Back to announcement
20240429_GGRP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31631346_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review GGRPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL
PT GUNUNG RAJA PAKSI TBK.
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM PADA PT NUSANTARA BAJA
PROFIL
PT Gunung Raja Paksi Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Industri Baja
Berkedudukan di
Kabupaten Bekasi, Indonesia
Kantor Pusat :
Jalan Perjuangan No. 8
Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530
Telepon : (021) 890 0111
Faksimili : (021) 890 0555
Website: www.gunungrajapaksi.com
Email: corsec@gunungsteel.com
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Bekasi pada tanggal 29 April 2024
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH SEHUBUNGAN
DENGAN PELEPASAN PENYERTAAN ATAS SEBAGIAN SAHAM PT GUNUNG RAJA PAKSI TBK. PADA
ENTITAS ANAKNYA YANG BERNAMA PT NUSANTARA BAJA PROFIL. KETERBUKAAN INFORMASI
MENGENAI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM PT NUSANTARA BAJA PROFIL INI DIBUAT UNTUK MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020, TANGGAL 23 APRIL 2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
DIREKSI PERSEROAN BAIK BERSAMA-SAMA MAUPUN SENDIRI-SENDIRI, BERTANGGUNG JAWAB PENUH
ATAS KEBENARAN INFORMASI DALAM PENGUMUMAN KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR DAN SEPANJANG
PENGETAHUAN SERTA KEYAKINAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING LAINNYA YANG TELAH
DIABAIKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI DALAM PENGUMUMAN INI MENJADI TIDAK BENAR
ATAU MENYESATKAN.
Page 2
DEFINISI
Anggaran Dasar : Anggaran dasar Perseroan yang telah beberapa kali diubah dengan perubahan terakhir
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal 24 Oktober
2021 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0458453 tanggal 8 Oktober
2021.
DPS : Daftar Pemegang Saham Perseroan.
GRD : PT Gunung Garuda.
Hanwa : PT Hanwa Indonesia
Investor-investor Strategis : YKC, SYS, dan Hanwa.
Kemenkumham : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kantor Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani, selaku auditor independen yang ditunjuk
oleh Perseroan untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasi Perseroan dan
laporan keuangan entitas anak per 31 Desember 2023, serta menerbitkan laporan asurans
praktisi independen atas laporan informasi keuangan proforma Perseroan yang menyajikan
laporan keuangan proforma seolah-olah rencana transaksi penjualan sebagian telah terjadi
di 31 Desember 2023. Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani terdaftar dalam izin
usaha Kementerian Keuangan no 682/KM.1/2013 tanggal 3 Oktober 2013 serta terdaftar di
OJK dengan No: STTD.KAP-00007/PM.22/2017 tanggal 25 Juli 2017.
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian atas harta
kekayaan tertentu dari Perseroan yang akan dijadikan bagian dari setoran modal Perseroan
ke dalam NBP dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, yang dalam hal ini
adalah KJPP Wawat Jatmika & Rekan, suatu KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.15.0133 tanggal 23 November 2015 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal dari OJK No. STTD.PB- 55/PM.223/2022 (penilai bisnis).
YKC : Yamato Kogyo Co. Ltd
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh Tagor Sidik Sigiro dari Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani
dengan opini tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporannya No.
00031/2.0959/AU.1/04/0786-1/1/II/2024, tanggal 28 Februari 2024.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan
nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan
dan/atau nama lainnya).
NBP : PT Nusantara Baja Profil, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang merupakan anak perusahaan
Perseroan dimana Perseroan pada saat ini memiliki penyertaan sebesar 81,07% (delapan
puluh satu koma nol tujuh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh dalam NBP.
OJK : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, di mana
sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan
menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55
UU OJK.
1
Page 3
Pendapat Kewajaran : Pendapat kewajaran yang disusun dan disampaikan oleh KJPP atas Transaksi yang akan
dilakukan oleh Perseroan.
Perjanjian Transfer Aset : Perjanjian Transfer Aset untuk Transfer Bisnis Long Division tanggal 8 Agustus 2023 yang
dibuat oleh dan antara Perseroan, PT Gunung Garuda, dan NBP.
Perseroan : PT Gunung Raja Paksi Tbk.
POJK No. 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 21 April 2020.
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha tanggal 21 April 2020.
POJK No. 35/2020 : Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal tanggal 2 Juli 2020.
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan tanggal 2 Juli 2020.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham
SSA : Perjanjian Penjualan Saham (Shares Sale Agreement) tanggal 8 Agustus 2023 yang dibuat
oleh dan antara Perseroan, GRD, dan Investor-investor Strategis
SYS : Siam Yamato Steel Co. Ltd.
Transaksi Penjualan Saham : Merupakan pelepasan penyertaan Perseroan atas 76,07% (tujuh puluh enam koma nol tujuh
NBP persen) saham pada NBP sebanyak 9.699.984 saham, dengan total jumlah nilai transaksi
sebesar USD 319.501.000 atau setara dengan nilai sebesar Rp 4.925.427.000.000, dimana
nilai transaksi tersebut akan disesuaikan dengan nilai aktual dari modal kerja, kas, dan utang
pada saat tanggal transaksi dan dalam hal terdapat penyesuaian, nilai penyesuaian tersebut
tidak akan bernilai material.
Transaksi Afiliasi : Memiliki arti Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (3) POJK No. 42/2020.
Transaksi Benturan : Memiliki arti Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (5) POJK No. 42/2020.
Kepentingan
Transaksi Material : Memiliki arti Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) POJK No. 17/2020.
UUPT : Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, berikut peraturan pelaksanaannya.
2
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan berkaitan dengan Transaksi
Penjualan Saham NBP yang dilakukan Perseroan.
Bahwa Laporan Keuangan Konsolidasian periode 31 Desember 2023 Perseroan telah dilakukan Audit oleh
Akuntan Publik Tagor Sidik Sigiro dari Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani dengan opini Wajar Tanpa
Pengecualian. Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian tersebut didapati bahwa besarnya ekuitas
Perseroan adalah sebesar USD 924.450.461 (Rp 14.251.328.306.776 menggunakan kurs tengah BI Rp 15.416
per Dolar Amerika Serikat per 31 Desember 2023). Berdasarkan SSA, diketahui bahwa rencana transaksi
pembelian 76,07% saham atau setara dengan 9.699.984 lembar saham NBP yang dimiliki oleh Perseroan akan
dibayar dengan nilai sebesar USD 319.501.000 atau setara dengan nilai sebesar Rp 4.925.427.000.000, dimana
nilai transaksi tersebut akan disesuaikan dengan nilai aktual dari modal kerja, kas, dan utang pada saat tanggal
transaksi. Dengan demikian, nilai penyesuaian tersebut akan berada pada kisaran harga sebesar USD
295.538.425 - USD 343.463.575 sehingga persentase harga Rencana Transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar
31,97% - 37,15%. Atas pelaksanaan rencana transaksi sebagaimana dimaksud diatas, Perseroan telah
memperoleh persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada tanggal 5 April 2024 yang pada
pokoknya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mendukung dan memberikan persetujuannya kepada
Perseroan untuk melaksanakan rencana transaksi tersebut.
Ekuitas Perseroan
Harga Rencana Transaksi
Uraian 31 Desember 2023 Persentase
(dalam USD)
(dalam USD)
Harga Rencana Transaksi
924.450.461 295.538.425 - 343.463.575 31,97% - 37,15%
76,07% saham NBP
Sehubungan dengan informasi tersebut, berdasarkan Pasal 3 ayat 2 POJK No. 17/2020 transaksi ini termasuk
dalam transaksi pelepasan perusahaan sehingga berdasarkan dasar perhitungan dalam Pasal 3 ayat 2 POJK No.
17/2020 Transaksi Penjualan Saham NBP masuk ke dalam kategori transaksi material mengingat laba bersih
NBP dibandingkan laba bersih Perseroan berada di atas 50% (setelah disajikan kembali terkait penerapan PSAK
38) dan berdasarkan dokumen internal Perseroan (Board Manual), maka Perseroan memiliki kewajiban untuk
melaksanakan dan memperoleh persetujuan dari RUPS terlebih dahulu. Laporan keuangan auditan NBP per 31
Desember 2023 disajikan kembali terkait penerapan PSAK 38, dimana laporan keuangan NBP disajikan kembali
sedemikian rupa seolah-olah segmen unit bisnis baja batangan sudah bergabung sejak NBP didirikan dan bukan
dari saat NBP pertama beroperasi secara komersial.
