Back to announcement
20240429_JGLE_Laporan Informasi dan Fakta Material_31630749_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted JGLESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK
Dengan ini, PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2023 (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 21 Mei 2024
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Aston Bogor Hotel & Resort
Tempat : Perumahan Bogor Nirwana Residence
Jalan Dereded, Pahlawan - Kota Bogor Selatan
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Pertanggung Jawaban Direksi tentang jalannya Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan : Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 4 (b) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 69 ayat 1
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Direksi mengajukan
laporan tahunan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan, tata usaha keuangan dari tahun buku
yang bersangkutan, hasil yang telah dicapai, perkiraan mengenai perkembangan Perseroan dimasa
yang akan datang, kegiatan utama Perseroan dan perubahannya selama tahun buku serta rincian
masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perseroan untuk mendapatkan
persetujuan Rapat.
2. Persetujuan dan Pengesahan atas Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan : Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 4 (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 69 ayat 1
serta Pasal 78 ayat 3 UUPT, Direksi mengajukan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan
perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik yang
Page 2
terdaftar, serta penjelasan atas dokumen tersebut dan neraca dan perhitungan laba rugi mana yang
harus diajukan untuk mendapat persetujuan dan pengesahan Rapat.
3. Persetujuan penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit atas buku
Perseroan untuk tahun buku 2024.
Penjelasan : Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 (“POJK No. 15/2020”), bahwa penunjukan dan pemberhentian
akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi
keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam Rapat. Dalam hal Rapat tidak memutuskan
penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, Rapat dapat mendelegasikan kewenangan
penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik tersebut kepada Dewan Komisaris.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
situs web Perseroan (www.jungleseries.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (IDX), dan
situs web KSEI atau aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 29 April 2024 sampai dengan Rapat
diselenggarakan pada tanggal 21 Mei 2024 sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
perdagangan Bursa Efek tanggal 26 April 2024.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Seluruh pemegang saham (pemegang saham individu lokal, institusi lokal, individu asing
dan institusi asing) dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
butir 4 huruf b.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
Page 3
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan
lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi
eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan.
Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan
pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik dan akan menggunakan
hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, harus menginformasikan kehadirannya atau
menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi
eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
identitas diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
Pemegang saham yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
i. kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
ii. belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
iii. kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
Page 4
penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
iv. kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa
yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
v. memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang
saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai korum kehadiran dan pilihan suara yang telah
diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
Rapat.
Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
vi. elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan
apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai korum kehadiran
dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
i. kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis
oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan
fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan
dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat
pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started
Page 5
for agenda item no. 1 sampai 3.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
ii. secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
merupakan kewenangan bagi Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
iii. menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
i. eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
ii. kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii,
maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
“Voting for agenda item no 1 sampai 3 has started” pada kolom
‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau
penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara
Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada
kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
agenda item no 1 sampai 3 has ended”, maka akan dianggap
memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan.
Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
iii. merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan
Page 6
suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat
(dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
i. aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9
dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
ii. kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang
tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
angka i – v.
Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
iii. pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan
pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham
atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
masuk dalam perhitungan korum kehadiran Rapat.
Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
iv. pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand
yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut
akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 7
Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
v. aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham
atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Mozilla Firefox.
Bogor, 29 April 2024
PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK
p.1 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.