Back to announcement
20260506_EMAS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32077822_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review EMASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.919
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG
SAHAM TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL
PT MERDEKA GOLD RESOURCES TBK
(PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
Pemegang Saham dan publik dalam rangka memberikan
penjelasan mengenai Perjanjian Utang Piutang
tertanggal 4 Mei 2026 antara Perseroan dan PT Puncak
Emas Tani Sejahtera yang merupakan Perusahaan
Terkendali Perseroan ("Transaksi").
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL
LAINNYA.
V/
Cd
INFORMATION DISCLOSURE TO SHAREHOLDERS
RELATED TO MATERIAL TRANSACTION
PT MERDEKA GOLD RESOURCES TBK
(the “COMPANY”)
This Information Disclosure is provided to the
Shareholders and the public in order to provide an
explanation In relation to the Loan Agreement dated 4
May 2026 between the Company and PT Puncak Emas
Tani Sejahtera, which is the Controlled Company of the
Company (the “Transaction”).
INFORMATION AS STATED IN THIS INFORMATION
DISCLOSURE IS IMPORTANT TO BE READ AND
CONSIDERED BY THE COMPANY'S SHAREHOLDERS. IF
YOU HAVE DIFFICULTIES TO UNDERSTAND THE
INFORMATION AS SET FORTH IN THIS INFORMATION
DISCLOSURE YOU SHOULD CONSULT WITH A LEGAL
COUNSEL, A PUBLIC ACCOUNTANT, A FINANCIAL
ADVISOR OR ANY OTHER PROFESSIONAL.
MERDEKA
GOL
PT MERDEKA GOLD RESOURCES TBK
Kegiatan Usaha
Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di
bidang pertambangan emas dan mineral pengikutnya,
pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang
terintegrasi secara vertikal.
Business Activities
The holding company ofa business group engaged in
gold mining and associated minerals, processing and
other business activities that are vertically integrated.
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia/ Domiciled in South Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat/ Headguarter Office
Treasury Tower Lantai/ Floor 67, District 8 SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan/ South Jakarta 12190, Indonesia
Telepon/ Telephone: #62 21 3952 5585: Faksimile/ Facsimile: 462 21 3952 5588
E-mail: corses -kagoldre: s.com
Situs Web/ Website: www.merdekagoldresources.com
This Information Disclosure
is issued In Jakarta on 6 May 2026
Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2026
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk Ng
Page 2 OCR 0.906
DEFINISI DAN SINGKATAN “Afiliasi”: berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu: a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan sesorang dengan: 1. suami atau istri, 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak: 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan, atau 5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan. b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. orang tua dan anak, 2. kakek dan nenek serta cucu: atau 3. saudara dari orang yang bersangkutan. & hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut, d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama: e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud: £ hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama: atau g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 2096 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. “AS$": Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang merupakan mata uang sah dari Amerika Serikat. “Benturan Kepentingan”: Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau DEFINITIONS AND ABBREVIATIONS “Affiliation”: means the parties referred to UUP2SK, namely: @. family relationship due to marriage up to the second degree, both horizontally and vertically, namely the relationship ofa person with: 1. husband or wife: 2. parents ofthe husband or wife and the husband or wife of the children: 3. grandparents of the husband or wife and the husband or wife of the grandchildren 4 siblings of the husband or wife along with their respective spouse: or 5. the husband or wife Of the sibling of the person concerned. b. family relationship due to descent up to the second degree, both horizontally or vertically, namely the relationship of a person with: 1. parents and children: 2. grandparents and grandchildren, or 3. sibiings of the person concerned. «& relationship between a party and employees directors, or commissioners of the party, d. relationship between 2 (two) or more companies in which there are 1 (one) or more members of the board of directors, management, board of commissioners, or supervisors who are the same: & relationship berween a companyand a party, whether direct or indirect, by any means, controiling or controlled by the