GGRP Per 31 NBP Per 31 Desember
Uraian Desember 2023 2023 *) Persentase
(dalam USD) (dalam USD)
Total Aset 1.228.574.394 357.161.203 29,07%
Pendapatan Usaha 709.839.048 245.506.802 34,59%
Laba Bruto 78.779.594 55.166.370 70,03%
Laba Bersih 37.827.714 41.924.823 110,83%
EBITDA 95.404.809 55.621.572 58.30%
*) Disajikan kembali terkait penerapan PSAK 38
Perseroan menunjukkan kinerja finansial yang kokoh, dengan struktur modal yang kuat dan likuiditas yang baik,
perseoran juga memiliki kapasitas yang memadai untuk memenuhi kewajiban dan komitmen-komitmennya.
Rencana Transaksi Penjualan Saham NBP terkait pelepasan penyertaan atas saham NBP diatas merupakan
transaksi material yang tidak mengandung benturan kepentingan dan bukan merupakan transaksi afiliasi.
Perseroan menyusun Keterbukaan Informasi ini untuk kepentingan Pemegang Saham, dimana Pemegang
Saham dapat memperoleh informasi yang cukup mengenai Transaksi Penjualan Saham NBP, baik mengenai
alasan dan latar belakangnya maupun penjelasan lainnya.
3
Page 5
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM NBP OLEH PERSEROAN
A. LATAR BELAKANG
Perseroan melihat bahwa persaingan untuk industri baja secara global akan semakin meningkat setiap
tahunnya. Untuk itu, Perseroan menyakini bahwa diperlukan adanya kolaborasi dengan investor-investos
strategis agar industri baja yang dijalankan oleh Perseroan dapat memiliki daya saing yang tinggi.
Selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2023, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Transfer Aset dan
juga Perjanjian Penjualan Saham sebagai berikut:
1. Perjanjian Transfer Aset antara Perseroan, PT Gunung Garuda, dan PT Nusantara Baja Profil, dimana
Perseroan dan PT Gunung Garuda akan mengalihkan sebagian asetnya terkait dengan bisnis Baja
Batangan kepada PT Nusantara Baja Profil. Pengalihan aset tersebut telah dilaksanakan Perseroan pada
tanggal 8 Desember 2023 sebagaimana ternyata dalam Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan No. 34
tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta,
sehingga atas pengalihan aset tersebut kepemilikan Perseroan pada NBP meningkat dari sebelumnya
memiliki 3.960 lembar saham menjadi 10.337.577 lembar saham atau sebesar Rp 5.166.808.500.000
(lima trilyun seratus enam puluh enam milyar delapan ratus delapan juta lima ratus ribu Rupiah)
2. Perjanjian Penjualan Saham antara Perseroan, PT Gunung Garuda, serta Para Investor Strategis,
dimana para Investor Strategis akan membeli total 95% dari modal saham yang ditempatkan dan disetor
pada NBP dengan rincian YKC sebesar 35%, SYS sebesar 30%, PT Hanwa Indonesia sebesar 15%,
dan sisanya 5% akan dimiliki oleh Perseroan.
Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Wawat Jatmika dan Rekan untuk melakukan penilaian
atas saham NBP.
2. Menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Wawat Jatmika dan Rekan untuk melakukan penilaian
atas laporan kewajaran atas rencana transaksi.
B. OBJEK TRANSAKSI
Objek dari Transaksi Penjualan Saham NBP adalah penjualan serta pengalihan sebesar 76,07% saham
NBP atau sebanyak 9.699.984 lembar saham, yang akan dialihkan melalui transaksi jual-beli saham antara
Perseroan dengan Investor-investor Strategis.
C. NILAI TRANSAKSI
Nilai transaksi adalah sebesar USD 319.501.000 atau setara dengan Rp 4.925.427.000.000,00 berdasarkan
nilai tukar kurs tengah BI per tanggal 31 Desember 2023, yaitu Rp 15.416 per Dolar Amerika Serikat, dimana
nilai transaksi tersebut akan disesuaikan dengan nilai aktual dari modal kerja, kas, dan utang pada saat
tanggal transaksi, dan dalam hal terdapat penyesuaian, nilai penyesuaian tersebut tidak akan bernilai material.
Nilai penyesuaian tersebut akan berada pada kisaran harga sebesar USD 295.538.425 - USD 343.463.575
sehingga persentase harga Rencana Transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 31,97% - 37,15%.
D. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN SERTA PENGARUH TRANSAKSI PENJUALAN
SAHAM NBP
Sejak awal tahun 2020, Perseroan telah memulai perjalanan transformasi untuk menjadi perusahaan baja
yang kuat dan berdaya saing tinggi. Berbagai kebijakan stategis telah berhasil diterapkan khususnya dalam
hal transformasi manajemen dan digital, penerapan strategi ESG, termasuk strategi transisi energi untuk
mencapai dekarbonisasi. Keberhasilan Perseroan dalam menjalankan transformasinya tersebut telah menarik
minat dari Investor-investor Strategis untuk bekerjasama dan berinvestasi di Perseroan.
Pada akhir tahun 2023, Perseroan telah melakukan penambahan penyertaan modal pada NBP dimana saat
ini Perseroan memiliki saham kepemilikan sebanyak 10.337.577 lembar saham, dimana Investor-investor
Strategis akan melaksanakan investasinya dengan melakukan pengambilalihan atas 76,07% saham atau
sebesar 9.699.984 saham di NBP.
4
Page 6
Dengan terlaksananya transaksi penjualan saham tersebut, maka Perseroan mendapatkan berbagai manfaat
antara lain:
1. Perseroan dapat fokus untuk memenuhi kebutuhan investasi pada Produk Baja Lembaran.
Dari sisi pendapatan usaha, produk baja lembaran memiliki pendapatan usaha yang lebih besar
dibandingkan dengan produk baja batangan. Namun kebutuhan investasi terhadap kedua produk tersebut
sangatlah besar. Perseroan menyakini bahwa produk baja lembaran memiliki potensi pertumbuhan yang
besar dimasa mendatang. Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya transaksi penjualan saham, maka
Perseroan dapat berfokus dalam pengembangan dan investasi di produk baja lembaran sedangkan
pengembangan dan investasi pada produk baja batangan dapat dilakukan oleh Para Investor Strategis.
2. Memperkuat jaringan bisnis dan pemasaran.
Dengan bergabungnya Investor-investor Strategis yang merupakan perusahaan multinasional, Perseroan
menyakini dapat memperkuat daya saing khususnya dalam persaingan global serta memperluas jaringan
bisnis dan pemasaran terhadap produk-produk dari Perseroan.
3. Peningkatan kas pada Perseroan.
Dengan dilakukannya transaksi penjualan saham tersebut, maka Perseroan akan memperoleh kas atas
penjualan saham pada NBP, dimana kas tersebut dapat digunakan baik untuk kepentingan Perseroan
dan seluruh pemegang saham.
E. KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM NBP
1. Syarat-Syarat Transaksi Penjualan Saham NBP
Berdasarkan Lampiran 1 Perjanjian Transfer Aset, dimana Penambahan Penyertaan Dalam NBP harus telah
selesai dilakukan sebelum Transaksi Penjualan Saham NBP dapat dilakukan. Lebih lanjut, sehubungan
dengan ini, Penambahan Penyertaan Dalam NBP telah selesai dilakukan sebagaimana ternyata dalam Akta
Pemasukan Ke Dalam Perusahaan No. 34 tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.
2. Uraian Singkat SSA
Perseroan telah menandatangani SSA yang berikut adalah uraian singkat SSA tersebut:
Pihak : - Perseroan
- GRD
(Perseroan dan GRD secara bersama-sama disebut sebagai “Para
Penjual”)
- Investor-investor Strategis
Obyek : Saham-saham dalam NBP yang dimiliki Perseroan dan GRD
Nilai Transaksi : GRD: Nilai kesepakatan ekuitas, dikali dengan seluruh jumlah saham GRD
pada NBP.
Perseroan: Nilai kesepakatan ekuitas, dikali dengan jumlah 76,07%
saham Perseroan pada NBP. Persentase tersebut merupakan nilai
persentase 81,07% (nilai kepemilikan Perseroan pada NBP) dikurangi
dengan 5%, yang merupakan angka kesepakatan saham Perseroan pada
saat setelah transaksi.
Nilai transaksi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan nilai aktual dari
modal kerja, kas, dan utang pada saat tanggal transaksi.
Maksud dan Tujuan : Penjualan dan pembelian 95% (sembilan puluh lima persen) dari modal
saham yang ditempatkan dan disetor pada NBP.
