiko melalui : Preparation Of Bank Business Plans, dihadiri anggota komite

2. Sertifikasi Pemantau Risiko (Saparuddin Siregar):
b. Pelatihan/workshop | 2) Tanggal 15-16 November 2023, Overview POJK No.17
Cc. Seminar tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum dan
d. Pendidikan Penyusunan Tata Tertib Kerja Direksi dan Dewan Komisaris,
&. Benchmarking dihadiri anggota komite pemantau risiko (Zahri Fadli)
£ Study banding 3) Tanggal 11 - 12 Oktober 2023, Implementasi Tata Kelola
Bagi Bank Umum Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17 Tahun 2023, dihadiri oleh anggota komite pemantau risiko
(Zahri Fadli)
4) Tanggal 23 - 24 Agustus 2023, Optimalisasi Pengawasan
Aktif Dewan Komisaris (Evaluasi Tata Laksana Pengawasan
yang Konstruktif dan Efektif di Era BANI (Brittle, Anxious, Non
- Linier and Incomprehensible), dihadiri Ketua dan anggota
Komite Pemantau Risiko (Khairy Hanim Rangkuti dan
Saparuddin Siregar)
S) Tanggal 15-16 Agustus 2023, Workshop FKDK BPDSI Tahun
2023 dengan Tera Strategi BPD Dalam Disrupsi Era Financial
40 dan 5.0, dihadiri ketua komite pemantau risiko dan
anggota komite pemantau risiko (Khairy Hanim Rangkuti dan
Zahri Fadli)
6) Tanggal 10-12 Mei 2023, Seminar Sinergi BPDSI Membangun
IKN dan Rapat Kerja Nasional FKDK BPDSI Tahun 2023,
Aja dihadiri Anggota Komite Pemantau Risiko (Zahri Fadli)

17. Kunjungan pada Kantor | 1) Tanggal 05 - 06 Oktober 2023 Supervisi Kantor Cabang
Cabang untuk melihat | Pekanbaru oleh Ketua Komite Pemantau Risiko (Khairy Hanim
implementasi — kebijakan |” Rangkuti):
manajemen risiko dan | 2) Tanggal 06 Februari 2023: 04 Mel 2023: 03 Agustus 2023,
budaya manajemen risiko |” melaksanakan Rapat kerja ke Cabang. Diikuti oleh Ketua dan
serta budaya kepatuhan. anggota Komite Pemantau Risiko

Page 50 OCR 0.947
") Sdri.Khairy Hanim Rangkuti diangkat dan ditetapkan menjadi Komisaris Utama Non Independen
dan Komisaris Independen sesuai dengan Pernyataan Keputusan Rapat No.02 tanggal 03 juli
2023 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa SH.

“") Sdr.Tadjuddin berakhir masa jabatan pada tanggal 04 Juni 2023 sesuai dengan Surat Keputusan
Direksi No.039/Dir/DSDM-TK/SK/2023 tanggal 08 Maret 2023.

"““JSdr.Saparuddin Siregar diangkat dan ditetapkan sebagai anggota Komite Pemantau Risiko pada
tanggal 11 April 2023 sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No.056/Dir/DSDM-TK/SK/2023
tanggal 11 April 2023.

Komite Remunerasi & Nominasi

Komite Remunerasi & Nominasi merupakan salah satu alat kelengkapan Dewan Komisaris
yang berfungsi untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi dan
tugasnya di bidang yang berkaitan dengan nominasi dan remunerasi terhadap anggota
Direksi dan Dewan Komisaris. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan Bank selaku
perusahaan publik untuk membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai salah satu
bentuk penerapan prinsip-prinsip tata kelola, sehingga Bank dapat dikelola berlandaskan
prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggung jawaban, independensi dan
kewajaran sehingga pengelolaan Bank dapat dipertanggungjawabkan.

Susunan Komite Remunerasi dan Nominasi
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.112/Dir/DSDM-TK/SK/2023 tanggal 07 Agustus
2023, susunan Komite Remunerasi dan Nominasi adalah sebagai berikut :

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Remunerasi dan Nominasi :

Sebagaimana fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, komite-komite tersebut bertanggung

jawab kepada Dewan Komisaris yang tugas dan tanggung jawabnya diatur dalam suatu

pedoman sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris

No.008/DK-BPDSU/SK/2022 tentang Pedoman Kerja dan Tata Tertib Komite Remunerasi

dan Nominasi PT Bank Sumut dengan tugas dan tanggung jawab, antara lain:

a. Remunerasi

1) Melakukan evaluasi terhadap struktur, besaran, dan kebijakan remunerasi yang

didasarkan atas kinerja, risiko, kewajaran dengan peer group, sasaran dan strategi
jangka panjang Bank, pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan potensi pendapatan Bank pada masa yang akan datang,

2) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian
Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota
Komisaris.
Menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Ko:
a)Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan

kepada Rapat Umum Pemegang Saham,
b)Kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan

untuk disampaikan kepada Direksi.
4) Memastikan bahwa kebijakan remunerasi telah
5) Melakukan evaluasi secara berkala terhadap

3)

Page 51 OCR 0.921
#ksUuMuT

Memberikan Pelayanan Terbaik

b. Nominasi
1) Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenal:
a) Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris,
b) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi, dan
€) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris termasuk kebijakan penilaian sendiri (self assessment) bagi anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris,

2) Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur
pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS:

3) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan
evaluasi,

4) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program
pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris:

5) Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada
RUPS.

6) Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota
Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko kepada Dewan Komisaris.

Program Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi Termasuk Target Dan

Realisasinya
1 Pembahasan Penyesuaian Rasio Gaji | Januari 2023 26 Januari 2023
Direksi
2 | Pembahasan — Anggota Komite | Februari 2023 | 02 Maret 2023 dan 28
Audit/Komite Pemantau Risiko PT Maret 2023
| Bank Sumut dari Pihak Independen. | Ta
3 | Pembahasan Izin Pembayaran Uang - 21 Februari 2023 dan
Penghargaan Mantan Direktur Utama 23 Februari 2023
Tahun 2023
4 | Pembahasan Hak dan Fasilitas | Februari 2023 23 Februari 2023
Pengurus
5 | Pembahasan Calon Pengurus PT Bank - 14 Maret 2023, 16
Sumut. Maret 2023, 31 Maret
2023, 10 April 2023,
28 Juli 2023, 28
Agustus 2023, 13
September 2023, 12
Oktober 2023

Frekuensi Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi :
Frekuensi rapat Komite Remunerasi dan Nominasi selama periode Jaj

Page 52 OCR 0.948
Kualitas dan Keahlian

Seluruh anggota Komite yang bertugas sebagai Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan
Komite Remunerasi & Nominasi, memiliki integritas, akhlak dan moral yang baik serta
mempunyai pengalaman dan keahlian dibidang keuangan atau akuntansi dan atau dibidang
perbankan, Selain itu, seluruh anggota komite diikutsertakan dalam berbagal program
pendidikan, pelatihan, maupun workshop sesuai dengan bidang keahliannya,

Independensi Anggota Komite :
Jumlah anggota Komite, yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak Independen
berjumlah lebih dari 51146 dari keseluruhan anggota pada masing-masing Komite.

PENANGANAN BENTURAN
KEPENTINGAN

Benturan kepentingan (conflict of Interest) terjadi jika terdapat perbedaan antara
kepentingan ekonomis Bank dengan kepentingan ekonomis pribadi pemilik, anggota
Dewan Komisaris, anggota Direksi, Pejabat Eksekutif, dan/atau pihak terkait dengan Bank.
Dalam kondisi demikian setiap keputusan yang diambil oleh setiap insan bank harus
didasarkan semata-mata untuk kepentingan terbaik bagi perusahaan dan pemegang saham.

Setiap insan PT Bank Sumut berkewajiban untuk mendahulukan kepentingan perusahaan
dan menghindari timbulnya benturan kepentingan dalam berbagai bentuk dengan
perusahaan, untuk itu setiap Insan PT Bank Sumut:

1, Wajib menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Apabila
satu dan Jain hal tidak dapat dihindari, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya
kepada atasan langsung,

2. Dilarang memberikan persetujuan dan atau meminta persetujuan atas fasilitas kredit
serta tingkat bunga khusus maupun kekhususan lainnya untuk dirinya sendiri dan
keluarganya dl perusahaan dimana dia dan atau keluarganya mempunyai kepentingan.

3. Dilarang bekerja pada perusahaan lain baik sebagai direksi, karyawan, konsultan atau
anggota komisaris, kecuali apabila telah mendapatkan penugasan atau izin tertulis dari
bank. Khusus anggota dewan komisaris dan Direksi, perangkapan Jabatan mengikuti
ketentuan regulator mengenai Tata Kelola Bank Umum.

4. Dilarang menjadi rekanan secara langsung maupun tidak langsung baik rekanan untuk
barang atau jasa bagi Bank

5. Dilarang mengambil barang-barang milik Bank untuk kepentingan sendiri, keluarga
ataupun kepentingan pihak luar lainnya.

6. Hanya diperkenankan melakukan transaksi sekuritas, perdagangan valuta asin,
mulia, transaksi derivatif dan barang lainnya untuk kepentingan sendiri.

Untuk mengantisipasi adanya benturan kepentingan, maka :

1, Komisaris dan Direksi harus mengungkapkan kepemilikan
perusahaan dalam daftar khusus.

2. Setiap insan PT Bank Sumut menghindarkan diri darj
dalam situasi dan kondisi terdapat benturan kep:
kerugian perusahaan.

ng dapat menimbulkan

Page 53 OCR 0.935
BSEKSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

3. Direksi, dilarang mengangkat pejabat kunci yang ada hubungan sedarah sampai derajat
kedua baik menurut garis lurus maupun garis ke samping atau hubungan semenda
(menantu atau ipar), dengan Direksi, Komisaris, dan pejabat kunci di unit/bagian yang
sama.

PT Bank Sumut telah memiliki dan menerapkan kebijakan benturan kepentingan yang
tertuang dalam Peraturan Direksi PT Bank Sumut No. 001/Dir/DKep-GA/PBS/2021
tanggal 03 Februari 20221 tentang Kode Etik (Code af Conduct) PT Bank Sumut. Dengan
adanya kebijakan ini, selama Tahun 2023, tidak terdapat transaksi yang mengandung
benturan kepentingan, dengan demikian tidak ada kerugian atau hal yang mengurangi
keuntungan Bank.

Nama dan Jabatan

“Ning boom | Nihil | Nihil

PENERAPAN FUNGSI KEPATUHAN

Pedoman Kepatuhan Bank No.009/Dir/DKep-Kep/PBS/2023 tanggal 12 Desember 2023
menjelaskan bahwa Struktur Organisasi Satuan Kerja Kepatuhan harus independen yang
dibentuk tersendiri dan bebas dari Unit Kerja lainnya, serta bertanggung jawab langsung
kepada Direktur Kepatuhan. Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan pada Bank berpedoman
kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan
Fungsi Kepatuhan Bank Umum.

Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan
Bank wajib memiliki Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dengan tugas dan
tanggung jawab Direktur, paling kurang mencakup :

L. Merumuskan strategi guna mendorong terciptanya Budaya Kepatuhan Bank,

2, Mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsip-prinsip kepatuhan yang akan ditetapkan
oleh Direksi:

3. Menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan di dalam penyusunan
ketentuan dan pedoman internal Bank,

4. Memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan
usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan
ketentuan peraturan perundang - undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah,

5. Meminimalkan Risiko Kepatuhan Bank:

6. Melakukan tindakan pencegahan agar kebijakan dan/atau keputusan yang diambil
Direksi Bank atau pimpinan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar n
tidak menyimpang dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan
perundang - undangan: dan

7. Melakukan tugas lain yang terkait dengan Fungsi Kepatuhan

Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas
kewajiban Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuha
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai,
diperlukan keputusan terhadap perbuatan tertentu

Page 54 OCR 0.943
O

Ba

nkSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

Satuan Kerja Kepatuhan

Untuk menjalankan fungsi kepatuhan, sesuai dengan SK Direksi No.185/Dir/DSDM-
TK/SK/2022 tanggal 13 September 2022 tentang Struktur Organisasi & Profil Jabatan
Divisi Kepatuhan dan SK Direksi No.185/Dir/DSDM-TK/SK/2022 tanggal 13 September
2022 tentang Struktur Organisasi & Profil jabatan Divisi Kepatuhan, Divisi Kepatuhan
memiliki 2 (dua) bidang, 1 (satu) Unit Pengendali Gratifikasi dan struktur Senior
Compliance dengan struktur sebagai berikut:

Dalam mengimplementasikan Fungsi Kepatuhan, Direktur Kepatuhan dibantu oleh Satuan

Kerja Kepatuhan yang memiliki tugas dan tanggung jawabnya paling sedikit:

1. Membuat langkah untuk mendukung terciptanya Budaya Kepatuhan pada seluruh
kegiatan usaha Bank pada setiap jenjang organisasi:

2, Melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian terhadap Risiko
Kepatuhan dengan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur
mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum dan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah:

3. Menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan,
sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Bank dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,

4. Melakukan kaji ulang dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan
kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Bank agar sesual
dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah:

5. Melakukan upaya untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan
prosedur, serta kegiatan usaha Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan: dan

6. Melakukan tugas lain yang terkait dengan Fungsi Kepatuhan.

Sesuai dengan Peraturan Direksi Nomor 009/Dir/DKep-Kep/! PBS/2023 tanggal 12

Desember 2023 tentang Pedoman Kepatuhan Bank Sumut, tugas dan tanggung jawab Divisi

Kepatuhan dalam menjalankan fungsi kepatuhan, secara umum adalah sebagai berikut:

1. Membuat langkah-langkah dalam rangka mendukung terciptanya Budaya Kepatuhan
pada seluruh kegiatan usaha Bank pada setiap jenjang organisasi antara lain:

Pembuatan sistem,

Program:

Kerangka pikir (frame work):

Piagam Kepatuhan (Compliance charter)

Kode etik kepatuhan (compliance code of conduct): atau
£ Kebijakan kepatuhan (compliance policy).

2. Melakukan identifikasi, pengukuran, monitoring, d:
Kepatuhan dengan mengacu pada peraturan

pnp

terhadap Risiko
a Keuangan mengenai

AN

Page 55 OCR 0.930
O

BankSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

»

Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum dan penerapan manajemen risiko bagi

Unit Usaha Syariah.

Menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan dan kesesuaian kebijakan, ketentuan,

sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Bank dengan peraturan perundang-

undangan yang berlaku, antara lain:

a ega dan menguji rancangan kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur

b, Melakukan kajian terhadap isi perjanjian yang dibuat oleh bank dengan pihak lain:

Cc Berinisiatif untuk melakukan penyempurnaan kebijakan, ketentuan, sistem
maupun prosedur berdasarkan informasi yang diperoleh (fungsi review).

4. Melakukan crosscheck kepatuhan atas hasil pengujian dengan ketentuan yang

diterbitkan oleh Unit Kerja terkait.

5. Melakukan review dan atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan

kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh bank agar sesuai
dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk prinsip syariah bagi Unit Usaha Syariah.

6. Melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan

prosedur, serta kegiatan usaha bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

7. Melakukan upaya-upaya pencegahan (preventif) atas temuan Satuan Kerja Audit

Intern atau auditor serta otoritas pengawas lainnya yang berwenang agar temuan

tersebut tidak terulang kembali.

Upaya - upaya pencegahan antara lain :

2, Mendorong Unit Kerja untuk mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku:

b. Mendorong Unit Kerja untuk meningkatkan fungsi pengendalian atau pengawasan
melekat:

Cc. Memantau serta mendorong Satuan Kerja Audit Intern untuk melakukan
monitoring secara berkala atas tindaklanjut temuan yang telah direkomendasikan:

d, Memberikan rekomendasi kepada Direktur Kepatuhan untuk dilakukan sosialisasi,
pelatihan dan pendidikan guna meningkatkan pemahaman petugas bank terhadap
ketentuan yang berlaku, yang dilaksanakan oleh pemimpin Unit Kerja terkait:

e, Memberikan rekomendasi kepada Direktur Kepatuhan untuk diambil tindakan
lebih lanjut atas ketidakpatuhan Unit Kerja yang bersangkutan.

8. Melakukan upaya memastikan Unit Kerja untuk memenuhi ketentuan dan peraturan

yang berlaku dengan melakukan compliance checklist.

Compliance checklist bertujuan sebagai:

a, Panduan dalam pelaksanaan suatu aktivitas bahwa pelaksanaan aktivitas tersebut
telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan internal dan eksternal yang berlaku,

b, Salah satu bukti bahwa pejabat dan pegawai di Unit Kerja telah melaksanakan
fungsi dan tugasnya:

& Sebagai alat monitoring kepatuhan Unit Kerja dalam memenuhi ketentuan yang
berlaku dan alat untuk mengidentifikasi risiko kepatuhan.

9. Melakukan upaya pencegahan (preventif) atas ketidakpatuhan Unit Kerja dalam

memenuhi kewajiban pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan maupun otoritas
pengawas lainnya yang berwenang dengan menerbitkan buku panduan kewajiban
pelaporan bagi Unit Kerja agar tidak terjadi pelanggaran atas keterlambatan pelaperthi.
10, Melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan Fungsi Kepatuhan, anja 5
Memastikan kepatuhan bank terhadap komitmen yang dibuat pkh bai

Otoritas Jasa Keuangan dan atau otoritas pengawas lain yan 6:
Mengelola dan mengevaluasi jaminan kualitas atas mg
mutu layanan

in tat oleh bank kepada

Memastikan kepatuhan bank terhadap komi
Otoritas jasa Keuangan dan atau otoritas pengs 1g berwenang,

Page 56 OCR 0.948
sumur

Memberikan Pelayanan Terbaik
d. Memonitor pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh masing-masing Unit Kerja

kepada pegawai, terkait dengan kebijakan dan atau ketentuan yang dibuat sesuai
dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,
e. Bertindak sebagai narahubung untuk permasalahan kepatuhan bank bagi pihak
internal maupun eksternal,
11. Memberikan opini atas penilaian kepatuhan terhadap prinsip kehati - hatian dalam
proses pemberian kredit yang diajukan loan committee kepada Direktur Kepatuhan.

