Back to announcement
20240430_AKPI_Pengumuman RUPS_31631985_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted AKPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.934
r 4 argha PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk (“Perseroan”) PENGUMUMAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM Dengan ini diumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024, dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tertanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”): b. POJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik, c. Keputusan Direksi PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA yang berlaku tentang pemberlakuan Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam proses penyelenggaraan RUPS bagi Penerbit Efek yang merupakan Perusahaan Terbuka (“Peraturan KSEI"). Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 16 Anggaran Dasar Perseroan, serta Pasal 17, Pasal 52 ayat (1) dan (3) POJK 15/2020. Pemanggilan untuk Rapat akan diumumkan pada tanggal 15 Mei 2024 melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (aplikasi eASY.KSEI) dan situs web Perseroan http://arghakarya.com. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan penutupan perdagangan saham di BEI pada tanggal tersebut. Sesuai dengan Pasal 19 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK 15/2020, pemegang saham yang berjumlah 1 (satu) orang atau lebih yang bersama-sama mewakili sedikitnya 1/20 (satu per dua puluh) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan dapat mengusulkan mata acara Rapat, yang wajib disampaikan secara tertulis kepada Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat tersebut, yaitu pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024, dengan ketentuan setiap usul pemegang saham yang akan dimasukkan dalam acara Rapat, harus memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020 yakni usulan yang bersangkutan : (i) dilakukan dengan itikad baik: (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan: (iii) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat: (iv) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara: dan (v) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan. Informasi Tambahan bagi Pemegang Saham: a. Para Pemegang Saham dapat memberikan kuasa menghadiri Rapat dan mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara Rapat, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA selaku Penyedia e-Rups: b. Pemberian/perubahan kuasa termasuk pilihan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas, harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu sampai dengan hari Rabu, tanggal 5 Juni 2024. Jakarta, 30 April 2024 Direksi Perseroan PT'Argha Karya Prima Industry Tbk JI. Pahlawan, Karang Asem Barat, P Bogor, Jawa Barat 16810 2 i, " 183 Mrsscron ecovadis Sedeo | www.arghakarya.com
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
Direksi Perseroan PT'Argha Karya Prima Industry Tbk
p.1
unresolved
org
PT'Argha Karya Prima Industry
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.