Skip to content
Back to announcement

20260506_EMAS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32077822_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review EMAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.919
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG

SAHAM TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL
PT MERDEKA GOLD RESOURCES TBK
(PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
Pemegang Saham dan publik dalam rangka memberikan
penjelasan mengenai Perjanjian Utang Piutang
tertanggal 4 Mei 2026 antara Perseroan dan PT Puncak
Emas Tani Sejahtera yang merupakan Perusahaan
Terkendali Perseroan ("Transaksi").

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL

LAINNYA.
V/

Cd

INFORMATION DISCLOSURE TO SHAREHOLDERS
RELATED TO MATERIAL TRANSACTION
PT MERDEKA GOLD RESOURCES TBK
(the “COMPANY”)

This Information Disclosure is provided to the
Shareholders and the public in order to provide an
explanation In relation to the Loan Agreement dated 4
May 2026 between the Company and PT Puncak Emas
Tani Sejahtera, which is the Controlled Company of the

Company (the “Transaction”).

INFORMATION AS STATED IN THIS INFORMATION
DISCLOSURE IS IMPORTANT TO BE READ AND
CONSIDERED BY THE COMPANY'S SHAREHOLDERS. IF
YOU HAVE DIFFICULTIES TO UNDERSTAND THE
INFORMATION AS SET FORTH IN THIS INFORMATION
DISCLOSURE YOU SHOULD CONSULT WITH A LEGAL
COUNSEL, A PUBLIC ACCOUNTANT, A FINANCIAL
ADVISOR OR ANY OTHER PROFESSIONAL.

MERDEKA
GOL

PT MERDEKA GOLD RESOURCES TBK

Kegiatan Usaha
Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di
bidang pertambangan emas dan mineral pengikutnya,
pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang
terintegrasi secara vertikal.

Business Activities
The holding company ofa business group engaged in
gold mining and associated minerals, processing and
other business activities that are vertically integrated.

Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia/ Domiciled in South Jakarta, Indonesia

Kantor Pusat/ Headguarter Office
Treasury Tower Lantai/ Floor 67, District 8 SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan/ South Jakarta 12190, Indonesia
Telepon/ Telephone: #62 21 3952 5585: Faksimile/ Facsimile: 462 21 3952 5588

E-mail: corses -kagoldre: s.com
Situs Web/ Website: www.merdekagoldresources.com

This Information Disclosure
is issued In Jakarta on 6 May 2026

Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2026

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk Ng
Page 2 OCR 0.906
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”: berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud

dalam UUP2SK, yaitu:

a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan sesorang dengan:
1. suami atau istri,

2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau
istri dari anak:

3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami
atau istri dari cucu,

4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan, atau

5. suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan.

b. hubungan keluarga karena keturunan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak,

2. kakek dan nenek serta cucu: atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.

& hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
atau komisaris dari pihak tersebut,

d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di
mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama:

e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung dengan cara apa
pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud:

£ hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
pihak yang sama: atau

g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun
tidak langsung memiliki paling kurang 2096 (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.

“AS$": Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang
merupakan mata uang sah dari Amerika Serikat.

“Benturan Kepentingan”: Perbedaan antara
kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau

DEFINITIONS AND ABBREVIATIONS
“Affiliation”: means the parties referred to UUP2SK,
namely:

@. family relationship due to marriage up to the second
degree, both horizontally and vertically, namely the
relationship ofa person with:

1. husband or wife:

2. parents ofthe husband or wife and the husband or
wife of the children:

3. grandparents of the husband or wife and the
husband or wife of the grandchildren

4 siblings of the husband or wife along with their
respective spouse: or

5. the husband or wife Of the sibling of the person
concerned.

b. family relationship due to descent up to the second
degree, both horizontally or vertically, namely the
relationship of a person with:

1. parents and children:

2. grandparents and grandchildren, or
3. sibiings of the person concerned.

«& relationship between a party and employees
directors, or commissioners of the party,

d. relationship between 2 (two) or more companies in
which there are 1 (one) or more members of the board
of directors, management, board of commissioners, or
supervisors who are the same:

& relationship berween a companyand a party, whether
direct or indirect, by any means, controiling or
controlled by the company or that party in
determining the management and/or policies of the
company or the concerned party:

f relationship between 2 (two) or more companies
controlled, whether direct or indirect, by any means,
in determining the management and/or policies ofthe
company by the same party: or

9. relationship between ad companp and @ major
shareholder, that is a party that directly or Indirectly
owns at least 204 (twenty percent) of the shares with
voting rights of the company.

