Skip to content
Back to announcement

20240425_WSKT_Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan_31629571_lamp2.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 37

Page 1 OCR 0.864
NOTARIS

Dewantari Handayani, SH, MPA

S.K. MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.
Tanggal 8 Januari 2003 No. C-05. HT. 03.02-Th. 2003

AKTA

PERUBAHAN IT
PERJANJIAN PERVALIAVANA TAN
OBLIGASI BERKI N III 1ASKITL KARYA

2 II MuUn 2018

AH

Tanggal
Nomor

21 Maret 2021.

33.

Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310
Telp. : (021) 765-1859, 751-4828

e-mail : dewantari@notaris-jakarta.com, dewantari h@yahoo.com
Page 2 OCR 0.870
do,

ra NO Ts

Pa NOTAR
LAKARTA SE

PERUBAHAN II
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III WASKITA KARYA
TAHAP II TAHUN 2018

Nomor : 33.

0 —

1.

-Pada hari ini, Kamis, tanggal 21-03-2024 (dua puluh satu Maret dua ribu dua -

puluh empat), pukul 13.35 WIB (tiga belas lebih tiga puluh lima menit Waktu -—

Indonesia Barat), mana mnnamanan
-Berhadapan dengan saya, DEWANTARI HANDAYANI, Sarjana Hukum, ——-
Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri ----———-

saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini : ------

Tuan MUHAMMAD HANUGROHO lahir di Gisting, pada tanggal ----------

27-04-1972 (dua puluh tujuh April seribu sembilan ratus tujuh puluh dua),

Kota Bogor, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk

Kependudukan 3276062704720003, —

-untuk sementara berada di Jakarta. -—------------—------nnnnnnnc0 0
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya --------
tersebut mewakili Direksi dari dan oleh karena itu berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili perseroan terbatas ----
“PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA -—---
Tbk" atau disingkat “PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk”, suatu -----
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum -------

Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta -

Timur dan beralamat di Gedung Waskita Heritage, Jalan Mas Tirtodarmo

————u
1
Page 3 OCR 0.899
Haryono Kaveling Nomor 10, Cipinang Cempedak, Jatinegara, ---—-----.-
-yang Anggaran Dasarnya telah diubah secara keseluruhan dalam --------
rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 --—-
(dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut -—-
“UUPT”), sebagaimana diumumkan dalam Berita Negara Republik --------

Indonesia tertanggal 03-02-2009 (tiga Februari dua ribu sembilan) Nomor

10, Tambahan nomor 3259/2009, — ra

-Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut telah diubah kembali -—-—-—-

sebagaimana dimuat dalam : -—— e

- akta tertanggal 20-07-2010 (dua puluh Juli dua ribu sepuluh) --
nomor 140, yang minutanya dibuat di hadapan AULIA TAUFANI, —-
Sarjana Hukum, pada waktu itu pengganti dari SUTJIPTO, Sarjana
Hukum, dahulu Notaris di Jakarta, dan pemberitahuan atas ———-——
perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh ------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
suratnya tertanggal 27-07-2010 (dua puluh tujuh Juli dua ribu ----—-
sepuluh) nomor AHU-AH.01.10-190555 ------------------------——.—— -
- akta tertanggal 24-10-2012 (dua puluh empat Oktober dua ribu dua
belas) nomor 57, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri -----
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat -
Keputusannya tertanggal 24-10-2012 (dua puluh empat Oktober ---
dua ribu dua belas) nomor AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia -----——---
tertanggal 31-5-2013 (tiga puluh satu Mei dua ribu tiga belas) ----—
nomor 44, Tambahan nomor 61819/2013, ----—------------------————-

- akta tertanggal 29-01-2013 (dua puluh sembilan Januari dua ribu --

tiga belas) nomor 29, dan pemberitahuan atas perubahan -
Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri -————

Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ----------

suratnya tertanggal 04-02-2013 (empat Februari dua ribu tiga -—-----
aa Ian aa

2

Page 4 OCR 0.904
0 ——

belas) nomor AHU-AH.01.10-03143 serta telah diumumkan dalam -
Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 28-03-2014 (dua ------
puluh delapan Maret dua ribu empat belas) nomor 25, Tambahan --

nomor 1135/L/2014, -

- akta tertanggal 03-02-2015 (tiga Februari dua ribu lima belas) ------
nomor 2, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya -
telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi -------
Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal ------------——-

04-02-2015 (empat Februari dua ribu lima belas) nomor -----—--------

-Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut telah diubah kembali -—-—-
dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa -----—------
Keuangan (untuk selanjutnya disebut “OJK”) nomor 32/POJK.04/2014
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang ------
Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK nomor ------------------
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris EMITEN atau
Perusahaan Publik, sebagaimana telah dimuat dalam akta tertanggal -
24-04-2015 (dua puluh empat April dua ribu lima belas) nomor 85, dan
pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima ----
dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -----
Indonesia sesuai suratnya tertanggal 29-4-2015 (dua puluh sembilan -

April dua ribu lima belas) nomor AHU-AH.01.03-0928411: dan ---—-------

diubah kembali dengan : - --n 5 salam
- akta tertanggal 04-02-2016 (empat Februari dua ribu enam --—--—
belas) nomor 6, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran
Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan —

Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya ---------
tertanggal 05-02-2016 (lima Februari dua ribu enam belas) —--
nomor AHU-AH.01.03-00166 11 --—-—--—--—----—----—---——--nn22..

- akta tertanggal 25-11-2016 (dua puluh lima November dua ribu

8
Page 5 OCR 0.900
ea

enam belas) nomor 50, dan pemberitahuan atas perubahan ---
Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri ----
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ----
suratnya tertanggal 25-11-2016 (dua puluh lima November dua
ribu enam belas) nomor AHU-AH.01.03-0102149: --—--.------
- akta tertanggal 15-03-2017 (lima belas Maret dua ribu tujuh ——

belas) nomor 38, dan pemberitahuan atas perubahan -

Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri ----
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ----

Suratnya tertanggal 16-03-2017 (enam belas Maret dua ribu —

tujuh belas) nomor AHU-AH.01.03-0118330:
-ketujuh minuta aktanya dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, --——--——

Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,-—- anna

| - akta tertanggal 31-03-2017 (tiga puluh satu Maret dua ribu tujuh

belas) nomor 126, yang minutanya dibuat dihadapan JOSE ------
DIMA SATRIA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, ----------
Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan -———
Surat Keputusannya tertanggal 03-04-2017 (tiga April dua ribu -
tujuh belas) nomor AHU-0007778.AH.01.02 tahun 2017 serta —-
pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah ----——-
diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi --
Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal -----——----

03-04-2017 (tiga April dua ribu tujuh belas) nomor --——

AHU-AH.01.03-0123578: -

- akta tertanggal 12-04-2018 (dua belas April dua ribu delapan ---
belas) nomor 41, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran
Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan -——-
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya -—------———

tertanggal 23-04-2018 (dua puluh tiga April dua ribu delapan -——
—-

4
Page 6 OCR 0.890
belas) nomor AHU-AH.01.03-0158779: ---—-—-—----o-oo-o---o-.o..

|- akta tertanggal 08-01-2019 (delapan Januari dua ribu sembilan -
belas) nomor 9, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran --
Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan ---

Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya --—---------
tertanggal 09-01-2019 (sembilan Januari dua ribu sembilan --—-
belas) nomor AHU-AH.01.03-0010978:-------— oo...
-kedua minuta aktanya dibuat dihadapan Notaris FATHIAH HELMI, ---
Sarjana Hukum tersebut, 22x.
- akta tertanggal 27-05-2019 (dua puluh tujuh Mei dua ribu ———-—-
sembilan belas) nomor 137, yang minutanya dibuat di hadapan -
SHASA ADISA PUTRIANTI, Sarjana Hukum, Magister ---———--------
Kenotariatan, pada waktu itu pengganti dari Notaris ASHOYA -—-
RATAM, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan dan telah mendapat persetujuan ---

dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

dengan Surat Keputusannya tertanggal 26-06-2019 (dua puluh -

enam Juni dua ribu sembilan belas) nomor ---—
AHU-0033169.AH.01.02.TAHUN 2019, serta telah diumumkan --
dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 17-09-2019-
(tujuh belas September dua ribu sembilan belas) nomor 75, -—--

Tambahan nomor 30616/2019:

| - akta tertanggal 08-06-2020 (delapan Juni dua ribu dua puluh) -—--
nomor 09 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum -
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat --------
Keputusannya tertanggal 19-06-2020 (sembilan belas Juni dua -
ribu dua puluh) nomor AHU-0041958.AH.01.02. TAHUN 2020, ---
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia

tertanggal 27-10-2020 (dua puluh tujuh Oktober dua ribu dua ——-

puluh) nomor 86, Tambahan nomor 41093/2020:------2-----------—-
(AA

3
Page 7 OCR 0.896
akta tertanggal 27-04-2021 (dua puluh tujuh April dua ribu dua —
puluh satu) nomor 49 dan pemberitahuan atas perubahan ------—-
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri ---—-—-
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai —-—-—-
suratnya tertanggal 30-04-2021 (tiga puluh April dua ribu dua -—--
puluh satu) nomor AHU-AH.01.03-0282417, serta telah —- ——

diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal-
21-05-2021 (dua puluh satu Mei dua ribu dua puluh satu) nomor
41, Tambahan nomor 17828/2021) ono.
akta tertanggal 07-10-2021 (tujuh Oktober dua ribu dua puluh ---
satu) nomor 11 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri --——
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan -—--
Surat Keputusannya tertanggal 11-10-2021 (sebelas Oktober --—-
dua ribu dua puluh satu) nomor --—--------—— nama

AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 dan pemberitahuan atas-
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh -—-
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ——--
sesuai suratnya tertanggal 11-10-2021 (sebelas Oktober dua ——

ribu dua puluh satu) nomor AHU-AH.01.03-0459219, serta telah-

diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia --
tertanggal 14-01-2022 (empat belas Januari dua ribu dua puluh -
dua) nomor 4, Tambahan nomor 1700/2022, ——--—------—--——-—--——.————
akta tertanggal 30-12-2021 (tiga puluh Desember dua ribu dua --
puluh satu) nomor 88 dan pemberitahuan atas perubahan --—--—-
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri -———

Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -

suratnya tertanggal 31-12-2021 (tiga puluh satu Desember dua -
ribu dua puluh satu) nomor AHU-AH.01.03-0494676 serta telah-

diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal-

18-01-2022 (delapan belas Januari dua ribu dua puluh dua) -—----
MA Ss Sa Man

6
Page 8 OCR 0.888
nomor 5, Tambahan nomor 2134/2022) ------nnnnnn--nonnnnon-o-o-....

- akta tertanggal 21-01-2022 (dua puluh satu Januari dua ribu dua
puluh dua) nomor 06 dan pemberitahuan atas perubahan -—-———-
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri -—--—-
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ------
suratnya tertanggal 21-01-2022 (dua puluh satu Januari dua ribu
dua puluh dua) nomor AHU-AH.01.03-048528 serta telah --------
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal-

25-3-2022 (dua puluh lima Maret dua ribu dua puluh dua) nomor

24, Tambahan nomor 10958/2022:---------—- oo...

kelima minuta akta yang disebutkan terakhir dibuat di hadapan —--—-—
Notaris ASHOYA RATAM, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan -----

tersebut:

-susunan terakhir anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan --—-
terbatas tersebut termuat dalam akta tertanggal 14-12-2023 (empat ---
belas Desember dua ribu dua puluh tiga) nomor 20, yang minutanya --
dibuat di hadapan Notaris ASHOYA RATAM, Sarjana Hukum, ---------
Magister Kenotariatan tersebut dan pemberitahuan atas perubahan —
datanya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 15-12-2023 —-
(lima belas Desember dua ribu dua puluh tiga) nomor --—-———-———..

AHU-AH.01.09-0196805, eno...

-Untuk selanjutnya perseroan terbatas “PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk” disingkat "PT WASKITA --. —
KARYA (PERSERO) Tbk" tersebut atau pengganti dan para penerus hak
dan kewajibannya yang sah akan disebut "EMITEN”, —-2-------....
la. a. Nyonya SHINTA MELZATIA, lahir di Tanjung Karang, pada tanggal ----——-
27-06-1974 (dua puluh tujuh Juni seribu sembilan ratus tujuh puluh

empat), Trustee & Agency Services Head PT Bank Mega Tbk Kantor

.| Pusat Non Operasional, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di

7

Page 9 OCR 0.898
0 ——

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Srengseng Raya Nomor 4,
Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 006, Kelurahan Srengseng, ---
Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, pemegang

Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan -

3173086706740009. --—--—-——- - dkt anna

b. Nona PRAWESTI PROBONINGRUM, lahir di Ponorogo, pada tanggal ----
09-09-1978 (sembilan September seribu sembilan ratus tujuh puluh
delapan), Trustee Processing Relationship Manager — Trustee & Agency -
Services PT Bank Mega, Tbk. Kantor Pusat Non Operasional, Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi Banten, Jalan Gondang
Dia Blok FA. 1/18, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 007, Kelurahan
Jurangmangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,
pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan

3674034909780002, mna nnnnnnnan me Pam

-untuk sementara berada di Jakarta. -
-Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak atas kekuatan --------
surat-surat kuasa yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup,
berturut-turut tertanggal 13-02-2023 (tiga belas Februari dua ribu dua puluh
tiga) Nomor : SK.017/DIRBM-HRA/2023 dan tertanggal 18-08-2023 ------—-

(delapan belas Agustus dua ribu dua puluh tiga) Nomor : -—--------—--------..

SK.053/DIRBM-ISN/2023, dengan demikian secara bersama-sama -
mewakili Direksi dari dan oleh karena itu berhak dan berwenang bertindak
untuk dan atas nama serta sah mewakili PT BANK MEGA Tbk, --—-—-———-—
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang anggaran dasar dan -----—-—--—--——-
perubahan-perubahannya telah diumumkan serta dimuat dalam Berita -------
Negara Republik Indonesia berturut-turut : ---—---—------n-—eenen2nosnnnnannan
| - tertanggal 10-03-2000 (sepuluh Maret dua ribu) Nomor 20, ------
Tambahan Berita Negara Nomor 1240 dan telah diralat dengan

Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 29-06-2001 (dua

Page 10 OCR 0.880
Bean

puluh sembilan Juni dua ribu satu) Nomor 52, Tambahan Berita
Negara Nomor 1240aj -—-----2--nmnnnnnxanmnn5-n-nnnnn0522n0nnn0nnn2-nn——n

- tertanggal 02-02-2001 (dua Februari dua ribu satu) Nomor 10,
| Tambahan Berita Negara Nomor 40j ---------——-------------.. oo...