company or that party in determining the management and/or policies of the company or the concerned party: f relationship between 2 (two) or more companies controlled, whether direct or indirect, by any means, in determining the management and/or policies ofthe company by the same party: or 9. relationship between ad companp and @ major shareholder, that is a party that directly or Indirectly owns at least 204 (twenty percent) of the shares with voting rights of the company. "US$": Reference to United States Dollars which is the legal currency of the United States. “Conflict of Interest": The difference between the economic interest of a public company and the personal economic interest of members of the board of directors, members of the board of commissioners, major keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk “3
Page 3 OCR 0.916
pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud, “Bursa Efek Indonesia": Penyelenggara di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. “Menkumham”: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. “Menkum': Menteri Hukum Republik Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai Menkumham. “Otoritas Jasa Keuangan" atau “OJK”: Lembaga negara yang Independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK. “Pemegang Saham": Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan. “Perjanjian”: Perjanjian Utang Piutang antara Perseroan dan PETS tertanggal 4 Mei 2026, beserta setiap perubahan-perubahan, — tambahan-tambahan, dan pengganti-pengganti, yang mungkin akan dibuat kemudian. “Perseroan”: PT Merdeka Gold Resources Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbuka yang saharanya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. “Perusahaan Terkendali": suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka. “PETS”: PT Puncak Emas Tani Sejahtera, berkedudukan di Pohuwata, Gorontalo, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. “POJK 17/2020”: Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. “POJK 42/2020": Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. “Rupiah atau Rp”: Rujukan ke Rupiah yang merupakan mata uang yang sah dari Negara Republik Indonesia. “Transaksi Afiliasi": Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan Shareholders, or controllers that may be harmful to the public company concerned. “Indonesia Stock Exchange": The regulator in the capital market for stock exchange transaction, which in this case is held by PT Bursa Efek Indonesia, domiciled in South Jakarta. “MOLHR": Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia. "MOL": Minister of Law of the Republic of Indonesia, previously known as MOLHR. “Financial Services Authority” or "OJK": An independent State institution, which has the functions, duttes, and @uthorities to regulate, supervise, examine, and investigate as referred to in Law No. 21 Year 2011 on the Financial Services Authority, as amended by UUP2SK. “Shareholders”: Parties who have the benefit of the Company's shares, both In the form of scripts and in collective custody which is kept and administered in the Securities account at Indonesia Central Securities Depository, registered in the Shareholders Register of the Company which is administered by the Securities Administration Bureau appointed by the Company. “Agreement”: The Loan Agreement between the Company and PETS dated 4 May 2026, together with any amendments, additions, and substitutes, which may be subseguently made. “Company": PT Merdeka Gold Resources Tbk, domiciled in South Jakarta, is a publicly listed company whose shares are listed on the Indonesia Stock Exchange, which is established and operated under the laws of the Republic of Indonesia. “Controlled Company”: a company that is controlled either directly or indirectly by the public company. “PETS”: PT Puncak Emas Tani Sejahtera, domiciled in Pohuwato, Gorontalo, a limited liability company established and operating under the laws Of the Republic of Indonesia. "POJK 17/2020": OJK Regulatian No. 17/POJK.04/2020, enacted on 20 April 2020 regarding Material Transaction and Changes In Business Activities. "POJK 42/2020”: OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020, enacted on 1 July 2020 regarding Affiliated Transaction and Conflict of Interest Transaction. "Rupiah" or “Rp” or "IDR": Reference to Rupiah which is the legal currency of the Republic of Indonesia. “Affiliated Transaction': Any activity and/or transaction conducted by a public company or a controlled company with an Afiliation ofa public company or an Affiliation of Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disctosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk “3
Page 4 OCR 0.916