"US$": Reference to United States Dollars which is the legal
currency of the United States.

“Conflict of Interest": The difference between the
economic interest of a public company and the personal
economic interest of members of the board of directors,
members of the board of commissioners, major

keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk “3
Page 3 OCR 0.916
pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka
dimaksud,

“Bursa Efek Indonesia": Penyelenggara di pasar modal
untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Menkumham”: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.

“Menkum': Menteri Hukum Republik Indonesia, yang
sebelumnya dikenal sebagai Menkumham.

“Otoritas Jasa Keuangan" atau “OJK”: Lembaga negara
yang Independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

“Pemegang Saham": Pihak-pihak yang memiliki
manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk warkat
maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian
Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh
Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.

“Perjanjian”: Perjanjian Utang Piutang antara Perseroan
dan PETS tertanggal 4 Mei 2026, beserta setiap
perubahan-perubahan, — tambahan-tambahan, dan
pengganti-pengganti, yang mungkin akan dibuat
kemudian.

“Perseroan”: PT Merdeka Gold Resources Tbk,
berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan
terbuka yang saharanya tercatat pada Bursa Efek
Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.

“Perusahaan Terkendali": suatu perusahaan yang
dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh perusahaan terbuka.

“PETS”: PT Puncak Emas Tani Sejahtera, berkedudukan
di Pohuwata, Gorontalo, suatu perseroan terbatas yang
didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia.

“POJK 17/2020”: Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 42/2020": Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Rupiah atau Rp”: Rujukan ke Rupiah yang merupakan
mata uang yang sah dari Negara Republik Indonesia.

“Transaksi Afiliasi": Setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan

Shareholders, or controllers that may be harmful to the
public company concerned.

“Indonesia Stock Exchange": The regulator in the capital
market for stock exchange transaction, which in this case
is held by PT Bursa Efek Indonesia, domiciled in South
Jakarta.

“MOLHR": Minister of Law and Human Rights of the
Republic of Indonesia.

"MOL": Minister of Law of the Republic of Indonesia,
previously known as MOLHR.

“Financial Services Authority” or "OJK": An independent
State institution, which has the functions, duttes, and
@uthorities to regulate, supervise, examine, and investigate
as referred to in Law No. 21 Year 2011 on the Financial
Services Authority, as amended by UUP2SK.

“Shareholders”: Parties who have the benefit of the
Company's shares, both In the form of scripts and in
collective custody which is kept and administered in the
Securities account at Indonesia Central Securities
Depository, registered in the Shareholders Register of the
Company which is administered by the Securities
Administration Bureau appointed by the Company.

“Agreement”: The Loan Agreement between the Company
and PETS dated 4 May 2026, together with any
amendments, additions, and substitutes, which may be
subseguently made.

“Company": PT Merdeka Gold Resources Tbk, domiciled in
South Jakarta, is a publicly listed company whose shares
are listed on the Indonesia Stock Exchange, which is
established and operated under the laws of the Republic of
Indonesia.

“Controlled Company”: a company that is controlled
either directly or indirectly by the public company.

“PETS”: PT Puncak Emas Tani Sejahtera, domiciled in
Pohuwato, Gorontalo, a limited liability company
established and operating under the laws Of the Republic
of Indonesia.

"POJK 17/2020": OJK Regulatian No. 17/POJK.04/2020,
enacted on 20 April 2020 regarding Material Transaction
and Changes In Business Activities.

"POJK 42/2020”: OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020,
enacted on 1 July 2020 regarding Affiliated Transaction
and Conflict of Interest Transaction.

"Rupiah" or “Rp” or "IDR": Reference to Rupiah which is
the legal currency of the Republic of Indonesia.

“Affiliated Transaction': Any activity and/or transaction
conducted by a public company or a controlled company
with an Afiliation ofa public company or an Affiliation of

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disctosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk “3
Page 4 OCR 0.916
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.

“Transaksi Benturan Kepentingan”: Transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi
maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan
Kepentingan.

“Transaksi Material": Setiap transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020.

“UUP2SK": Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tanggal 12
Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan-peraturan

pelaksanaannya.

PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan POJK
17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan

Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi
kepada para Pemegang Saham Perseroan, bahwa
Perseroan telah menandatangani Perjanjian yang
berlaku cfektif pada tanggal 4 Mei 2026 dengan rincian
sebagaimana diuraikan dalam ringkasan Transaksi di
bawah ini.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf a POJK 17/2020,
Transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Material
yang tidak wajib menggunakan penilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK 17/2020
dan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf d POJK 17/2020, mengingat bahwa
Transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan Perusahaan
Terkendali Perseroan. PETS merupakan Perusahaan
Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki secara
langsung dan tidak langsung oleh Perseroan sebesar
99,994 (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen).