- tertanggal 19-03-2002 (sembilan belas Maret dua ribu dua)

| Nomor 23, Tambahan Berita Negara Nomor 191: --
- tertanggal 29-10-2002 (dua puluh sembilan Oktober dua ribu
| dua) Nomor 87, Tambahan Berita Negara Nomor 982: -----———-

- tertanggal 21-02-2006 (dua puluh satu Februari dua ribu enam)

Nomor 15, Tambahan Berita Negara Nomor 203: -—-—-—-—————-
fa tertanggal 23-10-2006 (dua puluh tiga Oktober dua ribu enam)
Nomor 85, Tambahan Berita Negara Nomor 1124, --------------———-
ps tertanggal 23-06-2009 (dua puluh tiga Juni dua ribu sembilan)
Nomor 50, Tambahan Berita Negara Nomor 16490:-----—------——
Ig tertanggal 03-08-2010 (tiga Agustus dua ribu sepuluh) Nomor
62, Tambahan Berita Negara Nomor 492, -—-----
| - tertanggal 10-09-2013 (sepuluh September dua ribu tiga belas)
Nomor 73, Tambahan Berita Negara Nomor 95819, ---------——---.-
| - tertanggal 17-09-2013 (tujuh belas September dua ribu tiga

belas) Nomor 75, Tambahan Berita Negara Nomor 1893/L: —---

-Kemudian diubah dengan akta-akta tertanggal: --—--------——------—...-

- 27-03-2014 (dua puluh tujuh Maret dua ribu empat belas) --——-
Nomor 11, dibuat di hadapan DHARMA AKHYUZI, Sarjana ----—
Hukum, Notaris di Jakarta, yang Pemberitahuan Perubahan -----
Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia -——--
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat -—-—------

tertanggal 28-03-2014 (dua puluh delapan Maret dua ribu empat

belas) Nomor AHU-00098.40.21.2014, —---------—

9
Page 11 OCR 0.916
angan

27-05-2015 (dua puluh tujuh Mei dua ribu lima belas) Nomor 21,
dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, Sarjana Hukum
tersebut, yang Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum --------—-
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----------—
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat tertanggal —--—-——
29-05-2015 (dua puluh sembilan Mei dua ribu lima belas) Nomor
AHU-AH.01.03-0935780) --—---------n----nnnnnn-n-nne-nnnnnnnnnnnannnnn—
12-03-2018 (dua belas Maret dua ribu delapan belas) Nomor 22,
dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, Sarjana Hukum
tersebut, yang Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum --—-----—-—-
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ---—--—---—-
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat tertanggal ---—-----
20-03-2018 (dua puluh Maret dua ribu delapan belas) Nomor
AHU3AH:01108-0116399:“Samenak aan

01-04-2020 (satu April dua ribu dua puluh) Nomor 01, dibuat di
hadapan Notaris DHARMA AKHYUJZI, Sarjana Hukum tersebut,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusan tertanggal 03-04-2020 (tiga April dua ribu dua
puluh) Nomor AHU-0027549.AH.01.02.TAHUN 2020, --—-------—-----
12-03-2021 (dua belas Maret dua ribu dua puluh satu) Nomor
07, dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, Sarjana ----
Hukum tersebut, yang Pemberitahuan Perubahan Anggaran -——
Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem ----—-—----——
Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi -——

Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

10
Page 12 OCR 0.901
0“ “——

Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat ——-——-
tertanggal 17-03-2021 (tujuh belas Maret dua ribu dua puluh
satu) Nomor AHU-AH.01:03-0171358: ——---
25-02-2022 (dua puluh lima Februari dua ribu dua puluh dua)
nomor 11, dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, -------
Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,

dengan Surat Keputusannya tertanggal 01-03-2022 (satu Maret

dua ribu dua puluh dua) nomor -—

AHU-0014873.AH.01.02. Tahun 2022, ---------——----—--——---------
23-03-2022 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua puluh dua) --—-
nomor 17, dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI,
Sarjana Hukum tersebut, yang Pemberitahuan Perubahan -———
Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem -
Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi --—---
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat -------——
tertanggal 23-03-2022 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua puluh
dua) Nomor AHU-AH.01.03-0195605, ---------——-----—
27-02-2023 (dua puluh tujuh Februari dua ribu dua puluh tiga) —
nomor 08, dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI,---—-—-
Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan tertanggal --------

10-03-2023 (sepuluh Maret dua ribu dua puluh tiga) Nomor

AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 dan Pemberitahuan --
Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di ——-
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal

Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
2 nana AS

1
Page 13 OCR 0.889
0 —

tertanggal 10-03-2023 (sepuluh Maret dua ribu dua puluh tiga)
nomor AHU-AH.01.03-0038091 , ---—--—-———-—-—-—---nn05nnnnnnnaunan
- | susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan -—-
terbatas mana termuat dalam akta tertanggal 28-07-2023 (dua
puluh delapan Juli dua ribu dua puluh tiga) nomor 7, dibuat di
hadapan DHARMA AKHYUZI, Sarjana Hukum, Notaris tersebut,
dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Datanya telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----—---
Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat tertanggal -——-—

14-08-2023 (empat belas Agustus dua ribu dua puluh tiga)

Nomor AHU-AH.01.09-0151049.--
-PT BANK MEGA Tbk, tersebut telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar
sebagai Wali Amanat tertanggal 02-08-2000 (dua Agustus dua ribu) —--
Nomor 20/STTD-WA/PM/2000, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas

Pasar Modal (Bapepam). —- mnnnnnnnnan anna

-Untuk selanjutnya PT BANK MEGA Tbk, tersebut, atau pengganti dan --

para penerus hak dan kewajibannya yang sah akan disebut -

"Wali Amanat". -—--—— nnnnnnnnan -—

-Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ---------------------- osn.

-Para penghadap dengan bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing

sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : -—-

Bahwa EMITEN telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya kepada Masyarakat, dengan
memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor : 36, dengan jumlah
keseluruhan sebesar Rp.10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah),
yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek. —
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, -——--—-
EMITEN telah menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III

Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, dengan jumlah Pokok Obligasi

12
Page 14 OCR 0.881
sebesar Rp.3.451.500.000.000,00 (tiga triliun empat ratus lima puluh satu
miliar lima ratus juta Rupiah) yang terdiri dai : ------------------———-—.......-
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal —-—-
23-02-2018 (dua puluh tiga Februari dua ribu delapan belas), dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.175.000.000.000,00 (satu triliun seratus
tujuh puluh lima miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,75”o (tujuh koma tujuh lima perseratus) per tahun, -—-—-——--—-——--.—
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal ----
23-02-2018 (dua puluh tiga Februari dua ribu delapan belas), dengan
jumlah pokok sebesar Rp2.276.500.000.000,00 (dua triliun dua ratus

tujuh puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga

tetap sebesar 8,25Y6 (delapan koma dua lima perseratus) per tahun,-
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat

Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian

Perwaliamanatan. —-— Lana aa aa ae uan
Bahwa EMITEN telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar ----
Rp1.175.000.000.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh lima miliar ——
Rupiah) pada tanggal 23-02-2021 (dua puluh tiga Februari dua ribu dua
puluh satu) kepada Pemegang Obligasi Seri A, sehingga Obligasi yang
masih terhutang adalah Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp2.276.500.000.000,00 (dua triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar ---

lima ratus juta Rupiah). —--------------2-----2n2nnnnnnn non nnnno anon.

Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, EMITEN dan Wali

| Amanat telah membuat dan MenaNdatangANi $ —------.o.o..-o..o..oo

1. Perjanjian Perwaliamanatan -——-—--———-.———....ooooooooo

a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita

Karya Tahap II Tahun 2018, akta tertanggal 06-02-2018 (enam

13
Page 15 OCR 0.906
Februari dua ribu delapan belas) Nomor 12, yang dibuat di -----
hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, —--
8 Perubahan I Pefjanjian Perwaliamanatan Obligasi --—--—--—-——------
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta
tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua --
puluh tiga) Nomor 39, yang dibuat di hadapan saya, Notaris. ---

2. Pengakuan Hutang -———--—-———...o...

a. Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya

Tahap II Tahun 2018, akta tertanggal 06-02-2018 (enam ---—---

Februari dua ribu delapan belas) Nomor 13, yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, -—

| b. Perubahan I Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III -----
Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta tertanggal ----—--—--—-
21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga)

Nomor 40, yang dibuat di hadapan saya, Notaris, ---—

Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi -------..-
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 pada tanggal --—-—-—
22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu dua puluh empat), dimana
dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap II Tahun 2018 tertanggal 22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua

ribu dua puluh empat) tersebut, para Pemegang Obligasi telah ----------—

memutuskan antara lain : -- 3 —- Bab

1. Menyetujui perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat
Bunga Obligasi, tata cara pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan
pembatasan EMITEN untuk melakukan penjualan atau pengalihan
aktiva EMITEN kepada pihak lain, ketentuan kewajiban EMITEN
Untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang
dapat menyebabkan EMITEN dinyatakan lalai apabila EMITEN

dinyatakan cross default, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang

terkait dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,

14
Page 16 OCR 0.919
an.

tingkat Bunga Obligasi, tata cara pembayaran Bunga Obligasi,
ketentuan pembatasan EMITEN untuk melakukan penjualan atau
pengalihan aktiva EMITEN kepada pihak lain, ketentuan kewajiban
EMITEN untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi

yang dapat menyebabkan EMITEN dinyatakan lalai apabila

EMITEN dinyatakan cross default. -—--——-—-———
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada -——-—-
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan -------—--—

perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian -——

Perwaliamanatan. am —— Sahni

-Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka para penghadap ---————-
masing-masing dengan bertindak sebagaimana tersebut, telah saling setuju
dan mufakat untuk dan dengan ini hendak mengubah ketentuan pada Pasal
1 angka 26, 34, 46, 55, 60, dan 66, Pasal 5 ayat 2 angka 1), ayat 3 angka 1)
huruf b, ayat 4 angka 1) dan angka 2) huruf b, Pasal 6 ayat 6.1 huruf e)
dan ayat 6.3 angka 8), Pasal 9 ayat 9.1 huruf d, serta menambah
ketentuan pada Pasal 1 angka 69, 70, dan 71 pada Perjanjian -—-——-
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun
2018 akta tertanggal 06-02-2018 (enam Februari dua ribu delapan belas)
Nomor 12, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris
tersebut, sebagaimana yang telah diubah dengan Perubahan | Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun
2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua
puluh tiga) Nomor 89, yang dibuat di hadapan saya, Notaris, sebagaimana
yang dituangkan dalam akta ini, yang diberi nama ---—-—-—--—-—-——--——-.o...—-

“PERUBAHAN II PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI -

BERKELANJUTAN III WASKITA KARYA TAHAP II TAHUN 2018”, dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : —-—----------------————-
|. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 26, 34, 46, 55, 60, dan 66 serta

menambah ketentuan pada Pasal 1 angka 69, 70, dan 71, untuk

15
Page 17 OCR 0.918
Be ——.———
selanjutnya Pasal 1 angka 26, 34, 46, 55, 60, 66, 69, 70 dan 71 ditulis

dan berbunyi menjadi sebagai berikut : ------—---—-—— menennnnnnoonennananunmanna

26.

aa

“Obligasi” berarti surat berharga bersifat hutang, dengan nama
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018,
sesuai dengan Seri Obligasi, yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh EMITEN kepada --—
Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan,
yang kedua yang merupakan penerbitan obligasi tahap II dari
rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan yang kedua, dengan
jangka waktu terlama 16 (enam belas) tahun 10 (sepuluh) bulan 8
(delapan) hari sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah pokok sebesar
Rp.3.451.500.000.000,00 (tiga triliun empat ratus lima puluh satu

miliar lima ratus juta Rupiah) dan dicatatkan di Bursa Efek serta

didaftarkan di KSEI.

Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri -—--——
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan ---—
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo --——-
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 ---------

Perjanjian Perwaliamanatan. -—----—— -—

“Pengakuan Hutang” berarti pengakuan utang EMITEN --------—-
sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana tercantum dalam : —-
- Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap II Tahun 2018, akta tertanggal 06-02-2018 (enam
Februari dua ribu delapan belas) Nomor 13, yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, --—----
- Akta Perubahan I Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta tertanggal -—--—--——-
21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga)

Nomor 40, dan -------------—-— —amaman

16
Page 18 OCR 0.870
46.

55.

ee

-| Akta Perubahan II Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta tertanggal -——-—-———
21-03-2024 (dua puluh satu Maret dua ribu dua puluh empat),
dengan Nomor setelah akta ini, --—------—----——-......—.—.........-

yang keduanya dibuat di hadapan saya, Notaris, -—-—-———-—-----

berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-

penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di ———-
kemudian hati. -—--—-—-----—---------2222222222nn0nnnanannnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnan

“Perjanjian Perwaliamanatan' berarti :

-| Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap II Tahun 2018, akta tertanggal 6-02-20138 (enam
Februari dua ribu delapan belas) Nomor 12, yang dibuat di -—--
hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, ------
-| Perubahan | Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi -—--—-——
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta
tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua
puluh tiga) Nomor 39, -----——-—--———5nnnn--nnnnnnnnnnn--non ono
4 Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi -——-—---———-
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta

tertanggal 21-03-2024 (dua puluh satu Maret dua ribu dua

puluh empat) nomor 33, ----—---n-----5nnnnnnn--n52222000 00001.
yang keduanya dibuat di hadapan saya, Notaris, -——-————--—--.-

berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-

penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di —---
kemudian hari. -—--——-----—-----nnnnnnnnn oo ono
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman EMITEN kepada
Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan oleh
EMITEN melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian

dari Penawaran Umum Berkelanjutan tahap kedua, berdasarkan -

Obligasi yang terhutang dari waktu ke waktu bernilai nominal
Ten

17
Page 19 OCR 0.874
Io

ea

pokok sebesar Rp3.451.500.000.000,00 (tiga triliun empat ratus
lima puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah), yang terdiri dari Seri
DINAS) See A5 a KORAN Aini ham
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri -—-
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan

Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo -—--

Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 -—---—--

Perjanjian Perwaliamanatan: --------—————-——-—-——5nnnnnnnonnnonnoooro
“Seri Obligasi” berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu : ---—-—---—--—-—-

a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak

Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar -—--------------
Rp.1.175.000.000.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh
lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ----
7,754o (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, dimana
Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan pelunasan pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A. -—-----—-------—
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas) tahun
10 (sepuluh) bulan 8 (delapan) hari sejak Tanggal Emisi,
dengan jumlah pokok Rp.2.276.500.000.000,00 (dua triliun
dua ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah)
dengan tingkat bunga : ---------——-—-—---——-——5n5nnnnnnnenanaa
- Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal

Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

sebesar 8,256 (delapan koma dua lima persen) per tahun,
| - Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian --——-—
Perwaliamanatan sampai dengan 31-12-2034 (tiga —-—
puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat) -———-
sebesar 554 (lima persen) per tahun, -—--—----------—..—.

| dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan

y

18

Page 20 OCR 0.870
66.