Pelaksanaan Program Kerja Fungsi Kepatuhan Tahun 2023

Dalam rangka pelaksanaan Fungsi Kepatuhan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan No.46/POJK.03/2017, Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan

melakukan berbagai upaya dan strategi sepanjang tahun 2023 sebagai berikut :

1, Peningkatan Compliance Culture Awareness (Budaya Kepatuhan), Untuk mendukung
peningkatan Budaya Kepatuhan maka upaya-upaya yang telah dilakukan antara lain:

a. Bank Sumut memiliki Visi “Menjadi bank andalan untuk membantu dan
mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala
bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka
peningkatan taraf hidup rakyat”, saat ini melakukan transformasi dalam upaya
menghadapi disrupsi industri perbankan diantaranya organisasi, teknologi, bisnis
proses dan SDM dengan mengelola budaya perusahaan TERBAIK (Terpercaya,
Enerjik, Ramah, Bersahabat, Aman, Integritas Tinggi, Komitmen) yang
berkomitmen, disiplin dan konsisten.

Implementasi budaya perusahaan dengan koordinasi lintas divisi yang melibatkan
Divisi Kepatuhan,Divisi Sumber Daya Manusia, SKAI dan Divisi Operasional dengan
berbagai output penilaian terhadap SDM diantaranya Know You Emplayee (KYE),
pemantauan prilaku dan data keuangan pegawai via SLIK OJK, dan lain sebagainya,
sampai dengan dilaksanakan onsite monitoring ke Divisi, Kantor Cabang dan
Kantor Cabang Pembantu terhadap pelaksanaan Program Internalisasi Budaya
Perusahaan. Pemberian reward bagi implementor budaya dimaksud dilaksanakan
pada tanggal 06 Februari 2023 bersama dengan penilal independen (konsultan
IBI-BCC) kepada Tim Budaya Perusahaan terpilih yakni :

| Tingkat Divisi Divisi Keuangan dan Perencanaan Terbaik
Cabang Pematang Siantar (Konvensional juara1

Tingkat & Syariah)
Kantor Cabang Cabang Kisaran Juara 2
Cabang Tembung Juara 3
Tingkat Cabang Pembantu Sunggal Juara 1
Kantor Cabang Cabang Pembantu Sumbul Juara 2
Pembantu Cabang Pembantu Tanjung Morawa Juara 3

b. Penyempurnaan Ketentuan Internal Divisi Kepatuhan
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi kepatuhan Bank,
secara proaktif melakukan pemantauan kecukupan ketentuan internal
melalui penerbitan/revisi ketentuan secara berkala agar sesuai di
bank dan berpedoman pada ketentuan regulator terkini. Pada
dilakukan — penyusunan dan updating ketentuan yaitu:

2023 perihal Petunjuk Pelaksanaan
Sumut.

2.

Page 57 OCR 0.937
KkesumuT

Memberikan Pelayanan Torbaik

3) SK Direksi Nomor 086/Dir/DKep-Kep/SK/2023 tanggal 14 juni 2023 tentang
Penetapan Wilayah Kerja & Tugas Tanggung Jawab Senior Compliance.

4) Peraturan Direksi Nomor 009/Dir/DKep-Kep/PBS/2023 tanggal 12 Desember
2023 tentang Pedoman Kepatuhan Bank Sumut.

5) SK Direksi No.165/Dir/DKep-OA/SK/2023 tanggal 26 Oktober 2023 tentang
Penerapan Ouality Assurance Produk Bank PT Bank Sumut.

6) SE Direksi No.103/Dir/DKep-9A/SK/2023 tanggal 26 Oktober 2023 perihal
Tata Cara Penerapan Ouality Assurance Produk Bank PT Bank Sumut.

7) SK Direksi No.211/Dir/DKep-Kep/SK/2023 tanggal 18 Desember 2023
tentang Aplikasi E-COMPLY PT Bank Sumut.

8) SE Direksi No.126/Dir/DKep-OA/SE/2023 tanggal 18 Desember 2023 perihal
Petunjuk Penggunaan Aplikasi E-COMPLY PT Bank Sumut.

&. Peningkatan kompetensi, pengetahuan dan pemahaman pegawai terhadap
ketentuan produk dan standar operasional prosedur yang berlaku, telah
dilaksanakan Uji Kemampuan (assessment) kepada seluruh Pemimpin Cabang,
Pemimpin Cabang Pembantu, Pemimpin Seksi Kredit/Pembiayaan/Ritel,
Pemimpin Operasional Cabang/Cabang Pembantu/Pemimpin Seksi Ops/Head
Teller, Payment Point, Analis Kredit/Pembiayaan, AO, Frontliner/FSO/Back Office
dengan hasil sebesar 92,07" lulus sesuai dengan passing grade yang ditetapkan.

d. Pelaksanaan sosialisasi yang mengusung topik kesadaran risiko dan penguatan
kepatuhan yang dilakukan sepanjang tahun baik secara virtual maupun tatap
muka.

& Kedisiplinan pelaksanaan morning briefing di seluruh unit operasional, untuk
mengakomodir terlaksananya sharing pemahaman dalam mengimplementasikan
ketentuan, kebijakan, peraturan serta SOP yang berlaku, dan lainnya yang
diperlukan dalam mengaktifkan keberlangsungan implementasi budaya
perusahaan. Pemantauan oleh Divisi Kepatuhan melalui dokumentasi pelaksanaan
seluruh unit kerja wajib dilakukan pada Portal Kepatuhan https//:192.168,3.149
serta koordinasi dengan Divisi Operasional yang dilakukan setiap bulan.

f£ Pelaksanaan Surprise Checklist terhadap unit operasional dengan tujuan
pencegahan atas potensi terjadinya risiko kepatuhan dan reputasi bank melalui
evaluasi terhadap kelengkapan infrastruktur unit kantor operasional serta
penerapan standar layanan pada front liner.

& Pelaksanaan compliance testing yang bertujuan mengukur tingkat kepatuhan dan
memastikan implementasi ketentuan telah diterapkan sesuai pada unit
operasional yang dilakukan sepanjang tahun 2023 melalui metode sampel.

h. Bertindak sebagai narahubung untuk permasalahan kepatuhan bank bagi pihak
internal maupun eksternal berjalan dengan lancar, antara lain pendampingan
pelaksanaan Pemeriksaan Umum pada PT Bank Sumut oleh Otoritas Jasa
Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

2. Penyempurnaan ketentuan
Perangkat kepatuhan terdiri atas kebijakan, standar pedoman, dan petunjuk teknis
kepatuhan. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi kei

dengan kebutuhan bank dan kondisi perkembangan terkini.

3, Peningkatan pemahaman pegawai
Dalam rangka peningkatan pemahaman pada seluruh
Kerja Kepatuhan telah melaksanakan hal- hal sebagai
a. Dalam rangka kesiapan Bank menghadapi Pi

Direktur Kepatuhan juga berperan sebagai

PILKADA Tahun 2024,
Pembina Wilayah 1 Bank

Page 58 OCR 0.939
O

BankSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

Sumut memberikan pengarahan kepada 127 (seratus dua puluh tujuh) Pimpinan
Kantor Cabang, Pimpinan Kantor Cabang Pembantu, Pimpinan Operasional di
Wilayah 1 Bank Sumut pada tanggal 25 Agustus 2023 untuk mengantisipasi dan
mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan
perundang-undangan yang berlaku serta mitigasi risiko terhadap Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU).

b. Kegiatan Sharing Session PT Bank Sumut "Penerapan Program APU-PPT dan
PPSPM dalam rangka Memperkuat Integritas serta Paradigma terkait Tindak
Pidana Perbankan pada tanggal 04 Desember 2023 di Ballroom PT Bank Sumut Lt
10, dengan peserta seluruh Pejabat Bank secara daring dan luring,

& Dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan bank yang sehat dan mendukung
penegakan market discipline, penguatan daya saing dan resiliensi Bank dalam
menegakkan integritas sistem keuangan sehubungan dengan terbitnya POJK
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
dilaksanakan Sosialisasi kepada seluruh Dewan Komisaris, Direksi Pemimpin
Divisi dan Komite dibawah Dewan Komisaris PT Bank Sumut.

Peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia

Mengikutsertakan baik pegawai maupun pejabat struktural baik di Divisi Kepatuhan
maupun Pegawai dan Pejabat di Bank Sumut dalam pelatihan secara webinar dan
tatap muka untuk meningkatkan wawasan, pemahaman dan kemampuan dalam
mendukung pencapaian tujuan dan kinerja perusahaan.

Pengelolaan risiko kepatuhan

Pengelolaan risiko kepatuhan dilakukan secara berkesinambungan guna

meminimalisir terjadinya risiko kepatuhan. Adapun proses pengelolaan risiko

kepatuhan yang telah dilakukan adalah:

a. Pelaksanaan pengujian bersama antara Satuan Kerja Kepatuhan dengan unit kerja
terkait untuk ketentuan baru untuk membahas pemenuhan kewajiban sesuai
dengan regulasi yang berlaku, Sepanjang tahun 2023 telah dilakukan pengujian
sebanyak:

1) Peraturan Direksi PT Bank Sumut sebanyak 10 (sepuluh) peraturan,

2) Surat Keputusan Direksi sebanyak 119 (seratus sembilan belas) ketentuan:

3) Surat Edaran Direksi sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) ketentuan:

4) Surat Instruksi Direksi sebanyak 24 (dua puluh empat) ketentuan:

5) Perjanjian Kerjasama/MoU/Addendum sebanyak 50 (lima puluh) perjanjian:

6) Opini Kepatuhan sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) opini.

7) Review ketentuan Internal sebanyak 357 (tiga ratus Ilma puluh tujuh)
ketentuan existing.

Memberikan Opini Kepatuhan terhadap Aktivitas Kredit melalui Rapat Loan
Committee,

Memberikan opini kepatuhan terhadap hapus buku maupun restrukturisasi
kredit/pembiayaan.

Melakukan monitoring dan pendampingan komitmen tindak lanjut temuan

internal
&. Mengacu POJK No.12/POJK.03/2019 Tentang Pelaporan Bank UV:
Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan serta Peraturan Dir:
No.005/Dir/Dkep-Kep/PBS/2019 tanggal 10 juni 201

»

-

maupun otoritas pengawas lainnya,
menyampaikannya secara berkala kepada selui

Page 59 OCR 0.925
@,

BankSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

f, Melakukan pemantauan/monitoring Kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian
dalam rencana pemberian fasilitas kredit/pembiayaan khususnya tidak melanggar
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang dipersyaratkan serta
pemantauan terhadap aktivitas lainnya yang berpotensi denda.

& Pelaksanaan compliance checklist terhadap relokasi dan pembukaan kantor baru.

h. Pelaksanaan sosialisasi yang mengusung topik kesadaran risiko dan penguatan
kepatuhan yang dilakukan sepanjang tahun baik secara virtual maupun tatap
muka.

IL Melaporkan laporan Kepatuhan dengan tepat waktu sehingga tidak terdapat denda
dari pelaporan antara lain:

1)
2

3)
4)

5)
6)

7)

Laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara triwulanan kepada
Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris.

Laporan tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Kepatuhan
(Laporan Kepatuhan) secara semesteran kepada Otoritas Jasa Keuangan
dengan tembusan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.

Laporan Self Assessment GCG secara semesteran kepada Otoritas Jasa
Keuangan.

Laporan Pelaksanaan Tata Kelola secara tahunan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan seluruh pemegang saham.

Laporan Hasil Penilaian Kepatuhan secara tahunan kepada Bank Indonesia.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tahunan
kepada KPK.

Laporan Manajemen dan Hasil Pengawasan Dewan Komisaris secara tahunan
kepada Bank Indonesia.

ji. Penyampaian komitmen pemeriksaan secara tepat waktu kepada regulator,
dengan tingkat persentase posisi 31 Desember 2023 sebagai berikut:

1)

2)

3)

Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Bank Indonesia

Persentase |

Terhadap tindaklanjut seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan telah disampaikan bank
kepada Bank Indonesia sesuai tanggal jatuh tempo komitmennya.

Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan

Progres terhadap tindaklanjut hasil pemeriksaan OJK pada tahun berjalan dengan
penjelasan:

“ telah dilakukan rekonsiliasi dan seluruh komitmen bank telah disampaikan ke OK.
“ telah dilakukan rekonsiliasi dengan pihak OJK pada 28 Desember 2023.

“““ geluruh komitmen telah disampaikan sesuai tanggal jatuh tempo kamitmen.

Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan - Republik
Indonesia

Page 60 OCR 0.919
KAeSUMUT

Memberikan Pelayapan Na
(tiga puluh dua) rekomendasi hasil pemeriksaan masih dalam proses
penanganan bank bersama debitur atau pihak terkait dan beberapa diantaranya dalam
proses koordinasi bersama auditor pada BPK-RI.

4) Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Kantor Akuntan Publik

Sebanyak 6 (enam) rekomendasi masih dalam proses tindaklanjut dari 57 (lima puluh
tujuh) rekomendasi hasil pemeriksaan yang dikonfirmasi oleh KAP pada tahun berjalan.

S5) Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan SKAI

Unit

Tahun 2023 terdapat 141 (seratus empat puluh satu) temuan yang masih
dalam proses tindaklanjut dari 2.912 (dua ribu sembilan ratus dua belas)
rekomendasi hasil pemeriksaan internal.

Divisi (Kantor Pusat)

Tahun 2018 : terdapat 2 (dua) temuan yang masih dalam proses
tindaklanjut dari 210 (dua ratus sepuluh) rekomendasi
hasil pemeriksaan internal.

Tahun 2020  : terdapat 1 (satu) temuan yang masih dalam proses
tindaklanjut dari 153 (seratus lima puluh tiga)
rekomendasi hasil pemeriksaan internal.

Tahun2021 : terdapat 10 (sepuluh) temuan yang masih dalam proses
tindaklanjut dari 216 (dua ratus enam belas) rekomendasi
hasil pemeriksaan internal.

Tahun 2022 : terdapat 13 (tiga belas) temuan yang masih dalam proses

tindaklanjut dari 278 (dua ratus tujuh puluh delapan)
rekomendasi hasil pemeriksaan internal.

Tahun 2023 : terdapat 184 (seratus delapan puluh empat) temuan yang
masih dalam proses tindaklanjut dari 326 (tiga ratus dua
puluh enam) rekomendasi hasil pemeriksaan internal.

Pengembangan Kompetensi
Selama tahun 2023, pegawai Satuan Kerja Kepatuhan telah mengikuti beberapa pelatihan
dan edukasi sebagai berikut:

Sosialisasi POJK No. 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tatakelola Bagi
Bank Umum

Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Strengthening Bank Business
Strategics in The Era Of Technology Disi and Post Covid-19 Pandemic

Page 61 OCR 0.894
O

BankSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

Pelatihan Manajemen Risiko Operasional PT. Bank Sumut

Workshop Key Performance Indicator (KPI) dan Kick Off Meeting.”

Memperkuat Integritas Serta Paradigma Terkait Tindak Pidana Perbankan

2

Zulfan Kurniawan
| (Pemimpin — Bidang
| Compliance Business

Sharia Compliance for Business Banking - Pemahaman Dasar Perbankan
Syariah (PDPS) dan Sharia Banking Risk Management

Pelatihan Bimbingan Teknis Pembiayaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Kredit Perbankan

Retreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Strengthening Bank Business

Strategies in The Era Of Technology Disruption and Post Covid-19 Pandemic
| Pelatihan Manajemen Risiko Operasional PT. Bank Sumut

Sharing Session Penerapan APU-PPT dan PPSPM Dalam Rangka

Memperkuat Integritas Serta Paradigma Terkait Tindak Pidana Perbankan
Workshop Compliance and Oparation Risk (COR)

Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Strengthening Bank Business
Strategies in The Era Of Technology Disruption and Post Covid-19 Pandemic

Sharing Session Penerapan APU-PPT dan PPSPM Dalam Rangka

Memperkuat Integritas Serta Paradigma Terkait Tindak Pidana Perbankan
Sharia Compliance for Business Banking -
Syariah (PDPS) dan Sharia Banking Risk Management sean

Implementasi Penanganan Pengaduan Konsumen Sebagai Bagian Fungsi
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Berdasarkan PBI No.
| 22/20/pB1/2020

Sosialisasi Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Sektor
Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata

Workshop Compliance and Operation Risk (COR)
Teknis Penyusunan Individual Risk Asessment (IRA) Sesuai POJK Na. 8
Tahun 2023 Terkait APU PPT

Sharing Session Penerapan APU-PPT dan PPSPM Dalam Rangka

Sharia Compliance for Business Banking - Pemahaman Dasar Perbankan
| Syariah (PDPS) dan Sharta Banking Risk Management

: Workshop Compliance and Oparation Risk (COR)

Sharia Compliance for Business Banking - Pemahaman Dasar Perbankan
Syariah (PDPS) dan Sharia Banking Risk Management
Workshop Compliance and Oparation Ri

| Sharia Compliance for Business Banking - Pemahaman Dasar Perbankan

| syariah (PDPS) dan Sharta Banking Risk Management

Assistant Manager) orkehop Compliance and Oparation Risk (COR) 5
| Memperkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Refreshment Manajemen Risiko - Risiko Kredit.Restrukturisasi dan
Indra | Penyelamatan Kredit Yang Efektif Guna Meningkatkan Kinerja Bank
8 | Fadillah(Professional Sharia Compliance for Business Banking - Pemahaman Dasar Perbankan |
naa sana onal | Syariah (POPS) dan Sharia Banking Risk Management |
Manager) Fergalisasi Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Sektor
| Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Workshop Compliance and Operation Risk (COR)
Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Mandiri Dan Asistensi Pelaporan SPT
Giaka |-Pasel II Liguidity Risk Management Concept & Case Study (LCR and NSFR)
benih Sharia for Business Banking - Pemahaman Dasar Perbankan
9 | Simamora (Senior | Syariah (PDPS) dan Sharia Banking Risk Manageme ia
Sosialisasi Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Sektor |
| Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata |

|

e,
Page 62 OCR 0.909
Ba

n

O

SUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

Workshop Key Performance Indicator (KPI) dan Kick Off Meeting

10

Ti
|

Refreshment Manajemen Risiko - Risiko Kredit:Restrukturisasi dan |
| Penyelamatan Kredit Yang Efektif Guna Meningkatkan Kinerja Bank

Sharia Compliance for Business Banking - Pemahaman Dasar Perbankan
Syariah (PDPS) dan Sharia Banking Risk Management
Workshop Compliance and Operation Risk (COR)

1

Sharia Compliance For Business Banking —i

Refreshment Manajemen Risiko - Risiko Kredit,Restrukturisasi dan
Penyelamatan Kredit Yang Efektif Guna Meningkatkan Kinerja Bank

and Risk (COR) |
Workshop Key Performance Indicator (KPI) dan Kick Off Meeting

Sharia For Business Banking
Penerapan POJK No. 11/POJK.03/2022
Workshop Compliance and Operation Risk (COR)

Sharta Compliance For Business Banking
Workshop Compliance and Operation Risk (COR)

Rizaldi — (Pemimpin
14 | Unit Pengendali
Gratifikasi)

Sharia Compllance for Business Banking - Pemahaman Dasar Perbankan

Workshop Compliance and Operation Risk (COR)

Teknis Individual Risk Asessment (IRA) Sesuai POJK No. 8
Tahun 2023 Terkait APU PPT

Pelatihan Bimbingan Teknis Pembiayaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
| Kredit Perbankan

| Pelatihan Menghadapi Sertifikasi CAFM & Ujian Sertifikasi CAFM
Workshop Key Performance Indicator (KPI) dan Kick Off Meeting |
Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Regulatory, Legal and
Sharing Session Penerapan APU-PPT dan PPSPM Dalam Rangka
Memperkuat Integritas Serta Paradigma Terkait Tindak Pidana Perbankan

Sahat Gunarso
(Senior Compliance)

Pelatihan Berbasis Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang
SPPUR Jenjang 5 Sub Pengelolaan Transfer Dana

Workshop Compliance and Operation Risk (COR)
Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Regulatory, Legal and
Compliance Risk Mangement

Sulistiono
Officer)

16 (Senior

Implementasi Artificial Intelligence di Industri Jasa Keuangan
Workshop Compliance and Operation Risk (COR).

