Back to announcement
20260507_SAFE_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32078716_lamp3.pdf
Board change Needs review SAFESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.955
1. II. Iv. (GG PT. STEADY SAFE Tbk Gedung Istana Kana Lt. 2 Jl. R.P. Soeroso No. 24, Jakarta 10330 Telp. (021) 392.22222, (021) 7593 1378 E-mail : steady safetbk@yahoo.com PIAGAM AUDIT INTERNAL PT Steady Safe Tbk Dasar Peraturan Peraturan Otritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Maksud dan Tujuan Piagam Unit Audit Internal Maksud dari Piagam Internal Audit adalah sebagai acuan dan Pedoman bagi unit Audit Internal dalam melaksanakan fungsi dan peran audit internal di Perseroan. Tujuan Piagam Audit Internal adalah untuk: 1. Menetapkan peran dan tanggung jawab unit Audit Internal 2. Memberikan kewenangan Unit Audit Internal dalam memperoleh akses secara penuh dan sumber daya Perseroan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya, 3. Menetapkan lingkup kegiatan Unit Audit Internal. Tujuan Pembentukan Audit Internal : Unit Audit Internal dibentuk untuk membantu manajemen dalam memperbaiki operasional dan meningkatkan nilai (value) Perseroan melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan. Struktur dan dan Kedudukan Unit Audit Internal a. Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit Internal. b. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. c. Direktur Utama dapat memberhentikan kepala Unit Audit Internal, setelah mendapat persetujuan Dewan komisaris, jika kepala unit Audit Internal tidak memenuhi persyaratan sebagai Auditor Unit Audit Interal. d. Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama. e. Setiap pengangkatan, enggantian atau pemberhetian Kepala Unit Audit Internal segera diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK): f. Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung kepada kepala Unit Audit Internal. Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal Tahunan. b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan. c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya. d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat menajemen. Kantor Operasional : Jl. Bekasi Timur Raya No. 14, RT. 001 RW. 008 Jatinegara Kaum Kec. Pulogadung Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13250 Telp. 021 22471801
Page 2 OCR 0.923
i. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris. Memantau, menganalisis dan melaporkan kepada Direktur Utama atas pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan. Bekerjasama dengan komite Audit. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan. VI. Wewenang Unit Audit Internal. a. b. c. d. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Konmsiaris dan/atau Komite Audit. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit: dan Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal. VII. Kode Etik a. Integritas # Melakukan pekerjaan dengan memegang teguh prinsip kejujuran dan bertanggung jawab. @ Mematuhi peraturan dan melaporkan sesuai dengan peraturan yang ada. e Tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum atau terlibat dalam kegiatan yang mendiskreditkan profesi audit internal atau perusahaan. » Mematuhi dan berkontribusi terhadap tujuan perusahaan. Obyektifitas e Tidak boleh terlibat dalam aktivitas atau hubungan yang dapat mempengaruhi penilaian menjadi tidak wajar dan/atau dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan perusahaan. » Tidak boleh menerima apapun yang dapat mempengaruhi penilaian profesional. # Harus mengungkapkan semua fakta-fakta yang harus diketahui, yang jika tidak diungkapakan dapat menyebabkan distorasi pelaporan. Kerahasiaan » Menjaga kerahasiaan dan berhati-hati dalam menggunakan dan mengolah informasi atau data yang diperoleh dalam melaksanakan tugasnya. e Tidak boleh memanfaatkan informasi untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya yang dapat bertentangan dengan hukum. Kompentensi # Hanya bertugas dibidang atau jasa dimana mempunyai ilmu, keterampilan dan pengalaman yang sesuai. e Melakukan jasa audit internal mengacu kepada peraturan auditing yang berlaku.
Page 3 OCR 0.938
e Meningkatkan keahlian, kemampuan serta kualitas profesionalismenya secara terus menerus. VIII. Persyaratan Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal. a. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya. b. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya, c. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. d. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif e. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Audit Internal. £ Wajib mematuhi kode etik Audit Internal, g. Wajib menjaga kerahasiaan dan/atau data perusahan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan 'berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan, h. Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko dan i. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus menerus. IX. Larangan perangkapan tugas dan jabatan Kepala Unit Audit Internal dan pelaksana yang duduk dalam Unit Audit Internal dilarang melakukan perangkapan tugas dan jabatan dengan pelaksanaan kegiatan operasional Perusahaan maupun anak Perusahaan. Demikian Piagam Unit Audit Internal ini dibuat dan ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris yang menegaskan bahwa Piagam Unit Audit Internal ini berlaku dan dipakai sebagai pedoman kerja Unit Audit Internal. Jakarta, 6 Mei 2026 PT Steady Safe Tbk hn Pieter Sembirin Direktur Utama
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
119 ms
13 Sep 2026 14:21
no text layer - needs OCR