Back to announcement
Report HDP Tbk Q1 2024 Update 27-04-24.pdf
Financial statement Text extracted HOPESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 54
Page 1
PT HARAPAN DUTA PERTIWI Tbk
DAN ENTITAS ANAK
Laporan Keuangan Konsolidasian
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal
31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023
Page 2
DAFTAR ISI
Halaman
Surat pernyataan direksi
Laporan posisi keuangan konsolidasian 1-3
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian 4-5
Laporan perubahan ekuitas konsolidasian 6
Laporan arus kas konsolidasian 7
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 8 - 49
Page 3
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan atas laporan keuangan konsoliasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
1
Page 4
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan atas laporan keuangan konsoliasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
2
Page 5
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan atas laporan keuangan konsoliasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
3
Page 6
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 31 maret 2024 dan 31 Maret 20232
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan atas laporan keuangan konsoliasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
4
Page 7
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 September 2023 dan 30 September 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan atas laporan keuangan konsoliasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
5
Page 8
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan.
6
Page 9
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Maret 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan
konsolidasian secara keseluruhan.
7
Page 10
1. UMUM
a. Pendirian Perusahaan dan Informasi Umum
PT Harapan Duta Pertiwi Tbk (“Perusahaan”) berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta
Nomor 3 tanggal 26 Januari 2005 di hadapan Notaris Sylvia Irawati, Sarjana Hukum, Notaris di Tangerang,
dan telah mendapat pengesahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan Nomor C-07358 HT.01.01.TH.2005 Tanggal 18 Maret 2005, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 29 Juli 2005.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Notaris
Nomor 72 tanggal 28 Juni 2023 dari Notaris Rini Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Perusahaan
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tentang Persetujuan atas Laporan Tahunan
Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, Pengesahan Neraca serta Laba Rugi Perusahaan,
Penentapan gaji atau honorarium serta tunjuangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris, Persetujuan
Pendelegasian kewenangan Dewan Komisaris, Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum, dan Persetujuan periubahan susuran anggota direksi. Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan Nomor AHU-AH.01.03-0087478.Tahun 2023 tanggal 06 Juli 2023.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah untuk
berusaha dalam bidang pengangkutan dan pergudangan, aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak
opsi dan perdagangan besar atau eceran. Saat ini Perusahaan bergerak dalam bidang industri karoseri
kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan industry trailer dan semi trailer.
Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2005.
Pemegang saham pengendali Perusahaan adalah keluarga Ibu Then Lie Hwa.
Perusahaan berdomisili di Jalan Raya Serang Km 18,8 Kawasan Industri Purati Kencana Alam Sukanegara,
Cikupa, Tangerang.
b. Penawaran Umum Saham Perusahaan
Pada tanggal 7 Mei 2021, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dengan suratnya No. S-61/D.04/2021 untuk melakukan Penawaran Umum atas 851.667.000 saham
dengan nilai nominal Rp20 per saham dengan harga penawaran Rp118 per saham dan 425.833.500
Waran Seri I dengan harga pelaksanaan Rp200 per saham yang menyertai saham biasa atas nama.
Waran Seri I yang diterbitkan mempunyai jangka waktu pelaksanaan selama 2,5 tahun yang berlaku mulai
tanggal 24 November 2021 sampai dengan 23 Mei 2024.
Pada tanggal 24 Mei 2021, saham-saham tersebut telah dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
8
Page 11
1. UMUM (Lanjutan)
c. Susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan pada tanggal 31 Maret 2023 dan 31 Desember 2022
adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Lo Khie Pong Lo Khie Pong
Komisaris Independen Sihol Siagian Sihol Siagian
Direksi
Direktur Utama Kevin Jong Kevin Jong
Direktur Rusli Djuhana Rusli Djuhana
Direktur Nathan Octavian Wangsadirja Nathan Octavian Wangsadirja
Direktur Adrianus Eka Putra Adrianus Eka Putra
Direktur Muhammad Sukri Muhammad Sukri
Pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022, Perusahaan telah memperkerjakan masing-
masing sekitar 64 dan 64 karyawan tetap (tidak diaudit).
d. Komite Audit
Berdasarkan surat keputusan Dewan Komisaris No.010/HDP/DIR/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020,
susunan dewan komite audit adalah sebagai berikut:
Ketua komite : Sihol Siagian
Anggota : Boma Indra Adiwardana
Anggota : Dimas Raditya
e. Audit Internal
Berdasarkan surat keputusan Direksi No.012/HDP/DIR/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020, manajemen
Perusahaan telah mengangkat Dian Handoko sebagai ketua merangkap anggota audit internal
Perusahaan.
f. Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan surat keputusan Direksi No.011/HDP/DIR/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020, Smanajemen
Perusahaan telah mengangkat Rista Widya Saputri sebagai Sekretaris Perusahaan.
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
9
Page 12
1. UMUM (Lanjutan)
g. Entitas Anak
PT Harapan Energi Konstruksi “HEK” berkedudukan di Kabupaten Tangerang didirikan berdasarkan Akta
Notaris No. 30 Tanggal 5 Juli 2021 dihadapan Yunita Aristina, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara dan
telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-0043169.AH.01.01.Tahun 2021 Tanggal 5 Juli 2021. Perusahaan memiliki
kepemilikan saham di HEK sebanyak 990 saham dari total 1.000 saham atau sebesar Rp 990.000.000.
h. Penyelesaian Laporan Keuangan
Manajemen Perusahaan bertanggung jawab atas penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian ini yang
telah disetujui oleh Direktur Perusahaan untuk diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2022.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian dan Pernyataan Kepatuhan
Laporan Keuangan Konsolidasian telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (‘’SAK’’) di
Indonesia, yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (‘’PSAK’’) dan Interpretasi Standar
Akuntansi Keuangan (‘’ISAK’’) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator
pasar modal.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian ini adalah
selaras dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Laporan Keuangan Konsolidasian, kecuali laporan arus kas, telah disusun secara akrual dengan
menggunakan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk akun-akun tertentu yang diukur
berdasarkan basis lain seperti yang dijelaskan dalam kebijakan akuntansi terkait.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung, dan dikelompokkan ke dalam aktivitas
operasi, investasi dan pendanaan.
Mata uang penyajian yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian adalah mata
uang Rupiah (Rp), yang juga merupakan mata uang fungsional Perusahaan.
Penyesuaian dan amandemen standar serta interpretasi baru yang telah diterbitkan, dan yang berlaku
efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020 namun tidak berdampak
material terhadap laporan keuangan adalah sebagai berikut:
a. Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan” tentang Judul Laporan Keuangan.
b. Amandemen PSAK No. 25, “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”.
c. Amendemen PSAK No. 62, “Kontrak Asuransi”.
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
10
Page 13
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
d. PSAK No. 71, “Instrumen Keuangan”.
e. PSAK No. 72, “Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan”.
f. PSAK No. 73, “Sewa”.
g. ISAK No. 35, “Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba”.
b. Kas
Kas mencakup saldo kas dan bank yang jatuh tempo dalam jangka waktu tiga bulan atau kurang, dan tidak
digunakan sebagai jaminan atau dibatasi penggunaannya.
c. Persediaan
Perusahaan menerapkan PSAK No. 14 “Persediaan”. Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih
rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi neto (the lower of cost or net realizable value). Biaya
perolehan ditentukan dengan metode rata-rata.
Biaya perolehan barang jadi dan barang dalam penyelesaian terdiri dari biaya bahan baku, tenaga kerja
langsung, biaya langsung lainnya dan biaya overhead produksi (berdasarkan kapasitas normal operasi).
Penyisihan persediaan usang ditentukan berdasarkan hasil penelaahan atas keadaan persediaan pada
akhir periode pelaporan.
d. Beban Dibayar Dimuka
Beban dibayar dimuka diamortisasi selama masa manfaat masing-masing beban dengan menggunakan
metode garis lurus.
e. Aset Tetap
Perusahaan menerapkan PSAK No. 16 “Aset Tetap”. Perusahaan telah memilih untuk menggunakan
model biaya sebagai kebijakan akuntansi pengukuran aset tetapnya.
