Skip to content
Back to announcement

20240429_TOBA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31631422_lamp1.pdf

Board change Needs review TOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.940
PT TBS Energi Utama Tbk
Treasury Tower, Lantai 33 Office District 8, SCBD Lot 28
Jl Jend Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190, Indonesia

Telp. 46221 50200353 | Fax. 46221 50200352
corsec@tbsenergi.com

KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS
PT TBS ENERGI UTAMA TBK
SEBAGAI PENGGANTI RAPAT DEWAN KOMISARIS
No. 007/TBS-RBOC/IV/2024

Yang bertanda tangan di bawah ini (selanjutnya disebut “Dewan Komisaris”), merupakan seluruh
anggota Dewan Komisaris dari PT TBS Energi Utama Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat Treasury Tower, Lantai 33, District 8, SCBD
Lot 28, Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia (“Perseroan”):

1. BACELIUS RURU, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor:
3173071406480003, lahir di Menado, pada tanggal empat belas Juni seribu sembilan ratus
empat puluh delapan (14-06-1948), bertempat tinggal di Komplek Moneter No. BB 4, Rukun
Tetangga 006 Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat,
- Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen:

2.  DJAMAL NASSER ATTAMIMI, Warga Negara Indonesia, paspor nomor: X855273, swasta,
lahir di Semarang, pada tanggal tiga puluh September seribu sembilan ratus enam puluh tiga
(30-09-1963), bertempat tinggal di 26 Farrer Road #01-03, Singapura 268830,

- Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris.

3. DR. AHMAD FUAD RAHMANY, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk
nomor: 3276021111540009, lahir di Singapura, pada tanggal sebelas November seribu
sembilan ratus lima puluh empat (11-11-1954), bertempat tinggal di Puri Sriwedari Blok J
Nomor 4 RT 004/RW 012, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat,

- Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris Independen.

4. PROF. BAMBANG PERMADI SOEMANTRI BRODJONEGORO, S.E., M.U.P., Ph.D., Warga
Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 3174040310660005, lahir di
Jakarta, pada tanggal tiga Oktober seribu sembilan ratus enam puluh enam (03-10-1966),
bertempat tinggal di Jalan Jati Padang Utara Nomor 106 RT 013/RW 002, Jati Padang, Pasar
Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta:

- Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris Independen.

(selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Dewan Komisaris” dan masing-masing
disebut sebagai “Komisaris").

Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris

Perseroan sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris ini (“Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris”) dibuat dengan mengacu kepada:

www.tbsenergi.com
Page 2 OCR 0.960
8 TBS

Pasal 20 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan bahwa Dewan Komisaris dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan
ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan secara tertulis tentang
usul-usul yang bersangkutan dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan
mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 34/2014”), yang
mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi,

Bab II Huruf B Angka | Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tanggal 2
Desember 2022 menegaskan bahwa Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat dan
diberhentikan oleh Dewan Komisaris berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris dan/atau
Surat Keputusan Dewan Komisaris.

Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Nomor 003/TBS/R-NRC/IV/2024 tanggal 2
April 2024.

Akan berakhirnya masa jabatan Bapak Bacelius Ruru dan Bapak Djamal Attamimi selaku
anggota Dewan Komisaris pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 April 2024 dan mengingat masa tugas
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan
Komisaris.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana yang disebutkan diatas, Dewan Komisaris dengan suara
bulat MENYETUJUI dan MEMUTUSKAN pengangkatan kembali anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan sebagai berikut:

1.

Mengangkat Bacelius Ruru, sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan,
terhitung sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028.

Mengangkat Djamal Attamimi, sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan,
terhitung sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028.

Mengangkat Lily Surya, sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan,
terhitung sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028.

Mengangkat Metz Pascarella Manurung, sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan, terhitung sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028.

Dengan demikian, susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk periode yang
dimulai sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028 menjadi sebagai berikut
Page 3 OCR 0.955
8 TBS

Ketua 1 Bacelius Ruru, Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
Perseroan sebagaimana yang disebutkan di atas,

Anggota 1 Djamal Attamimi, Komisaris Perseroan sebagaimana yang disebutkan
di atas:
Anggota : Lily Surya, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda

Penduduk nomor: 3173056608770004, lahir di Bandung, pada tanggal
dua puluh enam Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh (26-08-
1977), bertempat tinggal di Jalan Tosiga Mulia B-22, Rukun Tetangga
006 Rukun Warga 004, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon
Jeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini bertindak sebagai pihak Independen,
dan

Anggota : Metz Pascarella Manurung, Warga Negara Indonesia, pemegang
Kartu Tanda Penduduk nomor: 3173082004790009, lahir di Surabaya,
pada tanggal dua puluh April seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan
(20-04-1979), bertempat tinggal di Jalan Gudang Peluru Utara I Blok
C/106 B, Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 003, Kelurahan Kebon
Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak dalam
jabatannya sebagai SVP Human Capital Perseroan.

Dewan Komisaris menyetujui memberikan kewenangan dan kuasa kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan berdasarkan, sehubungan
dengan, atau timbul dari, hal-hal tersebut diatas, termasuk antara lain (i) mengumumkan
perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek
Indonesia dan masyarakat, menandatangani segala surat atau dokumen yang diperlukan
sehubungan dengan tindakan yang dimaksud di atas serta (ii) untuk melakukan setiap dan
seluruh tindakan yang dianggap perlu dan dianggap berguna oleh Direksi Perseroan dalam
rangka melaksanakan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris ini.

Dewan Komisaris selanjutnya menyatakan bahwa:

1)

2)

Dewan Komisaris dengan ini menyetujui seluruh ketentuan di dalam Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris ini, dan dengan demikian berdasarkan Pasal 20 ayat (17) Anggaran Dasar
Perseroan, Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris ini mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat Dewan Komisaris.

Pelaksanaan keputusan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Sirkuler ini harus
dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
antara lain semua ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Perseroan
Terbatas (termasuk perubahannya dari waktu ke waktu, sebagaimana berlaku dan relevan),
dan ketentuan-ketentuan Pasar Modal.
Page 4 OCR 0.958
8 TBS

3) Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris ini dapat ditandatangani dalam sejumlah salinan yang
terpisah oleh satu atau lebih anggota Dewan Komisaris, masing-masing ketika ditandatangani,
dianggap sebagai salinan yang asli, dan semua salinan yang ditandatangani dianggap

sebagai instrumen yang satu dan sama.

4) Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris ini ditandatangani tanggal 26 April 2024.
Page 5 OCR 0.878
8 TBS

Ditandatangani dan disetujui oleh
Dewan Komisaris PT TBS Energi Utama Tbk

Nama : Bacelius Ruru
Jabatan : Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen

Pe
Nama : Djamal Nasser Attamimi
Jabatan : Komisaris
Ae
|

Nama : Dr. Ahmad Fuad Rahmany
Jabatan : Komisaris Independen

Nama
Jabatan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published30 Apr 2024
Pages5
Characters8,686
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TBS Energi Utama Tbk p.1 ×11
linked person BACELIUS RURU · Ketua p.1 ×6
linked person DR. AHMAD FUAD RAHMANY p.1 ×3
linked person Djamal Attamimi p.2 ×3
linked person Lily Surya · Anggota p.2 ×2
linked person Metz Pascarella Manurung · Anggota p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person SIRKULER · KOMISARIS p.1
unresolved person DJAMAL NASSER ATTAMIMI p.1
unresolved person M.U.P. p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 178 ms 13 Sep 2026 16:36

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT TBS Energi Utama Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result