Hak dan Kewajiban Perseroan harus menjual dan mentransfer, dan Investor-investor
Strategis harus membeli dan mengambil kepemilikan, dari Persentase
Para Pembeli Yang Relevan atas Saham Perseroan, bebas dari semua
Pembebanan dan dengan semua hak dan kepemilikan terhadap atau
berkaitan dengan Saham Perseroan.
5
Page 7
GRD harus menjual dan mentransfer, dan Investor-investor Strategis
harus membeli dan mengambil kepemilikan, atas Persentase Para
Pembeli Yang Relevan atas Saham GRD, bebas dari semua
Pembebanan dan dengan semua hak dan kepemilikan terhadap atau
berkaitan dengan Saham GRD.
Jangka Waktu : 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemenuhan persyaratan sebagaimana
diberitahukan oleh Para Penjual kepada Investor-investor Strategis
sesuai dengan Klausul 4.1(f) SSA.
Pembatasan : Tidak ada.
Penyelesaian : Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”) berdasarkan
Perselisihan Peraturan Arbitrase SIAC.
Terhadap saham milik Perseroan pada NBP yang akan dilepas Perseroan tidak sedang dijaminkan kepada
pihak lain dan tidak sedang dalam sengketa.
F. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM NBP
Pihak-pihak yang melakukan Transaksi Penjualan Saham NBP adalah Perseroan dan Investor-investor
Strategis.
a. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang semula didirikan dengan nama PT Gunung Naga Mas
berdasarkan Akta Pendirian No. 229 tanggal 20 Agustus 1990, yang dibuat di hadapan Chairani Bustami,
S.H., Notaris di Medan, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3126.HT.01.01TH’91 tanggal 19 Juli 1991 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 75, Tambahan No. 3050.
Selanjutnya, Perseroan melakukkan perubahan nama perusahaan dari semula PT Gunung Naga Mas
menjadi PT Gunung Raja Paksi, sebagaimana tercantum dalam Akta Perubahan No. 25 tanggal 6 Juni 1991,
dibuat di hadapan Chairani Bustami S.H., Notaris di Medan. Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3126.HT.01.01TH’91 tanggal
19 Juli 1991.
Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT sebagaimana tertuang di dalam Akta
Penyataan Keputusan Rapat No. 17 tanggal 9 November 2007, yang dibuat di hadapan Syafril Lubuk, S.H.,
Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan
No. AHU-13963.AH.01.02.Tahun 2008 tertanggal 24 Maret 2008.
Perubahan status Perseroan menjadi perusahaan terbuka tercantum dalam Akta Pernyataan Persetujuan
Bersama Seluruh Pemegang Saham No. 13 tanggal 12 Maret 2019, yang dibuat di hadapan Dina Chozie
S.H., Notaris pengganti Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas
Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor: 03/MPDN.JKT-SELATAN/CT/II/2019 tanggal 14
Februari 2019 dan Berita Acara Sumpah Notaris Pengganti Nomor: W.10-AH.02.01-08 tanggal 15 Februari
2019 Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menkumham melalui Surat
Keputusan No. AHU-0013513.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 12 Maret 2019 serta telah memperoleh
Penerimaan Pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat No. AHU-AH.01.03-0143413 tertanggal 12
Maret 2019 (“Akta No. 13/2019”). Anggaran Dasar telah dirubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Gunung Raja Paksi, Tbk Nomor 24 tanggal 4 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Elizabeth
Karina Leonita, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Bogor, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No AHU-AH.01.03-0458453 tanggal 8 Oktober 2021.
Perseroan berkedudukan di Kabupaten Bekasi, dengan kantor pusat Perseroan beralamat di Jalan
Perjuangan No. 8, Kampung Tangsi, Kelurahan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,
Provinsi Jawa Barat
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta No. 13/2019, maksud dan tujuan Perseroan ialah bergerak dalam bidang industri dan
perdagangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
6
Page 8
1) Kegiatan usaha utama:
a) Industri
(1) Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making);
(2) Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling); dan
(3) Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi.
b) Perdagangan
(1) Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam; dan
(2) Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi.
2) Kegiatan usaha penunjang:
a) Industri Semen
b) Industri Mortar atau Beton Siap Pakai;
c) Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan;
d) Industri Barang Dari Logam Siap Pasang Untuk Konstruksi Lainnya;
e) Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Berbahaya;
f) Pergudangan dan Penyimpanan;
g) Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut; dan
h) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 13/2019 jo. Akta Pernyataan Persetujuan Bersama Selutuh Pemegang Saham No. 1
tanggal 3 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Dina Chozie, S.H., Notaris pengganti Fathiah Helmi S.H.,
Notaris di Jakarta, berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta
Selatan Nomor: 35/MPDN.JKT/SELATAN/CT/IX/2017 tanggal 4 September 2019 dan Berita Acara Sumpah
Notaris Pengganti Nomor: W.10-AH.02.01-367 tanggal 9 September 2019, yang pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0341327 tanggal 4 Oktober 2019, struktur permodalan
Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah) per lembar saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Jumlah
Modal Dasar 33.800.000.000 16.900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan 12.111.376.157 6.055.688.078.500
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam 21.688.623.843 10.844.311.921.500
Portepel
Struktur pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
2023
Pemegang Saham Jumlah saham Persentase % Nilai Nominal (USD) Jumlah
Limiwaty Lie 2.345.623.000 19,3671% 119.835.375
Kamaruddin 2.069.685.000 17,0888% 105.738.232
DR. Chairuddin 2.023.692.000 16,7090% 103.388.503
PT Gunung Garuda 1.681.887.357 13,8868% 59.645.626
Masyarakat 1.174.298.600 9,6958% 41.644.748
Suliana Taniwan 976.450.200 8,0623% 49.001.651
Fihahati Taniwan 919.860.000 7,5950% 46.994.764
Edward Hasan 459.930.000 3,7975% 23.497.382
Richie Leroy Hasan 459.930.000 3,7975% 23.497.382
Djamaluddin Tanoto 20.000 0,0002% 1.291
Jumlah 12.111.376.157 100,0000% 573.244.954
7
Page 9
Ikhtisar Keuangan Penting Perseroan Per 31 Desember 2023 dan 2022 (dinyatakan dalam Dollar AS)
ASET 2023 2022
Jumlah Aset Lancar 355.916.500 386.729.154
Jumlah Aset Tidak Lancar 872.657.894 799.593.401
JUMLAH ASET 1.228.574.394 1.186.322.555
LIABILITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 217.322.064 265.334.188
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 86.801.869 114.769.637
JUMLAH LIABILITAS 304.123.933 380.103.825
EKUITAS 924.450.461 806.218.730
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 1.228.574.394 1.186.322.555
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain (dinyatakan dalam Dollar AS)
2023 2022
Penjualan bersih 709.839.048 945.497.149
Beban pokok penjualan (631.059.454) (857.106.806)
Laba bruto 78.779.594 88.390.343
Beban penjualan, beban umum dan administrasi,
dan penghasilan operasi lainnya, bersih (28.085.944) (3.975.735)
Laba operasi 50.693.650 84.414.608
Beban keuangan, bersih (10.064.152) (10.013.544)
Laba sebelum pajak penghasilan 40.629.498 74.401.064
Beban pajak penghasilan (2.801.784) (16.000.966)
Laba bersih tahun berjalan 37.827.714 58.400.098
Penghasilan komprehensif lain 65.752 943.642
Jumlah penghasilan komprehensif tahun
berjalan 37.893.466 59.343.740
Rasio Keuangan
2023 2022
Rasio Profitabilitas
Marjin laba bruto 11,1% 9,3%
Marjin laba bersih 5,3% 6,2%
Marjin EBITDA 13,4% 13,6%
Laba bersih terhadap ekuitas 4,1% 7,2%
Rasio Likuiditas
Rasio lancar (kali) 1,6 X 1,5 X
Rasio kas (kali) 0,5 X 0,3 X
Rasio Solvabilitas
Rasio liabilitas terhadap jumlah aset (kali) 0,2 X 0,3 X
Rasio liabilitas terhadap jumlah ekuitas (kali) 0,3 X 0,5 X
8
Page 10
b. Investor-investor Strategis sebagai pembeli saham NBP
I. YKC
Informasi Umum
YKC didirikan di kota Himeji, prefektur Hyogo, Jepang pada tahun 1944. YKC merupakan
perusahaan pionir produsen baja yang menggunakan teknologi electric furnace di Jepang. YKC
juga telah melakukan ekspansi ke berbagai negara lainnya sejak tahun 1980-an dimana YKC telah
mengembangkan basis manufaktur dan penjualan di setiap negara tujuan ekspansinya.