Penyusutan dihitung dengan metode garis lurus selama masa manfaat aset. Taksiran masa manfaat aset
tetap adalah sebagai berikut:
Taksiran Masa Manfaat /
Persentase penyusutan
Bangunan 20 tahun / 5%
Peralatan pabrik 8 tahun / 12,5%
Kendaraan 8 tahun / 12,5%
Perlengkapan kantor 4 tahun / 25%
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
11
Page 14
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
Manajemen menelaah masa manfaat aset, metode penyusutan dan nilai sisa ditelaah dan disesuaikan, jika
diperlukan, pada setiap akhir periode pelaporan.
Aset dalam pembangunan dinyatakan sebesar biaya perolehan dan disajikan sebagai bagian dari “Aset
Tetap” dalam laporan posisi keuangan. Akumulasi biaya perolehan akan dipindahkan ke masing-masing
akun aset tetap yang bersangkutan pada saat aset tersebut selesai dikerjakan dan siap digunakan.
Beban perbaikan dan pemeliharaan dibebankan pada laba rugi pada saat terjadinya; biaya penggantian
atau inspeksi yang signifikan dikapitalisasi pada saat terjadinya dan jika besar kemungkinan manfaat
ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke Perusahaan, dan biaya
perolehan aset dapat diukur secara andal. Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau
ketika tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian pengakuan aset dimasukkan dalam laba rugi pada
periode aset tersebut dihentikan pengakuannya.
f. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Mulai tanggal 1 Januari 2020, Perusahaan menerapkan PSAK No. 72 “Pendapatan dari Kontrak dengan
Pelanggan”. Penerapan standar ini tidak berdampak terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian
Perusahaan.
Pendapatan diakui bila besar kemungkinan manfaat ekonomi akan diperoleh oleh Perusahaan dan
jumlahnya dapat diukur secara andal. Pendapatan diukur pada nilai wajar imbalan yang diterima, tidak
termasuk diskon, rabat dan pajak penjualan (PPN).
Beban diakui pada saat terjadinya (basis akrual).
g. Imbalan Kerja
Perusahaan menentukan liabilitas imbalan pascakerja sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan
No. 13/2003 (“Undang-Undang”) tanggal 25 Maret 2003. PSAK No. 24 mensyaratkan entitas menggunakan
metode “Projected Unit Credit” untuk menentukan nilai kini kewajiban imbalan pasti, biaya jasa kini terkait,
dan biaya jasa lalu.
Ketika entitas memiliki surplus dalam program imbalan pasti, maka entitas mengukur aset imbalan pasti
pada jumlah yang lebih rendah antara surplus program imbalan pasti dan batas atas aset yang ditentukan
dengan menggunakan tingkat diskonto.
Pengukuran kembali terdiri atas keuntungan dan kerugian aktuarial dan hasil atas aset dana pensiun (tidak
termasuk bunga bersih) diakui langsung melalui penghasilan komprehensif lain dengan tujuan agar aset
atau kewajiban pensiun bersih diakui dalam laporan posisi keuangan untuk mencerminkan nilai penuh dari
defisit dan surplus dana pensiun. Pengukuran kembali tidak direklasifikasi ke laba rugi pada periode
berikutnya.
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
12
Page 15
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
Seluruh biaya jasa lalu diakui pada saat yang lebih dulu antara ketika amandemen atau kurtailmen terjadi
dan ketika biaya restrukturisasi atau pemutusan hubungan kerja diakui. Sebagai akibatnya, biaya jasa lalu
yang belum vested tidak lagi dapat ditangguhkan dan diakui selama periode vesting masa depan.
h. Pajak Penghasilan
Beban pajak kini ditetapkan berdasarkan taksiran laba kena pajak periode berjalan.
Pajak penghasilan dalam laba rugi periode berjalan terdiri dari pajak kini dan tangguhan. Pajak penghasilan
diakui dalam laba rugi, kecuali untuk transaksi yang berhubungan dengan transaksi yang diakui langsung
dalam ekuitas atau penghasilan komprehensif lain, dalam hal ini diakui dalam ekuitas atau penghasilan
komprehensif lain.
Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini dilakukan saling hapus jika, dan hanya jika, entitas memiliki hak yang
dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus jumlah yang diakui; dan memiliki intensi
untuk menyelesaikan dengan dasar neto, atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara
bersamaan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer antara aset dan liabilitas untuk tujuan
komersial dan tujuan perpajakan setiap tanggal pelaporan. Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh
perbedaan temporer yang boleh dikurangkan sepanjang besar kemungkinan perbedaan temporer yang
boleh dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa yang akan
datang. Manfaat pajak di masa mendatang, seperti saldo rugi fiskal yang belum digunakan, diakui sejauh
besar kemungkinan realisasi atas manfaat pajak tersebut.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada tarif pajak yang diharapkan akan digunakan pada periode
ketika aset direalisasi atau ketika liabilitas dilunasi berdasarkan tarif pajak (dan peraturan perpajakan) yang
berlaku atau secara substansial telah diberlakukan pada akhir periode pelaporan.
Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan dilakukan saling hapus jika, dan hanya jika, entitas
memiliki hak secara hukum untuk saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini, dan aset pajak
tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan terkait dengan pajak penghasilan yang dikenakan oleh otoritas
perpajakan atas entitas kena pajak, yang sama atau entitas kena pajak berbeda yang bermaksud untuk
memulihkan aset dan liabilitas pajak kini dengan dasar neto, atau merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitas secara bersamaan, pada setiap periode masa depan yang mana jumlah signifikan atas aset atau
liabilitas pajak tangguhan diharapkan diselesaikan atau dipulihkan.
Perubahan terhadap kewajiban perpajakan diakui pada saat penetapan pajak diterima dan/atau, jika
Perusahaan mengajukan keberatan dan/atau banding, pada saat keputusan atas keberatan dan/atau
banding telah ditetapkan.
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
13
Page 16
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
Pajak Penghasilan Final
Beban pajak penghasilan final diakui secara proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi
yang diakui selama periode berjalan. Selisih antara jumlah pajak penghasilan final yang dibayar dengan
jumlah yang dibebankan pada penghitungan laba atau rugi tahun berjalan, diakui sebagai pajak dibayar di
muka atau utang pajak.
Jika penghasilan telah dikenakan pajak penghasilan final, perbedaan antara nilai tercatat aset dan liabilitas
dengan dasar pengenaan pajaknya tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
i. Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak
Perusahaan menerapkan PSAK No. 70, “Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak”, secara
prospektif. Standar ini mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai
dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak).
Pernyataan ini berlaku efektif sejak tanggal pengesahan UU Pengampunan Pajak.
Perusahaan telah memilih pendekatan opsional terkait dengan pengukuran, penyajian dan pengungkapan
aset dan liabilitas Pengampunan Pajak.
Aset Pengampunan Pajak diukur sebesar biaya perolehan atas aset yang timbul dari Pengampunan Pajak
berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak (“Surat Keterangan”). Liabilitas Pengampunan Pajak
diukur sebesar kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau setara kas untuk menyelesaikan
kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset Pengampunan Pajak.
Perusahaan mengakui selisih antara aset Pengampunan Pajak dan liabilitas Pengampunan Pajak di
ekuitas dalam akun “Tambahan Modal Disetor”. Jumlah tersebut tidak dapat diakui sebagai laba rugi
direalisasi maupun direklasifikasi ke saldo laba. Uang tebusan yang dibayarkan diakui dalam laba rugi
pada periode Surat Keterangan disampaikan.
Setelah pengukuran awal, Perusahaan mengukur aset dan liabilitas Pengampunan Pajaknya mengacu
pada SAK yang relevan. Selanjutnya, entitas diperkenankan, namun tidak disyaratkan untuk mengukur
kembali aset dan liabilitas Pengampunan Pajak berdasarkan nilai wajar sesuai dengan SAK yang relevan
pada tanggal Surat Keterangan.