(Teknis Penyusunan Individual Risk Asessment (IRA) Sesual POJK No. 8 |
| Tahun 2023 Terkait APU PPT

Firman PP Barus

17 | (Senior Officer)

| Implementasi Artificial Intelligence di Industri Jasa Keuangan
1 Workshop Compliance and Operation Risk (COR) J

PENERAPAN FUNGSI AUDIT INT

Sebagai bentuk implementasi three line of defense dalam Si
Bank memiliki Satuan Kerja Audit Intern untuk memasti

bisnis bank telah sesuai dengan kebijakan, sistem dan
memberikan konsultasi yang bernilai tambah, indep

mewujudkan visi dan misi

Bank.

Page 63 OCR 0.885
#kesumuT

Memberikan Pelayanan Terbaik

Berdasarkan struktur organisasi yang berlaku dan telah disahkan oleh Direksi melalui
Surat Keputusan Direksi No.190/Dir/DSDM-TK/SK/2022 tanggal 13 September 2022
tentang Struktur Organisasi dan Profil Jabatan Divisi Pengawasan, dimana Divisi

Penata berada dibawah Direktur Utama, dengan bagan struktur organisasi sebagai
erikut:

I — 3
Pemimpin
Bang Bisang Arti
|
— mangan
Awarer pa
| Wiayah | pot Fravd
2 -
Kagitor Sosemat
Waayan Auto
engan
Pamor
1
. Waayan |

Bidang Audit Kredit 1, II, dan III bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan audit untuk
menilai efektifitas sistem pengendalian internal dan manajemen risiko pada aktivitas
penyediaan dana dalam rangka tercapainya tata kelola bank yang baik pada wilayah
kerjanya.

Bidang Audit Operasional & Tekonologi Informasi bertugas mengkoordinasikan
pelaksanaan audit untuk menilai efektifitas sistem pengendalian internal dan manajemen
risiko pada aktivitas operasional dan teknologi informasi dalam rangka tercapainya tata
kelola bank yang baik.

Bidang Anti Fraud & Investigasi bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan strategi anti
fraud serta pelaksanaan investigasi atas setiap kasus fraud yang terjadi pada lingkungan
kerja,

Auditor Wilayah yang merupakan bagian dari Divisi Pengawasan telah ditempatkan di
beberapa unit kantor yang bersifat independen sebagai perpanjangan tangan Divisi
Pengawasan dalam melakukan pengendalian intern pada seluruh unit kerja bank.

Divisi Pengawasan sampai dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 memiliki jumlah
personil di Divisi Pengawasan PT. Bank Sumut berjumlah 78 orang dengan latar bel
pendidikan yang memadai (S1 dan S2) dalam menjalankan tugas sebagai
Divisi Pengawasan. Sebanyak 26 orang personil ditempatkan di kantor
personil yang ditempatkan di Cabang.

Page 64 OCR 0.921
Ba

0

nkSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik
Adapun sertifikasi telah dimiliki oleh auditor internal, antara lain:

1 | Sertifikasi Manajemen Risiko Level IV 1
2 | Sertifikasi Manajemen Risiko Level III 51
3! Sertifikasi Manajemen Risiko Level II 7
4 | Sertifikasi Manajemen Risiko Level 1 15
5 | Sertifikasi Profesi Komputer 1 y
6 | Sertifikasi Kompetensi Audit Intern Bank Level Supervisor 2 |
7 | Sertifikasi Kompetensi Audit Intern Bank Level Auditor 70
8 j Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa 6
(“9 T Certified Anti Fraud Manager (CAFM) 7
10 | Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Sub Bidang 1
Penukaran Valuta Asing. Ta
11 Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Sub Bidang 2?
Pengelolaan Transfer Dana
12 | Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Sub Bidang 1
Pengelolaan Uang Tunai

Pelaksanaan kegiatan pengelolaan risiko kepatuhan dipantau dan dimonitor oleh Divisi
Pengawasan/ Auditor Cabang dengan cara pemantauan terhadap kepatuhan operasional
sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direksi.

Pengawasan dilakukan secara bertingkat yaitu :

1. Direktur Utama melalui Divisi Pengawasan melakukan pemantauan terhadap seluruh
unit kerja dengan melakukan audit secara periodik kepada seluruh unit kerja PT Bank
Sumut.

2. Divisi Pengawasan dalam melakukan pemeriksaan dibantu Auditor wilayah, yang
bertugas melakukan pemeriksaan harian pada wilayah unit kerjanya masing-masing
dimana hasil pemeriksaannya disampaikan kepada Pimpinan Unit dengan tembusan
Divisi Pengawasan.

Pelaksanaan fungsi audit intern Bank telah berjalan secara efektif, sesual dengan standar
yang telah ditetapkan dalam Standar Profesional Audit Intern (SPAI) dimana :
1. Direksi telah menciptakan struktur pengendalian intern Bank melalui :
a) Pembentukan Divisi Pengawasan
b) Pembentukan auditor pada seluruh Kantor Cabang PT Bank Sumut melalui
Peraturan PT Bank Sumut No.006/Dir/DSDM-PSDM/PBS/2020 tanggal 30
September 2020 tentang Struktur Organisasi PT Bank Sumut.
c) SK Direksi No.190/Dir/DSDM-TK/SK/2022 tanggal 13 September 2022 tentang
Struktur Organisasi & Profil Jabatan Divisi Pengawasan
2. Dengan adanya perubahan struktur organisasi tersebut, maka auditor pada Kantor
Cabang berada di bawah Divisi Pengawasan yang merupakan perpanjangan tangan
untuk melakukan pengawasan yang efektif dalam seluruh kegiatan operasional Kantor

teknologi sistem informasi.
4. Telah adanya Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern, berupa :
a) Piagam Internal Audit PT Bank Sumut sesuai dengan
Sumut No.004/Dir/DPg-AOTI/PBS/2022 tanggal
Piagam Audit Internal
b) Pedoman Strategi Anti Fraud PT Bank Sumut Peraturan Direksi No.
Page 65 OCR 0.944
BankSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik
003/Dir/DPg-AF/PBS/2020 tanggal 31 Maret 2020.
c) Panduan audit intern sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. 026/DIR/DPP-
PP/SK/2005 tanggal 29 April 2005.

Piagam Audit Intern

Dengan adanya perubahan regulasi mengenai audit internal yaitu POJK

No.1/POJK.03/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada

Bank Umum maka SKAI melakukan penyesuaian terhadap piagam audit Internal yaitu

Peraturan Direksi PT. Bank Sumut No.004/Dir/DPg-AOTI/PBS/2022 tanggal O1 September

2022 tentang Piagam Audit Internal PT Bank Sumut.

Piagam Audit Internal berisi antara lain:

1. Visi dan Misi Divisi Pengawasan

2. Struktur, Kedudukan, Tugas dan Tanggung Jawab serta Hubungan Satuan Kerja Audit
Intern Dengan Unit Kerja Yang Melakukan Fungsi Pengendalian

3. Kode Etik dan Persyaratan Auditor Internal Dalam Divisi Pengawasan

4. Pertanggungjawaban Divisi Pengawasan dan Larangan Perangkapan Tugas dan
Jabatan Auditor Intern Serta Pelaksana Dalam SKAI Dari Pelaksanaan Kegiatan
Operasional Bank Termasuk Dalam Perusahaan Anak

5. Kriteria Penggunaan Tenaga Ahli Ekstern Dalam Mendukung Fungsi Audit Intern,

Syarat dan Ketentuan Yang Harus Dipenuhi Oleh SKAI Untuk Menjaga Independensi

Apabila Diminta Untuk Memberikan Layanan Konsultasi Atau Tugas Khusus Lain

Tanggung Jawab & Akuntabilitas Pemimpin Divisi Pengawasan, Persyaratan Untuk

Mematuhi Standar Profesional Audit Intern, Prosedur Dalam Koordinasi Fungsi Audit

Intern Dengan Ahli Hukum Atau Auditor Ekstern

7. Kebijakan Pembatasan Penugasan Secara Berkala dan Masa Tunggu (Cooling-Off
Period), Penugasan Yang Memadai Kepada Anggota Divisi Pengawasan, Kebijakan
Pembatasan Penggunaan Jasa dan Masa Tunggu (Cooling-Off Period) Yang Memadai
Bagi Pihak Ekstern.

N

Tugas dan Tanggung jawab Divisi Pengawasan
Divisi Pengawasan berperan memastikan dan memberikan konsultasi yang Independen
dan obyektif bagi manajemen sehingga dapat mendorong penciptaan nilai tambah dan
memperbaiki operasional bisnis.

Tugas dan Tanggung jawab Divisi Pengawasan yang tertuang dalam Piagam Audit Internal

meliputi :

a. Membantu Direktur Utama dan Komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara
menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan
hasil audit,

b. Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan
lainnya melalui audit langsung dan pengawasan secara tidak langsung,

C. Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi
pengunaan sumber daya dan dana,

d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang
diperiksa pada semua tingkatan manajemen,

e Menyusun Piagam Internal Audit (Internal Audit Charter) untuk ditetapkan oleh
Direktur Utama setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris
mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit,

£. Menyusun dan mengkinikan pedoman kerja, sistem dan prosedur
Pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa
eksternal lainnya,

g Menyusun Program kerja Audit Tahunan (PKAT)
pelaksanaan, penilaian, pelaporan dan monitoring atas

h. Mempertanggungjawabkan kegiatannya secara

Page 66 OCR 0.934
O

Ba

£,

n

kSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

i. Menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan atau Dewan Komisaris dengan
tembusan kepada Direktur Kepatuhan,

| Melakukan pengujian kecukupan dan keefektifan sistem pengendalian intern untuk
membantu pencegahan fraud,

k. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan pengelolaan manajemen risiko serta
memberikan saran perbaikan,

|. Mengkaji ulang penilaian risiko (laporan profil risiko) sebelum dilaporkan pada Otoritas
Jasa Keuangan,

m.Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi yang sesuai untuk meningkatkan proses
governance (tata kelola),

1 ubes gg dengan Divisi Kepatuhan dalam pemenuhan komitmen dengan auditor

ernal,

o. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan,
akuntasi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan
kegiatan lainnya termasuk pemenuhan prinsip syariah,

p.Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang
diperiksa pada semua tingkatan manajemen,

g. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur
Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan termasuk
laporan lainnya yang diatur dalam ketentuan Direksi tersendiri,

r. Memantau, menganalisa dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan,

s. Bekerjasama dengan Komite Audit,

& Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya,
dan

u. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Kewenangan Divisi Pengawasan sesuai Internal Audit Charter adalah :

a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Bank terkait dengan tugas dan fungsi
Divisi Pengawasan,

b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite
Audit, serta Dewan Pengawas Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum
Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah,

«. Menyelenggarakan rapat secara berkala dan Insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris,
dan Komite Audit, serta Dewan Pengawas Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Bank
Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah,

d. Melakukan koordinasi kegiatan dengan auditor ekstern:

e, Mengikuti rapat yang bersifat strategis,

£ Melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pada unit-unit dalam korporasi,

& Mengalokasikan sumber daya audit, menentukan rencana kerja, ruang lingkup dan
jadwal audit yang dituangkan dalam Program Kerja Audit Tahunan (PKAT) serta
menerapkan teknik yang dipandang perlu untuk tujuan audit.

Metode Audit
Dalam pelaksanaan fungsi audit Intern, PT Bank Sumut sudah memiliki pedoman mengenal
perencanaan audit yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sum 7
115/Dir/DPg-ADT/SK/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Perencanaan Audi
sehingga pelaksanaan audit dapat direncanakan secara sistematis.
menerapkan Risk Based Audit (RBA) atas objek audit yang teknis
dalam Surat Edaran Direksi PT Bank Sumut No. 118/Dir/DMR)
Desember 2020 perihal Petunjuk Pelaksanaan
Operasional atas unit operasional sehingga proses aw
risiko pada unit kerja tersebut.

Page 67 OCR 0.888
#AksumuT

Memberikan Pelayanan Terbaik
Pelaksanaan Kegiatan Audit Tahun 2023
Alur kerja pelaksanaan audit Divisi Pengawasan PT. Bank Sumut dapat digambarkan
sebagai berikut:

Pelaksanaan audit tahun 2023 telah terealisasi sesuai dengan program kerja audit tahunan
yang ditetapkan. Jenis penugasan audit terdiri dari audit umum, audit teknologi informasi
dan audit investigasi. Berikut adalah statistik pelaksanaan kegiatan audit tahun 2023:

Umum 160 160
Divisi 15 15
1 6 6

Jumlah Penyimpangan Internal dan Penegakan Disiplin

Direksi telah menciptakan fungsi kepatuhan yang cukup efektif dan permanen sebagai
bagian dari kebijakan kepatuhan Bank secara keseluruhan dan merumuskan strategi guna
mendorong terciptanya Budaya Kepatuhan Bank yang efektif, namun dalam
pelaksanaannya masih ditemukan adanya pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh
pegawai.

Terhadap pelanggaran tersebut telah dilakukan upaya penegakan disiplin yang disertal
dengan penindakan sesuai bobot kesalahan yang dilakukan pegawal.

Jumlah kasus yang ditakukan aleh

Internat Fraud dalam

Total fraud 9

Telah diselesaikan 6 2 - -

Dalam proses penyelesaian di

internal bank

Belum diupayakan penyelesaiannya - - ta - . -

Kk ditindaklanjuti melalui proses 1 1 . 1 1 .
m

Page 68 OCR 0.940
KAesuMuT

Memberikan Pelayanan Terbaik

Untuk pencegahan dan pemberantasan fraud, bank telah mengimplementasikan
pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, sanksi, dan pemantauan, evaluasi dan tindak
lanjut. Program kerja seperti Sosialisasi Anti Fraud, Surprise Audit, Know Your Employee
dan Whistie Blowing System telah dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan deteksi.
Telah dilakukan upaya penyelesaian terhadap kasus fraud yang terjadi di internal bank
yaitu penegakan disiplin yang disertai dengan penindakan sesuai bobot kesalahan yang
dilakukan pegawai sesuai dengan peraturan disiplin yang berlaku dan terhadap kasus fraud
tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Tahun 2023

Bank SUMUT telah menjalankan pengendalian intern sesuai dengan prinsip-prinsip

pengendalian dan secara keseluruhan kualitas sistem pengendalian intern telah berjalan

kang baik. Pelaksanaan sistem pengendalian intern pada Bank SUMUT adalah sebagai

1. Bank telah memiliki ketentuan mengenai Audit Intern dan piagam audit (audit charter)
sebagai pedoman Divisi Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan internal

2, Auditor wilayah yang merupakan bagian dari Divisi Pengawasan telah ditempatkan
pada beberapa unit kerja operasional yang bersifat independen sebagai perpanjangan
tangan Divisi Pengawasan dalam melakukan pengendalian intern pada seluruh unit

kerja bank,
3. Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit yang bertugas untuk melakukan

pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta melakukan
pemantauan terhadap tindaklanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan
pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan. Komite ini dalam
melaksanakan tugasnya melakukan interaksi yang aktif dengan Direksi dan Satuan Kerja
Audit Intern (Divisi Pengawasan) serta auditor independen,

4. Disamping Satuan Kerja Audit Intern (Divisi Pengawasan) sistem pengendalian intern
juga diperkuat dengan adanya pembentukan Satuan Kerja Kepatuhan dan Satuan Kerja
Manajemen Risiko.

5. Meningkatkan fungsi dual control dalam proses pemberian kredit/ pembiayaan dengan
membentuk unit kerja Risiko Kredit sebagai four eyes principle dan Legal Administrasi
Kredit (LAK).

Whistle Blowing System (WBS)

Whistle Blowing System (WBS) merupakan upaya pengungkapan hal-hal yang
mengindikasikan potensi atau kejadian fraud, sedangkan Whistleblower merupakan pihak
yang melaporkan atas suatu tindakan yang dianggap melawan ketentuan yang
mengindikasikan potensi atau kejadian fraud kepada pihak yang berwenang.

Kebijakan dan prosedur whistleblowing sebagaimana dijelaskan pada SE Direksi

No.020/Dir/DPg-AF/SE/2020 tgl 31 Maret 2020 perihal Pedoman Penerapan Strategi Anti

Fraud di Lingkungan PT. Bank Sumut paling kurang mencakup:

1. Perlindungan kepada whistleblower
Divisi Pengawasan menjamin kerahasiaan identitas whistleblower saat ia m
dalam proses investigasi, dan setelah investigasi. Identitas whistle
diketahui oleh Divisi Pengawasan dan Direktur Utama. Whistlebi
mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal S
Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan

2. Regulasi yang terkait dengan Pengaduan Fraud
Divisi Pengawasan bertanggungjawab terhadap k
laporan yang diterima, Divisi Pengawasan akan

- Pada setiap
review, analisis, dan

Page 69 OCR 0.935
O

BankSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

investigasi dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan mengumpulkan

bukti dan fakta pendukung. Laporan whistleblower yang terbukti tidak benar, Divisi

Pengawasan harus menelusuri dan mengkaji motif laporan tersebut apakah terindikasi

niat yang tidak baik yang dapat mengganggu budaya kerja, jika terdapat niat tidak baik

dan unsur fitnah, maka perusahaan wajib memberikan sanksi sebagaimana ketentuan
yang berlaku,

Sistem Pelaporan dan Mekanisme Tindaklanjut Laporan Fraud

Bank menerapkan mekanisme whistleblowing dimana whistleblower dapat

menyampaikan pengungkapan kasus fraud melalui media berikut:

3. Melalui Surat, apabila pelapor dari pihak internal bank maka penyampaiannya
kepada Divisi Pengawasan Cg. Bidang Anti Fraud, sedangkan dari pihak eksternal
penyampaiannya kepada Unit Perlindungan Konsumen pada Sekretariat
Perusahaan.

b. Aplikasi whistleblowing Bank, yaitu aplikasi yang dapat diakses oleh seluruh

pegawai sebagai sarana pengungkapan kasus fraud.
€& Melalui SMS / WhatsApp ke Nomor 08116053923.