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali. “Transaksi Benturan Kepentingan”: Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan. “Transaksi Material": Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. “UUP2SK": Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. PENDAHULUAN Dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menandatangani Perjanjian yang berlaku cfektif pada tanggal 4 Mei 2026 dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan Transaksi di bawah ini. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf a POJK 17/2020, Transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Material yang tidak wajib menggunakan penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK 17/2020 dan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK 17/2020, mengingat bahwa Transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan Perusahaan Terkendali Perseroan. PETS merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh Perseroan sebesar 99,994 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Selain itu, Transaksi juga termasuk dalam kategori Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 10 POJK 17/2020, Perseroan telah melaksanakan prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa pelaksanaan Transaksi dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a POJK 17/2020, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi. @ member of the board of directors, a member ofthe board Of commissioners, the major shareholders, or the controller, including any activity and/or transaction conducted by a public company or controlled company for the benefit of an Affiliation of a public company or an Affiliation of a member of the board of directors, member Of the board of commissioners, major sharehoiders or the controller. “Conflict af Interest Transaction”: Transaction that is carried out by public company or controlled entity with any party, both with Affiliation and parties other than Affiliation that contain a Conflict af Interest. “Material Transaction”: Any transaction conducted by a public company or a controlled company that fulfills the value limit as stipulated in POJK 17/2020, "UUP2SK“: Law No. 4 of 2023 dated 12 January 2023 on Financial Sector Development and Strengthening, State Gazette of the Republic of Indonesia No. 4 of 2023, along with al its implementing regulations. INTRODUCTION In order to comply with the provisions of POJK 17/2020, the Board of Directors of the Company announces Information Disclosure to provide information to the Shareholders of the Company, that the Company hassigned the Agreement that became effective on 4 May 2026, with detail as described in the Transaction summary below. According to Article 11 letter ad POJK 17/2020, this Transaction is categorized as a Material Transaction that is not reguired to use an appraiser as referred to in Article 6 paragraph (1) letter a POJK 17/2020 and does not reguire the approval of the General Meeting of Shareholders as referred to in Article 6 paragraph (1) letter d POJK 17/2020, considering that the Transaction is carried out by the Company and Controlled Company of the Company. PETS is a Controlled Company of the Company whose shares are directly and indirectly owned by the Company at 99.994 (ninaty-nine point nine nine percent). In addition, the Transaction also falls under the category ofan Afiliated Transaction as referred toin POJK 42/2020. In relation to the provisions of Article 10 of POJK 17/2020, the Company has carried out adeguate procedures to ensure that the implementation of the Transaction is conducted in accordance with generally accepted business practices, Furthermore, pursuant to the provisions of Article & paragraph (3) letter a af POJK 17/2020, the Company is also reguired to disclose the Information Disclosure to the public no later than 2 (two) working days after the date of the Transaction, Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Rescurces Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tok VW
Page 5 OCR 0.904
Lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 33 Furthermore, considering the provisions of Article 33 letter huruf a POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Materialjuga a POJK 17/2020, in the event that a Material Transaction merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud is also an Affiliated Transaction as referred to in POJK dalam POJK 42/2020, maka Perseroan hanya wajib 42/2020, the Company is only reguired to comply with the memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK provisions as stipulated In POJK 17/2020. 17/2020. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI DESCRIPTION OF THE TRANSACTI Al KT Info ion R ling the Parties Condi A. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak Yang A. Melakukan Transaksi 1. Perseroan 1 Perseroan, didirikan dengan nama PT Pani Bersama Jaya, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 87 tertanggal 20 November 2015, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, SH, SE, M,Kn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-2467705.AH.01.01.TAHUN 2015 tertanggal 20 November 2015, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 048 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 015809, keduanya tertanggal 17 Juni 2025. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 23 tertanggal 8 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H, MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU- 0008542.AH.01.02.TAHUN 2026 tertanggal 11 Februari 2026 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09- 0044786 tertanggal 11 Februari 2026 (“Akta 23/2026”). Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk berusaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama sebagai berikut: a. aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak perusahaannya: dan b. aktivitas konsultasi manajemen lainnya, di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan) adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. the Transaction The Company The Company, established under the name PT Pani Bersama Jaya, based on the Deed of Establishment of the Limited Liability Company No. 87 dated 20 November 2015, made before Humberg Lie, S.H, S.E, M.Kn, Notary in North Jakarta, which has been ratified by the MOLHR based on Decree No. AHU- 2467705.AH.01.01.TAHUN 2015 dated 20 November 2015, and has been announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 048 and Supplement of State Gazette of the Republic of Indonesia No. 015809, both dated on 17 June 2025. The Company's Articles of Association have been amended several times as lastiy amended hy Deed of Statement of Meeting Resolutions on the Amendment Of Articles of Associatlon of the Company No. 23 dated 8 January 2026, made before Jose Dima Satria, S.H, M.Kn,, Notary in the Administrative City of South Jakarta, which has been approved by the MOL based on Decree No. AHU-0008542.AH.01.02.TAHUN 2026 dated 11 February 2026 and has been notified to the MOL based on the Notification Receipt of Change of the Company's Data No. AHU-AH.01.09-00414786 dated 11 February 2026 (“Deed 23/2026"). Based on Article 3 of the Company's Article of “Association, the Company's purpose and objective are "0 undertake husiness in holding company activities and other management consultations, To achieve the abovementioned purpose and objective, the Company may carry out the main business activities as follows: a. holding company activities, including ownership and/or control of its suhsidiarp group, and b. other management consultancy activities, with its main activities (as relevant) of providing assistance of advice, guidance and business operation and other organizational and management issues, such as strategic and organizational planning, decisions related to finance, marketing objectives and policies, planning, practices and policies In human resources, planning of production schedule and control, Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk
Page 6 OCR 0.884
Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang, sebagai berikut: a. jasa yang diberikan sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan, dan b. menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi: keputusan berkaitan dengan keuanganj tujuan dan kebijakan pemasaran perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi, mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomis dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, Informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 58 tertanggal 10 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0181749 tertanggal 10 Juli 2025 juncto Akta 23/2026, serta Daftar Pemegang Saham Perseroan per 30 April 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai To achieve the purposes and objective and to support the Company's main business activities specified above, the Company may carry out supporting business activities as follows: a. services provided as counsellors and negotiators in designing company merger and acguisition and b. providing services including assistance of advice, guidance, and business operation and other organizational and management issues, such as strategic and organizational planning: decisions related to finance, marketing objectives and policies: planning, practices and policies in human resources, planning of production schedule and control, including in advice, guidance and operation of various management functions, management consultatlon by agronomists and agricultural