Selisih pengukuran kembali antara nilai wajar pada tanggal Surat Keterangan dengan biaya perolehan aset
dan liabilitas Pengampunan Pajak yang telah diakui sebelumnya disesuaikan dalam saldo tambahan modal
disetor.
j. Instrumen Keuangan
Perusahaan menerapkan PSAK No. 71 “Instrumen Keuangan”. Perusahaan mengakui aset dan liabilitas
keuangan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Perusahaan menjadi salah satu pihak dalam
ketentuan kontraktual instrumen keuangan tersebut.
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
14
Page 17
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
1. Aset Keuangan
Perusahaan mengklasifikasikan aset keuangan dalam kategori berikut ini:
diukur pada biaya perolehan diamortisasi; dan
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain atau diukur melalui laba rugi.
Klasifikasi ini tergantung pada model bisnis Perusahaan dan persyaratan kontraktual arus kas.
a) Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi
Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk
mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria “semata-mata dari
pembayaran pokok dan bunga”.
Pada pengakuan awal, piutang usaha yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan,
diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar
dikurangi biaya transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya
perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau kerugian pada
penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi diakui
pada laba rugi.
b) Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut ini:
(i) Instrumen utang yang dikelola dengan model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset
keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual dan dimana arus
kasnya memenuhi kriteria “semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga”.
Perubahan nilai wajar aset keuangan ini dicatat pada penghasilan komprehensif lain, kecuali
pengakuan keuntungan atau kerugian penurunan nilai, penghasilan bunga (termasuk biaya
transaksi menggunakan metode suku bunga efektif), keuntungan atau kerugian yang timbul dari
penghentian pengakuan, serta keuntungan atau kerugian dari selisih kurs diakui pada laba rugi.
Ketika aset keuangan dihentikan pengakuannya, keuntungan atau kerugian nilai wajar kumulatif
yang sebelumnya diakui pada penghasilan komprehensif lain direklasifikasi pada laba rugi.
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
15
Page 18
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
(ii) Investasi ekuitas dimana Perusahaan telah memilih secara takterbatalkan untuk menyajikan
keuntungan dan kerugian nilai wajar dari revaluasi pada penghasilan komprehensif lain.
Pilihan dapat didasarkan pada investasi individu, namun, tidak berlaku pada investasi ekuitas
yang dimiliki untuk diperdagangkan. Keuntungan atau kerugian nilai wajar dari revaluasi
investasi ekuitas, termasuk komponen selisih kurs, diakui pada penghasilan komprehensif lain.
Ketika investasi ekuitas dihentikan pengakuannya, keuntungan atau kerugian nilai wajar yang
sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain tidak direklasifikasi pada laba rugi.
Deviden diakui pada laba rugi ketika hak untuk menerima pembayaran telah ditetapkan.
c) Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut ini, dimana dalam semua kasus, biaya transaksi
dibebankan pada laba rugi:
(i) Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan atau kerugian nilai wajar selanjutnya akan
dicatat pada laba rugi.
(ii) Investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dimana pilihan penghasilan
komprehensif lain tidak berlaku. Keuntungan atau kerugian nilai wajar dan penghasilan dividen
terkait diakui pada laba rugi.
Aset keuangan dihentikan pengakuannya ketika hak kontraktual atas arus kas dari aset keuangan
tersebut telah berakhir atau telah ditransfer dan Perusahaan telah mentransfer secara substansial
seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset. Pada saat penghentian pengakuan aset keuangan,
selisih antara jumlah tercatat dengan imbalan yang diterima diakui dalam laba rugi.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Penelaahan kerugian kredit ekspektasian masa depan diharuskan untuk: instrumen utang yang diukur
pada biaya perolehan diamortisasi atau diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain,
piutang sewa dan piutang usaha yang tidak memberi hak tanpa syarat untuk menerima imbalan.
Perusahaan mengakui provisi atas kerugian penurunan nilai untuk kerugian kredit ekspektasian atas
aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Provisi atas kerugian penurunan nilai
piutang usaha diukur dengan jumlah yang sama dengan kerugian kredit ekspektasian sepanjang
umurnya. Kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya adalah kerugian kredit ekspektasian yang
dihasilkan dari semua kemungkinan kejadian gagal bayar sepanjang umur yang diharapkan dari suatu
instrumen keuangan.
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
16
Page 19
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
Ketika menentukan apakah risiko kredit dari suatu aset keuangan telah meningkat secara signifikan
sejak pengakuan awal dan ketika memperkirakan kerugian kredit ekspektasian, Perusahaan
mempertimbangkan informasi relevan yang wajar dan dapat dibuktikan dan tersedia tanpa biaya atau
usaha yang tidak semestinya. Ini mencakup informasi dan analisis kuantitatif dan kualitatif,
berdasarkan pengalaman historis Perusahaan dan penilaian kredit dan termasuk informasi masa
depan.
Perusahaan menganggap aset keuangan gagal bayar ketika pelanggan tidak mampu membayar
kewajiban kreditnya kepada Perusahaan secara penuh. Periode maksimum yang dipertimbangkan
ketika memperkirakan kerugian kredit ekspektasian adalah periode maksimum kontrak dimana
Perusahaan terekspos terhadap risiko kredit.
Kerugian kredit ekspektasian adalah perkiraan probabilitas-tertimbang dari kerugian kredit. Kerugian
kredit diukur sebagai nilai sekarang dari semua kekurangan penerimaan kas (yaitu perbedaan antara
arus kas terutang dari suatu entitas berdasarkan kontrak dan arus kas yang Perusahaan harapkan
untuk diterima). Kerugian kredit ekspektasian didiskontokan pada tingkat bunga efektif dari aset
keuangan tersebut.
2. Liabilitas Keuangan
Pada saat pengakuan awal, Perusahaan mengukur liabilitas keuangan pada nilai wajar ditambah atau
dikurangi, biaya transaksi yang terkait langsung dengan perolehan atau penerbitan liabilitas keuangan.
Perusahaan mengklasifikasikan semua liabilitas keuangannya ke dalam kategori liabilitas keuangan
yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi
dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau kerugian diakui dalam laba rugi
ketika liabilitas keuangan tersebut dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan nilai, dan
melalui proses amortisasi.
Perusahaan mengeluarkan liabilitas keuangan dari laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika,
kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kedaluwarsa. Selisih antara
jumlah tercatat liabilitas keuangan yang berakhir atau yang dialihkan ke pihak lain, dan imbalan yang
dibayarkan, termasuk aset nonkas yang dialihkan atau liabilitas yang ditanggung diakui dalam laba
rugi.
3. Saling Hapus Instrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah netonya dilaporkan dalam laporan
posisi keuangan jika, dan hanya jika, saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan
saling hapus atas jumlah yang telah diakui dan terdapat niat untuk menyelesaikannya secara neto,
atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
17
Page 20
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
k. Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
Aset yang memiliki masa manfaat yang tidak terbatas tidak diamortisasi namun diuji penurunan nilainya
setiap tahun, atau lebih sering apabila terdapat peristiwa atau perubahan pada kondisi yang
mengindikasikan kemungkinan penurunan nilai. Aset yang tidak diamortisasi diuji ketika terdapat indikasi
bahwa nilai tercatatnya mungkin tidak dapat dipulihkan. Penurunan nilai diakui jika nilai tercatat aset
melebihi jumlah terpulihkan. Jumlah terpulihkan adalah yang lebih tinggi antara nilai wajar aset dikurangi
biaya untuk menjual dan nilai pakai aset. Dalam menentukan penurunan nilai, aset dikelompokkan pada
tingkat yang paling rendah dimana terdapat arus kas - yang dapat diidentifikasi (unit penghasil kas). Aset
non keuangan yang mengalami penurunan nilai diuji setiap tanggal pelaporan untuk menentukan apakah
terdapat kemungkinan pemulihan penurunan nilai.
Pemulihan rugi penurunan nilai, diakui jika, dan hanya jika, terdapat perubahan estimasi yang digunakan
dalam menentukan jumlah terpulihkan aset sejak pengujian penurunan nilai terakhir kali. Pemulihan rugi
penurunan nilai tersebut diakui segera dalam laba rugi, kecuali aset yang diukur dengan menggunakan
model revaluasi yang diperlukan oleh PSAK yang lain.
l. Provisi dan Kontinjensi
Provisi diakui jika Perusahaan memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif)
yang akibat peristiwa masa lalu, besar kemungkinannya penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan
arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan estimasi yang andal mengenai jumlah
kewajiban tersebut dapat dibuat.
