Skip to content
Back to announcement

20260506_MKNT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32078147_lamp1.pdf

Other Text extracted MKNT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
No: 78/MKNT-BEI/V/2026                                                        Jakarta, 06 Mei 2026

 Kepada Yth,
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building - Tower I Lt. 6
Jl. Jenderal Sudirman Kv. 52-54 Jakarta 12190

Up. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I

Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia

Dengan hormat,

        Merujuk surat dari PT Bursa Efek Indonesia No. S-05222/BEI.PPI/05-2026 tanggal 05 Mei
2026 perihal Permintaan Penjelasan, bersama ini kami uraikan penjelasan atas surat tersebut sebagai
berikut:

Kami PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (“Perseroan”) telah melakukan koordinasi dan memperoleh
penjelasan dari Bapak Handoyo Setiawan sehubungan dengan perkara yang diberitakan, dan
berdasarkan informasi yang kami peroleh dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Konfirmasi apakah Bapak Handoyo Setiawan yang diberitakan tersebut merupakan calon
   pengendali baru Perseroan.
     Tanggapan:
     Betul, Bapak Handoyo Setiawan sebagaimana diberitakan merupakan calon pengendali baru
     Perseroan.

2. Kronologis kasus tersebut, serta duduk perkaranya.
    Tanggapan:
    Berdasarkan informasi dan dokumen yang kami peroleh, perkara tersebut bermula dari hubungan
    usaha dan transaksi komersial antara PT Citra Baru Steel (“CBS”) dengan PT CND International
    Indonesia terkait transaksi pembelian bahan baku baja dan scrap yang penyerahannya dilakukan
    dalam beberapa tahap sepanjang tahun 2024 sampai dengan tahun 2025.

      Dalam pelaksanaannya, transaksi berjalan secara normal yang ditandai dengan adanya kontrak
      jual beli, pembayaran uang muka (down payment), pengiriman barang, serta penerimaan barang
      oleh CBS. Namun demikian, dalam perjalanannya CBS terjadi keterlambatan pembayaran oleh
      CBS atas sebagian kewajiban yang telah jatuh tempo.

      Sehubungan dengan keterlambatan pembayaran tersebut, para pihak kemudian melakukan
      komunikasi intensif dan pembahasan penyelesaian kewajiban pembayaran, termasuk usulan
      restrukturisasi dan skema pembayaran secara bertahap.

      Permasalahan tersebut sempat dilaporkan ke Polda Banten dan mengakibatkan adanya penetapan
      status tersangka terhadap Bapak Handoyo Setiawan dalam kapasitas pribadi. Adapun dugaan
      yang disampaikan pada saat itu terkait Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

      Namun demikian, setelah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda
      Banten, status tersangka terhadap Bapak Handoyo Setiawan telah dicabut dan penyidikan perkara
Page 2
      dimaksud telah dihentikan berdasarkan: (i) Surat No. B/1980/IV/2026/Ditreskrimum tanggal 27
      April 2026; dan (ii) Surat No. B/1981/IV/2026/Ditreskrimum tanggal 27 April 2026. Pada saat
      ini, proses yang masih berlangsung hanya terkait penyelesaian kewajiban kontraktual para pihak
      secara keperdataan.

3. Status kasus saat ini.
     Tanggapan:
     Saat ini perkara dimaksud telah dihentikan penyidikannya oleh Ditreskrimum Polda Banten
     berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (sebagaimana dirujuk diatas) karena tidak
     terdapat cukup alat bukti.

      Sejalan dengan penghentian penyidikan tersebut, status tersangka atas nama Bapak Handoyo
      Setiawan juga telah dicabut berdasarkan surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka yang
      diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Banten. Dengan demikian, pada saat ini tidak terdapat
      proses pidana yang sedang berjalan terhadap Bapak Handoyo Setiawan sehubungan dengan
      perkara dimaksud. Adapun terkait proses penyelesaian secara perdata, para pihak saat ini masih
      melakukan komunikasi dan pembahasan mengenai skema penyelesaian pembayaran yang
      terbaik.

4. Dampak kasus hukum terhadap PT Citra Baru Steel
    Tanggapan:
    Perkara dimaksud tidak memberikan dampak material terhadap CBS. Mohon merujuk pada
    tanggapan Perseroan pada poin 2 terkait kasus hukum dan status perkara dimaksud.

      Adapun hubungan dan komunikasi bisnis antara para pihak juga telah berjalan dengan baik dan
      penyelesaian kewajiban pembayaran sedang serta akan diselesaikan secara bertahap sesuai
      komunikasi para pihak. Dengan kondisi tersebut, kegiatan operasional, hubungan usaha, serta
      aktivitas bisnis CBS tetap berjalan normal dan tidak terdampak secara material oleh perkara
      dimaksud.

5. Dampak kasus hukum terhadap rencana tindakan korporasi dan perubahan pengendalian Perseroan.
    Tanggapan:
    Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, status tersangka telah dicabut serta penyidikannya
    telah dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Banten. Dengan demikian, tidak terdapat hambatan
    hukum yang bersifat material terhadap pelaksanaan rencana tindakan korporasi maupun proses
    perubahan pengendalian Perseroan yang sedang direncanakan.

