Back to announcement
20260507_BMTP_Perubahan Pengurus_32078728_lamp1.pdf
Board change Needs review BMTPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEPR-65/D.03/2026
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. NOER FAJRIEANSYAH
SEBAGAI DIREKTUR TRANSFORMASI DAN PENGEMBANGAN USAHA PT BANK
MANDIRI TASPEN
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar
Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Mandiri Taspen
(“Keputusan Sirkuler”) tanggal 4 Desember 2025 dan Surat PT
Bank Mandiri Taspen Nomor DIR/149/2026 tanggal 27 Februari
2026 sampai dengan surat terakhir Nomor DIR/274/2026
tanggal 30 April 2026, PT Bank Mandiri Taspen mengajukan
permohonan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas
pengangkatan Sdr. Noer Fajrieansyah sebagai Direktur
Transformasi dan Pengembangan Usaha;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota
Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris;
c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penilaian
kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Noer Fajrieansyah
sebagai calon Direktur Transformasi dan Pengembangan Usaha
PT Bank Mandiri Taspen;
d. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr.
Noer Fajrieansyah sebagai calon Direktur Transformasi dan
Pengembangan Usaha PT Bank Mandiri Taspen sebagaimana
dimaksud pada huruf c di atas perlu ditetapkan dalam Keputusan
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-040526-012537
Page 2
Mengingat : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3472), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021
tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6700).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
KEPATUTAN SDR. NOER FAJRIEANSYAH SEBAGAI DIREKTUR
TRANSFORMASI DAN PENGEMBANGAN USAHA PT BANK
MANDIRI TASPEN
PERTAMA : Sdr. Noer Fajrieansyah sebagai calon Direktur Transformasi dan
Pengembangan Usaha PT Bank Mandiri Taspen dinyatakan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-040526-012537
Page 3
memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur Transformasi
dan Pengembangan Usaha PT Bank Mandiri Taspen.
KEDUA : Bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr. Noer
Fajrieansyah disetujui untuk menjadi Direktur Transformasi dan
Pengembangan Usaha PT Bank Mandiri Taspen.
KETIGA : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Sdr. Noer Fajrieansyah;
2. PT Bank Mandiri Taspen;
3. Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan
Pengendalian Kualitas;
4. Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah dan
Perbankan Daerah;
5. Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian
Kualitas;
6. Departemen Pengawasan Bank Pemerintah; dan
7. Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 06 Mei 2026
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
PERBANKAN
DIAN EDIANA RAE
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13110
OJK-040526-012537
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK MANDIRI TASPEN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS
p.1
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen
p.1 ×8
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen Nomor DIR
p.1
unresolved
person
KEPATUTAN SDR. NOER FAJRIEANSYAH SEBAGAI
· DIREKTUR
p.2 ×13
unresolved
org
PT BANK MANDIRI TASPEN PERTAMA
p.2
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Pemerintah
p.3
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan. Ditetapkan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
402 ms
12 Sep 2026 22:28
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Noer Fajrieansyah',
'position_after': 'DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur Transformasi dan Pengembangan',
'reason_text': ' Bank Mandiri Taspen Nomor DIR/149/2026 tanggal '
'27 Februari 2026 sampai dengan surat terakhir '
'Nomor DIR/274/2026 tanggal 30 April 2026, PT '
'Bank Mandiri Taspen mengajukan permohonan '
'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas '
'pengangkatan Sdr. Noer Fajrieansyah sebagai '
'Direktur Transformasi dan Pengembangan Usaha; b. '
'bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas '
'Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang '
'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak '
'Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}