Provisi ditelaah pada setiap akhir periode pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik
yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar tidak
terjadi, maka provisi dibatalkan.
Aset dan liabilitas kontinjensi tidak diakui dalam Laporan Keuangan Konsolidasian. Liabilitas kontinjensi
diungkapkan dalam Laporan Keuangan Konsolidasian, kecuali arus keluar sumber daya yang mengandung
manfaat ekonomi kemungkinannya kecil. Aset kontinjensi diungkapkan dalam Laporan Keuangan
Konsolidasian, jika terdapat kemungkinan besar arus masuk manfaat ekonomis akan diperoleh.
m. Informasi Segmen
Perusahaan mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna Laporan Keuangan Konsolidasian
untuk mengevaluasi sifat dan dampak keuangan dari aktivitas bisnis dan menggunakan “pendekatan
manajemen” dalam menyajikan informasi segmen menggunakan dasar yang sama seperti halnya
pelaporan internal. Segmen operasi dilaporkan dengan cara yang konsisten dengan pelaporan internal
yang disampaikan kepada pengambil keputusan operasional. Dalam hal ini pengambil keputusan
operasional yang mengambil keputusan strategis adalah Direksi.
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
18
Page 21
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
n. Laba Per Saham Dasar
Perusahaan menerapkan PSAK No. 56 “Laba per Saham”. Laba atau rugi per saham dasar dihitung
dengan membagi laba atau rugi yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas, dengan
jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar, dalam suatu periode.
o. Transaksi Pihak Berelasi
Perusahaan mengungkapkan transaksi dengan pihak berelasi berdasarkan PSAK No. 7 “Pengungkapan
Pihak-pihak Berelasi”.
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau Perusahaan yang terkait dengan Perusahaan pelapor.
1) Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan Perusahaan pelapor jika orang
tersebut:
a. Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas Perusahaan pelapor;
b. Memiliki pengaruh signifikan atas Perusahaan pelapor; atau
c. Personil manajemen kunci Perusahaan pelapor.
2) Suatu Perusahaan berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut:
a. Perusahaan dan Perusahaan pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya
entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
b. Satu Perusahaan adalah Perusahaan asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau
Perusahaan asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang
mana Perusahaan lain tersebut adalah anggotanya).
c. Kedua Perusahaan tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
d. Satu Perusahaan adalah ventura bersama dari Perusahaan ketiga dan entitas yang lain adalah
Perusahaan asosiasi dari Perusahaan ketiga.
e. Perusahaan tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah
satu Perusahaan pelapor atau Perusahaan yang terkait dengan Perusahaan pelapor. Jika
Perusahaan pelapor adalah Perusahaan yang menyelenggarakan program tersebut, maka
Perusahaan sponsor juga berelasi dengan Perusahaan pelapor.
f. Perusahaan yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam
angka (i).
g. Orang yang diidentifikasi dalam huruf (i) (a) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau personil
manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
Semua transaksi yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas Laporan
Keuangan Konsolidasian.
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
19
Page 22
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
mengharuskan manajemen untuk membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan
liabilitas, pengungkapan nilai aset dan liabilitas kontinjensi pada tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian,
serta jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Estimasi, asumsi dan pertimbangan akan
dievaluasi secara berkelanjutan dan didasarkan pada pengalaman historis dan faktor-faktor lainnya, termasuk
harapan peristiwa di masa mendatang yang memungkinkan.
Perusahaan telah mengidentifikasi kebijakan akuntansi penting berikut ini dimana pertimbangan, estimasi dan
asumsi signifikan telah dibuat dan dimana hasil actual dapat berbeda dari estimasi tersebut berdasarkan
asumsi dan kondisi yang berbeda dan secara material dapat mempengaruhi hasil keuangan atau posisi
keuangan yang dilaporkan di periode mendatang. Rincian lebih lanjut mengenai sifat dari asumsi-asumsi dan
kondisi-kondisi tersebut dapat ditemukan dalam catatan yang relevan atas Laporan Keuangan Konsolidasian.
Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan
Perusahaan menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas
keuangan berdasarkan definisi yang ditetapkan PSAK No. 55. Aset dan liabilitas keuangan Perusahaan diakui
sesuai dengan kebijakan akuntansi Perusahaan, seperti diungkapkan pada Catatan 2.
Taksiran nilai realisasi neto persediaan
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan dan nilai realisasi neto.
Nilai realisasi neto untuk persediaan yang telah selesai ditentukan berdasarkan keadaan pasar dan harga yang
tersedia pada tanggal pelaporan dan ditentukan oleh Perusahaan sesuai dengan transaksi pasar terkini.
Nilai realisasi neto untuk persediaan dalam penyelesaian ditentukan berdasarkan harga pasar pada tanggal
pelaporan untuk persediaan sama yang telah selesai, dikurangi dengan taksiran biaya penyelesaian konstruksi
dan taksiran nilai waktu uang sampai dengan tanggal penyelesaian persediaan.
Menilai jumlah terpulihkan dari aset nonkeuangan
Penyisihan penurunan nilai pasar dan keusangan persediaan diestimasi berdasarkan fakta dan situasi yang
tersedia, termasuk namun tidak terbatas kepada, kondisi fisik persediaan yang dimiliki, harga jual pasar,
estimasi biaya penyelesaian dan estimasi biaya yang timbul untuk penjualan. Provisi dievaluasi kembali dan
disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang mempengaruhi jumlah yang diestimasi.
Jumlah terpulihkan aset nonkeuangan didasarkan pada estimasi dan asumsi khususnya mengenai prospek
pasar dan arus kas terkait dengan aset. Estimasi arus kas masa depan mencakup perkiraan mengenai
pendapatan masa depan. Setiap perubahan dalam asumsi-asumsi ini mungkin memiliki dampak material
terhadap pengukuran jumlah terpulihkan dan bisa mengakibatkan penyesuaian penyisihan penurunan nilai
yang sudah dibukukan.
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
20
Page 23
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
Menentukan pajak penghasilan
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan. Terdapat
transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti sepanjang kegiatan usaha
normal. Perusahaan mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah akan
terdapat tambahan pajak penghasilan badan.
Penyusutan aset tetap
Perusahaan melakukan penelaahan berkala atas masa manfaat aset tetap berdasarkan faktor-faktor seperti
kondisi teknis dan perkembangan teknologi di masa depan.
Perusahaan akan menyesuaikan beban penyusutan jika masa manfaatnya berbeda dari estimasi sebelumnya
atau manajemen akan menghapusbukukan atau melakukan penurunan nilai atas aset yang secara teknis telah
usang atau aset non-strategis yang dihentikan penggunaannya atau dijual.
Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan estimasi masa
manfaat ekonomisnya. Manajemen mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap adalah
4-8 tahun. Umur masa manfaat ini adalah umur yang secara umum diharapkan dalam industri di mana
Perusahaan menjalankan bisnisnya. Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi dapat
mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan nilai sisa aset, dan karenanya biaya penyusutan masa depan
mungkin direvisi.
4. KAS
Akun ini terdiri dari:
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
21
Page 24
Tidak ada kas yang ditempatkan kepada pihak berelasi. Seluruh kas didenominasikan dalam mata uang
Rupiah.
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
22
Page 25
5. PIUTANG USAHA
Akun ini terdiri dari:
Rincian piutang usaha berdasarkan kelompok umur adalah sebagai berikut:
5. PIUTANG USAHA (Lanjutan)
Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai piutang usaha adalah sebagai berikut:
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
23
Page 26
Seluruh piutang usaha didenominasikan dalam mata uang Rupiah.
Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan penurunan nilai piutang usaha cukup memadai untuk menutupi
kemungkinan kerugian yang timbul dari tidak tertagihnya piutang usaha.
Piutang usaha Perusahaan digunakan sebagai jaminan fidusia atas fasilitas kredit yang diperoleh Perusahaan
dari PT Bank Ina Perdana Tbk (Catatan 16).