YKC, sebagai pusat kendali atas Grup Yamato, yang saat ini menjalankan bisnisnya di 7 negara
melalui kolaborasi yang kuat dengan mitra strategisnya. Sebagai hasil dari kolaborasi ini, total
kapasitas produksi Grup Yamato adalah sebesar 6,8 juta ton dan sekitar 90% dari total keuntungan
YCK berasal dari bisnisnya di luar negeri.
Misi dari YKC adalah untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di negara-negara tempat
YCK menjalankan bisnisnya. Misi ini berjalan melalui pembuatan dan penyediaan berbagai produk
baja dengan mengadopsi teknologi pembuatan baja electric furnace yang menerapkan prinsip
ekonomi sirkular untuk terciptanya masyarakat berkelanjutan.
Kantor pusat dan pabrik YKC berlokasi di 380 Kibi, Otsu-ku, Himeji, Hyogo Pref. 671-1192.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha dari YKC ialah bergerak dalam bidang industri dan
penjualan atas berbagai produk-produk baja.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Total modal saham yang terdaftar dari YKC adalah sebesar 7,996,000,000 Yen Jepang .
Struktur kepemilikan saham YKC adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Persentase
Saham
The Master Trust Bank of Japan, Ltd. (Trust Account) 11.95%
Hiroyuki Inoue 11.69%
Inoue Real Estate Ltd. 7.10%
Mitsui & Co., Ltd. 7.07%
SMBC Trust Bank Ltd. (Sumitomo Mitsui Banking Corporation Pension 4.39%
Trust Account)
Sumitomo Corporation 3.80%
Custody Bank of Japan, Ltd. (Trust Account) 3.19%
Kimiko Inoue 2.69%
Mizuho Bank, Ltd. 2.59%
CEP LUX - ORBIS SICAV 2.20%
Struktur Pengurusan dan Pengawasan
Struktur pengurusan dan pengawasan dari YKC adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama
Chairman Hiroyuki Inoue
Representative Director, President Mikio Kobayashi
Representative Director, Executive Vice President Katsumasa Kohata
Director, Managing Executive Officer Kazuhiro Tsukamoto
Director, Managing Executive Officer Kazumi Yonezawa
Director Damri Tunshevavong
Director Takenosuke Yasufuku
Outside Director Kiyoshige Akamatsu
Outside Director Kunitoshi Takeda
Outside Director Motomu Takahashi
Outside Director Pimjai Wangkiat
9
Page 11
Auditor (full-time) Kengo Nakaya
Outside Auditor (full-time) Shigeaki Katayama
Outside Auditor Mikio Nakajo
II. SYS
Informasi Umum
SYS didirikan pada tahun 1992 dengan maksud dan tujuan kegiatan usaha untuk memproduksi
baja struktural canai panas (hot-rolled structural steels).
Saat ini, SYS memiliki 2 pabrik baja struktural canai panas, yang beroperasi di Kawasan Industri
Map Ta Phut dan Kawasan Industri WHA timur (Maptaphut), Provinsi Rayong, Thailand. Pabrik
baja SYS memiliki total kapasitas produksi sebesar 1,1 juta ton/tahun. Peralatan produksi dan
teknologi canggih yang dimiliki SYS untuk memproduksi baja struktural canai panas, telah
disertifikasi oleh standar domestik dan internasional. Di Thailand, SYS hampir sepenuhnya dapat
menggantikan impor atas segmen baja berat dari luar negeri. Atas hal tersebut, SYS
menghasilkan perlindungan yang cukup besar terhadap mata uang Bath Thailand. Selain itu,
gudang milik SYS yang berlokasi di Ban Bueng, Provinsi Chonburi, dapat memfasilitasi
pelanggan dari dalam negerinya secara efisien, termasuk kantor pusat SYS yang berlokasi di
Bangkok.
Kantor Pusat SYS berlokasi di Bangkok, sedangkan Pabrik dari SYS berlokasi di Distrik Muang,
Rayong.
Kantor Pusat (Bangkok)
SIAM YAMATO STEEL COMPANY LIMITED (SYS)
Head Quarter Building 2, 7th Floor
1 Siam Cement Road, Bangsue, Bangkok 10800, Thailand
Tel. +66 2586 7777 Fax +66 2586 2687
E-mail: sys@syssteel.com
Pabrik dan Gudang:
1. Pabrik MAP TA PHUT (Beroperasi sejak: 1994 / Kapasitas: 600,000 Tons)
9, I-7 Road, Kawasan Industri Maptaphut, Sub-distrik Maptaphut, Distrik Muang, Rayong
21150, Thailand
Tel. +66 3868 3723-32
Fax +66 3868 3200
2. Pabrik HUAI PONG (Beroperasi sejak: 2010 / Kapasitas: 500,000 Tons)
9/9 Soi G-5, Jalan Pakorn Songkrohraj, Kawasan Industri WHA Eastern (Maptaphut), Sub-
distrik Huai Pong, Distrik Muang, Rayong 21150, Thailand
Tel. +66 3869 8500
Fax +66 3869 8549
3. Gudang BAN BUENG DISTRIBUTION CENTER (Beroperasi sejak: 2019 / Kapasitas: 50,000
Tons)
No. 9/99 Village No. 7 Kawasan Industri 2 WHA Eastern Seaboard, Sub-distrik Khlong Kio,
Distrik Ban Bueng, Chonburi, 20220, Thailand
Tel. +669 5371 0695, +669 5371 0696
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha dari SYS adalah untuk bergerak dalam bidang industri
yang memproduksi baja struktural canai panas.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Total Modal Saham yang terdaftar dari SYS adalah sebesar 3,000,000,000,000 Bath Thailand.
Struktur kepemilikan saham SYS adalah sebagai berikut:
10
Page 12
Nama Pemegang Saham Persentase
Saham
Yamato Kogyo Co., Ltd. 64.18%
Mitsui & Co., Ltd. 20%
The Siam Cement Public Company Limited 10%
Sumitomo Corporation (Thailand) Co., Ltd. 5.82%
Struktur Pengurusan dan Pengawasan
Struktur pengurusan dan pengawasan SYS adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama
Chairman Mikio Kobayashi
Director Katsumasa Kohata
Director Kazuhiro Tsukamoto
Director Damri Tunshevavong
Director Takeshi Matsuo
Director Toru Kachi
Director Seiichiro Takaoka
Director Aree Chavalitcheewingul
Director Chantanida Sarigaphuti
Managing Director Jaydsada Plungmanee
III. Hanwa
Informasi Umum
Hanwa didirikan berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967
sebagaimana telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-undang No. 25 tahun 2007
tentang Penanaman Modal, dan berdasarkan Akta Notaris No. 154 tanggal 21 November 2002 yang
dibuat oleh notaris Sutjipto, S.H. (“Akta Pendirian Hanwa”). Akta Pendirian Hanwa tersebut telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Pengesahan
No. C-01433.HT.01.01.TH.2003 tanggal 23 Januari 2003.
Hanwa berkedudukan di Jakarta, dan berkantor di Jakarta Mori Tower Lt. 15, Jl. Jend. Sudirman Kav.
40-41 Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Hanwa mulai beroperasi secara
komersial pada bulan Januari tahun 2003.
PT. HANWA INDONESIA
Jakarta Mori Tower Lt. 15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 40-41 Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta
Pusat, 10210 Indonesia
TEL: 62-21-2509-8028 (Nomor Ekstensi: 109)
Email: hk_pj-gaia@hanwa.co.jp
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha dari Hanwa ialah untuk bergerak dalam bidang
perdagangan baik berupa impor, distributor, dan grosir, serta konsultasi manajemen.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Hanwa adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Nilai Saham Persentase
Saham (Rupiah) saham (%)
Hanwa Co., Ltd. 32,090 289,708,520,000 99.97
Hanwa Singapore (Private) 8 72,224,000 0.02
Limited
Mr. Wiranto Nurhadi 2 18,056,000 0.01
Total Modal Disetor dan 32,100 289,798,800,000 100.00
Ditempatkan
11
Page 13
Struktur Pengurusan dan Pengawasan
Struktur Dewan Komisaris dan Direksi Hanwa adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama
Komisaris Junichi Tomono
Presiden Direktur Mitsuhiko Hisato
Direktur Yukiaki Takada
Direktur Masaru Matsunaga
Direktur Kenichi Takahashi
Direktur Yasuyoshi Kimura
Direktur Shogo Kisa
c. NBP sebagai Perusahaan anak yang sahamnya dijual oleh Perseroan
Riwayat Singkat
NBP adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 29 Agustus
2022, yang dibuat di hadapan Nadya Natasha S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0059609.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 70, Tambahan No. 29356 (“Akta Pendirian NBP”). Anggaran Dasar telah beberapa
kali mengalami perubahan dimana perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular
Para Pemegang Saham No 35 tanggal 8 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H, S.E,
MKn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0152771 tanggal 8 Desember 2023 (“Akta No. 35/2023”).
