Skip to content
Back to announcement

20260507_SAFE_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32078716_lamp3.pdf

Board change Needs review SAFE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.955
1.

II.

Iv.

(GG PT. STEADY SAFE Tbk

Gedung Istana Kana Lt. 2
Jl. R.P. Soeroso No. 24, Jakarta 10330
Telp. (021) 392.22222, (021) 7593 1378
E-mail : steady safetbk@yahoo.com

PIAGAM AUDIT INTERNAL
PT Steady Safe Tbk

Dasar Peraturan

Peraturan Otritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.

Maksud dan Tujuan Piagam Unit Audit Internal

Maksud dari Piagam Internal Audit adalah sebagai acuan dan Pedoman bagi unit

Audit Internal dalam melaksanakan fungsi dan peran audit internal di Perseroan.

Tujuan Piagam Audit Internal adalah untuk:

1. Menetapkan peran dan tanggung jawab unit Audit Internal

2. Memberikan kewenangan Unit Audit Internal dalam memperoleh akses
secara penuh dan sumber daya Perseroan yang berkaitan dengan pelaksanaan
tugas dan fungsinya,

3. Menetapkan lingkup kegiatan Unit Audit Internal.

Tujuan Pembentukan Audit Internal :

Unit Audit Internal dibentuk untuk membantu manajemen dalam memperbaiki
operasional dan meningkatkan nilai (value) Perseroan melalui pendekatan yang
sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen
risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan.

Struktur dan dan Kedudukan Unit Audit Internal

a. Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit Internal.

b. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama
atas persetujuan Dewan Komisaris.

c. Direktur Utama dapat memberhentikan kepala Unit Audit Internal, setelah
mendapat persetujuan Dewan komisaris, jika kepala unit Audit Internal
tidak memenuhi persyaratan sebagai Auditor Unit Audit Interal.

d. Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

e. Setiap pengangkatan, enggantian atau pemberhetian Kepala Unit Audit
Internal segera diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

f. Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal bertanggung jawab secara
langsung kepada kepala Unit Audit Internal.

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal

a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal Tahunan.

b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem
manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan.

c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di
bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran,
teknologi informasi dan kegiatan lainnya.

d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan
yang diperiksa pada semua tingkat menajemen.

Kantor Operasional :
Jl. Bekasi Timur Raya No. 14, RT. 001 RW. 008 Jatinegara Kaum Kec. Pulogadung
Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13250 Telp. 021 22471801
Page 2 OCR 0.923
i.

Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada
Direktur Utama dan Dewan Komisaris.

Memantau, menganalisis dan melaporkan kepada Direktur Utama atas
pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.

Bekerjasama dengan komite Audit.

Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang
dilakukannya

Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

VI. Wewenang Unit Audit Internal.

a.

b.

c.

d.

Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan
tugas dan fungsinya.

Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris,
dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Konmsiaris
dan/atau Komite Audit.

Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan
Komisaris, dan/atau Komite Audit: dan

Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

VII. Kode Etik

a.

Integritas
# Melakukan pekerjaan dengan memegang teguh prinsip kejujuran dan
bertanggung jawab.

@  Mematuhi peraturan dan melaporkan sesuai dengan peraturan yang ada.
e Tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum atau terlibat dalam
kegiatan yang mendiskreditkan profesi audit internal atau perusahaan.

»  Mematuhi dan berkontribusi terhadap tujuan perusahaan.

Obyektifitas

e Tidak boleh terlibat dalam aktivitas atau hubungan yang dapat
mempengaruhi penilaian menjadi tidak wajar dan/atau dapat
menimbulkan konflik dengan kepentingan perusahaan.

» Tidak boleh menerima apapun yang dapat mempengaruhi penilaian
profesional.

# Harus mengungkapkan semua fakta-fakta yang harus diketahui, yang
jika tidak diungkapakan dapat menyebabkan distorasi pelaporan.

Kerahasiaan

» Menjaga kerahasiaan dan berhati-hati dalam menggunakan dan
mengolah informasi atau data yang diperoleh dalam melaksanakan
tugasnya.

e Tidak boleh memanfaatkan informasi untuk kepentingan pribadi atau
kepentingan lainnya yang dapat bertentangan dengan hukum.

Kompentensi

# Hanya bertugas dibidang atau jasa dimana mempunyai ilmu,
keterampilan dan pengalaman yang sesuai.

e Melakukan jasa audit internal mengacu kepada peraturan auditing yang
berlaku.
Page 3 OCR 0.938
e Meningkatkan keahlian, kemampuan serta kualitas profesionalismenya
secara terus menerus.

VIII. Persyaratan Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal.

a. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur dan
objektif dalam pelaksanaan tugasnya.

b. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan
disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya,

c. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan dibidang
pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

d. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan
maupun tertulis secara efektif

e. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Audit
Internal.

£ Wajib mematuhi kode etik Audit Internal,

g. Wajib menjaga kerahasiaan dan/atau data perusahan terkait dengan
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan
'berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan
pengadilan,

h. Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan
manajemen risiko dan

i. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan
profesionalismenya secara terus menerus.

IX. Larangan perangkapan tugas dan jabatan
Kepala Unit Audit Internal dan pelaksana yang duduk dalam Unit Audit
Internal dilarang melakukan perangkapan tugas dan jabatan dengan
pelaksanaan kegiatan operasional Perusahaan maupun anak Perusahaan.

Demikian Piagam Unit Audit Internal ini dibuat dan ditandatangani oleh Direksi dan
Dewan Komisaris yang menegaskan bahwa Piagam Unit Audit Internal ini berlaku
dan dipakai sebagai pedoman kerja Unit Audit Internal.

Jakarta, 6 Mei 2026
PT Steady Safe Tbk

hn Pieter Sembirin
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published7 May 2026
Pages3
Characters6,575
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org STEADY SAFE Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 119 ms 13 Sep 2026 14:21

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result