6. PIUTANG LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari:
Seluruh piutang lain-lain didenominasikan dalam mata uang Rupiah dan tidak dijadikan sebagai jaminan.
Piutang ini tidak dibebani bunga dan jatuh tempo dalam waktu kurang dari satu tahun.
a. Aset Lancar
31 Desember
31 Maret 2024 2023
Pihak Ketiga
Piutang karyawan - -
Bagian Lancar - -
6. PIUTANG LAIN-LAIN (Lanjutan)
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
24
Page 27
Rincian piutang lain-lain berdasarkan kelompok umur adalah sebagai berikut:
Berdasarkan evaluasi manajemen terhadap kolektibilitas saldo masing-masing piutang lain-lain pada tanggal
30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, manajemen berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih,
sehingga tidak dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang lain-lain.
7. PERSEDIAAN
Akun ini terdiri dari:
Pada tanggal 3 Maret 2024 dan 31 Desember 2023 persediaan milik Perusahaan telah diasuransikan pada
PT Asuransi Central Asia Tbk terhadap risiko kerugian, kebakaran dan risiko lainnya dengan jumlah
pertanggungan masing-masing sebesar Rp 65 Milyar.
Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat indikasi
adanya penurunan nilai persediaan.
Persediaan Perusahaan digunakan sebagai jaminan fidusia atas fasilitas kredit dalam bentuk Kredit Modal
Kerja / Demand Loan - Uncommitted Revolving yang diperoleh Perusahaan dari PT Bank Ina Perdana Tbk
(Catatan 16).
8. BIAYA DIBAYAR DIMUKA
Akun ini terdiri dari:
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
25
Page 28
9. UANG MUKA
Akun ini terdiri dari:
10. INVESTASI SAHAM
Akun ini terdiri dari:
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
26
Page 29
11. ASET TETAP
Akun ini terdiri dari:
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
27
Page 30
11. ASET TETAP (Lanjutan)
Seluruh aset tetap tersebut merupakan kepemilikan langsung oleh Perusahaan.
Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, tidak terdapat aset tetap yang tidak dipakai sementara
dan aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif.
Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, aset Perusahaan telah diasuransikan terhadap risiko
kehilangan dan kebakaran pada PT Asuransi Central Asia, pihak ketiga, dengan nilai pertanggungan masing-
masing sebesar Rp 50 Milyar. Manajemen berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk
menutupi kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
Pembebanan penyusutan adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 31 Desember 2020 aset tetap Perusahaan berupa tanah seluas 11.201 m² dan bangunan seluas
7.559 m² yang berlokasi di Kawasan industry Kencana Alam Kav. 23E, Kelurahan Suka Negara Kecamatan
Cikupa Kabupaten Tangerang Propinsi Banten, yang diperoleh dari Then Lie Hwa berdasarkan akta Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 10, 11, 12, 13, 14 tanggal 30 November 2020 oleh Aris Harianto S.H., M.Kn.,
Notaris di Tangerang dengan total nilai transaksi sebesar Rp50.000.000.000 ditambah biaya administrasi
perolehan sebesar Rp1.310.600.000. Perusahaan mengalokasikan Rp37.810.600.000 sebagai perolehan
tanah dan Rp13.500.000.000 sebagai perolehan bangunan. Pada tanggal 10 Februari 2021 telah dilakukan
Akta Jual Beli (AJB) No. 42, 43, 44, 45 dan 46 oleh Elly Puspita Sunarya, S.H. Notaris di Tangerang
(Catatan 31).
Berdasarkan hasil evaluasi manajemen, tidak terdapat peristiwa atau perubahan keadaan yang
mengindikasikan adanya penurunan nilai aset tetap pada tanggal 31 Maret 2024.
12. UTANG USAHA
Akun ini terdiri dari:
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
28
Page 31
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
29
Page 32
12. UTANG USAHA (Lanjutan)
Berikut ini rincian utang usaha berdasarkan kelompok umur sebagai berikut:
Seluruh utang usaha didenominasikan dalam mata uang Rupiah dan Perusahaan tidak memberikan jaminan
atas utangnya kepada pemasok.
13. BEBAN AKRUAL
Akun ini terdiri dari:
14. PERPAJAKAN
a. Pajak Dibayar Dimuka
Akun ini terdiri dari:
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
30
Page 33
14. PERPAJAKAN (Lanjutan)
b. Utang Pajak
Akun ini terdiri dari:
c. Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan, seperti disajikan dalam laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dengan taksiran laba kena pajak adalah sebagai berikut :
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
31
Page 34
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
32
Page 35
14. PERPAJAKAN (Lanjutan)
Perusahaan menghitung estimasi beban pajak penghasilan untuk periode satu tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024, dengan mempertimbangkan PERPPU No. 1 Tahun 2020 tentang keringanan tarif
pajak penghasilan badan dari 25% menjadi 22% (Catatan 15f).
d. Aset Pajak Tangguhan
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
33
Page 36
14. PERPAJAKAN (Lanjutan)
e. Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak
Sehubungan dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak No. 11 Tahun 2016 dan untuk mendukung
program pemerintah Republik Indonesia dalam meningkatkan penerimaan pajak, Perusahaan
menyampaikan Surat Pernyataan Harta kepada Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”). Pada tanggal
10 Oktober 2016, Perusahaan menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak dari DJP
dengan Surat No. Ket-11455/PP/WPJ.08/2016 dan mencatat aset pengampunan pajak sebesar
Rp11.146.522.236 dan liabilitas pengampunan pajak sebesar Rp7.319.997.722. Selisih antara aset dan
liabilitas pengampunan pajak tersebut sebesar Rp3.826.524.514 dicatat pada akun “Tambahan Modal
Disetor”.
f. Administrasi
Undang-undang Perpajakan Indonesia mengatur bahwa masing-masing entitas perusahaan menghitung,
menetapkan dan membayar sendiri besarnya jumlah pajak yang terutang.
Pihak fiskus dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut dalam jangka waktu
5 tahun. Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak fiskus tidak melakukan pemeriksaan, maka SPT
Tahunan Perusahaan dianggap rampung. Kewajiban perpajakan lainnya, jika ada, sesuai dengan Undang-
Undang Perpajakan akan diselesaikan oleh Perusahaan saat jatuh tempo.
Pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam Konteks Menghadapi Ancaman
yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. PERPPU ini bertujuan
untuk memberikan relaksasi terhadap sejumlah undang-undang dan peraturan untuk menangani dampak
COVID-19 dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dalam peraturan baru ini, termasuk antara lain, penurunan tarif pajak badan sebagai berikut:
Untuk tahun pajak 2020 dan 2021, dari 25% menjadi 22%;
Mulai tahun pajak 2022, dari 22% menjadi 20%; dan
Perusahaan Terbuka dalam negeri yang memenuhi kriteria tambahan tertentu dapat memperoleh tarif
pajak sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak yang disebutkan di atas.
15. UTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN
Akun ini merupakan utang pembiayaan atas kendaraan kepada:
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
34
Page 37
15. UTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN (Lanjutan)
Rincian perjanjian utang pembiayaan konsumen adalah sebagai berikut:
a. PT Mega Auto Finance
Nomor Kontrak : 4112200142
Merek Kendaraan : Mercedez Benz
Type : E 200 AT
Tanggal : 19 Juli 2022 sampai dengan 19 Juni 2025
Nilai Pembiayaan : Rp228.708.000
Jangka Waktu : 36 Bulan/3 Tahun
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK
Saldo utang bank jangka pendek dari PT Bank Danamon Tbk dan Bank Panin Tbk adalah sebagai berikut:
31 Desember
31 Maret 2024 2023
PT Bank Ina Perdana Tbk - DL 48.369.000.000 42.260.800.000
PT Bank Ina Perdana Tbk - KRK 6.821.970.105 12.944.870.884
Total 55.190.970.105 55.205.670.884
a. PT Bank Ina Perdana Tb
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) No. SPPK/ARB/0650/1023 tanggal 5
Oktober 2023, Perusahaan mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank Ina Perdana Tbk, dengan rincian
sebagai berikut:
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
35
Page 38
Pinjaman Rekening Koran (PRK)
Maksimum kredit : Rp15.000.000.000
Keperluan : Modal kerja operasional karoseri.