69.

aa —

secara penuh atau bullet payment sebesar 1004 (seratus

persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B. --------—------——-
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri --—---
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo ----—--
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 -—---
Perjanjian Perwaliamanatan. ---------------—---nnooooooo00
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” berarti tanggal dimana
jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh
tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi ---———-
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
melalui Agen Pembayaran, yaitu : -----—----—--——----...——oo—.
- Untuk Obligasi Seri A tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu
pada tanggal 16-05-2022 (enam belas Mei dua ribu dua puluh

dua), ——- mnnnnnna nan annunnannunaa: -nnnn

- Untuk Obligasi Seri B, tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu
pada tanggal 31-12-2034 (tiga puluh satu Desember dua ribu
tiga puluh empat) —-——-—-——-—-——--——nnnnnnnnonnnon

dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian -—-——-

Perwaliamanatan. ---—--—-— nan anannaannnaaaaaaman ana nana.

“Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan” berarti Bunga Obligasi yang telah ada dan
terutang sampai dengan Tanggal Berlakunya Perubahan ------
Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dan ——-
perhitungan tingkat bunga sebelum Tanggal Berlakunya -—---
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dalam Pasal 5 ayat 4
angka 1) pada Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi

Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018,

sebagaimana yang termaktub dalam akta ini. ---—-——————-—.-

19
Page 21 OCR 0.878
70.

71.

“Bunga Setelah Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -—-
Perwaliamanatan" berarti Bunga Obligasi yang ada dan terutang
setelah Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian ---------------—---
Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dan perhitungan -—-—-
tingkat bunga sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan ——----—--—-
Perjanjian Perwaliamanatan dalam Pasal 5 ayat 4 angka 1) pada
Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan

Ill Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, sebagaimana yang ------

termaktub dalam akta ini. -----—- a55 san
“Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian —----—----—-—-—————-
Perwaliamanatan” berarti tanggal ditandatanganinya Perubahan
II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita

Karya Tahap II Tahun 2018, sebagaimana yang termaktub dalam

akta ini. 5205-an

Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 2 angka 1), untuk selanjutnya Pasal

5 ayat 2 angka 1) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : -----------

2.

Utang Pokok Obligasi : -—- mannnnaan na -—
» Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah
sebesar Rp3.451.500.000.000,00 (tiga triliun empat ratus lima
puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah), dengan ketentuan

sebagai berikut : —-—--—- mama massa

a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar --—-------------
Rp.1.175.000.000.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh
lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,752 (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, dimana
Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan pelunasan pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A. -—-—---------——

le. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas)

tahun 10 (sepuluh) bulan 8 (delapan) hari sejak Tanggal

20

Page 22 OCR 0.870
Emisi, dengan jumlah pokok Rp.2.276.500.000.000,00 -----

(dua triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus
juta Rupiah) dengan tingkat bunga : ——-—————-—-—----—————
- Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum --—--—-----
Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian ----—-—-—-—-—-
Perwaliamanatan sebesar 8,254 (delapan koma dua

lima persen) pertahun,

- Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -—---
Perwaliamanatan sampai dengan 31-12-2034 (tiga

puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat)

sebesar 56 (lima persen) per tahun, —---—---—-----—.....i..

dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan

secara penuh atau bullet payment sebesar 10074 (seratus

persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B. --------------------

Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan

dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri

Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan

Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo

Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5

Perjanjian Perwaliamanatan. -----------—-——-—.---nooooo

| III. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 3 angka 1) huruf b, untuk -——-—----——-
selanjutnya Pasal 5 ayat 3 angka 1) huruf b ditulis dan berbunyi ---
menjadi sebagai berikut : ---------—---------—- oo oo.

3. Jatuh Tempo Obligasi : —-------------—--—---nnnnnn-nnnnennnnnnn anon ananannanan

| 1) Jadwal Pelunasan Pokok Obligasi : ---------------—-nnnnnnco 0

Tanggal jatuh tempo Obligasi berbeda-beda sesuai dengan

Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri ----—-

Obligasi, yaitu : —-------—-----------5nnnnnooo oo

b. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, untuk Obligasi Seri B,

jatuh tempo pada 16 (enam belas) tahun 10 (sepuluh)

21
Page 23 OCR 0.814
bulan 8 (delapan) hari sejak Tanggal Emisi, dengan ------
demikian Obligasi Seri B jatuh tempo pada tanggal ---- —

31-12-2034 (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga puluh

IV. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 4 angka 1), untuk selanjutnya Pasal

5 ayat 4 angka 1) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : ----——-

4. Bunga Obligasi : -—--——-———--..... —a—
| 1) Sifat dan besarnya tingkat bunga : ----—- oo...

Untuk Obligasi Seri B : Hi pasa,

(a) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal
Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,2546 (delapan koma
dua lima persen) per tAhUN, —--——----———-------oooon-o--..-
» Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian ---—-—
Perwaliamanatan sampai dengan 31-12-2034 (tiga -—-— —
puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat) ——

dengan tingkat bunga tetap sebesar 544 (lima persen) per

tahun. mamamanann anna an an anna mma

V. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 4 angka 2) huruf b, untuk selanjutnya
Pasal 5 ayat 4 angka 2) huruf b ditulis dan berbunyi menjadi sebagai

berikut : -— Hnllata

4. Bunga ObligaSi : -——-—-—-—o-o-—------oonoovo0n0ane nano

p Sifat dan besarnya tingkat bunga : -----—-—- oo...

k Untuk Obligasi Seri B : -n

(a) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum -——

Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -—-—--—--— —
Perwaliamanatan dengan tingkat bunga tetap ---—-
sebesar 8,25” (delapan koma dua lima persen) per

tahun. — ni

(b) Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -——
|

22

Page 24 OCR 0.833
Perwaliamanatan sampai dengan 31-12-2034 (tiga
puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat)

dengan tingkat bunga tetap sebesar 594 (lima persen)

per tahun.

Jadwal dan periode pembayaran : -—-———-——--——-——————.——
-Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal -----——--—--

pembayaran masing-masing Bunga.

Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu : —--------------—....
b. Untuk Obligasi Seri B : ------—-—-—-—-----—oo.
| (1) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan Tanggal --—
Pembayaran Bunga Ke-19 (sembilan belas), -——-
dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran -—
masing-masing Bunga Obligasi : ---------------.........

