Skip to content
Back to announcement

20240430_ENAK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31632040_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed ENAK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
                   Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
               MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                    Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                           Email : ataufani@ataa.id


                                                        Jakarta, 29 April 2024

Nomor : 24/IV/2024                                      Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                               PT Champ Resto Indonesia Tbk
        Pemegang Saham Luar Biasa                       Di Jalan Raya Tanjung Barat Nomor 81 A
        PT Champ Resto Indonesia Tbk                    Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa
                                                        Jakarta Selatan



Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Champ Resto Indonesia Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Senin, 29 April 2024
Waktu            : 10.11 WIB – 10.38 WIB
Tempat           : Gold Room
                   Thamrin Nine UOB Plaza
                   Jalan MH Thamrin Nomor 10 RT 14/RW 20
                   Kelurahan Melati, Kecamatan Tanah Abang
                   Jakarta Pusat 10230

Kehadiran        : - Dewan Komisaris            : 1. Sjariful Haq                Komisaris
                                                  2. Yenni Budiman               Komisaris

                   - Direksi                    : 1. Ali Gunawan Budiman         Direktur Utama
                                                  2. Hendrik Alexander Mboi      Direktur
                                                  3. Christopher Supit           Direktur

                   - Pemegang Saham             : 2.102.176.500 saham (97,02%) dari total
                                                  2.166.666.800 saham.

I.   MATA ACARA RAPAT
     Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN
    1. Pemberitahuan ke Otoritas Jasa Keuangan perihal rencana penyelenggaraan Rapat pada tanggal 13
       Maret 2024;
    2. Pengumuman Rapat tanggal 20 Maret 2024 pada situs web KSEI, Bursa Efek Indonesia, dan situs
       website Perseroan; dan
    3. Pemanggilan Rapat pada tanggal 5 April 2024 pada situs web KSEI, Bursa Efek Indonesia, dan situs
       website Perseroan.
Page 2
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
        hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
        Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pemegang saham atau kuasa pemegang saham
        yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
     - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
            20.677.500 saham atau sebesar 0,98% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
            940.147.900 saham atau sebesar 44,72% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
            Rapat.
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.141.351.100
            saham atau sebesar 54,30% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
     - sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (20) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
        mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
        dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.162.028.600 saham atau sebesar 55,28% dari total
        seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
        Acara Rapat.
     - Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
        1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat serta pemberian pembebasan dan pelunasan
            tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan-tindakan Bapak Tjahyono
            Firmansyah selama menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Ibu
            Yenni Budiman selama menjabat sebagai Komisaris, dan Bapak Ali Gunawan Budiman selama
            menjabat sebagai Direktur Utama, pada tanggal ketika laporan keuangan Perseroan untuk
            periode yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang diaudit oleh akuntan Perseroan disahkan
            pada RUPS Tahunan yang diadakan pada tahun 2024, sepanjang tindakan tersebut tercermin
            dalam lapopran tahunan dan laporan keuangan Perseroan, kecuali perbuatan penggelapan,
            penipuan, dan tindak pidana lainnya.
        2. Menyetujui pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung efektif sejak tanggal
            penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-3 (ketiga) dengan tidak
            mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
            tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan susunan sebagai berikut :

           Dewan Komisaris
           - Komisaris Utama      : Ali Gunawan Budiman
           - Komisaris Independen : Agustina Supriyani Kardono
           - Komisaris            : Sjariful Haq

           Direksi
           - Direktur Utama           : Leong Chia Ching
           - Direktur                 : Hendrik Alexander Wanggur Mboi
           - Direktur                 : Christopher Supit
Page 3
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id


