Skip to content
Back to announcement

20240429_GGRM_Pengumuman RUPS_31630594_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted GGRM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                             PENGUMUMAN
         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
     PT. PERUSAHAAN ROKOK TJAP GUDANG GARAM Tbk.
Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham PT. Perusahaan
Rokok Tjap Gudang Garam Tbk. ("Perseroan"), bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), pada:

          Hari / tanggal : Jumat / 28 Juni 2024
          Waktu          : 09.00 WIB
          Tempat         : Grand Surya Hotel
                           Jl. Dhoho No. 95, Kediri
Sesuai dengan Pasal 12 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada
Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), maka:
1. Panggilan untuk Rapat beserta acaranya akan diumumkan melalui situs web
   PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan situs web PT. Bursa Efek
   Indonesia serta situs web Perseroan pada tanggal 29 Mei 2024.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara
   dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Mei 2024, sampai dengan pukul
   16.00 WIB.
3. Usul-usul dari Para Pemegang Saham harus dimasukkan dalam Acara Rapat
   Umum Pemegang Saham apabila:
  a. usul yang bersangkutan telah diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh
     pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/20 (satu per dua puluh)
     atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
  b. telah diterima oleh Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal
     pemanggilan untuk Rapat yang bersangkutan dikeluarkan;
  c. usulan mata acara tersebut:
     • dilakukan dengan itikad baik;
     • mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
     • merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat Umum
       Pemegang Saham (RUPS);
     • menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan
     • tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan
       anggaran dasar Perseroan.
Merujuk kepada Pasal 28 POJK No. 15/2020 dan Pasal 3 juncto Pasal 8 ayat (3)
Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Perseroan menghimbau bahwa
Para Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy)
dalam menghadiri dan/atau memberikan suara dalam Rapat melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi
Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal
Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan
Rapat, yaitu hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024.

                                                        Kediri, 29 April 2024
                                                         Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.7 MB
Published29 Apr 2024
Pages1
Characters2,957
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PERUSAHAAN ROKOK TJAP GUDANG GARAM Tbk. p.1 ×4
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result