- pembayaran ke-1 (satu), yaitu pada tanggal —-——-

23-05-2018 (dua puluh tiga Mei dua ribu delapan

| pembayaran ke-2 (dua), yaitu pada tanggal -—-——
23-08-2018 (dua puluh tiga Agustus dua ribu -—---
delapan belas) -------—---------.—nonon—-n-nnnnnnn2nnnno—n
| - pembayaran ke-3 (tiga), yaitu pada tanggal -—-—-—
23-11-2018 (dua puluh tiga November dua ribu

delapan belas) ---———--—-—-——

Ig pembayaran ke-4 (empat), yaitu pada tanggal
23-02-2019 (dua puluh tiga Februari dua ribu -——-
sembilan belas) --------—--—-—--———-—-———--————.....
Ii pembayaran ke-5 (lima), yaitu pada tanggal ---—-
23-05-2019 (dua puluh tiga Mei dua ribu ---——-
sembilan belas) ------------—-----——--------nnnnnnnnnnnn
| - pembayaran ke-6 (enam), yaitu pada tanggal —-—-
s| 23-08-2019 (dua puluh tiga Agustus dua ribu
agak

Page 25 OCR 0.854
0  —

sembilan belas) --------------------——-------—————...
pembayaran ke-7 (tujuh), yaitu pada tanggal -—---
23-11-2019 (dua puluh tiga November dua ribu
sembilan belas) ---------—-————— on onovovan
pembayaran ke-8 (delapan), yaitu pada tanggal
23-02-2020 (dua puluh tiga Februari dua ribu -—-

dua puluh) — amnmnnnnn non an

pembayaran ke-9 (sembilan), yaitu pada tanggal

23-05-2020 (dua puluh tiga Mei dua ribu dua -

puluh) —-— -—

pembayaran ke-10 (sepuluh), yaitu pada tanggal

23-08-2020 (dua puluh tiga Agustus dua ribu dua

pembayaran ke-11 (sebelas), yaitu pada tanggal
23-11-2020 (dua puluh tiga November dua ribu —
dua puluh) ---—-----—---nnnnnnnn0nn555555n05n00 RA.
pembayaran ke-12 (dua belas), yaitu pada --—-
tanggal 23-02-2021 (dua puluh tiga Februari dua
ribu dua puluh satu) --------------------—-nonov ova
pembayaran ke-13 (tiga belas), yaitu pada -—--—---
tanggal 23-05-2021 (dua puluh tiga Mei dua ribu
dua puluh Satu) —-—--—-—------------nnnnnnennnonnnnnan
pembayaran ke-14 (empat belas), yaitu pada
tanggal 23-08-2021 (dua puluh tiga Agustus dua
ribu dua puluh satu) —-—----—--——-—————————
pembayaran ke-15 (lima belas), yaitu pada
tanggal 23-11-2021 (dua puluh tiga November

dua ribu dua puluh Satu) —-—-——-——-——-——-————

pembayaran ke-16 (enam belas), yaitu pada ---

| tanggal 23-02-2022 (dua puluh tiga Februari dua
r

24

Page 26 OCR 0.895
ribu dua puluh dua)

pembayaran ke-17 (tujuh belas), yaitu pada -—-—

tanggal 23-05-2022 (dua puluh tiga Mei dua ribu

dua puluh dua) —
pembayaran ke-18 (delapan belas), yaitu pada
tanggal 23-08-2022 (dua puluh tiga Agustus dua
ribu dua puluh dua) -—-—--—--—-—--—--—-——- 00
pembayaran ke-19 (sembilan belas), yaitu pada
tanggal 23-11-2022 (dua puluh tiga November

dua ribu dua puluh dua) -------------nnnnnnnnnonvo-

(2) Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan

dua

Perjanjian Perwaliamanatan yang timbul sejak

Tanggal 24-11-2022 (dua puluh empat November

ribu dua puluh dua) sampai dengan Tanggal

Berlakunya Perubahan Perjanjian —---—------—..——.
Perwaliamanatan, akan dibayarkan dengan ----------

ketentuan sebagai berikut : -—---—----—--—-—-—--—---———..

pembayaran ke-1 (satu), yaitu pada tanggal ------
23-09-2024 (dua puluh tiga September dua ribu
dua puluh empat) sebesar 12,54 (dua belas
koma lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum
Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian --—-—-

Perwaliamanatan -—-—-—-—-—--—-—---—....—o

pembayaran ke-2 (dua), yaitu pada tanggal —-
23-12-2024 (dua puluh tiga Desember dua ribu
dua puluh empat) sebesar 12,545 (dua belas
koma lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum
Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -—-——-
Perwaliamanatan -—-——-——-—-—-——-— no.

pembayaran ke-3 (tiga), yaitu pada tanggal -—--—--—--

25
Page 27 OCR 0.882
meng

23-03-2025 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua
puluh lima) sebesar 12,596 (dua belas koma lima
persen) dari jumlah Bunga Sebelum Tanggal ——
Berlakunya Perubahan Perjanjian -----—-..—.—.—.-
Perwaliamanatan -—---------—--..—o..ooo.......
- pembayaran ke-4 (empat), yaitu pada tanggal --
| 23-06-2025 (dua puluh tiga Juni dua ribu dua
puluh lima) sebesar 12,546 (dua belas koma lima
persen) dari jumlah Bunga Sebelum Tanggal ----
Berlakunya Perubahan Perjanjian -—--—-—-----——-

Perwaliamanatan

- pembayaran ke-5 (lima), yaitu pada tanggal ------
23-09-2025 (dua puluh tiga September dua ribu
dua puluh lima) sebesar 12,546 (dua belas koma
lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum ---—-
Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -—--

Perwaliamanatan -—

- pembayaran ke-6 (enam), yaitu pada tanggal -—--
23-12-2025 (dua puluh tiga Desember dua ribu
dua puluh lima) sebesar 12,576 (dua belas koma
lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum -—-

Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian ------

Perwaliamanatan

- pembayaran ke-7 (tujuh), yaitu pada tanggal -—--
23-03-2026 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua
puluh enam) sebesar 12,54 (dua belas koma

lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum -----

Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -

Perwaliamanatan ma snsanma

- pembayaran ke-8 (delapan), yaitu pada tanggal

26

Page 28 OCR 0.869
0 —

23-06-2026 (dua puluh tiga Juni dua ribu dua
puluh enam) sebesar 12,56 (dua belas koma
lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum -—-
Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -----
Perwaliamanatan -———-—-—-—------—.—....o.—..
(3) Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sampai dengan tahun 2034 —
(dua ribu tiga puluh empat), Bunga akan -—-—-
dibayarkan secara tunai sesuai jadwal pembayaran,
dengan ketentuan sebagai berikut : --------—---—--——-—-

2 Pembayaran ke-1 (satu), yaitu pada tanggal —-——

23-06-2024 (dua puluh tiga Juni dua ribu dua
Puluh empat) -—---------n-nnnnnnnnn—nnn-nn---2nn-—-

3 Pembayaran ke-2 (dua), yaitu pada tanggal -—--—

23-09-2024 (dua puluh tiga September dua ribu
dua puluh empat) ------—---——---------n----nnn--o——-
|- Pembayaran ke-3 (tiga), yaitu pada tanggal -—--—-
23-12-2024 (dua puluh tiga Desember dua ribu
dua puluh empat) --—-———-———--nnn---onn---nnn--——
k Pembayaran ke-4 (empat), yaitu pada tanggal ---
23-03-2025 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua
puluh lima) -—------———-—-5nnnnnnnna nona
- Pembayaran ke-5 (lima), yaitu pada tanggal -----
23-06-2025 (dua puluh tiga Juni dua ribu dua
puluh lima) ———-———-—---x--n2nnnnonn--nn----nnnnn2n0.
- Pembayaran ke-6 (enam), yaitu pada tanggal ----
23-09-2025 (dua puluh tiga September dua ribu

dua puluh lima)

