Skip to content
Back to announcement

20240426_UNTR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31630300_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                 PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2024
                                     PT UNITED TRACTORS Tbk

PT United Tractors Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya di Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada
seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada tanggal 24 April 2024, Perseroan telah mengadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 (selanjutnya disebut “Rapat”).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 21 April 2020 ("Peraturan
OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat, sesuai dengan risalah Rapat yang
dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT United Tractors Tbk nomor 97
tanggal 24 April 2024 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagai berikut:

1.   Lokasi, tempat dan tanggal:
     - Tanggal Rapat                : 24 April 2024
     - Tempat penyelenggaraan Rapat : Catur Dharma Hall, Menara Astra Lantai 5,
                                      Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6, Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang,
                                      Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220
     - Waktu penyelenggaraan Rapat : 10.25 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) – 11.47 WIB

2.   Mata Acara Rapat:
     1. Persetujuan Laporan Tahunan 2023, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
        Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku
        2023;
     2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023;
     3. Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
     4. Penetapan Gaji dan Tunjangan Direksi Perseroan serta Gaji atau Honorarium dan Tunjangan Dewan
        Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2024-2025; dan
     5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
        Buku 2024.

3.   -   Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
         Presiden Direktur                        Frans Kesuma
         Direktur                                 Iwan Hadiantoro
         Direktur                                 Loudy Irwanto Ellias
         Direktur                                 Idot Supriadi
         Direktur                                 Edhie Sarwono
         Direktur                                 Widjaja Kartika

     -   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
         Presiden Komisaris                     Djony Bunarto Tjondro
         Wakil Presiden Komisaris               Gidion Hasan
         Komisaris                              Djoko Pranoto Santoso
         Komisaris Independen                   Nanan Soekarna
         Komisaris Independen                   Paulus Bambang Widjanarko


4.   Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 2.954.644.773 saham atau
     setara dengan 81,35% dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah
     dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 2
5.   Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
     pendapat terkait setiap mata acara Rapat. Terdapat 2 (dua) pertanyaan yang diajukan oleh 1 (satu)
     Pemegang Saham pada mata acara Rapat pertama. Tidak terdapat pertanyaan dari Pemegang Saham
     atau kuasanya pada mata acara Rapat kedua sampai dengan mata acara Rapat kelima.

6.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
     (a) Keputusan Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara, bukan melalui musyawarah untuk
         mufakat, karena terdapat beberapa Pemegang Saham yang memberikan kuasa kepada penerima
         kuasa untuk (a) menghadiri Rapat saja namun tidak untuk memberikan suara blanko (abstain) dan
         (b) menghadiri Rapat dan memberikan suara tidak setuju;
     (b) Pemungutan suara dilakukan secara lisan dengan mengangkat tangan oleh Pemegang Saham atau
         kuasanya yang tidak setuju kemudian dilanjutkan dengan Pemegang Saham atau kuasanya yang
         memberikan suara blanko (abstain);
     (c) Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan OJK No. 15, hak suara sah
         yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara atau blanko (abstain), dianggap
         mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
         suara.
     (d) Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
         tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Rapat
         ini diselenggarakan secara fisik dan elektronik menggunakan fasilitas elektronik rapat umum
         pemegang saham yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni eASY.KSEI (terkait
         pemberian kuasa melalui e-Proxy dan juga pelaksanaan hak suara melalui e-Voting).