6. Dampak kasus hukum terhadap kapabilitas Bapak Handoyo Setiawan sebagai calon pengendali
   dan/atau calon pemilik manfaat Perseroan.
     Tanggapan:
     Perkara dimaksud tidak memberikan dampak material terhadap kapabilitas Bapak Handoyo
     Setiawan sebagai calon pengendali dan/atau calon pemilik manfaat Perseroan. Selain itu, perkara
     tersebut pada dasarnya merupakan perselisihan yang timbul dari hubungan dan transaksi bisnis
     para pihak dan saat ini para pihak juga telah melakukan komunikasi serta penyelesaian secara
     damai. Dengan demikian, tidak terdapat kondisi hukum material yang mempengaruhi
     kapabilitas, integritas, maupun kelayakan Bapak Handoyo Setiawan sebagai calon pengendali
     dan/atau calon pemilik manfaat Perseroan.

7. Assessment materialitas kasus terhadap operasional dan keuangan PT Citra Baru Steel. Bursa
   meminta Perseroan menyertakan perbandingan nilai gugatan dan biaya-biaya lain dengan nilai aset,
   ekuitas, pendapatan dan laba bersih PT Citra Baru Steel.
Page 3
     Tanggapan:
     Berdasarkan assessment yang dilakukan Perseroan, perkara dimaksud tidak memberikan dampak
     material terhadap operasional maupun kondisi keuangan CBS. Perlu kami sampaikan bahwa
     perkara tersebut tidak berkaitan dengan operasional utama CBS dan bukan merupakan gugatan
     maupun tuntutan pidana terhadap CBS sebagai pihak.

     Adapun kewajiban pembayaran yang menjadi pokok perselisihan merupakan bagian dari
     transaksi komersial para pihak dan saat ini penyelesaiannya sedang dilakukan secara bertahap
     berdasarkan komunikasi dan penyelesaian damai para pihak.

     Kami mencatat bahwa nilai dari perkara dimaksud adalah sekitar Rp. 42.000.000.000 (empat
     puluh dua miliar) rupiah. Di sisi lain, berdasarkan Laporan Posisi Keuangan CBS per 31
     Desember 2025, CBS mencatat jumlah ekuitas sebesar Rp. 623.956.551.528 (enam ratus dua
     puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus
     dua puluh delapan) rupiah dan jumlah aset sebesar Rp. 1.305.258.976.967 (satu triliun tiga ratus
     lima miliar dua ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan
     ratus enam puluh tujuh) rupiah.

     Selain itu, berdasarkan laporan keuangan yang sama, pada tahun 2025 dan 2024 CBS mencatat
     pendapatan dari penjualan besi baja kepada pihak ketiga masing-masing sebesar Rp.
     914.071.683.885 dan Rp. 1.335.830.861.225.

     Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Perseroan menilai bahwa nilai perkara dimaksud
     tidak material apabila dibandingkan dengan total ekuitas, aset, pendapatan dan skala kegiatan
     usaha CBS secara keseluruhan, sehingga tidak mempengaruhi kelangsungan usaha maupun
     kemampuan operasional CBS.

8. Kondisi likuiditas PT Citra Baru Steel saat ini.
    Tanggapan:
    Kondisi likuiditas CBS saat ini berada dalam kondisi yang baik dan memadai untuk mendukung
    kegiatan operasional Perseroan. CBS tetap menjalankan kegiatan usaha dan operasional secara
    normal, termasuk pemenuhan kewajiban usaha kepada pihak terkait lainnya. Selain itu, Perseroan
    juga terus melakukan pengelolaan arus kas dan pengaturan pembayaran kewajiban usaha secara
    prudent sesuai dengan kebutuhan operasional dan kondisi bisnis Perseroan. Dengan demikian,
    Perseroan menilai bahwa kondisi likuiditas CBS saat ini tidak terdampak secara material oleh
    perkara dimaksud.

9. Apakah terdapat kasus hukum lain yang melibatkan PT Citra Baru Steel? Jelaskan.
    Tanggapan:
    Berdasarkan penelusuran dan assessment yang dilakukan Perseroan dan sebagaimana telah
    dikonfirmasi oleh CBS, saat ini tidak terdapat kasus hukum material lainnya yang melibatkan
    CBS.

10. Apakah terdapat kasus hukum yang melibatkan PT Radja Udang Malingping.
     Tanggapan:
     Berdasarkan penelusuran dan assessment yang dilakukan Perseroan dan sebagaimana telah
     dikonfirmasi oleh PT Radja Udang Malingping, saat ini tidak terdapat kasus hukum material yang
     melibatkan PT Radja Udang Malingping.
Page 4
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terima kasih.


Hormat kami,
PT. Mitra Komunikasi Nusantara Tbk




Tembusan :
   -   Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published6 May 2026
Pages4
Characters9,128
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mitra Komunikasi Nusantara Tbk p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person Handoyo Setiawan p.1 ×10
unresolved org PT Citra Baru Steel p.1 ×4
unresolved org PT CND International Indonesia p.1
unresolved org PT Citra Baru Steel Tanggapan p.2
unresolved org PT Citra Baru Steel. Bursa p.2
unresolved org PT Radja Udang Malingping. Tanggapan p.3
unresolved org PT Radja Udang Malingping p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result