Pada setiap laporan yang diterima Divisi Pengawasan akan melakukan analisa dan
investigasi. Hasil analisa dan investigasi tersebut akan diklasifikasikan menjadi 2 (dua)
yaitu Fraud dan Bukan Fraud yang selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Utama dan
Dewan Komisaris.

Strategi Anti Fraud

Divisi Pengawasan memiliki Bidang Anti Fraud & Investigasi bertugas untuk
mengkoordinasikan dan mengimplementasikan 4 (empat) pilar Strategi Anti Fraud guna

£

. Penerapan Pilar IV (Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut)

jaksananya tata kelola bank yang baik. 4 (empat) pilar dimaksud yaitu:

Penerapan Pilar | (Pencegahan)

a. Sosialisasi budaya anti fraud di setiap unit kerja bank.

b. Melaksanakan kebijakan Mengenal Pegawai (Know Your Employee).

&. Pemenuhan aspek kepatuhan dalam kebijakan untuk seluruh aktivitas bank.

Penerapan Pilar II (Deteksi)

a. Mengoptimalkan mekanisme penanganan pengaduan dan mengembangkan aplikasi
whistleblowing system.

b. Melaksanakan audit secara mendadak (surprise audit).

& Melaksanakan sistem pengawasan (surveillance system).

d. Monitoring terhadap produk e-banking, realisasi produk kredit/pembiayaan, dan
pengadaan barang/jasa.

. Penerapan Pilar III (Investigasi, Pelaporan dan Sanksi)

a, Melakukan tindakan investigasi terhadap hasil temuan SKAI maupun pengaduan
nasabah.

b. Melaporkan fraud signifikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

«. Memberikan sanksi kepada pelaku fraud sesuai dengan ketentuan yang beri

a. Menganalisis akar permasalahan dan membuat action plan
b. Memonitoring recovery kerugian bank dan melaporkan
kepada pihak berwajib.

Page 70 OCR 0.942
Ba

O

nkSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik
Fraud Detection System
Fraud Detection System (FDS) adalah suatu rangkaian aktivitas untuk mendeteksi aksi
kecurangan lebih dini pada aktivitas perbankan. Bank telah menyempurnakan ketentuan
terkait pengelolaan Fraud Detection System yang tertuang dalam SE Direksi No.086
/Dir/DPg-AF&I/SE/2023 tanggal 29 September 2023 perihal Pedoman Pengelolaan Fraud
Detection System, yang menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:

1.
2.
3.

Kriteria/Red Flag FDS
Analisa & Tindak lanjut red flag fraud sesuai dengan SLA yang ditetapkan
Penyampaian laporan analisa red flag

Tujuan dari FDS adalah sebagai langkah untuk mengidentifikasi dan menemukan fraud
dalam kegiatan usaha bank yang lebih dini sehingga dapat meminimalisir kerugian akibat
fraud khususnya aktivitas penyediaan jasa sistem pembayaran dan transaki internal.

Ruang lingkup kegiatan /Fraud Detection System terbagi kepada beberapa aktivitas antara
lain:

1.

Aktivitas pada Penyelenggaraan Sumber Dana dan Akses ke Sumber Dana untuk
pembayaran yang melalui metode atau penggunaan teknologi berupa :

a. Instrumen:

1) Uang elektronik sebagai acguirer:

2) Alat Pembayaran Menggunakan Kartu:

3) Perintah transfer.

b. Kanal

1) Mesin Anjungan Tunai Mandiri:

2) Kanal pembayaran menggunakan teknologi guick response code,

3) Mesin Electronic Data Capture,

4) Kanal pembayaran online menggunakan teknologi berbasis short message service,
obile dan/atau web:

Aktivitas pada Transaksi Internal Bank.
Aktivitas lainnya yang belum ditetapkan pada ruang lingkup ketentuan ini dengan

mempertimbangkan adanya perkembangan teknologi dan/atau perkembangan model
transaksi pembayaran.

Kriteria Parameter Data Red Flag Fraud

1

Berdasarkan hasil pemetaan atas celah terjadinya fraud dari setiap ruang lingkup
aktivitas transaksi, maka diperoleh indikator - indikator utama yang berdasarkan tipe
transaksi yaitu:

Tarik Tunai

Transfer

Pembayaran / pembelian

Transaksi Internal

Aktivitas lainnya yang terjadi namun tidak terbatas pada instrumen dan kanal
yang merupakan akses ke sumber dana.
Dari masing - masing indikator utama akan diuraikan secara rinci para,
fraud minimal berdasarkan frekuensi, waktu, nominal atau ja
kemudian ditetapkan serta dievaluasi secara berkala.
Parameter Data Red Flag Freud ditetapkan secara
Pengawasan setelah dilakukan pembahasan bersama Di
Manajemen Risiko.

rpenga

Page 71 OCR 0.946
sumur

Memberikan Pelayanan Terbaik
4. Laporan Penggunaan Aplikasi Fraud Detection System disampaikan oleh Divisi
Pengawasan kepada Direktur Utama setiap semester yaitu bulan Juni dan Desember
paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.

FUNGSI AUDIT EKSTERN

Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan general audit atas laporan keuangan
telah diputuskan dalam RUPS Tahunan dengan melimpahkan kewenangannya kepada
Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit. Proses pemilihannya
dilakukan sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Untuk
menjamin Independensi dan kualitas hasil pemeriksaan, Auditor Eksternal yang ditunjuk
tidak boleh memiliki benturan kepentingan dengan Perusahaan.

Pelaksanaan audit laporan keuangan bank tahun buku 2023 oleh Kantor Akuntan Publik
telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan yaitu berdasarkan RUPS tahun buku 2022.
Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut telah memperhatikan
rekomendasi Komite Audit dan telah sesuai dengan proses pengadaan barang dan jasa.
Penunjukan auditor ekstern yang sama tidak pernah dilakukan lebih dari 5 (lima) tahun
berturut-turut

Hubungan antara Bank, Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik telah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun
2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan
Jasa Keuangan

Penunjukan Kantor Akuntan Publik

Laporan keuangan wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
euangan. Penugasan audit kepada Akuntan Publik dan KAP telah memenuhi aspek:

1. Kapasitas KAP

2. Legalitas perjanjian kerja

3. Ruang lingkup audit

4, Standar Profesional Akuntan Publik

5, Komunikasi antar KAP dengan pihak terkait.

Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit laporan keuangan PT Bank Sumut
periode 5 (lima) tahun terakhir adalah sebagai berikut:

2019 Doli, Bambang, Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam
Sulistiyanto, Dadang & Ali | semua hal yang material sesuai dengan Standar
(DBSD&A) Akuntansi Keuangan di Indonesia

2020 Doli, Bambang, Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam
Sulistiyanto, Dadang & Ali ! semua hal yang material sesuai dengan Standar
(DBSD&A) Akuntansi Keuangan di Indonesia

2021 Doli, Bambang, Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam
Sulistiyanto, Dadang & All | semua hal yang material sesuai dengan Standar
(DBSD&A) Akuntansi Keuangan di Indonesia

2022 Amir Abadi Yusuf, Aryanto, | Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam
Mawar & rekan semua hal yang material sesuai dengan Standar

Akuntansi Keuangan di Indonesia

2023 Doli, Bambang, Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam
Sulistiyanto, Dadang & All j semua hal yang material sesuai dengan Standar
(DBSD&A) Akuntansi Keuangan di Indonesia

2,

Page 72 OCR 0.945
KAsUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

Audit ekstern terhadap PT Bank Sumut untuk tahun buku 31 Desember 2023, yakni :

a, Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali telah mempunyai kapasitas kerja dengan
memiliki beberapa client perusahaan yang diaudit dan telah terdaftar sebagai pada
Otoritas Jasa Keuangan.

b. Telah dituangkan dalam Surat Perjanjian antara PT Bank Sumut dengan Kantor Akuntan
Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & All No. 03/DIR-DAK-AK/SPj/2023 tanggal
06 November 2023.

Pelaksanaan audit dilakukan berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik yang
disusun oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan Hasil Audit dan
Management Letter telah disampaikan secara tepat waktu kepada PT Bank Sumut sehingga
Laporan Publikasi pada surat kabar tidak pernah terlambat untuk disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan.

PENERAPAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
TERMASUK SISTEM PENGENDALIAN
INTERN

Dalam rangka penerapan Manajemen Risiko yang efektif, Bank Sumut telah menetapkan
struktur organisasi terkait Manajemen Risiko, yaitu :

1») Komite Pemantau Risiko yang berada pada jenjang Dewan Komisaris.

b) Komite Manajemen Risiko yang berada pada jenjang Direksi dan Divisi.

c) Satuan Kerja Manajemen Risiko yang berada pada jenjang Divisi.

Organisasi ini adalah organisasi independen yang bertugas untuk melakukan identifikasi,
pengukuran, pemantauan, dan mengendalikan seluruh eksposur risiko yang melekat pada
aktivitas bisnis Bank Sumut.

Sesuai SK Direksi No.186/Dir/DSDM-TK/SK/2022 tanggal 13 September 2022 tentang
Struktur Organisasi & Profil Jabatan Divisi Manajemen Risiko, terdapat dua bidang pada
Divisi Manajemen Risiko dan dua senior spesialis yaitu :

RN

PT Bank Sumut menerapkan Manajemen Risiko secara komprehensif dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2016 tentang Pe
Risiko Bagi Bank Umum. Proses Manajemen Risiko diterapkan secara
seluruh risiko yang wajib dikelola oleh bank, yaitu risiko kre
likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi,
kepatuhan termasuk risiko pada Unit Usaha Syariah yai
Investasi.

Page 73 OCR 0.947
C)

Ba

FesuMUT

n

Memberikan Pelayanan Terbaik
Penerapan Manajemen Risiko mencakup :

1
2.
3.

4

Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris,

Kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit risiko
Kecukupan proses Identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta
sistem informasi Manajemen Risiko

Sistem pengendalian intern yang menyeluruh.

Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi

Pengawasan terhadap risiko yang dilakukan secara aktif dan berkesinambungan oleh
Dewan Komisaris dan Direksi merupakan salah satu upaya Bank dalam rangka menerapkan
fungsi manajemen risiko.

Bentuk pengawasan yang telah dilakukan pada tahun 2023 diantaranya:

L

»

, Direksi telah memastikan independensi fungsi Manajemen Risiko di
. Direksi juga melakukan kaji ulang dalam hal proses Manajei

| Direksi secara terus-menerus meningkatkan kompe

Dewan Komisaris Bank Sumut telah menyetujui kebijakan Manajemen Risiko yang
didalamnya termasuk strategi dan kerangka Manajemen Risiko yang ditetapkan sesuai
dengan tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi risiko (risk
tolerance) Bank:
Dewan Komisaris Bank Sumut telah melakukan evaluasi secara berkala terhadap
kebijakan Manajemen Risiko dan Strategi Manajemen Risiko yang sudah diterbitkan
minimal 1 kali dalam 1 tahun. Frekuensi evaluasi tersebut akan disesuaikan dengan
kebutuhan apabila terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha Bank
secara signifikan dan juga akan disesuaikan dengan adanya perubahan ketentuan
regulator yang mengatur mengenai Penerapan Manajemen Risiko.
Dewan Komisaris Bank Sumut telah melakukan evaluasi terhadap
pertanggungjawaban Direksi dan memberikan arahan perbaikan atas pelaksanaan
kebijakan Manajemen Risiko secara berkala guna memastikan bahwa Direksi telah
mengelola aktivitas dan Risiko-Risiko Bank secara efektif sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Aktif mengadakan rapat antara Komite Pemantau Risiko dengan Satuan Kerja
Manajemen Risiko maupun antara Dewan Komisaris dengan Direksi untuk membahas
isu-isu manajemen risiko, mengevaluasi kinerja manajemen risiko dan sistem
n intern, serta memberikan informasi kepada Dewan Komisaris untuk
mengambil langkah-langkah dalam hal mengantisipasi risiko.
Dewan Komisaris telah menyetujui diterbitkannya Buku Pedoman Manajemen Risiko
yang merupakan panduan bagi seluruh unit kerja dalam mengelola risiko secara
komprehensif.
Dewan Komisaris telah melakukan evaluasi, analisa dan review terhadap Laporan
Profil Risiko secara berkala serta menyampaikan tanggapan atas laporan tersebut
apabila diperlukan.
Dewan Komisaris bersama Direksi telah melakukan sosialisasi ke seluruh unit kerja PT
Bank Sumut dalam hal memberikan arahan dan strategi mengenai pengembangan
budaya risiko.
Direksi telah menyetujui kebijakan dan strategi Manajemen Risiko dengan
menerbitkan ketentuan-ketentuan berupa Buku Pedoman Perusahaan dan Surat
Edaran yang menjadi pedoman bagi seluruh risk taking unit dalam mengelola risiko,
Direksi telah melakukan evaluasi dan memutuskan transaksi-transaksi yang
memerlukan persetujuan Direksi antara lain dalam bidang kredit melal
commitee.

Satuan Kerja Manajemen Risiko bertanggung jawab kepada Direl
tersebut sesuai dengan kebutuhan terkini.

ya manusia terkait

pegawai/pejabat bank

dengan materi manajemen risiko dengan mi
dengan manajemen risiko

dalam berbagai macam pendidikan yang

Page 74 OCR 0.952
Ba

O

nkSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik
antara lain ujian sertifikasi Manajemen Risiko dengan hasil yang memuaskan.

Kecukupan Kebijakan, Prosedur Manajemen Risiko serta Penetapan Limit

Risiko

1, Bank telah menerbitkan kebijakan-kebijakan menyangkut pelaksanaan manajemen
risiko, antara lain Peraturan Perusahaan tentang Penerapan Manajemen Risiko pada
Bank serta seluruh petunjuk pelaksanaan maupun turunan dari ketentuan ini yang
telah disempurnakan sebagaimana yang diwajibkan oleh ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan, Buku Pedoman Pelaksanaan Penerapan Anti Pencucian Uang Dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Lingkungan PT Bank Sumut, Buku Pedoman
Perusahaan Treasuri, Buku Pedoman Perusahaan Perkreditan, Peraturan Perusahaan
tentang Business Continuity Management (BCM) dan lain sebagainya.

2. Bank telah menentukan limit-limit dalam melakukan transaksi sehari-hari sesuai
dengan tanggung jawabnya masing-masing, antara lain batasan wewenang dalam
memberikan kredit/pembiayaan, batasan wewenang dalam menyimpan uang tunai,
batasan wewenang dalam melakukan fiat bayar, batasan wewenang dalam melakukan
transaksi pasar uang, batasan wewenang jumlah uang pada mesin ATM, dan
sebagainya yang berfungsi sebagai risk control system dalam kegiatan operasional
sehari-hari,

3, Seluruh kebijakan, prosedur, serta limit yang diterbitkan disosialisasikan kepada
seluruh unit kerja secara berkala serta dimonitor pelaksanaannya oleh Satuan Kerja
Manajemen Risiko serta dilaporkan kepada manajemen secara berkala.

Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian

Risiko Serta Sistem Informasi Manajemen Risiko

1. Bank telah memiliki kecukupan proses identifikasi risiko dengan cara mengidentifikasi
laporan risk taking unit secara berkala yang disampaikan kepada Satuan Kerja
Manajemen Risiko sebagai bahan untuk mengetahui potensi risiko yang terjadi pada
seluruh unit kerja yang ada.

2. Proses identifikasi juga dilakukan untuk seluruh kebijakan dan ketentuan serta

produk dan aktifitas baru yang akan diterbitkan oleh unit kerja terkait.
Dari seluruh hasil laporan tersebut kemudian dilakukan analisis dan pengukuran
mengenai potensi dampak yang terjadi beserta kerugian yang mungkin ditimbulkan
sehingga dapat diusulkan upaya mitigasi terhadap potensi risiko yang telah
diidentifikasi dan dilakukan pengukuran.

4. Bank melalui Divisi Manajemen Risiko setiap saat melakukan pemantauan terhadap
seluruh risk taking unit sehingga apabila terjadi suatu gejala risiko, dapat segera
diambil tindakan agar dampak kerugian yang ditimbulkan dapat
dikendalikan/diminimalisir. Pemantauan dilakukan secara manual maupun melalui
pelaporan risk taking unit.

5. Bank telah memiliki kecukupan dalam Sistem Informasi Manajemen Risiko yaitu
dengan membuat software Risk Management Information System (RMIS) PT Bank
Sumut yang online kepada core banking system dengan menggunakan internal model
yang digunakan oleh seluruh risk taking unit dalam mengidentifikasi, mengukur,
memantau, dan mengendalikan risiko-risiko yang ada. Bank juga telah melatih para
pegawai dalam menggunakan software tersebut dan mewajibkan seluruh ri:
unit untuk melaporkan laporan Manajemen Risiko melalui software di

Sistem Pengendalian Intern.
1. Bank telah memiliki buku pedoman mengenai Satuan
audit (audit charter) sebagai pedoman Divisi
pemeriksaan internal.

2. Auditor cabang yang merupakan bagian dari Divisi telah ditempatkan di

e.

Page 75 OCR 0.954
O

BankSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik
seluruh unit kerja operasional yang bersifat independen sebagai perpanjangan tangan
Divisi Pengawasan dalam melakukan pengendalian intern pada seluruh unit kerja
bank.

3. Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit yang bertugas untuk melakukan
pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta melakukan
pemantauan terhadap tindaklanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan
pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan. Komite ini
dalam melaksanakan tugasnya melakukan interaksi yang aktif dengan Direksi dan
Divisi Pengawasan serta auditor independen.

4. Disamping dibentuknya Divisi Pengawasan, sistem pengendalian intern juga diperkuat
dengan pembentukan Satuan Kerja Kepatuhan dan Satuan Kerja Manajemen Risiko.

S. Meningkatkan fungsi dual control dalam proses pemberian kredit/pembiayaan dengan
membentuk unit kerja Risiko Kredit sebagai four eyes principle.