7.   Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan Keputusan Rapat
     adalah sebagai berikut:

     i. Mata Acara Pertama

                                                                                        Total Setuju
               Setuju                  Tidak Setuju              Abstain             (Suara Mayoritas +
                                                                                          Abstain)
     2.938.726.366 suara /       3.794.421 suara /         12.123.986 suara /    2.950.850.352 suara /
     99,46%                      0,13%                     0,41%                 99,87%

        Keputusan Rapat:

         1.   menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023, termasuk
              mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan
              Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2023 yang telah
              diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana dimuat
              dalam laporannya tanggal 23 Februari 2024, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang
              material;

         2.   dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan
              Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tersebut,
              memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge)
              kepada seluruh anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang telah mereka lakukan
              dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah
              mereka lakukan selama Tahun Buku 2023, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin
              dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak Tahun
              Buku 2023.
Page 3
ii. aMata Acara Kedua

                                                                                   Total Setuju
             Setuju                Tidak Setuju               Abstain
                                                                            (Suara Mayoritas + Abstain)
    2.928.274.341 suara /      15.796.632 suara /     10.573.800 suara /   2.938.848.141 suara /
    99,11%                     0,53%                  0,36%                99,47%

   Keputusan Rapat:

   Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp20.611.774.686.631,- dengan rincian sebagai berikut:

   a.     sebesar Rp2.270,- setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp8.244.206.738.720,- dibagikan
          sebagai dividen tunai, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp701,- setiap saham
          atau seluruhnya berjumlah Rp2.545.898.204.336,- yang telah dibayarkan pada tanggal 24
          Oktober 2023, sehingga sisanya sebesar Rp1.569,- setiap saham atau seluruhnya berjumlah
          Rp5.698.308.534.384,- akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya
          tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 7 Mei 2024 pukul 16:00 WIB
          dan akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Mei 2024;

   b.     memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen
          tersebut dan untuk itu melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen akan
          dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pajak, ketentuan Bursa Efek Indonesia dan
          ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku;

   c.     sisanya sebesar Rp12.367.567.947.911,- dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.

iii. Mata Acara Ketiga

                                                                                  Total Setuju
             Setuju               Tidak Setuju                Abstain         (Suara Mayoritas +
                                                                                   Abstain)
    2.370.886.248 suara /    573.173.333 suara /     10.585.192 suara /    2.381.471.440 suara /
    80,24%                   19,40%                  0,36%                 80,61 %

   Keputusan Rapat:

    A. menerima dengan baik pengunduran diri Bapak Gidion Hasan sebagai Wakil Presiden Komisaris
       Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.

    B. mengangkat:
       1. Ibu Vilihati Surya sebagai Direktur;
       2. Bapak Rudy sebagai Wakil Presiden Komisaris;
       3. Bapak Chiew Sin Cheok sebagai Komisaris; dan
       4. Bapak Bruce Malcolm Cox sebagai Komisaris Independen.

        Sehingga, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

        Direksi
        Presiden Direktur            : Frans Kesuma
        Direktur                     : Loudy Irwanto Ellias
        Direktur                     : Iwan Hadiantoro
        Direktur                     : Idot Supriadi
        Direktur                     : Edhie Sarwono
        Direktur                     : Widjaja Kartika
        Direktur                     : Vilihati Surya
Page 4
        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris            : Djony Bunarto Tjondro
        Wakil Presiden Komisaris      : Rudy
        Komisaris                     : Chiew Sin Cheok
        Komisaris                     : Djoko Pranoto Santoso
        Komisaris                     : Benjamin Herrenden Birks
        Komisaris Independen          : Paulus Bambang Widjanarko
        Komisaris Independen          : Nanan Soekarna
        Komisaris Independen          : Bruce Malcolm Cox

        untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang
        Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2025.

   C.   memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk: (i) menyatakan
        seluruh atau sebagian keputusan Rapat sehubungan dengan mata acara ini dalam akta notaris
        dan memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (ii)
        menandatangani surat-surat, akta, atau dokumen-dokumen lainnya; (iii) menghadap di hadapan
        Notaris dan/atau pejabat berwenang; serta (iv) melakukan semua tindakan yang dianggap perlu
        guna mencapai maksud tersebut di atas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
        berlaku.

iv. Mata Acara Keempat

                                                                               Total Setuju
             Setuju                Tidak Setuju          Abstain            (Suara Mayoritas +
                                                                                 Abstain)
    2.824.327.008 suara /     115.500.729 suara /   14.817.036 suara /   2.839.144.044 suara /
    95,59%                    3,90%                 0,50%                96,09%

