Back to announcement
20240429_TOBA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31631422_lamp1.pdf
Board change Needs review TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.940
PT TBS Energi Utama Tbk Treasury Tower, Lantai 33 Office District 8, SCBD Lot 28 Jl Jend Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190, Indonesia Telp. 46221 50200353 | Fax. 46221 50200352 corsec@tbsenergi.com KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS PT TBS ENERGI UTAMA TBK SEBAGAI PENGGANTI RAPAT DEWAN KOMISARIS No. 007/TBS-RBOC/IV/2024 Yang bertanda tangan di bawah ini (selanjutnya disebut “Dewan Komisaris”), merupakan seluruh anggota Dewan Komisaris dari PT TBS Energi Utama Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat Treasury Tower, Lantai 33, District 8, SCBD Lot 28, Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia (“Perseroan”): 1. BACELIUS RURU, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 3173071406480003, lahir di Menado, pada tanggal empat belas Juni seribu sembilan ratus empat puluh delapan (14-06-1948), bertempat tinggal di Komplek Moneter No. BB 4, Rukun Tetangga 006 Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, - Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: 2. DJAMAL NASSER ATTAMIMI, Warga Negara Indonesia, paspor nomor: X855273, swasta, lahir di Semarang, pada tanggal tiga puluh September seribu sembilan ratus enam puluh tiga (30-09-1963), bertempat tinggal di 26 Farrer Road #01-03, Singapura 268830, - Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris. 3. DR. AHMAD FUAD RAHMANY, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 3276021111540009, lahir di Singapura, pada tanggal sebelas November seribu sembilan ratus lima puluh empat (11-11-1954), bertempat tinggal di Puri Sriwedari Blok J Nomor 4 RT 004/RW 012, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, - Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris Independen. 4. PROF. BAMBANG PERMADI SOEMANTRI BRODJONEGORO, S.E., M.U.P., Ph.D., Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 3174040310660005, lahir di Jakarta, pada tanggal tiga Oktober seribu sembilan ratus enam puluh enam (03-10-1966), bertempat tinggal di Jalan Jati Padang Utara Nomor 106 RT 013/RW 002, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta: - Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris Independen. (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Dewan Komisaris” dan masing-masing disebut sebagai “Komisaris"). Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris ini (“Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris”) dibuat dengan mengacu kepada: www.tbsenergi.com
Page 2 OCR 0.960
8 TBS Pasal 20 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan bahwa Dewan Komisaris dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan secara tertulis tentang usul-usul yang bersangkutan dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 34/2014”), yang mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi, Bab II Huruf B Angka | Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tanggal 2 Desember 2022 menegaskan bahwa Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris dan/atau Surat Keputusan Dewan Komisaris. Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Nomor 003/TBS/R-NRC/IV/2024 tanggal 2 April 2024. Akan berakhirnya masa jabatan Bapak Bacelius Ruru dan Bapak Djamal Attamimi selaku anggota Dewan Komisaris pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 April 2024 dan mengingat masa tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana yang disebutkan diatas, Dewan Komisaris dengan suara bulat MENYETUJUI dan MEMUTUSKAN pengangkatan kembali anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagai berikut: 1. Mengangkat Bacelius Ruru, sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, terhitung sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028. Mengangkat Djamal Attamimi, sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, terhitung sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028. Mengangkat Lily Surya, sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, terhitung sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028. Mengangkat Metz Pascarella Manurung, sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, terhitung sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028. Dengan demikian, susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk periode yang dimulai sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028 menjadi sebagai berikut
Page 3 OCR 0.955
8 TBS Ketua 1 Bacelius Ruru, Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan sebagaimana yang disebutkan di atas, Anggota 1 Djamal Attamimi, Komisaris Perseroan sebagaimana yang disebutkan di atas: Anggota : Lily Surya, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 3173056608770004, lahir di Bandung, pada tanggal dua puluh enam Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh (26-08- 1977), bertempat tinggal di Jalan Tosiga Mulia B-22, Rukun Tetangga 006 Rukun Warga 004, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini bertindak sebagai pihak Independen, dan Anggota : Metz Pascarella Manurung, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 3173082004790009, lahir di Surabaya, pada tanggal dua puluh April seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan (20-04-1979), bertempat tinggal di Jalan Gudang Peluru Utara I Blok C/106 B, Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 003, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagai SVP Human Capital Perseroan. Dewan Komisaris menyetujui memberikan kewenangan dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan berdasarkan, sehubungan dengan, atau timbul dari, hal-hal tersebut diatas, termasuk antara lain (i) mengumumkan perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia dan masyarakat, menandatangani segala surat atau dokumen yang diperlukan sehubungan dengan tindakan yang dimaksud di atas serta (ii) untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang dianggap perlu dan dianggap berguna oleh Direksi Perseroan dalam rangka melaksanakan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris ini. Dewan Komisaris selanjutnya menyatakan bahwa: 1) 2) Dewan Komisaris dengan ini menyetujui seluruh ketentuan di dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris ini, dan dengan demikian berdasarkan Pasal 20 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat Dewan Komisaris. Pelaksanaan keputusan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Sirkuler ini harus dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk antara lain semua ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas (termasuk perubahannya dari waktu ke waktu, sebagaimana berlaku dan relevan), dan ketentuan-ketentuan Pasar Modal.
Page 4 OCR 0.958
8 TBS 3) Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris ini dapat ditandatangani dalam sejumlah salinan yang terpisah oleh satu atau lebih anggota Dewan Komisaris, masing-masing ketika ditandatangani, dianggap sebagai salinan yang asli, dan semua salinan yang ditandatangani dianggap sebagai instrumen yang satu dan sama. 4) Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris ini ditandatangani tanggal 26 April 2024.
Page 5 OCR 0.878
8 TBS Ditandatangani dan disetujui oleh Dewan Komisaris PT TBS Energi Utama Tbk Nama : Bacelius Ruru Jabatan : Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Pe Nama : Djamal Nasser Attamimi Jabatan : Komisaris Ae | Nama : Dr. Ahmad Fuad Rahmany Jabatan : Komisaris Independen Nama Jabatan
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SIRKULER
· KOMISARIS
p.1
unresolved
person
DJAMAL NASSER ATTAMIMI
p.1
unresolved
person
M.U.P.
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
178 ms
13 Sep 2026 16:36
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT TBS Energi Utama Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}