economists in agriculture and similar fields, design of accounting method and procedure, cost accounting program, budget monitoring procedure, providing funding, providing advice and assistance for business and public services In planning, organizing, efficiency and supervision, management Information, etc. Including services in infrastructure investment study. Capital Structure and Shareholders' Composition of the Company Based on the Deed of Statement of Shareholders' Resolution on the Amendment of Articles of Association of the Company No. 58 dated 10 July 2025, made before Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in the Administrative City of South Jakarta, which has been notified to the MOL based on the Notification Receipt of Amendment to the Articles of Association No. AHU-AH.01.03-0181749 dated 10 July 2025 juncto Deed 23/2026, as well as the Shareholders Register af the Company dated 30 April 2026 issued by PT Datindo Entrycom as Share Registrar of the Company, the capital structure and the shareholders' composition of the Company are as follows: berikut: Mar Vomba rpiSoper atam/ kaan, Nominal Value of IDR150 per share Na aan Pa Ep ai Jumlah Saham/' Nilai Nominal (Rp)/ - NumberofShares | Nominal Value (IDR) A. | Modal Dasar/ Authorized Capital |” 20,005,839,840 | 3,000,875,976,000 | 1 (“&. | Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/ Issued and Fully Paid-up Capital - TPT Merdeka Copper Gold Tbk 6,465 1,399,406,469,750 (“2 1 Winato Kartono 548,772,817 82,315,922,550 3.73 3 185,041,495 | 27,756,224,250 1.26 4. 1,329,400 199,410,000 1 0.01 5. | Nicholas John Green. — 300000 | 45,000,000 0.00 | Masyarakat (masing-masing di bawah 596/ Public hespecsively under 596) 4,666,545,883 699,981,882,450 31.67 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | Penuh/ Total of Issued and Fully Paid-up 14,731,366,060 | 2,209,704,909,000 | 190.00 Capital Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure Merdeka Gold Resources Tbk “$
Page 7 OCR 0.907
ea Sala Ro tena Unened 5,274,473,780 791,171,067,000 - ares Susunan Dii i dan Dewan Komisari: oan Composition of the Board of Directors and Board of Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 22 April 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris/ Board of Commissioners Presiden Komisaris/ President Commissioner Komisaris/Commissioner Komisaris/Commissioner Komisaris Independen/ Independent Commissioner Komisaris Independen/ Independent Commissioner Komisaris Independen/ Independent Commissioner Komisaris Independen/ Independent Commissioner Direksi/ Board of Dtrectors Presiden Direktur/ President Director Direktur/ Director Direktur/ Director Direktur/ Director 2 PETS PETS, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PETS No. 45 tertanggal 10 Februari 2014, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H, S.E, M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Na, AHU- 10.01534.PENDIRIAN-PT.2014 tertanggal 11 Februari 2014. Anggaran Dasar PETS telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PETS No. 36 tertanggal 18 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0189657 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- AH.01.09-0313358, keduanya tertanggal 18 Juli 2025 (“Akta 36/2025”). Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PETS, maksud dan tujuan PETS adalah berusaha dalam bidang pertambangan bijih logam. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PETS dapat melaksanakan kegiatan usaha Pertambangan Emas dan Perak (KBLI 07301), yaitu menjalankan — kegiatan usaha di bidang pertambangan emas dan perak serta mineral pengikutnya, yang mencakup usaha pertambangan, pembersihan, dan pemisahan bijih emas dan perak. Commissioners of the Company. Based on the resolution of the Company Annual General Meeting Shareholders dated 22 April 2026, the composition of Company 's Board of Directors and Board af Commissioners are as follows: : Santoso Kartono : Kinyu Wang : Winato Kartono : Heri Sunaryadi : Yu Gao : John Mackay MeCulloch Williamson :Jona Widhagdo Putri : Boyke Poerbaya Abidin : Nicholas John Green : Barend Johannes Nicolaas Knoetze : Suryadinata Tanu 2, PETS PETS, established based on the Deed of Establishment of Limited Liability Company of PETS No, 45 dated 10 February 2014, made before Humberg Lie, SH, SE, M.Kn., Notary in North Jakarta, which has been ratifted by the MOLHR based on Decree No. AHU-10.01534.PENDIRIAN-PT.2014 dated 11 February 2014. PETS' Articles of Association have been amended several times, as lastip amended by the Deed of Statement of Shareholders' Circular Resolutions in Lieu of Extraordinary General Meeting of Shareholders of PETS No. 36 dated 18 July 2025, made before Darmawan Tjoa, S.H, S.E, Notary in