    3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dengan hak subtitusi, baik Sebagian maupun seluruhnya,
       kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil keputusan ini sebagaimana
       disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, membuat atau suruh membuat
       serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan,
       yang selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan mata acara ini dan/atau
       perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan mata acara ini, kepada instansi yang
       berwenang termasuk namun tidak terbatas pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
       Republik Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas keperluan tersebut berhak menghadap
       kepada Notaris atau kepada siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta
       keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani
       akta-akta, surat-surat serta dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk, singkatnya
       melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas,
       tidak ada yang dikecualikan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 29 April 2024,
Nomor 69 yang di buat oleh saya, Notaris.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published30 Apr 2024
Pages3
Characters8,643
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held29 Apr 2024 · 10:11–10:38
Present2,102,176,500 (97.02%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
1,141,351,100
54.30%
Against
940,147,900
44.72%
Abstain
20,677,500
0.98%
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Champ Resto Indonesia Tbk p.1 ×8
linked person Ali Gunawan Budiman p.1 ×3
linked person Hendrik Alexander p.1 ×2
linked person Christopher Supit p.1 ×2
linked person Agustina Supriyani Kardono · Komisaris Independen p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×3
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved person Tjahyono Firmansyah p.2
unresolved person Yenni Budiman p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 571 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.98',
             'pct_against': '44.72',
             'pct_for': '54.30',
             'pct_in_favor_total': '55.28',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Jakarta, 29 April 2024 Nomor '
                                ': 24/IV/2024 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Luar Biasa PT Champ Resto Indonesia Tbk '
                                'Jakarta Selatan Dengan hormat, Bersama ini '
                                'saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat '
                                '“Rapat”) dari “PT Champ Resto Indonesia Tbk”, '
                                'berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya '
                                'disingkat “Perseroan”) yang telah '
                                'diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Senin, '
                                '29 April 2024 Waktu : 10.11 WIB – 10.38 WIB '
                                'Tempat : Gold Room Thamrin Nine UOB Plaza '
                                'Jalan MH Thamrin Nomor 10 RT 14/RW 20 '
                                'Kelurahan Melati, Kecamatan Tanah Abang '
                                'Jakarta Pusat 10230 Kehadiran : - Dewan '
                                'Komisaris : 1. Sjariful Haq Komisaris 2. '
                                'Yenni Budiman Komisaris - Direksi : 1. Ali '
                                'Gunawan Budiman Direktur Utama 2. Hendrik '
                                'Alexander Mboi Direktur 3. Christopher Supit '
                                'Direktur - Pemegang Saham : 2.102.176.500 '
                                'saham (97,02%) dari total 2.166.666.800 '
                                'saham. I. MATA ACARA RAPAT Persetujuan atas '
                                'perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
                                'PENYELENGGARAAN 1. Pemberitahuan ke Otoritas '
                                'Jasa Keuangan perihal rencana penyelenggaraan '
                                'Rapat pada tanggal 13 Maret 2024; 2. '
                                'Pengumuman Rapat tanggal 20 Maret 2024 pada '
                                'situs web KSEI, Bursa Efek Indonesia, dan '
                                'situs website Perseroan; dan 3. Pemanggilan '
                                'Rapat pada tanggal 5 April 2024 pada situs '
                                'web KSEI, Bursa Efek Indonesia, dan situs '
                                'website Perseroan. AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id III. KEPUTUSAN RAPAT MATA '
                                'ACARA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada para pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Rapat. - Pada '
                                'kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan melalui pemungutan suara secara '
                                'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 20.677.500 saham atau sebesar 0,98% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 940.147.900 saham atau sebesar '
                                '44,72% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 1.141.351.100 saham atau sebesar '
                                '54,30% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. - sesuai dengan ketentuan '
                                'Pasal 13 ayat (20) Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
                                'saham yang mengeluarkan suara, dengan '
                                'demikian total suara setuju berjumlah '
                                '1.162.028.600 saham atau sebesar 55,28% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Rapat. - Keputusan Mata Acara '
                                'Rapat adalah sebagai berikut : 1. Menyetujui '
                                'memberhentikan dengan hormat serta pemberian '
                                'pembebasan dan pelunasan tanggung jawab '
                                'sepenuhnya (acquit et de charge) atas '
                                'tindakan-tindakan Bapak Tjahyono Firmansyah '
                                'selama menjabat sebagai Komisaris Utama '