Bunga : 10% p.a.
Jangka waktu : 1 tahun sejak akad kredit
Jangka waktu promes : Maksimal 6 bulan (harus dilunas / clean-up)
Provisi : 0,5% p.a.
Denda : 3% per bulan dari jumlah tunggakan.
Demand Loan (DL)
Maksimum kredit : Rp50.000.000.000
Keperluan : Modal kerja usaha karoseri dan pengembangan usaha.
Bunga : 10% p.a.
Jangka waktu : 1 tahun sejak akad kredit
Jangka waktu promes : Maksimal 6 bulan (harus dilunas / clean-up)
Provisi : 0,5% p.a.
Denda : 3% per bulan dari jumlah tunggakan.
Jaminan atas pinjaman PRK dan DL diatas sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan berupa pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri Kencana Alam, Jln. Raya Serang
KM 18,8 Kav. 23E, Kelurahan Sukanegara dan Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,
Propinsi Banten berdasarkan SHGB No. 00234, 00155, 00278, 00152, 00160 JT 22 Oktober 2029 atas
nama PT Harapan Duta Pertiwi.
- Tanah dan Bangunan berupa rumah di Jl. Agung Jaya XXIII D-10/8 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta
Utara SHM No.09345 atas nama Then Lie Hwa.
- Fidusia jaminan berupa Persediaan (Bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi) sebesar
minimum 40 Milyar.
- Fidusia piutang dagang (A/R) lancar (DPD <30 hari) sebesar 15 Milyar.
- PG dan topup cashflow dari bapak Kevin Jong untuk memenuhi cashflow debitur selama fasilitas kredit
di Bank Ina belum lunas
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
36
Page 39
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan)
b. Bank Danamon Tblk
Berdasarkan surat No. B.306 /legal.Ops/1023 tanggal 10 Oktober 2023, Perusahaan telah menerima surat
keterangan lunas atas fasilitas kredit yang diberikan oleh PT Bank Danamon Tbk berdasarkan akta
perjanjian kredit No. 9 tanggal 10 April 2018.
Pada tanggal 10 April 2018. Perusahaan mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank Danamon Tbk dengan
akta perjanjian kredit No.09 oleh Notaris Yousfrita, S.H., MKn. Notaris di Jakarta. Perubahan terakhir atas
perjanjian ini berdasarkan Perjanjian Perubahan No. 1032/PP/EB//1120 dengan jangka waktu fasilitas
sampai dengan tanggal 10 Desember 2020. Jangka waktu fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang sampai
dengan 10 Oktober 2021, dengan rincian sebagai berikut:
Kredit Rekening Koran (KRK)
Maksimum kredit : Rp10.000.000.000
Keperluan : Tambahan modal kerja
Bentuk : Revolving
Bunga : 10% per tahun dan akan direviu setiap saat untuk disesuaikan dengan tarif
bunga yang berlaku di Bank
Provisi : 0,1% per tahun dari maksimum kredit
Kredit Berjangka (KB)
Maksimum kredit : Rp10.000.000.000
Keperluan : Tambahan modal kerja
Bentuk : Revolving
Bunga : 10% per tahun dan akan direviu setiap saat untuk disesuaikan dengan tarif
bunga yang berlaku di Bank
Provisi : 0,1% per tahun dari maksimum kredit
Kredit Preshipment Financing (PSF)
Maksimum kredit : Rp20.000.000.000
Keperluan : Tambahan modal kerja
Bentuk : Revolving
Bunga : 10% per tahun dan akan direview setiap saat untuk disesuaikan dengan tarif
bunga yang berlaku di Bank
Provisi : 0,1% per tahun dari maksimum kredit
Pinjaman diatas dijamin dengan Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Kawasan Industri Kencana Alam,
Jln. Raya Serang KM 18,8 Kav. 23E, Kelurahan Sukanegara dan Desa Talaga, Kecamatan Cikupa,
Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten berdasarkan SHGB No. 00152, 00155, 00160, 00278 dan 00234
atas nama Then Lie Hwa sebesar Rp43,6 Milyar.
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
37
Page 40
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Berdasarkan perjanjian, Perusahaan tidak diperkenankan melakukan kegiatan berikut ini tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Danamon, yaitu:
1. Menjual atau dengan cara lain mengalihkan haka tau menyewakan atau menyerahkan pemakaian
seluruh atau Sebagian kekayaan debitur, baik barang-barang bergerak maupun tidak bergerak
milik debitur, kecuali dalam rangka menjalankan usaha debitur.
2. Menjaminkan atau mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan debitur kepada orang
atau pihak lain, kecuali menjaminkan atau mengagunkan kekayaan kepada bank sebagaimana
dalam perjanjian jaminan.
3. Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban debitur untuk membayar kepada
pihak ketiga, kecuali dalam rangka menjalankan usaha debitur.
4. Menjaminkan langsung maupun tidak langsung pihak ketiga lainnya kecuali melakukan
endorsement atas surat-surat yang dapat diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau
penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim dilakukan dalam menjalankan usaha.
5. Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman dari pihak lain kecuali dalam rangka
menjalankan usaha debitur.
6. Mengadakan perubahan dari sifat dan kegiatan usaha debitur seperti yang sedang dijalankan saat
ini.
7. Merubah anggaran dasar, susunan pengurus, susunan para pemegang saham dan nilai saham
debitur (kecuali untuk perusahaan terbuka-go public).
8. Mengumumkan dan membagikan dividen saham debitur (kecuali untuk perusahaan terbuka-go
public).
9. Melakukan merger, konsolidasi, pemisahan usaha dan akuisisi.
10. Pengajuan pembiayaan Kembali melalui bank dan atau Lembaga pembiayaan lainnya atas setiap
transaksi yang telah dibiayai melalui bank.
11. Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau piutang-piutang berupa apapun juga
yang sekarang dan atau dikemudian hari akan diberikan oleh para pemegang saham debitur baik
berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar.
12. Memberikan uang/komisi/fee/hadiah/bingkisan/tips/cenderamata/parcel/fasilitas atau bentuk-
bentuk pemberian lainnya berupa apapun juga yang sejenis dengan itu kepada karyawan bank
atau keluarganya atau pihak-pihak lain yang memiliki hubungan khusus dengan karyawan bank
tersebut, yang akan mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung atau patut diduga
akan mempengaruhi perilaku dan keputusan karyawan bank tersebut secara langsung maupun
tidak langsung dalam bertindak mewakili kepentingan bank, berdasarkan perjanjian ini atau
sehubungan dengan diberikannya fasilitas kredit ini dan atau fasilitas kredit lainnya dari bank
kepada debitur.
Fasilitas pinjaman jangka pendek diatas digunakan untuk modal kerja Perusahaan. Sampai dengan
akhir periode berjalan, jumlah pokok fasilitas yang telah dibayar Perusahaan sebesar Rp Nihil.
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan)
Perusahaan telah memperoleh surat dari PT Bank Danamon Tbk tanggal 2 Oktober 2020 tentang
persetujuan perubahan susunan pemegang saham Perusahaan sehubungan dengan rencana
penawaran umum perdana saham Perusahaan.
38
Page 41
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. LIABILITAS IMBALAN KERJA
Perusahaan mencatat imbalan pasti atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti
kerugian dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja untuk seluruh karyawan tetap. Perhitungan dilakukan
berdasarkan Undang-undang Tenaga Kerja No. 13 tahun 2003 tanggal 25 Maret 2003. Tidak ada
pendanaan khusus yang disisihkan sehubungan dengan imbalan pasti pasca-kerja tersebut.