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham No. 9 tanggal 29 Agustus 2023,
yang dibuat di hadapan Hansen Suryadinata, S.H., MKn., Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0052003.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 1 September 2023, maksud dan tujuan NBP ialah berusaha dalam
bidang usaha Industri, Perdagangan Besar, Real Estat, dan Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas NBP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1) Industri logam dasar, meliputi:
a) Industri Besi dan Baja Dasar (iron and steel making)
b) Industri Penggilingan Baja (steel rolling)
2) Perdagangan Besar, bukan mobil dan sepeda motor, meliputi Perdagangan Besar Barang Logam
Untuk Bahan Konstruksi.
3) Real estat, meliputi Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa.
4) Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, meliputi Aktivitas Penyewaan dan Sewa
Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi Serta Peralatannya.
NBP berkedudukan di Kabupaten Bekasi, dengan kantor pusat dan pabrik beralamat di Jalan Perjuangan
No. 8, Kampung Tangsi, Kelurahan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Provinsi
Jawa Barat.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 35/2023, struktur permodalan NBP adalah sebagai berikut:
12
Page 14
Keterangan Nilai Nominal Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) per lembar
saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Jumlah
Modal Dasar 16.000.000 8.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan 12.751.903 6.375.951.500.000
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam 3.248.097 1.624.048.500.000
Portepel
Berdasarkan Akta No. 35/2023, susunan pemegang saham NBP adalah sebagai berikut:
Pemegang Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Saham Saham Jumlah
Perseroan 10.337.577 5.168.788.500.000 81,07
PT Gunung Garuda 2.414.326 1.207.163.000.000 18,93
Total 12.751.903 6.375.951.500.000 100
Dengan adanya Transaksi Penjualan Saham NBP, maka setelah pelaksanaan Transaksi Penjualan Saham
NBP, Investor-investor Strategis memiliki kepemilikan sebesar 95% atas saham dalam NBP. Berikut adalah
struktur permodalan dan kepemilikan saham dalam NBP baik sebelum dan setelah Transaksi Penjualan
Saham NBP:
Sebelum Transaksi Penjualan Saham NBP
PemegangSaham Jumlah Saham %
Perseroan 10.337.577 81,07
PT Gunung Garuda 2.414.326 18,93
Total 12.751.903 100
Sesudah Transaksi Penjualan Saham NBP
Pemegang Saham Jumlah Saham %
Yamato Kogyo Co. Ltd 5.738.357 45
Siam Yamato Steel Co. Ltd 4.463.167 35
PT Hanwa Indonesia 1.912.786 15
Perseroan 637.593 5
Total 12.751.903 100
Struktur Pengurusan dan Pengawasan
Struktur Dewan Komisaris dan Direksi NBP adalah sebagai berikut:
13
Page 15
Jabatan Nama
Komisaris Utama Harianto
Komisaris Lina Wijaya
Presiden Direktur Abednedju Giovano Warani Sangkaeng
Direktur Fedaus
Ringkasan Laporan Keuangan NBP
Ringkasan laporan keuangan NBP terlampir sesuai dengan laporan keuangan NBP per tanggal 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Tagor Sidik Sigiro, izin AP No 0786 dari KAP Gani
Sigiro & Handayani dengan Laporan No 00006/2.0959/AU.1/04/0786-1/1/I/2024 tanggal 24 Januari 2024
dimana atas Audit Laporan Keuangan tersebut dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian adalah sebagai
berikut:
LAPORAN POSISI KEUANGAN (dinyatakan dalam Dollar AS)
2023 2022 *)
ASET
Jumlah Aset Lancar 80.551.628 103.378.317
Jumlah Aset Tidak Lancar 276.609.575 167.751.781
JUMLAH ASET 357.161.203 271.130.098
LIABILITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 28.386.188 67.143.161
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 23.454.588 49.086.665
JUMLAH LIABILITAS 51.840.776 116.229.826
EKUITAS 305.320.427 154.900.272
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 357.161.203 271.130.098
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN (dinyatakan dalam Dollar AS)
2023 *) 2022 *)
Penjualan bersih 245.506.802 100.980.677
Beban pokok penjualan (190.340.432) (77.715.441)
Laba bruto 55.166.370 23.265.236
Beban penjualan, beban umum dan administrasi, dan
penghasilan operasi lainnya, bersih (9.439.679) (908.099)
Laba operasi 45.726.691 22.357.137
Beban keuangan, bersih (3.762.871) (1.327.347)
Laba sebelum pajak penghasilan 41.963.820 21.029.790
Beban pajak penghasilan (38.997) (12.666)
Laba tahun berjalan setelah efek
penyesuaian laba restructuring business 41.924.823 21.017.124
Penghasilan komprehensif lain 11.033 219.307
Jumlah penghasilan komprehensif tahun
berjalan setelah efek penyesuaian laba
restructuring business 41.935.856 21.236.431
*) Disajik an k embali terk ait penerapan PSAK 38
DAMPAK TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM NBP
Informasi Keuangan Proforma disusun semata-mata untuk mencerminkan dampak keuangan material atas Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023 apabila diasumsikan penjualan sebagian atas saham
entitas anak NBP telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2023.
14
Page 16
Laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023 telah dikeluarkan oleh
Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani tertanggal 28 Februari 2024. Sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk melaksanakan penjualan sebagian atas saham entitas anak NBP, Perseroan telah menerbitkan informasi
keuangan proforma per 31 Desember 2023 yang telah disesuaikan dengan asumsi-asumsi dasar proforma untuk
mencerminkan dampak rencana transaksi seolah-olah telah terjadi pada 31 Desember 2023.
Objek Tinjauan:
Informasi Keuangan Proforma Perseroan
Tujuan Tinjauan:
Untuk memperlihatkan dampak penjualan sebagian atas saham entitas anak pada informasi keuangan historis, apabila
transaksi tersebut seolah-olah telah terjadi sebelumnya.
Informasi keuangan proforma disusun hanya untuk memberikan informasi dan didasarkan kepada asumsi tertentu,
estimasi, dan informasi yang tersedia saat penyusunan informasi keuangan proforma. Dengan demikian, informasi
keuangan proforma bukan merupakan petunjuk mengenai hasil operasi atau dampak atas posisi keuangan yang timbul
apabila transaksi tersebut telah terjadi sebelumnya.
Asumsi:
Berdasarkan SSA, Perseroan setuju untuk menjual saham PT Nusantara Baja Profil kepada Yamato Kogyo Co., Ltd,
Siam Yamato Steel Co. Ltd, dan PT Hanwa Indonesia.
Berdasarkan perjanjian tersebut informasi keuangan proforma ini disusun oleh Manajemen Perseroan dengan asumsi-
asumsi sebagai berikut:
a. Informasi keuangan proforma disusun dengan asumsi bahwa Perseroan melepaskan 76,07% saham NBP dengan
nilai transaksi sebesar USD 319.501.000 yang didasarkan pada penilaian ekuitas NBP tanggal 16 April 2024 oleh
penilai independen KJPP Wawat Jatmika dan Rekan.
b. Setelah penjualan sebagian saham NBP, Perseroan tidak lagi memiliki pengendalian atas NBP dan NBP tidak
lagi menjadi entitas anak dari Perseroan.
c. Rapat umum Pemegang Saham diasumsikan menyetujui rencana penjualan sebagian saham NBP tersebut.
d. Asumsi penjualan sebagian atas saham entitas anak telah mempertimbangkan PSAK yang relevan.