Selain itu, Transaksi juga termasuk dalam kategori
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020. Dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 10
POJK 17/2020, Perseroan telah melaksanakan prosedur
yang memadai untuk memastikan bahwa pelaksanaan
Transaksi dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
huruf a POJK 17/2020, Perseroan juga wajib
mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada
masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal Transaksi.

@ member of the board of directors, a member ofthe board
Of commissioners, the major shareholders, or the
controller, including any activity and/or transaction
conducted by a public company or controlled company for
the benefit of an Affiliation of a public company or an
Affiliation of a member of the board of directors, member
Of the board of commissioners, major sharehoiders or the
controller.

“Conflict af Interest Transaction”: Transaction that is
carried out by public company or controlled entity with
any party, both with Affiliation and parties other than
Affiliation that contain a Conflict af Interest.

“Material Transaction”: Any transaction conducted by a
public company or a controlled company that fulfills the
value limit as stipulated in POJK 17/2020,

"UUP2SK“: Law No. 4 of 2023 dated 12 January 2023 on
Financial Sector Development and Strengthening, State
Gazette of the Republic of Indonesia No. 4 of 2023, along
with al its implementing regulations.

INTRODUCTION
In order to comply with the provisions of POJK 17/2020,
the Board of Directors of the Company announces
Information Disclosure to provide information to the
Shareholders of the Company, that the Company hassigned
the Agreement that became effective on 4 May 2026, with
detail as described in the Transaction summary below.

According to Article 11 letter ad POJK 17/2020, this
Transaction is categorized as a Material Transaction that
is not reguired to use an appraiser as referred to in Article
6 paragraph (1) letter a POJK 17/2020 and does not
reguire the approval of the General Meeting of
Shareholders as referred to in Article 6 paragraph (1)
letter d POJK 17/2020, considering that the Transaction is
carried out by the Company and Controlled Company of the
Company. PETS is a Controlled Company of the Company
whose shares are directly and indirectly owned by the
Company at 99.994 (ninaty-nine point nine nine percent).

In addition, the Transaction also falls under the category
ofan Afiliated Transaction as referred toin POJK 42/2020.
In relation to the provisions of Article 10 of POJK 17/2020,
the Company has carried out adeguate procedures to
ensure that the implementation of the Transaction is
conducted in accordance with generally accepted business
practices,

Furthermore, pursuant to the provisions of Article &
paragraph (3) letter a af POJK 17/2020, the Company is
also reguired to disclose the Information Disclosure to the
public no later than 2 (two) working days after the date of
the Transaction,

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Rescurces Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tok VW
Page 5 OCR 0.904
Lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 33  Furthermore, considering the provisions of Article 33 letter
huruf a POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Materialjuga a POJK 17/2020, in the event that a Material Transaction
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud is also an Affiliated Transaction as referred to in POJK
dalam POJK 42/2020, maka Perseroan hanya wajib 42/2020, the Company is only reguired to comply with the
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK  provisions as stipulated In POJK 17/2020.

17/2020.

URAIAN MENGENAI TRANSAKSI DESCRIPTION OF THE TRANSACTI
Al KT Info ion R ling the Parties Condi

A. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak Yang A.
Melakukan Transaksi

1. Perseroan 1
Perseroan, didirikan dengan nama PT Pani Bersama
Jaya, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas No. 87 tertanggal 20 November 2015, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, SH, SE, M,Kn,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan
Keputusan No. AHU-2467705.AH.01.01.TAHUN
2015 tertanggal 20 November 2015, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 048 dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 015809, keduanya
tertanggal 17 Juni 2025.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami
beberapa kali perubahan sebagaimana diubah
terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 23 tertanggal 8 Januari 2026, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H, MKn,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah mendapat persetujuan dari Menkum
berdasarkan Keputusan No. AHU-
0008542.AH.01.02.TAHUN 2026 tertanggal 11
Februari 2026 dan telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0044786 tertanggal 11 Februari 2026 (“Akta
23/2026”).

