Skip to content
Back to announcement

20240429_PADI_Pengumuman RUPS_31630879_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PADI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                               Pengumuman Kepada Para Pemegang Saham
                               PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Tbk
                                           (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2024,
dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
    Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
    Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik (“POJK 16/2020”);
c. Peraturan KSEI yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan
    terbuka (“Peraturan KSEI”).

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, Pemanggilan Rapat akan dimuat dalam
situs web PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“Penyedia e-Rups”), situs web PT BURSA EFEK INDONESIA dan
dalam situs web Perseroan, dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024.

Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada hari
Senin, tanggal 13 Mei 2024.

Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang
mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, paling lambat 7 (tujuh)
hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat tersebut, dengan ketentuan setiap usul pemegang saham yang akan
dimasukkan dalam acara Rapat, harus memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020 yakni
usulan yang bersangkutan: (i) dilakukan dengan itikad baik; (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (iii)
merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (iv) menyertakan alasan dan bahan usulan mata
acara; dan (v) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar
Perseroan.

Informasi Tambahan bagi Pemegang Saham:
a. Para pemegang saham dapat memberikan kuasa menghadiri Rapat dan mencantumkan pilihan suara pada
     setiap mata acara Rapat, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan
     oleh Penyedia e-Rups;
b. Pemberian/perubahan kuasa termasuk pilihan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a
     tersebut di atas, harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu
     sampai dengan hari Selasa, tanggal 4 Juni 2024.


                                           Jakarta, 29 April 2024
                                  PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Tbk
                                             Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.1 MB
Published29 Apr 2024
Pages1
Characters3,074
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result