Skip to content
Back to announcement

20240426_HRTA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31630284_lamp1.pdf

Other Text extracted HRTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                       Bandung, 26 April 2024
No             : S-178/DIR-CORSEC/HA-OJK-IDX/IV/2024
Lampiran       :-

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. : Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal : Penyampaian Jadwal Pembagian Dividen Tahun Buku 2023 PT Hartadinata
          Abadi, Tbk

Dengan hormat,

Merujuk pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Hartadinata
Abadi, Tbk yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 2024, Perseroan telah menyetujui
untuk membagikan Dividen Tunai dari laba bersih tahun 2023 sebesar Rp 306.268.555.595,-
(Tiga Ratus Enam Miliar Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima
Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah), atau setara dengan Rp. 15,- (lima belas
Rupiah) per lembar saham kepada para Pemegang Saham Perseroan.
Berikut adalah jadwal pembagian Dividen Tunai dengan rincian sebagai berikut:

1.   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan                                     : 24 April 2024
2.   Pengumuman jadwal pembagian Dividen Tunai di Bursa                    : 26 April 2024
3.   Cum dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi                      : 3 Mei 2024
4.   Ex dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi                       : 6 Mei 2024
5.   Cum dividen tunai di Pasar Tunai                                      : 7 Mei 2024
6.   Ex dividen tunai di Pasar Tunai                                       : 8 Mei 2024
7.   Batas akhir pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (recording date)   : 7 Mei 2024
8.   Pelaksanaan pembayaran dividen                                        : 22 Mei 2024
Page 2
Tata cara pembagian dividen:
1. Pemberitahuan ini merupakan Pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
   mengeluarkan Surat Pemberitahuan secara khusus kepada seluruh Pemegang Saham.
2. Dividen tunai dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan
   pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening efek di PT
   Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 7 Mei 2024 s/d pukul 16.00 WIB.
3. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam mata uang Rupiah pada tanggal pencatatan
   pemegang saham yang berhak atas dividen adalah Daftar Pemegang Saham tanggal 7
   Mei 2024.
4. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
   pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan didistribusikan ke
   dalam rekening efek Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian pada tanggal 22 Mei
   2024. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang
   saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka
   rekeningnya. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
   penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening
   pemegang saham. Dan untuk keperluan transfer dividen tunai tersebut dimohon kepada
   para pemegang saham agar memberikan surat perintah transfer kepada BAE Perseroan
   paling lambat tanggal 7 Mei 2024.
5. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan
   menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah
   dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.

6. Bagi Pemegang Saham berbentuk warkat yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri
   berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP)
   diminta menyampaikan NPWP kepada Biro Administrasi Efek PT SINARTAMA GUNITA
   (BAE) dengan alamat Gedung Menara Tekno lantai 7. Jalan H. Fachrudin No.19, Kebon
   Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat, paling lambat pada tanggal 7 Mei 2024 sampai
   dengan pukul 16.00 WIB, tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan
   kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan tarif Pajak sesuai dengan
   ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
   pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
   PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
   serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah
   diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai dengan
   peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
   dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% atau jumlah lainnya sesuai
   peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Page 3
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terima kasih.

Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi, Tbk




ONG DENY
Corporate Secretary

Tembusan Yth. : Direksi PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (KSEI)
                PT SINARTAMA GUNITA

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published26 Apr 2024
Pages3
Characters5,287
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Hartadinata Abadi p.1 ×5
linked person ONG DENY · Corporate Secretary p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person H. Fachrudin p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result