Informasi keuangan proforma didasarkan pada laporan keuangan konsolidasian historis Perseroan dan entitas anaknya
pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani dengan opini
wajar tanpa pengecualian dan disesuaikan dengan asumsi-asumsi dasar proforma Perseroan. Informasi keuangan
proforma menggambarkan dampak dari transaksi seolah-olah telah terjadi pada tangga 31 Desember 2023 yang
dimana atas informasi keuangan tersebut telah diterbitkan Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi
Informasi Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani dengan nomor O-062/GSH/24/VTS tanggal
19 April 2024.
LAPORAN POSISI KEUANGAN PROFORMA (dinyatakan dalam Dollar AS)
Jumlah Historis Saldo Proforma
(Sebelum Transaksi) Penyesuaian (Setelah Transaksi)
31 Desember 2023 Proforma 31 Desember 2023
ASET
Jumlah Aset Lancar 355.916.500 240.167.381 596.083.881
Jumlah Aset Tidak Lancar 872.657.894 (254.287.872) 618.370.022
JUMLAH ASET 1.228.574.394 (14.120.491) 1.214.453.903
LIABILITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 217.322.064 (20.009.689) 197.312.375
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 86.801.869 (23.454.588) 63.347.281
JUMLAH LIABILITAS 304.123.933 (43.464.277) 260.659.656
EKUITAS 924.450.461 29.343.786 953.794.247
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 1.228.574.394 (14.120.491) 1.214.453.903
15
Page 17
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN PROFORMA (dinyatakan dalam Dollar AS)
Jumlah Historis Saldo Proforma
(Sebelum Transaksi) Penyesuaian (Setelah Transaksi)
31 Desember 2023 Proforma 31 Desember 2023
Penjualan bersih 709.839.048 - 709.839.048
Beban pokok penjualan (631.059.454) - (631.059.454)
Laba bruto 78.779.594 - 78.779.594
Beban penjualan, beban umum dan administrasi, dan
penghasilan operasi lainnya, bersih (28.085.944) - (28.085.944)
Laba operasi 50.693.650 - 50.693.650
Beban keuangan, bersih (10.064.152) - (10.064.152)
Keuntungan dari pelepasan pengendalian entitas anak - 110.231.353 110.231.353
Laba sebelum pajak penghasilan 40.629.498 110.231.353 150.860.851
Beban pajak penghasilan (2.801.784) - (2.801.784)
Laba bersih tahun berjalan 37.827.714 110.231.353 148.059.067
Penghasilan komprehensif lain 65.752 - 65.752
Jumlah penghasilan komprehensif tahun
berjalan 37.893.466 110.231.353 148.124.819
RINGKASAN LAPORAN PENILAI EKUITAS DAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
ATAS KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI PT NUSANTARA BAJA PROFIL
A. LAPORAN PENILAIAN EKUITAS NBP
Sehubungan dengan rencana Transaksi Penjualan Saham NBP, Perseroan telah menunjuk Penilai Budi
Prasetyo dari KJPP Wawat Jatmika & Rekan atau KJPP-WJR melalui surat perikatan No. G1140/EV24/005-
KJPP/01-24 tanggal 16 Januari 2024 dan surat amandemen No. 004/WJR/ADM/IV/2024 tanggal 5 April
2024. KJPP-WJR yang telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan
Republik Indonesia dengan izin usaha No. 2.15.0133 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD No.
STTD.PB-55/PM.223/2022 telah menerbitkan Laporan Penilaian Saham NBP berdasarkan Laporan No.
00022/2.0133-00/BS/04/0603/1/IV/2024, tanggal 16 April 2024 tentang penilaian atas saham NBP
(“Laporan Penilaian Saham NBP”). Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian Saham NBP:
Objek Penilaian
Penilaian yang kami laporkan meliputi 76,07% ekuitas NBP.
Bentuk Kepemilikan
Bentuk hak kepemilikan dari 76,07% saham NBP adalah kepemilikan saham dengan kendali.
Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Jenis mata uang yang digunakan dalam penugasan ini adalah Dolar Amerika Serikat.
Sebagai informasi, nilai tukar tengah mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) terhadap Rupiah pada
31 Desember 2023 adalah Rp15.416,- per USD (sumber: Bank Indonesia). Kami menggunakan data per
29 Desember 2023, yang merupakan data yang tersedia dengan tanggal terdekat dari tanggal penilaian.
Premis Penilaian
Penilaian ini akan dilakukan dengan premis penilaian bahwa NBP merupakan suatu usaha yang sedang
berjalan dan akan melanjutkan kegiatan operasionalnya di masa yang akan datang (going concern).
Maksud dan Tujuan Penilaian
Laporan ini disusun sebagai informasi bagi pihak Perseroan terkait dengan kepentingan transaksi pada
perusahaan terbuka. Berdasarkan rencana penilaian yang akan dilakukan, yaitu memberikan opini
16
Page 18
independen atas Nilai Pasar dari 76,07% ekuitas NBP untuk tujuan rencana transaksi yang terkait
dengan transaksi jual beli saham.
Dasar Nilai
Dasar nilai sesuai tujuan penilaian adalah Nilai Pasar. Definisi Nilai Pasar sesuai dengan Kode Etik
Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (“KEPI & SPI”) Edisi VII 2018 dan Edisi Revisi 2020
yang berlaku efektif 1 September 2020, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020
(”POJK 35”) adalah sebagai berikut:
“Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu
aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak,
dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian
dan tanpa paksaan” (SPI 101.3.1 dan POJK 35).
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian adalah 31 Desember 2023.
Tingkat Kedalaman Investigasi
Penugasan ini dilakukan dengan batasan investigasi sebagai berikut:
a. KJPP-WJR tidak melakukan uji tuntas atas laporan keuangan NBP;
b. Terdapat data dan informasi yang relevan, yang diambil dari sumber yang layak;
c. Penelahaan, perhitungan dan analisa dapat dilakukan dengan baik tanpa terhalang oleh
informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan;
d. Hal-hal yang berbeda secara signifikan dari tingkat kedalaman investigasi, akan dinyatakan dan
dicantumkan dalam laporan secara tertulis.
Asumsi Penilaian
a. Laporan penilaian yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilaian ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam penilaian ini,
KJPP-WJR melandaskan dan berdasarkan pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan Pemberi Tugas atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan.
c. KJPP-WJR mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari Pemberi Tugas terkait
penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan, dan tidak ada yang tidak terungkap yang
akan mempengaruhi penilaian ini.
Kondisi Pembatas
a. Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan kondisi pasar
yang ada saat laporan diterbitkan.
b. Proyeksi keuangan disusun oleh manajemen, yang telah KJPP-WJR reviu kewajarannya.
Manajemen bertanggung jawab atas pencapaian proyeksi keuangan dan kinerja keuangan
perusahaan di masa mendatang.
c. KJPP-WJR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.
d. Laporan penilaian ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional Perusahaan.
e. KJPP-WJR bertanggung jawab atas opini penilaian dan kesimpulan nilai.
f. KJPP-WJR telah memperoleh dokumen legal objek penilaian, termasuk diantaranya akta pendirian,
anggaran dasar dan akta-akta perubahannya dari Pemberi Tugas.
Pendekatan Penilaian dan Alasan Penggunaannya
Dalam melakukan penilaian ekuitas NBP, KJPP Wawat Jatmika & Rekan menggunakan Pendekatan
Pendapatan dan Pendekatan Aset.
Pendekatan Pendapatan dengan metode Diskonto Arus Kas (DCF) digunakan karena NBP telah
mempunyai aliran pendapatan dari aktivitas operasionalnya.
17
Page 19
Perhitungan Nilai Pasar atas 76,07% ekuitas NBP dengan metode DCF disajikan sebagai berikut:
Pendekatan Aset dengan metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan (KKP) digunakan karena NBP
memiliki aset-aset yang mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasionalnya.
Nilai Pasar Ekuitas NBP menggunakan metode KKP adalah sebagai berikut:
Rekonsiliasi nilai atas dua pendekatan yang digunakan dalam penilaian 76,07% ekuitas untuk NBP
adalah sebagai berikut:
Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan, kondisi pasar
yang berlaku, KJPP Wawat Jatmika & Rekan berpendapat bahwa Nilai Pasar 76,07% Ekuitas NBP pada
tanggal 31 Desember 2023 adalah USD 319.501.000 (Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Satu
18
Page 20
Ribu Dolar Amerika Serikat).
Nilai Pasar atas 76,07% ekuitas NBP di atas bila dikonversi ke dalam mata uang Rupiah Indonesia
(dibulatkan sampai dengan juta Rupiah) menggunakan nilai tukar tengah mata uang Dolar Amerika
Serikat (USD) terhadap Rupiah pada tanggal 29 Desember 2023, yang merupakan data yang tersedia
dengan tanggal terdekat dari tanggal penilaian, adalah setara dengan Rp4.925.427.000.000,- (Empat
Triliun Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Miliar Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah).
B. LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM NBP
Sehubungan dengan rencana Transaksi Penjualan Saham NBP, Perseroan telah menunjuk penilai Budi
Prasetyo dari KJPP-WJR dengan surat penugasan No No. G1140/FO24/006-KJPP/01-24 tanggal 16
Januari 2024 dan surat amandemen No. 005/WJR/ADM/IV/2024 tanggal 5 April 2024. Penilai Publik dan
KJPP-WJR telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan Republik
Indonesia dengan izin usaha No. 2.15.0133 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD No. STTD.PB-
55/PM.223/2022 telah menerbitkan Laporan Pendapat Kewajaran atas kewajaran Transaksi Penjualan
Saham NBP dengan No. 000023/2.0133-00/BS/04/0603/1/IV/2024, tanggal 22 April 2024. Berikut
ringkasan Pendapat Kewajaran.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian terkait pendapat kewajaran adalah 31 Desember 2023.
Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Jenis mata uang yang digunakan dalam penugasan ini adalah Dolar Amerika Serikat.
Sebagai informasi, nilai tukar tengah mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) terhadap Rupiah pada
31 Desember 2023 adalah Rp15.416,- per USD (sumber: Bank Indonesia). Kami menggunakan data per
29 Desember 2023, yang merupakan data yang tersedia dengan tanggal terdekat dari tanggal penilaian.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan perikatan Pendapat Kewajaran terkait atas rencana transaksi penjualan 76,07% saham
NBP yang dimiliki oleh Perseroan kepada pihak ketiga, yang ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan
POJK No. 17/2020.
Objek Analisis Pendapat Kewajaran
Objek analisis pendapat kewajaran adalah rencana transaksi penjualan 76,07% saham NBP yang dimiliki
oleh Perseroan kepada pihak ketiga (”Rencana Transaksi”).
Asumsi Penilaian
a. Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion.
b. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
menyusun Pendapat Kewajaran ini, KJPP-WJR melandaskan dan berdasarkan pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang telah
diberikan oleh Manajemen Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah
benar, lengkap dan tidak menyesatkan.
c. KJPP-WJR mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari manajemen Perseroan terkait
penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan dan tidak ada yang tidak terungkap yang akan
mempengaruhi pendapat atas kewajaran.
d. Rencana Transaksi dilakukan seperti yang telah diungkapkan oleh manajemen perseroan dan sesuai
dengan kesepakatan serta keandalan informasi mengenai rencana transaksi.
e. Tidak terdapat perubahan signifikan atas asumsi-asumsi yang digunakan dalam pendapat kewajaran
ini antara tanggal penerbitan pendapat kewajaran dengan tanggal efektif transaksi.
Kondisi Pembatas
a. Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian dari analisis
dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat
19
Page 21
ini merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
tidak lengkap.
b. Pendapat ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan kondisi pasar
yang ada saat laporan diterbitkan.
c. Analisis pendapat kewajaran ini menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat manajemen yang telah
KJPP-WJR reviu kewajarannya, manajemen bertanggung jawab atas pencapaian proyeksi keuangan
dan kinerja keuangan perseroan di masa mendatang.
d. KJPP-WJR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.
e. KJPP-WJR tidak melakukan uji tuntas terhadap Pemberi Tugas atau pihak-pihak yang melakukan
transaksi.
f. KJPP-WJR tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan Rencana Transaksi tersebut
dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, maka dari itu KJPP-WJR tidak memberikan pendapat
atas dampak hukum dan perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa yang KJPP-WJR berikan
kepada Pemberi Tugas dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. KJPP-WJR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi
dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
g. Dengan ini KJPP-WJR menyatakan bahwa penugasan KJPP-WJR tidak termasuk menganalisis
transaksi-transaksi di luar tujuan Rencana Transaksi yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi, dan juga bukan merupakan
analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu Rencana Transaksi.
h. Pekerjaan KJPP-WJR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP-WJR tidak mempunyai kewenangan dan
tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi
lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Pemberi Tugas serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.
i. Penugasan KJPP-WJR juga tidak termasuk untuk memberikan keterangan di muka pengadilan, kantor
pajak, atau lembaga lainnya.
j. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi bersifat rahasia yang
dapat mempengaruhi operasional Perusahaan.
k. KJPP-WJR bertanggung jawab atas opini pendapat kewajaran.
l. KJPP-WJR telah memperoleh dokumen legal objek penilaian, termasuk diantaranya akta pendirian,
anggaran dasar dan akta-akta perubahannya dari Pemberi Tugas.
m. Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP-WJR bertindak
secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP-WJR juga tidak memiliki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam mengevaluasi kewajaran Rencana Transaksi, Penilai Independen telah melakukan:
(a) analisis transaksi, yaitu identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Transaksi, dan penilaian atas risiko dan
manfaat dari Rencana Transaksi.
Berdasarkan analisis transaksi yang telah dilakukan oleh KJPP-WJR, rencana transaksi ini merupakan
Transaksi Material sebagaimana didefinisikan dalam peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 (“POJK
17”), di mana kisaran harga rencana transaksi adalah USD 295.538.425 - USD 343.463.575 atau
sebesar 31,97% - 37,15% dari ekuitas Perseroan sebesar USD 924.450.461 berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Gani
Sigiro & Handayani atau lebih dari 20% ekuitas Perseroan. Terkait dengan Rencana Transaksi, diyakini
bahwa dengan menjual 76,07% kepemilikan saham di NBP dapat memberikan manfaat dalam
peningkatan nilai dalam jangka panjang untuk bisnis dari GGRP dan NBP dengan menyediakan produk
baja dengan kualitas terbaik.
20
Page 22
(b) analisis kualitatif, berupa riwayat Perseroan dan sifat kegiatan usaha, analisis industri, analisis
operasional dan prospek Perseroan, analisis dilakukannya Rencana Transaksi, serta keuntungan dan
kerugian yang bersifat kualitatif atas Rencana Transaksi dan analisis kuantitatif, berupa penilaian atas
potensi pendapatan, aset, kewajiban, dan kondisi keuangan perseroan serta analisis inkremental
menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat manajemen yang telah KJPP-WJR reviu kewajarannya.
Serta, berdasarkan data yang diperoleh dalam analisis kualitatif, dapat disimpulkan bahwa
pertumbuhan ekonomi global diproyeksikan sekitar 2,4% hingga 2,7%. Sedangkan pertumbuhan
ekonomi Indonesia diproyeksikan akan kembali meningkat seiring dengan pemulihan ekonomi yang
didukung dengan permintaan domestik yang kuat sekitar 4,5% - 5,3% dengan tingkat inflasi jangka
Panjang berkisar 2%. Dan untuk proyeksi pertumbuhan baja dunia dan Indonesia, dapat disimpulkan
bahwa industri baja akan kembali mengalami peningkatan di masa yang akan datang. Terkait dengan
Rencana Transaksi ini, tidak terdapat potensi kerugian yang bersifat kualitatif yang mungkin dialami
oleh GGRP.
Berdasarkan data yang diperoleh dalam analisis kuantitatif, dengan adanya Rencana Transaksi,
manajemen mengharapkan adanya manfaat atau nilai tambah sebagai berikut:
i. Peningkatan modal kerja untuk mendukung optimalisasi produksi yaitu dengan menambah
varian baru, sehingga meningkatkan kapasitas produksi terpakai yang belum maksimal.
ii. Dengan adanya efisiensi operasional, rasio profitabilitas sebelum Transaksi dan setelah
Transaksi menjadi lebih baik.
iii. Rasio solvabilitas diharapkan membaik setelah Transaksi dikarenakan adanya pembayaran
utang bank jangka pendek dan porsi utang berbeban bunga bisnis baja batangan yang tidak
lagi dicatatkan Perseroan.
Hingga saat ini, mayoritas pendapatan usaha Perseroan di hasilkan dari produk baja lembaran.
Dimana hal tersebut dapat tercermin dari sisi pendapatan usaha Perseroan dimana produk baja
lembaran memiliki pendapatan usaha yang lebih besar dibandingkan dengan produk baja batangan.
Setelah dilaksanakannya transaksi, Perseroan akan berfokus dalam pengembangan dan investasi
pada bisnis baja lembaran dan produk turunannya. Salah satunya dengan melakukan pembelian dan
peremajaan peralatan produksi, serta mengembangkan fasilitas pendukung sehingga dapat
menghasilkan optimalisasi yang lebih baik dan memberikan keuntungan yang lebih besar kepada
Perusahaan.
(c) analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi, yang dilakukan dengan membandingkan harga yang
disepakati dalam Draf Perjanjian Penjualan Saham NBP antara pihak-pihak terkait, dengan nilai pasar
dari objek Rencana Transaksi berdasarkan Laporan Penilaian Ekuitas 76,07% ekuitas NBP yang
diterbitkan oleh KJPP-WJR.
Keterangan Batas Transaksi Dalam USD Dalam Rupiah
Batas Atas Harga Transaksi 7,5% diatas Nilai Pasar 343.463.575 5.294.834.025.000
Nilai Pasar 76,07% saham NBP 319.501.000 4.925.427.000.000
Batas Bawah Harga Transaksi 7,5% dibawah Nilai Pasar 295.538.425 4.556.019.975.000
Analisis Kewajaran
Harga Rencana Transaksi
Objek Rencana Transaksi Nilai Pasar (dalam USD
(dalam USD)
76,07% saham/shares of NBP 295.538.425 - 343.463.575 319.501.000
Harga rencana transaksi berada dalam kisaran nilai disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
• Berdasarkan SSA dan pernyataan manajemen Perseroan, direncanakan tanggal penutupan dari SSA
21
Page 23
adalah 31 Mei 2024 (“Tanggal Penutupan”). Harga transaksi akan disesuaikan dengan modal kerja,
kas, dan utang pada Tanggal Penutupan.