                                'merangkap Komisaris Independen, Ibu Yenni '
                                'Budiman selama menjabat sebagai Komisaris, '
                                'dan Bapak Ali Gunawan Budiman selama menjabat '
                                'sebagai Direktur Utama, pada tanggal ketika '
                                'laporan keuangan Perseroan untuk periode yang '
                                'berakhir pada 31 Desember 2023 yang diaudit '
                                'oleh akuntan Perseroan disahkan pada RUPS '
                                'Tahunan yang diadakan pada tahun 2024, '
                                'sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam '
                                'lapopran tahunan dan laporan keuangan '
                                'Perseroan, kecuali perbuatan penggelapan, '
                                'penipuan, dan tindak pidana lainnya. 2. '
                                'Menyetujui pengangkatan Dewan Komisaris dan '
                                'Direksi Perseroan terhitung efektif sejak '
                                'tanggal penutupan Rapat ini sampai dengan '
                                'penutupan RUPS Tahunan ke-3 (ketiga) dengan '
                                'tidak mengurangi hak RUPS untuk '
                                'memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan '
                                'Direksi Perseroan tersebut sewaktu-waktu '
                                'sebelum masa jabatannya berakhir, dengan '
                                'susunan sebagai berikut : Dewan Komisaris - '
                                'Komisaris Utama : Ali Gunawan Budiman - '
                                'Komisaris Independen : Agustina Supriyani '
                                'Kardono - Komisaris : Sjariful Haq Direksi - '
                                'Direktur Utama : Leong Chia Ching - Direktur '
                                ': Hendrik Alexander Wanggur Mboi - Direktur : '
                                'Christopher Supit AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS '
                                'DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
                                'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot '
                                'ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id 3. '
                                'Menyetujui untuk memberikan kuasa dengan hak '
                                'subtitusi, baik Sebagian maupun seluruhnya, '
                                'kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk '
                                'menyatakan hasil keputusan ini sebagaimana '
                                'disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan '
                                'yang berlaku, membuat atau suruh membuat '
                                'serta menandatangani akta-akta dan '
                                'surat-surat maupun dokumen-dokumen yang '
                                'diperlukan, yang selanjutnya untuk '
                                'menyampaikan pemberitahuan atas keputusan '
                                'mata acara ini dan/atau perubahan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan dalam keputusan mata acara '
                                'ini, kepada instansi yang berwenang termasuk '
                                'namun tidak terbatas pada Menteri Hukum dan '
                                'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta '
                                'melakukan semua dan setiap tindakan yang '
                                'diperlukan, sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku dan atas '
                                'keperluan tersebut berhak menghadap kepada '
                                'Notaris atau kepada siapapun yang dianggap '
                                'perlu, memberikan dan/atau meminta '
                                'keterangan-keterangan yang diperlukan, '
                                'membuat atau minta dibuatkan serta '
                                'menandatangani akta-akta, surat-surat serta '
                                'dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk, '
                                'singkatnya melakukan segala tindakan yang '
                                'dianggap perlu dan berguna untuk keperluan '
                                'tersebut di atas, tidak ada yang '
                                'dikecualikan. Keputusan Rapat tersebut di '
                                'atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat '
                                'tertanggal 29 April 2024, Nomor 69 yang di '
                                'buat oleh saya, Notaris. Demikianlah resume '
                                'ini disampaikan mendahului salinan dari akta '
                                'tersebut di atas yang segera saya kirimkan '
                                'kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.',
             'seq': 1,
             'title': 'Menyetujui memberhentikan dengan hormat serta pemberian '
                      'pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya '
                      '(acquit et de charge) atas tindakan-tindakan Bapak '
                      'Tjahyono Firmansyah selama menjabat sebagai Komisaris '
                      'Utama merangkap Komisaris Independen, Ibu Yenni Budiman '
                      'selama menjabat sebagai Komisaris, dan Bapak Ali '
                      'Gunawan Budiman selama menjabat sebagai Direktur Utama, '
                      'pada tanggal ketika laporan',
             'votes_abstain': '20677500',
             'votes_against': '940147900',
             'votes_for': '1141351100',
             'votes_in_favor_total': '1162028600'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-04-29',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '97.02',
 'shares_present': '2102176500',
 'time_end': '10:38:00',
 'time_start': '10:11:00',
 'venue': 'Gold Room Thamrin Nine UOB Plaza Jalan MH Thamrin Nomor 10 RT 14/RW '
          '20 Kelurahan Melati, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat 10230'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result