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk
berusaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding
dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,
Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
a. aktivitas perusahaan holding, termasuk
kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak
perusahaannya: dan

b. aktivitas konsultasi manajemen lainnya, di
mana kegiatan utamanya (sebagaimana
relevan) adalah memberikan bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen
lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi, keputusan berkaitan dengan
keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber
daya manusia, perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi.

the Transaction

The Company

The Company, established under the name PT Pani
Bersama Jaya, based on the Deed of Establishment of
the Limited Liability Company No. 87 dated 20
November 2015, made before Humberg Lie, S.H, S.E,
M.Kn, Notary in North Jakarta, which has been ratified
by the MOLHR based on Decree No. AHU-
2467705.AH.01.01.TAHUN 2015 dated 20 November
2015, and has been announced in the State Gazette of
the Republic of Indonesia No. 048 and Supplement of
State Gazette of the Republic of Indonesia No. 015809,
both dated on 17 June 2025.

The Company's Articles of Association have been
amended several times as lastiy amended hy Deed of
Statement of Meeting Resolutions on the Amendment
Of Articles of Associatlon of the Company No. 23 dated
8 January 2026, made before Jose Dima Satria, S.H,
M.Kn,, Notary in the Administrative City of South
Jakarta, which has been approved by the MOL based
on Decree No. AHU-0008542.AH.01.02.TAHUN 2026
dated 11 February 2026 and has been notified to the
MOL based on the Notification Receipt of Change of the
Company's Data No. AHU-AH.01.09-00414786 dated 11
February 2026 (“Deed 23/2026").

Based on Article 3 of the Company's Article of
“Association, the Company's purpose and objective are
"0 undertake husiness in holding company activities
and other management consultations,

To achieve the abovementioned purpose and objective,
the Company may carry out the main business
activities as follows:
a. holding company activities, including
ownership and/or control of its suhsidiarp
group, and

b. other management consultancy activities, with
its main activities (as relevant) of providing
assistance of advice, guidance and business
operation and other organizational and
management issues, such as strategic and
organizational planning, decisions related to
finance, marketing objectives and policies,
planning, practices and policies In human
resources, planning of production schedule and
control,

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk
Page 6 OCR 0.884
Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk

menunjang kegiatan usaha utama Perseroan

tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha penunjang, sebagai berikut:

a. jasa yang diberikan sebagai penasihat
(counsellors) dan perunding (negotiators)
dalam merancang merger dan akuisisi
perusahaan, dan

b. menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen
lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi: keputusan berkaitan dengan
keuanganj tujuan dan kebijakan pemasaran
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber
daya manusia, perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi, mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomis dan agrikultural ekonomis pada
bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
dari metode dan prosedur akuntansi, program
akuntansi biaya, prosedur pengawasan
anggaran belanja, pemberian nasihat dan
bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
Informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk
jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 58
tertanggal 10 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0181749
tertanggal 10 Juli 2025 juncto Akta 23/2026, serta Daftar
Pemegang Saham Perseroan per 30 April 2026 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro
Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai

To achieve the purposes and objective and to support
the Company's main business activities specified
above, the Company may carry out supporting
business activities as follows:
a. services provided as counsellors and
negotiators in designing company merger and
acguisition and

b. providing services including assistance of
advice, guidance, and business operation and
other organizational and management issues,
such as strategic and organizational planning:
decisions related to finance, marketing
objectives and policies: planning, practices and
policies in human resources, planning of
production schedule and control, including in
advice, guidance and operation of various
management functions, management
consultatlon by agronomists and agricultural
economists in agriculture and similar fields,
design of accounting method and procedure,
cost accounting program, budget monitoring
procedure, providing funding, providing advice
and assistance for business and public services
In planning, organizing, efficiency and
supervision, management Information, etc.
Including services in infrastructure investment
study.

Capital Structure and Shareholders' Composition of
the Company

Based on the Deed of Statement of Shareholders'
Resolution on the Amendment of Articles of Association of
the Company No. 58 dated 10 July 2025, made before Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in the Administrative City
of South Jakarta, which has been notified to the MOL based
on the Notification Receipt of Amendment to the Articles
of Association No. AHU-AH.01.03-0181749 dated 10 July
2025 juncto Deed 23/2026, as well as the Shareholders
Register af the Company dated 30 April 2026 issued by PT
Datindo Entrycom as Share Registrar of the Company, the
capital structure and the shareholders' composition of the
Company are as follows:

berikut:
Mar Vomba rpiSoper atam/
kaan, Nominal Value of IDR150 per share
Na aan Pa Ep ai Jumlah Saham/' Nilai Nominal (Rp)/ -
NumberofShares | Nominal Value (IDR)
A. | Modal Dasar/ Authorized Capital |” 20,005,839,840 | 3,000,875,976,000 |