   Keputusan Rapat:

   1.   memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
        dan tunjangan anggota Direksi Perseroan untuk masa jabatan 2024-2025, dengan
        memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;

   2.   menetapkan pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan kepada para anggota Dewan
        Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2024-2025, seluruhnya dengan jumlah maksimal
        Rp3.793.036.000,- gross setahun, yang akan mulai berlaku sejak penutupan Rapat Umum
        Pemegang Saham Tahunan ini hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
        berikutnya di tahun 2025, dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Presiden Komisaris
        Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan tersebut
        diantara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi Komite
        Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

v. Mata Acara Kelima

                                                                               Total Setuju
            Setuju                 Tidak Setuju          Abstain            (Suara Mayoritas +
                                                                                 Abstain)
    2.810.710.266 suara /    134.124.207 suara /    9.810.300 suara /    2.820.520.566 suara /
    95,13%                   4,54%                  0,33%                95,46%
Page 5
        Keputusan Rapat:

        1.   menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yang merupakan kantor
             akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit Laporan
             Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2024; dan

        2.   memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
             honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukkan kantor akuntan publik
             tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan mata acara kedua Rapat, berikut ini kami sampaikan tata cara dan jadwal pelaksanaan
pembagian dividen tunai:

Jadwal pelaksanaan pembagian dividen tunai:

                                    Kegiatan                                            Tanggal
Cum dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi                                               3 Mei 2024
Ex dividen tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                          6 Mei 2024
Cum dividen tunai pada Pasar Tunai                                                             7 Mei 2024
Ex dividen tunai pada Pasar Tunai                                                              8 Mei 2024
Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai (Recording Date)                          7 Mei 2024
Tanggal Pembayaran                                                                            22 Mei 2024

Tata Cara Pembayaran:

1.    Pemberitahuan jadwal pembayaran dividen tunai ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan
      dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham
      Perseroan.
2.    Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
      Saham Perseroan pada tanggal 7 Mei 2024 pukul 16:00 WIB atau pemilik saham Perseroan pada Sub
      Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan pada 7 Mei
      2024 (selanjutnya disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”).
3.    Pembayaran dividen tunai:
      a.    Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik),
            pembayaran dividen tunai akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening
            Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening
            atas nama Pemegang Saham Yang Berhak secara tertulis dan bermeterai Rp10.000,- kepada Biro
            Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra (“BAE”), beralamat di Gedung Plaza
            Sentral, Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman kav. 47–48, Jakarta, paling lambat tanggal 7 Mei 2024 pukul
            16:00 WIB dengan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau paspor, dan alamat yang
            tertera dalam KTP atau paspor tersebut harus sesuai dengan alamat yang tertera dalam Daftar
            Pemegang Saham.
      b.    Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah tercatat di dalam penitipan kolektif
            KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham Yang Berhak
            akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan.
4.    Dividen tunai yang akan dibagikan tersebut akan dipotong langsung dengan Pajak Penghasilan (PPh):
      a.    PPh Pasal 26 sebesar 20% untuk Wajib Pajak Luar Negeri; dan
      b.    Atas dividen tunai yang akan dibagikan ke Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Wajib
            Pajak Badan Dalam Negeri, Perseroan tidak memotong langsung Pajak Penghasilan (PPh) sesuai
            Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU-11”) dan Peraturan Pemerintah
            Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
            dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang
            Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak
Page 6
          Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan
          Umum dan Tata Cara Perpajakan.
5   Khusus bagi:
    Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan warga negara asing dan merupakan Wajib Pajak Luar
    Negeri (WPLN) yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan
    Negara Republik Indonesia dan bermaksud untuk meminta agar pemotongan pajaknya disesuaikan
    dengan tarif yang tercantum dalam P3B tersebut wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
    Pajak Berganda (“PER-25”), yaitu dengan menyerahkan/mengirimkan :
    1.     Dokumen Surat Keterangan Domisili (“SKD”) yang memenuhi persyaratan sesuai yang telah
           ditetapkan dalam Lampiran E PER-25 (Form-DGT), atau
    2.     Tanda Terima SKD WPLN, apabila SKD WPLN telah disampaikan secara elektronik.
    Dokumen tersebut cukup diserahkan satu kali dalam periode yang dicakup dalam SKD dan dimohon
    agar dikirimkan/diserahkan kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 8 Mei 2024 pukul 16:00 WIB
    atau sesuai ketentuan KSEI. Jika sampai dengan tanggal tersebut KSEI atau BAE belum menerima
    dokumen tersebut di atas, maka dividen tunai tersebut akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.


