Skip to content
Back to announcement

20240429_JGLE_Laporan Informasi dan Fakta Material_31630749_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted JGLE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                            PEMANGGILAN
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                          PT GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK


Dengan ini, PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2023 (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada :

   Hari/Tanggal     :    Selasa, 21 Mei 2024

   Waktu            :    10.00 WIB – selesai

                         Aston Bogor Hotel & Resort
   Tempat           :    Perumahan Bogor Nirwana Residence
                         Jalan Dereded, Pahlawan - Kota Bogor Selatan


Dengan mata acara Rapat sebagai berikut :

1. Persetujuan atas Laporan Pertanggung Jawaban Direksi tentang jalannya Perseroan untuk tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
   Penjelasan : Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 4 (b) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 69 ayat 1
   Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Direksi mengajukan
   laporan tahunan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan, tata usaha keuangan dari tahun buku
   yang bersangkutan, hasil yang telah dicapai, perkiraan mengenai perkembangan Perseroan dimasa
   yang akan datang, kegiatan utama Perseroan dan perubahannya selama tahun buku serta rincian
   masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perseroan untuk mendapatkan
   persetujuan Rapat.

2. Persetujuan dan Pengesahan atas Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
   Penjelasan : Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 4 (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 69 ayat 1
   serta Pasal 78 ayat 3 UUPT, Direksi mengajukan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan
   perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik yang
Page 2
   terdaftar, serta penjelasan atas dokumen tersebut dan neraca dan perhitungan laba rugi mana yang
   harus diajukan untuk mendapat persetujuan dan pengesahan Rapat.

3. Persetujuan penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit atas buku
   Perseroan untuk tahun buku 2024.
   Penjelasan : Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
   15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 (“POJK No. 15/2020”), bahwa penunjukan dan pemberhentian
   akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi
   keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam Rapat. Dalam hal Rapat tidak memutuskan
   penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, Rapat dapat mendelegasikan kewenangan
   penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik tersebut kepada Dewan Komisaris.

Catatan :

  1.        Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
            Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
            situs web Perseroan (www.jungleseries.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (IDX), dan
            situs web KSEI atau aplikasi eASY.KSEI.

  2.        Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
            dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 29 April 2024 sampai dengan Rapat
            diselenggarakan pada tanggal 21 Mei 2024 sesuai informasi Perseroan di atas.

  3.        Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
            yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
            perdagangan Bursa Efek tanggal 26 April 2024.

  4.        Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
            sebagai berikut:
              a.   hadir dalam Rapat secara fisik; atau
              b.   hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

  5.        Seluruh pemegang saham (pemegang saham individu lokal, institusi lokal, individu asing
            dan institusi asing) dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
            butir 4 huruf b.

  6.        Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
            eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
            (https://akses.ksei.co.id/).

  7.        Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
            ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
Page 3
      pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan
      lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi
      eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan.
      Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan
      pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.

8.    Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik dan akan menggunakan
      hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, harus menginformasikan kehadirannya atau
      menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi
      eASY.KSEI.

9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
      eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
      Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
      identitas diri yang asli.

11.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

        a.   Proses Registrasi

                        Pemegang saham yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
                 i.     kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
                        dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                        registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                        pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                        elektronik ditutup oleh Perseroan.

                        Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
                 ii.    belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
                        Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
                        dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                        registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                        pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                        elektronik ditutup oleh Perseroan.

                        Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
                 iii.   kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
                        atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
                        memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                        dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
Page 4
               penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
               registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
               pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
               elektronik ditutup oleh Perseroan.

               Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
        iv.    kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan
               Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
               hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa
               yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
               registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
               pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
               elektronik ditutup oleh Perseroan.

               Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
        v.     memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
               Perseroan     (Independent     Representative)    atau    Individual
               Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
               (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
               paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang
               saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
               kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
               pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
               diperhitungkan sebagai korum kehadiran dan pilihan suara yang telah
               diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
               Rapat.

               Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
        vi.    elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan
               apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima
               kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
               kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai korum kehadiran
               dalam Rapat.

b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik

               Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
        i.     kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
               pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
               pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis
               oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan
               fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
               E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan
               dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat
               pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started
Page 5
               for agenda item no. 1 sampai 3.

               Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
        ii.    secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
               merupakan kewenangan bagi Perseroan dan hal tersebut akan
               dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
               aplikasi eASY.KSEI.

               Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
        iii.   menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
               selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
               diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
               kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
               terkait.

c.   Proses Pemungutan Suara/Voting

               Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
        i.     eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.


               Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
        ii.    kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
               Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii,
               maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
               kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
               pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
               eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
               secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
               otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
               menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
               pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
               “Voting for agenda item no 1 sampai 3 has started” pada kolom
               ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau
               penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara
               Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada
               kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
               agenda item no 1 sampai 3 has ended”, maka akan dianggap
               memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
               bersangkutan.

               Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
        iii.   merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
               Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan
Page 6
               suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat
               (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
               Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
               melalui aplikasi eASY.KSEI.

d.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat

               Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
        i.     aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9
               dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
               melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
               submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
               (https://akses.ksei.co.id/).

               Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
        ii.    kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
               serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang
               tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
               Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
               elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
               diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
               aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
               angka i – v.

               Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
        iii.   pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
               hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan
               pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham
               atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
               masuk dalam perhitungan korum kehadiran Rapat.

               Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
        iv.    pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand
               yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
               pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
               Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
               talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
               menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
               langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
               Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
               RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut
               akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
               melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 7
     Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
v.   aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham
     atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
     (browser) Mozilla Firefox.


             Bogor, 29 April 2024

      PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk

                     Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published29 Apr 2024
Pages7
Characters15,948
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GRAHA ANDRASENTRA p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK p.1 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result