Jumlah imbalan kerja Perusahaan yang diakui pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 masing-
masing dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial & Amran Nangasan, aktuaris independen,
dengan mengunakan metode projected unit credit dalam laporannya tertanggal 07 Maret 2023 dengan
menggunakan asumsi-asumsi sebagai berikut:
Mutasi liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:
Rincian beban imbalan kerja yang diakui di laporan laba rugi adalah:
17. LIABILITAS IMBALAN KERJA (Lanjutan)
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam penghasilan kompherensif lain:
39
Page 42
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Sensitivitas dari kewajiban imbalan pasti terhadap perubahan asumsi aktuarial utama adalah sebagai
berikut:
40
Page 43
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
18. MODAL SAHAM
Susunan pemegang saham dan persentase kepemilikannya pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember
2022 adalah sebagai berikut:
41
Page 44
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
18. MODAL SAHAM (Lanjutan)
a. Berdasarkan Akta Notaris No. 25 tanggal 16 Desember 2020 oleh Rini Yulianti, S.H., yang telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-0083876.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 16 Desember 2020, perubahan berikut
ini termasuk dalam pernyataan Keputusan Pemegang Saham, yaitu:
Menyetujui rencana Perusahaan untuk melakukan Initial Public Offering (“IPO”) kepada masyarakat
dan mencatatkan saham-saham tersebut pada Bursa Efek Indonesia (BEI);
Menyetujui perubahan status Perusahaan dari Perusahaan Tertutup menjadi Perusahaan Terbuka
dan perubahan nama Perusahaan menjadi PT Harapan Duta Pertiwi Tbk;
Menyetujui dalam rangka IPO:
(i) pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perusahaan sebesar 851.666.670 saham
baru yang mewakili sebesar 40% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan
setelah IPO, disertai dengan waran yang diberikan secara cuma-cuma sebanyak-banyaknya
425.833.500 Waran Seri I.
(ii) Pencatatan seluruh saham-saham Perusahaan yang merupakan saham yang telah
dikeluarkan dan disetor penuh, Waran Seri I dan saham-saham hasil pelaksanaan Waran Seri
I setelah dilaksanakannya Penawaran Umum Perdana atas saham-saham yang ditawarkan
dan dijual kepada masyarakat melalui pasar modal.
(iii) Perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar Perusahaan dalam rangka perubahan status
Perusahaan menjadi Perusahaan Terbuka.
Menyetujui dan memberikan kuasa kepada Direksi Perusahaan untuk melaksanakan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan IPO Perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
(i) menentukan tujuan penggunaan dana hasil IPO;
(ii) membuat, menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan
dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, dan/atau
dokumen-dokumen lain sehubungan dengan atau dalam kerangka IPO dan pencatatan
saham-saham Perusahaan di BEI;
(iii) mengumumkan dalam surat kabar, Prospektus Ringkas, Perbaikan dan/atau Tambahan atas
Prospektus Ringkas dan/atau dokumen-dokumen lain sehubungan dengan dan/atau dalam
rangka IPO dan pencatatan saham-saham Perusahaan di BEI;
(iv) membuat dan menandatangani perjanjian-perjanjian sehubungan dengan dan/atau dalam
rangka IPO, termasuk namun tidak terbatas pada, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham;
(v) membuat dan menandatangani Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas dengan
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
(vi) memberikan segala informasi dan/atau data yang diperlukan terkait dengan IPO dan
pencatatan saham-saham di BEI;
(vii) membuat, meminta untuk dibuatkan dan/atau manadatangani pernyataan, surat, akta,
perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya;
42
Page 45
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
18. MODAL SAHAM (Lanjutan)
(viii) menegosiasikan, menentukan dan/atau menyetujui syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum dalam setiap akta, perjanjian dan/atau dokumen lainnya yang akan
dibuat, diadakan, ditandatangani dan/atau diumumkan oleh Perusahaan dalam rangka IPO
serta pencatatan saham-saham Perusahaan di BEI;
(ix) menunjuk profesi penunjang dan lembaga penunjang pasar modal (termasuk namun tidak
terbatas pada Konsultan Hukum, Notaris, Biro Administrasi Efek, Penjamin Pelaksana Emisi
Efek dan Penjamin Emisi Efek) dan menentukan syarat penunjukan serta biaya jasa profesi
penunjang dan lembaga penunjang tersebut;
(x) membuat, menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Pendaftaran, permohonan
pencatatan efek dan/atau dokumen-dokumen terkait lainnya kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan BEI;
(xi) meminta persetujuan dari pihak-pihak terkait dan instansi yang berwenang, termasuk namun
tidak terbatas mengajukan segala sesuatu surat, permohonan, pemberitahuan dan dokumen-
dokumen lainnya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
(xii) melakukan segala tindakan yang disyaratkan oleh hukum dan ketentuan perundang-
undangan.
b. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagaimana telah diaktakan dengan Akta
Notaris Rini Yulianti, SH., No. 36 tanggal 30 November 2020, para pemegang saham memutuskan hal-
hal sebagai berikut:
1. Meningkatkan modal dasar dari semula sebesar Rp2.200.000.000 menjadi Rp102.200.000.000
yang terbagi atas 5.110.000.000 saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp20 per lembar
saham.
2. Mengubah nilai nominal saham dari sebesar Rp1.000.000 menjadi Rp20 per lembar saham.
3. Meningkatkan modal ditempatkan/disetor dari Rp550.000.000 menjadi Rp25.550.000.000 atau
sejumlah 1.277.500.000 lembar saham.
4. Mengeluarkan 1.250.000.000 saham baru oleh Perusahaan dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp25.000.000.000 diambil bagian oleh dan seluruhnya, dilakukan melalui konversi utang
Perusahaan kepada:
i. PT Harapan Group Sukses menjadi setoran saham dalam Perusahaan sebesar
Rp24.750.000.000 dan,
ii. PT Duta Pertiwi Indonesia menjadi setoran saham dalam Perusahaan sebesar Rp250.000.000.
5. Menyetujui konversi utang Perusahaan kepada:
i. PT Harapan Group Sukses menjadi setoran saham dalam Perusahaan sebesar
Rp24.750.000.000; dan
ii. PT Duta Pertiwi Indonesia menjadi setoran saham dalam Perusahaan sebesar Rp250.000.000.
Pada tanggal 7 Desember 2020 Perusahaan telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum Dan
Hak Asasi Manusia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan diatas.
Konversi utang menjadi modal tersebut timbul sehubungan dengan kewajiban pembayaran
Perusahaan kepada Nyonya Then Lie Hwa, berdasarkan transaksi jual beli sebagaimana termaktub
dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.10, 11, 12, 13 dan 14 (selanjutnya disebut PPJB)
seluruhnya tertanggal 30 November 2020 dengan total nilai transaksi sebesar Rp50.000.000.0000
(Catatan 11) yang dibuat dihadapan Aris Harianto, S.H., Mkn., Notaris di Kabupaten Tangerang.
43
Page 46
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
18. MODAL SAHAM (Lanjutan)
Dari jumlah tersebut sebesar Rp25.000.000.000 digunakan untuk melunasi piutang Perusahaan
kepada Then Lie Hwa (Catatan 6). Dan sisanya sebesar Rp25.000.000.000 dialihkan berdasarkan
Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) tertanggal 30 November 2020, Nyonya Then Lie Hwa telah
mengalihkan hak tagihnya terhadap Perusahaan kepada PT Harapan Group Sukses sebesar
Rp24.750.000.000 dan PT Duta Pertiwi Indonesia sebesar Rp250.000.000.
c. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan dan telah diaktakan
dengan Akta Notaris Rini Yulianti, SH., No. 30 tanggal 26 November 2020 yang telah memperoleh
penerimaan pemberitahuan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia dengan nomor AHU-
AH.01.03-0412437 tanggal 26 November 2020, para pemegang saham memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyetujui penjualan seluruh saham-saham dalam Perusahaan yang dimiliki oleh:
a. Ny. Then Lie Hwa sebanyak 275 saham, Nn. Clarissa sebanyak 110 saham dan Tn. Kevin
Jong sebanyak 160 saham kepada PT Harapan Group Sukses, berkedudukan di Tangerang.
b. Tn. Kevin Jong sebanyak 5 saham kepada PT Duta Pertiwi Indonesia, berkedudukan di
Tangerang.
2. Sehingga untuk selanjutnya susunan pemegang saham setelah pelaksanaan jual beli saham
menjadi sebagai berikut:
a. PT Harapan Group Sukses sebanyak 545 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp545.000.000.
b. PT Duta Pertiwi Indonesia sebanyak 5 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp5.000.000.