Perkembangan Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Sumut

Pendekatan dalam hal perhitungan risiko yang digunakan bank adalah Standardized
Approach untuk perhitungan risiko kredit, risiko pasar serta risiko operasional. Penerapan
Basel II dapat memperkuat kestabilan sistem keuangan dengan jalan mendorong
penerapan Manajemen Risiko yang sehat dan perhitungan kebutuhan modal yang lebih
akurat. Penerapan Manajemen Risiko pada PT Bank Sumut diharapkan akan meningkatkan
tata kelola perusahaan (Good Corporate Govenance), alokasi permodalan yang lebih
ekonomis, struktur permodalan bank yang lebih kuat, meningkatkan standar transparansi
dan proses pengawasan yang bersifat forward looking,

Sebagai pendukung lainnya untuk dapat terlaksananya Penerapan Manajemen Risiko, PT
Bank Sumut telah membenahi Sistem Operasional Prosedur ke arah yang lebih baik dan
juga didukung oleh berbagai aspek lainnya yaitu kesiapan Sumber Daya Manusia dan
kesiapan Sistem Teknologi Informasi serta Sistem Informasi Manajemen Risiko yang
terintegritasi dengan core banking. Penyusunan Profil Risiko adalah salah satu tugas dan
tanggung jawab dari Satuan Kerja Manajemen Risiko sebagaimana yang diamanatkan oleh
POJK. Tujuan penyusunan Laporan profil risiko adalah agar Bank dapat mengetahui potensi
risiko apa saja yang terjadi dalam suatu periode waktu tertentu sehingga Bank dapat
melakukan upaya antisipasi untuk meminimalisir dampak risiko tersebut. Predikat Profil
Risiko yang dilakukan secara self assessment PT Bank Sumut untuk posisi 31 Desember
2023 adalah nilai 2 (Low to Moderate).

PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK
TERKAIT DAN PENYEDIAAN DANA BESAR

Kebijakan Pasal 93 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17 Tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Bagi Bank Umum yang mengatur bahwa dalam rangka
menghindari kegagalan usaha bank sebagai akibat konsentrasi penyediaan dana dan
meningkatkan independensi Direksi dan Dewan Komisaris Bank terhadap potensi
intervensi dari pihak terkait, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian
penyediaan dana antara lain dengan menerapkan penyebaran atau diversifikasi
penyediaan dana yang ditawarkan.

Dalam hal penerapan penyediaan dana oleh Bank kepada pil

dan/atau penyediaan dana besar (large exposure) Bank memj ran Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia No.38/POJK.03.2019 te: atas Peraturan
OJK No. 32/POJK.03.2018 tentang Batas Maksimum Pe it dan Penyediaan
Dana Besar Bagi Bank Umum.

&,

Page 76 OCR 0.943
E
Bah kSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

Guna memastikan bahwa terdapat proses yang memadai untuk memastikan penyediaan

dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana dalam jumlah besar telah sesuai prinsip

kehati-hatian bank telah menerbitkan :

1, Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No.111/Dir-DRK-KKr/SK/2020 tanggal 23
Maret 2020 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar.

2. Surat Edaran No,015/Dir/DRK-KKr/SE/2020 tanggal 23 Maret 2020 perihal Petunjuk
Pelaksanaan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Penyediaan Dana Besar.

3. Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No.322/Dir/DRK-KKr/SK/2019 tanggal 31
Oktober 2019 tentang Kelompok Pemutus Kredit Direksi PT Bank Sumut.

4. Surat Edaran Direksi No.021/Dir/DMR-MRO/SE/2019 tanggal 15 Maret 2019 perihal
Ketentuan Pelaksanaan Portofolio Guideline Kredit PT Bank Sumut.

5. Surat Keputusan Direksi No.038/Dir/DSDM-PSDM/SK/2020 tanggal 31 Januari 2020
tentang Pembentukan Komite Kredit/Pembiayaan.

Bank telah menetapkan kebijakan internal mengenai BMPK dan pengalokasian dana untuk
pihak terkait serta debitur inti. Selain itu, untuk meningkatkan dan mempermudah
pengawasan terhadap penyediaan dana kepada pihak terkait, bank menyusun dan
melakukan pengkinian daftar rincian pihak terkait secara terus menerus yang mempunyai
hubungan pengendali dengan bank, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui
hubungan kepemilikan, kepengurusan dan atau keuangan.

Selama tahun 2023, Bank tidak pernah melanggar atau melampaui BMPK (Batas
Maksimum Pemberian Kredit), bank telah menyampaikan laporan secara berkala kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal BMPK dimaksud diatas secara konsekuen dan tepat
waktu, Berikut adalah tabel yang menjelaskan penyediaan dana kepada pihak terkait
maupun debitur individu dan grup di Bank Sumut

Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar periode 31 Desember
2023 adalah sebagai berikut :

Nominal (dalam ribuan rupiah)
Kepada Pihak Terkait 18 26.943.000
Kepada Debitur Inti:
« Individu

- Grup

4.050.621.942

L

Transparansi Kondisi Keuangan & Non
Keuangan, Laporan Pelaksanaan GCG dan
Laporan Internal

Bank Sumut memenuhi kewajiban transparansi dan publikasi kondisi keuangan dan non-
keuangan sesuai ketentuan berlaku. Kepatuhan ini dilaksanakan melalui penyampaia
publikasi informasi baik melalui media cetak maupun website Bank Sumut.

Keuangan Publikasi, baik periode Triwulan maupun Tahunan,
media massa, serta melaporkannya kepada Otoritas J
menyampaikan Laporan Tahunan antara lain kepada
Pemegang Saham.

Page 77 OCR 0.954
O

BankSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

Bank telah melakukan beberapa bentuk pelaksanaan transparansi kondisi non keuangan.
Diantaranya dengan memberikan informasi terkait produk dan layanan Bank secara akurat,
jujur, jelas dan tidak menyesatkan kepada publik melalui berbagai media komunikasi,
seperti melalui call center Bank Sumut 14002, website, media social (Facebook, Twitter,
Instagram) dan media non digital seperti banner, pamflet, flyer dan brosur, serta pelayanan
customer service pada kantor eperasional/layanan Bank. Apabila terdapat perubahan
dalam informasi produk Bank, maka Bank segera memberikan informasi perubahan
produk dan layanannya, antara lain melalui website Bank dan pengumuman yang dipasang
pada Banking Hall Pelayanan Nasabah

Adapun penyampaian dan publikasi informasi dilakukan baik melalui cetak maupun situs

ag ma Bank sebagai berikut:

Laporan Keuangan Bulanan kepada Regulator, yang juga dipublikasikan melalui sistem
pelaporan OJK dan situs website bank,

2. Laporan Keuangan Triwulan kepada Regulator, yang juga dipublikasikan melalui
sistem pelaporan OJK, situs website bank dan media massa,

3, Laporan Keuangan Tahunan kepada Regulator, yang juga dipublikasikan melalui
sistem pelaporan OJK, situs website bank, dan media massa:

4. Laporan Tahunan bank yang disampaikan kepada Regulator, pemegang saham
dipublikasikan melalui situs website bank:

5, Informasi Tata Kelola Perusahaan, yang diantaranya adalah Laporan Tahunan Tata
Kelola Perusahaan, Visi, Misi, Nilai Perusahaan, Kode Etik, Komposisi dan Profil Dewan
Komisaris dan Direksi, serta ketentuan internal terkait tata kelola mulai dari Anggaran
Dasar hingga Piagam Korporasi yang juga dipublikasikan melalui situs website bank,

6. Informasi Produk dan Layanan Perusahaan termasuk jaringan kantornya
dipublikasikan melalui Laporan Tahunan dan situs website bank, agar nasabah dan
masyarakat luas dapat dengan mudah mengakses informasi atas produk dan layanan
bank:

7. Informasi Prosedur Penyampaian Pengaduan, Tips Aman bagi Nasabah untuk menjaga
kerahasiaan data dalam menggunakan layanan perbankan, yang dipublikasikan
melalui situs website bank untuk pelaksanaan ketentuan perlindungan konsumen:

8, Informasi lainnya yang bertujuan untuk mendukung keterbukaan informasi, edukasi
keuangan dan layanan kepada masyarakat

Sebagai bentuk penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas, Bank memiliki
komitmen terhadap penerapan keterbukaan informasi. Hal Ini diwujudkan dengan
menyediakan akses informasi kepada Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan dalam
bentuk penyampaian informasi keuangan dan non keuangan melalui media komunikasi
resmi dan penggunaan media lainnya, ataupun melalui pelaporan Kepada regulator.

Bank menyediakan informasi mengenai tata cara pelayanan dan penyelesaian pengaduan
nasabah, serta penyelesaian pengaduan/sengketa melalui mediasi perbankan yang dapat
diakses oleh Nasabah melalui website Bank.

Page 78 OCR 0.878
SUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik
Transparansi Tata Cara Pengaduan Nasabah dan Penyelesaian Sengketa
Kepada Nasabah

6-3:

| PENANGANAN

PENGADUAN

.

SARANA PENGADUAN
KONSUMEN BANK SUMUT

Prosedur Pelayanan & Penyelesaian Pengaduan Nasabah
Bank Sumut dalam memberikan layanan bagi para nasapd
memberikan layanan terbaik, termasuk penyelesaian atas sejfap pengaduan nasabah baik
untuk layanan perbankan. Nasabah Bank Sumut diberikaryKemudiitan mengakses layanan
pengaduan dengan berbagai pilihan media baik melalui jan ragurpun tertulis.

begktommen untuk

Page 79 OCR 0.938
O

Ba

.

nkSUMUT

Memberikan Pelavanan Terbaik

Penerimaan Pengaduan dapat dilakukan dengan cara:
Pengaduan secara lisan

1

2

3.

Pengaduan disampaikan melalui Call Center Bank Sumut 14002 atau datang langsung
ke unit kantor Bank Sumut terdekat.

Pengadu harus melengkapi dokumen berupa informasi identitas konsumen, meliputi
nama, identitas, alamat, nomor telepon atau email yang dapat dihubungi dan disertai
uraian singkat mengenai pengaduan.

Pengaduan yang dikuasakan oleh konsumen tidak dapat disampaikan secara lisan.

Pengaduan secara tertulis

1
2

Pengaduan disampaikan melalui email atau datang langsung ke unit kantor Bank
Sumut terdekat untuk membuat pengaduan secara tertulis.

Pengadu harus melengkapi dokumen berupa informasi identitas konsumen, meliputi
nama, identitas, alamat, nomor telepon atau email yang dapat dihubungi dan disertai

uraian singkat mengenai pengaduan.

Hippo some Pengaduan

Sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di
Sektor Jasa Keuangan, untuk pengaduan lisan Bank akan menindaklanjuti pengaduan
selama 5 (lima) hari kerja, dan untuk penanganan pengaduan secara tertulis, Bank
akan menindaklanjuti pengaduan selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bank dapat memperpanjang jangka waktu paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin 1
diatas berakhir.

Penyelesaian Pengaduan

L
2.
3.

Bank akan memberikan Tanggapan Pengaduan kepada Konsumen dan/atau
Perwakilan Konsumen atas Pengaduan yang diterima.

Dalam hal Pengaduan disampaikan secara tertulis, Bank menyampaikan Tanggapan
Pengaduan secara tertulis.

Dalam hal Pengaduan disampaikan secara lisan, Bank menyampaikan Tanggapan
Pengaduan secara lisan dan/atau tertulis.

Dalam hal Nasabah merasa solusi penyelesaian yang diberikan tidak memenuhi
harapannya, atau menolak atau tidak menerima tanggapan penyelesaian pengaduan yang
disampaikan oleh Bank, maka nasabah dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan
melalui layanan mediasi Otoritas Jasa Keuangan ataupun Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa - Sektor Jasa Keuangan. Informasi alternatif penyelesaian sengketa dapat
merujuk https://lapssjk.id.

Page 80 OCR 0.938
sumur

Memberikan Pelayanan Terbaik

PEMBERIAN DANA UNTUK KEGIATAN
SOSIAL & POLITIK

Bank terus mendorong penciptaan makna dan meningkatkan nilai tambah Kepada
Pemegang Saham dan segenap pemangku kepentingan. Salah satunya adalah dengan terus
mendorong tanggung jawab sosial sebagai bagian yang tak terpisahkan dari aktivitas Bank.
Komitmen Bank dalam penerapan tanggung jawab sosial tercermin dalam setiap produk
dan layanan Bank yang memberikan manfaat dan kontribusi terhadap nasabah dan
masyarakat secara luas.

a. Pemberian Dana Untuk Kegiatan Sosial
Pemberian dana untuk kegiatan sosial yang dilakukan oleh PT Bank Sumut merupakan
wujud kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial.

Selama tahun 2023, PT Bank Sumut telah melakukan 133 (seratus tiga puluh tiga)
kegiatan dalam rangka penyaluran Dana Sosial di seluruh kantor cabang dan kantor
cabang pembantu PT Bank Sumut. Dana kegiatan dan bantuan sosial kemitraan dan non
kemitraan tahun 2023 yang telah ditentukan dalam RUPS Luar Biasa tanggal 06 Maret
2023 sebesar Rp.20.985.490.915 (dua puluh milyar sembilan ratus delapan puluh lima
juta empat ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus lima belas rupiah) yang terserap di
berbagai kegiatan dengan perincian sebagai berikut:

Bidang Pendidikan dan Kewirausahaan 3.593.379.663 171204
Bidang Sosial 12785041020 —— 60520

Program Tanggung Jawab Sosial disalurkan kepada seluruh daerah di Provinsi Sumatera
Utara melalui Kantor Cabang PT Bank Sumut, dengan rincian sebagai berikut:

1 Penguatan Pemasaran dan Kelembagaan Serta Literasi Keuangan UMKM

Perempuan di Kota Medan (Al-Fath School)

Bantuan Polybag Pertanian Kepada Kaum Nelayan Pantai Timur

Sumatera Utara

Renovasi Paviliun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Tapak Pesta
Pulau

Pembangunan Rumah Produksi dan Alat Produksi Gula Semut Kelompok

4 Gulserin Nagori Silau Huluan dan Kelompok Usaha Bersama Arenga

Pinnata Kelurahan Dalig Raya

Bantuan Mesin Rumah Kemasan dan Alat Koperasi Produsen Rumah

Tempe wa
Bantuan Mobil Serbaguna Dekranasda Kabupaten Deli Serdang

Pembangunan Lapangan Bola Volly dan Pemeliharaan Berat Pagar

Harmonika di Sicanang

Program Kemitraan Pengadaan Alat Mesin Pertanian Pra Panen

(Cultivator) di Kabupaten Nias

Sarana Prasarana bagi Pelaku UMKM Pada Dinas Koperasi, Usahan Kecil,
Menu dan Kota Siantar

Penyediaan Kendaraan Mobil Pick Up Gran Max Untuk Pengangkutan

Kopi Petani Dairi

Ss alu

10

Page 81 OCR 0.888
Pengadaan Alat-alat Perelengkapan Usaha Peningkatan Pendapatan
| keluarga (UP2K) PKK Kota Sibolga

Program Kemitraan Pembangunan Galeri UMKM Kabupaten Serdang

| Bedagai
Pengadaan Alat Dagang Bagi Pelaku UKM Dalam Rangka Memajukan dan
Meningkatkan Perekonomian di Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Fasilitas dan Pen, Sentra Kuliner UMKM

| Bantuan Peralatan UMKM berupa Kotak Jualan Jamu dan Kotak Jualan Es

Cream

Program CSR Kegiatan Pelatihan & Pemberdayaan Masyarakat Lembaga
Kursus dan Pelatihan Yuni Phea

Bantuan Bibit Sapi Kepada Kelompok Tani Harapan Desa Kuala Beringin
dan Bantuan Peralatan Usaha Mikro dan Kecil Kepada Lelompok Usaha
Air Masak Pujakesama Water Kusta Hulu

Pengadaan M Pengangkutan Sampah dan sarana Pemadam
Kab hasan anak Pestaruras Kara Tebing Tingat

| Lingkungan

Kemitraan Pemecah Ombak di Walo Green

Si Roda 3 Kab. Lawas Utara |
Pengendalian Sampah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Lingjoangan Hidup Kabupatya Datu Bara

Kelas Baru SMP Adhyaksa Medan

ad ag Mang PN Pay Pera ye
Olahraga POSLAB Labuhanbatu

Perlengkpan
Bantuan Pendidikan Kepada Mahasiswa/l Berprestasi Penduduk
Kabupaten Tapanuli Utara yang Kullah di Perguruan Tinggi Negeri

Renovasi Tahfidz Pondok Guran Ar-Rahman

Pembangunan Ruang Kelas Baru Pondok Pesantrean Tahfidz Daarul
Mukhlasin Kota Tanjung Balai

"umma

Pendidikan

Pengadaan Peralatan Drum Band / Marching Band MTS Perguruan
Thawalib Darur Rachman Sibolga

Pembangunan Rumah Tahfidzh Al Guran dan Sekretariat IPHI Kota

| Sibolga
Pengadaan Alat Peraga (APE) Pada Pendidikan Dasar Jenjang SD
| (Program Transisi PAUD Masuk SD Sekolah Awal)

Bantuan Pendidikan Siswa yang Lulus di SMA Unggul

Bantuan Pendidikan Yatim dan Piatu Tingkat Perguruan Tinggi Tahun
Buku 2023

Utara
Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Anshorul Jadid

Prasai TK dan Pv
Bantuan Sarana dan Prasarana Pada TK Semesta Mandiri Islamic School

Bantuan Sarana dan Prasarana Pada PAUD Cerdas Pelangi

Bantuan Pem! Rumah Tahfidz Gur'an Imam Bukhari

Bantuan Pendidikan Kepada Mahasiswa/! Berprestasi Perguruan Tinggi

| Nagari Kah. Tapanuli Utara

Sarana Pondok Pesantren Baitul Mustaj in Al Amir
Bantuan Mobiler Meja Kursi Sekolah Pesantren Athar
Labura

Bantuan Mobiler Ruang Kelas YPS Miftahul Falah Diski

Program CSR Fasilitas Pendukung Rumah Belajar Kolaborasi MRS
Foundation dan Bank Sumut

Bantuan Pendidikan Kepada Siswa yang Lulus di SMA Unggul

Bantuan Sarana Pembelajaran PKBM Bina Nias

1 AP,

Page 82 OCR 0.882
KAksUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik
| | Pendidikan Sinar Sentosa
26 | CSR Pelatihan Grafis dan Print
Sosial — | Bantuan Penataan Pedestrian Sekitar Kantor Gubernur Sumatera Utara

| dan Mesjid Agung
2 | Bantuan Renovasi Bagas Godang di Hutagodang
3 Bantuan Revitalisasi Museum Juang 45
4 Bantuan Pembangunan Mesjid Al-Ikhlas Desa Gunung Manaon |
s | Bantuan Material Pembangunan Ruang Belajar Santri Pondok Pesantren
Darul Ulum Manbaul Huda
6 Bantuan Kendaraan Operasional Serbaguna Ikatan Dai Indonesia
Sumatera Utara
7 | | Bantuan Kendaraan Operasional Komite Nasional Lutheran World
| Federation Indonesia