1

(“&. | Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/ Issued and Fully Paid-up Capital
- TPT Merdeka Copper Gold Tbk

6,465 1,399,406,469,750

(“2 1 Winato Kartono 548,772,817 82,315,922,550 3.73
3 185,041,495 | 27,756,224,250 1.26
4. 1,329,400 199,410,000 1 0.01
5. | Nicholas John Green. — 300000 | 45,000,000 0.00 |
Masyarakat (masing-masing di bawah
596/ Public hespecsively under 596) 4,666,545,883 699,981,882,450 31.67
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor |
Penuh/ Total of Issued and Fully Paid-up 14,731,366,060 | 2,209,704,909,000 | 190.00

Capital

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure

Merdeka Gold Resources Tbk “$
Page 7 OCR 0.907
ea Sala Ro tena Unened 5,274,473,780 791,171,067,000 -
ares
Susunan Dii i dan Dewan Komisari: oan Composition of the Board of Directors and Board of

Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan tanggal 22 April 2026, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai

berikut:

Dewan Komisaris/ Board of Commissioners
Presiden Komisaris/ President Commissioner
Komisaris/Commissioner

Komisaris/Commissioner

Komisaris Independen/ Independent Commissioner
Komisaris Independen/ Independent Commissioner
Komisaris Independen/ Independent Commissioner
Komisaris Independen/ Independent Commissioner

Direksi/ Board of Dtrectors
Presiden Direktur/ President Director
Direktur/ Director

Direktur/ Director

Direktur/ Director

2

PETS

PETS, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PETS No. 45 tertanggal 10
Februari 2014, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H, S.E, M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah

memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Keputusan Na, AHU-
10.01534.PENDIRIAN-PT.2014 tertanggal 11
Februari 2014.

Anggaran Dasar PETS telah mengalami beberapa kali
perubahan, sebagaimana diubah terakhir kali
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Para Pemegang Saham sebagai Pengganti dari Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PETS No. 36
tertanggal 18 Juli 2025 yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E, Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0189657 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0313358, keduanya tertanggal 18 Juli 2025
(“Akta 36/2025”).

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PETS, maksud
dan tujuan PETS adalah berusaha dalam bidang
pertambangan bijih logam.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,
PETS dapat melaksanakan kegiatan usaha
Pertambangan Emas dan Perak (KBLI 07301), yaitu
menjalankan — kegiatan usaha di bidang
pertambangan emas dan perak serta mineral
pengikutnya, yang mencakup usaha pertambangan,
pembersihan, dan pemisahan bijih emas dan perak.

Commissioners of the Company.

Based on the resolution of the Company Annual General
Meeting Shareholders dated 22 April 2026, the
composition of Company 's Board of Directors and Board
af Commissioners are as follows:

: Santoso Kartono

: Kinyu Wang

: Winato Kartono

: Heri Sunaryadi

: Yu Gao

: John Mackay MeCulloch Williamson
:Jona Widhagdo Putri

: Boyke Poerbaya Abidin

: Nicholas John Green

: Barend Johannes Nicolaas Knoetze
: Suryadinata Tanu

2, PETS

PETS, established based on the Deed of
Establishment of Limited Liability Company of PETS
No, 45 dated 10 February 2014, made before
Humberg Lie, SH, SE, M.Kn., Notary in North
Jakarta, which has been ratifted by the MOLHR based
on Decree No. AHU-10.01534.PENDIRIAN-PT.2014
dated 11 February 2014.

PETS' Articles of Association have been amended
several times, as lastip amended by the Deed of
Statement of Shareholders' Circular Resolutions in
Lieu of Extraordinary General Meeting of
Shareholders of PETS No. 36 dated 18 July 2025,
made before Darmawan Tjoa, S.H, S.E, Notary in
Jakarta, which has been notified to the MOL based on
the Notification Receipt of Amendment to the
Articles of Association No. AHU-AH.01.03-0189657
and Notification Receipt of Change of the Company's
Data No. AHU-AH,01.09-0313358, both dated 18 July
2025 (“Deed 36/2025”).

Based on Article 3 of the Articles of Association of
PETS, the purpose and objective of PETS is to
undertake business in metal ore mining.