19. SALDO LABA
Akun ini terdiri dari:
20. LABA (RUGI) NETO PER SAHAM DASAR
44
Page 47
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
21. PENDAPATAN NETO
Akun ini terdiri dari:
Rincian pelanggan dengan jumlah pendapatan melebihi 5% dari total pendapatan adalah sebagai berikut:
45
Page 48
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
22. BEBAN POKOK PENDAPATAN
Akun ini terdiri dari:
46
Page 49
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
23. BEBAN USAHA
Akun ini terdiri dari:
24. BEBAN KEUANGAN
Akun ini terdiri dari:
25. SALDO, TRANSAKSI DAN SIFAT HUBUNGAN DENGAN BERELASI
Dalam kegiatan usaha normal, Perusahaan melakukan transaksi dengan pihak berelasi, transaksi-transaksi
tersebut adalah sebagai berikut:
a. Sifat Hubungan dan Transaksi Dengan Pihak Berelasi
Pihak Berelasi Sifat Hubungan
PT Harapan energi konstruksi Afiliasi
47
Page 50
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Kevin Jong Manajemen kunci
Then Lie Hwa Manajemen kunci
Entitas afiliasi merupakan entitas sepengendali yang memiliki pemegang saham dan/atau direktur dan
komisaris yang sama dengan Perusahaan.
Personil manajemen kunci Perusahaan terdiri dari Komisaris dan Direktur.
Imbalan kerja jangka pendek yang diberikan kepada personil manajemen kunci untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar Rp 450.000.000 dan
Rp 1.829.000.000.
48
Page 51
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
26. INFORMASI SEGMEN USAHA
Perusahaan hanya memiliki usaha dalam bidang industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau
lebih, sehingga laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
mencerminkan segmen operasi, sedangkan laba dari segmen usaha adalah sebagai berikut:
27. INSTRUMEN KEUANGAN
Tabel di bawah ini menyajikan jumlah tercatat dan taksiran nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan yang
tercatat pada laporan posisi keuangan pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022:
49
Page 52
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
27. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan)
Metode dan asumsi berikut ini digunakan untuk mengestimasi nilai wajar untuk setiap kelompok instrumen
keuangan yang praktis untuk memperkirakan nilai tersebut:
Aset dan liabilitas keuangan jangka pendek
Instrumen keuangan jangka pendek dengan jatuh tempo satu (1) tahun atau kurang (kas di bank,
piutang usaha, piutang lain-lain, pinjaman bank jangka pendek, utang usaha, utang lain-lain dan beban
akrual)
Nilai wajar instrumen keuangan di atas mendekati jumlah tercatatnya karena jatuh tempo dalam jangka
pendek.
Aset keuangan yang dikuotasikan dalam pasar aktif (efek ekuitas)
Nilai wajar dari efek ekuitas yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan harga pasar
yang dikutip pada tanggal pelaporan.
Aset dan liabilitas keuangan jangka panjang
Aset keuangan tidak lancar lainnya (uang jaminan)
Untuk aset keuangan tidak lancar lainnya yang tidak dikuotasi di harga pasar dan nilai wajarnya tidak
dapat diukur secara andal tanpa menimbulkan biaya yang berlebihan, dicatat berdasarkan nilai nominal
dikurangi penurunan nilai.
50
Page 53
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
27. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan)
Liabilitas keuangan jangka panjang dengan suku bunga tetap (utang pembiayaan konsumen)
Nilai wajar dari liabilitas keuangan ini ditentukan dengan mendiskontokan arus kas masa datang
menggunakan suku bunga yang berlaku dari transaksi pasar yang dapat diamati untuk instrumen
dengan persyaratan, risiko kredit dan jatuh tempo yang sama, sehingga jumlah tercatat liabilitas
keuangan tersebut telah mendekati nilai wajarnya.
Liabilitas keuangan yang tidak dikuotasikan dalam pasar aktif (piutang dan utang pihak berelasi)
Aset dan liabilitas keuangan ini dicatat berdasarkan nilai nominal karena nilai wajarnya tidak dapat
diukur secara andal. Tidak praktis untuk memperkirakan nilai wajar dari instrumen keuangan ini
dikarenakan tidak memiliki jangka waktu pembayaran yang tetap.
28. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Risiko keuangan utama yang dihadapi Perusahaan meliputi risiko kredit, risiko nilai tukar mata uang asing,
risiko likuiditas dan risiko harga. Perhatian atas pengelolaan risiko ini telah meningkat secara signifikan
dengan mempertimbangan perubahan dan volatilitas pasar keuangan di Indonesia.
a. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko dimana Perusahaan akan mengalami kerugian yang timbul dari pelanggan,
klien atau pihak lawan yang gagal memenuhi kewajiban kontraktual mereka. Kebijakan Perusahaan
mengelola risiko tersebut adalah dengan menerapkan kebijakan persetujuan pembelian berdasarkan
prinsip kehati-hatian, melakukan pengawasan terhadap portofolio kredit secara berkesinambungan
serta melakukan pengelolaan atas piutangnya. Instrumen keuangan Perusahaan yang mempunyai
potensi atas risiko kredit terdiri dari kas dan bank, piutang usaha dan piutang lain-lain. Jumlah eksposur
risiko kredit maksimum sama dengan jumlah tercatat atas akun-akun tersebut.
b. Risiko Suku Bunga
Eksposur Perusahaan terhadap risiko tingkat suku bunga adalah rendah, karena Perusahaan tidak
memiliki pinjaman jangka panjang dengan tingkat suku bunga mengambang. Tidak terdapat dampak
yang signifikan terhadap laba rugi atas kenaikan/penurunan tingkat suku bunga.
c. Risiko Likuiditas
Manajemen risiko likuiditas yang hati-hati termasuk mengatur kas dan setara kas yang cukup untuk
menujang aktivitas usaha secara tepat waktu. Perusahaan mengatur keseimbangan antara
kesinambungan kolektibilitas dan fleksibilitas piutang melalui penggunaan utang bank dan pinjaman
lainnya.
51
Page 54
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
28. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
Tabel di bawah menunjukkan analisis jatuh tempo liabilitas keuangan Perusahaan dalam rentang waktu
yang menunjukkan jatuh tempo kontraktual untuk semua liabilitas keuangan nonderivatif dan instrumen
keuangan derivatif yang diperlukan dalam pemahaman jatuh tempo kebutuhan arus kas. Jumlah yang
diungkapkan dalam tabel juga termasuk arus kas kontraktual yang tidak terdiskonto (yang terdiri dari
saldo pokok terutang ditambah pembayaran bunga yang akan datang, jika ada) yang mungkin berbeda
dengan jumlah tercatat liabilitas keuangan pada tanggal pelaporan.
Error! Not a valid link.
d. Risiko Harga
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar.
Saat ini, aset keuangan Perusahaan terbesar dalam bentuk pinjaman, resiko harga berdampak atas
nilai riil piutang tersebut.
52
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×4
unresolved
person
Then Lie Hwa.
p.10 ×4
unresolved
person
Lo Khie Pong
· Komisaris Utama
p.11 ×3
unresolved
person
Nathan Octavian Wangsadirja
· Direktur
p.11 ×3
unresolved
person
Muhammad Sukri
· Direktur
p.11
unresolved
—
Rista Widya Saputri
· Sekretaris Perusahaan
p.11
unresolved
person
Yunita Aristina
· Notaris
p.12
unresolved
person
Aris Harianto S.H.
· Notaris
p.30 ×3
unresolved
person
Elly Puspita Sunarya
· Notaris
p.30
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.36
unresolved
org
PT Mega Auto Finance Nomor Kontrak
p.37
unresolved
org
PT Bank Ina Perdana Tb
p.37
unresolved
org
Bank Ina
p.38
unresolved
org
Bank Danamon Tblk
p.39
unresolved
person
Yousfrita
· Notaris
p.39
unresolved
org
Bank Provisi
p.39 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.44
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.45 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Rini Yulianti
p.45 ×3
unresolved
org
PT Duta Pertiwi Indonesia
p.45 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.45
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.