Pemberian Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin Seta Pemberian
8 Beasiswa Untuk Anak Berprestasi dan Kurang Mampu Pada Kegiatan
Pertemuan dengan IKAPADA
9 | Renovasi Gereja HKBP Parsaoran Rel Resort Kualuh Selatan
10 | Rehabilitasi Pagar Gereja GPIB Immanuel Medan
" | Program Kemitraan Pengadaan Peralatan Penguatan Penanggulangan
12 Pengadaan Armada Kebersihan Motor Roda 3 (Tiga) untuk Lokasi Pasar
| Pene dan Pasar
13 | Pengadaan Sarana Olahraga Set-Tennis Meja
Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran dalam Rangka Penanganan
Kawasan Kumuh di Kota Medan
15 Pembangunan Gereja HKBP Pansur Natolu
16 | Pembangunan Gereja HKI Jemaat Kolang
17 | Pembangunan Masjid Al-Falah Sukarasa
18 . Pembangunan Masjid Al-Ikhsan
19 | Pembangunan Mesjid At-Tawadhu
20 . Pembangunan Masjid Al-Ikhwan Batu Harimau
21 Pembangunan / Revitalisasi Pasar Tradisional Holi
Pesan Kemitraan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni Bagi
Rendah di Kabupaten Nias
| Haruan Sarana Tempat Shalat di Taman Hutan Kota Taufan Gama
| Simatupang Kisaran
Rehabilitasi Jalan Dolok Marangin Batunadua Julu dan Dolok Marangin |
Batunadua
Renovasi Atap Rumah Dinas Guru Huria dan Pengadaan Tangki Air
| Kamar Mandi Gereja HKBP
Pembangunan Pagar Gereja Katolik St Petrus Parsaoran Paroki ST.
Maria dari Gunung Karmel Tigalingga
Program Kemitraan Renovasi Gereja GKPPD Panji Bako
Renovasi Rumah Dinas Pendeta GKPPD Lae Salak
| Pembangunan Plafon Teras Mesjid Al-Ikhlas Sikerbo Julu
Kemitraan Renovasi Stasi ST Yosef Kutabuluh
Program Kemitraan Bantuan Donasi turan Jaminan Kesehatan Nasional |
) ebanatan Dai!

| Rentyasi Gedung Geruja GEKP Kunggin Sibolga”
| Pemi n M: Al
| Bantuan Disabilitas dan Balita S: ten
| Program Kemitraan Pengadaan Alat Kesenian Pelestarian dan Kemajuan

ja Jelelsial x Ta TT Tam

sja

“ | jus)

| Budaya
| Program Kemitraan Pendanaan Masyarakat Peduli JKN Wilayah
Kabupaten Mandailing Natal

H .

Page 83 OCR 0.850
O

Ba

nkSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

38 |

Pembangunan Gedung Wrartt Cebang Gerakan Prassuka Pedang Lawas

39

rumah Korban Bencana Kebakaran di desa Tiganderket
Ams sana Aceh Kota
| Pengadaan Perlengkapan Tim Sepak Bola Kota Binjai (PSKB)
Pemberian Makanan Tambahan Kepada Balita Stunting Kabupaten
Pakpak Bharat

Program Kemitraan Tim Sepak Bola Labura Hebat

8 SS 3

| Pembangunan Gedung Gereja BNKP Hiliwa'ele Kecamatan Moro'o
| Pengadaan Sarana dan Prasarana GBI Sisarahi Kecamatan Afulu
rusa

Pembangunan Menara Gereja BNKP Jemaat Siofabanua Resort 37 Desa
Sisobahili Kec. Afulu Kab. Nias Utara

Pengadaan Sarana dan Prasarana Gereja Anugerah Bethesda (GAB)
Jemaat Menabur Kasih Nias Utara

Pembangunan/Rehab Gedung Gereja Katolik Stasi St. Romanus
| Ombalata Lang!
Bantuan Pangan Untuk Anak Panti Asuhan Misael Harapan Gempita

| Bantuan Pangan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Terang
Dunia

Pengecatan dan Renovasi Kamar Mandi Masjid Agung Al-Munawarah

f ss
Bantuan Sarana dan Prasarana Pada Mushollah Al-Abrar
Pengadaan Ac dan Vacuum Cleaner Musholla Nurul Hidayah |
| Pengadaan Karpet Sajadah Musholla Al-Ikhlas

Bantuan Material Pembangunan Gedung/Rumah Tahfidz Gur'an Yayasan
Peduli dan Pemersatu Ummat

| Bantuan Material Pengembangan Masjid Al-Hikmah Medan Amplas
| Bantuan Pembangunan Renovasi Masjid Al-Muawanah
Bantuan Renovasi Halaman Masjid Ramadhan |

Bantuan Karpet untuk Masjid Taufik Medan Polonia
Sarana dan Ibadah Al- Hi h

Bantuan Sarana Pendukung Ibadah GKI Sumut Medan

| Bantuan Sarana dan Prasarana Pada Gereja HKBP Karya Pembangunan |
Pembangunan Masjid Asiah

| Bantuan Sarana dan Prasarana GKI Sumut Jalan KH Zainul Arifin Arifin
| Medan
Program CSR Fasilitas Rumah Belajar dan Sanggar Seni Budaya

Komunitas Pondok Kreatif Parapat
| Program CSR Pembangunan

Masjid Baitul Amin

| Bantuan Pembangunan Masjid Tagwa Bangun Sribu Hulu Nagori Limag
Kec Kab. Simah

| CSR Bus Wisata Kota Medan

| Kaca Pintu dan Jendela Musholla Nurul Iman

| Pengadaan Mobil Ambulance RSUD dr. Hadrianus Sinaga |
| CSR Pemi nan T.

aja 2 je) 3 (llsjal » jala $ Jalalelejalelala)  Jelels) » |d js) a

Program CSR Pembangunan Masjid TagwaSiunggas |
Bantuan Pencegahan Stunting Melalui Pemberian Gizi Untuk Ibu dan

| Antonius Tiga Dolok
“..yssmbssssssaaakada

Aa aa Teresa raba WI TEKAN ARA AT UN

GBKP M: Aek Kanopan-Pulu

Timur Kota Binjai
».

"Ls —
Page 84 OCR 0.922
#ksumuT

Memberikan Yelayanan Terbaik

78 ip AC HKBP Damuli Resort Kualuh Selatan

79 Bantuan Sarana Pendukung Ibadah GSJA Aek Nabara Desa Sukarame
Baru

80 Bantuan Sarana dan Prasarana Masjid Al-Muawanah di Jalan Medan

| Binjai Km. 10.5 Kec. Sunggal deli Serdang.

B1 Bantuan Sarana dan Prasarana Pada Gereja HKBP Aek Nabara Resort
Sukarame Dusun Aek Nabara |

82 Program CSR Dana Pendidikan dan Pembinaan Mahasiswa Berprestasi
dan Kurang Mampu di Kota Medan

B3 Bantuan Bahan Material Renovasi Asbes pada Gereja Pentakosta di
Indonesia (GPDI) Dusun Pulo Malaha

84 -reraassgntoss: rpm Nauli Resort Maranatha Tapian
N:

B5 Bantuan Pembangunan Mushalla Pondok Ngaji Gratis

36 Program Sosial Berbagi Kasih

b. Pemberian Dana Untuk Kegiatan Politik
PT Bank Sumut sama sekali tidak memberikan dana bantuan untuk kegiatan politik.

INFORMASI KEBIJAKAN REMUNERASI

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.45/POJK.03/2015 dan Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan No-40/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola dalam
Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum, Bank wajib mengungkapkan informasi mengenai
kebijakan remunerasi dalam Laporan Pelaksanaan Tata Kelola.

Pemberian remunerasi merupakan kegiatan untuk menilai tingkat keberhasilan atau
kegagalan insan perusahaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang
dibebankan kepadanya. Pemberian remunerasi didasarkan atas pertimbangan kinerja dan
tanggung jawab individual, serta level jabatan yang dilakukan secara transparan sehingga
dapat memotivasi dalam mencapai tujuan perusahaan.

A. Paket/ Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain Bagi Dewan Komisaris dan
Direksi antara lain:

Page 85 OCR 0.885
FRSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

|s Tunjangan Alat Komunikasi (HP) Rumah Dinas dan Perabotan Rumah
| Tangga

7 | Asuransi Jiwa Kendaraan Dinas

8 Rumah Dinas dan Perabotan Rumah Bantuan Kesejahteraan
| Tangga

9 Pinjaman Bantuan Akhir Tahun

10 Kendaraan Dinas

11 Bantuan Kesejahteraan
12 Bantuan Akhir Tahun

B. Paket/Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain Bagi Dewan Komisaris dan
Direksi dalam 1 (satu) tahun

Jenis Remunerasi dan Fasilitas Lain Jumlah Diterima dalam 1 Tahun
Direksi Dewan Komisaris
Orang — Jutaan orang Jutaan
Remunerasi (gaji, bonus, tunjangan rutin, 6 47918 6 23.580

tanggal 20-01-2023)
2 Irwan (selesai tugas tanggal 06-03-2023)
3. Babay Parid Wazdi (mulai 03-07-2023)
4 Eksir
5. Hadi Sucipto
6 Arieta Aryanti P.L

Dewan Komisaris terdiri dart:
1 Brata Kesuma (selesai tugas tanggal 06-03-

2023)

2 Syahruddin Siregar (selesai tugas tanggal 06-

03-2023)

2.Syaiful Azhar (selesai tugas tanggal 24-03-

2022)

4. MAF Lubis (mulai 03-07-2023)

5. Khairy Hanim Rangkuti (mulai 03-07-2023)

6 Prof Erlina SE MSI PHD AK,CA,CMA,CPA | | |
Fasilitas dalam bentuk natura (asuransi 2 57 2 150
kesehatan) yang dapat dimiliki dan tidak dapat

dimiliki

Asuransi jiwa Direksi :

1 Babay Parid Wazdi
2 ArietaAryanti PL

Asuransi Jiwa Dewan Komisaris :
1. Erlina SE MSI PHD AK,CA,CMA,CPA

2 Khairy Hanim Rangkuti

Page 86 OCR 0.912
kesumuT

Memberikan Pelayanan Terbaik

C. Jamlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang menerima remunerasi
dalam 1 (satu) tahun yang dikelompokkan dalam kisaran tingkat
penghasilan

Keterangan:
1, 5 (lima) orang Direksi (diatas Rp.2 M) yaitu:
a. Rahmat Fadillah Pohan
b. Eksir
& Hadi Sucipto
d. Irwan
€. Arieta Aryanti PL
2,1 (satu) orang Direksi (diatas Rp.1 M s/d Rp.2 M) yaitu Babay Parid Wazdi (mulai
tugas 03-07-2023)
3.3 (tiga) orang Dewan Komisaris (diatas 2 M) yaitu:
a. Brata Kesuma
b. Syahruddin Siregar
c. Erlina SE MSI PHD AK,CA,CMA,CPA
4,2 orang Komisaris (diatas Rp. 1 Ms/d Rp. 2 M) yaitu:
a. Afifi Lubis (mulai 03-07-2023)
b, Khairy Hanim Rangkuti (mulai 03-07-2023)
5. 1 orang Komisaris (diatas Rp. 500 juta s/d Rp. 1 M) yaitu Syaiful Azhar (hanya tantiem)

D. Rasio Gaji Tertinggi dan Terendah Dalam Skala Perbandingan

penawaran opsi saham dalam rangka pemberian kompensasi yar& dip
RUPS dan/atau Anggaran Dasar Bank yang ditawarkan Mepad
Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank.

Page 87 OCR 0.945
KksuMmuT

Memberikan Pelayanan Terbaik

RENCANA KERJA STRATEGIS BANK

Perencanaan Strategis (Strategic Planing) adalah proses pemilihan tujuan perusahaan,
penentuan strategis, perumusan program strategis, dan penetapan metode yang diperlukan
dalam rangka pencapaian tujuan tersebut Dengan demikian perencanaan strategis
merupakan proses perencanaan jangka panjang (long range plan) yang disusun sebagai
sarana untuk mencapai tujuan perusahaan, Perencanaan Strategis/ Rencana Strategis Bank
telah dituangkan dalam penyusunan Rencana Korporasi (Corporate Plan) dan Rencana
Bisnis Bank (RBB) sesuai dengan Visi dan Misi Bank. Rencana strategis Bank telah disusun
secara komprehensif dan terukur dengan memperhatikan seluruh faktor-faktor internal
dan eksternal serta memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Rencana Bisnis

Rencana Bisnis Bank (RBB) disusun oleh Direksi dan disetujui Dewan Komisaris sesuai
dengan POJK No. OS/POJK.03/2016 tanggal 26 januari 2016 dan Surat Edaran OJK
No.12/SEOJK.03/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
Rencana Bisnis disusun sesuai dengan visi dan misi serta strategi bank dengan
memperhatikan seluruh faktor eksternal dan faktor internal serta memperhatikan prinsip
kehati-hatian,

(dalam miliar Rp.)

Langkah-langkah penting yang akan ditempuh Bank Sumut sebagai acuan dalam
pengembangan bisnis Bank Sumut menetapkan formulasi strategi berdasarkan evaluasi
analisis lingkungan internal dan eksternal serta analisis posisi strategis Bank serta
diselaraskan dengan Program Transformasi BPD mencakup Roadmap Transformasi dan
Workstream Transformasi BPD. Strategi utama merupakan pendorong utama peningkatan
nilai tambah bagi Bank Sumut.

Langkah-langkah yang ditempuh Bank Sumut sebagai berikut:

Jangka pendek:

a. Percepatan pengembangan branchless
banking.

b. Pengembangan aliansi fintek/e-
commerce dan bisnis berbasis

ekosistem Pemerintah Daerah,

Page 88 OCR 0.918
£2

BankSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

d.

pong KT rs

£n

Pembuatan kredit usaha Alsintan dan
kredit kepemilikan apartemen dan
kredit dengan skema harian dan
grameen bank,

Digitalisasi kredit Small Medium
Enterprise (SME) dan bank garansi
melalui smart loan
Produk baru
management.
Pengembangan term loan.

Enterprise Arsitektur dengan standar
Information Security Management
System (ISMS).

Penerapan Information Technology
Management System (ITMS).

Low Code Platform.

Implementasi Guick Response Code
Indonesian Standard (ORIS) Tuntas.
Search Engine Analytic.

Supply Chain Ecosystem.

Omni Channel.

Multibiller Development.

Channel Integration,

Security System pada endpoint &
Mobile Devices.

Cross Border Transaction.

Manajemen organisasi dan human
capital berbasis kinerja, kolaborasi
untuk penyusunan Key Performance

supply chain

Jangka menengah:
Rencana jangka menengah adalah rencana korporasi dengan jangka waktu antara 1 (satu)
sampai dengan 3 (tiga) tahun. Program spesifik pada rencana jangka menengah adalah
Penguatan Keuangan dan Transformasi, dengan fokus pada area sebagai berikut

a

b.
«

ag Iu

New Branding Campaign: Regional
Digital Banking.

Aksi korporasi penguatan modal.
Penguatan Transformasi Bisnis &
Budaya Tahap Lanjutan.

Mulai menjalankan Sustainability in
Banking.

Digital Branch, Digital Lounge, Digital
Mobil.

Pelatihan Capacity and mind set
building.

Menjadi leader kredit sindikasi/club
deal.

Digitalisasi produk kredit.

Perbaikan proses bisnis antara lain
pasar, produk, people, proses dan
teknologi.

Wealth Management System.

Big Data.

Artificial Intelligence.

ce

aa
ab.

ad.

m.

#4
p.

Indicator (KPI) Corporate, KPI Unit
dan Individu.

Internalisasi Corporate Culture,
Perumusan Corporate University.
Meningkatkan Budaya Kepatuhan pada
semua Ungkatan organisasi dan
kegiatan usaha Bank.

Pembuatan ketentuan dan
penyelarasan seluruh kebijakan dan
ketentuan Bank,

Pengukuran tingkat risiko kepatuhan
dengan menggunakan parameter dan
metodologi yang sesuai.

Perbaikan Profil Risiko Bank.
Penerapan Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan (RAKB).

Strategi Anti Fraud.

Penguatan peran APU-PPT untuk
identifikasi fraud pegawai melalui data

Redflag LTKM,

Penguatan pengelolaan dan
standarisasi data Customer
Information File (CIF).

Penguatan kegiatan pengkinian data
profil nasabah terutamanya terkait
pekerjaan dan status Politically
Exposed Person (PEP).

Penguatan SDM UKK APU-PPT.

Machine Learning,

Mature Service & Technology,

Mature Cybersecurity.

Penguatan human capital sebagai
intellectual tapital dengan
memberikan beasiswa Pendidikan S2
kepada 30 orang pejabat Bank di
Kampus USU.

Rebranding Bank SUMUT menjadi
Sumatera Bank.

Penguatan integritas dan pengendalian
gratifikasi.

Penyetoran — modal

(Rekening Kantor

Page 89 OCR 0.846
Memberikan Pelayanan Terbaik

Kinerja 31 Desember Tahun 2023 (audited)

Uratan

DL j Asset
2. j Kredit & Pembiayaan
3. j Dana Pihak Ketiga
5. j Laba Setelah Pajak 736 740 100.514

Buy Back Share dan Buy Back Obligation

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017
perihal Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, yang dimaksud dengan Buy Back Shares
dan Buy Back Obligation adalah upaya mengurangi jumlah saham atau obligasi yang telah
terbitkan dengan cara membeli kembali saham atau obligasi tersebut, yang tata cara
pembayarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama Tahun 2023
Bank tidak memiliki rencana ataupun klausul atas pembelian kembali (buy back) atas
obligasi yang telah diterbitkan Bank.