To achieve the abovementioned purpose and
objective, PETS may conduct business activities of
Gold and Silver Mining (KBLI 07301), which carries
out business activities in the mining ofgold and silver
and their mineral derivatives, which include mining
business, cleaning, and separation of gold and silver
ores,

Keterbukaan Informosi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk Ng

Page 8 OCR 0.880
PETS

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PETS No. 47 tertanggal 18 Maret 2025 yang dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H, SE, Notaris di Jakarta,

yang telah mendapat persetujuan dari Menkum
berdasarkan Keputusan No. AHU-
0019633.AH.01.02.TAHUN 2025 serta telah

diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0083251, keduanya tertanggal 18 Maret 2025
Juncto Akta 36/2025, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham PETS adalah sebagai berikut:

Capital St 1 Shareholders' C siti £
PETS

Based on the Deed of Statement of Circular Resolutions in
Lieu of Extraordinary General Meeting of Shareholders of
PETS No, 47 dated 18 March 2025, made before
Darmawan Tjoa, S.H, S.E, Notary in Jakarta, which has
been approved by the MOL based on Decree No. AHU-
9019633.AH.01.02.TAHUN 2025 and has been notified to
the MOL based on the Notification Receipt of Amendment
to the Articles of'Association No. AHU-AH.01,03-0083251,
both dated 18 March 2025 juncto Deed 36/2025, the
capital structure and shareholders' composition of PETS
areas follows:

Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham/
Nomina! Value of IDR1,600,000 per share
No.
(o. Keterangan/ Description Jatah, Lan Nilai Rp/ 2
Kan Nominal Vale (IDR)
A. Modal Dasar/ Authorized Capital 600,000 | 600,000,000,000
|(“B. | Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/ Issued and Fully Paid-up Capital
1. | PT Puncak Emas Gorontalo I 499 499,000,000 | — 0.12626 |
2. | Perseroan/ the Company 1 1,000,000 0.00025
(3. JPTpani Bersama Tambang 394,725 394,725,000,000 | 99.87349
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/
| Total Issued and Fully Paid-up Capital Sena Ben ii
Saham dalam Portepel/ Unissued Shares 204775| — 204775,000,000 :

5 Direksi dan D Komisaris PETS

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PETS No. 3 tertanggal 1 November 2024, yang dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E, Notaris di Jakarta,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0270609 tertanggal 1
November 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
PETS adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris/ Board of Commisstoners
Komisaris/Commisstoner
Komisaris/Commissioner
Komisaris/ Commissioner

Direksi/ Board of Directors
Direktur Utama/ President Director
Direktur/ Director

Direktur/ Director

B. Nilai Transaksi dan Ruang Lingkup Perjanjian

Perseroan dan PETS telah menandatangani
Perjanjian di mana Perseroan sepakat untuk
menyediakan dana pembiayaan dalam bentuk
pinjaman kepada PETS dengan batas tertinggi
pinjaman sampai dengan sejumlah
'AS$85.000.000,00 (delapan puluh lima juta dolar

Commissioners of PETS

'According to the Deed of Statement of Circular
Resolutions in Lieu of Extraordinary General Mecting of
Shareholders of PETS No. 3 dated 1 November 2024,
made before Darmawan Tjoa, S.H, S.E, Notary in Jakarta,
which has been notifled to the MOLHR based on the
Notification Receipt of Change of the Company's Data No.
AHU-AH,01.09-0270609 dated 1 November 2024, the
composition of the Board of Directors and Board of
Commissioners of PETS are as follows:

: Adi Adriansyah Sjoekri
: Syamsul B. Ilyas

: Idris Kadji

: Boyke Poerbaya Abidin

: Cahyono Seto

: Abdulazis Fusen Akib
B.  Transaction Value and Scope ofthe Agreement

The Company and PETS have signed an Agreement
whereby the Company agrees to provide financing
fund in the form of loan to PETS with a maximum loan
limit up to US$85,000,000.00 (eightyjive million
United States dollars) that must be used by PETS for
PETS perusal, including but not limited to, general

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources TbK/ Information Disclosur2 of PT Merdeka Gold Resources Tok Ng
Page 9 OCR 0.924
Amerika Serikat) yang wajib digunakan oleh PETS
untuk keperluan PETS, termasuk namun tidak
terbatas pada, keperluan korporasi umum termasuk
untuk keperluan pengeluaran modal dan
operasional serta modal kerja PETS, dan keperluan-
keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PETS.

Lebih lanjut, PETS selaku debitur dapat mencairkan
dana pembiayaan dari Perseroan selaku kreditur
dengan meminjam, membayar kembali, dan
meminjam kembali dana pembiayaan, dengan
ketentuan jumlah total atas dana pembiayaan yang
terutang selama jangka waktu Perjanjian tidak akan
melebihi AS$85.000.000,00 (delapan puluh lima
juta dolar Amerika Serikat). PETS dapat
menggunakan dana pembiayaan dengan
menyediakan kepada Perseroan suatu permohonan
pencairan yang ditandatangani paling lambat 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal pencairan dana
yang diajukan.