                                         Jakarta, 26 April 2024
                                         PT United Tractors Tbk
                                                Direksi
Page 7
                                         PENGUMUMAN
                          PENGESAHAN OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                 ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN TAHUN BUKU 2023
                                     PT UNITED TRACTORS Tbk

Guna memenuhi ketentuan pasal 68 ayat (4) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
Direksi PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan bahwa Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
pada hari Rabu tanggal 24 April 2024.

                                          Jakarta, 26 April 2024
                                          PT United Tractors Tbk
                                                 Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published26 Apr 2024
Pages7
Characters19,929
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held24 Apr 2024 · –
Present2,954,644,773 (81.35%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
2,938,726,366
—
Against
3,794,421
0.13%
Abstain
12,123,986
0.41%
Agenda 2 approved
For
2,928,274,341
—
Against
15,796,632
0.53%
Abstain
10,573,800
0.36%
Agenda 3 approved
For
2,370,886,248
80.24%
Against
573,173,333
19.40%
Abstain
10,585,192
0.36%
Agenda 4 approved
For
2,824,327,008
95.59%
Against
115,500,729
3.90%
Abstain
14,817,036
0.50%
Agenda 5 approved
For
2,810,710,266
95.13%
Against
134,124,207
4.54%
Abstain
9,810,300
0.33%
RUPS detail