Kepemilikan Saham

1 | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 1.164.661.550.000 4661
2 | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan 219.709A88.000 8,79.
| 3 | Pemerintah Kabupaten Deli Serdang | 920.000
4 Pemerintah Kabupaten Simalungun 85.551.540.000 342
5 | Pemerintah Kota Medan 68.044.590.000 272
6 Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal 62.787.90.000 251
7 | Pemerintah Kota Padangsidimpuan 59.602440.000 239
8 | Pemerintah Kota Tebing Tinggi 53.768.780.000 2,15
g Labuhanbatu | Szassas0.oo0 210!
10 | Pemerintah Kabupaten Dairi | 50492.840.000 2,02 |
11 | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah 44.269.150.000 1,77
| 12 | Pemerintah Kota Pematangsiantar 46.644,280.000 1,87
13 | Pemerintah Kabupaten Nias 41.277420.000 1,65
14 | Pemerintah Kota Sibolga 39.621.230.000 159
1S | Pemerintah Kabupaten Toba 43.556.500.000 1,74
16 | Pemerintah Kabuy Lai t 39.047.670.000 1,56 |
JNE 2 Asahan 35.820.350.000 | 143
18 | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara 35.665.890.000 143
19 | Pemerintah Kota Tanjungbalai 31.310.230.000 | 1,25
20 | Pemerintah Kabupaten Samosir 29.273.810.000 | 117 J
21 | Pemerintah Serdang Bedagai 29.048.690.000 | 116
22 Pemerintah Kabupaten Batu Bara 21.337,010.000 | 0,85
23 Nias Selatan 25.600.730.000 | 1,02
24 | Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan 20.726.660.000 0,83
25 | Pe Kota 18.178.633.250 0,73
26 | Pemerintah Kabupaten Padang Lawas |” 15.610.980.000 0,62
ate ri 15.000.000.000 | 0,60
| 28 | Pemerintah Kabupaten Nias Utara 11.635.620.000 047
29 | Pemerintah Kabupaten Karo 11077.580000 | — 044
30 | Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara 16.000.000.000 0,64 |
31 | Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara 7518,

Page 90 OCR 0.941
PERMASALAHAN HUKUM

Salah satu bentuk kesadaran Bank terhadap penegakan hukum yaitu mengedepankan kerja
sama yang baik dalam proses penyelesaian permasalahan hukum, apabila terdapat pihak
ketiga yang Ingin menempuh penyelesaian permasalahan hukum, ataupun bila ada internal
Bank yang melakukan pelanggaran hukum,

Permasalahan hukum adalah permasalahan hukum perdata dan pidana yang dihadapi Bank
selama periode tahun laporan dan telah diajukan melalui proses hukum, baik sebagai
penuntut maupun pihak yang dituntut dengan pihak ketiga, terkait dengan kekayaan Bank.

Rincian permasalahan hukum yang dihadapi Bank selama tahun 2023 adalah sebagai
berikut:

Telah selesai (telah memiliki kekuatanhukumyangtetap)”)”|”)”14”|—”—”-”” |

Status seluruh permasalahan hukum sedang dalam proses Pengadilan Negeri, proses
penyelesaian perkara tersebut ditangani baik di internal Bank Sumut dan melalui penasihat
hukum Bank Sumut, dengan rincian:

- Ditangani internal Bank Sumut :6 (enam) perkara

- Ditangani penasihat hukum Bank Sumut — : 17 (tujuh belas) perkara

Dampak Permasalahan Hukum Terhadap Perusahaan
Dampak permasalahan hukum yang diterima Bank Sumut melalui proses hukum tidak
signifikan karena Bank Sumut telah melakukan mitigasi sesuai dengan risiko yang muncul.

KODE ETIK (Code of Conduct) PT BANK
SUMUT

PT Bank Sumut menyadari sepenuhnya hubungan yang baik dengan pemangku
kepentingan dan peningkatan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang hanya dapat
dicapai melalui integritas bisnis dalam setiap aktivitas bisnis perusahaan sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Direksi No. 001/Dir/DKep-GA/PBS/2021 tanggal 03 Feb,
2021 tentang Kode Etik (Code of Conduct) PT Bank Sumut. PT Bank Sumut mi
penerapan standar etika terbaik dalam menjalankan segenap aktivitas
dengan visi, misi, dan budaya yang dimiliki melalui implementasi
merupakan pedoman tertulis yang merupakan panduan nil,
dituntut dari segenap individu yang berhubungan dengan bi,
dengan budaya PT Bank Sumut.

Page 91 OCR 0.944
nkSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

Maksud Pedoman Kode Etik

a. Menjadi standar perilaku Insan Bank untuk memahami prinsip Tata Kelola dan budaya
kerja serta memahami etika dan perilaku bisnis sesuai Visi dan Misi Bank.

b. Mendorong setiap Insan Bank berperilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai budaya
kerja Bank.

C Memberikan pedoman dalam pengelolaan benturan kepentingan dan pengendalian
gratifikasi.

d. Sebagai acuan dalam beraktivitas politik sesuai dengan Tata Kelola dan Peraturan

Perundang-undangan yang berlaku.
e. Mencegah terjadinya penyimpangan atau fraud yang berisiko terhadap reputasi Bank.

Tujuan Kode Etik

a. Menjaga komitmen dalam melaksanakan visi dan misi Bank sesuai dengan nilai-nilai
budaya dalam etika dan perilaku bisnis Bank.

b. Menjaga citra Bank di mata masyarakat melalui kinerja Bank yang baik dengan
memperhatikan perilaku dan etika berbisnis yang sehat dan berkesinambungan.

& Menjaga hubungan dengan pihak eksternal yang harmonis dan saling menguntungkan
d. Menciptakan iklim kerja yang nyaman dan harmonis dalam lingkungan Bank

Manfaat Kode Etik

a. Kodifikasi atau kompilasi kebijakan, peraturan pegawai yang menetapkan standar
perilaku baik bagi Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah maupun
Pegawai dalam mewujudkan tata kelola dan budaya kerja Bank.

b. Acuan bagi setiap Insan Bank dalam berperilaku yang baik dan profesional untuk
mengatur diri sendiri atas dasar kepentingan bersama dengan semua stokeholders.

& Dasar dalam menetapkan produk dan jasa serta berbagai kegiatan yang dilakukan oleh
Bank dipandang telah memenuhi pedoman etika bisnis dan perilaku Bank yang
ditetapkan,

d. Acuan untuk menjaga hubungan yang baik antara Insan Bank dengan pihak-pihak luar
yang terkait berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola serta penerapan etika dan
perilaku bisnis,

€. Penerapan Code of Conduct merupakan keharusan dan waiib dipatuhi oleh setiap Insan
Bank secara konsisten yang menunjukkan bahwa Bank menjunjung nilai-nilai budaya
serta etika bisnis dan perilaku dalam menjalankannya.

f£ Sebagai pedoman etika dan perilaku bisnis Bank, Code of Conduct seialan dengan visi
dan misi yang ingin dicapai oleh Bank dan didukung oleh nilai-nilai yang dijunjung
tinggi sesuai budaya kerja Bank (corporate culture) yang berlaku.

Nilai-nilai PT Bank Sumut
Dalam kaitan dengan Kode Etik, PT Bank Sumut memiliki nilai-nilai Perusahaan yang
menjiwai implementasi Kode Etik dalam 7 (tujuh) nilai dengan singkatan "TERBAIK",

Page 92 OCR 0.935
Ba

@,

n

SUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

T erpercaya (Trusted)
Bersikap jujur, handal dan dapat dipercaya.
Memiliki karakter dan etika yang baik.

F nerjik (Energetic)

Bersemangat tinggi, disiplin, selalu berpenampilan
menarik.Berpikir positif, kreatif dan inovatif untuk
kepuasan nasabah,

Ramah (Gracious)
Bertingkah laku sopan dan santun. Senantiasa siap
membantu dan melayani nasabah

& ersahabat (Friendly)

Memperhatikan dan menjaga hubungan dengan
nasabah, Memberikan solusi yang paling
menguntungkan.

A man (Secure)

Menjaga rahasia perusahaan dan nasabah
sesuai ketentuan. Menjamin kecepatan
layanan yang memuaskan dan tidak
melakukan kesalahan dalamtransaksi.

| ntegritas Tinggi (High Integrity)

Bertagwa kepada Tuhan YME dan menjalankan
ajaran agama. Berakhlak mulia, jujur, menjunjung
kode etik profesi dan memiliki Visi untuk maju.

Komitmen (Commitment)

Senantiasa menepati janji yang telah diucapkan.
Bertanggung jawab atas seluruh tugas, pekerjaan,
dan tindakan.

Kepatuhan Terhadap Kode Etik
Bank Sumut telah memiliki kode etik yang menjelaskan prinsip-prinsip dasar perilaku
pribadi dan profesional yang dilakukan oleh Jajaran Perseroan. Kode etik berlaku bagi
seluruh pegawai Bank Sumut baik pegawai kontrak maupun tetap, serta berlaku untuk
semua Dewan Komisaris dan Direksi. Penerapan kode etik diharapkan dapat mendo:
terwujudnya perilaku yang profesional, bertanggungjawab, wajar, patut
dipercaya dalam melakukan hubungan bisnis dengan sesama rekan ke
mitra kerja.

Pokok-Pokok Kode Etik
Kode Etik berisikan komitmen perusahaan kepada be
sebagai perwujudan dari etika bisnis dan etika kerja,

yang berkepentingan
PT Bank Sumut. Sebagai

Page 93 OCR 0.934
O

Ba

D0

nkSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik
sebuah etika perilaku, diharapkan tercipta perilaku ideal yang dikembangkan berdasarkan
nilai-nilai luhur yang diyakini jajaran PT Bank Sumut sehingga menjadi budaya kerja,
mencakup aspek sebagai berikut

Kebijakan Standar | Berisikan tentang etika bisnis, sikap dasar insan/individu, perilaku
Etika Bisnis pegawai di dalam dan di luar bank, perilaku sebagai atasan, perilaku
sebagai bawahan, kegiatan politik dan organisasi, dan jamuan bisnis,
hadiah, donasi, komisi dan gratifikasi.

Terdapat 10 pihak yang menjadi bagian dari cakupan etika bisnis

:

Pemegang Saham
Pegawai
Konsumen
Penyedia Barang dan Jasa
Pesaing
Mitra Kerja
Pemerintah dan Regulator
Masyarakat
9. Media
10. Organisasi Profesi
Komitmen Atas Hal- | Berisikan hal-hal terkait sebagai berikut:
Hal Khusus Pengelolaan catatan, dokumen dan informasi
Melindungi Informasi Rahasia
Kewajiban Pengamanan Harta Perusahaan
Perdagangan Informasi oleh Orang Dalam
Penugasan dan Aktivitas Pegawai di Luar Bank
Kedisiplinan Pegawai
Lingkungan Kerja
Saluran Aspirasi Pegawai
Kebijakan Standar | Berisikan tentang tuntunan perilaku bisnis, penanganan benturan
Perilaku kepentingan, bentuk hubungan yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan, prinsip penanganan benturan kepentingan, menciptakan
keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan,
transaksi benturan kepentingan, upaya penanganan benturan
kepentingan, pengendalian gratifikasi dan kegiatan politik
Penerapan dan | Berisikan pemantauan dan pelaksanaan kode etik, pelaporan
| Penegakan pelanggaran kode etik dan sanksi atas pelanggaran kode etik.

Upaya Penerapan dan Penegakan Kode Etik
Upaya implementasi dan penegakkan kode etik Bank Sumut dilakukan dengan penuh
kesadaran secara terus-menerus dalam bentuk komitmen, sikap dan perbuatan, yang
dilakukan antara lain dengan:
a. Komitmen Manajemen dan Seluruh Pegawai Bank Sumut
Komitmen manajemen serta seluruh pegawai Bank Sumut untuk tidak menerima uang
dan/atau barang Gratifikasi dan/atau bingkisan yang berhubungan dengan kewajiban
atau tugasnya dipublikasikan melalui media massa dan website Perseroan.
b. Annual Disclosure Benturan Kepentingan
Jajaran Bank Sumut diharuskan membuat pernyataan tahunan (annual
terkait benturan kepentingan setiap tahun, dan setiap unit
menyampaikan laporan transaksi/putusan yang mengandung
setiap tahun.
& Pakta Integritas
Pakta integritas ditandatangani oleh pejabat
rekanan/mitra Bank Sumut yang terlibat dalam

PIPA UN

PNP ALONE

Page 94 OCR 0.939
PkSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

Tahunan dilakukan oleh seluruh Dewan Komisaris, Direksi, serta Pejabat Eksekutif
Bank Sumut dalam upaya penerapan pengendalian gratifikasi. Seluruh pegawai Bank
Sumut juga menandatangani Pakta Integritas untuk penerapan gratifikasi dalam 1
(satu) tahun sekali.

d. Program Awareness
Pegawal baru Bank Sumut akan mendapatkan program induksi Kode Etik Sumut serta
sosialisasi kebijakan secara berkesinambungan dan konsisten kepada seluruh pegawal.

PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG,
PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN
PENCEGAHAN PENDANAAN  PROLIFERASI
SENJATA PEMUSNAH MASSAL

Sejalan dengan hasil FATF Plenary Meeting di Paris pada Oktober 2023, Indonesia telah
resmi menjadi anggota penuh FATF, hal ini sekaligus menjadikan tantangan baru bagi Bank
Sumut untuk terus konsisten mendukung rezim APU, PPT, dan PPPSPM di Indonesia
sebagai wujud partisipasi untuk membangun negeri.

Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan
pencegahan terorisme Bank telah membentuk Unit Kerja Khusus (UKK) dengan
panah kepada:
1. Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
. UU No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,
. POJK No.12/POJK.01/2017 tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme.

4. POJK No.23/POJK.01/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

5. SEOJK No.32/SEOJK.03/2017 tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendaaan Terorisme.

6. SEOJK No.38/SEOJK.03/2017 tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta atas
Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar
Terduga Teroris dan Organisasi Teroris,

7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program
Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

»n»

Struktur Organisasi APU, PPT, dan PPPSPM

UKK Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UKK APU-PPT) adal:
unit kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Kepatuhan sesuai
Direksi No.187/Dir/DSDM-TK/SK/2022 tanggal 13 September 2022
Organisasi & Profil Jabatan Unit Kerja Khusus Anti Pencucian
Pendanaan Terorisme.

Page 95 OCR 0.916
C

Ba

2,

nkSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik
Na APU, PPT, dan PPPSPM Tahun 2023

10,

11.

Dalam rangka kesiapan Bank menghadapi PEMILU dan PILKADA Tahun 2024, Direktur
Kepatuhan juga berperan sebagai Direktur Pembina Wilayah 1 Bank SUMUT
memberikan pengarahan kepada 127 (seratus dua puluh tujuh) Pimpinan Kantor
Cabang, Pimpinan Kantor Cabang Pembantu, Pimpinan Operasional di Wilayah 1 Bank
SUMUT pada tanggal 25 Agustus 2023 untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya
penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang
berlaku serta mitigasi risiko terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kegiatan Sharing Session PT Bank SUMUT "Penerapan Program APU-PPT dan PPSPM
dalam rangka Memperkuat Integritas serta Paradigma terkait Tindak Pidana
Perbankan pada tanggal 04 Desember 2023 di Ballroom PT Bank SUMUT Lt 10, dengan
peserta seluruh Pejabat Bank secara daring dan luring,

Melakukan pemantauan kewajaran transaksi nasabah dengan metode-metode antara
lain melalui sistem otomasi aplikasi Anti Money Laundering (AML), pengembangan
aplikasi AML serta korespondensi antar bank.

Melaksanakan kewajiban pelaporan Bank ke PPATK.

Pelaporan sepanjang tahun 2023, sebagai berikut:

“Lap oran Transaksi Keva ? Tuna | 5.039 laporan |

1 yan 12

TLeparan Treneita! Ketngn Tami Dau drake ar | Sapoan
Nege

Menindaklanjuti korespondensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia melalui aplikasi PEDAL (Pertukaran Data Elektronik) selama tahun 2023
sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) permintaan.

Turut serta dalam kegiatan AMLCTF (Anti Money Laundering and Counter Terrorism
Financing) Office Battle Tahun 2023 yang diselenggarakan dalam rangka
menggelorakan Gerakan nasional 21 Tahun Rezim APU PPT Indonesia dengan tema
“Memperkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan TPPU/TPPT/PPSM dalam
Menjaga Kelestarian Bumi Bagi Masa Depan Berkelanjutan Yang Mempercepat
Pelaksanaan Action Plan Keanggotaan Indonesia Sebagai Anggota Tetap FATF Serta
Peningkatan Investasi Dalam Mewujudkan ASEAN Sebagai Pusat Pertumbuhan Global",
dimana Bank Sumut lolos ke babak semifinal yang dilaksanakan pada 14 Juni 2023,
Pelaksanaan Rapat Koordinasi terkait rencana Implementasi aplikasi GOAML versi 5.2
bersama PPATK tanggal 09 Februari 2023 secara online.

Pelaksanaan Pelatihan Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi PJK yang
diadakan PPATK 31 Januari s/d 02 Februari 2023 di Kota Depok,

Pelaksanaan pembinaan Integritas Pihak Pelapor dalam rangka tindak Lanjut
Rekomendasi Hasil FIR on ML/TF Tahun 2022 di PT Bank Sumut pada tanggal 15
Maret 2023 di Kantor PT Bank Sumut. Tujuan dilakukannya pembinaan pihak
pelapor adalah peningkatan tingkat efektivitas pihak pelapor dalam menjalankan
kewajiban kinerja pelaporan APU PPT yang mencakup pemetaan 3 dimensi utama
dalam penilaian FIR on ML/TF.
Pelaksanaan Rapat Koordinasi Anggota Tim Kerja Analisis Kolaborafii
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah bersama dengan PP,
12 Mei 2023 secara online.

Pelaksanaan Pertemuan Koordinasi Tim Kerja Analisis Kol.
Umum dan Pemilihan Kepala Daerah bersama dengan
2023 di Jakarta.

Page 96 OCR 0.942
O

Ba

2,

nkSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

12.

13.

Pelaksanaan Launching Financial Integrity Rating on Money Laundering and Terrorism
Financing (FIR on ML/TF) Tahun 2023 yang diselenggarakan Pusat Pelaporan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) tanggal 13 Juli 2023 secara daring.

Pelaksanaan Pelatihan Risk Awareness Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di
Bank Pada Tahun Politik yang diadakan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah
(ASBANDA) pada tanggal 24-25 Juli 2023 di Hotel Akmani Jakarta.

. Simulasi Aplikasi Laporan Transaksi Pemilu pada tanggal 26-28 Juli 2023 di PT Collega

Inti Pratama, Talavera Office Jakarta Selatan.

. Pelaksanaan konfirmasi dalam rangka Pemeriksaan Dengan Audit Tujuan Tertentu

oleh BPK-RI pada tanggal 07 Agustus 2023 di Gedung PT Bank Sumut lantai 3 yaitu
BPK melakukan konfirmasi dengan melakukan wawancara kepada Pihak Pelapor
sebagai stakeholder PPATK.