Dana pembiayaan akan dikenakan tingkat bunga
sebesar Term SOFR 3 (tiga) bulanan ditambah
marjin sebesar tiga persen per tahun. Waktu jatuh
tempo dari pinjaman berdasarkan Perjanjian
tersebut adalah tanggal 31 Agustus 2029.

Tidak terdapat jaminan yang diberikan oleh PETS
sehubungan dengan Perjanjian ini.

Selama jangka waktu Perjanjian, PETS wajib
memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan
hal-hal yang dilarang berdasarkan Perjanjian, di
mana antara lain, namun tidak terbatas pada,
mengalihkan atau memindahkan seluruh atau
sebagian dari hak dan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian tersebut tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Perseroan, menggunakan dana
yang diterima dari Perseroan berdasarkan
Perjanjian untuk keperluan di luar peruntukan
sebagaimana yang telah dirincikan, serta keperluan
lain yang terkait dengan kegiatan pencucian uang.

Selanjutnya, nilai Transaksi tersebut setara dengan
22,319p (dua puluh dua koma tiga satu persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas
anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.

Dengan demikian, Transaksi ini merupakan
Transaksi Material karena nilainya melebihi 204
(dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan.

corporate purposes, including for PETS" operational
and capital expenditure and working capital, and
other purposes as reguired by PETS.

Furthermore, PETS as the borrower may draw
financing funds from the Company as the lender by
borrowing, repaying, and re-borrowing financing
funds, provided that the total amount of outstanding
financing funds during the term of the Agreement
Shall not exceed US$85,000,000.00 (eighty-five
million United States dollars). PETS may utilise the
financing funds by delivering a duly executed
utilisation reguest to the Company no later than 1
(one) business day prior to the proposed utilisation
date.

Financing funds will bear interest at the 3 (three)
months Term SOFR plus a margin of three percent per
annum, The maturity date of the loan under the
Agreement is 31 August 2029.

There are no warranties provided by PETS in relation
with this Agreement.

During the term of the Agreement, PETS shall ensure
that it does not engage in any acts prohibited under
the Agreement, including, but not limited to,
assigning or transferring all or any of its rights and
obligations under the Agreement without prior
written consent of the Company, utilizing the funds
received from the Company based on the Agreement
for any purposes other than those specified as well as
any purposes related to the maney laundering
activities,

Furthermore, the Transaction value is eguivalent to
22.311 (twenty-two point three one percent) of the
Company eguity value based on the Consolidated
Financial Statements af the Company and its
subsidiartes for the year ended 31 December 2025,
which was audited by the Public Accounting Firm
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan,

'Accordingly, this Transaction constitutes a Material
Transaction as its value exceeds 208 (twenty
percent) of the Company 's eguity value.

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk NG
Page 10 OCR 0.913
dan PJ njelasan, Pertimbanga:

Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan
engan Transaksi Sejenis yang Tidak dengan
Pihak Afiliasi

Adapun sifat dan hubungan Afiliasi antara Perseroan
dan PETS adalah sebagai berikut:

a. PETS merupakan Perusahaan Terkendali
Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh
Perseroan secara langsung dan tidak langsung
sebesar 99,9996 (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan persen): dan

b. terdapat anggota Direksi Perseroan yang juga
menjabat sebagai anggota Direksi PETS.

Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi karena
Perseroan memiliki kepentingan strategis langsung
terhadap PETS, sehingga dukungan dana yang
diberikan akan lebih memberikan manfaat,
kontribusi jangka panjang secara konsolidasi, serta
lebih efisien apabila dilaksanakan antara Perseroan
dan PETS, dibandingkan apabila dilakukan dengan
pihak tidak terafiliasi.

PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN
DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL SERTA
PENGARUH TRANSAKSI MATERIAL TERHADAP

KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Dengan terlaksananya Transaksi, Perseroan dapat
memberikan dukungan pendanaan yang akan
digunakan oleh PETS untuk keperluan PETS, termasuk
namun tidak terbatas pada, keperluan korporasi umum
termasuk untuk keperluan pengeluaran modal dan
operasionai serta modal kerja PETS, dan keperluan-
keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PETS.

Transaksi ini tidak menimbulkan dampak material yang
signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan,
melainkan diharapkan dapat memperkuat operasional
dan mendukung pertumbuhan usaha PETS sebagai
Perusahaan Terkendali Perseroan.

PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREI
PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan
seluruh informasi material sehubungan dengan
Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut
tidak menyesatkan, dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi
Material merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.

Company and PETS as well as.the Explanations,
Considerations, and Reasons for Conducting the

imilar saction
With a Non-Affiliated Party

The nature and Affiliation relationship between the

Company and PETS are as follows:

@ PETS is a Controlled Company of the Company,
with shares owned directly and indirectly by the
Company in the amount of 99.994 (ninety-nine
point nine nine percent), and

bi thereisa memberofthe Boardof Directors ofthe
Company who also serves as a member of the
Board of Directors of PETS.

Transaction is conducted with an affiliated party as
the Company has a direct strategic interest In PETS,
thus the funding support provided wil! deliver greater
benefits, long-term contributions on a consolidated
basis, and improved efficiency if were carried out
between the Company and PETS, compared to if it
were conducted with a non-affiliated party.

EXPLANATIONS, CONSIDERATIONS, AND REASONS
FOR ENTERING INTO THE MATERIAL
TRANSACTION AND ITS IMPACT ON THE
COMPANY'S FINANCIAL CONDITION

By implementing the Transaction, the Company may
provide funding support that will be utilised by PETS for
PETS" perusal, including but not limited to, general
corporate purposes, including for PETS” operational and
capital expenditure and working capital, and other
purposes as reguired by PETS.

This Transaction does not have a material adverse impact
on the Company's financial condition but is expected to
strengthen operations and support PETS" business growth
as the Controlled Company of the Company.

STATEMENT OF THE BOARD OF COMMISSIONERS
AND BOARD Ol (RECTORS OF THE COMPANY
The Board of Commissioners and Board of Directors ofthe
Company, either individually or jointiy, state that al
material information related to the Transaction has been
disclosed and the information is not misleading, and the
Transaction is not considered Conflicr of Interest

Transaction as referred to POJK 42/2020.

The Board of Directors af the Company stated that the
Material Transaction is considered as an Affiliated
Transaction as referred to POJK 42/2020.

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tok/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk

Page 11 OCR 0.832
INFORMASI TAMBAHAN 'ADDITIONAL INFORMATION
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat For further information, you can contact the Company at
menghubungi Perseroan dengan alamat: the following address:

PT Merdeka Gold Resources Tbk
Sekretaris Perusahaan/ Corporate Secretary

Treasury Tower Lantai/ Floor 67, District 8 SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan/ South Jakarta 12190, Indonesia
Telepon/ Phone: 462 21 3952 5585
Faksimile/ Facsimile: #62 21 3952 5588
E-mail: ce

sorsec@merdekagoldresources.com
Situs Web/ Website: www.merdekagoldresources.com

Paraf/ Initial: Oa ȣ ek & Pak NAN Te

“keterbukaan Informasi PT Merdeko Gold Resources Tek/ Information Disclosure af PT Merdeka Gold Resources Tbk WN

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.67 MB
Published6 May 2026
Pages11
Characters42,835
Text sourceOCR
OCR confidence0.900

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MERDEKA GOLD RESOURCES TBK p.1 ×68
linked org Merdeka Gold p.4
linked person Merdeka Copper Gold p.6
linked person Winato Kartono p.6 ×2
linked person Nicholas John Green. p.6 ×2
linked person Santoso Kartono p.7
linked person Heri Sunaryadi p.7
linked person Boyke Poerbaya Abidin p.7 ×2
linked person Adi Adriansyah Sjoekri p.8
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×6
unresolved org PT Puncak Emas Tani Sejahtera p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3 ×2
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.3
unresolved org Minister of Law p.3
unresolved org Financial Services Authority p.3 ×2
unresolved org Merdeka Gold Rescurces Tbk p.4 ×2
unresolved org PT Merdeka Gold Resources Tok VW p.4
unresolved org PT Pani Bersama Jaya p.5 ×2
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.5 ×7
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.5 ×6
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6 ×2
unresolved org TPT Merdeka Copper Gold Tbk p.6
unresolved org Information Disclosure Merdeka Gold Resources Tbk p.6
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.7 ×11
unresolved org PT Puncak Emas Gorontalo I p.8
unresolved org PT Merdeka Gold Resources Tok Ng p.8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.9
unresolved org Public Accounting Firm Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.9
unresolved org PT Merdeka Gold Resources Tok p.10
unresolved person NAN Te p.11
unresolved org PT Merdeko Gold Resources Tek p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 25 ms 13 Sep 2026 14:24
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result