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UNITED TRACTORS Tbk p.1 ×20
linked person Frans Kesuma · Presiden Direktur p.1 ×3
linked person Iwan Hadiantoro · Direktur p.1 ×2
linked person Loudy Irwanto Ellias · Direktur p.1 ×2
linked person Idot Supriadi · Direktur p.1 ×2
linked person Widjaja Kartika · Direktur p.1 ×2
linked person Djony Bunarto Tjondro · Presiden Komisaris p.1 ×3
linked person Djoko Pranoto Santoso · Komisaris p.1 ×2
linked person Paulus Bambang Widjanarko · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Vilihati Surya · Direktur p.3 ×2
linked person Chiew Sin Cheok · Komisaris p.3 ×2
linked person Bruce Malcolm Cox · Komisaris Independen p.3 ×2
linked person Benjamin Herrenden p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Gidion Hasan · Presiden Komisaris p.1 ×3
possible person Rudy p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.6
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.1
unresolved — Loudy Irwanto Elli · Direktur p.1 ×2
unresolved person Edhie Sarwono · Direktur p.1
unresolved person Nanan Soekarna · Komisaris Independen p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.2 ×3
unresolved org Rintis & Rekan p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Raya Saham Registra p.5
unresolved org Negeri p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 541 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.41',
             'pct_against': '0.13',
             'pct_in_favor_total': '99.87',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. menyetujui dan menerima baik Laporan '
                                'Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023, '
                                'termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan '
                                'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan '
                                'Entitas Anak untuk Tahun Buku 2023 yang telah '
                                'diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
                                'Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, '
                                'sebagaimana dimuat dalam laporannya tanggal '
                                '23 Februari 2024, dengan pendapat wajar dalam '
                                'semua hal yang material; 2. dengan '
                                'disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan dan '
                                'disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
                                'Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian '
                                'Perseroan dan Entitas Anak tersebut, '
                                'memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung '
                                'jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada '
                                'seluruh anggota Direksi Perseroan atas '
                                'tindakan pengurusan yang telah mereka lakukan '
                                'dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris '
                                'Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah '
                                'mereka lakukan selama Tahun Buku 2023, '
                                'sepanjang tindakan-tindakan tersebut '
                                'tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan '
                                'Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas '
                                'Anak Tahun Buku 2023. ii. aMata Acara Kedua '
                                'Total Setuju Setuju Tidak Setuju (Suara '
                                'Mayoritas + Abstain) 2.928.274.341 suara / '
                                '15.796.632 suara / 10.573.800 suara / '
                                '2.938.848.141 suara / 99,11% 0,53% Keputusan '
                                'Rapat: Menyetujui penggunaan laba bersih '
                                'konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 '
                                'sebesar Rp20.611.774.686.631,- dengan rincian '
                                'sebagai berikut: a. sebesar Rp2.270,- setiap '
                                'saham atau seluruhnya berjumlah '
                                'Rp8.244.206.738.720,- dibagikan sebagai '
                                'dividen tunai, termasuk di dalamnya dividen '
                                'interim sebesar Rp701,- setiap saham atau '
                                'seluruhnya berjumlah Rp2.545.898.204.336,- '
                                'yang telah dibayarkan pada tanggal 24 Oktober '
                                '2023, sehingga sisanya sebesar Rp1.569,- '
                                'setiap saham atau seluruhnya berjumlah '
                                'Rp5.698.308.534.384,- akan dibagikan kepada '
                                'Pemegang Saham Perseroan yang namanya '
                                'tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
                                'Perseroan pada tanggal 7 Mei 2024 pukul 16:00 '
                                'WIB dan akan dibayarkan kepada Pemegang Saham '
                                'Perseroan pada tanggal 22 Mei 2024; b. '
                                'memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan '
                                'untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut '
                                'dan untuk itu melakukan semua tindakan yang '
                                'diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan '
                                'dengan memperhatikan ketentuan pajak, '
                                'ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan '
                                'pasar modal lainnya yang berlaku; c. sisanya '
                                'sebesar Rp12.367.567.947.911,- dibukukan '
                                'sebagai laba ditahan Perseroan. iii.',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan 2023, termasuk Pengesahan '
                      'Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, '
                      'serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian '
                      'Perseroan untuk Tahun Buku 2023; 2. Penetapan '
                      'Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023; '
                      '3. Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan '
                      'Komisaris Perseroan; 4. Penetapan Gaji dan Tunjangan '
                      'Direksi Perseroan serta Gaji atau Honorarium',
             'votes_abstain': '12123986',
             'votes_against': '3794421',
             'votes_for': '2938726366',
             'votes_in_favor_total': '2950850352'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.36',
             'pct_against': '0.53',
             'pct_in_favor_total': '99.47',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '10573800',