Pelaksanaan Pelatihan Teknis Penyusunan Individual Risk Asessment (IRA) Sesuai
POJK No. 8 Tahun 2023 Terkait APU PPT yang diadakan PT Calamus Rottana Cattail
pada tanggal 11-12 Agustus 2023 di Grand Inna Hotel Medan.

. Pertemuan Koordinasi Tim kerja Collaborative Analysis Team (CAT) terkait PEMILU

dan PILKADA pada tanggal 11 Agustus 2023 secara daring.
Focus Group Discussion Tim Kerja CAT PPATK Terkait Pemilu dan Pilkada yang
diadakan PPATK tanggal 22 Agustus 2023 di Pullman Hotel Jakarta Central Park.

, Sosialisasi Penerapan Program APU-PPT dan PPSPM dan pengembangan sistem

Informasi program APU PPT (SIGAP) yang diadakan OJK pada tanggal 28 Agustus 2023
secara daring.

Diseminasi dan Pelatihan Program Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pendanaan
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Tahun 2023 yang diadakan PPATK pada tanggal
29 Agustus 2023 secara daring.

. Pelaksanaan Pelatihan Enhancing Financial Performance through data analytics yang

diadakan OJK pada tanggal 31 Agustus 2023 secara daring.

. Focus Group Discussion Penerapan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata

Pemusnah Massal dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang diadakan OJK pada
tanggal 11 September 2023 secara daring.

. Refreshment Terkait Ketentuan Internal APU-PPT Kepada Frontliner Unit Kantor

Operasional PT. Bank Sumut yang diadakan UKK APU-PPT dan Divisi Operasional
mulai tanggal 16 Oktober s.d 20 Oktober 2023 secara daring.

. Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka peningkatan kualitas laporan melalui

aplikasi goAMI. yang diadakan PPATK pada tanggal 3 November 2023 di Gedung
PPATK Jakarta Pusat.

. Diseminasi Hasil Pengukuran Financial Integrity Rating on Money Laundering and

Terrorist Financing (FIR on ML/TF) tahun 2023 untuk penyedia Jasa Keuangan Bank
Umum dan BPR yang diadakan PPATK pada tanggal 2 November 2023 di Hotel
Bidakara Jakarta Selatan. Hasil pengukuran FIR on ML/TF merupakan hasil evaluasi
atas tingkat komitmen Pihak Pelapor dalam mendukung penelusuran transaksi
keuangan terkait indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (TPPU/TPPT), tingkat implementasi tata kelola pelaporan
APUPPT, dan tingkat kepatuhan Pihak Pelapor terhadap kewajiban pelaporan, yang
diharapkan dapat menjadi sarana perbaikan dalam rangka mendukung kondisi
penguatan integritas keuangan, memberikan kontribusi untuk kesejahte:
keamanan negara serta keberlanjutan stabilitas keuangan teru
menciptakan Iklim investasi yang baik.

Focus Group Discussion (FGD) Tim Kerja Analisis Kolaborai
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang diadal
November 2023 di Patra Cirebon Hotel & Convention Barat. FGD
tersebut dilaksanakan guna penguatan peran pihak hal meningkatkan
kualitas penyampaian data/informasi melalui wa rangka mewujudkan
pelaksanaan Pemilu sebagai sarana integrasi Ba

AS

Page 97 OCR 0.937
@,

BankSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik
27, Koordinasi terkait Penyampaian Data Pemilu dan Pilkada yang diadakan PPATK pada
tanggal 30 November 2023 secara daring.

KEBIJAKAN GRATIFIKASI

Sebagai salah satu komitmen pelaksanaan prinsip Tata Kelola yang Baik pada setiap
tingkatan dan jenjang organisasi, serta pada setiap aktivitas perusahaan dan sebagai
implementasi atas Kode Etik Perusahaan (Code of Conduct), maka Dewan Komisaris, Direksi
dan Manajemen berkomitmen dalam melaksanakan pengendalian gratifikasi.

Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) PT Bank Sumut sesuai dengan SK Direksi
No.121/Dir/DSDM-PSDM/SK/2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Struktur Organisasi &
Profil Jabatan Divisi Kepatuhan.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Dalam rangka mendukung program Pengendalian Gratifikasi khususnya anti penyuapan
secara berkesinambungan yang selaras dengan Standar ISO 37001:2016 Sistem Manajemen
Anti Penyuapan, Bank Sumut telah menetapkan hal-hal sebagai berikut:

Melarang praktik-praktik penyuapan dan sejenis di lingkungan perusahaan,

Mematuhi peraturan perundangan dan peraturan lain yang berlaku terkait anti

penyuapan,

Menyelaraskan kebijakan anti penyuapan dengan tujuan perusahaan,

Tata kelola perusahaan yang mendukung tercapainya tujuan anti penyuapan
perusahaan,

Komitmen kepada pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan,
Mendorong peningkatan kesadaran anti penyuapan kepada jajaran stakeholder terkait:
Menjalankan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam Sistem Manajemen Anti
Penyuapan:

Memberikan tanggung jawab, kewenangan dan independensi kepada Fungsi
Kepatuhan Anti Penyuapan,

9. Sanksi kepada pelanggar ketentuan dalam kebijakan Sistem Manajemen Anti
Penyuapan.

Wujud konkrit penerapan SNI ISO SMAP 3700:2016 sebagai bentuk komitmen dalam

rangka pencegahan korupsi di lingkungan PT Bank Sumut, sebagai berikut :

1. Memperoleh sertifikasi dengan lingkup Divisi Tresuri, Kantor Cabang Pematang Siantar
dan Kantor Cabang Syariah Pematang Siantar pada tanggal 18 Desember 2023.

2. Pelaksanaan audit surveillance pada tanggal 16 November 2023 untuk
mempertahankan SNI ISO SMAP 37001:2016 yang diimplementasikan Tahun 2022
pada lingkup Divisi Penyelamatan Kredit dan Kantor Cabang Medan.

NAD AP NP

Page 98 OCR 0.556
FsuMUT

Memberikan Pelayanan Tertssik

3. Telah dilakukan penandatanganan Pakta Integritas pihak internal bank, yakni Dewan
Komisaris sebanyak 3 (tiga) orang, Direksi sebanyak 4 (empat) orang, Dewan
Pengawas Syariah sebanyak 3 (tiga) orang dan Komite dibawah Dewan Komisaris
sebanyak 3 (tiga) orang serta membuat Pakta Integritas secara digital yang
ditandatangani 2.572 (dua ribu lima ratus tujuh puluh dua) oleh seluruh Pegawai Bank
Sumut.

4. Penandatanganan Pakta Integritas kepada 22 (dua puluh dua) mitra kerja/pihak
eksternal yang bekerja sama dengan bank. Dalam hal ini merupakan Rekanan PT Bank
Sumut yang memiliki hubungan usaha dengan Perusahaan atau penyedia barang/jasa.
Sehubungan dengan hubungan usaha tersebut, Bank memiliki komitmen untuk
menciptakan lingkungan Perusahaan bebas dari praktik korupsi, menjunjung tinggi
nilai-nilai anti-korupsi, serta meningkatkan Tata Kelola Perusahaan yang baik bersama
dengan mitra kerja/rekanan bank tersebut.

5. Penandatanganan Pernyataan Kepatuhan (Annual Disclosure) sebagai pelaksanaan
dari Peraturan Direksi PT Bank Sumut No. 001/Dir/DKep-9A/PBS/2021 tanggal 03
Februari 2021 tentang Kode Etik (Code of Conduct) PT Bank Sumut.

Maka idm ap PERNYATAAN TAHUNAN
(dnwuai Oonlenure )
mmunstna mun -
sang Ia
--. eng ana
(-N Hanana
pangan mona anne 20
em tadaninnngn na Damn raat o— Ka
mentamtmantsantuaen Gea ee ertn ge anNaataa maan
: .— .. Ti Ta GK Kn da P1
nandang | Ta ama ena Di raat
SEE am mar term ta an ME KaNaa 2 cg Pesan rae anna pa ng ng
Kap megan Aiman aka
eng TEE Kan
ae maa eparan pagar - ATT
ena sanga bara Ka |
"—— | now. wae aan mens daan mutan NC me data Atan an 4
Mean th mara yan marnana tadi gmn | SEE rn
- NN negara adan saka ea -
La aa ma ma mg an Pn ai
agama sgp Ta AN LA ALA Mana
Nkaman untu ayam agan
2 mg Ka Katana La La Kah Lah an Kana Lega maag, pewenantawnamani
JPN benak eren Kei aa Ka
pena pang
AA Satin TG jersyapankrebud sa Cm
Lanaa Matan Ka NA Kanan 4 seNangn (1 Den Lana an ea Mena Cin
Tea
ME Taman tete yanten apa
Yang pang
Menu e4 Ogan nih san domba temen mean gn Tai penang
naga —
— :
LA Tn | Ta
or
— Lengara
ae —
oa
— maan lo

Sosialisasi terkait pengendalian gratifikasi dilakukan secara berkelanjutan kepada
level organisasi untuk meningkatkan awareness. Adapun sosialisasi te

langsung kepada Unit Kerja di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor
dan online.

Selama tahun 2023, telah dilakukan sosialisasi kepada 30 (!
unit dibawahnya.

Page 99 OCR 0.891
—

Ba

)

nkSUMUT

Memberikan Pelayanan Terbaik

Media lain yang digunakan dalam menyebarluaskan kebijakan pengendalian gratifikasi

yaitu:

1. Pemasangan Gratification Juotes Pengendalian Gratifikasi pada email blast, home page
website internal, selasar lift Bank Sumut Kantor Pusat serta pemajangan barang
gratifikasi pada lemari pajang barang gratifikasi di Lantai IV Kantor Pusat.

2. Himbauan kepada seluruh rekanan/mitra kerja Bank Sumut untuk tidak memberikan
gratifikasi terkait perayaan keagamaan dan larangan kepada seluruh Pemimpin Divisi,
Pemimpin Cabang dan Pemimpin Cabang Pembantu untuk tidak
memberikan/menawarkan imbalan atau pemberian dalam bentuk uang dan/atau
barang/jasa yang masuk kategori tindakan koruptif kepada Jajaran Inspektorat.

Laporan Gratifikasi Tahun 2023

Pegawai Bank Sumut yang menerima/menolak gratifikasi wajib melaporkan
penerimaan/penolakannya secara langsung kepada KPK atau UPG. Selama tahun 2023,
jumlah laporan penerimaan/penolakan gratifikasi yang diterima oleh UPG sebanyak 19
laporan. .

Pa Medan, 19 April 2024

DIREKSI,
-
Baba: Pari i . 1
DIREKTUR UTAMA DIREKTUR DIREKTUR DIREKTUR DIREKTUR
Diketahui oleh,
DEWAN KOMISARIS, »

ta WAH

Erlina Khairy Hanim Rangkuti
KOMISARIS UTAMA KOMISARIS INDEPENDEN KOMISARIS INDEPENDEN

Page 100

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.29 MB
Published30 Apr 2024
Pages100
Characters227,514
Text sourceOCR
OCR confidence0.911

Names mentioned 129 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Khairy Hanim Rangkuti · Komisaris p.14 ×20
linked person Rahmayati Nasution p.19
linked person Saparuddin Siregar p.19 ×5
linked org Pemerintah Provinsi p.80 ×2
linked org Pemerintah Kabupaten p.89 ×16
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5 ×58
possible person Hadi Sucipto · Direktur Pemasaran p.12 ×26
possible person Erlina · Komisaris Independen p.12 ×4
unresolved org PT BANK SUMUT p.1 ×169
unresolved org Bank Sumut PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK TERKAIT p.3
unresolved org PT BANK SUMUT PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG p.4
unresolved org PT BANK SUMUT Landasan p.5
unresolved org Bank Indonesia p.5 ×17
unresolved org Bank Umum Syariah p.5 ×6
unresolved org Bank Umurn p.5
unresolved org Bank Umum Akuntan Publik p.6
unresolved org Bank Umum. Self p.7
unresolved org PT Bank Sumut. RUPS p.11
unresolved person Christina Dwi Utami p.12 ×2
unresolved person Doktorandus Rahmat Fadillah Pohan · Direktur Utama p.12
unresolved person Eksir · Direktur Kepatuhan p.12 ×3
unresolved person Brata Kesuma · Komisaris Utama p.12 ×2
unresolved person Syahrudidin Siregar · Komisaris p.12
unresolved org Mawar & Rekan p.12
unresolved person Babay Parid Wazdi Pergantian · Direktur Utama p.13 ×4
unresolved person Syahruddin Siregar p.14
unresolved person Afifi Lubis · Komisaris Utama p.14 ×3
unresolved person Kisharianto Pasaribu · Komisaris p.14
unresolved person Irwan · Direktur p.14
unresolved person Julian Helmi Lubis · Direktur p.14
unresolved org PT. Bank SUM Menyetujui p.14
unresolved person DR. H. M. Yasir Nasution · Ketua p.14
unresolved org PT. Bank SUMUT Menyetujui p.14
unresolved person Muhammad Yasir Nasution · Ketua p.15
unresolved person Muhammad Hasbalah Thaib · Anggota p.15
unresolved person Ardiansyah · Anggota p.15
unresolved person Risna Rahmi Arifa p.16 ×4
unresolved person Mifi Lubis · Komisaris Utama p.20
unresolved person Erllna · Komisaris Independen p.20
unresolved — Irwan Tug · Direktur Utama p.21
unresolved — Kesuma Lanjut Surat Otorit · Komisaris p.21
unresolved person Z Syahruddin · Komisaris p.21
unresolved — Eksir Pembagian Tug · Komisaris p.24
unresolved org PT Sarana Multigriya p.24
unresolved org Sarana Multigriya | 0.4 Finansial p.24
unresolved person Ekslr Seleksi Calon · Direktur p.24
unresolved org PT Bank SUMUT Posisi p.24
unresolved org PT Bank SUMUT Tahun p.24
unresolved org PT Bank Rangkuti SUMUT p.26 ×2
unresolved org PT Bank SUMUT Unit Usaha Syariah. p.26
unresolved person Rangkuti · Direktur p.26
unresolved org PT Bank SUMUT Direksi p.27
unresolved org Doli p.27
unresolved person Dr.H. p.27
unresolved person Khairy Hanim 2023. | Rangkuti · Komisaris p.27 ×2
unresolved org PT Bank SUMUT Tahun Buku p.27
unresolved org Pemeriksaan p.27
unresolved org Bank Perkreditan Rakyat p.28
unresolved person Arieta Aryanti Permata · Direktur p.29
unresolved person Dirokre Direkt · Direktur p.33
unresolved org Bank SUMUT Syariah p.33
unresolved org Bank SUMUT E- p.33
unresolved org PT. Budi Graha Perkasa Utama Di Cabang Koordinator p.34
unresolved person Risna Rahrai Arifa p.45
unresolved org Bank Self Assessment p.47
unresolved org Bank Sumut Manajemen Risiko. p.47
unresolved person Penghargaan Mantan · Direktur Utama p.51
unresolved org Pemeriksa Keuangan p.57 ×2
unresolved org Pengawasan Keuangan dan Pembangunan p.57
unresolved org PT Bank Sumut. Peningkatan p.58
unresolved org Bank UV p.58
unresolved org Kantor Akuntan Publik Sebanyak p.60
unresolved org Bank Umum Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Strengthening Bank p.60
unresolved org PT. Bank Sumut Workshop Key Performance Indicator p.61
unresolved org PT. Bank Sumut Sharing Session Penerapan APU-PPT p.61
unresolved org Bank Sharia Compliance p.62
unresolved org Bank Level Supervisor p.64
unresolved org PT Bank Sumut Peraturan Direksi p.64
unresolved org PT Bank Sumut. Piagam Audit Internal p.65
unresolved org PT Bank Sum p.66
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.71
unresolved org Pemeriksa Keuangan. PENERAPAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO TERMASUK SISTEM PENGENDALIAN INTERN p.72
unresolved org Bank Sumut. Sesuai SK Direksi p.72
unresolved org Bank Sumut Pendekatan p.75
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.75
unresolved org Bank Sumut Penyediaan p.76
unresolved org Bank Sumut. Keuangan Publikasi p.76
unresolved org PT Bank Sumut. Dana p.80
unresolved org Pemerintah Provinsi Sumatera Utara p.80 ×2
unresolved org Koperasi Produsen Rumah Tempe p.80
unresolved org Bank Sumut Bantuan Pendidikan Kepada Siswa p.81
unresolved org Yayasan Peduli p.83
unresolved person KH Zainul Arifin Arifin p.83
unresolved person dr. Hadrianus Sinaga p.83
unresolved person Prof Erlina SE MSI PHD AK p.85 ×3
unresolved person CMA p.85 ×3
unresolved org Asuransi Jiwa · Komisaris p.85
unresolved org Bank Sumut. Langkah-langkah p.87
unresolved org Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan p.89
unresolved org Pemerintah Kabupaten Deli Serdang p.89
unresolved org Pemerintah Kabupaten Simalungun p.89
unresolved org Pemerintah Kota Medan p.89
unresolved org Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal p.89
unresolved org Pemerintah Kota Padangsidimpuan p.89
unresolved org Pemerintah Kota Tebing Tinggi p.89
unresolved org Pemerintah Kabupaten Dairi p.89
unresolved org Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah p.89
unresolved org Pemerintah Kota Pematangsiantar p.89
unresolved org Pemerintah Kabupaten Nias p.89
unresolved org Pemerintah Kota Sibolga p.89
unresolved org Pemerintah Kabupaten Toba p.89
unresolved org Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara p.89
unresolved org Pemerintah Kota Tanjungbalai p.89
unresolved org Pemerintah Kabupaten Samosir p.89
unresolved org Pemerintah Kabupaten Batu Bara p.89
unresolved org Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan p.89
unresolved org Pemerintah Kabupaten Padang Lawas p.89
unresolved org Pemerintah Kabupaten Nias Utara p.89
unresolved org Pemerintah Kabupaten Karo p.89
unresolved org Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara p.89
unresolved org Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara p.89
unresolved org PT Bank Sumut. Sebagai p.92
unresolved org Bank Kedisiplinan Pegawai Lingkungan Kerja Saluran Aspirasi Pegawai p.93
unresolved org Bank Sumut Komitmen p.93
unresolved org PT Bank Sumut. Tujuan p.95
unresolved org PT Collega Inti Pratama p.96
unresolved org PT Calamus Rottana Cattail p.96
unresolved org PT Bank Sumut. Maka p.98
unresolved org Bank Sumut Kantor Pusat p.99

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result