Skip to content
Back to announcement

20240429_AMMN_Pengumuman RUPS_31631425_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted AMMN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                      PENGUMUMAN
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                     PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK (“Perseroan”)

Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan bermaksud
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPST”) secara fisik dan elektronik
dengan sistem yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), yang akan
diselenggarakan pada:

Hari / Tanggal                    : Kamis / 6 Juni 2024
Waktu                             : Pukul 13.00 - 15.30 Waktu Indonesia Barat

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (25) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 52 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK 15/2020”), serta Peraturan OJK Nomor
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik, pemanggilan RUPST yang mencantumkan mata acara RUPST akan diumumkan dalam situs
web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web Perseroan, serta situs web eASY.KSEI pada tanggal 15
Mei 2024.

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (6) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 23 POJK
15/2020, pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam RUPST
adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 14 Mei 2024 (recording date) dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub-
rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham di BEI pada tanggal 14 Mei 2024.

Pemegang saham Perseroan dapat menyampaikan usulan mata acara untuk dimasukkan ke dalam
mata acara RUPST sepanjang memenuhi persyaratan dalam Pasal 12 ayat (18) dan ayat (19) Anggaran
Dasar Perseroan serta memperhatikan Pasal 16 POJK 15/2020, yaitu sebagai berikut:

1.   usulan diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh seorang atau lebih pemegang
     saham yang bersama-sama mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari
     jumlah seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan Perseroan;

2. usulan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum
   tanggal pemanggilan RUPST; dan

3. usulan harus: (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
   (c) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPST; (d) menyertakan alasan dan
   bahan usulan mata acara RUPST; dan (e) tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
   perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.



                                  Jakarta, 30 April 2024
                           PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK
                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published30 Apr 2024
Pages1
Characters2,771
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result