• Pembayaran untuk saham Hanwa akan dibayarkan dalam Rupiah sehingga akan ada perbedaan
harga akibat selisih kurs.
Manajemen menyatakan bahwa harga transaksi tidak akan melebihi batas atas maupun batas bawah dari
nilai pasar.
Berdasarkan SSA, pada Tanggal Penutupan:
• YKC dan SYS akan membayar bagian mereka dalam USD; dan
• Hanwa akan membayar dalam Rupiah.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis terhadap transaksi,
analisis kualitatif dan kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi, maka kami berpendapat
bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
1. Transaksi Penjualan Saham NBP bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
2. Transaksi Penjualan Saham NBP bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020.
3. Transaksi Penjualan Saham NBP merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/2020 karena nilai transaksi mencapai 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 yang direviu oleh Kantor Akuntan Publik, tetapi tidak lebih dari
50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
4. Transaksi Penjualan Saham NBP merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/2020 karena nilai laba bersih NBP dibandingkan laba bersih Perseroan berada di atas 50%.
5. Fakta penting material dan relevan telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini sehingga tidak
terdapat informasi yang menyesatkan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan RUPSLB melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id
platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.gunungrajapaksi.com pada tanggal 21 Maret 2024. Pemanggilan
RUPSLB telah diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 5 April 2024. RUPSLB akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Kamis, 2 Mei 2024
Waktu : 09.00 WIB
Tepat : Balai Suhati, Kantor Perseroan, Cibitung
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan RUPSLB
Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel di bawah ini:
No Kegiatan jadwal
1 Pengumuman Rencana RUPSLB di IDXnet serta situs web Perseroan 21 Maret 2024
2 Recording date Pemegang Saham 04 April 2024
3 Pemanggilan RUPSLB di IDXnet serta situs web Perseroan 05 April 2024
4 RUPSLB 02 Mei 2024
5 Pelaporan hasil RUPSLB di IDXnet serta situs web Perseroan 06 Mei 2024
Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana penjualan saham Perseroan pada entitas anak yang bernama NBP, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, Jawa
22
Page 24
Barat, sejumlah 9.699.984 lembar saham kepada YKC, SYS, dan Hanwa.
2. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan
yang perlu sehubungan dengan atau dalam rangka pelaksanaan segala keputusan yang diambil dalam RUPSLB,
termasuk namun tidak terbatas pada membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun
dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, menunjuk
pihak-pihak ketiga yang diperlukan dalam kerangka Rencana Penjualan Penyertaan Saham Perseroan dalam entitas
anak, serta untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan
atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
pada tanggal 04 April 2024 atau wakilnya dengan surat kuasa yang sah.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
ketentuan dalam POJK 15/2020. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakilkan. Keputusan RUPSLB adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
INFORMASI TAMBAHAN
Informasi lebih lanjut mengenai keterbukaan informasi ini tersedia di Perseroan pada jam kerja dengan alamat:
PT GUNUNG RAJA PAKSI TBK
Jalan Perjuangan No. 8, Kp. Tangsi RT004/RW006
Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530
Telepon : (021) 890 0111
Faksimili : (021) 890 0555
Website: www.gunungrajapaksi.com
Email: Corsec@gunungsteel.com
23
Names mentioned 100 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT NUSANTARA BAJA PROFIL
p.1 ×4
unresolved
org
PT NUSANTARA BAJA PROFIL. KETERBUKAAN INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI
p.1
unresolved
org
PT NUSANTARA BAJA PROFIL INI DIBUAT UNTUK MEMENUHI
p.1
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
PT Gunung Garuda. Hanwa
p.2
unresolved
org
PT Hanwa Indonesia Investor-investor Strategis
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kantor Akuntan Publik
p.2
unresolved
—
Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani, selaku auditor independen yang ditunjuk
· Kantor Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro
p.2 ×7
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.2
unresolved
org
KJPP Wawat Jatmika & Rekan
p.2 ×4
unresolved
org
KJPP Wawat Jatmika
p.2 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Yamato Kogyo Co. Ltd
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
Siam Yamato Steel Co. Ltd.
p.3 ×3
unresolved
org
PT Nusantara Baja Profil. Pengalihan
p.5
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.5 ×5
unresolved
org
PT Hanwa Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
Wawat Jatmika dan Rekan
p.5 ×3
unresolved
org
PT Gunung Naga Mas
p.7 ×2
unresolved
person
Chairani Bustami
· Notaris
p.7 ×2
unresolved
person
Syafril Lubuk
· Notaris
p.7
unresolved
person
Dina Chozie S.H.
· Notaris
p.7 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.8
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.8
unresolved
org
Master Trust Bank of Japan, Ltd. (Trust Account)
p.10
unresolved
org
Inoue Real Estate Ltd.
p.10
unresolved
org
SMBC Trust Bank Ltd. (Sumitomo Mitsui Banking Corporation Pension
p.10
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.10
unresolved
org
Sumitomo Corporation
p.10 ×2
unresolved
org
Custody Bank of Japan, Ltd. (Trust Account)
p.10
unresolved
—
Kimiko Inoue
p.10
unresolved
—
CEP LUX - ORBIS SICAV
p.10
unresolved
person
Hiroyuki Inoue
· Chairman
p.10 ×2
unresolved
person
Mikio Kobayashi
· Representative Director, President
p.10 ×2
unresolved
person
Katsumasa Kohata
· Representative Director, Executive Vice President
p.10 ×2
unresolved
person
Kazuhiro Tsukamoto
· Director, Managing Executive Officer
p.10 ×2
unresolved
—
Kazumi Yonezawa
· Director, Managing Executive Officer
p.10
unresolved
person
Damri Tunshevavong
· Director
p.10 ×3
unresolved
person
Takenosuke Yasufuku
· Director
p.10
unresolved
person
Kiyoshige Akamatsu
· Director
p.10
unresolved
person
Kunitoshi Takeda
· Director
p.10
unresolved
person
Motomu Takahashi
· Director
p.10
unresolved
person
Pimjai Wangkiat
· Director
p.10
unresolved
org
SIAM YAMATO STEEL COMPANY LIMITED
p.11
unresolved
org
Saham Yamato Kogyo Co., Ltd.
p.12
unresolved
org
Yamato Kogyo Co., Ltd.
p.12
unresolved
org
Siam Cement Public Company Limited
p.12
unresolved
org
Sumitomo Corporation (Thailand) Co., Ltd.
p.12
unresolved
person
Takeshi Matsuo
· Director
p.12
unresolved
person
Toru Kachi
· Director
p.12
unresolved
person
Seiichiro Takaoka
· Director
p.12
unresolved
person
Aree Chavalitcheewingul
· Director
p.12
unresolved
person
Chantanida Sarigaphuti
· Director
p.12
unresolved
person
Jaydsada Plungmanee
· Director
p.12
unresolved
org
Hanwa
· III.
p.12 ×3
unresolved
person
Sutjipto
p.12
unresolved
org
PT. HANWA INDONESIA Jakarta Mori Tower
p.12
unresolved
—
Hanwa Singapore (Private)
p.12
unresolved
person
Junichi Tomono
· Komisaris
p.13
unresolved
person
Mitsuhiko Hisato
· Presiden Direktur
p.13 ×2
unresolved
person
Yukiaki Takada
· Direktur
p.13
unresolved
person
Masaru Matsunaga
· Direktur
p.13
unresolved
person
Kenichi Takahashi
· Direktur
p.13
unresolved
person
Yasuyoshi Kimura
· Direktur
p.13
unresolved
person
Shogo Kisa
· Direktur
p.13
unresolved
person
Nadya Natasha S.H.
· Notaris
p.13
unresolved
person
Hansen Suryadinata
· Notaris
p.13
unresolved
org
Industri logam dasar, meliputi:
· 1)
p.13
unresolved
person
Lina Wijaya
· Komisaris
p.15
unresolved
person
Abednedju Giovano Warani Sangkaeng
· Presiden Direktur
p.15 ×2
unresolved
org
Gani Sigiro
p.15 ×2
unresolved
org
PT NUSANTARA BAJA PROFIL A.
p.17
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.17 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.17 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
4686 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}