Jakarta, which has been notified to the MOL based on the Notification Receipt of Amendment to the Articles of Association No. AHU-AH.01.03-0189657 and Notification Receipt of Change of the Company's Data No. AHU-AH,01.09-0313358, both dated 18 July 2025 (“Deed 36/2025”). Based on Article 3 of the Articles of Association of PETS, the purpose and objective of PETS is to undertake business in metal ore mining. To achieve the abovementioned purpose and objective, PETS may conduct business activities of Gold and Silver Mining (KBLI 07301), which carries out business activities in the mining ofgold and silver and their mineral derivatives, which include mining business, cleaning, and separation of gold and silver ores, Keterbukaan Informosi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk Ng
Page 8 OCR 0.880
PETS Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PETS No. 47 tertanggal 18 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H, SE, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU- 0019633.AH.01.02.TAHUN 2025 serta telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU- AH.01.03-0083251, keduanya tertanggal 18 Maret 2025 Juncto Akta 36/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PETS adalah sebagai berikut: Capital St 1 Shareholders' C siti £ PETS Based on the Deed of Statement of Circular Resolutions in Lieu of Extraordinary General Meeting of Shareholders of PETS No, 47 dated 18 March 2025, made before Darmawan Tjoa, S.H, S.E, Notary in Jakarta, which has been approved by the MOL based on Decree No. AHU- 9019633.AH.01.02.TAHUN 2025 and has been notified to the MOL based on the Notification Receipt of Amendment to the Articles of'Association No. AHU-AH.01,03-0083251, both dated 18 March 2025 juncto Deed 36/2025, the capital structure and shareholders' composition of PETS areas follows: Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham/ Nomina! Value of IDR1,600,000 per share No. (o. Keterangan/ Description Jatah, Lan Nilai Rp/ 2 Kan Nominal Vale (IDR) A. Modal Dasar/ Authorized Capital 600,000 | 600,000,000,000 |(“B. | Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/ Issued and Fully Paid-up Capital 1. | PT Puncak Emas Gorontalo I 499 499,000,000 | — 0.12626 | 2. | Perseroan/ the Company 1 1,000,000 0.00025 (3. JPTpani Bersama Tambang 394,725 394,725,000,000 | 99.87349 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/ | Total Issued and Fully Paid-up Capital Sena Ben ii Saham dalam Portepel/ Unissued Shares 204775| — 204775,000,000 : 5 Direksi dan D Komisaris PETS Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PETS No. 3 tertanggal 1 November 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0270609 tertanggal 1 November 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PETS adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris/ Board of Commisstoners Komisaris/Commisstoner Komisaris/Commissioner Komisaris/ Commissioner Direksi/ Board of Directors Direktur Utama/ President Director Direktur/ Director Direktur/ Director B. Nilai Transaksi dan Ruang Lingkup Perjanjian Perseroan dan PETS telah menandatangani Perjanjian di mana Perseroan sepakat untuk menyediakan dana pembiayaan dalam bentuk pinjaman kepada PETS dengan batas tertinggi pinjaman sampai dengan sejumlah 'AS$85.000.000,00 (delapan puluh lima juta dolar Commissioners of PETS 'According to the Deed of Statement of Circular Resolutions in Lieu of Extraordinary General Mecting of Shareholders of PETS No. 3 dated 1 November 2024, made before Darmawan Tjoa, S.H, S.E, Notary in Jakarta, which has been notifled to the MOLHR based on the Notification Receipt of Change of the Company's Data No. AHU-AH,01.09-0270609 dated 1 November 2024, the composition of the Board of Directors and Board of Commissioners of PETS are as follows: : Adi Adriansyah Sjoekri : Syamsul B. Ilyas : Idris Kadji : Boyke Poerbaya Abidin : Cahyono Seto : Abdulazis Fusen Akib B. Transaction Value and Scope ofthe Agreement The Company and PETS have signed an Agreement whereby the Company agrees to provide financing fund in the form of loan to PETS with a maximum loan limit up to US$85,000,000.00 (eightyjive million United States dollars) that must be used by PETS for PETS perusal, including but not limited to, general Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources TbK/ Information Disclosur2 of PT Merdeka Gold Resources Tok Ng
Page 9 OCR 0.924