- Pembayaran ke-7 (tujuh), yaitu pada tanggal -——-
|23-12-2025 (dua puluh tiga Desember dua ribu

27
Page 29 OCR 0.907
Sa

dua puluh lima) — Sa aa
Pembayaran ke-8 (delapan), yaitu pada tanggal
23-03-2026 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua

puluh enam)

Pembayaran ke-9 (sembilan), yaitu pada tanggal
23-06-2026 (dua puluh tiga Juni dua ribu dua

puluh enam)

Pembayaran ke-10 (sepuluh), yaitu pada tanggal
23-09-2026 (dua puluh tiga September dua ribu
dua puluh enam) --——--—--—-———--———nnnnnnnn
Pembayaran ke-11 (sebelas), yaitu pada tanggal
23-12-2026 (dua puluh tiga Desember dua ribu
dua puluh enam) ---—--------55nnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnan
Pembayaran ke-12 (dua belas), yaitu pada
tanggal 23-03-2027 (dua puluh tiga Maret dua
ribu dua puluh tujuh) ---------------------nnnnnnnnanaL.
Pembayaran ke-13 (tiga belas), yaitu pada
tanggal 23-06-2027 (dua puluh tiga Juni dua ribu
dua puluh tujuh) -------------------52n5mnnnnnnnnnna
Pembayaran ke-14 (empat belas), yaitu pada
tanggal 23-09-2027 (dua puluh tiga September
dua ribu dua puluh tujuh) --------—----------—---——-
Pembayaran ke-15 (lima belas), yaitu pada ----
tanggal 23-12-2027 (dua puluh tiga Desember
dua ribu dua puluh tujuh) ——----------—--—-——-55---25.
Pembayaran ke-16 (enam belas), yaitu pada
tanggal 23-03-2028 (dua puluh tiga Maret dua
ribu dua puluh delapan) —-—-—----—-------——------——-
Pembayaran ke-17 (tujuh belas), yaitu pada

tanggal 23-06-2028 (dua puluh tiga Juni dua ribu

|
28
Page 30 OCR 0.893
Dea aa

dua puluh delapan) ----------——— ——
Pembayaran ke-18 (delapan belas), yaitu pada
tanggal 23-09-2028 (dua puluh tiga September
dua ribu dua puluh delapan) -------—--—-------———————
Pembayaran ke-19 (sembilan belas), yaitu pada
tanggal 23-12-2028 (dua puluh tiga Desember
dua ribu dua puluh delapan) ----—--——----——
Pembayaran ke-20 (dua puluh), yaitu pada
tanggal 23-03-2029 (dua puluh tiga Maret dua
ribu dua puluh sembilan) ----——----—--.....
Pembayaran ke-21 (dua puluh satu), yaitu pada
tanggal 23-06-2029 (dua puluh tiga Juni dua ribu
dua puluh sembilan) --------------—-——..—...........
Pembayaran ke-22 (dua puluh dua), yaitu pada
tanggal 23-09-2029 (dua puluh tiga September
dua ribu dua puluh sembilan) --——---—-——--——-
Pembayaran ke-23 (dua puluh tiga), yaitu pada
tanggal 23-12-2029 (dua puluh tiga Desember
dua ribu dua puluh sembilan) --------------————..-
Pembayaran ke-24 (dua puluh empat), yaitu
pada tanggal 23-03-2030 (dua puluh tiga Maret
dua ribu tiga puluh) --—---—--------------------------——-
Pembayaran ke-25 (dua puluh lima), yaitu pada
tanggal 23-06-2030 (dua puluh tiga Juni dua ribu

tiga puluh) -----

Pembayaran ke-26 (dua puluh enam), yaitu pada
tanggal 23-09-2030 (dua puluh tiga September

dua ribu tiga puluh) —----—--——-——n000

Pembayaran ke-27 (dua puluh tujuh), yaitu pada

tanggal 23-12-2030 (dua puluh tiga Desember

29
Page 31 OCR 0.876
Sasana

dua ribu tiga puluh) —-———-——-—-—-——-—————— —
- Pembayaran ke-28 (dua puluh delapan), yaitu
pada tanggal 23-03-2031 (dua puluh tiga Maret
dua ribu tiga puluh satu) ——-—---—--------------
- Pembayaran ke-29 (dua puluh sembilan), yaitu
pada tanggal 23-06-2031 (dua puluh tiga Juni
dua ribu tiga puluh satu) -—-—--—-——-——-—-—--—------
- | Pembayaran ke-30 (tiga puluh), yaitu pada
tanggal 23-09-2031 (dua puluh tiga September
dua ribu tiga puluh satu) ————————----—-

- Pembayaran ke-31 (tiga puluh satu), yaitu pada
tanggal 23-12-2031 (dua puluh tiga Desember
dua ribu tiga puluh satu) ———————-————-—-—-
- Pembayaran ke-32 (tiga puluh dua), yaitu pada
tanggal 23-03-2032 (dua puluh tiga Maret dua
ribu tiga puluh dua) -—————-——-------—-—----——
- Pembayaran ke-33 (tiga puluh tiga), yaitu pada
tanggal 23-06-2032 (dua puluh tiga Juni dua ribu

tiga puluh dua) -—-———-———--——————mnnnonotan

- Pembayaran ke-34 (tiga puluh empat), yaitu
pada tanggal 23-09-2032 (dua puluh tiga -—-
September dua ribu tiga puluh dua) -——-----—--—-

-.' Pembayaran ke-35 (tiga puluh lima), yaitu pada

tanggal 23-12-2032 (dua puluh tiga Desember

dua ribu tiga puluh dua) —-
- Pembayaran ke-36 (tiga puluh enam), yaitu pada

tanggal 23-03-2033 (dua puluh tiga Maret dua

ribu tiga puluh tiga) -——

F Pembayaran ke-37 (tiga puluh tujuh), yaitu pada
tanggal 23-06-2033 (dua puluh tiga Juni dua ribu

Ba bea aaaa Ex

30

Page 32 OCR 0.881
VI.

tiga puluh tiga) ----

-. Pembayaran ke-38 (tiga puluh delapan), yaitu
pada tanggal 23-09-2033 (dua puluh tiga -——
September dua ribu tiga puluh tiga) -----------------
-. Pembayaran ke-39 (tiga puluh sembilan), yaitu
pada tanggal 23-12-2033 (dua puluh tiga --—

Desember dua ribu tiga puluh tiga) -

- ! Pembayaran ke-40 (empat puluh), yaitu pada
tanggal 23-03-2034 (dua puluh tiga Maret dua
ribu tiga puluh empat) —--—-——————-—————————.