             'votes_against': '15796632',
             'votes_for': '2928274341',
             'votes_in_favor_total': '2938848141'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.36',
             'pct_against': '19.40',
             'pct_for': '80.24',
             'pct_in_favor_total': '80.61',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'A. menerima dengan baik pengunduran diri '
                                'Bapak Gidion Hasan sebagai Wakil Presiden '
                                'Komisaris Perseroan terhitung sejak '
                                'ditutupnya Rapat ini. B. mengangkat: 1. Ibu '
                                'Vilihati Surya sebagai Direktur; 2. Bapak '
                                'Rudy sebagai Wakil Presiden Komisaris; 3. '
                                'Bapak Chiew Sin Cheok sebagai Komisaris; dan '
                                '4. Bapak Bruce Malcolm Cox sebagai Komisaris '
                                'Independen. Sehingga, susunan anggota Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai '
                                'berikut: Direksi Presiden Direktur : Frans '
                                'Kesuma Direktur : Loudy Irwanto Ellias '
                                'Direktur : Iwan Hadiantoro Direktur : Idot '
                                'Supriadi Direktur : Edhie Sarwono Direktur : '
                                'Widjaja Kartika Direktur : Vilihati Surya '
                                'Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Djony '
                                'Bunarto Tjondro Wakil Presiden Komisaris : '
                                'Rudy Komisaris : Chiew Sin Cheok Komisaris : '
                                'Djoko Pranoto Santoso Komisaris : Benjamin '
                                'Herrenden Birks Komisaris Independen : Paulus '
                                'Bambang Widjanarko Komisaris Independen : '
                                'Nanan Soekarna Komisaris Independen : Bruce '
                                'Malcolm Cox untuk masa jabatan terhitung '
                                'sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
                                'yang akan diadakan pada tahun 2025. C. '
                                'memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada '
                                'Direksi Perseroan, untuk: (i) menyatakan '
                                'seluruh atau sebagian keputusan Rapat '
                                'sehubungan dengan mata acara ini dalam akta '
                                'notaris dan memberitahukan kepada Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia; (ii) menandatangani surat-surat, '
                                'akta, atau dokumen-dokumen lainnya; (iii) '
                                'menghadap di hadapan Notaris dan/atau pejabat '
                                'berwenang; serta (iv) melakukan semua '
                                'tindakan yang dianggap perlu guna mencapai '
                                'maksud tersebut di atas sesuai dengan '
                                'ketentuan perundang-undangan yang berlaku. '
                                'iv.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '10585192',
             'votes_against': '573173333',
             'votes_for': '2370886248',
             'votes_in_favor_total': '2381471440'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.50',
             'pct_against': '3.90',
             'pct_for': '95.59',
             'pct_in_favor_total': '96.09',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan '
                                'tunjangan anggota Direksi Perseroan untuk '
                                'masa jabatan 2024-2025, dengan memperhatikan '
                                'rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi '
                                'Perseroan; 2. menetapkan pemberian gaji atau '
                                'honorarium dan tunjangan kepada para anggota '
                                'Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan '
                                '2024-2025, seluruhnya dengan jumlah maksimal '
                                'Rp3.793.036.000,- gross setahun, yang akan '
                                'mulai berlaku sejak penutupan Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahunan ini hingga penutupan '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya '
                                'di tahun 2025, dan memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Presiden Komisaris Perseroan '
                                'untuk menetapkan pembagian jumlah gaji atau '
                                'honorarium dan tunjangan tersebut diantara '
                                'para anggota Dewan Komisaris Perseroan, '
                                'dengan memperhatikan rekomendasi Komite '
                                'Nominasi dan Remunerasi Perseroan. v.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '14817036',
             'votes_against': '115500729',
             'votes_for': '2824327008',
             'votes_in_favor_total': '2839144044'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.33',
             'pct_against': '4.54',
             'pct_for': '95.13',
             'pct_in_favor_total': '95.46',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. menunjuk Kantor Akuntan Publik '
                                'Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yang '
                                'merupakan kantor akuntan publik yang '
                                'terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk '
                                'melakukan audit Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak '
                                'untuk tahun buku 2024; dan 2. memberikan '
                                'wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan '
                                'untuk menetapkan jumlah honorarium dan '
                                'persyaratan lainnya sehubungan dengan '
                                'penunjukkan kantor akuntan publik tersebut '
                                'sesuai dengan ketentuan yang berlaku. '
                                'Sehubungan dengan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '9810300',
             'votes_against': '134124207',
             'votes_for': '2810710266',
             'votes_in_favor_total': '2820520566'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-04-24',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '81.35',
 'record_date': '2024-05-07',
 'shares_present': '2954644773',
 'venue': 'Catur Dharma Hall, Menara Astra Lantai 5, Jalan Jend. Sudirman Kav. '
          '5-6, Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, Daerah Khusus '
          'Ibukota Jakarta 10220 -'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result