Amerika Serikat) yang wajib digunakan oleh PETS untuk keperluan PETS, termasuk namun tidak terbatas pada, keperluan korporasi umum termasuk untuk keperluan pengeluaran modal dan operasional serta modal kerja PETS, dan keperluan- keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PETS. Lebih lanjut, PETS selaku debitur dapat mencairkan dana pembiayaan dari Perseroan selaku kreditur dengan meminjam, membayar kembali, dan meminjam kembali dana pembiayaan, dengan ketentuan jumlah total atas dana pembiayaan yang terutang selama jangka waktu Perjanjian tidak akan melebihi AS$85.000.000,00 (delapan puluh lima juta dolar Amerika Serikat). PETS dapat menggunakan dana pembiayaan dengan menyediakan kepada Perseroan suatu permohonan pencairan yang ditandatangani paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pencairan dana yang diajukan. Dana pembiayaan akan dikenakan tingkat bunga sebesar Term SOFR 3 (tiga) bulanan ditambah marjin sebesar tiga persen per tahun. Waktu jatuh tempo dari pinjaman berdasarkan Perjanjian tersebut adalah tanggal 31 Agustus 2029. Tidak terdapat jaminan yang diberikan oleh PETS sehubungan dengan Perjanjian ini. Selama jangka waktu Perjanjian, PETS wajib memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang dilarang berdasarkan Perjanjian, di mana antara lain, namun tidak terbatas pada, mengalihkan atau memindahkan seluruh atau sebagian dari hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian tersebut tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan, menggunakan dana yang diterima dari Perseroan berdasarkan Perjanjian untuk keperluan di luar peruntukan sebagaimana yang telah dirincikan, serta keperluan lain yang terkait dengan kegiatan pencucian uang. Selanjutnya, nilai Transaksi tersebut setara dengan 22,319p (dua puluh dua koma tiga satu persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan. Dengan demikian, Transaksi ini merupakan Transaksi Material karena nilainya melebihi 204 (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan. corporate purposes, including for PETS" operational and capital expenditure and working capital, and other purposes as reguired by PETS. Furthermore, PETS as the borrower may draw financing funds from the Company as the lender by borrowing, repaying, and re-borrowing financing funds, provided that the total amount of outstanding financing funds during the term of the Agreement Shall not exceed US$85,000,000.00 (eighty-five million United States dollars). PETS may utilise the financing funds by delivering a duly executed utilisation reguest to the Company no later than 1 (one) business day prior to the proposed utilisation date. Financing funds will bear interest at the 3 (three) months Term SOFR plus a margin of three percent per annum, The maturity date of the loan under the Agreement is 31 August 2029. There are no warranties provided by PETS in relation with this Agreement. During the term of the Agreement, PETS shall ensure that it does not engage in any acts prohibited under the Agreement, including, but not limited to, assigning or transferring all or any of its rights and obligations under the Agreement without prior written consent of the Company, utilizing the funds received from the Company based on the Agreement for any purposes other than those specified as well as any purposes related to the maney laundering activities, Furthermore, the Transaction value is eguivalent to 22.311 (twenty-two point three one percent) of the Company eguity value based on the Consolidated Financial Statements af the Company and its subsidiartes for the year ended 31 December 2025, which was audited by the Public Accounting Firm Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, 'Accordingly, this Transaction constitutes a Material Transaction as its value exceeds 208 (twenty percent) of the Company 's eguity value. Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk NG
Page 10 OCR 0.913
dan PJ njelasan, Pertimbanga: Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan engan Transaksi Sejenis yang Tidak dengan Pihak Afiliasi Adapun sifat dan hubungan Afiliasi antara Perseroan dan PETS adalah sebagai berikut: a. PETS merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara langsung dan tidak langsung sebesar 99,9996 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen): dan b. terdapat anggota Direksi Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota Direksi PETS. Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi karena Perseroan memiliki kepentingan strategis langsung terhadap PETS, sehingga dukungan dana yang diberikan akan lebih memberikan manfaat, kontribusi jangka panjang secara konsolidasi, serta lebih efisien apabila dilaksanakan antara Perseroan dan PETS, dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL SERTA PENGARUH TRANSAKSI MATERIAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Dengan terlaksananya Transaksi, Perseroan dapat memberikan dukungan pendanaan yang akan digunakan oleh PETS untuk keperluan PETS, termasuk namun tidak terbatas pada, keperluan korporasi umum termasuk untuk keperluan pengeluaran modal dan operasionai serta modal kerja PETS, dan keperluan- keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PETS. Transaksi ini tidak menimbulkan dampak material yang signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan, melainkan diharapkan dapat memperkuat operasional dan mendukung pertumbuhan usaha PETS sebagai Perusahaan Terkendali Perseroan. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREI PERSEROAN Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan, dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Company and PETS as well as.the Explanations, Considerations, and Reasons for Conducting the imilar saction With a Non-Affiliated Party The nature and Affiliation relationship between the Company and PETS are as follows: @ PETS is a Controlled Company of the Company, with shares owned directly and indirectly by the Company in the amount of 99.994 (ninety-nine point nine nine percent), and bi thereisa memberofthe Boardof Directors ofthe Company who also serves as a member of the Board of Directors of PETS. Transaction is conducted with an affiliated party as the Company has a direct strategic interest In PETS, thus the funding support provided wil! deliver greater benefits, long-term contributions on a consolidated basis, and improved efficiency if were carried out between the Company and PETS, compared to if it were conducted with a non-affiliated party. EXPLANATIONS, CONSIDERATIONS, AND REASONS FOR ENTERING INTO THE MATERIAL TRANSACTION AND ITS IMPACT ON THE COMPANY'S FINANCIAL CONDITION By implementing the Transaction, the Company may provide funding support that will be utilised by PETS for PETS" perusal, including but not limited to, general corporate purposes, including for PETS” operational and capital expenditure and working capital, and other purposes as reguired by PETS. This Transaction does not have a material adverse impact on the Company's financial condition but is expected to strengthen operations and support PETS" business growth as the Controlled Company of the Company. STATEMENT OF THE BOARD OF COMMISSIONERS AND BOARD Ol (RECTORS OF THE COMPANY The Board of Commissioners and Board of Directors ofthe Company, either individually or jointiy, state that al material information related to the Transaction has been disclosed and the information is not misleading, and the Transaction is not considered Conflicr of Interest Transaction as referred to POJK 42/2020. The Board of Directors af the Company stated that the Material Transaction is considered as an Affiliated Transaction as referred to POJK 42/2020. Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tok/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk
Page 11 OCR 0.832
INFORMASI TAMBAHAN 'ADDITIONAL INFORMATION Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat For further information, you can contact the Company at menghubungi Perseroan dengan alamat: the following address: PT Merdeka Gold Resources Tbk Sekretaris Perusahaan/ Corporate Secretary Treasury Tower Lantai/ Floor 67, District 8 SCBD Lot 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan/ South Jakarta 12190, Indonesia Telepon/ Phone: 462 21 3952 5585 Faksimile/ Facsimile: #62 21 3952 5588 E-mail: ce sorsec@merdekagoldresources.com Situs Web/ Website: www.merdekagoldresources.com Paraf/ Initial: Oa »£ ek & Pak NAN Te “keterbukaan Informasi PT Merdeko Gold Resources Tek/ Information Disclosure af PT Merdeka Gold Resources Tbk WN
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Puncak Emas Tani Sejahtera
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3 ×2
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.3
unresolved
org
Minister of Law
p.3
unresolved
org
Financial Services Authority
p.3 ×2
unresolved
org
Merdeka Gold Rescurces Tbk
p.4 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Gold Resources Tok VW
p.4
unresolved
org
PT Pani Bersama Jaya
p.5 ×2
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.5 ×7
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.5 ×6
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6 ×2
unresolved
org
TPT Merdeka Copper Gold Tbk
p.6
unresolved
org
Information Disclosure Merdeka Gold Resources Tbk
p.6
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.7 ×11
unresolved
org
PT Puncak Emas Gorontalo I
p.8
unresolved
org
PT Merdeka Gold Resources Tok Ng
p.8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.9
unresolved
org
Public Accounting Firm Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.9
unresolved
org
PT Merdeka Gold Resources Tok
p.10
unresolved
person
NAN Te
p.11
unresolved
org
PT Merdeko Gold Resources Tek
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
25 ms
13 Sep 2026 14:24
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}