- ' Pembayaran ke-41 (empat puluh satu), yaitu

pada tanggal 23-06-2034 (dua puluh tiga Juni
dua ribu tiga puluh empat) --—----——--——--—-—-
F Pembayaran ke-42 (empat puluh dua), yaitu
pada tanggal 23-09-2034 (dua puluh tiga -—-

September dua ribu tiga puluh empat) --------------

- Pembayaran ke-43 (empat puluh tiga), yaitu

pada tanggal 31-12-2034 (tiga puluh satu —-

Desember dua ribu tiga puluh empat) -—-------------
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.1 angka e), untuk selanjutnya
Pasal 6 ayat 6.1 angka e) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :-
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum
seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta -—--—--—-
kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar
menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, EMITEN berjanji dan
mengikatkan diri : -—--—--————-———— ne nen5nnnn0no non nnn anon nenen on nana
6.1. Bahwa EMITEN, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak
akan melakukan hal-hal sebagai berikut : -------—------—-------————.—.......
e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva EMITEN baik

| sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain kecuali : -------—-

31
Page 33 OCR 0.897
VI.

Menma

1) Penjualan atau pengalihan aktiva yang merupakan -—--
kegiatan usaha utama EMITEN dan/atau bertujuan untuk
memperbaiki posisi keuangan dan/atau kinerja EMITEN.
Yang dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam -—--
Perjanjian Perwaliamanatan ini adalah kegiatan usaha —
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar EMITEN: —
2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam
rangka restrukturisasi (pengaturan kembali) dan/atau --—-—
privatisasi dan/atau dalam rangka memperbaiki kinerja
dan/atau posisi keuangan EMITEN yang ditetapkan atau
disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku --——-.
pemegang saham seri A dwiwarna EMITEN: ——-————.
3) Penjualan, penggantian atau pembaharuan aktiva yang

telah usang karena pemakaian, ———————

Untuk menghindari keraguan, aktiva yang dimaksud dalam
ayat ini merupakan aset EMITEN, bukan aset EMITEN
secara konsolidasi dalam pembukuan atau aset anak

perusahaan EMITEN. ——- -

Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 angka 8), untuk selanjutnya Pasal
6 ayat 6.3 angka 8) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : ———----
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum

seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta

kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar

menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, EMITEN berjanji dan

mengikatkan diri : —- mananannnnannnnnnnn en nn

6.3 EMITEN berkewajiban untuk : aw, umn
8). Memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan -—--
keuangan tahunan EMITEN tidak terkonsolidasi yang telah

diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas

Jasa Keuangan, yang diserahkan kepada Wali Amanat,

32
Page 34 OCR 0.898
mulai tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2027
(tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tujuh), --—-—--—
menjaga Interest Services Coverage Ratio (ISCR) agar -—-
sekurang-kurangnya mencapai 1 (Satu) Kali. -----------—-—-—-

Yang dimaksud : --—-—---— —manamana ——

2 Interest Services Coverage Ratio (ISCR) adalah -----
EBITDA dibagi Bunga Tunai (Cash Interest) secara ——-

tidak terkonsolidasi dari EMITEN, ------—-———--—...—..

- EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah
biaya bunga ditambah depresiasi dan Amortisasi secara

tidak terkonsolidasi dari EMITEN. ---———-

- Bunga Tunai (Cash Interest) berarti bunga tunai yang
dinyatakan di dalam laporan keuangan EMITEN tidak

terkonsolidasi yang diaudit. ---

IKA Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat 9.1 huruf d, untuk selanjutnya Pasal

Pasal 9 ayat 9.1 huruf d ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : -

91.  Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan EMITEN dinyatakan

lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian

atau hal-hal tersebut di bawah ini : --—-----------------oooooooo

d.

Apabila EMITEN dinyatakan lalai oleh salah satu atau
lebih krediturnya (cross default) sehubungan dengan
suatu perjanjian hutang, yang berupa pinjaman (debt) baik
yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh
EMITEN berdasarkan perjanjian hutang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi --
pembayaran kembali), dengan syarat jumlah keseluruhan

hutang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali

33
Page 35 OCR 0.922
Bem

tersebut melebihi 2595 (dua puluh lima persen) dari total

aset EMITEN berdasarkan laporan keuangan ---------.-

konsolidasi tahunan terakhir yang telah diaudit. -
IX. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian —--—---
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun
2018 akta tertanggal 06-02-2018 (enam Februari dua ribu delapan belas)
Nomor 12, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris

tersebut, sebagaimana yang telah diubah dengan Perubahan | Perjanjian

Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun
| 2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua
puluh tiga) Nomor 39, yang dibuat di hadapan saya, Notaris, yang tidak
diubah dengan akta ini tetap berlaku dan mengikat para pihak,
karenanya akta ini dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ----—--
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta tertanggal --———-

5 06-02-2018 (enam Februari dua ribu delapan belas) Nomor 12, yang

dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris tersebut,
sebagaimana yang telah diubah dengan Perubahan | Perjanjian -—---—--
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun

2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua

puluh tiga) Nomor 39, yang dibuat di hadapan saya, Notaris, merupakan

satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan saling mengikat para pihak

sebagaimana mestinya. ---—-—-- mana —aa
| -Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas
para penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya,
Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, dan selanjutnya
para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini
dan membebaskan Notaris serta para saksi dari segala tuntutan baik secara

hukum perdata atau hukum pidana yang mungkin timbul dari pembuatan akta

| Lan ganapebilanadah tihtutanddari pihak manapun maka segala biaya yang

34

Page 36 OCR 0.883
ee“

dikeluarkan Notaris dan para saksi dalam rangka penyelesaian tuntutan akan
ditanggung para pihak yang membuat akta ini. -—------n-x-----o-----ooooo-o-ooo...

mma DEMIKIANLAH AKTA INI, —-—--—-.o.—.

-Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Jakarta, pada jam, hari, tanggal,
bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh : ----—
1. Nyonya FITRI SENJAYANI, Sarjana Hukum, lahir di Tangerang, pada ------
tanggal 08-10-1975 (delapan Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh —
lima), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi Banten, ————-
Jalan Cenderawasih Nomor 34, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 05, --
Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, ----——-
pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan -—-

3674044810750002,

-untuk sementara berada di Jakarta. —-------------...--oooooooooooio.

2. Nyonya PRIMA YUDDY FEBRIDA YENTI, Sarjana Hukum, Magister -------
Kenotariatan, lahir di Padang, pada tanggal 28-02-1986 (dua puluh ---—-—--
delapan Februari seribu sembilan ratus delapan puluh enam), Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Jalan Empang III, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 002,
Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan,
pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan --—-

1371126802860002, —-—

-kedua-duanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. —-—-—.............
-Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan -—--—-
saksi-saksi, maka segera para penghadap, para saksi, dan saya, Notaris --
menandatangani minuta akta ini, dan para penghadap turut membubuhkan cap
ibu jari pada lembar terpisah yang turut dilekatkan pada minuta akta ini. --------
-Dibuat dengan tanpa memakai perubahan, —-—--------.....

-—-Minuta akta ini telah ditandatangani dengan Sempurna. -——----------..........

—-DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA, ---......

35
Page 37 OCR 0.835
36

|. MAR 2024

File

File Open PDF
Source IDX
Size14.74 MB
Published26 Apr 2024
Pages37
Characters60,221
Text sourceOCR
OCR confidence0.884

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person MUHAMMAD HANUGROHO p.2
linked org Bank Mega Tbk p.8 ×16
possible org WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk p.2 ×34
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×11
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.33
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.33
unresolved person Dewantari Handayani p.1
unresolved org MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA R.I. p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.4
unresolved org Menteri p.4 ×4
unresolved org KARYA (PERSERO) Tbk p.8
unresolved person SHINTA MELZATIA p.8
unresolved person PRAWESTI PROBONINGRUM p.9
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi p.10 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.11 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.11 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi p.11 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.11
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.13
unresolved org Bapepam p.13 ×2
unresolved person FITRI SENJAYANI p.36
unresolved person PRIMA YUDDY FEBRIDA YENTI p.36

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result