Back to announcement
20240430_FIMP_Pengumuman RUPS_31631596_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted FIMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dengan ini diumumkan kepada para pemegang saham PT Fimperkasa Utama Tbk
(“Perseroan“) bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) pada hari Kamis, 6 Juni 2024 di Jakarta, Indonesia.
Rapat Perseroan rencananya akan dilaksanakan secara elektronik berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik (“Peraturan OJK No. 16“) atau,
dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada waktu yang relevan, dilaksanakan dengan
kehadiran fisik dari para pemegang saham. Apabila dilakukan secara elektronik, Rapat akan
diselenggarakan dengan menggunakan e-RUPS (sebagaimana didefinisikan dalam Peratuan
OJK No. 16) yang disediakan oleh PT Bima Registra selaku penyedia e-RUPS sekaligus Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan. Keputusan mengenai penyelenggaraan
Rapat Perseroan akan senantiasa tunduk pada dan memperhatikan kebijakan Presiden
Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun otoritas lainnya yang
berwenang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 27 dan 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK No. 15”), Perseroan menghimbau pemegang saham
untuk memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI“) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau membuat
surat kuasa dan memberikan kuasa kepada PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek
yang ditunjuk oleh Perseroan, sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam
proses penyelenggaraan Rapat. Pemberian kuasa secara elektronik dengan mencantumkan
pilihan suara untuk setiap mata acara Rapat yang dilakukan tanggal 6 Juni 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat 1 Peraturan OJK No. 15, pemanggilan beserta mata
acara Rapat akan dilakukan paling lambat pada tanggal 15 Mei 2024 pada situs web Bursa
Efek Indonesia dan situs web Perseroan ( www.fimperkasautama.co.id ) serta melalui sistem
eASY.KSEI dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Para pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam Rapat
tersebut adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.15 WIB.
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK No. 15, pemegang saham yang dapat
mengusulkan mata acara rapat adalah 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili
1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara
yang sah. Setiap usulan dari pemegang saham harus disampaikan secara tertulis kepada
Direksi Perseroan paling lambat tanggal 5 Juni 2024 pada pukul 17.00 WIB dan harus (i)
berhubungan langsung dengan usaha Perseroan; (ii) dilakukan dengan itikad baik; (iii)
mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (iv) merupakan mata acara yang membutuhkan
keputusan Rapat; (v) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan (vi) serta
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini disampaikan.
Jakarta, 30 April 2024
PT Fimperkasa Utama Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bima Registra
p.1 ×2
unresolved
org
Pemerintah Provinsi DKI
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.